Archive for month: April, 2018

Dr. Ahmad Zain An-Najah melihat ada standar ganda dalam menghargai wanita bercadar. Pernyataan ini diutarakan ketika viral di media sosial video seorang wanita bercadar yang memelihara anjing.

“Kenapa muslimah bercadar di kampus harus dimusuhi, kemudian ada yang dibilang teroris. Tapi ketika ada perempuan bercadar yang memelihara anjing disanjung,” ujarnya kepada Kiblat.net, Ahad (01/04/2018).

Ketua Majelis Fatwa dan Pusat Kajian Dewan Dakwah yang juga Direktur Pesantren Tinggi Al-Islam ini menegaskan penghargaan terhadap cadar seharusnya menyeluruh, semuanya dihargai. Ia lantas menyoroti sikap sebagian masyarakat yang merespon positif wanita bercadar yang memelihara anjing, di sisi lain mendukung larangan cadar di kampus.

“Ini menghormati cadarnya atau anjingnya,” ungkapnya. Zain mengimbau dilakukan penelusuran terkait sosok wanita bercadar yang memelihara anjing, apakah dia muslimah atau non muslimah.

“Seandainya dia non muslimah berarti dia hanya pura-pura menggunakan baju cadar mungkin dengan tujuan untuk memojokkan orang-orang bercadar atau memojokkan Islam,” tuturnya. Lebih jauh, pakar ilmu fiqih ini mengatakan bahwa memelihara anjing dengan dalih kasih sayang tidak dapat dibenarkan. Ia menegaskan, kasih sayang sesama manusia seharusnya dikedepankan.

“Manusia dibunuh, digusur orang-orang dibiarkan miskin, kenapa nggak kita bicara sama manusia, sebelum sama anjing. Dan ini dalil orang Barat ketika mereka dengan anjingnya sangat sayang, tapi di sisi lain dia membunuhi orang-orang Islam di negara lain,” katanya.

“Jadi tidak sepadan lebih sayang sama anjingnya daripada sama orang lain,” sambungnya.

Sumber : kiblat.net

Oleh: Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA

Tak terasa kita memasuki bulan Sya’ban. Sebentar lagi kita akan kedatangan tamu agung yaitu bulan Ramadhan. Setelah sekian lama berpisah, kini Ramadhan kembali akan hadir di tengah-tengah kita. Bagi seorang muslim, kedatangan Ramadhan tentu akan disambut dengan rasa gembira dan penuh syukur, karena Ramadhan merupakan bulan maghfirah, rahmat, menuai pahala dan sarana menjadi orang yang muttaqin.

Oleh karena itu, sudah sepatutnya kita melakukan persiapan diri untuk menyambut kedatangan bulan Ramadhan, agar Ramadhan kali ini benar-benar memiliki nilai yang tinggi dan dapat mengantarkan kita menjadi orang yang bertaqwa. Namun, bagaimana cara kita menyambut Ramadhan sesuai dengan tuntunan syariat? Apa yang mesti kita persiapkan? Tulisan ini mencoba untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Menurut penulis, banyak amalan yang perlu dilakukan dalam rangka mempersiapkan diri menyambut  kedatangan bulan Ramadhan, di antaranya yaitu:

Pertama, berdoa kepada Allah, sebagaimana yang dicontohkan para ulama salafusshalih. Mereka berdoa kepada Allah Swt agar dipertemukan dengan bulan Ramadhan sejak enam bulan sebelumnya, dan selama enam bulan berikutnya mereka berdoa agar puasanya diterima Allah Swt. Berjumpa dengan bulan ini merupakan nikmat yang besar bagi orang-orang yang dianugerahi taufik oleh Allah Swt. Mu’alla bin al-Fadhl berkata, “Dulunya para salaf berdoa kepada Allah Ta’ala (selama) enam bulan agar Allah mempertemukan mereka dengan bulan Ramadhan, kemudian mereka berdoa kepada-Nya (selama) enam bulan berikutnya agar Dia menerima (amal-amal shaleh) yang mereka kerjakan” (Lathaif Al-Ma’aarif: 174)

Kedua, menuntaskan puasa tahun lalu. Sudah seharusnya kita mengqadha puasa sesegera mungkin sebelum datang Ramadhan berikutnya. Namun kalau seseorang mempunyai kesibukan atau halangan tertentu untuk mengqadhanya seperti seorang ibu yang hamil dan yang sibuk menyusui anaknya, maka hendaklah ia menuntaskan hutang puasa tahun lalu pada bulan Sya’ban. Sebagaimana Aisyah r.a  tidak bisa mengqadha puasanya kecuali pada bulan Sya’ban. Menunda qadha puasa dengan sengaja tanpa ada uzur syar’i  sampai masuk Ramadhan berikutnya adalah dosa, maka kewajibannya adalah tetap mengqadha, dan ditambah kewajiban membayar fidyah menurut sebagian ulama.

Ketiga, persiapan keilmuan. Menuntut ilmu ibadah hukumnya wajib ’ain. Hanya dengan ilmu kita dapat mengetahui cara beribadah dengan benar yaitu sesuai dengan petunjuk Nabi saw sehingga ibadah kita diterima oleh Allah Swt. Mu’adz bin Jabal r.a berkata: ”Hendaklah kalian memperhatikan ilmu, karena mencari ilmu karena Allah adalah ibadah”. Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah mengomentari atsar tersebut dengan berkata: ”Orang yang berilmu mengetahui tingkatan-tingkatan ibadah, perusak-perusak amal, dan hal-hal yang menyempurnakannya dan apa-apa yang menguranginya”.

Oleh karena itu, suatu ibadah tanpa dilandasi ilmu, maka kerusakannya lebih banyak daripada kebaikannya. Ibadah tanpa mengikuti petunjuk Rasulullah saw tidak akan diterima Allah Swt. Rasulullah saw bersabda, ”Barangsiapa yang mengada-adakan urusan baru  dalam urusan (agama) kami ini, yang bukan berasal daripadanya, maka amalannya ditolak” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat lain, Nabi saw bersabda: ”Barangsiapa yang melakukan suatu amalan  yang bukan berasal dari petunjuk kami, maka amalannya ditolak”. (HR. Muslim)

Ibadah yang dilakukan tanpa petunjuk Rasul saw tidak hanya ditolak, namun juga menuai murka Allah Swt. Rasul saw bersabda: “Sesungguhnya barangsiapa yang hidup setelahku maka dia akan melihat banyak perselisihan, maka wajib bagi kalian untuk mengikuti sunnahku dan sunnah para khulafaaurrasyidin yang mendapat petunjuk setelahku, berpegang teguhlah dengan sunnah-sunnah tersebut, dan gigitlah ia dengan geraham kalian. Dan jauhilah oleh kalian mengada-adakan urusan baru (dalam agama), karena semua perkara baru (dalam agama) itu bid’ah, dan semua bid’ah itu kesesatan”. (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmizi dan Ibnu Majah).

