Dari sisi wajah dan wijhah, konsep Islam Nusantara (IN) terindikasi mengandung “min amril-jahiliyah”, yaitu menghidup-hidupkan benih-benih Jahiliyah, sejenis propaganda jahiliyah gaya baru. Benar, (IN) bukan teologi, bukan madzhab bukan aliran, kita sudah tahu dan dengar sejak awal. Tapi dengan mencirikan (IN) secara separoh “damai, santun, toleran, beradab dan berbudaya, dstnya…” sudah cukup jadi bukti tabayyun bahwa teologi (IN) hanya mengambil sisi rahmatan lil-‘alamin Islam secara juz‘i (farsial). Ma’rufatnya diambil, Manhiyat Islam dibuang. Humanistik Islam iya, militanistik Islam jangan. Ini jahiliyah. Sama seperti “islam yes, partai Islam no.”
Apa yang hilang disini? Sisi ‘alamiyyatul Islam dipangkasnya. Amar ma‘ruf diambil nahi munkar dibuang. Nilai-nilai syurga, mau. Nilai-nilai penyelamat dari neraka ditolak. Padahal ayatnya berbunyi “faman zukhziha ‘aninnari wa’udkhilanjannata faqad faz, Ali Imran: 185. “quw anfusakum wa’ahlikum naaraa”, at-Tahrim”, at-tahrim:6.
Mengambil sebagian menolak sebagian, Yahudi punya gaya (al-Baqarah:85). Kita paham, maksudnya mau merangkul kelompok lain dengan tujuan ini-itu. Imam as-Syafii rahimahullah mengatakan “amantu billahi wabima ja’a ‘anillah ‘ala muradillah wa’amantu birasulillah wabima ja’a ‘an Rasulillah ‘ala muradi rasulillah, aku beriman kepada Allah dengan semua yang datang dari Allah berdasarkan apa maunya Allah. Aku juga beriman kepada Rasulullah dengan seluruh apa yang datang dari Rasulullah menurut apa maunya Rasulullah.”
Islam sudah mengubur semua perkara Jahiliyyah. Khutbah Wada‘ Nabi shallallallahu‘alayhi wasallam “ala kullu syai‘in min amril-jahiliyyah tahta qadamiy mawdhu‘, ketahuilah bahwa setiap jenis perkara Jahiliyyah di bawah kakiku, sudah dihapus. (Shahih Muslim, 1218)
Teologi (IN) ingin membangun ta‘asshub sya‘bi, fanatik kebangsaan sekaligus ta‘asshsub unshuri, kefanatikan organisasi dengan mengatakan “NU adalah pihak yang paling bertanggungjawab terhadap keberlangsungan gagasan Islam Nusantara”
(2) Dari aspek institusional, konsepsi bangunan Islam Nusantara (IN) sebenarnya sudah ambruk ketika Syeikhul Azhar Syekh Ahmad Thayyib hafizhahullah dengan telak menjawab “guyonan ringan, mudā’abāt lathīfah” Prof. Said Aqil Siroj (SAS) para Rabu (22/5/2018) di Gedung PBNU. Pertemuan dua institusi besar itu berakhir pada tanggapan distingtif yang menggelikan.
“Seandainya Allah tahu, maka Islam akan IA turunkan di Indonesia, bukan di Arab. Namun Allah Maha Tahu di mana Risalah-Nya harus Ia turunkan. Negeri Arablah yang dipilih-Nya bukan Indonesia “Allāhu a’lamu kayfa yaj’alu risālatahu” (2) iman kalian tidak sempurna sampai kalian mencintai orang Arab ini (Rasulullah saw) melebihi diri, anak dan harta kalian (3) Bukankah pembawa Islam ke Indonesia juga Arab, jika tak ada pedagang Arab yang membawa Islam ke nusantara, kondisi Indonesia nasibnya seperti kawasan lain yang belum mengenal kebenaran.”
