Archive for month: Februari, 2018

Oleh: Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA
Pengurus Dewan Dakwah Aceh
Di antara ajaran Al-Quran dan As-Sunnah adalah perintah mewujudkan dan menjaga ukhuwwah islamiah (persaudaraan Islam) dan larangan melakukan segala perbuatan dan perkataan yang dapat merusak ukhuwwah Islamiah. Maka, umat Islam Ahlussunnah wal Jama’ah wajib menjaga ukhuwwah islamiah dan haram merusak ukhuwwah islamiah.
Ukhuwwah islamiah sangat penting dalam Islam. Oleh karena itu, ukhuwwah islamiah diperintahkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Dengan ukhuwwah islamiah, maka akan terwujud persatuan umat Islam dan perdamaian dalam negara. Dengan terwujudnya persatuan, maka umat Islam menjadi umat yang kuat dan mulia seperti pada masa Nabi dan para sahabat.
Para sahabat sangat peduli dan komitmen dengan ukhuwwah islamiah. Mereka saling mencintai dan mengasihi. Mereka saling menghormati dan menghargai, meskipun terkadang dalam beberapa hal mereka berbeda pendapat. Namun hal itu tidak membuat mereka saling benci, apalagi menyesatkan orang lain. Ukhuwwah islamiah inilah yang dibangun dan diajarkan oleh Rasulullah saw kepada para sahabat sehingga umat Islam menjadi kuat dan berjaya saat itu.
Al-Quran dan as-Sunnah memerintahkan umat Islam untuk mewujudkan dan menjaga ukhuwwah islamiah dengan bersatu dalam aqidah Islam yaitu aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah, saling mencintai, membantu dan mengasihi saudaranya muslim. Sebaliknya, Al-Quran dan As-Sunnah melarang umat Islam merusak ukhuwwah islamiah dengan bercerai berai, berselisih, membuat konflik, membenci, mendengki, menfitnah, dan menyesatkan saudaranya muslim.
Allah Swt menegaskan bahwa umat Islam itu bersaudara dengan firman-Nya: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu bersaudara.” (Al-Hujurat: 10). Begitu pula Rasul saw telah menegaskan bahwa umat Islam itu bersaudara dengan sabda beliau: “Seorang muslim itu bersaudara dengan muslim yang lainnya”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Al-Hafiz al-Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya “Tafsir al-Quran al-Karim” menjelaskan ayat di atas, “Semua orang beriman itu bersaudara dalam agama”. Hal senada juga dijelaskan oleh Imam al-Baghawi dalam kitab tafsirnya “Ma’alim At-Tanzil” dan Imam al-Khazin dalam kitab tafsirnya “Lubab at-Ta’wil fi Ma’ani at-Tanzil” bahwa maknanya adalah bersaudara dalam agama dan al-wilayah (perwalian) atau al-walayah (pertolongan). Imam as-Samarqandi dalam tafsirnya “Bahrul ‘Ulum” menjelaskan ayat di atas, “Kaum muslimin seperti saudara dalam kerjasama dan tolong menolong sebab mereka di atas agama yang satu”.
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di dalam tafsirnya “Taysir al-Karim ar-Rahman fii Tafsiir Kalaami al-Mannan” menjelaskan ayat di atas, “Inilah ikatan yang Allah ikatkan di antara kaum mukmin bahwa jika ada pada seseorang di manapun, di timur dan barat bumi, serta ada pada dirinya iman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya dan Hari Akhir, maka sesungguhnya ia adalah saudara untuk kaum mukmin. Persaudaraaan ini mewajibkan kaum mukmin mencintai untuk saudaranya apa saja yang mereka untuk diri mereka sendiri dan membenci untuk dia apa saja yang mereka benci untuk diri sendiri.”
Dalam kitab tafsirnya “Adhwaau Al-Bayan”, Syaikh Muhammad al-Amin bin Mukhtar asy-Syinqiti menjelaskan makna persaudaraan dalam ayat diatas adalah ukhuwwah ad-adiin (persaudaraan agama), bukan ukhuwwah an-nasab (persaudaraan hubungan keluarga). Beliau menjelaskan, “Persaudaraan agama lebih agung dan lebih kuat dari persaudaraan hubungan keluarga (nasab) berdasarkan dalil-dalil dari Al-Quran dan As-Sunnah”.
Secara fitrah, tabiat orang yang bersaudara itu saling mencintai dan mengasihi. Orang yang memiliki hubungan persaudaraan itu pasti menyayangi dan mencintai saudaranya. Semua makhluk diberi rahmat oleh Allah Swt untuk mencintai dan mengasihi saudaranya. Coba perhatikan, binatang saling mencintai dan berkasih sayang dengan sesama saudaranya. Begitu pula manusia. Orang-orang kafir saling mencintai sesama saudaranya. Maka sudah sepatutnya kita umat Islam lebih mencintai saudara kita muslim ahlussunnah wal jama’ah melebihi cinta binatang dan orang kafir terhadap saudaranya, karena Al-Quran dan As-Sunnah telah memerintahkan kita. Oleh karena itu, sesama muslim wajib saling mencintai dan mengasihi.
Umat Islam wajib saling mencintai dan mengasihi sesama muslim. Bahkan mencintai dan mengasihi saudaranya muslim merupakan bukti kualitas iman seseorang. Rasul saw bersabda: “Tidak beriman (secara sempurna) salah seorang di antara kalian sebelum ia mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Umat Islam wajib berlemah lembut dan berkasih sayang terhadap sesama muslim. Sebaliknya, umat Islam harus kuat, berani dan tegas terhadap orang-orang kafir. Allah Swt berfirman: “Muhammad Itu utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka.” (Al-Fath: 29). Allah Swt berfirman: “…yang bersikap lemah lembut terhadap orang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir..” (Al-Maidah: 54).
