Jakarta — Netizen Indonesia, terutama umat Islam, meradang setelah selebritas terkenal Deddy Corbuzier mengundang sepasang pria homo ke acaranya. Banyak yang menganggap konten Deddy kali ini sudah keterlaluan, walaupun sebagian di antara netizen juga yang memandang konten-konten dia sebelumnya juga jauh dari kata mendidik.

Bahkan beberapa dai kondang pun turut mengeluarkan pernyataan teguran kepada Deddy Corbuzier atas konten yang dia produksi pada Sabtu 7 Mei 2022 kemarin. Lalu bagaimanakah sejarah kaum homoseksual yang disebutkan di dalam Al-Quran sebagai bagian dari umatnya Nabi Luth alaihi salam pada zaman dahulu?

Dikutip dari laman kisahmuslim.com, dakwah Nabi Luth alaihis salam kepada kaumnya dimulai ketika ia dan Nabi Ibrahim alaihis salam (pamannya) hendak menuju Palestina dari Mesir. Di tengah perjalanan Nabi Luth berpamitan kepada Nabi Ibrahim untuk pergi ke negeri Sadum (dekat laut mati di Yordania) karena Allah telah mengutusnya untuk berdakwah di sana.

Sebagai gambaran, akhlak penduduk negeri Sadum kala itu sangat buruk sekali. Mereka tidak pernah menjaga dirinya dari perbuatan maksiat dan tidak malu berbuat kemungkaran seperti berkhianat kepada kawan dan perzinaan.

Puncak kekejian perbuatan mereka yaitu para laki-laki meninggalkan kaum wanita untuk mendatangi sesama jenis dan melepaskan syahwat mereka. Sungguh-sungguh melampaui batas.

Allah merekam kekejian mereka di dalam Al-Qur’an Surah Asy Syu’ara ayat 160-161 sebagai pengingat kepada umat manusia agar jangan sampai mengikuti perbuatan yang telah dilakukan kaum Nabi Luth alaihis salam dahulu kala.

“Mengapa kamu tidak bertakwa?”– Sesungguhnya aku adalah seorang Rasul kepercayaan (yang diutus) kepadamu,–Maka bertakwalah kepada Allah dan taatlah kepadaku.–Dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas ajakan itu; upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan semeta alam.–Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki di antara manusia,– Dan kamu tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas.”

Bukannya mendengarkan seruan tobat dari Nabi Luth, mereka malah bersikap ngeyel, memilih tak beriman kepada Allah, dan mengancam akan mengusir Nabi Luth dari negeri Sadum jika terus-menerus mengganggu perbuatan keji mereka.

Bahkan dalam Al-Qur’an Surah Al ‘Ankabbut ayat 29 mereka menantang balik Nabi Luth untuk meminta kepada Allah supaya menimpakan azab kepada mereka. “Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika kamu termasuk orang-orang yang benar.”

Melihat kebebalan kaumnya itu Nabi Luth marah. Maka ia memilih untuk membawa keluarganya pergi menjauhi mereka. Namun alih-alih taat kepada suaminya, istri Nabi Luth lebih memilih berkhianat dan membelot kepada kaum liwath.

Allah kemudian mengutus tiga orang malaikat yang menjelma sebagai manusia yang sangat rupawan untuk membereskan urusan kaum Nabi Luth. Tapi sebelum menuju negeri Sadum ketiga malaikat itu sempat mampir terlebih dahulu ke Nabi Ibrahim alaihis salam.

Kepada Nabi Ibrahim mereka memberikan kabar gembira bahwa beliau akan dikaruniai seorang anak laki-laki dari istrinya yang bernama Sarah. Anak itu kemudian juga menjadi seorang nabi Allah bernama Ishaq alihis salam.

Selanjutnya para malaikat bercerita kepada Nabi Ibrahim bahwa mereka akan mengazab penduduk kota Sadum karena kerusakan yang mereka lakukan dan juga kekafirannya kepada Allah.

Mendengar hal tersebut Nabi Ibrahim pun berkata kepada para malaikat bahwa di sana ada Nabi Luth yang berdakwah kepada penduduk kota Sadum. Para malaikat menenangkan Nabi Ibrahim bahwa Nabi Luth bersama keluarganya telah diselamatkan Allah kecuali istrinya yang telah kafir.

Selanjutnya ketiga malaikat itu mendatangai Nabi Luth dalam wujud yang sama saat mereka menampakkan diri kepada Nabi Ibrahim. Manusia yang rupawan, yang hadir untuk memancing pelaku liwath agar menghampiri mereka.

Sambil berdesak-desakan di pintu rumah Nabi Luth setelah mendengar info ada manusia yang sangat ganteng, kaum liwath itu berteriak-teriak kepadanya untuk dibukakan pintu rumah. Rupanya mereka ingin bersenang-senang dengan ketiga orang ganteng.

Saat itulah ketiga manusia rupawan tersebut memberitahukan siapa jati diri mereka sebenarnya kepada Nabi Luth dan kaumnya. Tak lupa mereka juga menyampaikan maksud kedatangannya ke negeri Sadum yaitu untuk menimpakan azab yang sangat pedih. Bukan untuk bersenang-senang dengan kaum keji.

Karena saking gatelnya ingin bersenang-senang, kaum Nabi Luth pun nekat mendobrak pintu Nabi Luth. Brak! Tapi salah satu malaikat berhasil membuat mata mereka menjadi buta dan sempoyongan.

Nabi Luth pun diminta untuk membawa keluarganya keluar dari negeri Sadum di malam hari karena azab yang akan Allah timpakan direncanakan datang di pagi harinya. Mereka juga menasihatinya agar ia dan keluarganya tidak menoleh ke belakang saat azab itu turun, agar tidak menimpa mereka.

Di malam hari, Nabi Luth ‘alaihissalam dan keluarganya pergi meninggalkan negeri Sadum. Setelah mereka pergi meninggalkannya dan tiba waktu Subuh, maka Allah mengirimkan kepada mereka azab yang pedih yang menimpa negeri itu.

Saat itu, negeri tersebut bergoncang dengan goncangan yang keras, seorang malaikat mencabut negeri itu dengan ujung sayapnya dan mengangkat ke atas langit, lalu dibalikkan negeri itu; bagian atas menjadi bawah dan bagian bawah menjadi atas, kemudian mereka dihujani dengan batu yang panas secara bertubi-tubi. Allah Ta’ala berfirman, “Maka ketika datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi,–Yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tidaklah jauh dari orang-orang yang zalim.” (QS. Huud: 82-83)

Allah Subhanahu wa Ta’ala menyelamatkan Nabi Luth dan keluarganya selain istrinya dengan rahmat dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena mereka menjaga pesan itu, bersyukur atas nikmat Allah dan beribadah kepada-Nya.

Maka Nabi Luth dan keluarganya menjadi teladan baik dalam hal kesucian dan kebersihan diri, sedangkan kaumnya menjadi teladan buruk dan pelajaran bagi generasi yang datang setelahnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Dan Kami tinggalkan pada negeri itu suatu tanda bagi orang-orang yang takut kepada siksa yang pedih.” (Al-Qur’an Surah Adz Dzaariyat: 37).

Sumber : Media Dakwah

 

 

Da’wah merupakan aktivitas seruan atau ajakan untuk menuju jalan Allah, kewajibannya berlaku sejak zaman para Nabi dan Rasul hingga hari qiamat kelak. Dengan beragam tantangan yang dialami setiap zaman, da’wah tetap wajib dijalankan sesuai dengan kemampuannya.

Tidak ada yang sia-sia dari suatu amal da’wah, tidak ada yang perlu disesali dari sebuah proses menuju keberhasilannya. Karena memang, da’wah tidak mempertanyakan sebuah hasil, melainkan mempertanyakan proses menuju hasil. Dengan berbagai tingkatan populasi ummat, baik ummat ijaabah atau ummat da’wah, keduanya membutuhkan perhatian yang adil/ seimbang.

Ummat ijaabah, adalah mereka yang telah menerima kebebaran Islam, namun membutuhkan “pengawalan” agar ‘aqiedah, ‘ibadah dan mu’amalah mereka tetap terjaga, maka yang harus dilakukan adalah pembinaan ilmu dan amal (tarbiyah) serta pembersihan jiwa dari berbagai anasir buruk yang merusak ketauhidan (tashfiyah, tazkiyah). Sedangkan ummat da’wah, adalah mereka yang belum menerima kebenaran Islam dan sangat membutuhkan informasi maa huwal Islaam, apa itu Islam?, apa saja keelokkan dan keaguangan Islam? (mahaasinul Islam).

Karena itu, da’wah menjadi kewajiban yang menyeluruh bagi seluruh manusia muslim dan muslimah yang memiliki kesadaran dan fithrah sebagai makhluq yang mencintai hidup bermasyarakat (al-insaanu madaniyyun bit thab’i, social being). Ada banyak ayat dan hadits Nabi yang mengisyaratkan akan hal ini, yang menunjukkan betapa luasnya kawasan da’wah dan wajib da’wah. Maka, semua orang bisa mengambil perannya masing-masing sesuai dengan kemampuannya. Inilah yang disebut dengan da’wah dalam makna luas yang menyebabkan hukumnya menjadi fardhu ‘ain. Adapun dalam maknanya yang khusus, da’wah membutuhkan “orang-orang khusus” dan “kelompok khusus” pula sesuai kriteria Allah ‘azza wa jalla dan rasulNya.