Di event bergengsi itu Syeikhul Azhar tidak mengomentari paparan SAS terkait konsep Aswaja NU yang berfikihkan madzhab Syafi’iyah, ber’aqidahkan Asy’ariyah dan Maturidiyah, dan bertasawwufkan Imam Junaid al-Baghdadi dan Imam Al-Ghazali.
Mahfumnya: Islam Aswaja dalam pandangan Syeikhul Azhar; aman-aman saja. Giliran Islam Nusantara yang berbasis wathaniyah beliau kuliti sampai soal terganggunya pengeras suara pun Syekh candai sebagai pengaruh efek wathaniyah.
Syeikhul Azhar bertanya, kenapa harus anti ‘Arab?
Menolak ‘Arab, tidak saja menggelikan tapi juga memalukan. Ada narrow-minded di dalamnya: kepicikan, pembodohan dan langkah mundur. Menolak Arab –khususnya Madinaturrasul- bagian dari kemunafikan. Sedang mengambil sebagian dan menolak sebagian adalah tradisi Yahudi-Nashrani “afatu’minuna biba’dil-kitab watakfurun biba’dh”, al-Baqarah: 85. Pembawa Islam ke Indonesia, Pedagang Arab. Walisongo umumnya etnik Arab. Kitab Kuning NU, bahasa Arab. Nama-nama masjid dan pondok, umumnya idiom Arab.
Tahun 1930-an, dalam bukunya “Islam dan Kebangsaan” A. Hassan (1887-1958) meluruskan pemikiran Soekarno dengan kalimat indah; “….Eropa memisahkan negara dari agama, karena agama Kristen tidak punya cara atur agama. Dari zaman Nabi Isa sampai sekarang tidak terdengar ada satu staat menjalankan hukum Kristen, bukan begitu keadaan Islam.”
Ketika Pesantren Persis Bandung berdiri, Presiden Soekarno tulis surat kepada A. Hassan:
“….Alangkah baiknya Tuan punya mubaligh-mubaligh nanti bermutu tinggi, seperti Tuan M Natsir, misalnya! Saya punya keyakinan yang sedalam-dalamnya ialah, bahwa Islam di sini, dan di seluruh dunia masih mempunyai sikap hidup secara kuno saja…..” Endeh, 22 April 1936.
(3) Dari sudut terminologi, istilah (IN) sebenarnya adalah “anak keturunan” aliansi Liberalisme Islam sebelumnya. Yaitu wajah Islam yang berupaya membebaskan kaum muslimin dari induk atau sumber aslinya Qur’an-Sunnah atau dari tempat asal diturunkannya. Tema yang diusung adalah kebebasan dan hak asasi. Tidak mau terikat oleh ikatan manapun, kecuali ikatan yang ia ciptakan sendiri bernama hawanafsu sebagai tuhan baru secara step by step. Tuhan baru itu bisa berwujud HAM, Nasionalisme, UU dengan segala produknya dan atau kepentingan tertentu lainnya.
Jamaah Islam Nusantara (JIN) dengan para Pengusungnya bukannya tidak menyadari bahaya ini. Mereka sudah termakan propaganda palsu, terjebak oleh umpan dan jebakan lawan; meskipun mereka Guru Besar atau sekelas Ulama sekalipun. Pesan Khalifah Umar radhiyallahu’anh: 3 peroboh agama (a) Zullatun ‘Alim, orang alim yang tergelincir (b) Jidalul-munafiq bil-Quran, perdebatan kaum munafik soal al-Quran (c) A‘immatul-Mudhillun, para pemimpin yang menyesatkan. Imam Ibnu Abdil Barr (w.463 H), Jami’u Bayanil-Ilmi wa Fadhlih (Juz 2:223). KSA: Dar Ibnil Jauzi (1994).
Sebut saja misalnya, Pribumisasi Islam Gur Dur (1980-an), Islam Liberal (awal 1990-an), Islam Inklusifnya Alwi Shihab dkk (1997), Islam Warna-warni Komunitas Utan Kayu (1997) yang kemudian menjadi judul buku John L. Esposito terbitan Paramadina.
