Oleh: Dr. Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan, MCL., MA
(Ketua Majlis Syura Dewan Dakwah Aceh & Dosen Fakultas Syari’ah & Hukum UIN Ar-Raniry)
=diadanna@yahoo.com=

MUQADDIMAH

Semenjak dua orang terakhir Walikota Banda Aceh memimpin kota ini masing-masing memberikan nama khusus terhadap ibukota Aceh tersebut. Ketika Illiza Sa’aduddin Jamal menjadi Walikota ia menamakan Banda Aceh sebagai Kota Madani, lain lagi dengan Walikota Aminullah Usman sekarang yang menyebut-nyebut istilah Banda Aceh dengan gelar Kota Gemilang. Terkesan saling memberi nama khusus tersebut sebagai salah satu upaya untuk menjadikan ibukota provinsi Aceh tersebut lebih maju, lebih bergairah, lebih bersahabat dan lebih populer.

Namun ketika kita padukan antara dua nama tersebut dengan perkembangan kota nampak sangat belum selaras sama sekali karena namanya terlalu muluk tetapi kerja Walikotanya belum mumpuni. Apalagi kalau kita selidiki lebih jauh terkait dengan kinerja Walikotanya sendiri yang menurut informasi dari beberapa media masih belum menuntaskan pembayaran insentif para imam, guru pengajian, para geusyik dan lainnya, maka gelar tersebut masih jauh panggang dari api. Akhirnya gelar demi gelar yang ditabalkan tersebut hanya menjadi lipstip yang bersifat fatamorgana saja yang nampak didengar tetapi tidak nampak diraba.

 

CIRI KHAS KOTA GEMILANG

Kalau kita mau pasang filter lebih awal sebelum meramu ciri khas Kota Gemilang terkait dengan istilah gemilangnya, maka Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan gemilang adalah cahaya, bercahaya, bagus sekali dan maju jaya. Kalau demikian makna gemilang maka ciri-ciri khas Kota Gemilang mestilah melingkupi dan memiliki kapasitas berikut:

  1. Kotanya bersih dari sampah dan limbah dalam ukuran 24 jam, artinya sampah dan limbah dari bekas pemanfa’atan masyarakat tidak berserakan di pinggir-pinggir jalan sampai jam sepuluh siang, ianya harus bersih paling telat pukul 07.30 pagi;
  2. Harus bersih pula dari sampah masyarakat yang sangat mengganggu warga kota dengan berbagai ulah dan prilaku mereka setiap hari dan malam harinya, seperti para pengamen, peminta sedekah di simpang jalan untuk tujuan kaya bukan karena tidak berpunya. Bersih pula dari berkeliarannya para orang gila yang sangat menakutkan warga kota terutama para anak-anak yang sedang berkembang dan memerlukan ketentraman;
  3. Ia pula harus bebas dari penjaja kaki lima dan penjaja simpang jalan serta para peniaga tepi jalan yang membuat kotornya pandangan mata dan berserakannya sampah-sampah bekas digunakan mereka;
  4. Kota gemilang itu harus mampu mengatur warga kota untuk hidup sehat baik pengaturan pemanfa’atan makanan dan pemakaian maupun penggunaan waktu yang dibagi dua antara waktu tidur/istirahat dengan waktu kerja. Dengan demikian warga kota gemilang akan nampak berseri, ceria, ramah dan bersahaja, tidak memasang muka jeruk perut ketika bersuwa dengaan tetamu dari luar kota;
  5. Ia juga merupakan kota yang bebas macet, bebas lobang dan bebas debu serta bebas lumpur di jalan-jalan sehingga orang tau membedakan antara kota berantakan dengan kota gemilang;
  6. Warga kota gemilang mestilah saling membantu, saling sayang menyayangi, saling kasih mengasihi, saling ingat mengingati dan saling nasehat menasehati sehingga tidak pernah terjadi perkelahian, pencurian, penipuan dan sejenisnya dalam kehidupan. Ketika azan berkumandang lima kali sehari semalam, warga Kota Gemilang bersama para pimpinannya berlomba-lomba ke masjid untuk melaksanakan shalat berjama’ah, bukannya berlomba-lomba menutuk kedai/rumah lalu tidur di dalamnya, atau bergegas menutup kantor kemudian shalat sendiri di dalamnya apalagi pada hari Jum’at yang mewajibkan kaum lelaki shalat jama’ah Jum’at. Yang paling penting lagi adalah warga Kota Gemilang yang sedang berlaku syari’at Islam harus menutup aurat, harus sopan santun dan hormat terhadap tetamu dan harus berlemah lembut dalam kehidupan. Dalam kota tersebut tidak ada kedai kopi yang dijadikan arena dansa-dansi, tidak ada penjualan miras, bersih dari prostitusi, buntut dan judi;
  7. Wujudnya sarana dan prasarana umum seperti jalan yang luas, got dan parit yang representatif, taman kota yang memadai, transpor rakyat yang mencukupi, galon minyak yang siap isi, MCK yang harus ada di tempat-tempat keramaian seperti di pasar, di terminal, di rest area dan semisalnya;