Kelompok fardhu ‘ain, berpijak pada QS. Alu ‘Imraan/3 : 110 yang diawali dengan kalimat “Kuntum khaira ummatin; … Kalian sebaik-baiknya ummat”. Sedangkan kelompok fardhu kifaayah, berpijak pada QS. Alu ‘Imraan/3 : 104 yang diawali dengan kalimat “Wal takun minkum ummaatun; … Hendaklah ada sekelompok ummat di antara kamu”. Yang pertama menunjukkan akan keumumannya, siapa pun terpikul memiliki kewajiban berda’wah (seperti halnya dalam urusan-urusan yang bisa terjangkau di mana semua orang bisa melakukannya) dan yang kedua menunjukkan hanya sebahagian dari ummat saja yang terpikul padanya kewajiban berda’wah (di mana tidak semua orang bisa melakukannya). Namun keduanya, di sisi Allah dihargai sebagai “sebaik-baiknya ucapan/seruan” (ahsanu qaulan) sebagaimana ditunjukkan QS. Fusshilat/41 : 33 dan pelakunya berhak mendapatkan ganjaran berlipat laksana “unta merah” (humurun ni’am), sebagai sebutan bangsa Arab untuk harta pemberian yang paling berharga.

Banyak urusan dalam kehidupan ini yang membutuhkan pengawalan secara seksama; mulai dari urusan sosial, pendidikan, politik, ekonomi dan lain-lain. Dengan “seabreg” masalah yang ada di dalamnya, diharapkan banyak pula orang teribat dalam menyelesaikannya. Terlebih dalam misi al-amru bil ma’ruuf wan nahyu ‘anil munkar. Semakin banyak permasalahan, seyogyanya semakin banyak solusi yang ditemukan. Semakin bertambahnya kemungkaran, hendaknya semakin banyak pula barisan yang menegakkan al-amru bil ma’ruuf wan nahyu ‘anil munkar-nya itu. Aktivitas semacam ini, Allaahu yarhamh Mohammad Natsir (penulis buku legendaris Fiqhud Da’wah) menyebutnya dengan “Da’wah Ilallaah”.

Terkait dengan pembatasan, perampingan atau apa pun namanya, yang menyebabkan ruang dan gerak da’wah semakin menjadi sempit dan terciderai, justeru akan menjadi masalah baru. Alih-alih jalan keluar yang didapat, malah sebaliknya akan menuai petaka yang lebih mafsadat. Kalaulah ada kemadharatan yang dilihat, sudah tentu tidak mengantisipasinya dengan kemadharatan yang lebih madharat. Da’wah merupakan karunia dari Allah dan kewajiban yang mesti ditegakkan oleh ummat manusia; membatasinya berarti menghambat ruang geraknya, menodainya berarti melanggar Kewajiban Asasi Manusia (KAM) itu sendiri.

Semoga semangat “Risalah merintis, da’wah melanjutkan” tetap terhunjam kuat di dalam dada, bergelora di dalam jiwa setiap hamba-hamba para pengemban da’wahNya. Aamiin … Wallaahul musta’aan

Oleh : Ust. HT. Romly Qomaruddin, MA

Oleh: Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA

 

Pernyataan Sukmawati Soekarno Putri baru-baru ini lewat puisinya yang berjudul “Ibu Indonesia” telah menyorot perhatian publik dan menuai kecaman dari banyak pihak. Puisi yang dibacakan pada acara Indonesia Fashion Week (IFW) pada tgl 29 Maret 2018 di Jakarta itu telah menimbulkan kemarahan dan penentangan dari umat Islam seluruh Indonesia sebagaimana diberitakan di berbagai media dan menjadi viral di medsos.

Dalam puisinya itu Sukmawati dengan sadar dan terangan-terangan mengatakan bahwa suara azan tidak semerdu kidung dan cadar tidak secantik konde. Ini jelas penghinaan terhadap agama Islam. Selain telah menghina dan melanggar hukum Islam, Sukmawati juga telah melanggar hukum di Indonesia tentang penodaan agama yaitu Undang-Undang no 1/PNPS/1965 dan pasal 156a dalam KUHP.

Tentu saja pernyataan Sukmawati tersebut menuai reaksi keras dari umat Islam seluruh Indonesia berupa kritikan, kecaman dan penentangan. Bahkan Sukmawati telah dilaporkan kepada kepolisian gara-gara puisinya tersebut yang dianggap menghina Islam dan melukai hati umat Islam. Puisi itu telah menimbulkan keresahan dan kemarahan umat Islam.

 

Menghina Islam

Bagi seorang muslim, Islam itu petunjuk bagi manusia dalam segala aspek kehidupan, baik ibadah, politik, ekonomi, sosial, budaya dan sebagainya. Allah Swt berfirman: “Dan Kami turunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu, sebagai petunjuk, serta rahmat dan kabar gembira bagi orang yang berserah diri (muslim).” (An-Nahl: 89). Allah Swt juga berfirman: “Sungguh Al-Quran ini memberi petunjuk ke (jalan) yang paling lurus dan memberi kabar gembira kepada orang-orang mukmin yang mengerjakan kebaikan, bahwa mereka  akan mendapat pahala yang besar.” (Al-Isra”: 9)

Bagitu pula syariat Islam itu lebih baik dari hukum manusia dan budaya. Allah Swt berfirman: “Apakah hukum Jahiliah yang mereka cari (kehendaki)? Dan siapakah yang lebih baik hukum(nya) daripada Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (Al-Maidah: 50). Inilah aqidah Islam yang wajib diyakini oleh setiap muslim. Inilah keimanan.

Dalam konteks budaya, kedudukan agama Islam itu lebih tinggi dari budaya. Agama menjadi rujukan dan petunjuk bagi budaya. Budaya yang bertentangan dengan Islam wajib ditinggalkan. Adapun budaya yang sesuai dengan Islam, maka dibolehkan. Inilah aqidah Islam yang wajib diyakini oleh setiap muslim. Oleh karena itu, mengatakan budaya itu lebih baik atau lebih indah dari agama itu bertentangan dengan aqidah Islam. Bahkan bisa murtad.

Pernyataan Sukmawati bahwa azan tidak semerdu kidung dan cadar tidak secantik konde itu penghinaan Islam. Ini sama saja mengatakan bahwa suara azan itu buruk dan cadar itu jelek. Selain itu, berpotensi menciptakan konflik masyarakat, agama dan bangsa. Sukmawati membandingkan dan membenturkan antara azan dan kidung dan antara cadar dan konde. Ini terkesan mengadu domba dan membenturkan antara Islam dan budaya. Padahal agama dan budaya itu merupakan aset dan khasanah bangsa.

Azan sebagai panggilan untuk shalat tidak boleh dibandingkan dan dibenturkan dengan budaya. Apalagi dikatakan azan tidak semerdu kidung. Seolah-seolah suara azan itu buruk. Ini jelas penghinaan terhadap Islam. Azan merupakan ibadah dan syariat Islam. Merendahkan azan sama saja merendahkan Islam. Bagi seorang muslim suara azan itu sangat indah. Karena azan itu panggilan untuk menghadap Allah Swt. Tentu saja azan itu lebih syahdu dan indah dibandingkan kidung. Bahkan orang non muslimpun mengakuinya.

Begitu pula cadar dan jilbab sebagai pakaian untuk menutup aurat tidak boleh dibandingkan dengan konde yang menampakkan aurat. Pernyataan sukmawati mengatakan konde itu lebih indah dari cadar merupakan penghinaan dan pelecehan terhadap syariat Islam. Terkesan cadar dan jilbab itu buruk. Tidak hanya itu, penyataannya itu juga terkesan mengajak untuk berbuat maksiat dan melanggar syariat Islam.

Oleh karena itu, pernyataan sukmawati melebihkan budaya dari agama Islam itu maksiat. Kesalahan ini sangat fatal dari segi tauhid dan keimanan. Agama Islam berasal dari Allah Swt Tuhan semesta alam. Sedangkan budaya itu produk manusia. Oleh karena itu, agama Islam itu tidak bisa dikatakan sama dengan budaya. Apalagi melebihkan budaya dari Islam. Siapa yang berkeyakinan atau mengatakan bahwa agama itu dengan budaya atau budaya lebih baik dari agama maka dia telah membatalkan tauhid dan keimanannya.

Bagi seorang muslim, suara azan lebih merdu dari kidung. Dan menutup aurat dengan cadar atau jilbab itu lebih cantik dari konde yang menampakkan aurat. Seorang muslim meyakini bahwa syariat Allah itu lebih baik dan lebih indah dari budaya. Ini aqidah seorang muslim. Oleh karena itu, pernyataan Sukmawati dalam puisinya itu menimbulkan tanda tanya kepada kita, apakah beliau seorang muslimah atau bukan? Karena seorang muslim tidak patut melebihkan budaya dari syariat Islam, apalagi menghina syariat Islam.

Azan dan cadar/jilbab merupakan syariat, pemikiran dan simbol Islam. Dikatakan sebagai syariat Islam, karena azan itu perintah Nabi Saw untuk mengumumkan masuk waktu shalat sebagaimana disebutkan hadits-hadits Nabi saw. Sedangkan cadar/jilbab itu perintah Al-Qur’an (surat An-Nur: 31 dan Al-Ahzab: 59) dan hadits-hadits Nabi Saw untuk menutup aurat. Maka jelaslah bahwa azan dan cadar/jilbab itu syariat dalam Islam.