Seorang muslim tidak boleh menyakiti dan menzhalimi saudaranya muslim. Perbuatan ini haram (dosa besar). Allah Swt berfirman: “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (Al-Ahzab: 58). Rasul saw bersabda: “Seorang muslim itu bersaudara dengan muslim yang lainnya, maka tidak boleh menzhaliminya, tidak boleh membiarkannya teraniaya dan tidak boleh menghinanya” (HR. Muslim).
Seorang muslim tidak boleh mendengki, membenci dan memboikot saudaranya muslim. Perbuatan ini haram (dosa besar). Rasul saw bersabda: “Janganlah kalian saling dengki, jangan saling membenci dan jangan saling membelakangi. Jadilah kalian hamba Allah yang bersaudara” (HR. Muslim). Dalam riwayat yang lain: “Janganlah kalian saling memboikot, janganlah saling membelakangi, dan janganlah saling dengki. Jadilah kalian hamba Allah yang bersaudara.” (HR. Muslim)
Seorang muslim tidak boleh mencaci dan mengumpat saudaranya muslim. Perbuatan tersebut haram dan dosa besar. Allah Swt berfirman: “Dan janganlah sebahagian kalian mengumpat sebahagian yang lain. Apakah salah seorang di antara kalian suka makan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kalian merasa jijik.” (HR. Al-Hujurat: 12). Rasulullah saw bersabda: “Mencaci seorang muslim itu perbuatan kefasikan. Sedangkan membunuhnya perbuatan kekufuran.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Seorang muslim tidak boleh menyesatkan saudaranya muslim (Ahlussunnah wal Jama’ah) tanpa ada dalil yang shahih dan jelas. Perbuatan tersebut haram dan dosa besar. Rasul saw bersabda: “Tidaklah seseorang melemparkan tuduhan kepada orang lain dengan tuduhan kefasikan atau kekafiran melainkan tuduhan itu kembali kepadanya apabila yang dituduh ternyata tidak demikian.” (HR. Bukhari). Oleh karena itu, menuduh orang lain sesat tanpa ilmu atau dalil yang shahih dan jelas sama saja menyesatkan diri sendiri.
Umat Islam wajib bersatu dan saling menguatkan. Sebaliknya, umat Islam haram bercerai berai dan berselisih. Allah Swt berfirman: “Dan berpegang teguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai..” (Ali Imran: 103). Allah Swt juga berfirman: “Dan janganlah kalian menjadi orang-orang yang bercerai berai dan berselisih setelah sampai kepada mereka keterangan yang jelas. Dan mereka itulah orang-orang yang mendapat azab yang berat.” (Ali ‘Imran: 105). Rasul saw bersabda: “Seorang mukmin terhadap mukmin lainnya seperti sebuah bangunan, di mana sebahagiannya menguatkan sebahagian yang lain.” (HR. Bukhari dan Muslim). Allah Swt berfirman: “..Dan janganlah kalian berselisih, yang menyebabkan kalian menjadi gentar dan kekuatan kalian hilang..” (Al-Anfal: 46)
Umat Islam wajib saling membantu dan mengasihi sesama saudaranya. Allah Swt berfirman: “Dan tolong menolonglah kalian dalam (berbuat) kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah kalian tolong menolong dalam (berbuat) dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah: 2). Rasulullah saw bersabda: “Allah akan memberikan pertolongan kepada seorang hamba selama ia menolong saudaranya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Rasul Saw bersabda: “Barangsiapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya maka Allah akan memenuhi kebutuhannya. Dan barangsiapa yang melapangkan dari seorang muslim suatu kesulitan maka Allah akan melapangkan darinya suatu kesulitan dari kesulitan-kesuliltan pada hari Kiamat.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Umat wajib bersolidaritas terhadap saudaranya menderita. Sikap solidaritas itu dilakukan dengan ikut merasakan penderitaannya dan menolongnya. Rasul saw bersabda: “Perumpamaan orang-orang mukmin dalam kecintaan, kasih sayang, kelembutan mereka seperti satu badan. Jika salah satu anggota badan sakit, maka anggota badan lainnya juga ikut merasakan sakit.” (HR. Bukhari dan Muslim). Rasul Saw bersabda:“Sungguh seorang mukmin bagi mukmin yang lain berposisi seperti kepala bagi tubuh. Seorang mukmin akan merasakan sakitnya mukmin yang lain seperti tubuh ikut merasakan sakit yang menimpa kepala”. (HR. Ahmad).
Demikianlah ajaran-ajaran Al-Quran dan As-Sunnah yang memerintahkan (mewajibkan) kita umat Islam untuk mewujudkan ukhuwwah islamiah dengan cara bersatu, saling mencintai, saling mengasihi, bersolidaritas, membantu, membela hak saudaranya dan sebagainya. Sebagaimana Al-Quran dan As-Sunnah melarang (mengharamkan) kita merusak ukhuwwah islamiah dengan bercerai berai, berselisih, menyakiti, menzhalimi, memprovokasi, menfitnah, mendengki, membenci dan menyesatkan sesama muslim Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
Oleh karena itu, apapun nama organisasi dan kelompok umat Islam, selama aqidahnya Ahlus Sunnah wal Jama’ah maka tidak boleh disesatkan atau dituduh wahabi. Ormas-ormas Islam yang beraqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah seperti Muhammadiah, Persatuan Islam (PERSIS), Al-Irsyad, Dewan Dakwah, MIUMI, Hidayatullah, dan lainnya tidak boleh dituduh wahabi. Begitu pula kelompok Salafi, Ikhwanul Muslimin, Jama’ah Tabligh, alumni Timur Tengah, dosen dan alumni IAIN/UIN dan lainnya. Mereka adalah saudara kita muslim Ahlus Sunnah wal Jama’ah, bukan wahabi seperti yang dituduh dan difitnah oleh kelompok tertentu.