Minimal terkafer tujuh poin tersebut secara rapi dan kontinue barulah layak disebut sebuah kota itu sebagai Kota Gemiliang merujuk kepada makna gemilang yang tertera dalam KBBI. Kalau yang itu belum wujud maka bagaimana berani kita menamakan dirinya dengan Kota Gemilang padahal syarat dan kriteria gemilangnya belum pernah ada. Jangan-jangan pimpinan memberikan gelar tersebut kepada kota yang dipimpinnya karena pemimpin sebelumnya yang menjadi saingannya dalam Pilkada sudah memberi nama Madani terlebih dahulu. Jadi untuk menghilangkan jejak kerja rivalnya maka nama tabalan terhadap kota juga diganti dengan nama yang cukup indah dalam bacaan tetapi sangat muram dalam pelaksanaan.

 

KENYATAAN KOTA WARUNG KOPI

Kalau demikian kenyataannya maka kota tersebut yang sudah jelas dan pasti mendapat gelar sebagai Kota Warung kopi mengingat di kota tersebutlah terletak ratusan warung kopi yang berjejeran. Kalau diberi nama Banda Aceh sebagai Kota Warung Kopi maka Walikota dan segenap ASN/PNS serta pejabat kota mampu mempertanggungjawabkan kinerjanya baik kepada Allah maupun kepada warga kota karena mereka telah berjaya mewujudkan Banda Aceh sebagai Kota Warung Kopi di mana di sana terdapat ratusan warung kopi dalam bentuk dan model yang berbeda.

Dari beberapa sumber yang penulis dapati, Banda Aceh memiliki warung kopi besar kecil plus warung nasi beasar kecil tidak kurang dari 500 buah. Dalam informasi lainnya bahwa warung kopi di Banda Aceh tidak kurang dari 300 buah, ada pula yang menghitung jumlahnya melebihi dari 300 warung kopi dan warung nasi besar kecil di Banda Aceh, baik yang sifatnya dalam bentuk toko, dalam bentuk restoran, maupun warung tempelan dan warung jejeran di pinggir jalan. Dengan demikian maka wajar dan objektiflah kalau disebut Banda Aceh sebagai Kota Warung Kopi. Apalagi setiap warung kopi tersebut senantiasa penuh siang dan malam diisi oleh para kaum putra dan kaum putri.

Yang membuat warga kota harus berhati-hati lagi ketika ada warung kopi yang diberi nama dengan: Toko Kopi Kiri di kawasan Lamteh yang pengunjungnya tidak pernah sepi siang dan malam. Yang lebih mencurigakan lagi selain namanya adalah para pengunjung hampir semuanya kaum muda dan kaum mudi yang sangat serius di dalam warung kopi. Agar kita tidak su’uzzan, namun perlu berhati-hati; nama kiri itu identik dengan kaum anti Islam, di Indonesia malah istilah kiri itu sering dijuluki kepada kaum yang berideologi Komunis. Apalagi ketika toko kopi kiri tersebut dipenuhi oleh kawula muda maka lebih cenderung lagi kepada setting dan format gerakan kaum atheis untuk mengkaderkan generasi pelanjut. Wallahu a’lam.

 

KHATIMAH

Ketika seorang Walikota telah berani menabalkan nama indah dan baik terhadap kota yang dipimpinnya maka dia harus berusaha keras untuk membuktikan bahwa nama yang disandang kepada kota yang dipimpinnya selaras dalam kenyataan. Kalau tidak demikian maka biarkan saja warga kota yang memberi gelar sendiri agar mereka tidak ngoceh kepada pak wali. Kalau tidak berlebihan barangkali kepemimpinan gubernur Anis di ibukota Jakarta menjadi ukuran dan ikutan bagi para pemimpin lain di negara ini. Beliau tidak memberikan nama apapun terhadap wilayah yang dipimpinnya, tetapi dalam kenyataannya lebih gemilang wilayah yang dipimpinnya berbanding dengan Kota Gemilang di Banda Aceh.

Memang budaya warga kota kita yang lebih 50 % sebagai educated community masyarakat terdidik tidaklah merepet, mengejek, apalagi memaki-maki Walikota. Tetapi dalam benak dan pikiran mereka tersimpan satu kesimpulan terhadap kepemimpinana kita seorang Walikota. Untuk situasi dan kondisi semacam itu seorang leader mestilah menajamkan atau mengasah lebih tajam ilmu jiwanya sebagai alat peresap terhadap selera rakyat yang kita pimpin, kalau tidak demikian maka kita termasuklah dalam kategori orang-orang yang memiliki sifat ria atau minimal sifat suka mempermainkan istilah bahasa.

‘ala kulli hal, kenyataan hari ini Kota Banda Aceh yang diberi nama Kota Gemilang oleh seorang pak wali belumlah sekufu dengan realita dan kenyataan. Tetapi kalau mau jujur dengan realita dan kenyataan yang ada maka Kota Banda Aceh resmilah dan sahlah menjadi Kota Warung Kopi karena didukung oleh bukti fisik, didukung oleh penggemar warung kopi, didukung oleh pembiaran regulasi serta didukung pula oleh situasi dan kondisi sehingga sahlah dinobatkan Kota Banda Aceh sebagai Kota Warung Kopi, bukan kota Gemilang dan bukan pula Kota Madani. Wallahu a’lam bishshawab wa ilaihi marji’u bil ma-ab.

