Guna mengisi peluang yuridis ini, kesiapan komunitas menjadi faktor penentu berjalan tidaknya Islam dalam praktek kehidupan sehari-hari, baik komunitas birokrat, politisi, tehnokrat, pengusaha, pendidik, terlebih pemimpin informal masyarakat (seperti imam mesjid/meunasah)—yang menjadi pengawal kehidupan masyarakat khususnya dalam pelaksanaan ibadah shalat berjamaah. Salah satu barometer dari hidupnya suasana Islam dalam kehidupan adalah tegaknya shalat jamaah dan adanya kemampuan penguasaan terhadap al-Quran oleh para imam shalat sebagai pedoman dalam menjalankan ibadah itu sendiri dalam Islam. Dan kemampuan berinteraksi dengan al-Quran mempunyai beberapa tingkatan, mulai dari membaca, menerjemahkan, menafsir, memahami, mengamalkan dan memperjuangkan pemahaman tersebut (baca;dakwah) untuk seluruh ummat.
Bicara persoalan kemampuan penguasaan al-Quran—dalam hal ini peringkat pertama, yakni kemampuan membaca–dalam pelaksanaan shalat, khususnya di kalangan para imam shalat di mesjid-mesjid, sepertinya dianggap sudah selesai. Anggapan ini memang tidak mengada-ada, karena sejak puluhan tahun yang lalu—tepatnya ketika Aceh dipimpin oleh Prof. Ibrahim Hasan—telah ada program berantas buta huruf al-Quran, sampai ada ketentuan tidak boleh masuk sekolah lanjutan bila tidak bisa baca al-Quran (Instruksi Gubernur terlampir). Alasan lain, di mana-mana sekarang sudah ada Taman Pengajian Al-Quran dengan berbagai metode membaca al-Quran cara cepat, yang ini semua mengindikasikan bahwa kemampuan baca al-Al-Quran dan pelaksanaan shalat—sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari program Taman Pengajian al-Quran—tidak lagi menjadi persoalan di imam-imam shalat di mesjid/meunasah dalam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Sekali lagi, asumsi di atas memang beralasan. Namun apabila kita uji dengan realitas di lapangan ternyata masih signifikan angka kemampuan imam shalat berjamaah di mesjid-mesjid/ meunasah yang masih perlu pembinaan dan pelatihan. Dari amatan sepintas masih banyak imam-imam shalat berjamaah di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam yang dalam proses rekruitmen tidak menetapkan sejumlah kriteria, seperti kemampuan bacaan al-Quran dengan fashahah, jumlah hafalan al-Quran, penguasaan ilmu-ilmu syrai’ah (al-‘ulum al-syari’ah). Sehingga sangat jarang kita temui seorang imam shalat jamaah di mesjid/meunasah merupakan seorang hafidh¸baik 30, 15, atau 10 juz. Mayoritas imam shalat jamaah hanya mengandalkan hafalan pada juz 30 (juz ‘amma).
Tentu saja asumsi di atas dibangun berdasarkan observasi sepintas dan pengalaman empiris keseharian yang dialami oleh beberapa orang yang sempat diajak diskusi tentang persoalan kemampuan imam shalat berjamaah di mesjid-mesjid/meunasah yang ada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Karenanya data valid tentang persoalan ini masih membutuhkan pembuktian lewat penelitian ilmiah yang representatif dan dilakukan oleh pihak yang berkompeten, sehingga hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
Menyikapi kondisi ini, terlebih dengan pelaksanaan Syariat Islam, yang salah satu stressingnya adalah bidang ibadah (Qanun Nomor 11 tahun 2002) maka solusi ke arah lahirnya imam-imam shalat berjamaah yang hafidh dan menguasai ilmu-ilmu syar’iyah mendesak untuk dipikirkan. Sehingga berimplikasi pada perubahan ummat, dan hidupnya suasana agama di tengah masyarakat serta akan dapat mengatasai krisis jamaah shalat yang pada akhirnya diharapkan dapat meminimalisir segala tindak kejahatan serta kekejian. Karena shalat sendiri menjadi alat preventif terhadap tindak kejahatan dan kekejian (QS. 29:45 ) dan al-Quran akan menjadi pengontrol yang membedakan dalam memutuskan (baik buruknya) untuk melakukan dan tidak melakukan sesuatu (QS. 2:185). Ketika kondisi ini wujud, maka akan bermanfaat bagi daerah-daerah lain untuk belajar dan mengambil contoh bagaimana membangun suasana agama seperti yang ada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai sebuah lembaga yang konsern dengan problematika ummat Islam berupaya ke arah tersebut, dengan cara melakukan penelitian guna didapatkan kondisi sebenarnya tentang kemampuan imam dalam memimpin shalat berjamaah, khusunya dalam membaca al-Quran dan penguasaan ilmu-ilmu syari’ah di mesjid-mesjid/meunasah yang ada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Kerja ini akan sukses sekiranya semua pihak, khususnya Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam, memberikan dukungan sepenuhnya dengan melahirkan kebijakan untuk dimasukkan proyek penelitian ini dalam salah satu program di bidang terkait.