Isu “wahabi” digunakan oleh kelompok tertentu untuk menyesatkan saudaranya sesama muslim Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Padahal, isu wahabi diciptakan oleh Syi’ah, Barat dan Yahudi untuk mengadu domba dan memecah belah umat Islam. Musuh-musuh Islam ini menginginkan umat Islam tidak bersatu sehingga menjadi lemah. Dengan isu wahabi ini, mereka telah berhasil menghancurkan ukhuwwah islamiah dan persatuan umat Islam.
Oleh karena itu, persoalan khilafiah atau persoalan yang hukumnya “sunnat” jangan sampai merusak ukhuwwah islamiah dan menjadi perpecahan umat serta menimbulkan konflik sesama umat Islam dengan memaksakan pendapat tertentu atau menyalahkan pendapat lain. Terlebih lagi jika pendapat itu tidak berdasarkan dalil yang shahih. Kondisi seperti itu justru menguntungkan musuh-musuh Islam yang menginginkan umat Islam saling berselisih dan berpecah belah. Persoalan khilafiah harus disikapi dengan saling menghargai, menghormati, dan toleransi sehingga terwujud ukhuwwah islamiah.
Sikap inilah yang diwajibkan oleh Allah Swt dan Rasul-Nya. Semoga kita termasuk orang-orang yang mengamalkan Al-Quran dan As-Sunnah dengan mewujudkan dan menjaga ukhuwah islamiah serta meninggalkan perbuatan dan ucapan yang bisa merusak ukhuwwah islamiah dan memecah belah persatuan umat Islam. Aamiin.
Sumber : islampos

Dr. Rahmadon, M.Ed menyampaikan orasi ilmiah pada yudisium perdana Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Serambi Mekkah di Banda Aceh, Selasa (20/02/2018).
FAI merupakan Fakultas yang bertransformasi dari 3 Fakultas Keagamaan dalam lingkungan USM di bawah koordinator Kopertais Wilayah V Aceh sesuai dengan Keputusan Rektor USM.
Acara Yudisium tersebut turut dihadiri oleh Rektor USM yang diwakili oleh Wakil Rektor 1, Ir T Makmur, MA, Kepala Biro Univeritas Serambi Mekkah, para ketua prodi dan dosen serta segenap civitas akademika Fakultas tersebut.
Dekan Fakultas Agama Islam (FAI) USM, Dr. Andri Nirwana, MA dalam sambutannya mengatakan bahwa sebanyak 25 orang mengikuti yudisium.
“25 orang yang yudisium hari ini berasal dari 4 prodi yang ada di fakutas FAI ini, dan jumlah ini menjadi lebih sedikit dari yudisium tahun lalu,” ujarnya.
Dekan FAI tersebut berharap mahasiswa yang sudah yudisium supaya dapat mengaplikasikan ilmu yang diperoleh dari PT dengan maksimal dalam masyarakat dengan mengedepankan nilai-nilai ketaqwaan dan amanah integritas dan jiwa interprenership.
Dalam Orasinya, Dr. Rahmadon memaparkan tentang tantangan yang harus dihadapi para lulusan dan juga Perguruan Tinggi dewasa ini dalam fungsi mengambil peran dan bekerjasama di dunia nyata.
Ia menyebutkan, lulusan Perguruan Tinggi (PT) di Indonesia hari ini hanya mampu mengisi 11% jumlah angkatan kerja nasional, dan diperkirakan angka itu hanya naik 3% nanti pada tahun 2030. Malaysia saja saat ini berada di 22%. ini menjadi tantangan serius bagi lulusan dalam merebut lapangan kerja.
“Lima hari yang lalu Presiden Jokowi menyampaikan ‘ancaman’ akan memberikan ruang bagi universitas asing di Indonesia apabila PT tetap tidak mau berinovasi dalam mengembangkan Peran menghasilkan lulusan yang mampu berdikari dan mandiri,” ujar Rahmadon.
Dr Rahmadon, yang merupakan alumni S3 Universitas Sennar Sudan ini mengatakan, perlu kerja keras yang nyata dari PT dan seluruh lulusan dalam hal menjawab tantangan yang sedang mengancam ini. Berinovasi dalam setiap langkah kerja dan capaian yang ditetapkan Universitas merupakan salah satu solusi yang bisa dilakukan.
“Para mahasiswa harus dibekali dengan pengetahuan Intepreunership yang tepat dan pemahaman nilai-nilai Luhur dan jiwa leadership yang mumpuni sehingga mampu bersaing secara global,” tambahnya.
Dr. Rahmadon adalah pengurus dewan dakwah aceh
sumber : WASATHA.COM

Teror kembali menimpa ulama di Jawa Barat. Kali ini dialami oleh Wakil Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Jawa Barat Ustadz Roinulbalad. Pada hari Jumat (16/2/2018) kantor Dewan Dakwah Jabar di Jalan Pungkur No. 151 Kota Bandung ditempeli beberapa selebaran berisi ancaman pembunuhan kepada Ustadz Roin. Ditemukan 5 selebaran berukuran kertas A4 yang ditempelkan di kaca depan kantor Dewan Dakwah, kaca Masjid Al Jihad, mobil ambulan milik Dewan Dakwah Jabar, dan di rumah warga sekitar.
Dalam selebaran tersebut yang memuat gambar Ustadz Roin memakai batik merah itu tertulis, “M. ROINUL BALAD, S.Sos Pendamai – konseptor intoleransi – Sang Sekjen DDI Jabar – Konspirasi Kristen, Syiah dan Ahmadiyah dalam memurtadkan Ummat Islam Jawa Barat – DIHORMATI atau DIMUSNAHKAN saja!!! demi NKRI,”
“Hari jumat pagi masuk WA ke kami ada kabar bahwa ditemukan selebaran yang ditempel di masjid dan di rumah-rumah,” kata Ustadz Roin dalam siaran pers di Kantor DDII Jabar Jl. Pungkur No. 151 Kota Bandung, Senin (19/2/2018).
Menurut Ustadz Roin, penempelan selebaran tersebut diperkirakan dilakukan pada Jumat (16/2/2018) dini hari.Menyikapi kejadian tersebut, Ustadz Roin bersama sejumlah pengacara melapor ke Polrestabes Bandung dan Polda Jawa Barat.