Aceh Besar — Dalam rangka mempererat tali silaturrahmi dan menjalin ukhuwah dakwah di bulan Ramadhan. Pengurus Daerah Dewan Da’wah Kota Langsa melaksanakan berbagai kegiatan selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H diantaranya Safari Ramadhan di Lapas Kelas III Lhoknga Kabupaten Aceh Besar pada tanggal 21 April 2022.⁣

Safari Ramadhan Dewan Da’wah Kota Langsa ini juga perdana dilakukan di luar Kota Langsa. Safari Dakwah ini diisi oleh penceramah Ust. Muhammad Ihsan, M.Ag dan didampingi oleh sekretaris Dewan Da’wah Kota Langsa Afrizal Refo, MA⁣
Pada kesempatan itu, Sekretaris Dewan Da’wah Kota Langsa Afrizal Refo, MA menyampaikan bahwa Safari Ramadhan sebelumnya telah dilaksanakan di beberapa masjid kota Langsa seperti Masjid At-Taqwa Kodim, Masjid Istiqomah Hanura, Masjid Al-Falah Gedubang Aceh dan Masjid Baiturrahim Paya Bujok Seuleumak. ⁣
Adapun tujuan dari Safari Ramadhan ini, antara lain memberi Tausyiah guna memberikan siraman rohani kepada para jama’ah yang hadir juga menjalin Silaturahmi dan diakhiri dengan shalat tarawih berjamaah guna mempererat tali silaturrahmi, ujar Afrizal Refo.⁣
Pelaksanaan kegiatan Safari Ramadhan 1443 H ini, diawali dengan pengantar dari Kasubsie Pembinaan Kelas III Lhoknga Bapak Bahriza,SE Yang juga didampingi oleh Bapak Askandary S.H (Staf Pembinaan Lapas) dalam sambutannya beliau menyampaikan beberapa hal terkait kondisi Lapas Kelas III Lhoknga saat ini, salah satunya adalah kondisi kapasitas. Menurut beliau tingkat kapasitas masih memadai untuk dipantau, kondisi Lapas Kelas III Lhoknga saat ini dihuni sekitar 220 orang dengan kapasitas 250 orang.⁣
Sementara itu, dalam sambutannya Kepala Lapas Kelas III Lhoknga Aceh Besar bapak Yusrizal, SH.,M.Si menyampaikan terima kasih kepada Tim Safari Dewan Da’wah Kota langsa yang sudah bersilaturahim ke Lapas Kelas III Lhoknga dalam bulan Ramadhan tahun ini.⁣
Bersama Kepala Lapas Kelas III Lhoknga Aceh Besar Tim Safari berkesempatan melihat situasi dan kondisi keamanan serta kenyamanan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam Lapas dan berharap agar Safari Ramadhan ini dapat dimaknai positif baik oleh petugas dan WBP sehingga dapat semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT di bulan yang begitu mulia ini. ⁣
Pada sambutannya Kepala Lapas Kelas III Lhoknga Bapak Yusrizal, SH.,M.Si juga menyampaikan beberapa hal yang dianggap sangat penting untuk dilaksanakan oleh para petugas pada Lapas pada khususnya terkait Antisipasi akibat yang dapat timbul dikarenakan kerusuhan di Lapas Kelas III Lhoknga terlebih di saat bulan Ramadhan, beliau juga berpesan “ Dibulan Ramadhan yang suci dan baik ini, marilah kita berbuat baik sehingga amal ibadah kita dapat dilipatgandakan, salah satu bentuk berbuat baik itu adalah dengan cara melaksanakan tugas yang kita emban dengan sebaik-baiknya ”⁣
Sosialisasi ini dilanjutkan dengan Kultum oleh Wakil Ketua Pemuda Dewan Da’wah Kota Langsa Ustad Muhammad Ihsan M.Ag selepas Shalat Isya menjelang tarawih berjamaah. ⁣
Dalam kultum yang disampaikan oleh Ustadz Muhammad Ihsan, beliau mengajak seluruh warga binaan Lapas Lhoknga Aceh Besar agar bersabar atas segala kondisi yang ada juga sembari terus meningkatkan amal shaleh juga terus bersyukur atas segala nikmat yang masih diberikan oleh Allah SWT.

Oleh: Hj. Muzayyanah Yuliasih, M.M., M.Pd. (Ketua Bidang Pendidikan & Pelatihan PP Muslimat Dewan Da’wah Islamiyyah Indonesia)

Pemerintah melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menandatangani Permendikbud Ristek no 30 tahun 2021 terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi, 31 Agustus 2021 lalu.