Rasulullah saw juga bersabda: ”Sesungguhnya perkataan yang paling benar adalah Kitabullah (Al-Qur’an). Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Seburuk-buruk urusan adalah mengada-adakan urusan baru (dalam agama). Dan setiap bid’ah itu kesesatan.” (HR. Muslim).

Suatu ibadah akan diterima oleh Allah Saw bila dikerjakan dengan ikhlas dan sesuai dengan petunjuk Nabi saw. Maka, menjelang Ramadhan ini sudah sepatutnya kita untuk mempersiapkan keilmuan kita dengan membaca kitab/buku mengenai Fiqh Puasa dan ibadah yang berkaitan dengan Ramadhan seperti shalat tarawih, tadarus Al-Quran, i’tikaf dan lainnya, agar ibadah kita sesuai Sunnah Nabi saw.

Kempat, persiapan jiwa dan mental. Persiapan ini penting dilakukan, agar jiwa kita siap untuk beribadah dengan full time dan optimal pada bulan Ramadhan. Caranya, dengan memperbanyak puasa sunnat di bulan sebelumnya (minimal di bulan Sya’ban) seperti puasa sunnat Senin dan Kamis, puasa ayyamul bidh (hari ke 13, 14, dan 15 pertengahan bulan hijriah) dan puasa Nabi Daud (sehari berpuasa dan sehari berbuka). Terlebih lagi pada bulan Sya’ban kita sangat dianjurkan memperbanyak puasa sunnat. Aisyah r.a berkata: “Aku belum pernah melihat Nabi saw berpuasa sebulan penuh kecuali bulan Ramadhan, dan aku belum pernah melihat Nabi saw berpuasa (sunnat) sebanyak yang ia lakukan di bulan Sya’ban. (HR. Muslim).

Adapun pengkhususan ibadah seperti shalat malam dan puasa pada nisfu  sya’ban  (pertengahan Sya’ban) dengan menyangka bahwa ia memiliki keutamaan, maka menurut para ulama perbuatan itu tidak ada satupun dalil shahih yang mensyariatkannya. Puasa nisfu Sya’ban tidak dikerjakan dan tidak pula diperintahkan oleh nabi saw.

Menurut para ulama, hadits-hadits mengenai keutamaan nisfu sya’ban adalah dhaif jiddan (sangat lemah), bahkan kebanyakannya maudhu’ (palsu). Oleh karena itu, para ulama Fiqh tidak menyebutkan dalam kitab-kitab Fiqh mereka bahwa shalat malam nisfu Sya’ban itu sebagai shalat Sunnat dan puasa nisfu Sya’ban itu sebagai puasa sunnat. Bahkan para ulama hadits menjelaskan kepalsuan hadits-hadits tersebut.

Imam Ibnu Al-Jauzi telah mengumpulkan dan menjelaskan hadits-hadits palsu dalam berbagai persoalan agama, termasuk mengenai keutamaan nishfu Sya’ban di dalam kitabnya yang beliau beri nama Al-Maudhu’at (hadits-hadits palsu). Beliau memasukkan hadits-hadits palsu mengenai keutamaan nishfu Sya’ban dalam kitab tersebut.

Begitu pula Imam Ibnul Qayyim mengumpulkan dan menjelaskan hadits-hadits palsu dalam kitabnya Al-Manar Al-Muniif fii ash-shahih wa adh-dhaif. Beliau mengatakan bahwa hadits-hadits mengenai keutamaan nisfu Sya’ban itu maudhu’ (palsu).

Syaikh Al-Mubarakfuri berkata: “Saya tidak mendapatkan hadits marfu’ yang shahih tentang puasa pada pertengahan bulan Sya’ban. Adapun hadits keutamaan nisfu Sya’ban yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah saya telah mengetahui bahwa hadits ini adalah hadits yang sangat lemah” (Tuhfah Al-Ahwazii: 3/444).

Dalam kitabnya Al-Fataawaa, Syaikhul Azhar Mahmud Syaltut berkata: “Yang shahih dari Nabi saw dan diriwayatkan dari para shahabat serta diterima oleh para ulama itu hanya keutamaan bulan Sya’ban semuanya. Tidak ada beda antara satu malam dengan malam lainnya. Dianjurkan padanya untuk memperbanyak ibadah dan amal kebaikan, khususnya memperbanyak puasa untuk melatih jiwa dalam berpuasa dan untuk persiapan menyambut Ramadhan agar tidak mengejutkan orang-orang dengan perubahan kebiasaan mereka sehingga tidak menyusahkan mereka. Nabi saw pernah ditanya: “Puasa apa yang utama setelah Ramadhan? Beliau menjawab Sya’ban untuk mengagungkan bulan Ramadhan.” Mengangungkan bulan Ramadhan itu dengan cara menyambutnya dengan baik dan merasa nyaman dengan Ramadhan dengan ibadah padanya dan tidak bosan dengannya. Adapun mengkhususkan malam nisfu Sya’ban dan berkumpul untuk menghidupkan malamnya dengan amalan tertentu, shalat dan doa malam nisfu Sya’ban, maka itu semua tidak ada satupun dalil yang shahih dari Nabi Saw dan tidak dilakukan oleh para generasi sahabat.” (Al-Fataawaa: 165-166).

Hal yang sama juga dikatakan oleh Syaikh Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqh As-Sunnah, beliau berkata: “Mengkhususkan puasa pada hari nisfu Sya’ban dengan menyangka bahwa hari-hari tersebut memiliki keutamaan dari pada hari lainnya, tidak memiliki dalil yang shahih” (Fiqh As-Sunnah: 1/416).

Dalam kitabnya Fiqh Al-Ibadat bi Adillatiha, Syaikh Hasan Ayyub berkata: “Tidak ada haditS shahih mengenai puasa nisfu Sya’ban. Adapun kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang pada malam nisfu Sya’ban dengan berkumpul di masjid-masjid dan doa dengan doa’ khusus, semua itu bid’ah yang tidak ada asalnya dalam agama Allah swt.” (Fiqh Al-Ibadat bi Adillatiha: 421).

Begitu pula Syaikh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi dalam kitabnya Fiqh Ash-Shiyam berkata: “Perlu kami ingatkan bahwa yang dilarang dalam puasa yang bid’ah ini (puasa nisfu Sya’ban) yaitu mengkhususkan puasa pada hari itu. Namun jika seseorang berpuasa hari itu dengan puasa sunnat yang biasa dia lakukan seperti Senin dan Kamis, atau puasa pertengahan bulan (hari ke 13, 14 dan 15) setiap bulan hijriah, maka itu tidak dilarang dan tidak ada masalah. (Fiqh Ash-Shiyam: 138)

Syaikh Usamah Abdul Azis berkata: “Menetapkan puasa secara khusus pada nishu Sya’ban tanpa hari-hari lain karena meyakini keutamaan yang tidak dimiliki hari-hari lain adalah perbuatan bid’ah. Ini karena tidak ada dalil yang shahih yang menjelaskannya. Hadits-hadits yang ada dalam masalah ini adalah hadits yang sangat lemah dan bahkan palsu.” (Kumpulan Puasa Sunnah dan Keutamaannya Berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah: 68)