Allah Swt berfirman: “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya)…” (An-Nur: 31). Allah juga swt berfirman: “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.” (Al-Ahzab: 59).

Dikatakan sebagai pemikiran Islam, karena para ulama telah berijtihad dalam memahami nash-nash Al-Qur’an dan hadits yang memerintahkan untuk menutup aurat. Mereka telah mengistimbath hukum dari Al-Qur’an dan hadits mengenai perintah menutup aurat dan menjelaskannya dalam kitab-kitab mereka mengenai batasan aurat dan kewajiban menutup aurat tersebut. Mereka juga menjelaskan perintah azan berdasarkan hadits Nabi saw dalam kitab-kitab tersebut. Adapun dikatakan sebagai simbol/syiar Islam, karena azan merupakan pengumuman masuk waktu shalat. Sedangkan cadar/jilbab merupakan simbol atau identitas muslimah sebagaimana dijelaskan oleh Al-Quran (surat Al-Ahzab ayat 59).

Dengan demikian jelaslah bahwa cadar/jilbab itu merupakan syariat Islam, pemikiran ulama Islam dalam berijtihad terhadap nash-nash Al-Quran dan As-Sunnah, dan syi’ar Islam. Maka sangatlah salah jika ada yang berpendapat bahwa cadar/jilbab itu budaya, bukan syariat Islam. Inilah pendapat orang-orang kafir yang diikuti oleh para pengikut mereka dari kalangan orang-orang Islam liberal.

Termasuk menghina Islam melarang cadar dengan alasan tuduhan radikal dan alasan negatif lainnya yang terkesan mengada-ada dan tidak logis seperti kasus pelarangan cadar di UIN kalijaga dan IAIN Bukittinggi baru-baru ini. Tuduhan radikal dan negatif lainnya terhadap cadar itu sama menghina Islam. Pelarangan cadar/jilbab sama saja menolak syariat Islam. Menghina atau menolak syariat Islam dengan sengaja dan sadar hukumnya murtad.

Selain menghina Islam, perbuatan Sukmawati ini juga terkesan islamophobia dan menolak syariat Islam. Tentu saja sikapnya ini membahayakan aqidahnya sendiri jika dia seorang muslimah. Dalam hukum Islam, seorang muslim yang menghina, membenci dan menolak Islam dihukumi murtad. Karena dia telah melakukan perbuatan yang dapat membatalkan keimanannya setelah keislamannya dengan secara sadar dan sengaja.

Sikap menghina atau menolak simbol dan syariat Islam bertentangan dengan keimanan. Dua sikap ini, dalam diri seseorang, tidak akan bisa bertemu dan bersatu. Oleh karena itu, Allah Swt menyebutkan bahwa pengagungan terhadap syi’ar-syi’ar agama berasal dari keimanan dan ketaqwaan. Allah Swt berfirman: “Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar Allah, maka sesungguhnya hal itu timbul dari ketakwaan hati.” (Al-Hajj: 32) .

 

Hukuman Bagi Penista Agama

Menghina agama Islam merupakan maksiat. Hukumnya haram (dosa besar). Perbuatan ini dikatagorikan sebagai perbuatan murtad (keluar dari agama Islam). Perbuatan menghina agama juga termasuk ciri orang munafik. Allah Swt berfirman: “Orang-orang munafik itu takut jika diturunkan suatu Surah yang menerangkan apa yang tersembunyi di dalam hati mereka. Katakanlah (kepada mereka), “Teruskanlah berolok-olok (terhadap Allah dan Rasulnya). Sesungguhnya Allah akan mengungkapkan apa yang kamu takuti itu. Dan jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja” Katakanlah, “Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?. Tidak perlu kamu meminta maaf, karena kamu telah kafir setelah beriman. Jika Kami memaafkan sebahagian dari kamu (karena telah bertaubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang (selalu) berbuat dosa.” (At-Taubah: 64-66)

Para ulama sepakat (berijma’) mengatakan bahwa menghina agama Islam bisa mengeluarkan pelakunya dari Islam (murtad).  Begitu pula jika seorang muslim menganggap bahwa hukum buatan manusia dan budaya itu sama baik dengan syariat, atau lebih baik dari syariat, atau membenci syariat Islam, atau menolak syariat Islam dengan sadar dan sengaja maka dia telah murtad berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’ para ulama.

Imam Nawawi berkata: “Murtad adalah memutuskan keislaman dengan niat, perkataan, atau perbuatan, baik perkataannya itu berupa menghina, menolak, atau meyakini. Maka barangsiapa yang menafikan Allah swt, para rasul, mendustakan seorang Rasul, menghalalkan yang apa yang diharamkan dengan ijma’ ulama seperti zina, mengharamkan apa yang dihalalkan dengan ijma’, menafikan kewajiban yang disepakati (ijma’) oleh para ulama, meyakini kewajiban terhadap yang bukan kewajiban, berniat menjadi kafir besok, atau ragu terhadap Islam, maka dia telah kafir. Perbuatan yang menjadikan seseorang kafir adalah perbuatan yang sengaja dilakukan berupa penghinaan yang jelas terhadap agama, pengingkaran terhadap agama seperti melempar mushaf dengan kotoran, atau sujud terhadap patung atau matahari.” (Minhaj ath-Thalibin: 3/198-199)

Adapun hukuman bagi orang murtad adalah dibunuh jika tidak mau bertaubat. Nabi saw bersabda: “Siapa yang menggantikan agamanya maka bunuhlah dia.” (HR. Bukhari). Hukuman bagi orang murtad tidak hanya di dunia, namun juga di akhirat nanti. Allah swt berfirman: “Barangsiapa di antara kamu murtad dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itu sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (Al-Baqarah: 217).

Mengenai persoalan murtad dan hukumannya, para ulama telah menjelaskannya dalam kitab-kitab Fiqh dalam topik ar-riddah (perbuatan murtad) atau jarimah ar-riddah (kriminal perbuatan murtad). Silakan rujuk kepada kitab-kitab Fiqh para ulama tersebut.

Penista agama tidak boleh dimaafkan sebagaimana dijelaskan dalam surat At-Taubah ayat 64-66 dan hadits-hadits Nabi saw. Rasulullah saw memaafkan orang yang menghinanya secara pribadi, namun beliau tidak memaafkan orang yang menghina agama Allah Swt. Aisyah ra. berkata: “Demi Allah, tidaklah Rasulullah saw membalas sesuatu yang ditujukan kepada dirinya kecuali ketika kehormatan agama Allah Swt dilanggar maka beliaupun marah semata-mata karena Allah.” (HR. Al-Bukhari).

Nabi Saw tidak memaafkan seseorang menghina aqidah, syariat, dan simbol/syiar Islam, sehingga kebenaran ditegakkan, sebagaimana disebutkan dalam riwayat al-Baihaqi dalam kitab asy-syu’ab dari Hindun ra. ia berkata: “Rasulullah saw tidak pernah marah karena urusan duniawi. Tetapi apabila kebenaran dilampaui batasnya beliau marah hingga tak seorangpun yang mengenal beliau, dan tak seorangpun yang mampu berdiri di hadapannya sehingga beliau dapat membela yang benar, dan beliau tidak pernah marah karena sesuatu yang berkaitan dengan pribadinya, dan tidak pernah membela dirinya.” (HR. Baihaqi)

Ketika raja Kisra Persia menghina agama Allah Swt dengan merobek surat Rasul saw yang mengajaknya untuk masuk Islam, maka Rasul saw mendoakan kehancuran kerajaannya sebagaimana ia telah merobek suratnya dengan doa: “Semoga Allah Swt menghancurkan kerajaannya dengan sehancur-hancurnya”. Beliau memerangi kerajaan Persia, sampai akhirnya kerajaan Persia hancur pada masa khalifah Umar bin Khaththab ra.

Begitu pula peristiwa pelecehkan kehormatan seorang muslimah oleh Yahudi bani Qainuqa’. Jilbab muslimah tersebut dilecehkan sehingga nampak auratnya. Mendengar berita tersebut, Rasulullah saw pun marah dan tidak memaafkan tindakan mereka tersebut. Beliau memberi hukuman kepada orang-orang Yahudi dari bani Qainuqa’ dengan memberikan dua opsi hukuman yaitu mereka diperangi atau keluar dari madinah dalam keadaan terusir dan tidak boleh lagi kembali ke Madinah. Akhirnya mereka memilih opsi diusir dari Madinah.

Rasulullah Saw mengajarkan kepada kita untuk memaafkan kesalahan orang lain jika berkaitan dengan persoalan pribadi. Sebagaimana beliau juga mengajarkan kepada kita untuk bersikap tegas kepada penista agama. Jika penghinaan ditujukan kepada diri Rasul saw, maka beliau memaafkannya. Namun jika penghinaan terhadap Islam, maka beliau menunjukkan kemarahannya dan beliau tidak memaafkannya. Oleh karena itu, tidak seorangpun berhak memaafkan penista agama, apalagi meminta umat Islam untuk memaafkannya. Karena kesalahan penista agama itu bukan kepada manusia, tapi kesalahannya itu kepada Pemilik agama. Penista agama itu telah menghina agama Allah Swt, maka dia harus meminta ampun dan bertaubat kepada Allah Swt. Maka Allah lah yang berhak memaafkannya atau tidak.