(4) Dari aspek legal term, boleh disimpulkan, bahwa istilah (IN) adalah produk budaya. Dari sudut kebangsaan, budaya adalah alat paling efektif mempertahankan segala kepentingan atau sebaliknya menggilas Islamic Movement di tanah-air. Apalagi jika budaya tersebut diback-up oleh kekuasaan, maka sempurnalah sandaran agenda (IN). (IN) boleh jadi kendaraan NU melumat gerakan wahabi sekaligus gerakan ekspansi “Nunisasi Nusantara.”
Budaya dan agama adalah dua hal yang berbeda; baik visi maupun misi. Selamanya agama dan budaya tidak bisa disatukan, walaupun digodok bolak-balik. Setinggi-tinggi nilai sebuah budaya adalah humanisme (insaniyah), sedang basis agama adalah ilahiyat. Agama bersendikan wahyu, sedang budaya bersendikan pikiran, akal budi, karsa atau adat-istiadat. Sifat budaya saling meminjam, sementara agama paten punya. Kebudayaan dihasilkan oleh kerja-kerja intelektual sedang agama langsung dari Kitabullah dan Sunnah Rasul.
Maka Sekedar contoh: sholat adalah istilah syariat, sifatnya langitan. Jika ada istilah “sholat nusantara”, maka wajib ditolak, sebab nusantara itu sifatnya: bumian, relatif, bagian dari karsa manusia. Sholat design Allah, nusantara design manusia.
Mengutip para Ahli, syarat utama peristilahatan itu: misi dan gagasannya tidak boleh selisihi syar’iat sebagai basis timbangan ilmu syar‘iyah. Konsekwensinya, semua istilah yang kontra syariat; wajib ditolak, hukumnya tidak sah dan dilarang beredar. Hukum harus ditegakkan, dan negara harus hadir.
(5) Dari sudut idiomatik. Islam sebagai agama dan doktrin sudah final. Islam adalah terminologi syariat, produk langit, sifatnya ilahiyat. Allah sendiri yang menamakannya. Pemilik istilah tentu lebih tahu dari pada pihak lain. Apa itu Islam, sudah Allah jelaskan secara tuntas; syamil kamil wa mutakamil. Tak perlu ada tambahan atau pengurangan, sama seperti ketika Allah menjelaskan diri-Nya dalam surah Qulhuwallahu Ahad. Surah Al-Ikhlas adalah definisi yang paling lengkap terkait konsepsi ketuhanan. Demikian halnya dengan penta’rifan Islam; “waradhītu lakumul islāma diynā” (Qs.5:3). “Innaddīna ‘indallāhil-islām” (Qs.3:19). “Wamanyabtaghi ghayral-islami dīnā” (Qs.3:85). “Huwa sammātukumul muslimīna min qablu wafīhādza” (Qs.22: 78).
Maka ketika Islam disebut, include pulalah di dalamnya sifat dan wataknya yang damai, aman, toleran, santun dan beradab. Sama dengan kaedah asma’ul-husna; ketika nama Allah disebut include-lah di dalamnya: zat, nama, sifat dan perbuatan-Nya. Sesuatu yang sudah finis, jangan lagi diotak-atik; hilang nanti cantiknya.
Orang yang memahami kamus dan gramatika Arab, tahu soal ini, sehingga tak perlu otak-atik seperti tradisi buruk rahib Yahudi dan pendeta Nashrani. Mereka melakukan ajaran campur aduk bernama talbis dan kitman; yang benar disembunyikan, yang batil ditampakkan (al-Baqarah: 42).
Maka bagaimanapun lihainya designer istilah islam nusantara mendandani, memak-up dan mendempul “tampilan islam nusantara” bahwa (IN) bukan madzhab, bukan aliran teologi dstnya; tapi “Jumhur Ummat” tetap memandang (IN) bukan Islam yang sebenarnya. Karena (IN) memisah dari induknya (Quran-Sunnah) ‘ala wathaniyah dan lebih memilih aturan lokal kewilayahan. (IN) bermufaraqah dari saudara-saudara muslimnya di belahan dunia lain, yang dipandangnya tidak seirama dengan langgam “Islam Nusantara.” (IN) berubah dan merubah wajahnya menjadi Islam Inklusif, Islam kinasih, paling eksta-ordinari dari Islam di belahan bumi lain. (IN) Islam yang aneh, bukan “Islam Aswaja lagi”.