Beliau menukilkan perkataan Syaikh Shalih bin Fauzan: “Tidak ada dalil yang shahih dari Nabi saw tentang anjuran shalat pada malam pertengahan bulan Sya’ban secara khusus dan puasa pada siang harinya secara khusus pula. Adapun hadits-hadits yang terdapat dalam masalah ini, semuanya adalah hadits palsu sebagaimana dikemukakan oleh para ulama. Akan tetapi bagi orang yang memiliki kebiasaan berpuasa pada ayyamul bidh (tanggal 13, 14, 15 bulan hijriah), maka ia boleh melakukan puasa pada nisfu Sya’ban seperti bulan-bulan lainnya tanpa mengkhususkan hari itu saja, tapi hari itu secara kebetulan.” (Kumpulan Puasa Sunnah dan Keutamaannya Berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah: 70)

Termasuk persiapan jiwa dan mental yaitu dengan memperbanyak melakukan shalat-shalat sunnat dan membaca Al-Quran pada bulan sya’ban ini, agar kita terbiasa melakukannya sehingga memudahkan kita dalam melaksanakan ibadah-ibadah tersebut pada bulan Ramadhan nantinya.

Kelima, persiapan fisik yaitu menjaga kesehatan. Persiapan fisik agar tetap sehat dan kuat di bulan Ramadhan sangat penting. Kesehatan merupakan modal utama dalam beribadah. Bila kita sehat, maka kita dapat melakukan ibadah dengan baik dan optimal. Namun bila kita sakit, maka ibadah kita terganggu. Rasul saw bersabda, “Pergunakanlah kesempatan yang lima sebelum datang yang lima; masa mudamu sebelum masa tuamu, masa sehatmu sebelum masa sakitmu, masa kayamu sebelum masa miskinmu, masa luangmu sebelum masa sibukmu, dan masa hidupmu sebelum datang kematianmu.” (HR. Al-Hakim) Maka, untuk meyambut Ramadhan kita harus menjaga kesehatan dan stamina dengan cara menjaga pola makan yang sehat dan bergizi, dan istirahat cukup.

Keenam, persiapan dana. Pada bulan Ramadhan ini setiap muslim dianjurkan memperbanyak amal shalih seperti infaq, shadaqah dan ifthar (memberi bukaan). Maka, sebaiknya dibuat sebuah agenda maliah (keuangan) yang mengalokasikan dana untuk shadaqah, infaq serta memberi ifhtar selama bulan Ramadhan. Moment Ramadhan merupakan moment yang paling tepat dan utama untuk menyalurkan ibadah maliah kita, karena mengikuti sunnah Rasul saw.  Ibnu Abbas r.a berkata, ”Nabi Saw adalah orang yang paling dermawan, dan beliau lebih dermawan pada bulan Ramadhan.” (H.R Bukhari dan Muslim). Termasuk dalam persiapan maliah adalah mempersiapkan dana untuk berbuka puasa dan sahur. Begitu pula persiapan dana untuk keluarga selama i’tikaf, agar dapat beri’tikaf dengan baik tanpa memikirkan beban ekonomi untuk keluarga.

Ketujuh, menyelenggarakan tarhib Ramadhan. Di samping persiapan secara individual, kita juga hendaknya melakukan persiapan secara kolektif, di antaranya adalah melakukan tarhib Ramadhan. Tarhib Ramadhan adalah mengumpulkan kaum muslimin di masjid atau di tempat lain untuk diberi pengarahan seputar puasa Ramadhan, adab-adabnya, syarat dan rukunnya, hal-hal yang membatalkannya atau amal ibadah lainnya yang dapat kita lakukan secara maksimal di bulan Ramadhan. Hal ini sebagaimana yang dilakukan Rasulullah Saw ketika memasuki bulan Ramadhan, beliau memberikan penjelasan mengenai puasa dan keutamaan Ramadhan kepada para shahabat.

Akhirnya, marilah kita sambut bulan Ramadhan yang sudah di ambang pintu ini dengan gembira dan suka cita. Marilah kita mempersiapkan diri untuk beribadah dengan optimal pada Ramadhan ini. Kita berdoa dan berharap kepada Allah Swt semoga ibadah kita selama ini dan di bulan Ramadhan nanti diterima. Dan semoga kita dipertemukan dengan Ramadhan kali ini dan dapat meraih berbagai keutamaannya. Amin..!

 

Penulis adalah Ketua Majelis Intelektual & Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh, Pengurus Dewan Dakwah Aceh, dan Anggota Ikatan Ulama dan Da’i Asia Tenggara.

Oleh: Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA

 

Pernyataan Sukmawati Soekarno Putri baru-baru ini lewat puisinya yang berjudul “Ibu Indonesia” telah menyorot perhatian publik dan menuai kecaman dari banyak pihak. Puisi yang dibacakan pada acara Indonesia Fashion Week (IFW) pada tgl 29 Maret 2018 di Jakarta itu telah menimbulkan kemarahan dan penentangan dari umat Islam seluruh Indonesia sebagaimana diberitakan di berbagai media dan menjadi viral di medsos.

Dalam puisinya itu Sukmawati dengan sadar dan terangan-terangan mengatakan bahwa suara azan tidak semerdu kidung dan cadar tidak secantik konde. Ini jelas penghinaan terhadap agama Islam. Selain telah menghina dan melanggar hukum Islam, Sukmawati juga telah melanggar hukum di Indonesia tentang penodaan agama yaitu Undang-Undang no 1/PNPS/1965 dan pasal 156a dalam KUHP.

Tentu saja pernyataan Sukmawati tersebut menuai reaksi keras dari umat Islam seluruh Indonesia berupa kritikan, kecaman dan penentangan. Bahkan Sukmawati telah dilaporkan kepada kepolisian gara-gara puisinya tersebut yang dianggap menghina Islam dan melukai hati umat Islam. Puisi itu telah menimbulkan keresahan dan kemarahan umat Islam.

 

Menghina Islam

Bagi seorang muslim, Islam itu petunjuk bagi manusia dalam segala aspek kehidupan, baik ibadah, politik, ekonomi, sosial, budaya dan sebagainya. Allah Swt berfirman: “Dan Kami turunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu, sebagai petunjuk, serta rahmat dan kabar gembira bagi orang yang berserah diri (muslim).” (An-Nahl: 89). Allah Swt juga berfirman: “Sungguh Al-Quran ini memberi petunjuk ke (jalan) yang paling lurus dan memberi kabar gembira kepada orang-orang mukmin yang mengerjakan kebaikan, bahwa mereka  akan mendapat pahala yang besar.” (Al-Isra”: 9)

Bagitu pula syariat Islam itu lebih baik dari hukum manusia dan budaya. Allah Swt berfirman: “Apakah hukum Jahiliah yang mereka cari (kehendaki)? Dan siapakah yang lebih baik hukum(nya) daripada Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (Al-Maidah: 50). Inilah aqidah Islam yang wajib diyakini oleh setiap muslim. Inilah keimanan.