Marah terhadap penista agama merupakan kewajiban dan bukti keimanan. Seorang yang masih memiliki iman pasti marah jika agama Islam dilecehkan dan dihina. Ini pertanda imannya masih sehat atau masih hidup. Jika tidak marah, berarti imannya sudah sakit kritis atau mati sehingga tidak ada respon berupa kecamanan kemarahan terhadap orang yang menghina agama. Imannya sudah mati tapi jasadnya masih hidup. Itulah sebabnya Buya Hamka berkata: “Jika diam ketika agama dihina, maka gantilah bajumu dengan kain kafan.”

Akhirnya, kita meminta kepada Sukmawati untuk bertaubat kepada Allah Swt dengan taubat nasuha. Sukmawati tidak cukup minta maaf  kepada umat Islam.  Kita juga meminta kepada kepolisian untuk mengusut kasus penghinaan Sukmamati terhadap agama Islam sampai tuntas dan memberi hukuman yang berat kepadanya, karena telah melanggar hukum Indonesia mengenai penodaan agama. Meskipun Sukmawati sudah meminta maaf kepada umat Islam, proses hukum harus tetap dijalankan sampai dijatuhkan hukuman yang berat kepadanya untuk memberi efek jera dan pelajaran kepada Sukmawati dan orang lain. Agar kasus seperti ini tidak terulang lagi di Indonesia.

 

Penulis adalah Ketua Majelis Intelektual & Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh, Pengurus Dewan Dakwah Aceh & Anggota Ikatan Ulama dan Da’i Asia Tenggara.

 

Oleh Hasanuddin Yusuf Adan
BERBICARA politik di Aceh dan bagi orang Aceh bukanlah perihal yang tabu, melainkan menjadi sesuatu yang sudah ma’ruf mulai dari peringkat warung kopi gampong sampai ke warung kopi tingkat tinggi di Banda Aceh. Karena itu, apa saja yang dilakukan seorang gubernur di Aceh cepat sekali diresapi dan ditanggapi oleh berbagai lapisan masyarakat Aceh mulai dari gampong sampai ke kota. Upaya peralihan prosesi cambuk dari depan masjid ke dalam penjara yang ditandai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No.5 Tahun 2018 yang disepakati pada Kamis, 12 April 2018, serta disaksikan Menteri Hukum dan HAM, Yosanna Hamonangan Laoly, secepat kilat mendapat respons dan kritikan dari berbagai kalangan masyarakat Aceh.
Bagi Gubernur Aceh, langkah yang ditempuh untuk mengalihkan prosesi hukuman cambuk dari depan masjid ke penjara dengan Pergub, secara hukum menjadi hak dan wewenangnya. Namun di balik peralihan itu terdapat dua pihak manusia yang menerima kondisi tersebut dengan sikap dan wajah berbeda. Yang satu menerimanya dengan sikap senang hati dan wajah gembira, karena konsep pengacauan implementasi syariah di Aceh sudah mulai jalan. Pihak tersebut adalah mereka yang anti-syariah baik yang berada di Aceh, di Indonesia, atau di belahan dunia Eropa dan Amerika yang tidak pernah senang kepada syari’ah. Sementara pihak lainnya adalah mereka yang dengan terpaksa menerima, karena tidak ada kuasa untuk melawannya. Itulah bangsa Aceh yang cinta syariah dan cinta tanah Aceh yang penuh berkah. Mereka beranggapan bahwa implementasi Qanun No.6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dan Qanun No.7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayah di Aceh sudah berjalan dengan aman, tertib, bersahaja, dan tidak ada gangguan apa pun karena tidak ada masalah apa-apa.
Dalam kondisi aman seperti itu, semestinya gubernur tidak membangunkan “harimau tidur” dengan menebang batang kayu yang hendak dijual ke luar negara. Kita khawatir kalau harimau bangun bukannya lari, melainkan memangsa si pembangun dirinya, atau minimal kayu yang ingin dibawa keluar tidak bakalan bisa dibawa, karena harimau jaga tidak pernah pindah bersama kayu yang telah ditebang. Kalau demikian kondisinya, sang gubernur berhadapan dengan rakyat yang memilihnya dan syariat Islam mandek, serta pihak ketiga tepuk tangan dan bersorak ria.
Apalagi gubernur ini sudah pernah menukilkan sejarah bahaya, ketika ia tidak mau menandatangani Qanun Jinayah yang sudah disahkan DPRA pada 2009 dulu, karena ada poin rajam di dalamnya (rajam itu milik Allah dan Rasul-Nya, bukan milik DPRA). Akibatnya lebih lima tahun Qanun Jinayah mandek dan implementasi syariah gagal. Mereka bertepuk tangan dan bersorak-sorai pada waktu itu atas kerugian Aceh dan kerugian umat Islam di Aceh, hanya karena kejahilan seorang gubernur. Kali ini perihal serupa seperti terulang kembali.
Politik jinayah
Setelah pikir-punya pikir, ingat punya ingat, analisa punya analisa ternyata kondisi seperti itu wujud terkait dengan politik jinayah dan balas jasa seorang gubernur terhadap pihak ketiga di luar keacehan. Dalam mengamankan pihak sekuler dan non muslim yang selalu merongrong implementasi syariah di Aceh, gubernur terpaksa harus berdalih dengan dalih yang banyak agar kesan syariah di Aceh perlahan-lahan menjadi pudar. Ketika maju menjadi gubernur banyak pihak yang bersedia membantunya dengan harapan pihak-pihak tersebut punya lahan bermain ketika calon gubernur tersebut menang dan menjadi gubernur nantinya. Di antara pihak tersebut adalah non muslim dan kaum sepilis (sekuler, plural, dan liberal) yang selalu mencari posisi aman dalam setiap pemilu dan pilkada.
Ketika gubernur sudah terpilih dan sah menjadi gubernur, maka ianya harus mengatur dua pihak tersebut dengan mengevaluasi ketetapan hukum yang sudah baku karena tidak disenangi oleh mereka. Begitulah kondisi ril yang sedang terjadi di Aceh terkait dengan Pergub No.5 Tahun 2018 yang tidak semua rakyat Aceh mengetahui dan menginginkannya. Selain menjadi tuntutan “politik jinayah”, situasi semisal itu juga menyatu dengan selera dan hobbinya gubernur yang dari dulu sudah menampakkan keengganannya terhadap pelaksanaan syariat Islam di bumi Aceh.
Selain mengandung “politik jinayah” dalam upaya menjaga supporter, sang gubernur juga harus membalas jasa jabatan kepada pihak-pihak tertentu yang sudah mendukung, membantu dan memenangkannya menjadi gubernur dalam proses pilkada dulu. Dengan demikian, kalau menjelang pilkada dulu sang gubernur bersahaja bertemu orang-orang tertentu dari kalangan tertentu pula di Jakarta, maka hari ini terjawablah, kalau pertemuan tersebut merupakan pertemuan politik yang mengharuskan gubernur terpaksa membalas jasa kepada mereka.
Yakin tidak yakin, campur tangan Jakarta menentukan kemenangan sesuatu pasangan calon gubernur di Aceh tempo dulu. Buktinya bisa lihat ketika sejumlah jenderal purnawirawan menjadi penasihat khusus gubernur hari ini, dan itu mustahil terjadi kalau bukan karena balas jasa politik dan balas jasa jabatan. Sebagian orang menjadi heran; mengapa pasangan calon gubernur yang sudah nyata mendapatkan dukungan sebagian besar masyarakat tidak memperoleh kemenganan dalam pilkada. Sementara yang senyap-senyap dalam bekerja, malah ia yang mendapat kemenangannya. Jawabannya itulah dia kerja para penguasa, para pengusaha, para intelijen yang mengondisikan suasana untuk memenangkan calon yang sudah ada kesepakatan dengannya.
Yang semestinya harus terjadi adalah seorang gubernur bagi rakyat yang berlaku syariat Islam di dalam wilayahnya haruslah menjaga kelestarian syariah itu sendiri berjalan sepanjang masa tanpa alasan yang diada-adakan. Karena rakyat dapat membandingkan dan membedakan dengan gubernur sebelumnya yang sampai habis masa jabatannya, tidak pernah mengeluarkan pergub yang sangat sensitif seperti Pergub No.5 Tahun 2018 tersebut. Mengapa gubernur sebelumnya tidak mengusik proses cambuk yang sudah ditetapkan dalam Qanun Acara Jinayah dan mengapa gubernur sekarang belum sampai setahun menjabat sudah “mencetak gol ke gawang sendiri”?
Jawabannya adalah gubernur sebelumnya tidak bermain politik jinayah dan tidak berjanji dengan orang-orang tertentu ketika maju jadi calon gubernur dulu, sehingga ia harus membayar dan membalas jasa jabatannya. Kondisi semisal itu dimaklumi oleh segenap pencinta politik dan pencinta syariah di Aceh hari ini, karenanya seorang gubernur tidak bakal mampu menyembunyikan semua itu karena informasi berlalu demikian laju lewat berbagai media sosial yang tidak ada seorang pun mampu menghambatnya, kecuali medsos sudah tidak berfungsi lagi.
Jangan usik regulasi
Semestinya yang harus terjadi pada gubernur ini adalah duduk dan pimpin dulu bangsa Islam Aceh dengan penuh keramahan, dan jangan usik regulasi yang sedang berjalan sampai masanya memungkinkan. Tetapi itu tidak terjadi, karena sang gubernur sudah terbukti tidak simpati dengan implementasi syariah, sebagaimana ketika ia menjadi gubernur periode pertama dulu. Semestinya sang gubernur meningkatkan ibadah, wabil khusus ibadah shalat secara berjamaah lima waktu sehari semalam, sebagai upaya mengajak seluruh rakyatnya masuk surga. Ketika yang ini tidak dilakukan dan yang itu justeru dilakukan, itulah namanya “pemain bola yang memasukkan gol ke gawang sendiri”. Ketika itu yang dilakukan, maka bakal datanglah murka hamba dan murka Tuhan yang tidak mampu dipertahankan.
Kalaupun ia mampu bertahan karena ada pangkat dan jabatan serta bisa mengedepankan alat negara sebagai rekan, maka yakinlah murka hamba dan murka Tuhan itu tidak mengenal pangkat, jabatan, alat negara, dan alat kekuasaan. Ketika kita sedang berkuasa sering hal semacam ini terlupakan. Ketika kita menjadi rakyat biasa, maka penyesalan demi penyesalan akan bergantian datang, yang tidak punya kesempatan untuk menebus keterlanjuran tersebut. Semestinya yang harus dilakukan gubernur adalah mencari simpati rakyat, bukan mengedepankan keinginan dan hasrat.
Semestinya yang harus dilakukan gubernur hari ini adalah menyelesaikan undang-undang amanah MoU Helsinki dan amanah UUPA yang belum tuntas sampai hari ini, seperti persoalan KKR, persoalan bendera dan hymne Aceh, persoalan Wali Nanggroe yang belum absah, dan seumpamanya, serta tidak mengganggu kestabilan cambuk yang sudah paten dalam Qanun Jinayah dan Qanun Acara Jinayah. Kalau tidak demikian, itulah namanya bagi bangsa Aceh; jak bi bu keu ureueng troe dan jak peukawen ureueng inong nyang kana lakoe (memberi nasi kepada orang kenyang dan mengawinkan perempuan yang sudah menjadi isteri orang). Dan itulah namanya; hana buet mita buet, cok peulaken cilet bak pruet, akhe jih mandum meucuet-cuet (tidak ada kerja cari kerja, ambil pelakin gosok di perut, akhirnya semua urusan terbalut-balut). Gubernuuur, gubernur, kenapa selalu menendang bola ke gawang sendiriiiii? Aneh bin ajaib binti membahayakan.
* Dr. Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan, MCL., MA., Ketua Umum Dewan Dakwah Aceh, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, Darussalam, Banda Aceh. E-mail: diadanna@yahoo.com
sumber : http://aceh.tribunnews.com/2018/04/20/politik-jinayah-gubernur-aceh.