Prof. Said Aqil Siroj menjelaskan “Islam nusantara bukan madzhab, bukan aliran, tapi tipologi, mumayyizat, khasha’is. Islam yang santun, berbudaya, ramah, toleran, berakhlak, dan berperadaban. Inilah Ilam Nusantara”.s
Penjelasan ini hanya memotret tampilan sisi humanitarianisme Islam. Sisi militaristik Islam tidak dijelaskannya. Penjelasan ini menjadi tidak sepasang, tidak seimbang dan tidak adil, mestinya dua-duanya harus disebut; sisi ma’rufat dan munkaratnya harus bunyi. Karena tempat kembali itu ada dua; sorga dan neraka. Ada al-hasanat tentu ada as-sayyi’at.
(6) Istilah (IN) cacat kriterium. Ahli-ahli bahasa mengatakan, istilah itu sifatnya harus ittifaq; disepakati oleh ahli dibidangnya, serta tsabit (konsensus) di kalangan ahli ilmu. Istilah (IN), syubhat dari sudut logika sandar-menyandarkan atau sifat-mensifatkan. Istilah ini tidak saja mengemaskulasi ‘alamiyatul Islam, tapi juga telah mengebiri misi kaffatan linnas dinul Islam itu sendiri. Jamaah (JIN) rasanya mau menyendiri (mufaraqah). Karena Islam non-nusantara dipandangnya tidak pas dengan nusantara. Islam non-nusantara tidak cocok dengan alam budaya Indonesia.
Kyai-Kyai Nadhiyin berseloroh “jika ada Islam Nusantara berarti ada Islam non-Nusantara. Ada Islam Indonesia, Islam Amerika, Islam Pribumi, Islam non-Pribumi dan seterusnya”.
Sebagai perbandingan, Allah Jalla Jalaluh tidak pernah memberi nama pada pohon yang Nabi Adam ‘alayhissalam dan isterinya dilarang mendekat. Dengan mengangkat namanya sebagai penasehat dan pembawa misi keabadian, Iblis menamakan pohon itu dengan”syajaratul-khuldi”, sebagaimana dalam surah Thaha: 120, dan Nabi Adam pun tergelincir. Kita doakan semoga arah peristilahatan (IN) tidak mengarah pada jurus “dajjajilah” ini.
(7) Istilah (IN) istilah yang masih gharib dan majhul. Dalam sejarah Indonesia merdeka, baru Panitia Muktamar (NU ke-33) yang memakai istilah ini. Sebelumnya, tak pernah terdengar di tanah-air maupun di belahan dunia lain yang menyebut Islam Maroko, Islam Madagaskar, Islam Melayu, dll. Prof Teungku Muhammad Hasbi ash Shiddiqiy (1904-1975) memang pernah menggagas Fikih Keindonesiaan sejak tahun 1359/1940. Namun bagaimana rupa Fikih Indonesia itu menurut Nourouzzaman Shiddiqi (1997) dalam bukunya “Fiqh Indonesia: Penggagas dan Gagasannya”, belum tampak wujudnya sampai hari ini.
- Ali Yafie (lahir: 1924, 93th) dan K.H. Sahal Mahfudz (1937-2014) keduanya adalah Penggagas Fikih Sosial Keindonesiaan. Gagasan KH. Ali Yafie ditulis oleh Jamal D. Rahman (1997) dalam buku Wacana Baru Fikih Sosial: biografi 70 tahun KH. Ali Yafie. Dr. Jamal Ma’mur Asmani, MA, juga menulis buku “Menggagas Fikih Sosial KH. MA. Sahal Mahfudh. Jakarta: (2015), terbitan EMK. Dari sudut lain, Zaini Rahman menulis buku “Fikih Nusantara dan Sistem Hukum Nasional Perspektif Kemaslahatan Kebangsaan”.