Sejak beredar selebaran itu, sejumlah ormas Islam di Jawa Barat menganjurkan penjagaan di rumah Ustadz Roin. “Jadi penjagaan dilakukan dirumah mulai jam 2 sampai jam 6 pagi. Karena dari beberapa kejadian
rentetan waktunya antara itu,” jelas Ustadz Roin.
Ustadz Roin menambahkan, pada awalnya ia tidak terlalu merespon selebaran tersebut. Sebab, ia pernah beberapa kali menerima selebaran yang memojokan dirinya tapi hanya berisi fitnah-fitnah. “Kalau yang ini memang terus terang saya agak terpengaruh, karena ini bahasanya dimusnahkan, ada ancaman disitu,” tuturnya.
“Dalam pertemuan ini, kita ingin menyampaikan pesan bahwa hari ini bisa jadi ancaman itu ke saya, besok lusa bisa jadi ke ustad lain,” pungkasnya.
Ustadz Roin memang dikenal sebagai ulama yang tegas dengan isu pemurtadan dan Syiah di Jawa Barat khususnya di Bandung. Tercatat, beberapa kali ia yang juga ketua Pembela Ahlus Sunnah (PAS) itu berhasil menggagalkan kegiatan-kegiatan Syiah di Kota Bandung.
Sumber : JurnalIslam.com

Banda Aceh (14/2) — Merayakan dan berpartisipasi terhadap ajaran di luar ajaran Islam seperti hari Valantine’s Day hukumnya haram bagi ummat Islam. Pasalnya semua agama lain selain Islam sudah dinyatakan sesat dan batil oleh Allah SWT. Maka seluruh ajarannya juga menjadi ajaran sesat lagi menyesatkan dan indikatornya adalah Al-Qur’an dan Al-Sunnah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Dewan Dakwah Aceh Dr Tgk Hasanuddin Yusuf Adan MCL., MA dalam Pernyataan Sikapnya menyahuti kasak kusuk perayaan hari valantine’s day di Aceh, Rabu (14/2/2018) di Banda Aceh.
”Kalau ada manusia yang berpendapat kita tidak boleh menyesatkan dan menyalahkan ajaran agama lain berarti manusia tersebut sudah melawan kehendak Allah. Dan bagi yang melawan kehendak Allah hukumnya kafir atau minimal musyrik,”ungkap Tgk Hasanuddin.
Tgk Hasanuddin menambahkan dengan kedatangan agama Islam menunjukkan penafian terhadap semua agama sebelum dan sesudahnya. Sekaligus menyatakan Islam lah satu-satunya agama paling benar dan diakui Allah SWT.
“Dengan demikian, semua ajaran di luar ajaran Islam dinyatakan bathil dan sesat lagi menyesatkan. Dan ummat Islam haram mengikutinya, merayakannya, berpartisipasi terhadapnya, termasuk ikut serta berkampanye terhadapnya,”tegasnya.
Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar Raniry tersebut juga menjelaskan berdasarkan nash dan dalil-dalil yang ada, sudah termaktub akan larangan untuk mengikuti ajaran dan budaya kaum Yahudi, Nasrani dan Majusi.
Dan dirinya menghimbau kepada seluruh ummat Islam di dunia, khususnya ummat Islam di Aceh, dan lebih istimewa lagi kepada para pemimpin Aceh untuk menolak perayaan hari Valantine’s Day di seluruh bumi Aceh. Serta mengekalkan Aceh sebagai wilayah berlaku syari’ah yang sudah sah menurut ketentuan hukum Indonesia dan jauh dari praktik ajaran-ajaran selain ajaran Islam.
“Kami berharap tidak ada seorangpun pemimpin Aceh yang arogan dan bermain-main dengan hukum Allah sehingga mengizinkan amalan-amalan sesat berlaku di Aceh seperti Valantine’s Day,” pungkas Tgk Hasanuddin.

24-25 Januari 2018 Tim LAZNAS Dewan Da’wah bergerak bersama ustadz Abdul Samad menuju pedalaman. Banyak hikmah dalam perjalanan bersama guru kita ke pedalaman Suku Talang Mamak. Bukan hanya dari ceramah beliau, tapi dari keseharian beliau.
Beliau sangat sederhana, kharismatik, jenaka namun tegas. Yang sangat saya apresiasi adalah kepeduliannya terhadap saudara – saudara di pedalaman, beliau menginisiasi pembangunan masjid, rumah hafizh di Pedalaman Talang Mamak.
Kalau bukan karena keikhlasan yang tinggi, berat rasanya. Bayangkan, di tengah kesibukan beliau dan padatnya jadwal, beliau masih sempatkan waktu untuk mengunjungi Talang Mamak.
Perjalanan kesana pun tidaklah mudah, dari kota Pekan Baru menuju dusun Lemang Desa Rantau Langsat, kab.Indragiri Hulu saja bisa memakan waktu 7 jam perjalanan darat, dengan sebagian jalan yang terjal berbatu. Setelah itu, dilanjutkan dengan menggunakan perahu kecil dengan mesin jhonson 15 pk menyusuri hulu sungai Batang Gansal selama 5 jam , berbasah-basahan dengan air sungai, karena terkadang harus turun-naik perahu jika ada batu besar yang menghalangi perahu, untuk sampai di dusun Air Bomban tempat Suku Talang Mamak berada.
Kalau ada yang bilang beliau anti NKRI, suruhlah yang bilang seperti itu datang ke desa ini, yang tak ada sinyal handphone, tak ada sinyal internet, tak ada kamar mandi, karena kami sama-sama mandi dan buang air di sungai.
Suruh mereka yang bilang ust. Abdul Samad anti NKRI mengibarkan bendera merah putih sambil mnyanyikan lagu Indonesia Raya, mengajar anak-anak mengaji dan mngadakan pengobatan seperti yang beliau lakukan di desa Ini.
