oleh Dr. Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan,MCL., MA
Negara Indonesia merupakan sebuah negara adonan dari sejumlah negara dan sejumlah bangsa di kepulauan Hindia yang dalam masa penjajahan Belanda disebut dengan Pemerintahan Hindia Belanda. Dari istilah Hindia Belanda ini kemudian ditarik nama baru oleh sejumlah ilmuan baik dalam maupun luar Indonesia dengan nama Indus (India) dan Nesus (pulau-pulau) dari bahasa Latin. Dari dua istilah itulah kemudian muncul nama Indonesia yang wilayahnya mencakupi jazirah dari Sabang sampai Marauke. Sesungguhnya Indonesia tidak mempunyai akar tunggal sebagai sebuah negara berdaulat sebelum dijajah oleh Belanda, yang ada hanya kerajaan-kerajaan di kepulauan nusantara seperti kerajan Aceh Darussalam, kerajaan Mojopahit, kerajaan Sriwijaya, kerajaan Ngurah Rai, kerajaan Kutai dan sebagainya.
Kini Indonesia yang tidak berakar tunggal sudah berdiri selama 71 tahun lebih semenjak diumumkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Dalam rentang waktu 71 tahun tersebut negara yang hari ini makruf dengan sebutan NKRI ini telah mengalami banyak pengalaman, baik yang terasa manis, asin, masam, pedas dan sebagainya. Pemberontakan DI/TII tahun 1949, pemberontakan PKI 1948 di Madiun dan PKI 1965 di Jakarta, dan gerakan massa dalam kasuus reformasi 1998 yang melengserkan Soeharto dari kursi presiden NKRI merupakan sebahagian pengalaman pedas, asin, dan masam untuk negeri ini.
Selain itu masih banyak pengalaman lain baik dalam skala besar maupun kecil seperti kasus pembajakan pesawat oleh Imran, kasus pembantaian Amir Biki di Tanjung Priuk, kasus peristiwa Malari, kasus serbuan terhadap Ahmadiyah Qadiani, syi’ah LDII, dan yang terakhir adalah kasus penodaan agama Islam oleh Basuki Tjahya Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI. Kasus terakhir ini membangunkan MUI untuk mengeluarkan fatwa yang disebutnya rekomendasi bahwa itu termasuk dalam kategori penistaan agama yang dalam Undang-undang No. 1 PNPS Tahun 1945 diancam maksimal lima tahun penjara. Efek dari penistaan agama Islam oleh seorang ummat Kristiani tersebut memeriahkan ibukota Jakarta dengan demo santun 4 November 2016 yang dislogani dengan 411 dan demo super damai 2 Desember 2012 yang dipopulerkan dengan sebutan 212. Yang menjadi sebuah keanehan di sini adalah ketika para ulama, para intelektual, para cucu pendiri negeri ini datang beramai-ramai dengan muslihat dan santun ingin menasehati presiden di istana negara, ternyata presiden mengelak, keluar dari istana dengan alasan yang diada-adakan dan tidak mau berjumpa dalam kasus 411. Sebaliknya ia bersama wakil presiden dan sejumlah menterinya datang bergabung, mendengar Habib Riziq berkhuthbah dan shalat jum’at bersama di Monas dalam kasus 212.
KASUS ALMAIDAH 51 DAN DEMO MASSA
Hari Jum’at 4 November 2016 lebih kurang 2 juta representatif muslim se Indonesia berkumpul di masjid Istiqlal dengan rencana selepas Jum’at berdemo santun untuk memberi nasehat kepada presiden Joko Widodo di istana negara Jakarta. Inti nasehat yang mau disampaikan oleh representatif muslim tersebut adalah agar presiden menghormati dan menjalankan fatwa MUI tentang penodaan agama oleh gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama (Ahok). Ucapan penodaan tersebut terkait dengan pelecehan Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 51, bunyinya lebih kurang sebagai berikut: “jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak itu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surah Al-Maidah 51 macem macem ini. Itu hak bapak ibu. Jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibohongi gitu ya”.
Efek dari ucapan Ahok tersebut membuat MUI sebagai lembaga yang berhak memberikan dan menetapkan fatwa di Indonesia berijmak dan menetapkan fatwa bahwa Ahok sudah bersalah dan berhak mendapatkan hukuman. Namun demikian oleh penegak hukum di Indonesia tidak merespon dan tidak menjalankan fatwa MUI tersebut, itulah yang menyebabkan representatif muslim seluruh Indonesia berdemo dengan tujuan mau memberikan nasehat kepada presiden Joko Widodo. Demo yang menghadirkan lebih kurang dua juta ummat Islam dari berbagai kalangan dan berbagai wilayah di seluruh Indonesia itu menjadi sesuatu yang luar biasa karena berjalan santun, muslihat, aman, dan damai, belum pernah terjadi sebelumnya di negeri ini. Lebih hebat lagi ketika demo super damai yang menghadirkan tidak kurang dari tiga juta muslim se Indonesia dalam kasus 212.
Fatwa MUI bertanggal 11 Oktober 2016 tersebut ditandatangani langsung oleh DR. KH. MA’RUF AMIN sebagai Ketua Umum dan DR. H. ANWAR ABBAS, MM, MAg, sebagai Sekretaris Jenderal. Lima poin fatwa yang dalam ketetapan MUI disebut rekomendasi itu adalah:
1. Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Quran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.
3. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan professional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.
5. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.
MENOLAK NASEHAT RAKYATNYA
Seorang presiden yang dipilih oleh rakyat semacam Joko Widodo adalah sepenuhnya menjadi presiden rakyat, terlepas banyak rakyat yang tidak memilih dia karena memilih rifalnya Prabowo Subianto dalam pemilu dahulu. Tetapi ketika ia menjadi presiden RI bermakna dia menjadi presiden seluruh rakyat Indonesia, bukan lagi calon presiden yang didukung oleh rakyat ini dan rakyat itu, demikianlah rumus dan fungsi kedudukan seorang presiden dalam sesuatu negara. Akan halnya dengan Joko Widodo, ketika dua juta rakyatnya terutama sekali dari kalangan ulama dan intelektual mau berjumpa dengannya untuk memberi nasehat kepadanya malah ia keluar dari istana presiden, tidak mau berjumpa, dan berdalih memeriksa proyek di Air port Soekarno Hatta Cengkareng. Itu merupakan sebuah kesalahan besar yang sudah dilakukan seorang presiden semacam Joko Widodo. Sebaliknya, dalam kasus 212 malah ia ikut bergabung tanpa tujuan yang jelas dengan para demonstran super damai di Monas.
Dalam Islam dan untuk masyarakat Islam, Rasulullah SAW telah bersabda: “Agama adalah nasehat”, para shahabat bertanya: “untuk siapa?” Beliau bersabda: “Untuk Allah, kitabNya, RasulNya, untuk pemimpin kaum muslimin, dan rakyatnya”. (riwayat Bukhari dan Muslim). Dalam kaitannya dengan hadis tersebut, Rasulullah SAW dengan mudah menerima nasehat Abubakar Ash-Shiddiq ketika tiba di gua Tsur, tatkala itu Abubakar berucap: Ya Rasulullah, bersabarlah, biar saya dahulu yang memasuki gua Tsur, nanti belakangan baru Nabi masuk. Nabi tidak membantah nasehat Abubakart tersebut. Dalam kasus lain ketika Abbas pamannya Nabi tau nabi mau berjumpa dengan sejumlah orang Yatsrib di bukit ‘Aqabah untuk menerima bai’at mereka, lalu Abbas menasehati Nabi agar jangan pergi sendiri karena takut akan terjadi hal yang tidak diinginkan, maka nabi mendengarnya. Akhirnya Abbas menemani Nabi pada tengah malam tersebut.
Dalam kesempatan lain ketika terjadi perang Ahzab dan posisi muslimin sangat terjepit, shahabat Nabi Salman Al-Farisi menasehati beliau untuk menggali parit sebagai tempat berlindung dari serbuan musush yang lengkap dengan persenjataannya, lalu Nabi menerimanya dengan senang hati yang kemudian perang yang juga disebut perang Khandaq tersebut dimenangi pasukan muslimin. Masih banyak lagi kasus-kasus serupa yang berkaitan dengan Nabi menerima nasehat rakyatnya dalam sejarah Islam, demikian juga dengan para Khulafaurrasyidin sebagai generasi pertama penerus risalah Nabi.
Kalau nabi begitu mudah menerima nasehat daripada rakyatnya untuk kemenangan Islam dan kesejahteraan ummat Islam, maka apalah arti seorang Joko Widodo yang jauh sekali bandingannya dengan Nabi berani menolak nasehat para ulama di negeri yang dimerdekakan oleh ummat Islam ini. Sungguh merupakan suatu pelanggaran besar terhadap hakikat kemerdekaan Indonesia yang dilakukan seorang Joko Widodo. Tidakkah ia ketahui kalau tidak ada perjuangan para ulama muslim dan ummat Islam dalam berjihad melawan penjajah Belanda dahulu seorang Joko Widodo tidak akan mendapatkan kursi presiden di Indonesia hari ini? Tidakkah ia ketahui bahwa membela orang kafir dalam kehidupan beragama Islam merupakan perbuatan memasukkah gol ke gawang sendiri yang dilarang dan dibenci Allah? Atau model pemerintahan Hindia Belanda mau diwujudkan kembaili oleh seorang Jokowi di Indonesia hari ini, yakni sebagaimana digambarkan Aqib Suminto dalam bukunya: Politik Islam Hindia Belanda halaman 4 berikut ini: “dalam rangka menghadapi Islam di Indonesia, pemerintah Hindia Belanda bekerjasama dengan para kepala adat dan menggunakan lembaga adat untuk membendung pengaruh Islam di kepulauan nusantara. Kalau pemerintahan pimpinan Jokowi hari ini sudah memasang strategi yang pernah dilakukan pemerintah Hindia Belanda maka perlu diingat bahwa Indonesia merupakan negara tanpa akar tunggal, ia akan mudah rebah ketika dihembus angin dan akan memungkinkan tercabut dari tanah ketika dibantai puting beliung. Berhati-hatilah wahai pencinta NKRI.
(Ketua Umum Dewan Dakwah Aceh & Dosen Politik Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh) diadanna@yahoo.com/085260185571