Archive for month: Januari, 2009

Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku Sesungguhnya Aku melihat dalam mimpi bahwa Aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar" (Assh-Shaffaat; 102)

            Perintah berqurban yang tertera dalam surah alkautsar di atas menjadi pegangan kuat bagi seluruh muslim untuk melaksanakan ibadah peninggalan nabi Allah Ibrahim AS. Bukan hanya satu ayat itu saja yang tertera dalam Al-Qur’an melainkan ada ayat lain yang langsung menggambarkan bagaimana cara berqurban. Sebagaimana yang telah Allah gambarkan kepada amalan nabi Ibrahim AS terhadap anaknya Ismail AS. Kisah menarik tersebut sepenuhnya tergambar dalam Al-Qur’an surah Ash-Shaffaat ayat 102.

            Beberapa hadits yang penulis kutip dari kitab Shahih Bukhari berkenaan dengan amalan qurban yang diamalkan Rasulullah SAW menjadi tolok ukur dan barometer kepada kita. Diriwayatkan Anas bin Malik bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Siapa saja yang menyembelih qurban sebelum shalat ‘aidil adhha, ia hanya menyembeli untuk dirinya saja. Dan siapa saja yang berqurban setelah shalat ‘aidil adhha berarti ia telah berqurban pada waktu yang tepat dan ia telah mengikuti tradisi muslim” (Shahih Bukhari).

            Makna hadits di atas telah memberikan kita waktu menyembelih qurban, ia sama sekali bukan qurban apabila disembelih sebelum shalat ‘aidil adhha, sebaliknya baru dianggap qurban kalau disembelih pasca shalat ‘aidil adhha. Lalu dimana pelaksanaan qurban itu afdhal dilakukan? Rasulullah SAW bersabda:” Ibnu Umar berkata: Rasulullah SAW menggunakan pekarangan mushalla/meunasah/masjid untuk memotong hayawan qurban di hari raya. (Shahih Bukhari)

            Dalam pelaksanaan pemotongan hayawan qurban, lebih afdhal pemilik qurban sendiri yang menyembelihnya. Hal ini selaras dengan hadis nabi yang artinya: “Telah diriwayatkan Anas bahwa Rasulullah SAW menyembelih dua ekor kambing hitam dan putih dengan tangannya sendiri serta menyebutkan nama Allah dengan lafadh takbir (Allahu akbar) dan meletakkan kakinya di sisinya”. (Shahih Bukhari). Hadits ini menerangkan kita tiga perkara, yaitu; orang yang melaksanakan qurban sebaiknya menyembelih sendiri hayawan qurbannya. Kedua, Rasul Allah mengucapkan takbir ketika menyembelih hayawan qurban sekaligus menjadi sunnah bagi kita. Dan ketiga meletakkan kakinya disisi hayawan. (Shahih Bukhari).

            Setelah penyembelihan hayawan qurban selesai Rasulullah SAW memesan kepada ummat-Nya untuk memakan daging tersebut selama tiga hari saja dan tidak dianjurkan untuk disimpan lebih lama dari itu. “Rasulullah SAW bersabda: “makanlah daging qurban di hari raya haji selama tiga hari saja”. (Shahih Bukhari). Ini bermakna berqurban itu bukan untuk menyimpan daging lama-lama, tetapi untuk menyedekahkan daging qurban tersebut kepada fakir-miskin sebagai hakikat yang sebenarnya. Lalu siapa saja yang memakan daging qurban melebihi tiga hari maka berlawananlah dengan hadits Nabi.

            Hakikat penyembelihan hayawan qurban pada hari raya haji adalah untuk memberikan sedekah daging kepada fakir miskin yang jarang-jarang sempat memakan daging. Oleh karenanya semua orang yang melaksanakan qurban harus melaksanakannya untuk fakir dan miskin. Ia bukan berlomba-lomba berqurban untuk tujuan show dan riya dan untuk disorot oleh televisi dan sebagainya. Untuk itu kurang tepatlah kalau pada suatu tempat banyak hayawan qurbannya sehingga orang kampung tersebut tidak habis tiga hari makan.