Permendikbud ini spontan mendapat respon, kritik keras dari berbagai pihak disertai kecaman agar dicabut dan dibatalkan. Ada apa gerangan? Berdasarkan kajian kritis terhadap Permendikbud Ristek no 30 Tahun 2021 yang penulis himpun dari berbagai pihak, mengangkat beberapa catatan penting, antara lain:

1. Permendikbud Ristek no 30 tahun 2021 rupanya merupakan modifikasi yang sebenarnya adalah duplikasi dari draft lama Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang berkali-kali diajukan Komnas Perempuan namun ditolak masyarakat luas dan DPR selama periode 2014-2019. Penolakan RUU P-KS karena rancangannya dianggap bertentangan dengan landasan moralitas bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila, terutama Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Sila Kemanusiaan yang Adil dan beradab.

2.   Karena diadopsi dari RUU PKS yang ditolak, Permendikbud Ristek no 30 tahun 2021 ini masih mengandung paradigma “sexual-consent”, yang menganggap standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual bukan nilai agama, tapi berdasarkan persetujan dari para pihak, selama tidak ada pemaksaan, telah berusia dewasa, maka aktivitas seksual menjadi halal, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah. Hal ini menjadi fatal, bertolak belakang dengan landasan moralitas bangsa Indonesia yang berketuhanan yang Maha Esa. Jika dibiarkan tanpa koreksi maka peraturan ini akan menjadi pintu gerbang budaya liberal dan sekuler: pergaulan bebas, perzinahan, dan penyimpangan seks dengan segala bentuknya (LGBT: Lesbian-Gay-Biseksual-Transgender).

Dalam Alquran surat Al-Isra ayat 32 Allah berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا


Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.

Ibnu Abbas radliyallah ‘anhuma berkata: “Mereka pada masa jahiliyah memandang zina yang dilakukan dengan sembunyi-sembunyi tidaklah mengapa. Namun, mereka memandang buruk zina yang dilakukan dengan terang-terangan. Lalu Allah mengharamkan zina yang dilakukan dengan sembunyi-sembunyi dan terang-terangan.”

Dari Abdullah bin Umar radliyallahu‘anhuma, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Kiamat tidak akan terjadi sampai orang-orang bersetubuh di jalan-jalan seperti layaknya keledai.” Aku (Ibnu ‘Umar) berkata, “Apa betul ini terjadi?”. Beliau lantas menjawab, “Iya, ini sungguh akan terjadi.”

Allah SWT melarang para hamba-Nya mendekati perbuatan zina. Maksudnya adalah mendekati zina, melakukan perbuatan yang membawa pada perzinaan. Secara tegas Islam mengharamkan perbuatan zina, baik dilakukan secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. Jika perbuatan itu dibiarkan merajalela di tengah-tengah masyarakat, dalam insitusi yang menjadi basis pendidikan, hal itu sama artinya dengan mencetak generasi yang akhlaknya serendah binatang (keledai).

3. Definisi ‘Kekerasan Seksual’ dalam Permendikbud no 30 tahun 2021 mengacu pada perspektif feminisme radikal yang dikembangkan oleh budaya Barat yang sesungguhnya justru melanggengkan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Mahasiswa akan dianggap melakukan kekerasan seksual jika mengomentari pakaian yang dikenakan mahasiswi yang menimbulkan hasrat seksual. Perlu diketahui, konten yang diusung kaum feminis ini berakar dari pemikiran Marxisme yang cenderung antipati terhadap nilai-nilai agama.

4. Penjelasan pada Pasat 1 ayat 1 yang berbunyi: “Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban…”.

Ayat dalam pasal ini rancu. Di satu sisi menyebutkan kekerasan seksual meliputi diskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, tetapi pada sisi lain secara jelas melindungi identitas gender korban.

Penting dipahami, ada perbedaan utama antara kata ‘jenis kelamin’ dengan istilah ‘gender’. Kata ‘jenis kelamin’ menunjukkan identitas perempuan dan laki-laki saja. Hal ini merujuk universalitas Al-Qur’an dalam surat  Al-Hujurat ayat 13:

  • يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.

Adapun istilah “gender’, digunakan pertama kali pada sebuah pernyataan pers pada 21 November 1966 oleh sebuah suratkabar di Amerika yang mengumumkan sebuah klinik baru bagi transeksual [sic] di Rumah Sakit Johns Hopkins di Baltimore, Maryland, USA. Istilah ini kemudian dipakai meluas, dan saat ini dominan menggantikan kata “sex” yang berarti jenis kelamin. Perbedaannya, istilah gender tidak terbatas pada jenis kelamin laki-laki dan perempuan, melainkan termasuk juga pengakuan atas keberadaan transgender, yang secara meledak-ledak diperjuangkan eksistensinya oleh kaum feminism atas dasar Hak Azasi Manusia (HAM).

Ada bahaya besar jika negara memberi ruang dan pengakuan pada transgender. Pasal ini juga sekaligus berpotensi mengkriminalisasi dosen, mahasiswa, dan sivitas akademika yang secara umum yang tidak setuju dengan perilaku LGBT, karena siapapun yang dianggap “mendiskriminasi identitas gender seseorang”, akan dianggap telah melakukan kekerasan seksual.