Dalam konteks budaya, kedudukan agama Islam itu lebih tinggi dari budaya. Agama menjadi rujukan dan petunjuk bagi budaya. Budaya yang bertentangan dengan Islam wajib ditinggalkan. Adapun budaya yang sesuai dengan Islam, maka dibolehkan. Inilah aqidah Islam yang wajib diyakini oleh setiap muslim. Oleh karena itu, mengatakan budaya itu lebih baik atau lebih indah dari agama itu bertentangan dengan aqidah Islam. Bahkan bisa murtad.

Pernyataan Sukmawati bahwa azan tidak semerdu kidung dan cadar tidak secantik konde itu penghinaan Islam. Ini sama saja mengatakan bahwa suara azan itu buruk dan cadar itu jelek. Selain itu, berpotensi menciptakan konflik masyarakat, agama dan bangsa. Sukmawati membandingkan dan membenturkan antara azan dan kidung dan antara cadar dan konde. Ini terkesan mengadu domba dan membenturkan antara Islam dan budaya. Padahal agama dan budaya itu merupakan aset dan khasanah bangsa.

Azan sebagai panggilan untuk shalat tidak boleh dibandingkan dan dibenturkan dengan budaya. Apalagi dikatakan azan tidak semerdu kidung. Seolah-seolah suara azan itu buruk. Ini jelas penghinaan terhadap Islam. Azan merupakan ibadah dan syariat Islam. Merendahkan azan sama saja merendahkan Islam. Bagi seorang muslim suara azan itu sangat indah. Karena azan itu panggilan untuk menghadap Allah Swt. Tentu saja azan itu lebih syahdu dan indah dibandingkan kidung. Bahkan orang non muslimpun mengakuinya.

Begitu pula cadar dan jilbab sebagai pakaian untuk menutup aurat tidak boleh dibandingkan dengan konde yang menampakkan aurat. Pernyataan sukmawati mengatakan konde itu lebih indah dari cadar merupakan penghinaan dan pelecehan terhadap syariat Islam. Terkesan cadar dan jilbab itu buruk. Tidak hanya itu, penyataannya itu juga terkesan mengajak untuk berbuat maksiat dan melanggar syariat Islam.

Oleh karena itu, pernyataan sukmawati melebihkan budaya dari agama Islam itu maksiat. Kesalahan ini sangat fatal dari segi tauhid dan keimanan. Agama Islam berasal dari Allah Swt Tuhan semesta alam. Sedangkan budaya itu produk manusia. Oleh karena itu, agama Islam itu tidak bisa dikatakan sama dengan budaya. Apalagi melebihkan budaya dari Islam. Siapa yang berkeyakinan atau mengatakan bahwa agama itu dengan budaya atau budaya lebih baik dari agama maka dia telah membatalkan tauhid dan keimanannya.

Bagi seorang muslim, suara azan lebih merdu dari kidung. Dan menutup aurat dengan cadar atau jilbab itu lebih cantik dari konde yang menampakkan aurat. Seorang muslim meyakini bahwa syariat Allah itu lebih baik dan lebih indah dari budaya. Ini aqidah seorang muslim. Oleh karena itu, pernyataan Sukmawati dalam puisinya itu menimbulkan tanda tanya kepada kita, apakah beliau seorang muslimah atau bukan? Karena seorang muslim tidak patut melebihkan budaya dari syariat Islam, apalagi menghina syariat Islam.

Azan dan cadar/jilbab merupakan syariat, pemikiran dan simbol Islam. Dikatakan sebagai syariat Islam, karena azan itu perintah Nabi Saw untuk mengumumkan masuk waktu shalat sebagaimana disebutkan hadits-hadits Nabi saw. Sedangkan cadar/jilbab itu perintah Al-Qur’an (surat An-Nur: 31 dan Al-Ahzab: 59) dan hadits-hadits Nabi Saw untuk menutup aurat. Maka jelaslah bahwa azan dan cadar/jilbab itu syariat dalam Islam.

Allah Swt berfirman: “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya)…” (An-Nur: 31). Allah juga swt berfirman: “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.” (Al-Ahzab: 59).

Dikatakan sebagai pemikiran Islam, karena para ulama telah berijtihad dalam memahami nash-nash Al-Qur’an dan hadits yang memerintahkan untuk menutup aurat. Mereka telah mengistimbath hukum dari Al-Qur’an dan hadits mengenai perintah menutup aurat dan menjelaskannya dalam kitab-kitab mereka mengenai batasan aurat dan kewajiban menutup aurat tersebut. Mereka juga menjelaskan perintah azan berdasarkan hadits Nabi saw dalam kitab-kitab tersebut. Adapun dikatakan sebagai simbol/syiar Islam, karena azan merupakan pengumuman masuk waktu shalat. Sedangkan cadar/jilbab merupakan simbol atau identitas muslimah sebagaimana dijelaskan oleh Al-Quran (surat Al-Ahzab ayat 59).

Dengan demikian jelaslah bahwa cadar/jilbab itu merupakan syariat Islam, pemikiran ulama Islam dalam berijtihad terhadap nash-nash Al-Quran dan As-Sunnah, dan syi’ar Islam. Maka sangatlah salah jika ada yang berpendapat bahwa cadar/jilbab itu budaya, bukan syariat Islam. Inilah pendapat orang-orang kafir yang diikuti oleh para pengikut mereka dari kalangan orang-orang Islam liberal.

Termasuk menghina Islam melarang cadar dengan alasan tuduhan radikal dan alasan negatif lainnya yang terkesan mengada-ada dan tidak logis seperti kasus pelarangan cadar di UIN kalijaga dan IAIN Bukittinggi baru-baru ini. Tuduhan radikal dan negatif lainnya terhadap cadar itu sama menghina Islam. Pelarangan cadar/jilbab sama saja menolak syariat Islam. Menghina atau menolak syariat Islam dengan sengaja dan sadar hukumnya murtad.

Selain menghina Islam, perbuatan Sukmawati ini juga terkesan islamophobia dan menolak syariat Islam. Tentu saja sikapnya ini membahayakan aqidahnya sendiri jika dia seorang muslimah. Dalam hukum Islam, seorang muslim yang menghina, membenci dan menolak Islam dihukumi murtad. Karena dia telah melakukan perbuatan yang dapat membatalkan keimanannya setelah keislamannya dengan secara sadar dan sengaja.

Sikap menghina atau menolak simbol dan syariat Islam bertentangan dengan keimanan. Dua sikap ini, dalam diri seseorang, tidak akan bisa bertemu dan bersatu. Oleh karena itu, Allah Swt menyebutkan bahwa pengagungan terhadap syi’ar-syi’ar agama berasal dari keimanan dan ketaqwaan. Allah Swt berfirman: “Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar Allah, maka sesungguhnya hal itu timbul dari ketakwaan hati.” (Al-Hajj: 32) .