Kaitannya dengan akhir tahun yang hampir bersamaan ini, ada satu hal menarik dan strategis untuk dihitung di Provinsi Aceh, yakni sejauhmana prospek dan tanggung jawab percepatan pelaksanaan syariat Islam sudah terlaksana, mengingat proyek ini sudah berjalan hampir sepuluh tahun.

Dalam hitungan sementara, mensikapi perkembangan pelaksanaan Syariat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam saat ini yang telah berjalan satu dasawarsa sejak lahirnya UU No. 44, Tahun 1999, memperlihatkan-dalam tataran konsep–pemahaman masyarakat masih sangat rendah terhadap isi dan substansi yang terkandung didalamnya, di samping adanya kesulitan-kesulitan–dalam tataran aplikatif–untuk proses penerapannya.

Berangkat dari realitas dan atau asumsi di atas, Dewan Da’wah Aceh yang berperan dalam pengembangan dakwah dan menata kehidupan masyarakat islami bermaksud memberikan sumbangan pemikiran untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam rangka pembangunan Aceh yang lebih bermartabat dalam konteks percepatan penegakan syariat Islam melalui seminar tentang Prospek dan Tanggung Jawab Percepatan Penegakan Syariat Islam di Aceh  dalam rangka mengevaluasi apa yang sudah, belum dan akan dikerjakan berkaitan dengan implementasi Syariat Islam di Aceh pada hari Sabtu, tanggal 19 Desember 2009 di Aula Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh. Seminar ini sekaligus dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1431 H.

Seminar yang dibahani oleh Dr. Muhammad Nur Rasyid,SH.,MH., Prof. Dr. M. Hasbi Amiruddin, MA. dan  Dr. Syukri M. Yusuf, MA. mengambil topik masing-masing; Legal Formal dan Prospek Pelaksanaan Syari`at Islam yang Tertuang dalam Undang-Undang  (UU No. 44/1999 dan UU No 11, Tahun 2006), Implementasi Syariat Islam Menggapai Masyarakat Yang bermartabat; Apa yang sudah, belum dan akan dilaksanakan? Dan Percepatan Penegakan Syariat Islam di Aceh, Tanggung Jawab Siapa?

Mengambil Tema “Hijrah Dari Kejahiliyahan Menuju Syari`At Islam Yang Bermartabat”, kegiatan ini bertujuan untuk menjaring aspirasi para peserta yang terhimpun dalam berbagai elemen masyarakat tentang   persoalan-persoalan umat yang terus berkembang, terutama yang terkait dengan prospek percepatan pelaksanaan Syari`at Islam dalam berbagai aspek. Kecuali itu diharapkan juga adanya muhasabah (menghitung) sejauhmana prospek dan tanggung jawab percepatan penegakan Syariat Islam yang sudah, sedang dan akan dikerjakan, baik oleh pemerintah, masyarakat, organisasi massa dan individu yang beragam latar belakang di Aceh. Tak dipungkiri kegaitan ini sekaligus berusaha mengantisipasi realitas dalam perayaan tahun baru, dimana tahun baru  Islam sering dilupakan ketimbang perayaan tahun baru masehi dan natal yang sering  diperingati secara besar-besaran, bahkan terkesan berhura-hura, sehingga keluar dari konteks pelaksanaan syari’at Islam. Apalagi waktunya agak berdekatan antara kedua tahun baru pada tahun ini. Hasil dari seminar ini diharapkan menjadi kontribusi bagi Pemerintahan Aceh dalam memajukan negeri ini menjadi negeri yang “Baldatun Thayyibatun wa Rabb al-Ghafur” di bawah payung syari`at.

Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku Sesungguhnya Aku melihat dalam mimpi bahwa Aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar" (Assh-Shaffaat; 102)

            Perintah berqurban yang tertera dalam surah alkautsar di atas menjadi pegangan kuat bagi seluruh muslim untuk melaksanakan ibadah peninggalan nabi Allah Ibrahim AS. Bukan hanya satu ayat itu saja yang tertera dalam Al-Qur’an melainkan ada ayat lain yang langsung menggambarkan bagaimana cara berqurban. Sebagaimana yang telah Allah gambarkan kepada amalan nabi Ibrahim AS terhadap anaknya Ismail AS. Kisah menarik tersebut sepenuhnya tergambar dalam Al-Qur’an surah Ash-Shaffaat ayat 102.

            Beberapa hadits yang penulis kutip dari kitab Shahih Bukhari berkenaan dengan amalan qurban yang diamalkan Rasulullah SAW menjadi tolok ukur dan barometer kepada kita. Diriwayatkan Anas bin Malik bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Siapa saja yang menyembelih qurban sebelum shalat ‘aidil adhha, ia hanya menyembeli untuk dirinya saja. Dan siapa saja yang berqurban setelah shalat ‘aidil adhha berarti ia telah berqurban pada waktu yang tepat dan ia telah mengikuti tradisi muslim” (Shahih Bukhari).

            Makna hadits di atas telah memberikan kita waktu menyembelih qurban, ia sama sekali bukan qurban apabila disembelih sebelum shalat ‘aidil adhha, sebaliknya baru dianggap qurban kalau disembelih pasca shalat ‘aidil adhha. Lalu dimana pelaksanaan qurban itu afdhal dilakukan? Rasulullah SAW bersabda:” Ibnu Umar berkata: Rasulullah SAW menggunakan pekarangan mushalla/meunasah/masjid untuk memotong hayawan qurban di hari raya. (Shahih Bukhari)

            Dalam pelaksanaan pemotongan hayawan qurban, lebih afdhal pemilik qurban sendiri yang menyembelihnya. Hal ini selaras dengan hadis nabi yang artinya: “Telah diriwayatkan Anas bahwa Rasulullah SAW menyembelih dua ekor kambing hitam dan putih dengan tangannya sendiri serta menyebutkan nama Allah dengan lafadh takbir (Allahu akbar) dan meletakkan kakinya di sisinya”. (Shahih Bukhari). Hadits ini menerangkan kita tiga perkara, yaitu; orang yang melaksanakan qurban sebaiknya menyembelih sendiri hayawan qurbannya. Kedua, Rasul Allah mengucapkan takbir ketika menyembelih hayawan qurban sekaligus menjadi sunnah bagi kita. Dan ketiga meletakkan kakinya disisi hayawan. (Shahih Bukhari).

            Setelah penyembelihan hayawan qurban selesai Rasulullah SAW memesan kepada ummat-Nya untuk memakan daging tersebut selama tiga hari saja dan tidak dianjurkan untuk disimpan lebih lama dari itu. “Rasulullah SAW bersabda: “makanlah daging qurban di hari raya haji selama tiga hari saja”. (Shahih Bukhari). Ini bermakna berqurban itu bukan untuk menyimpan daging lama-lama, tetapi untuk menyedekahkan daging qurban tersebut kepada fakir-miskin sebagai hakikat yang sebenarnya. Lalu siapa saja yang memakan daging qurban melebihi tiga hari maka berlawananlah dengan hadits Nabi.

