Mulai dari kurangnya koordinasi dengan berbagai stakeholder sampai pelanggaran “ingkar janji” pimpinan BRR berupa pemecatan terhadap staf BRR yang melakukan korupsi, dan berbagai kebohongan publik lainnya.
Perilaku negative yang terakhir dilakukan oleh petinggi BRR, Kuntoro Mangkusubroto dan Teuku Kamaruzzaman, adalah mengeluarkan pernyataan sebagaimana dimuat dalam The Jakarta Post Tanggal 21 September 2007, bahwa syari’at Islam menjadi penghalang proses pembangunan Aceh. Lebih khusus, Kamaruzzaman mengatakan bahwa kami (GAM) tidak mendukung ide pelaksanaan syari’at Islam karena tidak didukung oleh seluruh rakyat Aceh.
Pernyataan kedua petinggi BRR ini kembali melukai orang Aceh yang notabene umat Islam, dan bahkan ummat Islam di seluruh dunia. Karena menjadikan alasan syari’at Islam sebagai penghambat proses pembangunan Aceh. Kita mengharapkan kepada kedua petinggi BRR agar tidak menjadikan syari’at Islam sebagai kambing hitam dari “kegagalan” mereka mengelola proses rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh. Untuk itu diharapkan tanggung jawab mereka terhadap pernyataan yang sudah dipublikasi oleh sebuah media yang dikonsumsi oleh masyarakat luas, baik local maupun internasional. Bentuk tanggung jawab tersebut menarik kembali pernyataannya dan memohon maaf kepada rakyat Aceh khususnya dan ummat Islam pada umumnya yang dimuat di media local, nasional maupun internasional. Apabila ini tidak dilakukan maka kita mengharapkan kepada pihak-pihak yang berkompeten, Pemerintah Aceh, MPU, Dinas Syari’at Islam, dan lembaga-lembaga lain untuk memproses pernyataan mereka. Kalau pernyataan ini sudah masuk dalam kategori pelecehan syari’at Islam, maka perlu dilakukan proses hokum sebagai pertanggungjawaban atas pernyataan kedua petinggi BRR tersebut.
Banda Aceh, 11 Ramadhan 1428 H
23 September 2006
Pengurus,
Hasanuddin Yusuf Adan Sayed Azhar, S. Ag
Ketua Umum Sekretaris Umum
Blog - Latest News
You are here: Home1 / Semua Katagori2 / Artikel3 / Politik4 / DDII Aceh TUNTUT TANGGUNG JAWAB PETINGGI BRR