 

Hukuman Bagi Penista Agama

Menghina agama Islam merupakan maksiat. Hukumnya haram (dosa besar). Perbuatan ini dikatagorikan sebagai perbuatan murtad (keluar dari agama Islam). Perbuatan menghina agama juga termasuk ciri orang munafik. Allah Swt berfirman: “Orang-orang munafik itu takut jika diturunkan suatu Surah yang menerangkan apa yang tersembunyi di dalam hati mereka. Katakanlah (kepada mereka), “Teruskanlah berolok-olok (terhadap Allah dan Rasulnya). Sesungguhnya Allah akan mengungkapkan apa yang kamu takuti itu. Dan jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja” Katakanlah, “Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?. Tidak perlu kamu meminta maaf, karena kamu telah kafir setelah beriman. Jika Kami memaafkan sebahagian dari kamu (karena telah bertaubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang (selalu) berbuat dosa.” (At-Taubah: 64-66)

Para ulama sepakat (berijma’) mengatakan bahwa menghina agama Islam bisa mengeluarkan pelakunya dari Islam (murtad).  Begitu pula jika seorang muslim menganggap bahwa hukum buatan manusia dan budaya itu sama baik dengan syariat, atau lebih baik dari syariat, atau membenci syariat Islam, atau menolak syariat Islam dengan sadar dan sengaja maka dia telah murtad berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’ para ulama.

Imam Nawawi berkata: “Murtad adalah memutuskan keislaman dengan niat, perkataan, atau perbuatan, baik perkataannya itu berupa menghina, menolak, atau meyakini. Maka barangsiapa yang menafikan Allah swt, para rasul, mendustakan seorang Rasul, menghalalkan yang apa yang diharamkan dengan ijma’ ulama seperti zina, mengharamkan apa yang dihalalkan dengan ijma’, menafikan kewajiban yang disepakati (ijma’) oleh para ulama, meyakini kewajiban terhadap yang bukan kewajiban, berniat menjadi kafir besok, atau ragu terhadap Islam, maka dia telah kafir. Perbuatan yang menjadikan seseorang kafir adalah perbuatan yang sengaja dilakukan berupa penghinaan yang jelas terhadap agama, pengingkaran terhadap agama seperti melempar mushaf dengan kotoran, atau sujud terhadap patung atau matahari.” (Minhaj ath-Thalibin: 3/198-199)

Adapun hukuman bagi orang murtad adalah dibunuh jika tidak mau bertaubat. Nabi saw bersabda: “Siapa yang menggantikan agamanya maka bunuhlah dia.” (HR. Bukhari). Hukuman bagi orang murtad tidak hanya di dunia, namun juga di akhirat nanti. Allah swt berfirman: “Barangsiapa di antara kamu murtad dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itu sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (Al-Baqarah: 217).

Mengenai persoalan murtad dan hukumannya, para ulama telah menjelaskannya dalam kitab-kitab Fiqh dalam topik ar-riddah (perbuatan murtad) atau jarimah ar-riddah (kriminal perbuatan murtad). Silakan rujuk kepada kitab-kitab Fiqh para ulama tersebut.

Penista agama tidak boleh dimaafkan sebagaimana dijelaskan dalam surat At-Taubah ayat 64-66 dan hadits-hadits Nabi saw. Rasulullah saw memaafkan orang yang menghinanya secara pribadi, namun beliau tidak memaafkan orang yang menghina agama Allah Swt. Aisyah ra. berkata: “Demi Allah, tidaklah Rasulullah saw membalas sesuatu yang ditujukan kepada dirinya kecuali ketika kehormatan agama Allah Swt dilanggar maka beliaupun marah semata-mata karena Allah.” (HR. Al-Bukhari).

Nabi Saw tidak memaafkan seseorang menghina aqidah, syariat, dan simbol/syiar Islam, sehingga kebenaran ditegakkan, sebagaimana disebutkan dalam riwayat al-Baihaqi dalam kitab asy-syu’ab dari Hindun ra. ia berkata: “Rasulullah saw tidak pernah marah karena urusan duniawi. Tetapi apabila kebenaran dilampaui batasnya beliau marah hingga tak seorangpun yang mengenal beliau, dan tak seorangpun yang mampu berdiri di hadapannya sehingga beliau dapat membela yang benar, dan beliau tidak pernah marah karena sesuatu yang berkaitan dengan pribadinya, dan tidak pernah membela dirinya.” (HR. Baihaqi)

Ketika raja Kisra Persia menghina agama Allah Swt dengan merobek surat Rasul saw yang mengajaknya untuk masuk Islam, maka Rasul saw mendoakan kehancuran kerajaannya sebagaimana ia telah merobek suratnya dengan doa: “Semoga Allah Swt menghancurkan kerajaannya dengan sehancur-hancurnya”. Beliau memerangi kerajaan Persia, sampai akhirnya kerajaan Persia hancur pada masa khalifah Umar bin Khaththab ra.

Begitu pula peristiwa pelecehkan kehormatan seorang muslimah oleh Yahudi bani Qainuqa’. Jilbab muslimah tersebut dilecehkan sehingga nampak auratnya. Mendengar berita tersebut, Rasulullah saw pun marah dan tidak memaafkan tindakan mereka tersebut. Beliau memberi hukuman kepada orang-orang Yahudi dari bani Qainuqa’ dengan memberikan dua opsi hukuman yaitu mereka diperangi atau keluar dari madinah dalam keadaan terusir dan tidak boleh lagi kembali ke Madinah. Akhirnya mereka memilih opsi diusir dari Madinah.

Rasulullah Saw mengajarkan kepada kita untuk memaafkan kesalahan orang lain jika berkaitan dengan persoalan pribadi. Sebagaimana beliau juga mengajarkan kepada kita untuk bersikap tegas kepada penista agama. Jika penghinaan ditujukan kepada diri Rasul saw, maka beliau memaafkannya. Namun jika penghinaan terhadap Islam, maka beliau menunjukkan kemarahannya dan beliau tidak memaafkannya. Oleh karena itu, tidak seorangpun berhak memaafkan penista agama, apalagi meminta umat Islam untuk memaafkannya. Karena kesalahan penista agama itu bukan kepada manusia, tapi kesalahannya itu kepada Pemilik agama. Penista agama itu telah menghina agama Allah Swt, maka dia harus meminta ampun dan bertaubat kepada Allah Swt. Maka Allah lah yang berhak memaafkannya atau tidak.

Marah terhadap penista agama merupakan kewajiban dan bukti keimanan. Seorang yang masih memiliki iman pasti marah jika agama Islam dilecehkan dan dihina. Ini pertanda imannya masih sehat atau masih hidup. Jika tidak marah, berarti imannya sudah sakit kritis atau mati sehingga tidak ada respon berupa kecamanan kemarahan terhadap orang yang menghina agama. Imannya sudah mati tapi jasadnya masih hidup. Itulah sebabnya Buya Hamka berkata: “Jika diam ketika agama dihina, maka gantilah bajumu dengan kain kafan.”

Akhirnya, kita meminta kepada Sukmawati untuk bertaubat kepada Allah Swt dengan taubat nasuha. Sukmawati tidak cukup minta maaf  kepada umat Islam.  Kita juga meminta kepada kepolisian untuk mengusut kasus penghinaan Sukmamati terhadap agama Islam sampai tuntas dan memberi hukuman yang berat kepadanya, karena telah melanggar hukum Indonesia mengenai penodaan agama. Meskipun Sukmawati sudah meminta maaf kepada umat Islam, proses hukum harus tetap dijalankan sampai dijatuhkan hukuman yang berat kepadanya untuk memberi efek jera dan pelajaran kepada Sukmawati dan orang lain. Agar kasus seperti ini tidak terulang lagi di Indonesia.