            Hakikat penyembelihan hayawan qurban pada hari raya haji adalah untuk memberikan sedekah daging kepada fakir miskin yang jarang-jarang sempat memakan daging. Oleh karenanya semua orang yang melaksanakan qurban harus melaksanakannya untuk fakir dan miskin. Ia bukan berlomba-lomba berqurban untuk tujuan show dan riya dan untuk disorot oleh televisi dan sebagainya. Untuk itu kurang tepatlah kalau pada suatu tempat banyak hayawan qurbannya sehingga orang kampung tersebut tidak habis tiga hari makan.

            Kalau begitu rumusannya maka pelaksanaan qurban di kota Banda Aceh hari ini perlu diberikan wejangan dan dievaluasi agar mereka tidak menyembelih qurban di Banda Aceh meululu. Kirimlah ke gampong-gampong yang jauh dari kuta dan jauh dari kemajuan dan belum ada transport rutin harian yang datang kesana. Agar mereka merasa senang, bahagia dan dapat memperbaiki keburukan gizi yang dialaminya bertahun-tahun lamanya.

            Pengalaman membuktikan bahwa setiap tahun musim qurban rata-rata gampong di Banda Aceh melaksanakan ibadah qurban yang melimpah ruah. Umpamanya apa yang terjadi di Kompleks Lembah Hijau Cot Masjid, kompleks yang penghuninya terdiri dari para pendatang dang tergolong makmur dalam kehidupan itu setiap tahunnya menyembelih qurban antara tujuh sampai sembilan ekor lembu plus sejumlah kambing. Kalau semua itu dibagikan keada penghuni Lembah Hijau yang penduduknya sekitar 150 kepala keluarga, maka satu bulan penuh mereka belum sempat menghabiskan daging qurban tersebut. Kalaupun mereka punya alasan lain untuk mendistribusikan kepada fakir miskin di sekeliling kampungnya, maka perlu kita tahu bahwa di kota Banda Aceh dan sekitarnya rata-rata melaksanakan qurban sendiri, walhasil daging qurban itu bertindih lapis dan berkisar dari situ kesitu saja. Sementara muslim dan muslimah di kawasan-kawasan terpencil dipedalaman Aceh belum tentu dapat menikmati daging qurban setahun sekali. Untuk itu semua kenapa tidak lembu yang sudah terkumpul itu didistribusikan kepada muslim-muslimah di pedalam Aceh biar terkafer sunnah Nabi dalam kehidupan ini dan semua kita mendapat nikmatnya seraya memperbanyak pahala serta memperbaiki gizi.

            Itu belum lagi kita melihat ke kampung lain seperti Uleikareng, Beurawe, Blower, Seutui, Gampong Keuramat, Gampong Mulya, Gampong Laksana, Darussalam dan di mana-mana yang rata-rata melaksanakan penyembelihan qurban melebihi lima ekor lembu dan kambing setiap tahun. Kalau semua itu didistribusikan di Banda Aceh dan sekitarnya maka nikmat qurban hanya dirasakan orang-orang di sini saja. Padahal salah satu tujuan berquran yang disyari’atkan Rasulullah SAW adalah untuk memberikan daging kepada fakir miskin yang mereka banyak terdapat di pedalam Aceh untuk ukuran Aceh.

            Yang perlu disayangkan adalah orang-orang Arab, orang-orang Malaysia, Singapura dan lainnya mengumpulkan dana tujuh orang satu lembu untuk dikirim ke Aceh sebagai kepedulian muslim terhadap muslim lainnya di kawasan-kawasan yang lebih patut. Namun di Aceh sendiri masih tinggi pemikiran riya dan takabbur dalam beribadah sehingga mereka berlomba-lomba berqurban banyak-banyak, minta disorot oleh TV dan dilansir oleh media cetak hanya sekedar ingin namanya tenar dan populer lewat qurban yang banyak, mereka menceritakannya kepada orang lain berbulan-bulan lamanya. Padahal qurban tersebut belum selaras dengan anjuran nabi yang mulya.

            Untuk mengantisipasi keadaan semisal itu perlu pemahaman komprehensif bagi muslim dan muslimah Aceh yang ikhlas berqurban. Silahkan mengirim hayawan atau uang ke pedalaman Aceh yang lebih layak dilaksanakan qurban dan ekspose di di berbagai media bahwa kita sudah melaksanakan qurban selaras dengan sunnah nabi. Insya Allah kita akan lebih berkualitas dalam ibadah dan kokoh dalam ukhuwwah. Kesenjangan hiduap antara orang kota dengan orang gampong akan terselesaikan insya Allah.

            Kalau tidak demikian maka terjadilah apa yang seharusnya tidak perlu terjadi, orang gampong sakit sakitan selalu karena tidak cukup lemak dan gizi sementara kerjanya di sawah, laut dan ladang meleihi kapasitas suplai makanan kedalam tubuhnya. Dan orang kota selalu diserang kolesterol, asam urat, strok dan sebagainya karena kelebihan gizi, lemak dan kekenyangan daging setiap tahun, bulan dan setiap hari sementara kerjanya tidur-tidur saja. Allah dan Rasul-Nya sudah memberi solusi tetapi kitalah yang tidak mau menjalankan semua amanah nabi… wallahu a’lam…-

 

Dalam agama Islam Kepemimpinan merupakan suatu perkara  yang amat prinsipil sehingga dapat menjadi issue penting dan menarik untuk diperbincangkan. Pemimpin yang dimaksudkan dalam Islam adalah pemimpin dari kalangan mukmin sendiri sesuai dengan firman Allah SWT.

Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali Karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. dan Hanya kepada Allah kembali (mu). (Ali Imran; 28). Dalam ayat lain Allah berfirman:

 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (Al-Maidah; 51).

Berdasarkan dua ayat tersebut di atas dapat kita pastikan bahwa pemimpin yang kita maksudkan untuk kaum muslimin adalah pemimpin yang berasal dari orang-orang yang beriman dan ta’at kepada Allah serta Rasul-Nya. Hal ini selaras dengan ayat pertama yang khatib bacakan di awal khuthbah tadi yaitu anjuran ta’at kepada Allah, ta’at kepada Rasulullah SAW dan pemimpin-pemimpin yang menta’ati Allah dan Rasul-Nya.

Ukuran ta’at kepada pemimpin digambarkan dalam sebuah hadis berikut:

???? ?????????? ?????? ??????? ???? ?????? ???????? ??????????? ???? ?????? ?????? ??????????? ?????? ??????????? ?????? ?????? ??????????? ?????? ?????????…..

Artinya: Barangsiapa yang menta’atiku berarti ia menta’ati Allah dan barangsiapa yang mendurhakaiku maka ia mendurhaka kepada Allah, dan barangsiapa yang menta’ati pemimpin, maka berarti ia menta’atiku, dan barangsiapa yang mendurhakai pemimpin maka ia mendurhakaiku…..

            Rasulullah SAW dalam beberapa hadis menetapkan bagaimana caranya kita menta’ati dan menghormati pemimpin dan sejauh mana kita dapat melawannya. Dalam satu hadis riwayat muslim beliau bersabda:

???????????????????? ?????????? ??????????????? ????????????????? ????????????? ?????????? ????????????? ??????????? ????????? ????????????? ?????????? ???????????????? ?????????????????? ?????????????????? ??????????????????. ????? ???????: ??????????? ?????? ????????????????????? ?????: ???? ????????????? ???????? ??????????.

Artinya: pemimpin-pemimpinmu yang paling baik adalah orang yang engkau sayangi atau kasihi dan ia menyayangimu (mengasihimu) dan yang engkau do’akan dengan keselamatan dan merekapun mendo’akanmu dengan keselamatan. Dan pemimpin-pemimpinmu yang paling jahat (buruk) ialah orang yang engkau benci dan ia membencimu dan yang engkau laknati serta mereka melaknatimu. Lalu kami (para sahabat) bertaya kepada Rasulullah SAW: Wahai Rasulullah! Apakah tidak kami pecat saja mereka? Rasulullah menjawab: jangan ! selagi mereka masih mendirikan salat bersama kamu sekalian.

            Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim Rasulullah SAW bersabda:

???? ?????? ???? ?????????? ??????? ???????????? ????????? ???? ?????? ???? ???????????? ??????? ????? ???????? ????????????

Artinya: Siapa saja yang membenci atau tidak menyukai sesuatu dari tindakan penguasa (pemimpin) maka hendaklah ia bersabar. Sesungguhnya orang yang meninggalkan (belot) dari kepemimpinan (jama’ah) walaupun hanya sejengkal maka matinya tergolong dalam mati orang jahiliyah.

            Dua hadis di atas menunjukkan bahwa pemipin itu harus orang yang baik dan menyayangi rakyat serta rakyat menyayanginya. Kalau ada prihal yang tidak disukai oleh rakyat pada pemimpinnya maka rakyat tidak diizinkan untuk memecatnya selagi sang pemimpin masih melaksanakan salat bersama rakyatnya. Makna yang terkandung di sini adalah kalau pemimpin itu tidak lagi atau tidak pernah salat maka ia mengandung makna boleh rakyat memecatnya.

            Walaubagaimanapun, ketegasan itu ada dalam hadis Rasulullah SAW berkenaan dengan pemimpin bagaimana yang harus kita ta’ati. Beliau bersabda: ??????????????????? ?????? (tiada kepatuhan terhadap pemimpin yang dhalim). Dalam hadis lain berbunyi:   ????????? ???????????? ??? ?????????? ??????????  artinya: tidak ada keta’atan bagi makhluk untuk bermaksiyat kepada khalik (Allah).