5. RUU PPKS memuat pasal tentang proses pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan seksual yang dibentuk oleh panitia seleksi dengan syarat ( pasal 24 ayat 4) yang berbunyi: “Anggota panitia seleksi sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi syarat:

a. Pernah mendampingi Korban Kekerasan Seksual;

b. Pernah melakukan kajian tentang Kekerasan Seksual, gender, dan/atau disabilitas;

c. Pernah mengikuti organisasi di dalam atau luar kampus yang fokusnya di isu Kekerasan Seksual, gender, dan/atau disabilitas; dan/atau

d. Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan termasuk Kekerasan Seksual…”.

Kriteria sangat khusus, sehingga mengandung unsur monopoli bahwa pihak yang terlibat dalam penanganan kekerasan seksual di dunia pendidikan hanya tertentu saja, yaitu gerakan perempuan yang mengusung feminisme dalam perjuangannya. Kriteria itu menutup kepesertaan gerakan/organisasi perempuan lain (yang kontra feminism) dan gerakan/organisasi agama yang juga memiliki kompetensi mendampingi korban kejahatan seksual.

6. Permendikbudristek no 30 tahun 2021 tidak memberikan ruang untuk melibatkan peran keluarga serta penguatan nilai-nilai moral dan agama di lingkungan pendidikan tinggi. Padahal tidak bisa dipungkiri, keluarga beserta penanaman nilai moral dan agama memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pencegahan sekaligus penanganan terjadinya kejahatan seksual.

7. Dalam pasal 6 ayat (2) disebutkan : “.. mewajibkan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan untuk mempelajari modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang ditetapkan oleh Kementerian”. Pertanyaannya, modul seperti apa yang akan dibentuk jika peraturan yang diterbitkannya pun melegalisasikan seks bebas dengan persetujuan dalam kehidupan kampus? Sungguh tidak bisa dipercaya.

Ketika seorang atau sekelompok mahasiswa/i mendapat perlakuan amoral berupa kekerasan seksual secara sepihak, sudah seharusnya negara memberinya sanksi hukum yang berat kepada pelakunya, termasuk memberi perlindungan hukum, rehabilitasi psikis dan perawatan fisik kepada korban. Hukuman ini juga sudah sewajarnya berlaku untuk pelaku pelecehan seksual dengan segala bentuknya.

Pertanyaannya adalah, bagaimana jika para mahasiswa dan mahasiswi serta para staf pengajar dan elemen-elemen lain yang difungsikan dalam kehidupan kampus, melakukan interaksi seksual secara suka sama suka, tanpa keterpaksaan, atau bahkan hal itu terjadi dan dipertontonkan oleh pasangan atau  kelompok sesama jenis di dalam kampus? Akankah mereka dibiarkan melakukan dan atau mempertontonkannya di dalam kampus karena alasan dewasa (18+)?

Dalam pandangan penulis, peraturan itu hanya bagus di cover-nya saja – Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi – tetapi kandungannya justru mengusung agenda tersembunyi melalui celah-celah yang tidak dibahas, yang artinya akan dibudayakan tanpa ada sanksi hukum. Apakah itu? Liberalisasi seksual dan legalisasi perzinahan dalam kehidupan kampus termasuk LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) dengan persetujuan alias suka sama suka!

Peraturan itu tentu tidak menjiwai semangat berketuhanan YME dalam Pancasila,  kontra produktif dengan semangat UUD 1945 Pasal 31 (3) yang menyatakan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah meningkatkan keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.  Juga bertentangan dengan Pasal 5 (a) UU No. 12 tahun 2012 yang tegas menyatakan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah: Berkembangnya potensi mahasiswa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten dan berbudaya untuk kepentingan bangsa.

Tidak habis pikir, bagaimana mungkin Menteri Dikbudristek yang didukung segudang ahli dalam rancang bangun pendidikan nasional  justru meliberalisasikan kehidupan kampus, mengentalkan sekularisme, melindungi LGBT, prokehidupan kampus yang antituhan, yang efeknya adalah merusak standar nilai moral, menjauhkan dari agama, adab, dan akhlak mulia.

Penulis menilai Permendikbudristek tersebut wajib ditolak. Secara pribadi penulis menilai Menteri Dikbudristek gagal memahami esensi perjuangan mencetak generasi bermoral, bermartabat, beragama, berbudaya dan beradab berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Jika hal itu dipengaruhi kurangnya pengetahuan agama sang menteri, maka seperti apa format tim Kemendikbud Ristek yang ditunjuk untuk merancang peraturan ini? Akan sulit diterima logika jika alasannya sama dengan kekurangan menterinya. Apakah ini agenda untuk mengubah wajah peradaban bangsa Indonesia? Wallahu a’lam bishawab. Waspada perlu.