Tidak ada yang membayar ustaz Abdul Somad berdakwah ke dusun ini kalau ada yang bilang ustaz Abdul Somad meminta tarif dan mencari uang dalam berdakwah.
Pesan ustaz Abdul Samad, mereka yang ada di pedalaman juga saudara kita, berdakwah kepada mereka adalah kewajiban kita, semakin berat medan dakwah yang kita hadapi semakin besar pahala yang kita dapat, yakinlah, kalau kita tidak ambil tugas dakwah ini, maka akan ada orang lain yang menjalankan tugas dakwah ini, orang-orang pilihan Allah SWT.
Maka jadikan diri kita pilihan Allah SWT yang bahu membahu mengemban tugas dakwah ini.
Rep: ust. Robyansah, Laznas Dewan Da’wah

Dari serangkaian sidang uji materi UU No. 1/PNPS/1965 yang diajukan Komunitas Ahmadiyah, pada sidang ke-13 yang berlangsung Rabu (31/1), Dewan Da’wah memberi keterangan melalui 3 Ahli yang dihadirkan, masing-masing adalah Pakar Kajian Aliran Sesat H.M. Amin Djamaluddin, Pakar Bidang Agama DR. Daud Rasyid Sitorus, MA, dan Doktor Hukum Ketahanan Nasional, Dr. Abdul Chair Ramadhan.
Hadir mendampingi para Ahli adalah Ketua Umum Drs, Mohammad Siddik, MA, Wakil Ketua Umum Drs. Amlir Syaifa Yasin, MA, Sekretaris Umum Drs. Avid Solihin, MA. Adapun tim Kuasa Hukum yang hadir mengawal Dewan Da’wah sebagai Pihak Terkait, antara lain Ahmad Leksono, SH, Sani Alamsyah, SH, Mulyadi, SH, dan Tubby Cahyadi, SH. Tampak hadir pula dua orang Kuasa Hukum dari MUI, Kaspudin Nor, SH dan Hasbullah, SH. Tidak seperti biasanya, sidang kali ini tampak lebih ramai dihadiri pengunjung. Berikut adalah keterangan dari masing-masing Ahli :
KETERANGAN H.M. AMIN DJAMALUDDIN
H.M. Amin Djamaluddin dalam keterangannya kepada Majelis Hakim Amin bahwa benar Ahmadiyah mempunyai kitab dengan nama Tadzkirah. Ia pun menunjukkan kliping tulisan bersambung yang dimuat di Indopos (8/12/ 2015), yang mengangkat tulisan sekitar kehidupan sehari-hari Tokoh Ahmadiyah Indonesia. Tokoh yang diprofilkan: Kepala Bidang Dakwah Ahmadiyah Indonesia, H. Sayuti Ahmad Aziz, yang didalamnya memberi pernyataan, “Untuk dapat menjalankan titah Nabi Mirza Ghulam Ahmad, umatnya harus memahami ‘IKAT’ … Isi Kitab Suci Tadzkirah.”
Amin Djamaluddin, yang oleh ormas-ormas Islam dikenal sebagai Pakar Kajian Aliran Sesat. Ia melengkapi dirinya dengan setumpuk dokumen dan buku-buku yang secara bergantian ditunjukkan kepada Majelis Hakim untuk mendukung kebenaran pernyataannya. Dalam keterangan ini, Amin Djamaluddin mengungkap tuntas kesesatan Ahmadiyah, bahkan menerangkan dengan gamblang pengalamannya menghadapi secara langsung ajaran-ajaran sesat, seperti Ahmadiyah, aliran sesat Gafatar buatan Ahmad Musadek, Surga Eden buatan Lia Aminudin yang mengaku sebagai Malaikat Jibril, juga aliran sesat yang muncul di Cirebon dimana pendirinya mengaku Tuhan, ada nabinya, para malaikatnya dan para bidadarinya. Mereka melakukan ritual ibadahnya, menurut Amin Djamaluddin, dengan cara bertelanjang.
Amin Djamaluddin menegaskan, semua ajaran sesat itu bisa ia laporkan sehingga diproses hukum dan para pelakunya mendapat hukuman penjara karena ada Undang-Undang tentang Penodaan Agama (UU No. 1/PNPS/1965).
Amin Djamaluddin membuktikan beberapa kesesatan Ahmadiyah. Ia membacakan satu ayat dari halaman 43 kitab Tadzkirah, kitab sucinya Ahmadiyah. Dalam ayat yang panjang itu, Amin membuktikan ayat ini membajak ayat-ayat dalam kitab suci Al-Qur’an. Terbukti ada penggalan-penggalan dari Surat Al-Anfal ayat 17, Surat Ar-Rahman ayat 1 dan 2, Surat Yasin ayat 6, Surat Al-An’am ayat 55, Surat Al-An’am ayat 14, surat Al-A’raf ayat 143, dan Surat Al-Isra ayat 81. Secara detil Amin menjelaskan. Majelis Hakim menyimak dengan seksama.
Ahmad Musaddiq, cerita Amin Djamaluddin, adalah salah satu Nabi palsu yang telah beberapa kali dihukum penjara, karena menyebarkan aliran sesat bernama Al-Qiyadah Al-Islamiyah, kemudian dengan nama Millah Ibrahim yang sempat berkembang luar biasa di Indonesia terutama di Aceh, yang kemudian berganti nama lagi menjadi Gafatar.
Kesesatan Ahmad Musaddiq diceritakan Amin, antara lain mengatakan, “Nabi Muhammad itu menerima wahyu itu Bahasa Arab karena orang Arab, saya ini orang Indonesia, Nabi… Maka saya menerima wahyu itu Bahasa Indonesia. Katanya begitu” papar Amin Djamaluddin. Maka ia pun melaporkan kesesatan Ahmad Musadek ke Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Departemen Dalam Negeri, dan ke Departemen Agama, hingga diproses. Amin pun menunjukkan semua data-data yang dimilikinya ke Kejaksaan Agung, sehingga keluarlah larangan tentang terhadap Gafatar. “Ini contoh Gafatar. Makanya sangat perlu undang-undang ini UU No. 1/PNPS/1965 ini. Sangat … sangat perlu,” tandas Amin Djamaluddin.
