Tahun 2014 Rakyat Aceh telah mengukir sejarah baru dalam pembinaan dan pengembangan hukum di dalam negara Republik Indonesia. Sebagaimana telah kita ketahui bersama pada tanggal 22 oktober2014 bertepatan tanggal 27 Dzulhijjah 1435 H setelah melalui perdebatan dan diskusi yang panjang selama beberapa tahun akhirnya DPRA bersama Pemerintah Aceh dimasa kepemimpinan Dr. Zaini Abdullah dan Muzakkir Manaf telah melahirkan sebuah Qanun Yang sangat fundamental bagi kehidupan masyarakat Aceh yang diberi nama Qanun Aceh Tentang Hukum Jinayat nomor 6 tahun 2014 dan telah diundangkan dalam dalam Lembaran Aceh tahun 2014 Nomor 7 pada tanggal 23 Oktober 2014. Di mana Qanun ini akan berlaku efektif pada tanggal 23 oktober 2015 atau satu tahun setelah diundangkan (Pasal 75), dan waktu itu hanya tinggal hitungan bulan (2 bulan 18 hari). Kondisi ini memunculkan ekspektasi besar dari masyarakat agar, khususnya aparat penegak hukum dan stakeholder terkait, mereka memiliki kesiapan dalam implementasi Qanun Jinayat tersebut.
Dari realitas di atas, lembaga Konsultasi Hukum Al-Hikmah dan Dewan Da’wah Aceh yang didukung oleh Ikatan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh (IKAHI MSA), Yayasan Putroe Kande dan KB PII Aceh, mengambil inisiatif untuk menggelar seminar yang bertajuk “Evaluasi Kritis Implementasi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jinayat dan Kesiapan Aparat Penegak Hukum”.
Seminar yang dilaksanakan hari Selasa (4/8) di Aula Mahkamah Syar’iyah Aceh ini diikuti oleh seratusan peserta yang terdiri akademisi, tokoh adat, ulama, para hakim, jaksa, polisi, pengacara, perwakilan Pemerintah Aceh (DSI), Perwakilan DPRA,mahasiswa, wartawan, lembaga dakwah dan ormas Islam dan dipandu oleh Junaidi Ahmad, MH (Ketua Dewan Da’wah Pidie/Komisioner KIP Aceh)
Sementara pemateri dan topik yang dibahas adalah:
- Dari Kepala Kepolisian Daerah Aceh: ” Teknis penyidikan perkara jinayat dan beberapa kesulitan dalam praktek” oleh AKBP. Deden Sumantri, SIK, MH
- Dari Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh :“Peran Kejaksaan dalam penyelesaian perkara jinayat”. Oleh Hermansyah, SH., MA
- Dari Mahkamah Syar’iyah Aceh :“Kewenangan Mahkamah Syar’iyah Dalam Mengadili Perkara Jinayat”. Oleh Drs. H. Jufri Ghalib, SH., MA
- Dari Dinas Syari’at Islam Aceh: “Sekilas tentang Jarimah dan Uqubat yang diatur dalam Qanun No.6 Tahun 2014 tentang Jinayat”. Oleh Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA
Ketua Panitia Pelaksana Seminar, Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH., MM (Mantan Ketua MSA), dalam sambutannya menyatakan apresiasi kepada DPRA yang dengan semangat tinggi telah mensahkan Qanun Jinayat, namun, Soufyan mengingatkan agar DPRA juga bersemangat dalam mendukung alokasi anggaran untuk sosialisasi dan implementasi Qanun tersebut. Begitu juga pihak Pemerintah Aceh, agar segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai peraturan operasional dari Qanun ini dan melakukan sosialisasi secara massif. Jangan sampai 2 bulan lagi mau diimplentasikan, ketika kita datangi Biro Hukum Setda Aceh buku Qanunnya saja belum ada, ini akan menjadi beberapa catatan kritis kita dalam seminar ini yang bertujuan agar implementasi Qanun ini berjalan dengan baik dan tidak banyak menimbulkan resistensi di lapangan. Sementara Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Prof. Syahrizal Abbas, MA, dalam paparannya menyatakan bahwa pelaksanaan syariat Islam di Aceh jangan dilihat dari sisi instrumen penegakan hukum semata, juga perlu instrumen pendidikan syar’iat dan da’wah. Sehingga proses bersyariat suatu saat nanti akan menjadi kesadaran bersama, tanpa merasa dipaksa dan atau terpaksa. Untuk itu, Dinas Syariat Islam jangan sampai menjadi sub-ordinat dan SKPA lain. Jadi, perlu dikukuhan kembali tentang peran setiap SKPA dan semua stakeholder dalam menyukseskan pelaksanaan dan penegakan syariat Islam di Aceh. Kita bersyukur di UIN Ar-Raniry sudah ada mata kuliah Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, dan untuk pendidikan dasar sampai menengah ini perlu dipikirkan, siapa yang akan mewujudkannya? Tentu saja dengan melibatkan lintas SKPA dan dukungan semua stakeholder, demikian pungkas Pak Kadis.