            Berdasarkan dalil-dalil di atas dapat kita pahami bahwa Islam menetapkan seorang pemimpin dengan penuh perhitungan sehingga tidak semudah membalik telapak tangan dapat dipecat atau diturunkan dari kursi kepemimpinannya. Islam juga sangat ketat terhadap kemungkinan terjadinya dualisme kepemimpinan dalam sesebuah kawasan yang dihuni ummat Islam. Pemimpin yang dipilih, diangkat dan dibai’at oleh ummat Islam harus orang yang baik ‘aqidahnya, baik ibadahnya dan baik pula akhlaknya yang disertai oleh ilmu pengetahuan yang memadai dan punya ke’arifan sendiri.

            Ketika model pemimpin Islam seperti ini wujud maka tidak ada alasan bagi rakyat untuk tidak ta’at kepada pemimpinnya. Menta’ati kepada pemimpin dalam Islam merupakan bahagian daripada ibadah apabila pemimpin itu baik, adil dan bijaksana sehingga rakyat puas dengan kepemimpinannya. Akan tetapi apabila pemimpin itu sudah melakukan perbuatan maksiyat maka rakyat tidak boleh lagi ta’at pada kemaksiyatan yang dilakukannya. Kalaupun pemimpin itu sulit untuk diperbaiki kearah yang benar maka rakyat tidaklah terikut-ikutan dengan kemaksiyatannya.

            Keta’atan kepada pemimpin mengikut ayat Al-Qur’an dan Hadis nabi di atas merupakan suatu keharusan, asalkan pemimpin itu masih berada pada jalan yang benar, adil dan bijaksana. Kalau pemimpin sudah berada di jalan sesat khususnya berkenaan dengan persoalan ‘aqidah, syari’ah dan akhlak, maka ketaatan dari rakyat untuknya tidak dapat dipertahankan walaupun sulit bagi rakyat untuk memecatnya. Hadis Rasulullah SAW di atas melarang kita untuk memecat pemimpin yang kita benci selagi sipemimpin itu masih melaksanakan salat bersama kita. Kalau pemimpin sudah dhalim terhadap rakyat dan negaranya, maka ia harus diganti dengan pemimpin yang baik.

            Di hadis yang lain pula Rasul Allah menegaskan: “Tidak ada kepatuhan bagi pemimpin yang dhalim” atau tidak ada keta’atan dari makhluk kepada pemimpin yang bermaksiyat kepada Khaliq (Allah SWT). Oleh karena yang demikian keta’atan kepada pemimpin merupakan suatu kewajiban dari ummah manakala sang pemimpin masih tetap ta’at kepada Allah dan Rasul-Nya. Apabila sipemimpin sudah jauh menyimpang dari rambu-rambu Islam maka tidak seharusnya ummah mengikutinya. Hal ini selaras dengan ayat Al-Qur’an dan sunnah Nabi di atas tadi.

            Sebagai khulashah, hadits Rasulullah SAW di atas menyuruh kita untuk ta’at kepada pemimpin karena dalam konsep kepemimpinan Islam tidak ada pengangkatan pemimpin dhalim. Karena itu ketika Rasulullah menyuruh kita ta’at kepada pemimpin bukan bermakna ta’at kepada pemimpin mana saja. Tetapi pemimpin yang kita pilih dari orang-orang pilihan, bukan sembarang orang. Dengan demikian sang pemimpin sudah dapat dijamin bagus, ta’at dan adil. Hal ini tercermin dalam masa kepemimpinan Khulafaurrasyidin yang semuanya orang-baik-baik. Begitulah kita harus memilih pemimpin yang kemudian kita ta’ati.

            Kalau dari awal kita sudah memaksa rakyat agar memilih orang jahat dan tidak shalat menjadi pemimpin. Maka kesalahannya bukan pada tidak ta’at rakyat terhadap pemimpinnya, tetapi kesalahan sudah mulai ditanam ketika memaksa rakyat memilih pemimpin jahat. Akibatnya timbullah kesalahan berikutnya yang dapat mengancam ketentraman rakyat karena sebagian rakyat ta’at kepada pemimpin dhalim dan sebagian lainnya tidak ta’at padanya. Wallahu a’lam.

 

Guna mengisi peluang yuridis ini, kesiapan komunitas menjadi faktor penentu berjalan tidaknya Islam dalam praktek kehidupan sehari-hari, baik komunitas birokrat, politisi, tehnokrat, pengusaha, pendidik, terlebih pemimpin informal masyarakat (seperti imam mesjid/meunasah)—yang menjadi pengawal kehidupan masyarakat khususnya dalam pelaksanaan ibadah shalat berjamaah. Salah satu barometer dari hidupnya suasana Islam dalam kehidupan adalah tegaknya shalat jamaah dan adanya kemampuan penguasaan terhadap al-Quran oleh para imam shalat sebagai pedoman dalam menjalankan ibadah itu sendiri dalam Islam. Dan kemampuan berinteraksi dengan al-Quran mempunyai beberapa tingkatan, mulai dari membaca, menerjemahkan, menafsir, memahami, mengamalkan dan memperjuangkan pemahaman tersebut (baca;dakwah) untuk seluruh ummat.

 

Bicara persoalan kemampuan penguasaan al-Quran—dalam hal ini peringkat pertama, yakni kemampuan membaca–dalam pelaksanaan shalat, khususnya di kalangan para imam shalat di mesjid-mesjid, sepertinya dianggap sudah selesai. Anggapan ini memang tidak mengada-ada, karena sejak puluhan tahun yang lalu—tepatnya ketika Aceh dipimpin oleh Prof. Ibrahim Hasan—telah ada program berantas buta huruf al-Quran, sampai ada ketentuan tidak boleh masuk sekolah lanjutan bila tidak bisa baca al-Quran (Instruksi Gubernur terlampir). Alasan lain, di mana-mana sekarang sudah ada Taman Pengajian Al-Quran dengan berbagai metode membaca al-Quran cara cepat, yang ini semua mengindikasikan bahwa kemampuan baca al-Al-Quran dan pelaksanaan shalat—sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari program Taman Pengajian al-Quran—tidak lagi menjadi persoalan di imam-imam shalat di mesjid/meunasah dalam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Sekali lagi, asumsi di atas memang beralasan. Namun apabila kita uji dengan realitas di lapangan ternyata masih signifikan angka kemampuan imam shalat berjamaah di mesjid-mesjid/ meunasah yang masih perlu pembinaan dan pelatihan. Dari amatan sepintas masih banyak imam-imam shalat berjamaah di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam yang dalam proses rekruitmen tidak menetapkan sejumlah kriteria, seperti kemampuan bacaan al-Quran dengan fashahah,  jumlah hafalan al-Quran, penguasaan ilmu-ilmu syrai’ah (al-‘ulum al-syari’ah). Sehingga sangat jarang kita temui seorang imam shalat jamaah di mesjid/meunasah merupakan seorang hafidh¸baik 30, 15, atau 10 juz. Mayoritas imam shalat jamaah hanya  mengandalkan hafalan pada juz 30 (juz ‘amma).

Tentu saja asumsi di atas dibangun berdasarkan observasi sepintas dan pengalaman  empiris keseharian yang dialami oleh beberapa orang yang sempat diajak diskusi tentang persoalan kemampuan imam shalat berjamaah di mesjid-mesjid/meunasah yang ada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Karenanya data valid tentang persoalan ini  masih membutuhkan pembuktian lewat penelitian ilmiah yang representatif dan dilakukan oleh pihak yang berkompeten, sehingga hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.

Menyikapi kondisi ini, terlebih dengan pelaksanaan Syariat Islam, yang salah satu stressingnya adalah bidang ibadah (Qanun Nomor 11 tahun 2002) maka solusi ke arah lahirnya imam-imam shalat berjamaah yang hafidh dan menguasai ilmu-ilmu syar’iyah  mendesak untuk dipikirkan. Sehingga berimplikasi pada perubahan ummat, dan hidupnya suasana agama di tengah masyarakat serta akan dapat mengatasai krisis jamaah shalat yang pada akhirnya diharapkan dapat meminimalisir segala tindak kejahatan serta kekejian. Karena shalat sendiri menjadi alat preventif terhadap tindak kejahatan dan kekejian (QS. 29:45 ) dan al-Quran akan menjadi pengontrol yang membedakan dalam memutuskan (baik buruknya) untuk melakukan dan tidak melakukan sesuatu (QS. 2:185). Ketika kondisi ini wujud, maka akan bermanfaat bagi daerah-daerah lain untuk belajar dan mengambil contoh bagaimana membangun suasana agama seperti yang ada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai sebuah lembaga yang konsern dengan problematika ummat Islam berupaya ke arah tersebut, dengan cara melakukan penelitian guna didapatkan kondisi sebenarnya tentang kemampuan imam dalam memimpin shalat berjamaah, khusunya dalam membaca al-Quran dan penguasaan ilmu-ilmu syari’ah  di mesjid-mesjid/meunasah yang ada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.  Kerja ini akan sukses sekiranya semua pihak, khususnya Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam, memberikan dukungan sepenuhnya dengan melahirkan kebijakan untuk dimasukkan proyek penelitian ini dalam salah satu program di bidang  terkait.