Amin Djamaluddin juga menceritakan kepada Majelis Hakim kesesatan gerakan keagamaan “Tuhan Cirebon” yang melaksanakan peribadatan dengan cara telanjang bersama ‘nabi’, ‘malaikat’ dan para ‘bidadarinya’. Dan kesesatan gerakan keagamaan yang dipimpin Lia Aminuddin yang mengaku sebagai Malaikat Jibril, kemudian Muhammad Abdul Rahman yang mengaku sebagai Nabi Muhammad, dan istrinya dikatakan sebagai reinkarnasi dari Siti Khadijah. Se-isi sidang pun tercengang mendengar keterangan Amin Djamaluddin.
KETERANGAN DR. DAUD RASYID SITORUS, MA
Dr. Daud Rasyid memberikan keterangan terkait status Ahmadiyah berdasarkan pandangan keagamaan yang diketahuinya mendalam. Ahmadiyah, menurut Daud Rasyid, telah dihukumi keluar dari Islam berdasarkan keputusan Organisasi Konferensi Islam (OKI) tahun 1985. Begitu juga Fatwa Internasional Liga Muslim Dunia tahun 1974, dan Lembaga Fiqih Islam Internasional tahun 1975, menyebutkan Ahmadiyah adalah agama di luar Islam.
Menurut Daud Rasyid, persoalan mendasar Ahmadiyah adalah soal akidah. Setiap agama memiliki akidah. Arti akidah ini adalah prinsip dasar yang diyakini setiap pemeluknya. Di dalam Islam, prinsip dasar itu namanya akidah, dasar-dasar keimanan. “Dasar-dasar keimanan di dalam Islam, di antaranya bahwa tidak ada nabi yang diutus oleh Allah SWT setelah Nabi Muhammad. Oleh karenanya (beliau SAW-Red) disebut sebagai Khatamul Anbiya’ Wal Mursalin, Khatamun Nabiyyin, begitu disebutkan di dalam Alquran,” ujar Daud Rasyid. Ia menjelaskan bukti-bukti yang menjelaskan Nabi Muhammad sebagai Nabi terakhir/penutup, melalui literatur hadits-hadits dalam sahih Bukhari, Hadits sahih Muslim, dan Sunan Abu Daud.
“Konsekuensi dari keimanan kepada Nabi Muhammad (sebagai salah satu rukun keimanan), maka apa yang datang dari Rasulullah berupa pernyataan, infomasi, wajib diterima. Jadi, dari sini saja sebenarnya seorang Muslim sudah bisa memberikan kesimpulan bahwa apabila ada suatu sekte agama/pemahaman, mengaku tokohnya atau pendirinya adalah nabi setelah Nabi Muhammad SAW, itu semuanya adalah kekufuran,” tandas Daud Rasyid.
Dr. Daud Rasyid menerangkan kesesatan Mirza Ghulam Ahmad, pendiri Ahmadiyah, yang mengaku nabi. Mulai dari awal menyebut mendapat ilham, lalu kemudian dikatakannya “Saya mendapat wahyu”, “Saya penjelmaan terhadap Nabi Muhammad” dan lain-lain.
“Maka tak heran, doktrin Ahmadiyah meyakini adanya reinkarnasi. Nabi Muhammad itu mereka katakan adalah reinkarnasi dari Nabi Ibrahim, dan Nabi Muhammad itu akan dibangkitkan kembali dalam wujud yang lain, dan dia mengatakan, “Mirza Ghulam Ahmad itulah sebagai Nabi Muhammad,” papar Daud Rasyid.
Daud Rasyid menerangkan,Mirza Ghulam Ahmad (MGA) mengklaim dirinya sebagai seorang nabi melalui sebuah risalah yang disusunnya tahun 1902, yang diberi judul *Tuhfatun Nadwah*. “Orang-orang Ahmadiyah harus tahu ini – Tuhfatun Nadwah – yang dipaparkan kepada Majelis Ulama India di Lucknow, dan di situlah dia mengklaim dirinya adalah seorang nabi. Dalam risalah itu dia menyebutkan ungkapan, ‘Wa ‘ana nabiyyun firli wal burruzi minallah’. Aku adalah nabi bayangan.
“Nabiburruzi Radiallah. Islam tidak mengenal yang namanya nabi bayangan,” tegas Daud Rasyid. Nabi asli Muhammad SAW adalah Muhammad bin Abdullah bin Abdul Muthalib. Jadi tidak ada nabi bayangan! Sahabat yang terdekat dengan Rasulullah sendiri: Abu Bakar, Umar, Usman, Ali, bahkan putrinya Fatimah, itu semuanya statusnya adalah sahabat. Tidak ada yang namanya nabi bayangan. Istilah ini betul-betul istilah yang tidak dikenal di dalam literatur Islam,” jelas Daud Rasyid.
Dalam ‘Tuhfatun Nadwah’ pula, Daud Rasyid menerangkan perkataan MGA bahwa Allah telah menurunkan sejumlah ayat-ayat dari langit untuk membenarkan kenabiannya, melebihi 10.000 ayat! “Innalillahi wainnailaihi rojiun.”
Daud Rasyid membeberkan banyak data-data kesesatan Ahmadiyah dan MGA, antara lain: Muhammad menyaksikan kenabiannya. Para Nabi dahulu yang dikatakan sudah menentukan kebangkitan MGA sebagai nabi.