 

Penulis adalah Ketua Majelis Intelektual & Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh, Pengurus Dewan Dakwah Aceh & Anggota Ikatan Ulama dan Da’i Asia Tenggara.

 

SUSUNAN PENGURUS WILAYAH ACEH
DEWAN DA’WAH ISLAMIYAH INDONESIA
PERIODE 2016-2020

 

Majelis Syura

Ketua                                : Dr. Ali Amin, SE. Ak, M.Si

Sekretaris                          : Dr. Iskandar Budiman, MCL

Anggota                              :

  1. H. Ali Sabi, SH
  2. Miswar Sulaiman
  3. Prof. Dr. Iskandar Usman, MA
  4. Drs. H. Muhammad Yus
  5. Tgk. Fakhruddin Lahmuddin, S.Ag, M.Pd
  6. Drs. Sofyan Saleh, SH, MH
  7. Drs. H. Ghazali Abbas Adan
  8. Darwis Musa, SH
  9. T. M. Yakub
  10. Ir. Nazir Ahmad, M.Si
  11. Drs. Zulkarnaen Gamal
  12. Prof. Dr. M. Hasbi Amiruddin, MA
  13. Dr. M. Nur Rasyid, SH, MH
  14. Drs. Muslim Yakub, M.Pd
  15. Drs. Fauzi Zainal Abidin Tiro
  16. Prof. Dr. Khairil Daud, M.Sc
  17. Azhar TA
  18. Jemarin, S.Pd.I
  19. Ir. Wardian Yunifarsyah, M.Si
  20. Dr. A. Mufakhir Muhammad, MA
  21. H. Arafar, SE
  22. Hj. Adiwarni
  23. Drs. H. Zulkifli Hasan, MM
  24. Dr. Ajidar Matsyah, Lc, MA
  25. Dr. Sofyan A. Gani MA
  26. Khatib A. Latief, M.LIS
  27. Drs. Samir Abdullah
  28. H. Mahyaruddin Yusuf
  29. Drs. Jamaluddin T. Muku
  30. H. Burhanuddin, SH, MH
  31. Dr. Mukhlis Yunus, MBA

Pengurus Harian

Ketua                                : Dr. Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan, MCL, MA

Wakil Ketua I                      : Drs. Bismi Syamaun

Wakil Ketua II                    : Dr. Muhammad AR, M.Ed

Wakil Ketua III                   : Tgk. Jamaluddin Thayib, MA

Wakil Ketua IV                   : Enzus Tinianus, SH, MH

 

Sekretaris Umum             : Said Azhar, S.Ag

Wakil sekretaris Umum      : Afrizal Refo, S.Pd.I, MA

Wakil Sekretaris               : Murdani Amiruddin Tijue, S.Pd.I

Bendahara                        : Edi Darman, SE, Ak., M. AK

Wakil Bendahara              : Taufiqurrahman, ST

Wakil Bendahara              : Arnisah Fonna, SH, M.Kn

 

Bidang Bidang

Pendidikan Dan Kaderisasi

Ketua                                  : Dr. Abizal Muhammad Yati, Lc, MA
Anggota                               :
  1. Ir. Rusydi Usman
  2. Drs. M. Nasir Idris
  3. Gamal Akhyar, Lc. MA
  4. Dr. Safrizal Juli, MA
  5. Mursalin Basyah, Lc

Dakwah dan SDM

Ketua                                : Muhammad Muslim, Lc
Anggota                             :
  1. Dr. Saifullah Yunus, Lc, MA
  2. Dr. Mizaj Iskandar, Lc, MA
  3. Nazarullah ZA, S.Ag, M.Pd
  4. Drs. Syukri Syamaun, M.Ag
  5. Muhammad Yunus, MA

Organisasi dan Pemberdayaan Daerah

Ketua                             : Dr. Badrul Munir, MA
Anggota                          :
  1. Dr. Syabuddin Gade, MA
  2. Drs. Mukhlis Hasan
  3. Faisal Putra, SE
  4. Dr. Ismail Rawa, MA
  5. TAF Haikal

Kesektariatan dan Rumah Tangga

Ketua                             : Reza Adlani Razali, S. Sos.I
Anggota                          :
  1. Safrizal M. Nur, ST
  2. Fakhri M. Thalib
  3. Daniel Rinanda
  4. Muhammad, S.Pd
  5. Imam Purwanto

Hubungan Antar Lembaga, Publikasi dan Dokumentasi

Ketua                         : Dr. Syukri M. Yusuf, Lc, MA
Anggota                      :
  1. Saifuddin A. Rasyid, M.LIS
  2. Busyra Salhas
  3. Arief Ramdan
  4. Fairus M. Nur Ibrahim, MA
  5. Dr. M. Faisal, ST, M.Eng

Harakatul Irtidad Walhadhamah, Ghazwul Fikri dan Pembinaan Muallaf

Ketua                          : Ghazali M. Adam, S.Ag, MA
Anggota                       :
  1. Muhammad Wali
  2. Drs. Bukhari Usman
  3. Israr Hirdayadi, Lc. MA
  4. Bustamam Usman, S.HI, MA
  5. Sayed Khuwailid, S.Ag, MA

Sosial dan Kesehatan

Ketua                       : Zulfikar, SE
Anggota                     :
  1. Suwardi, SST
  2. dr. Nurkhalis, SpJP, FIHA
  3. dr. Iskandar, Sp Bs, M.Kes
  4. dr. Hendra Al-Jufri
  5. Mukhlis, ST
  6. Fakhrurrazi

Penelitian dan Penerbitan

Ketua                        : Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc, MA
Anggota                      :
  1. Dr. Husaini Ibrahim, MA
  2. Dr. Bustami Abu Bakar, S.Ag, M.Hum
  3. Fakhrurrazi Yunus, Lc, MA
  4. Dr. Arifin Ahmad, SST, M.Kes
  5. Bukhari Ali, MA

Hubungan Luar Negeri

Ketua                       : Ir. Nazar Idris, MP
Anggota                    :
  1. Sulaiman Hasan, Lc, MA
  2. Khalil Akbar
  3. Dr. Ridwan Nurdin, MA
  4. Dr. Rahmadon Tosari, MA
  5. Dr. Fikri Sulaiman, Lc, MA

Pemberdayaan Ekonomi dan ZIS

Ketua                     : Muhammad Yasir, S.Kom.I., MA
Anggota                  :
  1. Asraf Abdus Syukur, S.Sos.I
  2. Hanisullah, S.Sos.I., MA
  3. Zulfikar Syabudin, SE.,Ak
  4. Dr. Hafas Furqani, M.Ec
  5. Faisal Fauzan, SE., M.Si

