Larangan menimbun barang kebutuhan pokok yang diperlukan masyarakat. Hal ini didasarkan pada beberapa hadits nabi Muhammad saw yang berbunyi:“Siapa yang merusak harga pasar, sehingga harga tersebut melonjak tajam, maka Allah akan menempatkannya di dalam neraka pada hari kiamat.†(HR. At-Tabrani dai ma’qil bin Yasar).“Siapa yang melakukan penimbunan barang dengan tujuan merusak harga pasar, sehingga harga naik secara tajam, maka ia telah berbuat salah.†(HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah).“Para pedagang yang menimbun barang makanan (kebutuhan pokok manusia) selama 40 hari, maka ia terlepas dari (hubungan dengan) Allah, dan Allah pun melepaskan (hubungan dengan)-nya.†(HR. Ibnu Umar).Menurut ajaran Islam setiap orang hanya diijinkan mendapatkan barang apa yang dibutuhkan dan tidak diperkenankan berlebih-lebihan seperti dijelaskan dalam QS 3:180.
آ Membelanjakan harta seperlunya. Perintah ini dapat ditemui dalam QS 25:67, QS 7: 31.
Tidak ada batasan mengenai selisih keutungan (profit margin) dari suatu perdagangan sepanjang pihak-pihak yang bertransaksi rela dan tidak saling mendhalimi.
Tidak melakukan transaksi barang-barang yang haram, seperti minuman alkohol dsb.
Tidak melakukan transaksi barang-barang najis. Namun perlu dicatat bahwa ada perbedaan di kalangan ulama mengenai kategori barang-barang yang dianggap najis dan yang bukan. Catatan: mengenai kotoran ternak/pupuk kandang, sebagian ulama berpandangan bahwa transaksi semacam itu bisa dilihat sebagai sebuah jasa memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lain dan bukan jual-beli kotoran ternak itu sendiri, dengan demikian transaksi seperti itu diperbolehkan.
sumber http://obrolanislam.wordpress.com/2008/05/06/beberapa-hal-penting-berbisnis-menurut-islam/
آ