            Kalau begitu rumusannya maka pelaksanaan qurban di kota Banda Aceh hari ini perlu diberikan wejangan dan dievaluasi agar mereka tidak menyembelih qurban di Banda Aceh meululu. Kirimlah ke gampong-gampong yang jauh dari kuta dan jauh dari kemajuan dan belum ada transport rutin harian yang datang kesana. Agar mereka merasa senang, bahagia dan dapat memperbaiki keburukan gizi yang dialaminya bertahun-tahun lamanya.

            Pengalaman membuktikan bahwa setiap tahun musim qurban rata-rata gampong di Banda Aceh melaksanakan ibadah qurban yang melimpah ruah. Umpamanya apa yang terjadi di Kompleks Lembah Hijau Cot Masjid, kompleks yang penghuninya terdiri dari para pendatang dang tergolong makmur dalam kehidupan itu setiap tahunnya menyembelih qurban antara tujuh sampai sembilan ekor lembu plus sejumlah kambing. Kalau semua itu dibagikan keada penghuni Lembah Hijau yang penduduknya sekitar 150 kepala keluarga, maka satu bulan penuh mereka belum sempat menghabiskan daging qurban tersebut. Kalaupun mereka punya alasan lain untuk mendistribusikan kepada fakir miskin di sekeliling kampungnya, maka perlu kita tahu bahwa di kota Banda Aceh dan sekitarnya rata-rata melaksanakan qurban sendiri, walhasil daging qurban itu bertindih lapis dan berkisar dari situ kesitu saja. Sementara muslim dan muslimah di kawasan-kawasan terpencil dipedalaman Aceh belum tentu dapat menikmati daging qurban setahun sekali. Untuk itu semua kenapa tidak lembu yang sudah terkumpul itu didistribusikan kepada muslim-muslimah di pedalam Aceh biar terkafer sunnah Nabi dalam kehidupan ini dan semua kita mendapat nikmatnya seraya memperbanyak pahala serta memperbaiki gizi.

            Itu belum lagi kita melihat ke kampung lain seperti Uleikareng, Beurawe, Blower, Seutui, Gampong Keuramat, Gampong Mulya, Gampong Laksana, Darussalam dan di mana-mana yang rata-rata melaksanakan penyembelihan qurban melebihi lima ekor lembu dan kambing setiap tahun. Kalau semua itu didistribusikan di Banda Aceh dan sekitarnya maka nikmat qurban hanya dirasakan orang-orang di sini saja. Padahal salah satu tujuan berquran yang disyari’atkan Rasulullah SAW adalah untuk memberikan daging kepada fakir miskin yang mereka banyak terdapat di pedalam Aceh untuk ukuran Aceh.

            Yang perlu disayangkan adalah orang-orang Arab, orang-orang Malaysia, Singapura dan lainnya mengumpulkan dana tujuh orang satu lembu untuk dikirim ke Aceh sebagai kepedulian muslim terhadap muslim lainnya di kawasan-kawasan yang lebih patut. Namun di Aceh sendiri masih tinggi pemikiran riya dan takabbur dalam beribadah sehingga mereka berlomba-lomba berqurban banyak-banyak, minta disorot oleh TV dan dilansir oleh media cetak hanya sekedar ingin namanya tenar dan populer lewat qurban yang banyak, mereka menceritakannya kepada orang lain berbulan-bulan lamanya. Padahal qurban tersebut belum selaras dengan anjuran nabi yang mulya.

            Untuk mengantisipasi keadaan semisal itu perlu pemahaman komprehensif bagi muslim dan muslimah Aceh yang ikhlas berqurban. Silahkan mengirim hayawan atau uang ke pedalaman Aceh yang lebih layak dilaksanakan qurban dan ekspose di di berbagai media bahwa kita sudah melaksanakan qurban selaras dengan sunnah nabi. Insya Allah kita akan lebih berkualitas dalam ibadah dan kokoh dalam ukhuwwah. Kesenjangan hiduap antara orang kota dengan orang gampong akan terselesaikan insya Allah.

