dan dilanjutkan oleh para sahabat, sampai dengan sekarang dan Insya Allah sampai masa akan datang. Orang-orang yang masuk Islam dengan proses ini sering disebut dengan mu’allaf, walaupun para ahli berbeda dalam memahami makna mu’allaf, khususnya ketika membahas hak penerimaan zakat bagi mereka. Apakah pada saat Islam sudah kuat masih ada istilah mu’allaf yang perlu diberikan zakat agar mereka tertarik dan atau tidak berpotensi mengganggu da’wah Islam? Namun persoalan yang ingin ditangani sekarang bukan pada hal tersebut, tetapi lebih pada proses follow up setelah seseorang menjadi mu’allaf.
Persoalan yang muncul sekarang adalah pasca seseorang memeluk Islam (setelah proses pensyahadatan) berbeda dengan yang terjadi pada masa Rasulullah saw. dan para sahabat. Di mana mereka langsung mendapat bimbingan dan pengajaran tentang ajaran Islam secara bertahap. Saat ini para mu’allaf tidak menjalani proses yang cukup untuk pemahaman Islam, dan yang menyedihkan sering mereka dibekali satu lembar surat dari pihak berwenang yang menerangkan mereka sebagai mu’allaf dan selanjutnya mereka menjadi “pengemis”. Situasi ini diperparah lagi oleh realita bahwa mayoritas mu’allaf di Aceh adalah kelompok masyarakat pinggiran, baik dari segi status sosial, latar belakang pendidikan dan keluarga.
Kendati sudah beberapa tahun berlakunya syari’at Islam di Provinsi Aceh, sampai sekarang belum ada sebuah gerakan, baik pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat, yang secara permanen dan profesional menangani pembinaan mu’allaf. Kegiatan yang dilakukan sering insidental dan temporer, tanpa proses keberlanjutan.
Menyikapi Kondisi ini Dewan Da’wah Aceh bekerjasama dengan Baitul Mal Provinsi Aceh melaksanakan pembinaan mu’allaf secara berkesinambungan, yang untuk tahap awal berupa pembinaan pemahaman Islam, khususnya Aqidah dan ibadah praktis sehari-hari. Selanjutnya akan dilakukan proses pemberdayaan menyangkut kesejahteraan dalam menjalani hidup dan kehidupan. Kegiatan pembekalan ini difasilitasi langsung oleh Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan, Dr. Muhammad AR, M.Ed, Sayed Azhar dan Saifullah, Lc dari Dewan Da’wah Aceh.
Lokasi yang dibina adalah di Kabupaten Aceh Singkil, tepatnya di Kecamatan Desa Napagaluh Kecamatan Danau Paris pada tanggal 13 Juni 2010, yang diikuti 31 orang mullaf. Kegiatan ini merupakan serangkaian dari acara pelantikan pengurus daerah Dewan Da’wah Aceh singkil dan Daurah Duat tentang Ghazwul Fikri.
Selain itu, pembekalan syaraiat Islam untuk muallaf juga dilakukan di Kota Subulussalam, pada tanggal 14 Juni 2010, yang dikuti oleh 25 muallaf. Kepala Dinas Syariat Islam yang hadir dan membuka acara ini menyambut baik inisiatif yang dilakukan oleh Dewan Da’wah Aceh ini, dan berharap ke depan terus melakukan hal serupa dan pihaknya juga siap bekerja sama melalui program yang diusulkan ke dinas syariat Islam Subulussalam.
Pihak Baitul Mal Provinsi Aceh selaku mitra kerjasama dalam pembinaan muallaf, yang menyediakan dana untuk pengadaan buku-buku bacaan, juga mempercayakan Dewan Da’wah Aceh memfasilitasi rekruitmen anak-anak muallaf untuk diberikan beasiswa yang langsung dikirim ke rekening mereka masing-masing selama setahun, dengan jumlah 100 ribu rupiah perbulan.
Beasiswa ini diberikan kepada anak muallaf yang masih sekolah, dari keluarga kurang mampu dan orang tuanya menjadi muallaf belum lebih dari dua tahun, demikian kriteria yang ditetapkan oleh Badan Baitul Mal Provinsi Aceh.
Dengan kegiatan pembekalan dan beasiswa ini diharapkan dapat memberi pemahaman yang komprehensif tentang Dienul Islam bagi para mu’allaf, khususnya berkaitan dengan aqidah dan ibadah, menghilangkan citra negatif yang selama ini ada, seolah-olah tidak ada beda antara sebelum mereka menjadi muslim dengan sesudah masuk Islam, dan menjawab kebutuhan para mu’allaf sendiri sebagai langkah awal belajar Islam dan proses pemberdayaan kesejahteraan keluarganya.
Guna tercapainya tujuan yang diharapkan, Kegiatan ini akan ditindak-lanjuti dengan pembinaan rutin para muallaf oleh pengurus daerah Dewan Da’wah, baik di Aceh Singkil Maupun di Subulussalam. Kecuali itu, pihak pengurus wilayah Dewan Da’wah Aceh juga akan melakukan koordinasi yang efektif dengan semua pihak, serta evaluasi dan monitoring yang ketat untuk terlaksananya program ini.