Dalam proses diskusi dan tanggapan dari peserta yang berkembang ada beberapa point penting yang disampaikan dan direkomendasikan dalam seminar ini, di antaranya:
- Menyongsong pemberlakuan Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Jinayat pada tanggal 22 September 2015 Gubernur Aceh atau yang mewakili bersama Intansi terkait perlu mengadakan konprensi pers dan dialog melalui TV untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.
- Gubernur bersama Instansi/Lembaga terkait segera melakukan konsultasi/koordinasi dengan jajaran terkait ditingkat pusat untuk menyamakan persepsi dalam hal inplementasi Qanun Jinayat dan pelaksanaan Syari’at pada umumnya, seperti Mahkamah Agung, Kejagung, Kapolri dan Kemenkum HAM.
- Pemerintah Aceh berkewajiban memfasilitasi/ menyediakan Anggaran untuk pelatihan atau bimbingan teknis penyelesaian perkara jinayat secara berkelanjutan bagi aparatur penegak hukum di Aceh (penyidik, Jaksa dan hakim Mahkamah Syar’iyah dan Wilayatul Hisbah).
- Biaya penyelesaian perkara jinayat sejak dari proses penyidikan dan persidangan di Mahkamah Syar’iyah ditanggung oleh Pemerintah Daerah (APBA), melalui Dinas Syariat Provinsi, sedangkan biaya eksekusi dibebankan menjadi tanggung jawab pemerintah Kab/Kota masing-masing.
- Besaran jumlah biaya proses penyelesaian perkara Jinayat ditetapkan berdasarkan usul/ kesepakatan jajaran Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Syar’iyah.
- Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota berkewajiban melakukan pembinaan ketrampilan dan mental spiritual terhadap terpidana pelanggar syari’at, yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) bersama terpidana lainnya sesuai dengan bakat dan ketrampilan dasar yang mereka miliki.
- Untuk ketertiban Adminitrasi dan peningkatan kinerja pelayanan disetiap Mahkamah Syar’iyah Kab/Kota perlu dibentuk Panitera Muda Jinayat yang tugasnya seperti tugas Panitera Muda Pidana di Peradilan Umum. Sambil menunggu penunjukan jabatan definitif dari Mahkamah Agung perlu ditunjuk pejabat sementara yang memenuhi syarat oleh Gubernur atas usul Ketua Mahkamah Syar’iyah Provinsi dengan pemberian tunjangan kinerja yang memadai oleh pemerintah daerah (APBA) melalui Dinas Syari’at Islam Provinsi.
REKOMENDASI:
- Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota bersama para Ulama dan melibatkan ormas Islam perlu memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang Qanun Jinayat, melalui da’wah dan sosialisasi yang massif sebagai langkah prefentif guna meminimalisir terjadinya pelanggaran dengan menyediakan anggaran yang cukup.
- Tata cara pelaksanaan Hukuman Cambuk dihadapan umum yang selama ini sudah berjalan perlu ditinjau ulang, terutama bila eksekusi hukuman cambuk melebihi 20 kali cambukan, berkaitan dengan panggung, apakah perlu yang permanen atau tidak?
- Untuk meningkatkan profesionalisme dan memperkaya wawasan Aparatur penegak hukum Syari’at di Aceh perlu diberi kesempatan dan bantuan untuk melakukan studi banding keluar Negeri seperti Malaysia, Turki, Saudi Arabia dan lain-lain sesuai kemapuan anggaran (APBA/APBD).
- Untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi serta evaluasi secara berkala antar Lembaga penegak hukum di Aceh dan pemerintah Daerah dalam pelaksanaan hukum jinayat perlu segera dibentuk Forum Kerjasama terutama di Tingkat Provinsi, (Pemda, Dinas Syariat, Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Syar’iyah, KemenkumHam dan Baitul Mal).
- Dengan berlakunya Qanun Jinayat [Qanun No. 6 tahun 2014], Mahkamah Syar’iyah di Aceh akan mendapat tambahan minimal 15 jenis perkara jinayat sebagai kewenangan baru sesuai amanat UU Pemerintahan Aceh (UU No.11 Tahun 2006). Oleh karena itu disarankan Pemerintah Aceh dapat membantu tenaga security dan Administrasi bagi masing-masing Mahkamah Syar’iyyah minimal 3 orang.
- Untuk menindak lanjuti pelaksanaan Qanun Nomor 6 Tahun 2014, Dinas Syari’at Islam bersama dengan lembaga/ instansi penegak hokum dan Kemenkum dan HAM segera menyusun Peraturan Gubernur yang mengatur :
- Biaya perkara jinayat;
- Rumah tahanan bagi pembuat pelanggaran Qanun Jinayat;
- Peradilan anak di Mahkamah Syar’iyah;
- dan komponen-komponen lainnya.
Banda Aceh, 4 Agustus 2015
TIM PERUMUS
1. Prof. Dr. Hamid Sarong, SH., MH
2. Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH., MH., MM
3. Dr. Munawar A. Jalil, MA
4. Drs. Miswar Sulaiman
5. Drs. H. Rafiuddin, SH
6. Drs. H. Abd. Manan Hasyim, SH