 

II. Maksud dan Tujuan

            Penelitian ini dilakukan dalam rangka:

  1. menjawab pertanyaan bagaimana kemampuan imam shalat, baik kemampuan bacaan dan hafalan al-Quran maupun kemampuan dalam menguasai ilmu-ilmu syariah–pada mesjid-mesjid yang ada di Provinsi NAD
  2. memperoleh informasi proses rekruitmen imam shalat pada mesjid-mesjid yang ada di Provinsi NAD
  3. mengidentifikasi keberadaan mesjid yang ada di Provinsi NAD, baik yang aktif melaksanakan shalat berjamaah maupun tidak.

III. Sasaran dan Penerima Manfaat

            Sasaran kegiatan ini ditujukan kepada imam-imam shalat yang ada pada mesjid-mesjid yang ada di Provinsi NAD dan mereka yang akan menjadi penerima manfaat langsung (direct benefeciaries) dari kegiatan ini, karena akan mengetahui kapasitas yang dimiliki dalam rangka menjadi imam shalat. Juga manfaat langsung kepada dinas terkait yang bertugas menangani pelaksanaan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan ibadah.

            Secara tidak langsung penelitian ini akan bermanfaat bagi masyarakat luas lewat temuan-temuan yang ada, sehingga akan ada perbaikan, baik swadaya maupun intervensi program dari pihak luar—guna peningkatan kapasitas imam shalat yang diharapkan berimbas kepada intensitas jumlah jamaah shalat dan baiknya akhlak masyarakat dengan menjadikan imam shalat sebagai panutan dalam hidup dan kehidupan.

 

IV. Metodologi Penelitian dan Tehnik Pengumpulan Data

1. Metode

Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-evaluatif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode ini didesain untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang menjadi tujuan penelitian, dengan cara memberikan kajian mendalam melalui evaluasi tingkat kemampuan, kendala-kendala yang dihadapi dan ketepatan proses rekruitmen.

Bogdan (1997) dan Kaufman (1996) menyebutkan bahwa penggunaan metode evaluasi untuk menganalisis tingkat keterlaksanaan dan efektifitas program pengajaran dapat memberikan data yang detail dan akurat.

Penerapan metodoligi penelitian ini ditempuh melalui tahapan-tahapan penentuan:

2. Teknik Sampling

penelitian ini difokuskan pada mesjid-mesjid di seluruh Kabupaten/kota sebagai populasi penelitian dengan jumlah populasi, sampel dan responden sebagai berikut:

  1. Populasi penelitian 4370 mesjid di 23 kabupaten/kota di Provinsi NAD
  2. Sample 10 % dari 4370 mesjid yang ada di 23 kabupaten/kota diambil secara acak, masing-masing;

à         4 mesjid di Kota Sabang

à         14 mesjid di Kota Banda Aceh

à         20 mesjid di Aceh Besar

à         20 mesjid di Kabupaten Pidie

à         14 Mesjid di Kabupaten Pidie Jaya

à         20 mesjid di Kabupaten Bireuen

à         35 mesjid di Kabupaten Aceh Utara

à         26 mesjid di Kabupaten Aceh Tengah

à         31 mesjid di Kabupaten Aceh Timur

à         18 Mesjid di kabupaten Aceh Tenggara

à         29 mesjid di Kabupaten Aceh Barat

à         12 mesjid di Kabupaten Sinabang

à         32 mesjid di Kabupaten Aceh Selatan

à         12 mesjid di Kabupaten Aceh Singkil

à         10 mesjid di Kota Subulussalam

à         7 mesjid di Kota Lhokseumawe

à         7 mesjid di Kota Langsa

à         23 mesjid di Kabupaten Aceh Barat Daya

à         18 mesjid di Kabupaten Gayo Lues

à         15 mesjid di Kabupaten Aceh Jaya

à         25 mesjid di Kabupaten Nagan Raya

à         25 mesjid di Kabupaten Aceh Tamiang

berjumlah 437 mesjid.

  1. Responden 437 orang imam shalat jamaah/imam mesjid, dan 437 pengurus Badan Kemakmuran Mesjid (BKM)

 

3. Teknik Pengumpulan Data

            Penelitian ini menggunakan kombinasi dua teknik pengumpulan data sebagai berikut:

a.      Observasi

Teknik ini akan mengumpulkan data tentang proses seorang imam dalam memimpin

shalat jamaah di mesjid-mesjid. Enumerator ikut serta di dalam setiap dalam shalat berjamaah (participant-observer) untuk mengamati kemampuan imam dalam hal memimpin shalat berjamaah, meliputi; kemampuan bacaan al-Quran, hafalan dan penguasaan ilmu syari’ah lainnya.

 

b. Wawancara

            Teknik ini akan mengumpulkan data penguasaan imam tentang al-Quran beserta ilmu-ilmunya, hafalan, tentang kendala-kendala yang dihadapi dalam memimpin jamaah dan proses rekruitmen yang dilakukan untuk menjaring imam shalat di mesjid-mesjid.

 

4. Teknik Analisis Data

            Data yang dikumpulkan melalui teknik observasi akan dianalisis dengan menggunakan teknik pemberian pertimbangan yaitu pencocokan keadaan yang diamati pada masing-masing aspek proses pengelolaan shalat berjamaah dengan kriteria evaluasi yang telah dirumuskan.

            Sementara data yang dikumpulkan melalui teknik wawancara dianalisis dengan menggunakan teknik reduksi-induktif, yaitu dengan mereduksi data hasil wawancara secara bertahap dan mengarahkan kepada pembuatan kesimpulan secara deduktif.

 

IV. Strategi Kegiatan

            Kegiatan ini dilakukan oleh sebuah tim peneliti Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan cara melatih enumeurator yang akan mencari data di lapangan. Untuk daerah yang sudah ada pengurus daerah Dewan Da’wah, kegiatan ini sepenuhnya dibantu oleh pengurus di daerah yang bersangkutan, tentu saja di bawah koordinasi dan pengawasan tim peneliti yang berada di provinsi.

            Setelah semua data yang diperlukan terkumpul akan diolah oleh tim peneliti, selanjutnya dibuat dalam bentuk laporan. Langkah terakhir, hasil penelitian ini akan dipresentasikan dalam bentuk seminar dengan harapan temuan di lapangan akan disahuti oleh pemerintah daerah dalam bentuk program nyata guna menjawab permasalahn yang ada.

 

V. Pelaksana

            Penelitian ini dilaksanakan oleh DDII Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan akan melibatkan pihak yang terkait sesuai kebutuhan.

 

VI. Waktu dan Tempat

            Penelitian ini dijadwalkan berlangsung selama 5 bulan, dari persiapan proposal sampai dengan presentasi hasil dalam bentuk seminar dan publikasi. (time schedule terlampir). Tempat penelitian di Provinsi NAD dengan konsentrasi di 23 kabupaten/kota

 

VII. Anggaran

            Penelitian ini sepenuhnya diharapkan pembiayaan dari Anggaran Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Aceh via bidang Penamas Tahun Anggaran 2010, dengan total biaya Rp. 305.266.500 (tiga ratus lima juta dua ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah), dengan rincian terlampir.

 VIII. Tim Peneliti

Penanggungjawab       : Ketua umum DDII Provinsi NAD

Konsultan                    : Prof. Dr. Iskandar Usman, MA.

Ketua                          : Dr. Iskandar Budiman, MCL

Sekretaris                    : Said Azhar, S.Ag

Anggota                      : Drs. Samir Abdullah

Anggota                      : Ir. Rusydi Usman, TA

Anggota                      : Drs. Muhammad AR, M.Ed

Anggota                      : Drs. Bismi Syamaun

Anggota                      : Ali Amin, SE, M.Si

Anggota                      : Syukrinur A.Gani, M.Lis

Anggota                      : Ir. Nazar Idris

Anggota                      : Drs. Salmiah  Jamil

Anggota                      : Dra.Megawati

Anggota                      : Drs. Syahbudin Gade, MA

 

Khusus dalam konteks Ke-Acehan, sejak mulai terbentuk kepengurusan Dewan Da’wah pada Tahun 1991 sampai dengan sekarang juga telah memberi kontribusi dalam perjuangan Islam dan ummatnya di Aceh. Menyikapi kondisi terakhir di Aceh dengan era keterbukaan pasca tsunami, di samping positifnya rehab dan rekons, telah menimbulkan berbagai efek negatif—pergeseran nilai, pola pikir, tatanan sosial, akhlak dll– sebagai efek samping rehab rekons dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. 

Untuk itu, guna melacak akar sejarah masa lalu dan prediksi masa depan Aceh, Dewan Da’wah NAD menggelar Dialog Sehari pada tanggal 10 Maret 2007 dengan tema “ Masa Depan Aceh Perspektif Syari’at Islam”. Dialog yang diikuti oleh sekitar 30 peserta dari berbagai elemen dan kalangan internal Dewan Da’wah dibahani oleh tiga pemateri, masing-masing Ghazali Abbas Adan, Ustadz Faisal Hasan Sufi dan Hasanuddin Yusuf Adan. 

Dialog yang rencana berlangsung di Metting Room Dewan Da’wah NAD di Kawasan Jeulingke Depan Mesjid Polda NAD diakhiri dengan pembahasan kepanitiaan Musyawarah Wilayah ke-2 Dewan da’wah NAD, mengingat kepengurusan di bawah komando Drs. Muhammad AR, M.Ed sudah berakhir masanya. Diharapkan dalam waktu dekat akan terbentuk kepengurusan baru guna melanjutkan tugas da’wah yang semakin berat, demikian lapor Ustadz Samir Abdullah selaku Organizing Committee dialog sehari.