Beberapa hal yang jelas, (a) Permendikbud no 30 tahun 2021 wajib ditolak, (b) Tim perancang undang-undang perlu di evaluasi dan dirombak susunannya dengan mengikutsertakan elemen ahli agama, ahli sosiologi, ahli psikologi, dan organisasi-organisasi pendidikan-keagamaan. (c) Untuk selanjutnya tim baru bekerja merevisi dan menyempurnakan peraturan yang tertolak. (d) Tim dapat bekerja cermat dalam waktu cepat.

Semoga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi memahami makna kritik dan penolakan masyarakat atas Permendikbud no 30 tahun 2021. Arah peradaban masa depan bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar dan berakhlak.

Sumber : https://mediadakwah.id/waspada-legalisasi-zina-dalam-peraturan-menteri/

SERAMBINEWS.COM, LANGSA – Dosen Pascasarjana Universitas Islam Negeri AR-Raniry, Dr Tgk Hasanuddin Yusuf Adan MCL memuji kinerja Pemerintah Kota Langsa dalam mengimplementasi syariat Islam.

Syariat Islam tidak akan jalan apabila tidak ada dukungan dari pemerintah. Kita patut merasa bangga dengan berjalan karena kerja keras pemerintah,” kata Hasanuddin Yusuf Adan saat memberi tausiah pada acara halalbihalal di Meuligoe Timue, Kota Langsa, Senin (27/07/2015).

Hasanuddin Yusuf Adan menambahkan, ia juga turut mengapresiasi Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM yang tanpa lelah terus menyuarakan pelaksanaan syariat Islam di Langsa. “Beliau tidak menyerah meski berbagai ancaman dan fitnah dialamatkan kepadanya,” katanya.

Karena itu, Ketua Umum Dewan Da’wah Aceh ini berdoa agar Kadis SI Langsa mendapat keberkahan umur yang panjang dan mampu mengemban amanah rakyat. “Semoga syariat Islam terus bersinar di Kota Langsa,” pungkasnya.

 

MENJELANG Pemilu umat Islam kerap dihadapkan pada perdebatan hukum pemilu. Tidak jarang, diskusi itu berlanjut pada perdebatan panas yang merenggangkan ukhuwah.

Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Syuhada Bahri, mengatakan, umat Islam harus saling menghargai pada pilihan masing-masing. Kelompok Golput menghargai yang memilih, begitupun sebaliknya.

“Golput itu hak mereka. Umat Islam yang memilih harus menghargai sikap mereka. Ini soal perbedaan pemahaman atau khilafiyah. Dan yang Golput juga harus menghargai umat Islam yang memilih,“ terangnya kepadaIslampos, Senin (27/5).

Namun kalau umat Islam memilih, kata Syuhada, kita bisa mengingatkan penguasa. Dia khawatir kalau umat Islam Golput justru memberikan peluang kepada orang lain untuk menghentikan jalan dakwah kita. Sebab berdasarkan pengalaman, Syuhada dan kawan-kawan pernah mengalami itu.

“Mungkin yang Golput belum merasakannya. Namun yang jelas sikap DDII adalah tidak Golput,” tutupnya. [andi/Islampos]

http://www.islampos.com/ddii-golput-dan-tidak-golput-harus-saling-menghargai-112320/

Oleh Suhrawardi K Lubis
Secara tradisional, pemahaman masyarakat apabila disebut wakaf terus tertuju kepada sebidang tanah yang dipergunakan untuk lahan pekuburan, masjid atau madrasah.Belakangan ini, berkembang kembali kajian mengenai wakaf uang. Perkembangan ini didasari antara lain pemikiran tentang pemanfaatan harta wakaf secara produktif.

Kajian wakaf produktif ini telah banyak dilakukan, antara lain oleh Forum Zakat (2006) yang menekankan perlunya wakaf dikembangkan secara produktif. Forum Zakat mendapati umat Islam sekarang ini sedang berada dalam keterpurukan kemiskinan yang akut. Oleh karena itu, wakaf yang ada harus ditujukan kepada upaya yang lebih menghasilkan. Forum Zakat juga menegaskan wakaf produktif ini harus memiliki dua visi yang mesti berjalan seiringan, pertama; visi menghancurkan struktur-struktur sosial yang timpang, dan kedua; menyediakan lahan subur untuk menyejahterakan umat Islam.

Begitu juga temuan Tim Penyusun Buku Wakaf Tunai Dalam Perspektif Hukum Islam (2005), tim menekankan pemanfaatan harta wakaf untuk aktivitas ekonomi produktif belum banyak dilakukan. Padahal wakaf memiliki potensi untuk meningkatkan kesejahteraan umat, terutama sekali dengan konsep wakaf uang. Dapatan kajian di atas hampir sama dengan kajian Mohd Nakhaie (2007) yang berjudul Sistem Wakaf Kontemporari. Nakhaie coba menerangkan tiada halangan syara untuk membangun konsep baru mengenai wakaf. Terutama dalam rangka memudahkan untuk menyusun sistem yang dapat dilaksanakan, agar ibadah wakaf lebih bermakna, dan tujuan wakaf dapat dicapai.