Istilah “Fikih Keindonesiaan” ini dapat dipahami secara sadar oleh masyarakat umum, berbeda jauh dengan arah dan gagasan Islam Nusantara. “Islam Nusantara Majhul, Ghayru Ma’ruf”, seloroh seorang Kyai. Para penggagasnya memang sudah menjelaskan konsepsi Islam Nusantara, tapi khalayak umum tetap mempersepsikan “ada agenda tersembunyi yang dibalut dengan dana-dana siluman” di balik agenda yang humanis ini. Sebuah sumber berseloroh “Islam Nusantara manis diteori tapi sepah pada penerapannya.”
Beberapa buku yang mengurai (IN) antara lain:
- Islam Nusantara (kumpulan tulisan, 18 penulis) diterbitkan oleh Mizan Bandung (2015) disunting: Akhmad Sahal dan Munawir Aziz. Buku ini beredar di acara Muktamar NU ke-33.
- Sejarah Hukum Islam Nusantara Abad XIV-XIX M oleh Ayang Utriza Yakin, DEA, Ph.D. Terbitan: Kencana Rawamangun (2016),
- Juga kumpulan tulisan dari 6 artikel bertajuk Sejarah Islam Nusantara oleh Michael Laffan, terjemahan dari The Making of Indonesian Islam, Yogyakarta: (2011), Bentang Pustaka.
- Membumikan Islam Nusantara (313 hal.), Dr. Ali Masykur Musa. Jakarta: (2014), Serambi Ilmu Semesta.
Buku-buku ini masih dalam tahap gagasan dan ide-ide mentah, setinggi-tingginya adalah respons sosial berbentuk kumpulan tulisan. Ditingkat konsepsi “Wajah dan Wijhah Islam Nusantara” belum ada yang menyusunnya. Gagasan Fikih Keindonesiaan saja yang digagas sejak tahun 1940-an sampai sekarang belum terwujud. Mari kita tunggu. Pepatah Melayu bilang “kalau gajah hendak dipandang gadingnya, kalau harimau hendak dipandang belangnya.”
(8) Istilah (IN), terminoligi yang dipaksakan; conpulsion term. Istilah punya kaedahnya tersendiri apalagi istilah syar’iyah yang punya dimensi pahala dan dosa sekurang-kurangnya berdimensi al-hasanat was-sayyi’ah. Karena dalam istilah ada muatan ma’na, pengertian, konsep, simpulan, maksud, keyakinan, bahkan teologi. (Ahmad Mohammad Zayid, Min Qadhaya al-Musthalahat wa Musykilatuha Fi Dhaw’i al-Tsaqafah al-Islamiyah, Mesir: 1432/2011).
Umumnya istilah (musthalahat, ta’rifat) punya induk; ada biang dan turunannya, ada ushul dan furu’nya, ada umum dan khususnya, ada muthlaq dan muqayyadnya, ada asybah dan nazha’irnya. Ringkasnya punya gardu dengan cabang-cabangnya. Berdasarkan kaedah ini, induk Islam Nusantara itu siapa, kapan dan dimana. Kiblat nusantara itu siapa. Nabi bersabda “kullukum min Adam wa Adam min Thurab”. Nenek moyang orang nusantara sebagai kiblat percontohan Islam Nusantara itu siapa? Sanad manaqib-nya itu siapa, Musyabbah bih-nya siapa?
Ini berarti gagasan Islam Nusantara itu aneh dan tidak jelas; tidak bersanad karena memutus mata rantai sejarah dengan para pendahulunya, khususnya sanad perpindahan dari Pusatnya di tanah Hijaz sampai ke bumi Nusantara. Dari walisongo ke wali-wali sebelumnya.