            Kalau tidak demikian maka terjadilah apa yang seharusnya tidak perlu terjadi, orang gampong sakit sakitan selalu karena tidak cukup lemak dan gizi sementara kerjanya di sawah, laut dan ladang meleihi kapasitas suplai makanan kedalam tubuhnya. Dan orang kota selalu diserang kolesterol, asam urat, strok dan sebagainya karena kelebihan gizi, lemak dan kekenyangan daging setiap tahun, bulan dan setiap hari sementara kerjanya tidur-tidur saja. Allah dan Rasul-Nya sudah memberi solusi tetapi kitalah yang tidak mau menjalankan semua amanah nabi… wallahu a’lam…-

 

Kondisi ini diperparah sikap pimpinan di Aceh yang tidak begitu proaktif dalam percepatan pelaksanaan syariat Islam, apalagi setelah tidak mau ditanda-tanganinya qanun jinayat dan qanun acara jinayah oleh Gubernur.

 Pada tataran sistem juga ada kelambanan tersendiri, dimana dasar hukum untuk operasional syariat Islam adalah qanun yang setingkat dengan perda, untuk menjadi aturan organik dari  UU Nomor 44 Tahun 1999 dan UU No 11 Tahun 2006, yang sering mentah ketika dikonsultasikan ke Mendagri, dengan alasan bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi. Kecuali itu, produk legislasi pun-dari sisi kuantitas, terlebih kualitas, masih sangat kurang untuk menjawab kebutuhan penegakan hukum syariat Islam di Aceh.

Menyahuti kondisi di atas, Dewan Da’wah Aceh berinisiatif mengagas aliansi beberapa ormas Islam dan Lembaga dakwah untuk memikirkan jalan keluar apa yang dapat diberikan kepada pihak-pihak yang patut agar proses percepatan Syariat Islam di Aceh menjadi lebih cepat. Aliansi ini sebenarnya sudah pernah jalan pada tahun sebelumnya, hanya karena kesibukan masing- masing menyebabkan lembaga maka kembali vakum, jadi ini hanya meangktifkan kembali apa yang sudah pernah ada sebelumnya, demikian jelas Hasanuddin Yusuf Adan (Ketua Umum Dewan Da’wah Aceh) ketika memandu pertemuan perdana aliansi yang dihadiri oleh beberapa Ormas dan lembaga dakwah Islam (seperti DMI, HTI, GPI, Hidayatullah dan beberapa lembaga lain berhalangan hadir) pada Rabu, 6 Januari 2009 di Sekretariat Dewan Da’wah Aceh. Ke depan keberadaan aliansi ini menjadi strategis untuk kerja-kerja advokasi dan juga edukasi.

Ada beberapa kesepakatan yang disepakati dalam diskusi malam tersebut, di antaranya mengaktifkan kembali pertemuan rutin bulanan, segera menyusun konsep untuk masukan bagi Majelis Pendidikan Aceh agar mendesak Dinas Pendidikan menerapkan Qanun Pendidikan, dimana pendidikan di Aceh harus berdasarkan Islam, sehingga dalam waktu jangka panjang akan lahir generasi yang memahami dan mau mengamalkan Islam. Selain itu juga akan menawarkan kepada Pemerintah Aceh agar kendali Syariat Islam dipegang langsung oleh Gubernur atau Wagub sebagai koordinator sehingga ada kewenangan perintah kepada dinas/lembaga/badan lain  untuk proaktif menyukseskan syariat Islam.

 Beberapa konsep ini akan dimatangkan kembali dalam pertemuan kedua bulan depan yang rencanakan akan difasilitasi oleh Pengurus Wilayah Hidayatullah.