Rabu (18/6/14) Pengurus Wilayah Dewan Dawah Aceh diterima di ruang tamu Kodam Iskandar Muda dalam rangka audiensi. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Umum Dewan Da’wah Aceh beserta jajaran dari Ketua Majlis Syura (Prof. Dr. Iskandar Usman, MA), pengurus harian (Said Azhar, Nazar Idris, MP, Jamaluddin, MA, Dr. Abizal Yati, Lc, MA, Enzus Tinianus, SH, Murdani Amiruddin) dan dari Dewan Pakar (Dr. Sofyan A. Gani, MA, Dr. Iskandar Budiman, MCL). Sementara dari Kodam Iskandar Muda dihadiri langsung oleh Pangdam Mayjen Pandu Wibowo yang didampingi oleh Kadit Bintal Kolonel Abu Hasan, Letkol Fauzi (Aster Kodam), yang membidangi intelijen (Mayor Iskandar) dan beberapa petinggi Kodam lainnya.

Pertemuan yang berlangsung akrab tersebut diawali dengan ta’aruf tim dari Dewan Da’wah Aceh, dan dilanjutkan dengan memperkenal sejarah lahirnya Dewan Da’wah dan program yang menjadi fokus kerja Dewan Da’wah. Selanjutnya Ketua Umum Dewan Da’wah Aceh, Dr. Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan, MCL., MA, menyampaikan program yang sudah, sedang dan akan dikerjakan oleh Dewan Da’wah Aceh. Di antara progam yang menjadi prioritas pada tahun ini adalah upaya pendiri Akademi Da’wah Indonesia (ADI) dalam rangka proses pengkaderan untuk melahirkan da’i-dai yang siap pakai dan bersedia terjun ke lapangan untuk mengemban tugas da’wah. Kecuali itu, pihak Dewan Da’wah juga menyatakan siap bekerjasama dengan jajaran Kodam Iskandar Muda khususnya dalam program bintal dan pembinaan keagamaan untuk prajurit di lingkungan Kodam Iskandar Muda, serta dalam rangka bakti sosial yang sering dilakukan oleh TNI. Khusus untuk program ADI, Dewan Da’wah Aceh meminta kepada Pangdam agar dapat membantu program ini sesuai dengan kemampuan dan ketentuan yang ada.

Menindak lanjuti kunjungan kerja dan pertemuan dengan pimpinan Dewan Da’wah Pusat yang membidangi pendidikan, Dr. Muhammad Noer, MA dan Dr. Imam Zamroji, M.Pd.I, pada Selasa (3/6) di Markaz Dewan Da’wah Aceh yang mengamanahi pendirian Akademi Da’wah Indonesia (ADI di Provinsi Aceh, dan amanah Rakernas Ketiga Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia pada awal Tahun 2014 di Bogor, maka pada tanggal 23 Agustus 2014 ADI Aceh resmi didirikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 136 tahun 2014 tentang Pendirian Akademi Da’wah Indonesia (ADI) Provinsi Aceh.

Program kaderisasi da’i melalui Akademi Da’wah Indonesia (ADI) merupakan salah satu dari tiga program unggulan Dewan Da’wah periode 2010-2015, di samping program penguatan organisasi da’wah dan kemandirian dana da’wah. Tujuan utama pendirian ADI untuk mengembangkan program pendidikan da’wah bagi para calon da’i seluruh wilayah Nusantara dalam sebuah program pendidikan yang khas. Kekhasan pendidikan tersebut tercermin dari orientasi pendidikan yang mengarah kepada penguatan intergritas sebagai da’i illallah, penguatan ulum ad din dan ulum ad da’wah.

“Itu kan pendapat dia, tapi kan kita juga harus akomodasi aspirasi lokal dan kekhususan di negara kita, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Itu kan mengakomodir hal-hal yang spesifik di daerah. Dulu kan kita menyepakati itu,” ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Senin (23/5).
Ditegaskan Gamawan, pemerintah sangat menghargai kekhususan Aceh. “Artinya, kita minta dia juga menghormati itu,” cetusnya. Terlebih, lanjutnya, sebelum seseorang dikenakan hukuman cambuk, juga sudah melalui proses hukum.
Kecuali itu Dewan Da’wah melihat ada agenda jangka panjang yang diinginkan oleh lembaga-lembaga international berkaitan dengan upaya penggagalan pelaksanaan syaraiat Islam di Aceh, sehingga ada beberapa hal yang perlu dikritisi dari desakan pihak Amnesty International;
Pertama, salah satu point dari Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia bahwa setiap manusia dijamin untuk bebas beragama dan melaksanakan keyakinan agamanya, yang ini juga dijamin oleh UUD 1945 tentang kebebasan beragama dan melaksanakan keyakinan agamanya, sehingga pelaksanaan Syariat Islam di Aceh (secara legal formal telah diamanahkan oleh Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia), dalam baik dalam dimensi privat dan publik merupakan pengejawantahan dari kebebasan beragama. Oleh karena itu tuduhan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan meminta hukuman cambuk di Aceh dicabut oleh Direktur Asia Pasifik Amnesty International, Sam Zarifi, menjadi tidak beralasan.
Kedua, Salah satu alasan yang dikemukakan oleh Sam Zarifi bahwa cambukan bisa mengakibatkan cedera jangka panjang atau permanen,”, seperti terlalu mengada-ngada dan yang bersangkutan tidak memperoeh informai yang utuh bagaimana mekanisme dan proses pelaksanaan hukum cambuk di Aceh. Kalau pun hukuman tersebut menimbulkan rasa sakit dan malu, itu merupakan bagian dari efek jera yang ingin dicapai dari suatu proses penerapan hukuman bagi pelaku kejahatan.
Ketiga, konsekwensi ketika sudah memilih Islam sebagai agama, maka suka tidak suka aturan hukum-hukum agama tersebut harus diberlakukan kepada yang bersangkutan. Dan ini sangat selaras dengan kebebasan beragama. Baru melanggar HAM kalau kepada pemeluk agama selain Islam dipaksakan untuk menggunakan hukum Islam., dan tidak aturan yang akan jalan kalau tidak diawali dengan ketegasan dan sanksi..
Keempat, Kepada pihak pemerintah baik di Aceh maupun di Pusat agar dapat memberikan jawaban dan klarifikasi yang profesional dan proposional terhadap desakan Amnesty International. Karena usulan mereka sepertinya sudah terlalu jauh ‘mencampuri” urusan keyakinan agama seseorang dan kekuasaan sebuah bangsa.
Banda Aceh, 23 Mei 2011
Pengurus Dewan Da’wah Aceh,
Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan
Ketua Umum