II. Maksud dan Tujuan
Penelitian ini dilakukan dalam rangka:
- menjawab pertanyaan bagaimana kemampuan imam shalat, baik kemampuan bacaan dan hafalan al-Quran maupun kemampuan dalam menguasai ilmu-ilmu syariah–pada mesjid-mesjid yang ada di Provinsi NAD
- memperoleh informasi proses rekruitmen imam shalat pada mesjid-mesjid yang ada di Provinsi NAD
- mengidentifikasi keberadaan mesjid yang ada di Provinsi NAD, baik yang aktif melaksanakan shalat berjamaah maupun tidak.
III. Sasaran dan Penerima Manfaat
Sasaran kegiatan ini ditujukan kepada imam-imam shalat yang ada pada mesjid-mesjid yang ada di Provinsi NAD dan mereka yang akan menjadi penerima manfaat langsung (direct benefeciaries) dari kegiatan ini, karena akan mengetahui kapasitas yang dimiliki dalam rangka menjadi imam shalat. Juga manfaat langsung kepada dinas terkait yang bertugas menangani pelaksanaan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan ibadah.
Secara tidak langsung penelitian ini akan bermanfaat bagi masyarakat luas lewat temuan-temuan yang ada, sehingga akan ada perbaikan, baik swadaya maupun intervensi program dari pihak luar—guna peningkatan kapasitas imam shalat yang diharapkan berimbas kepada intensitas jumlah jamaah shalat dan baiknya akhlak masyarakat dengan menjadikan imam shalat sebagai panutan dalam hidup dan kehidupan.
IV. Metodologi Penelitian dan Tehnik Pengumpulan Data
1. Metode
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-evaluatif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode ini didesain untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang menjadi tujuan penelitian, dengan cara memberikan kajian mendalam melalui evaluasi tingkat kemampuan, kendala-kendala yang dihadapi dan ketepatan proses rekruitmen.
Bogdan (1997) dan Kaufman (1996) menyebutkan bahwa penggunaan metode evaluasi untuk menganalisis tingkat keterlaksanaan dan efektifitas program pengajaran dapat memberikan data yang detail dan akurat.
Penerapan metodoligi penelitian ini ditempuh melalui tahapan-tahapan penentuan:
2. Teknik Sampling
penelitian ini difokuskan pada mesjid-mesjid di seluruh Kabupaten/kota sebagai populasi penelitian dengan jumlah populasi, sampel dan responden sebagai berikut:
- Populasi penelitian 4370 mesjid di 23 kabupaten/kota di Provinsi NAD
- Sample 10 % dari 4370 mesjid yang ada di 23 kabupaten/kota diambil secara acak, masing-masing;
à 4 mesjid di Kota Sabang
à 14 mesjid di Kota Banda Aceh
à 20 mesjid di Aceh Besar
à 20 mesjid di Kabupaten Pidie
à 14 Mesjid di Kabupaten Pidie Jaya
à 20 mesjid di Kabupaten Bireuen
à 35 mesjid di Kabupaten Aceh Utara
à 26 mesjid di Kabupaten Aceh Tengah
à 31 mesjid di Kabupaten Aceh Timur
à 18 Mesjid di kabupaten Aceh Tenggara
à 29 mesjid di Kabupaten Aceh Barat
à 12 mesjid di Kabupaten Sinabang
à 32 mesjid di Kabupaten Aceh Selatan
à 12 mesjid di Kabupaten Aceh Singkil
à 10 mesjid di Kota Subulussalam
à 7 mesjid di Kota Lhokseumawe
à 7 mesjid di Kota Langsa
à 23 mesjid di Kabupaten Aceh Barat Daya
à 18 mesjid di Kabupaten Gayo Lues
à 15 mesjid di Kabupaten Aceh Jaya
à 25 mesjid di Kabupaten Nagan Raya
à 25 mesjid di Kabupaten Aceh Tamiang
berjumlah 437 mesjid.
