Oleh Suhrawardi K Lubis
Secara tradisional, pemahaman masyarakat apabila disebut wakaf terus tertuju kepada sebidang tanah yang dipergunakan untuk lahan pekuburan, masjid atau madrasah.Belakangan ini, berkembang kembali kajian mengenai wakaf uang. Perkembangan ini didasari antara lain pemikiran tentang pemanfaatan harta wakaf secara produktif.
Kajian wakaf produktif ini telah banyak dilakukan, antara lain oleh Forum Zakat (2006) yang menekankan perlunya wakaf dikembangkan secara produktif. Forum Zakat mendapati umat Islam sekarang ini sedang berada dalam keterpurukan kemiskinan yang akut. Oleh karena itu, wakaf yang ada harus ditujukan kepada upaya yang lebih menghasilkan. Forum Zakat juga menegaskan wakaf produktif ini harus memiliki dua visi yang mesti berjalan seiringan, pertama; visi menghancurkan struktur-struktur sosial yang timpang, dan kedua; menyediakan lahan subur untuk menyejahterakan umat Islam.
Begitu juga temuan Tim Penyusun Buku Wakaf Tunai Dalam Perspektif Hukum Islam (2005), tim menekankan pemanfaatan harta wakaf untuk aktivitas ekonomi produktif belum banyak dilakukan. Padahal wakaf memiliki potensi untuk meningkatkan kesejahteraan umat, terutama sekali dengan konsep wakaf uang. Dapatan kajian di atas hampir sama dengan kajian Mohd Nakhaie (2007) yang berjudul Sistem Wakaf Kontemporari. Nakhaie coba menerangkan tiada halangan syara untuk membangun konsep baru mengenai wakaf. Terutama dalam rangka memudahkan untuk menyusun sistem yang dapat dilaksanakan, agar ibadah wakaf lebih bermakna, dan tujuan wakaf dapat dicapai.