Hukum, HAM dan Advokasi

Ketua                    : Dr. Azhari Yahya, SH, MCL, MH
Anggota                 :
  1. Dr. Emka Alidar, M.Hum
  2. Tgk. Safriadi, SH
  3. Husni A. Djalil, MA
  4. Azanul Fajri, S.HI
  5. Dr. Nurkhalis Mukhtar, Lc. MA

Kajian Politik Islam (Siyasah)

Ketua                   : Muhammad Syuib, MA
Anggota                :
  1. Tarmizi Razali, S.Ag
  2. T. Yunirwan, SE
  3. Badri Hasan, MA

Badan Otonom Dewan Dakwah

Pemuda Dewan Dakwah
Ketua                  : Basri Effendi, SH, MH, M.Kn
Wakil Ketua          : M. Sanusi Madli, SP
Sekretaris             : Alimuddin, S.Pd.I
Bendahara             : Taufiqurrahman, ST

Muslimat Dewan Dakwah

Ketua                   : Roslaila Binti Usman Latief, S.Ag
Sekretaris              : Qudwatin Nisak Binti M. Isa, M.Ed
Bendahara             : Nurul Huda Binti Usman, S.Ag

 

Brigade Dewan Dakwah

Ketua                   : Drs. Mukhtarullah Yusuf
Anggota                :
  1. Tgk. Abrar
  2. Eriza Lastra, S.Pd.I
  3. Nukman

 

Mohammad Natsir

Mantan Sekretaris Mohammad Natsir, Lukman Hakiem, menilai sosok Natsir sudah melampaui seorang politisi, melainkan seorang negarawan. Natsir, kata dia, sudah tidak memikirkan kepentingan pribadi lagi. Yang dipikirkannya adalah kepentingan masyarakat dan umat.

Contohnya, tutur Lukman, ketika hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) tidak memasukkan Irian Barat ke wilayah Indonesia, Natsir tidak mau. Dibujuk Soekarno masuk kabinet pun, ia tidak mau. Karena baginya, Irian Barat itu wilyah yang penting.

“Padahal tawarannya jadi menteri loh, tapi Pak Natsir memilih berdiri di luar, membantu dari luar. Jadi bukan kepentingan pribadi,” ujarnya kepada hidayatullah.com usai seminar Mosi Integral Natsir di Aula Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Jakarta, Rabu (11/04/2018).

Selain tidak memikirkan kepentingan pribadi, kata Lukman, Natsir adalah seorang yang punya visi jauh ke depan. Itu dibuktikannya dengan merumuskan mosi integral yang bisa diterima semua kalangan.

“Bayangkan seorang Presiden Indonesia Timur sampai mau berhenti untuk bergabung ke RI. Kalau bukan Natsir yang bujuk, belum tentu bisa,” ucapnya. Bacaan Natsir juga luas, kata Lukman. Natsir adalah seorang pembaca dan penulis. Sehingga gagasannya banyak. “Kebanyakan politisi sekarang itu tiba saat tiba akal. Ketika ditanya langsung jawab. Spontan-spontan dan enggak mendalam,” kritik mantan anggota DPR ini.

Kemudian, yang patut dicontoh dari Natsir, kata Lukman adalah sifat kesederhanaannya.

Pernah Lukman melihat Natsir di gedung DDII mengenakan baju koko putih yang ada noda tintanya. “Tapi beliau enggak merasa martabatnya jatuh dan kita enggak kurang hormat,” pungkasnya. Acara yang digelar adalah  untuk mengenang Mosi Integral Natsir yang jatuh pada tanggal 3 April, panitia mengusulkan agara hari tersebut menjadi hari libur nasional.

