Oleh Hasanuddin Yusuf Adan
BERBICARA politik di Aceh dan bagi orang Aceh bukanlah perihal yang tabu, melainkan menjadi sesuatu yang sudah ma’ruf mulai dari peringkat warung kopi gampong sampai ke warung kopi tingkat tinggi di Banda Aceh. Karena itu, apa saja yang dilakukan seorang gubernur di Aceh cepat sekali diresapi dan ditanggapi oleh berbagai lapisan masyarakat Aceh mulai dari gampong sampai ke kota. Upaya peralihan prosesi cambuk dari depan masjid ke dalam penjara yang ditandai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No.5 Tahun 2018 yang disepakati pada Kamis, 12 April 2018, serta disaksikan Menteri Hukum dan HAM, Yosanna Hamonangan Laoly, secepat kilat mendapat respons dan kritikan dari berbagai kalangan masyarakat Aceh.
Bagi Gubernur Aceh, langkah yang ditempuh untuk mengalihkan prosesi hukuman cambuk dari depan masjid ke penjara dengan Pergub, secara hukum menjadi hak dan wewenangnya. Namun di balik peralihan itu terdapat dua pihak manusia yang menerima kondisi tersebut dengan sikap dan wajah berbeda. Yang satu menerimanya dengan sikap senang hati dan wajah gembira, karena konsep pengacauan implementasi syariah di Aceh sudah mulai jalan. Pihak tersebut adalah mereka yang anti-syariah baik yang berada di Aceh, di Indonesia, atau di belahan dunia Eropa dan Amerika yang tidak pernah senang kepada syari’ah. Sementara pihak lainnya adalah mereka yang dengan terpaksa menerima, karena tidak ada kuasa untuk melawannya. Itulah bangsa Aceh yang cinta syariah dan cinta tanah Aceh yang penuh berkah. Mereka beranggapan bahwa implementasi Qanun No.6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dan Qanun No.7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayah di Aceh sudah berjalan dengan aman, tertib, bersahaja, dan tidak ada gangguan apa pun karena tidak ada masalah apa-apa.
Dalam kondisi aman seperti itu, semestinya gubernur tidak membangunkan “harimau tidur” dengan menebang batang kayu yang hendak dijual ke luar negara. Kita khawatir kalau harimau bangun bukannya lari, melainkan memangsa si pembangun dirinya, atau minimal kayu yang ingin dibawa keluar tidak bakalan bisa dibawa, karena harimau jaga tidak pernah pindah bersama kayu yang telah ditebang. Kalau demikian kondisinya, sang gubernur berhadapan dengan rakyat yang memilihnya dan syariat Islam mandek, serta pihak ketiga tepuk tangan dan bersorak ria.
Apalagi gubernur ini sudah pernah menukilkan sejarah bahaya, ketika ia tidak mau menandatangani Qanun Jinayah yang sudah disahkan DPRA pada 2009 dulu, karena ada poin rajam di dalamnya (rajam itu milik Allah dan Rasul-Nya, bukan milik DPRA). Akibatnya lebih lima tahun Qanun Jinayah mandek dan implementasi syariah gagal. Mereka bertepuk tangan dan bersorak-sorai pada waktu itu atas kerugian Aceh dan kerugian umat Islam di Aceh, hanya karena kejahilan seorang gubernur. Kali ini perihal serupa seperti terulang kembali.
Politik jinayah
Setelah pikir-punya pikir, ingat punya ingat, analisa punya analisa ternyata kondisi seperti itu wujud terkait dengan politik jinayah dan balas jasa seorang gubernur terhadap pihak ketiga di luar keacehan. Dalam mengamankan pihak sekuler dan non muslim yang selalu merongrong implementasi syariah di Aceh, gubernur terpaksa harus berdalih dengan dalih yang banyak agar kesan syariah di Aceh perlahan-lahan menjadi pudar. Ketika maju menjadi gubernur banyak pihak yang bersedia membantunya dengan harapan pihak-pihak tersebut punya lahan bermain ketika calon gubernur tersebut menang dan menjadi gubernur nantinya. Di antara pihak tersebut adalah non muslim dan kaum sepilis (sekuler, plural, dan liberal) yang selalu mencari posisi aman dalam setiap pemilu dan pilkada.
Ketika gubernur sudah terpilih dan sah menjadi gubernur, maka ianya harus mengatur dua pihak tersebut dengan mengevaluasi ketetapan hukum yang sudah baku karena tidak disenangi oleh mereka. Begitulah kondisi ril yang sedang terjadi di Aceh terkait dengan Pergub No.5 Tahun 2018 yang tidak semua rakyat Aceh mengetahui dan menginginkannya. Selain menjadi tuntutan “politik jinayah”, situasi semisal itu juga menyatu dengan selera dan hobbinya gubernur yang dari dulu sudah menampakkan keengganannya terhadap pelaksanaan syariat Islam di bumi Aceh.
Selain mengandung “politik jinayah” dalam upaya menjaga supporter, sang gubernur juga harus membalas jasa jabatan kepada pihak-pihak tertentu yang sudah mendukung, membantu dan memenangkannya menjadi gubernur dalam proses pilkada dulu. Dengan demikian, kalau menjelang pilkada dulu sang gubernur bersahaja bertemu orang-orang tertentu dari kalangan tertentu pula di Jakarta, maka hari ini terjawablah, kalau pertemuan tersebut merupakan pertemuan politik yang mengharuskan gubernur terpaksa membalas jasa kepada mereka.