Sekedar contoh, Imam Bukhari dalam Kitab Shahihnya “kitabul manaqib” melalui sanadnya dari (1) Qutaibah bin Said (2) Ismail bin Ja’far (3) Abdullah bin Dinar (4) Abu Shalih (5) Abu Hurairah (ra) meriwayatkan,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” إِنَّ مَثَلِي وَمَثَلَ الْأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِي كَمَثَلِ رَجُلٍ بَنَى بَيْتًا فَأَحْسَنَهُ وَأَجْمَلَهُ، إِلَّا مَوْضِعَ لَبِنَةٍ مِنْ زَاوِيَةٍ، فَجَعَلَ النَّاسُ يَطُوفُونَ بِهِ وَيَعْجَبُونَ لَهُ وَيَقُولُونَ : هَلَّا وُضِعَتْ هَذِهِ اللَّبِنَةُ ؟ “. قَالَ : ” فَأَنَا اللَّبِنَةُ وَأَنَا خَاتِمُ النَّبِيِّينَ”
Bersabda Rasulullah (saw): “permisalanku dengan Nabi-Nabi sebelumku tak ubahnya seperti seseorang yang membangun suatu bangunan. Bangunan itu sungguh sempurna dan begitu bagus. Cuma ada satu batu bata yang belum terpasang. Orang banyak memasuki bangunan itu, mereka ta’jub semua. Mereka berkomentar “andaikan satu bata itu dipasang”. Nabi (saw) bersabda: “aku adalah satu bata itu, dan aku adalah penutup para Nabi”. HR Bukhari (3535)
صحيح البخاري | كِتَابُ الْمَنَاقِبِ. | بَابُ خَاتِمِ النَّبِيِّينَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Ada 3 (tiga) khazanah Islam yang tidak dimiliki agama lain (1) sanad (2) nasab (3) i’rab. Dari ketiganya; apakah Islam Nusantara memilikinya. Jawabannya, jelas tidak punya, sebagian boleh jadi iya.
Karena itu, sebagian Kyai NU menolak istilah ini. “(IN) pendurhakaan terhadap ajaran Aswaja dan menyimpan agenda terselubung, kata KH. Misbahussalam (PCNU Jombang). “Islam rahmatan lil’alamin belum selesai sudah ditimpa lagi dengan agenda Islam Nusantara”, papar KH. Mursyiddin Abdusshomad (PCNU Jember).
Islam rahmatan Lil’alamin ada dasarnya dalam Al Quran, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Sementara Islam Nusantara tak punya landasan dalil sama sekali, kecuali dalih yang diada-adakan, lanjut Mursyiddin. KH. Muhith Muzadi (w. 2015: Malang), “jika ada istilah Islam Nusantara berarti kebalikannya ada istilah Islam non-Nusantara. Dan ini menyalahi teologi NU.”
Jadi (IN) adalah gagasan syubhat. Syubhat: teritorial, sektoral, pengkotak-kotakan, rasis, sara dan seterusnya. Istilah ini mencederai ajaran luhur Hadratus Syekh Hasyim Asyari sendiri yang dipegang teguh selama ini oleh Kyai-kyai lurus Nahdhiyin, yaitu Islam Ahlus Sunnah wal Jamaah.
Sebutan Aswaja di”tong sampahkan”. Ajaran luhur: Imam as-Syafi’i, Imam Abu Hasan Al-Asy’ari, Imam Ghazali, Imam Syadzili, dan imam-imam lain dicampakkannya. Imam-imam besar ini tidak tenang di alam kuburannya dengan kemunculan istilah ini, terlebih lagi Hadhratus Syekh Hasyim Asy’ari sebagai penggagas sanad ajaran Aswaja.
(9) Istilah ini membawa luka baru bagi persatuan ummat Islam di tanah-air. Penggagas istilah ini tidak berpikir efek, apa kata dunia jika istilah ini nanti muncul. Islam milik semua. Bukan cuma milik orang nusantara. Ketika fenomena kasus gambar calon pilkada yang ditempel di sampul al-Quran mengemuka. Dunia Islam bunyi. Berani-beraninya càlon ini menempel foto/gambar/atribut tertentu di mushaf al-Quran. Tak ada yang berani melakukan ini di belahan bumi lain, kecuali ‘orang nusantara’.
Wallahul Musta’an.
Kemayoran Serdang,
Abu Taw Jieh Rabbanie, Peneliti Pusat Kajian Dewan Da’wah.