Sumber : hidcom

Oleh Hasanuddin Yusuf Adan
BERBICARA politik di Aceh dan bagi orang Aceh bukanlah perihal yang tabu, melainkan menjadi sesuatu yang sudah ma’ruf mulai dari peringkat warung kopi gampong sampai ke warung kopi tingkat tinggi di Banda Aceh. Karena itu, apa saja yang dilakukan seorang gubernur di Aceh cepat sekali diresapi dan ditanggapi oleh berbagai lapisan masyarakat Aceh mulai dari gampong sampai ke kota. Upaya peralihan prosesi cambuk dari depan masjid ke dalam penjara yang ditandai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No.5 Tahun 2018 yang disepakati pada Kamis, 12 April 2018, serta disaksikan Menteri Hukum dan HAM, Yosanna Hamonangan Laoly, secepat kilat mendapat respons dan kritikan dari berbagai kalangan masyarakat Aceh.
Bagi Gubernur Aceh, langkah yang ditempuh untuk mengalihkan prosesi hukuman cambuk dari depan masjid ke penjara dengan Pergub, secara hukum menjadi hak dan wewenangnya. Namun di balik peralihan itu terdapat dua pihak manusia yang menerima kondisi tersebut dengan sikap dan wajah berbeda. Yang satu menerimanya dengan sikap senang hati dan wajah gembira, karena konsep pengacauan implementasi syariah di Aceh sudah mulai jalan. Pihak tersebut adalah mereka yang anti-syariah baik yang berada di Aceh, di Indonesia, atau di belahan dunia Eropa dan Amerika yang tidak pernah senang kepada syari’ah. Sementara pihak lainnya adalah mereka yang dengan terpaksa menerima, karena tidak ada kuasa untuk melawannya. Itulah bangsa Aceh yang cinta syariah dan cinta tanah Aceh yang penuh berkah. Mereka beranggapan bahwa implementasi Qanun No.6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dan Qanun No.7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayah di Aceh sudah berjalan dengan aman, tertib, bersahaja, dan tidak ada gangguan apa pun karena tidak ada masalah apa-apa.
Dalam kondisi aman seperti itu, semestinya gubernur tidak membangunkan “harimau tidur” dengan menebang batang kayu yang hendak dijual ke luar negara. Kita khawatir kalau harimau bangun bukannya lari, melainkan memangsa si pembangun dirinya, atau minimal kayu yang ingin dibawa keluar tidak bakalan bisa dibawa, karena harimau jaga tidak pernah pindah bersama kayu yang telah ditebang. Kalau demikian kondisinya, sang gubernur berhadapan dengan rakyat yang memilihnya dan syariat Islam mandek, serta pihak ketiga tepuk tangan dan bersorak ria.
Apalagi gubernur ini sudah pernah menukilkan sejarah bahaya, ketika ia tidak mau menandatangani Qanun Jinayah yang sudah disahkan DPRA pada 2009 dulu, karena ada poin rajam di dalamnya (rajam itu milik Allah dan Rasul-Nya, bukan milik DPRA). Akibatnya lebih lima tahun Qanun Jinayah mandek dan implementasi syariah gagal. Mereka bertepuk tangan dan bersorak-sorai pada waktu itu atas kerugian Aceh dan kerugian umat Islam di Aceh, hanya karena kejahilan seorang gubernur. Kali ini perihal serupa seperti terulang kembali.
Politik jinayah
Setelah pikir-punya pikir, ingat punya ingat, analisa punya analisa ternyata kondisi seperti itu wujud terkait dengan politik jinayah dan balas jasa seorang gubernur terhadap pihak ketiga di luar keacehan. Dalam mengamankan pihak sekuler dan non muslim yang selalu merongrong implementasi syariah di Aceh, gubernur terpaksa harus berdalih dengan dalih yang banyak agar kesan syariah di Aceh perlahan-lahan menjadi pudar. Ketika maju menjadi gubernur banyak pihak yang bersedia membantunya dengan harapan pihak-pihak tersebut punya lahan bermain ketika calon gubernur tersebut menang dan menjadi gubernur nantinya. Di antara pihak tersebut adalah non muslim dan kaum sepilis (sekuler, plural, dan liberal) yang selalu mencari posisi aman dalam setiap pemilu dan pilkada.
Ketika gubernur sudah terpilih dan sah menjadi gubernur, maka ianya harus mengatur dua pihak tersebut dengan mengevaluasi ketetapan hukum yang sudah baku karena tidak disenangi oleh mereka. Begitulah kondisi ril yang sedang terjadi di Aceh terkait dengan Pergub No.5 Tahun 2018 yang tidak semua rakyat Aceh mengetahui dan menginginkannya. Selain menjadi tuntutan “politik jinayah”, situasi semisal itu juga menyatu dengan selera dan hobbinya gubernur yang dari dulu sudah menampakkan keengganannya terhadap pelaksanaan syariat Islam di bumi Aceh.
Selain mengandung “politik jinayah” dalam upaya menjaga supporter, sang gubernur juga harus membalas jasa jabatan kepada pihak-pihak tertentu yang sudah mendukung, membantu dan memenangkannya menjadi gubernur dalam proses pilkada dulu. Dengan demikian, kalau menjelang pilkada dulu sang gubernur bersahaja bertemu orang-orang tertentu dari kalangan tertentu pula di Jakarta, maka hari ini terjawablah, kalau pertemuan tersebut merupakan pertemuan politik yang mengharuskan gubernur terpaksa membalas jasa kepada mereka.
Yakin tidak yakin, campur tangan Jakarta menentukan kemenangan sesuatu pasangan calon gubernur di Aceh tempo dulu. Buktinya bisa lihat ketika sejumlah jenderal purnawirawan menjadi penasihat khusus gubernur hari ini, dan itu mustahil terjadi kalau bukan karena balas jasa politik dan balas jasa jabatan. Sebagian orang menjadi heran; mengapa pasangan calon gubernur yang sudah nyata mendapatkan dukungan sebagian besar masyarakat tidak memperoleh kemenganan dalam pilkada. Sementara yang senyap-senyap dalam bekerja, malah ia yang mendapat kemenangannya. Jawabannya itulah dia kerja para penguasa, para pengusaha, para intelijen yang mengondisikan suasana untuk memenangkan calon yang sudah ada kesepakatan dengannya.
Yang semestinya harus terjadi adalah seorang gubernur bagi rakyat yang berlaku syariat Islam di dalam wilayahnya haruslah menjaga kelestarian syariah itu sendiri berjalan sepanjang masa tanpa alasan yang diada-adakan. Karena rakyat dapat membandingkan dan membedakan dengan gubernur sebelumnya yang sampai habis masa jabatannya, tidak pernah mengeluarkan pergub yang sangat sensitif seperti Pergub No.5 Tahun 2018 tersebut. Mengapa gubernur sebelumnya tidak mengusik proses cambuk yang sudah ditetapkan dalam Qanun Acara Jinayah dan mengapa gubernur sekarang belum sampai setahun menjabat sudah “mencetak gol ke gawang sendiri”?
Jawabannya adalah gubernur sebelumnya tidak bermain politik jinayah dan tidak berjanji dengan orang-orang tertentu ketika maju jadi calon gubernur dulu, sehingga ia harus membayar dan membalas jasa jabatannya. Kondisi semisal itu dimaklumi oleh segenap pencinta politik dan pencinta syariah di Aceh hari ini, karenanya seorang gubernur tidak bakal mampu menyembunyikan semua itu karena informasi berlalu demikian laju lewat berbagai media sosial yang tidak ada seorang pun mampu menghambatnya, kecuali medsos sudah tidak berfungsi lagi.
Jangan usik regulasi
Semestinya yang harus terjadi pada gubernur ini adalah duduk dan pimpin dulu bangsa Islam Aceh dengan penuh keramahan, dan jangan usik regulasi yang sedang berjalan sampai masanya memungkinkan. Tetapi itu tidak terjadi, karena sang gubernur sudah terbukti tidak simpati dengan implementasi syariah, sebagaimana ketika ia menjadi gubernur periode pertama dulu. Semestinya sang gubernur meningkatkan ibadah, wabil khusus ibadah shalat secara berjamaah lima waktu sehari semalam, sebagai upaya mengajak seluruh rakyatnya masuk surga. Ketika yang ini tidak dilakukan dan yang itu justeru dilakukan, itulah namanya “pemain bola yang memasukkan gol ke gawang sendiri”. Ketika itu yang dilakukan, maka bakal datanglah murka hamba dan murka Tuhan yang tidak mampu dipertahankan.
Kalaupun ia mampu bertahan karena ada pangkat dan jabatan serta bisa mengedepankan alat negara sebagai rekan, maka yakinlah murka hamba dan murka Tuhan itu tidak mengenal pangkat, jabatan, alat negara, dan alat kekuasaan. Ketika kita sedang berkuasa sering hal semacam ini terlupakan. Ketika kita menjadi rakyat biasa, maka penyesalan demi penyesalan akan bergantian datang, yang tidak punya kesempatan untuk menebus keterlanjuran tersebut. Semestinya yang harus dilakukan gubernur adalah mencari simpati rakyat, bukan mengedepankan keinginan dan hasrat.
Semestinya yang harus dilakukan gubernur hari ini adalah menyelesaikan undang-undang amanah MoU Helsinki dan amanah UUPA yang belum tuntas sampai hari ini, seperti persoalan KKR, persoalan bendera dan hymne Aceh, persoalan Wali Nanggroe yang belum absah, dan seumpamanya, serta tidak mengganggu kestabilan cambuk yang sudah paten dalam Qanun Jinayah dan Qanun Acara Jinayah. Kalau tidak demikian, itulah namanya bagi bangsa Aceh; jak bi bu keu ureueng troe dan jak peukawen ureueng inong nyang kana lakoe (memberi nasi kepada orang kenyang dan mengawinkan perempuan yang sudah menjadi isteri orang). Dan itulah namanya; hana buet mita buet, cok peulaken cilet bak pruet, akhe jih mandum meucuet-cuet (tidak ada kerja cari kerja, ambil pelakin gosok di perut, akhirnya semua urusan terbalut-balut). Gubernuuur, gubernur, kenapa selalu menendang bola ke gawang sendiriiiii? Aneh bin ajaib binti membahayakan.
* Dr. Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan, MCL., MA., Ketua Umum Dewan Dakwah Aceh, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, Darussalam, Banda Aceh. E-mail: diadanna@yahoo.com
sumber : http://aceh.tribunnews.com/2018/04/20/politik-jinayah-gubernur-aceh.