- Responden 437 orang imam shalat jamaah/imam mesjid, dan 437 pengurus Badan Kemakmuran Mesjid (BKM)
3. Teknik Pengumpulan Data
Penelitian ini menggunakan kombinasi dua teknik pengumpulan data sebagai berikut:
a. Observasi
Teknik ini akan mengumpulkan data tentang proses seorang imam dalam memimpin
shalat jamaah di mesjid-mesjid. Enumerator ikut serta di dalam setiap dalam shalat berjamaah (participant-observer) untuk mengamati kemampuan imam dalam hal memimpin shalat berjamaah, meliputi; kemampuan bacaan al-Quran, hafalan dan penguasaan ilmu syari’ah lainnya.
b. Wawancara
Teknik ini akan mengumpulkan data penguasaan imam tentang al-Quran beserta ilmu-ilmunya, hafalan, tentang kendala-kendala yang dihadapi dalam memimpin jamaah dan proses rekruitmen yang dilakukan untuk menjaring imam shalat di mesjid-mesjid.
4. Teknik Analisis Data
Data yang dikumpulkan melalui teknik observasi akan dianalisis dengan menggunakan teknik pemberian pertimbangan yaitu pencocokan keadaan yang diamati pada masing-masing aspek proses pengelolaan shalat berjamaah dengan kriteria evaluasi yang telah dirumuskan.
Sementara data yang dikumpulkan melalui teknik wawancara dianalisis dengan menggunakan teknik reduksi-induktif, yaitu dengan mereduksi data hasil wawancara secara bertahap dan mengarahkan kepada pembuatan kesimpulan secara deduktif.
IV. Strategi Kegiatan
Kegiatan ini dilakukan oleh sebuah tim peneliti Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan cara melatih enumeurator yang akan mencari data di lapangan. Untuk daerah yang sudah ada pengurus daerah Dewan Da’wah, kegiatan ini sepenuhnya dibantu oleh pengurus di daerah yang bersangkutan, tentu saja di bawah koordinasi dan pengawasan tim peneliti yang berada di provinsi.
Setelah semua data yang diperlukan terkumpul akan diolah oleh tim peneliti, selanjutnya dibuat dalam bentuk laporan. Langkah terakhir, hasil penelitian ini akan dipresentasikan dalam bentuk seminar dengan harapan temuan di lapangan akan disahuti oleh pemerintah daerah dalam bentuk program nyata guna menjawab permasalahn yang ada.
V. Pelaksana
Penelitian ini dilaksanakan oleh DDII Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan akan melibatkan pihak yang terkait sesuai kebutuhan.
VI. Waktu dan Tempat
Penelitian ini dijadwalkan berlangsung selama 5 bulan, dari persiapan proposal sampai dengan presentasi hasil dalam bentuk seminar dan publikasi. (time schedule terlampir). Tempat penelitian di Provinsi NAD dengan konsentrasi di 23 kabupaten/kota
VII. Anggaran
Penelitian ini sepenuhnya diharapkan pembiayaan dari Anggaran Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Aceh via bidang Penamas Tahun Anggaran 2010, dengan total biaya Rp. 305.266.500 (tiga ratus lima juta dua ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah), dengan rincian terlampir.
VIII. Tim Peneliti
Penanggungjawab : Ketua umum DDII Provinsi NAD
Konsultan : Prof. Dr. Iskandar Usman, MA.
Ketua : Dr. Iskandar Budiman, MCL
Sekretaris : Said Azhar, S.Ag
Anggota : Drs. Samir Abdullah
Anggota : Ir. Rusydi Usman, TA
Anggota : Drs. Muhammad AR, M.Ed
Anggota : Drs. Bismi Syamaun
Anggota : Ali Amin, SE, M.Si
Anggota : Syukrinur A.Gani, M.Lis
Anggota : Ir. Nazar Idris
Anggota : Drs. Salmiah Jamil
Anggota : Dra.Megawati
Anggota : Drs. Syahbudin Gade, MA