Yakin tidak yakin, campur tangan Jakarta menentukan kemenangan sesuatu pasangan calon gubernur di Aceh tempo dulu. Buktinya bisa lihat ketika sejumlah jenderal purnawirawan menjadi penasihat khusus gubernur hari ini, dan itu mustahil terjadi kalau bukan karena balas jasa politik dan balas jasa jabatan. Sebagian orang menjadi heran; mengapa pasangan calon gubernur yang sudah nyata mendapatkan dukungan sebagian besar masyarakat tidak memperoleh kemenganan dalam pilkada. Sementara yang senyap-senyap dalam bekerja, malah ia yang mendapat kemenangannya. Jawabannya itulah dia kerja para penguasa, para pengusaha, para intelijen yang mengondisikan suasana untuk memenangkan calon yang sudah ada kesepakatan dengannya.
Yang semestinya harus terjadi adalah seorang gubernur bagi rakyat yang berlaku syariat Islam di dalam wilayahnya haruslah menjaga kelestarian syariah itu sendiri berjalan sepanjang masa tanpa alasan yang diada-adakan. Karena rakyat dapat membandingkan dan membedakan dengan gubernur sebelumnya yang sampai habis masa jabatannya, tidak pernah mengeluarkan pergub yang sangat sensitif seperti Pergub No.5 Tahun 2018 tersebut. Mengapa gubernur sebelumnya tidak mengusik proses cambuk yang sudah ditetapkan dalam Qanun Acara Jinayah dan mengapa gubernur sekarang belum sampai setahun menjabat sudah “mencetak gol ke gawang sendiri”?
Jawabannya adalah gubernur sebelumnya tidak bermain politik jinayah dan tidak berjanji dengan orang-orang tertentu ketika maju jadi calon gubernur dulu, sehingga ia harus membayar dan membalas jasa jabatannya. Kondisi semisal itu dimaklumi oleh segenap pencinta politik dan pencinta syariah di Aceh hari ini, karenanya seorang gubernur tidak bakal mampu menyembunyikan semua itu karena informasi berlalu demikian laju lewat berbagai media sosial yang tidak ada seorang pun mampu menghambatnya, kecuali medsos sudah tidak berfungsi lagi.
Jangan usik regulasi
Semestinya yang harus terjadi pada gubernur ini adalah duduk dan pimpin dulu bangsa Islam Aceh dengan penuh keramahan, dan jangan usik regulasi yang sedang berjalan sampai masanya memungkinkan. Tetapi itu tidak terjadi, karena sang gubernur sudah terbukti tidak simpati dengan implementasi syariah, sebagaimana ketika ia menjadi gubernur periode pertama dulu. Semestinya sang gubernur meningkatkan ibadah, wabil khusus ibadah shalat secara berjamaah lima waktu sehari semalam, sebagai upaya mengajak seluruh rakyatnya masuk surga. Ketika yang ini tidak dilakukan dan yang itu justeru dilakukan, itulah namanya “pemain bola yang memasukkan gol ke gawang sendiri”. Ketika itu yang dilakukan, maka bakal datanglah murka hamba dan murka Tuhan yang tidak mampu dipertahankan.
Kalaupun ia mampu bertahan karena ada pangkat dan jabatan serta bisa mengedepankan alat negara sebagai rekan, maka yakinlah murka hamba dan murka Tuhan itu tidak mengenal pangkat, jabatan, alat negara, dan alat kekuasaan. Ketika kita sedang berkuasa sering hal semacam ini terlupakan. Ketika kita menjadi rakyat biasa, maka penyesalan demi penyesalan akan bergantian datang, yang tidak punya kesempatan untuk menebus keterlanjuran tersebut. Semestinya yang harus dilakukan gubernur adalah mencari simpati rakyat, bukan mengedepankan keinginan dan hasrat.
Semestinya yang harus dilakukan gubernur hari ini adalah menyelesaikan undang-undang amanah MoU Helsinki dan amanah UUPA yang belum tuntas sampai hari ini, seperti persoalan KKR, persoalan bendera dan hymne Aceh, persoalan Wali Nanggroe yang belum absah, dan seumpamanya, serta tidak mengganggu kestabilan cambuk yang sudah paten dalam Qanun Jinayah dan Qanun Acara Jinayah. Kalau tidak demikian, itulah namanya bagi bangsa Aceh; jak bi bu keu ureueng troe dan jak peukawen ureueng inong nyang kana lakoe (memberi nasi kepada orang kenyang dan mengawinkan perempuan yang sudah menjadi isteri orang). Dan itulah namanya; hana buet mita buet, cok peulaken cilet bak pruet, akhe jih mandum meucuet-cuet (tidak ada kerja cari kerja, ambil pelakin gosok di perut, akhirnya semua urusan terbalut-balut). Gubernuuur, gubernur, kenapa selalu menendang bola ke gawang sendiriiiii? Aneh bin ajaib binti membahayakan.
* Dr. Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan, MCL., MA., Ketua Umum Dewan Dakwah Aceh, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, Darussalam, Banda Aceh. E-mail: diadanna@yahoo.com
sumber : http://aceh.tribunnews.com/2018/04/20/politik-jinayah-gubernur-aceh.