Akhirnya terbukti penyelesaian konflik Aceh tidak selesai dengan perang, tetapi melalui perjanjian damai lewat MoU Helsinki. Hanya saja disayangkan kewenangan pemerintah pusat lebih banyak terhadap Aceh—ada 6 bidang; urusan luar negeri, pertahanan dari luar, moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman, keamanan nasional dan agama—dibandingkan apa yang pernah diperjuangkan oleh Ghazali Abbas Adan.
Kiranya dengan pengalaman yang ada, kendati konteks dan waktu berbeda, kiranya apa yang pernah dilakukan dulu oleh Ghazali Abbas dapat dipertahankan dan ditingkatkan dalam rangka menunaikan amanah rakyat Aceh. Ekpektasi rakyat sangat besar dipundaknya, ditengah lemahnya kinerja sebagian besar anggota parlemen Aceh selama ini baik di tingkat nasional maupun daerah (said)