Daud Rasyid pun merujuk Kitab Al Mahfudzot, Al Ahmadiyah, juz 4, halaman 142, dimana MGA lagi-lagi menyebutkan, “Wal ‘an ‘utitu anna tilka kamalat.” Semua nabi-nabi itu diberikan kelebihan dan kesempurnaan yang macam-macam, yang berbeda, ya, kira-kira seperti mukjizatlah. Disebutkan dalam kitab itu, ‘Lalu aku sekarang diberikan kesempurnaan itu melalui bayangan. Oleh karenanya, aku dimaknai dengan nama Adam, nama Ibrahim, nama Musa, nama Nuh, nama Daud, nama Yusuf, nama Sulaiman, nama Yahya, nama Isa’. Lalu MGA menyebut bayangan setelah Nabi Muhammad adalah dirinya. “Ini semuanya adalah dusta dan bohong yang tidak keluar dari mulut seorang Muslim,” ujar Daud Rasyid.
Daud Rasyid juga menerangkan kesesatan MGA dalam ajarannya yang menghilangkan jihad dalam persepsi yang benar sesuai dengan Al-qur’an dan hadis. MGA menghilangkan Jihad untuk mendukung sepenuhnya pemerintah Inggris yang menjajah India saat itu. Bahkan MGA mengatakan kafir semua orang yang tidak beriman kepadanya. “Ini disebutkannya di dalam kitabnya Al-Barahin Al-Ahmadiyah, juz ke lima, dimana MGA bahkan mengklaim dialah Nabi Muhammad yang sesungguhnya,” terang Daud Rasyid.
“(Menurut) keyakinan seorang Muslim, yang apabila telah melanggar akidah yang disepakati, sesuai petunjuk asli Al-qur’an dan hadis, maka seorang itu sebenarnya sudah keluar dari Islam,” ujar Daud Rasyid mengakhiri keterangannya tentang akidah yang Islam yang benar, setelah menunjukkan kesesatan MGA.
KETERANGAN ABDUL CHAIR RAMADHAN
Dalam rangka perlindungan terhadap ajaran agama, menurut Abdul Chair, negara memerlukan tindakan atau penetapan terhadap perbuatan yang menyerang kepentingan agama. Oleh karenanya negara menetapkan sejumlah norma yang berlaku dalam hukum pidana (ius punale) dan hak untuk memidana (ius puniendi) sebagai bentuk penanganan suatu tindak pidana yang terjadi dalam masyarakat.
Abdul Chair mengatakan, Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 memiliki keberlakuan landasan, baik secara filosofis, teoretis, yuridis, maupun sosiologis. Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 ditinjau secara filosofis tidaklah bertentangan, bahkan selaras dan sejalan dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.
Indonesia sesuai dengan ideologi Pancasila tidaklah menganut paradigma integralistik apalagi sekuleristik, tetapi Indonesia menganut paradigma simbiotik, antara kepentingan agama dan kepentingan negara saling berhubungan, saling sinergi, saling terkait satu dengan yang lainnya. Dengan demikian, menjadi suatu keharusan jika kepentingan agama merupakan suatu hal yang penting untuk dilindungi.
Ditinjau dari perspektif teoretis Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 memiliki landasan teori yang kuat. Ditinjau dari teori al-Maqashid Syariyah sebagai wujud dari teori al-Mashlahah al Mursalah sangat berkesesuaian, mengingat aspek perlindungan dalam al-Maqashid Syariyah menunjuk pada perlindungan terhadap agama, keturunan, jiwa, akal, dan harta.
Abdul Chair bahkan menjawab inti dari uji materi yang dipertanyakan Komunitas Ahmadiyah, yaitu kesesuaian antara UU No. 1/PNPS/1965 dengan UUD 45. Menurutnya,
“Keberlakuan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 memiliki landasan yuridis yang sangat kokoh. Pembentukannya didasarkan atas kaidah yang lebih tinggi tingkatannya (stufen bauw theory). Pasal 28G dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai landasan yuridis Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 atas dasar norma hukum konstitusi yang mengatur mengenai agama merupakan mandat yang harus dilakukan oleh penyelenggara negara untuk membuat norma hukum yang berisi jaminan bagi setiap orang untuk memeroleh perlindungan hukum terhadap agamanya.
Ditinjau dari sudut sosiologis, ulas Abdul Chair, “Penyalahgunaan dan/atau penodaan terhadap agama dapat melahirkan konflik horizontal (das sein), sehingga dan oleh karenanya memerlukan das sollen. Dalam hukum yang terpenting bukanlah apa yang terjadi, melainkan apa yang seharusnya terjadi.
Faktor utama yang menyulut konflik horizontal, dijelaskan Abdul Choir, tidak lain bersumber dari doktrin kenabian Mirza Ghulam Ahmad yang demikian kuat merasuk dalam diri penganut Ahmadiyah. Resultan dari doktrin tersebut melahirkan tahriful Al-qur’an (mendistorsi Al-qur’an). Kedua hal inilah yang menjadi faktor elementer terjadinya konflik horizontal antara umat Islam dengan penganut Ahmadiyah. Konflik horizontal tersebut tentunya memerlukan jaminan stabilitas dan ketertiban oleh lembaga penegak hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Lebih lanjut, Abdul Chair menyampaikan dalil-dalil secara detil yang intinya menegaskan bahwa secara hukum perumusan dalam Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tidak melanggar asas legalitas.
Abdul Chair menekankan kapada Majelis Hakim, “Pada intinya perbuatan penyalahgunaan agama dalam kasus yang dilakukan Ahmadiyah, secara sadar menimbulkan perbuatan penodaan terhadap agama. Ketika terjadi penodaan agama, maka derajat penanganannya yang dilakukan adalah berbeda dengan penyalahgunaan agama.
Perlu dimengerti istilah penyalahgunaan agama ini adalah dimaksudkan untuk kodifikasi keberlakuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 untuk kemudian dimasukkan dalam KUHP menjadi Pasal 156A tepatnya pada huruf a.
Dengan demikian, penyisipan Pasal 4 Undang-Undang PNPS ini adalah dalam rangka mempertemukan antara pasal sebelumnya, yaitu Pasal 156 dan Pasal 157. Dan sesuai dengan judulnya ada frasa ‘pencegahan, penyalahgunaan, dan/atau penodaan agama’. Dengan demikian, penyalahgunaan dapat menimbulkan penodaan, tetapi penodaan dapat berdiri sendiri.
