“Itu kan pendapat dia, tapi kan kita juga harus akomodasi aspirasi lokal dan kekhususan di negara kita, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Itu kan mengakomodir hal-hal yang spesifik di daerah. Dulu kan kita menyepakati itu,” ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Senin (23/5).
Ditegaskan Gamawan, pemerintah sangat menghargai kekhususan Aceh. “Artinya, kita minta dia juga menghormati itu,” cetusnya. Terlebih, lanjutnya, sebelum seseorang dikenakan hukuman cambuk, juga sudah melalui proses hukum.
Kecuali itu Dewan Da’wah melihat ada agenda jangka panjang yang diinginkan oleh lembaga-lembaga international berkaitan dengan upaya penggagalan pelaksanaan syaraiat Islam di Aceh, sehingga ada beberapa hal yang perlu dikritisi dari desakan pihak Amnesty International;
Pertama, salah satu point dari Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia bahwa setiap manusia dijamin untuk bebas beragama dan melaksanakan keyakinan agamanya, yang ini juga dijamin oleh UUD 1945 tentang kebebasan beragama dan melaksanakan keyakinan agamanya, sehingga pelaksanaan Syariat Islam di Aceh (secara legal formal telah diamanahkan oleh Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia), dalam baik dalam dimensi privat dan publik merupakan pengejawantahan dari kebebasan beragama. Oleh karena itu tuduhan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan meminta hukuman cambuk di Aceh dicabut oleh Direktur Asia Pasifik Amnesty International, Sam Zarifi, menjadi tidak beralasan.
Kedua, Salah satu alasan yang dikemukakan oleh Sam Zarifi bahwa cambukan bisa mengakibatkan cedera jangka panjang atau permanen,”, seperti terlalu mengada-ngada dan yang bersangkutan tidak memperoeh informai yang utuh bagaimana mekanisme dan proses pelaksanaan hukum cambuk di Aceh. Kalau pun hukuman tersebut menimbulkan rasa sakit dan malu, itu merupakan bagian dari efek jera yang ingin dicapai dari suatu proses penerapan hukuman bagi pelaku kejahatan.
Ketiga, konsekwensi ketika sudah memilih Islam sebagai agama, maka suka tidak suka aturan hukum-hukum agama tersebut harus diberlakukan kepada yang bersangkutan. Dan ini sangat selaras dengan kebebasan beragama. Baru melanggar HAM kalau kepada pemeluk agama selain Islam dipaksakan untuk menggunakan hukum Islam., dan tidak aturan yang akan jalan kalau tidak diawali dengan ketegasan dan sanksi..
Keempat, Kepada pihak pemerintah baik di Aceh maupun di Pusat agar dapat memberikan jawaban dan klarifikasi yang profesional dan proposional terhadap desakan Amnesty International. Karena usulan mereka sepertinya sudah terlalu jauh ‘mencampuri” urusan keyakinan agama seseorang dan kekuasaan sebuah bangsa.
Banda Aceh, 23 Mei 2011
Pengurus Dewan Da’wah Aceh,
Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan
Ketua Umum