Namun demikian, di tengah keragaman pendapat yang disebabkan perbedaan pemahaman dan metodologi yang mereka (baca:imam mujtahid) gunakan tidak menyebabkan mereka dan pengikutnya melakukan kekerasan dan menganggap kelompok yang berbeda faham sebagai lawan/musuh atau menuduh sesat.آ
Suasana di atas berubah sepeninggal para imamآ mujtahid, dengan munculnya para muqallid (pengikut dan pembela) imam mujtahid secara berlebihan dan menjurus kepada fanatisme mazhab. Mereka tidak lagi melakukan ijtihad, tetapi hanya mensyarah (memberi penjelasan) dan melakukan hasyiyah (rincian-rincian) terhadap hasil ijtihad imam empat, yang dalam proses tersebut tidak jarang mereka sering berlebihan dalam membela dan mempertahankanآ (mazhab) yang dianutnya.آ
Hal yang sama berlaku juga di Aceh, dimanaآ adanya perbedaan pola pemahaman dan praktek ibadah di Aceh telah melahirkan ’keangkuhan†sektoral dan merasa memiliki otoritas dalam pengamalan agama, sehingga yang berbeda dengan mereka dicap sesat.آ آ
Menyimak banyak hal yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat di Aceh berkenaan dengan pemahaman keislaman dan pelaksanaan ibadah seperti yang terjadi di masjid Baitul A’la lilmujahidin Beureunuen 1998, di sana telah terjadi pemukulan, pembakaran dan penghinaan oleh sejumlah massa terhadap jama’ah shalat Jum’at dan anggota pengajian Ustadz Faisal Hasan Sufi. Kemudian berlanjut dengan pembakaran dan perampasan aset Baitul Qiradh milik Yayasan Ra’yatis Sunnah (milik Ustadz Faisal) di Pasar Beureunuen dan pemukulan serta pembakaran sepeda motor pengurus yayasan tersebut di depan Baitul Qiradh. Aksi anarkis tersebut berakhir setelah membakar Dayah Ra’yatis Sunnah di Gampong Musa Kecamatan Lueng Putu Kabupaten Pidie (sekarang Pidie Jaya). Kejadian ini dipicu oleh adanya tuduhan sesat, dan malah ustadz Faisalآ diklaim sebagai misionaris Kristen oleh kelompok masyarakat yang berbeda pemahaman dengannya dalamآ beberapa persoalan ibadah. Berikutnya tuduhan â€aliran sesat†terhadap jamaah pengajian di Simpang Ulim Aceh Timur. Hal hampir sama juga terjadi di Lamno, 28 Maret 2008 menyangkut kasus penggerebekan, pemukulan dan pengrusakan panti asuhan al-Abbasi di Dusun Meulha, Desa Gle Putoh, Kecamatan Jaya dan pengasuhnya oleh segerombolan massa dengan alasan pengasuh panti sesat.آ آ
Menyimak sederetan kasus kekerasan dan kesewenang-wenangan dari kelompok masyarakat lantaran berbeda pemahaman dan tata cara pelaksanaan beberapa praktek ibadah serta ada indikasi akan terulang lagi kasus-kasus serupa serta klaim sesat yang tidak pada tempatnya, karena dari 10 kriteria aliran sesat yang ditetapkan oleh Litbang MUI Pusat–Mengingkari rukun iman dan rukun Islam, Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (Alquran dan as-sunah), Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran, Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran, Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir, Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam, Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul, Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir, Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah, Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar'i—tidak satupun terpenuhi, maka Untuk maksud itu Pengurus Wilayah Dewan Da’wah Islamiah Indonesia (DDII) Provinsi NAD menggelar satu dialog tetang membedah Kriteria Aliran Sesat dan Ikhtilafiyahآ
Tujuan Dialog
1.آ آ آ آ آ آ Memberi penjelasan tentang mana yang menjadi aliran sesat dan mana persoalan perbedaan pendapat (ikhtilafiyah).
2.آ آ آ آ آ آ Membedah kriteria aliran sesat, baik dari MUI maupun dari MPU NAD.
3.آ آ آ آ آ آ Menyamakan sikap dalam menghadapi aliran sesat.آ
Hasil yang diharapkan
Dengan dialog ini diharapkan akan diketahui mana pemahaman dan praktek ibadah yang masuk aliran sesat dan manaآ yang sekedar perbedaan pendapat sehingga pada saatnya nanti akan hilang sikap sembarangan dalam â€menuduh†seseorang atau satu kelompok sesat hanya didasarkan pada perbedaan-perbedaan pemahaman dan praktek ibadah yang berbeda dengan diri atau kelompoknya.
Peserta
Dialog ini akan diikuti oleh sekitar 50 peserta terdiri dari unsur:
1.آ آ آ آ آ آ Internal Dewan Da’wah
2.آ آ آ آ آ آ Ormas-Ormas Islam di NAD
3.آ آ آ آ آ آ lembaga-Lembaga Da’wah
4.آ آ آ آ آ آ Organisasi Kemahasiswaanآ
Waktu dan Tempat
Jum’at, 1 Agustus 2008 jam 14.00 (selesai shalat jum’at)) hingga selesai di Mushalla Asrama Haji Banda Acehآ
Pelaksana
Dialog ini diorganisir dan dilaksanakan oleh Pengurus Wilayah Dewan Da’wah NADآ Banda Aceh, آ آ آ 28 Rajab 1429 Hآ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ
31 juli 2008آ Mآ آ آ آ آ
Pelaksana,آ
Said Azharآ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ
koordinatorآ آ
آ
Pengurus Wilayah Dewan Da’wah Islamiah Indonesiaآ Provinsi NADآ
آ
آ