Dalam sambutannya, ketua terpilih mengajak semua jajaran pengurus Dewan Da’wah serta semua elemen masyarakat tak terkecuali pmerintah untuk serius sama-sama melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, dan berani menyatakan yang haq itu haq dan yang bathil itu bathil sebagaimana ikrar yang sudah kita ucapkan dalam prosesi pelantikan tadi. Karena, menurut Tgk. Abdul Wahab, posisi ummat Islam akan menjadi ummat terbaik (Khaira ummat) manakala mereka selalu melakukan amar ma’ruf nahi mungkar (baca; gerakan da’wah). Kondisi ini menjadi lebih penting diwujudkan setelah Provinsi Aceh memproklamirkan berlakunya syariat Islam secara kaffah. Untuk itu, Dewan Da’wah Kota Langsa akan berusaha bersama-sama dengan semua komponen masyarakat, ormas Islam lainnya dan pemerintah untuk hadir sebagai sebuah organisasi yang dirasakan manfaatnya untuk Islam dan masyarakat.
Sementara Ketua Dewan Da’wah Aceh, di sela-sela prosesi pelantikan mengharapkan kepada semua pengurus Dewan Da’wah Pijay agar serius bekerja guna mempercepat tegaknya syariat Islam di Pijay Khususnya dan Aceh umumnya. Untuk itu hendaknya jalinan kerja sama dengan semua pihak, baik ormas Islam lainnya, pemerintah kota harus dikedepankan. Kehadiran Dewan Da’wah saat ini menjadi strategis karena kondisi keberagamaan di Aceh yang sedang menghadapi prahara besar berupa gerakan pendangkalan aqidah dan aliran sesat. Kedua persoalan ini menjadi fokus utama gerakan da’wah Dewan Da’wah dan salah satu alasan dari kelahirannya lembaga ini, demikian Dr. Muhammad AR, M.ed mengakhiri amanatnya.
Pelantikan yang dihadiri oleh walikota Langsa, Drs. Zulkifli Zainon, MM, Wakil Ketua DPRK, MPU, MAA dan unsur pemko lainnya, dimulai pukul 09.30 WIB bertempat di Aula Bappeda Kota Langsa. Bapak Walikota dalam arahannya kepada semua yang hadir, khususnya kepada pengurus Dewan Da’wah Kota Langsa, agar dapat menjadi mitra dan patner kerja Pemko khususnya dalam percepatan pelaksanaan syariat Islam. Kecuali itu, walikota juga mengingatkan kondisi kehidupan sosial budaya dan agama di Aceh hari sangat membutuhkan pengajaran-pengajaran guna mencegah berkembangnya aliran sesat dan budaya yang tidak sesuai dengan norma-norma Islam. mengakiri sambutan dan arahannya Bapak walikota menyambut baik kehadiran Pengurus Dewan Da’wah Kota Langsa yang baru di lantik, semoga dapat sama-sama membangun kota Langsa ke arah yang lebih baik.
Setelah prosesi pelantikan, kepada pengurus Dewan Da’wah yang baru dilantik dilaksanakan pembekalan (orientasi) tentang ke-dewan-dakwahan, guna memahami visi-misi serta program kerja yang perlu dilaksanakan selama satu periode ke depan. Di samping itu juga dialog antara pengurus wilayah dengan pengurus daerah Dewan Da’wah Langsa tentang isu-isu aktual berkaitan dengan problematika ummat Islam di Aceh saat ini, yang difasilitasi oleh Dr. Muhammad AR, M.Ed dan Said Azhar, S.Ag
Langsa, 3 Mei 2011
Said Azhar
Sekjen DDII Aceh