Adapun keberlakuan SKB Tiga Menteri, sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965, menurut Abdul Chair termasuk ruang lingkup kewenangan mutlak peradilan umum atau merupakan permasalahan penerapan norma, bukan persoalan konstitusionalitas norma. Dengan demikian, permohonan yang diajukan oleh Pihak Pemohon harus ditolak. Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 harus dipertahankan selama belum ada undang-undang yang baru yang lebih baik.
Pada akhir keterangannya Abdul Chair mengatakan, “Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, tidak dapat diragukan bahwa Ahmadiyah telah mendistorsi Al-qur’an dengan ajarannya, dengan doktrin bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah sebagai nabi. Konsekuensi hukumnya ditinjau dari teori kausalitas, maka Ahmadiyah telah menegasikan (menista) Nabi Muhammad SAW dan Allah SWT”.
Sidang yang terbuka untuk umum ini, akan dilanjutkan Kamis, 8 Februari, dengan agenda mendengarkan keterangan 3 Ahli dari Dewan Da’wah. Masing-masing adalah pakar hukum ketatanegaraan, Prof. Yusril Ihza Mahendra; Pakar bidang Antropologi dan Sosiologi Dr. Musni Umar; serta pakar Hak Asasi Manusia, Amidhan.

Akademi Dakwah Indonesia (ADI) Aceh bekerjasama dengan UPT Perpustakaan UIN Ar-Raniry, menggelar pelatihan jurnalistik bagi mahasiswa mulai tanggal 5-9 Februari 2018 di ruang Perpustakaan UIN Ar-Raniry, Darussalam, Banda Aceh.
Kegiatan dalam rangka mengembangkan minat dan potensi menulis di kalangan mahasiswa tersebut diikuti oleh puluhan peserta. Kepada peserta selain dibahani materi jurnalistik juga dibimbing untuk bisa langsung mempraktekkannya.
Dan untuk kelancaran kegiatan pelatihan jurnalistik ini, panitia menghadirkan sejumlah pemateri, Yaitu Hayatullah Pasee, Muhammad Haikal Daudy, Sanusi Madli, Sayed Muhamamd Husen, Hasanuddin Yusuf Adan, Arif Ramdan, Fairuz M Nur dan Yarmen Dinamika.
“pelatihan ini diadakan untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa dan dai dalam berdakwah dengan memanfaatkan media massa, baik media cetak maupun media online. Dan jika media tersebut bisa dikuasai, maka akan memudahkan semua urusan,” kata Sekretaris ADI Aceh, Dr Abizal M Yati, Lc MA, Senin (05/02/2018) saat membuka kegiatan tersebut.
Ia juga berharap dengan pelatihan tersebut dapat melahirkan kader-kader jurnalis muslim yang berakhlak mulia dan dapat memperjuangkan kepentingan ummat manusia.
“pelatihan ini akan bernilai tinggi dan bermanfaat dalam kehidupan kita. Dari itu kami berharap para peserta dapat bersungguh-sungguh dalam mengukutinya dan yang terpenting pasca pelatihan dapat diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat. Dan kami juga berterima kasih kepada semua pihak atas prakarsa pelatihan ini,” ungkap Dr Abizal.
Sementara itu Kepala UPT Perpustakaan UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Khatib A Latief MLIS dalam sambutannya berterima kasih atas pelaksanaan kegiatan pelatihan itu di kampus tersebut. Hal ini bagian dari mendekatkan mahasiswa dengan perpustakaan.
Menurutnya seorang jurnalis harus memiliki skill yang baik dan mumpuni dalam menjalankan tugasnya. Dan diantara indikator seorang jurnalis adalah disiplin waktu (on time). Yaitu konsisten dengan waktu yang telah ditentukan dalam setiap kegiatan.
“mahasiswa dan dai yang ingin sukses diantaranya haruslah memiliki keahlian dalam menulis. Selain itu juga harus mampu menjalankan tugas dengan disiplin dan teratur dalam mengelola waktu,” pungkas Khatib.

Banda Aceh (31/1) — Pengurus Wilayah Dewan Dakwah Aceh (DDA) bekerjasama dengan Akademi Dakwah Indonesia (ADI) Aceh menggelar ‘Kajian Islam Intensif’ mulai 30 Januari sampai 3 Februari 2018 di Markas DDA di Gampong Rumpet, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Ketua panitia pelaksana, Reza Adlani SSos, Rabu (31/1/2018) mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan sebagai pembekalan bagi para mahasiswa ADI Aceh sebelum berdakwah kepada masyarakat.
Selain itu, siapa pun boleh ikut dalam kajian Islami tersebut karena terbuka untuk umum.
Reza mengatakan, pihaknya menghadirkan 10 pemateri yang akan mengkaji tema pilihan di setiap pertemuan, yang juga terbuka untuk umum itu.
”Dalam kajian ini akan dibahas lebih mendalam tentang akhlak dan adab muslim. Bagi seorang dai, akhlak tersebut sangat lah penting,” ujar Reza.
Dikatakan, dakwah dapat disampaikan melalui banyak metode, di antaranya dakwah bil lisan (secara lisan), dakwah bil qalam (tulisan), dan dakwah bil hal (dengan keteladan).
Menurutnya, seorang dai harus mampu melakukan dakwah bil hal, yaitu dengan memperlihatkan akhlak mulia sesuai tuntunan Alquran dan sunnah.
“Kepribadian seorang dai mencerminkan ilmu yang dia miliki, yang mana orang dapat menilai kemampuan dai itu melalui akhlaknya. Hal ini juga dapat menentukan diterima atau tidaknya dakwah yang dia lakukan,” katanya.
Ketua Umum Dewan Dakwah Aceh, Dr Tgk Hasanuddin Yusuf Adan memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan itu. Dikatakan, kajian akhlak dapat menumbuhkembangkan keteladanan pada diri pemuda.