Archive for year: 2021

Oleh: Hj. Muzayyanah Yuliasih, M.M., M.Pd. (Ketua Bidang Pendidikan & Pelatihan PP Muslimat Dewan Da’wah Islamiyyah Indonesia)

Pemerintah melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menandatangani Permendikbud Ristek no 30 tahun 2021 terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi, 31 Agustus 2021 lalu.

Permendikbud ini spontan mendapat respon, kritik keras dari berbagai pihak disertai kecaman agar dicabut dan dibatalkan. Ada apa gerangan? Berdasarkan kajian kritis terhadap Permendikbud Ristek no 30 Tahun 2021 yang penulis himpun dari berbagai pihak, mengangkat beberapa catatan penting, antara lain:

1. Permendikbud Ristek no 30 tahun 2021 rupanya merupakan modifikasi yang sebenarnya adalah duplikasi dari draft lama Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang berkali-kali diajukan Komnas Perempuan namun ditolak masyarakat luas dan DPR selama periode 2014-2019. Penolakan RUU P-KS karena rancangannya dianggap bertentangan dengan landasan moralitas bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila, terutama Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Sila Kemanusiaan yang Adil dan beradab.

2.   Karena diadopsi dari RUU PKS yang ditolak, Permendikbud Ristek no 30 tahun 2021 ini masih mengandung paradigma “sexual-consent”, yang menganggap standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual bukan nilai agama, tapi berdasarkan persetujan dari para pihak, selama tidak ada pemaksaan, telah berusia dewasa, maka aktivitas seksual menjadi halal, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah. Hal ini menjadi fatal, bertolak belakang dengan landasan moralitas bangsa Indonesia yang berketuhanan yang Maha Esa. Jika dibiarkan tanpa koreksi maka peraturan ini akan menjadi pintu gerbang budaya liberal dan sekuler: pergaulan bebas, perzinahan, dan penyimpangan seks dengan segala bentuknya (LGBT: Lesbian-Gay-Biseksual-Transgender).

Dalam Alquran surat Al-Isra ayat 32 Allah berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا


Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.

Ibnu Abbas radliyallah ‘anhuma berkata: “Mereka pada masa jahiliyah memandang zina yang dilakukan dengan sembunyi-sembunyi tidaklah mengapa. Namun, mereka memandang buruk zina yang dilakukan dengan terang-terangan. Lalu Allah mengharamkan zina yang dilakukan dengan sembunyi-sembunyi dan terang-terangan.”

Dari Abdullah bin Umar radliyallahu‘anhuma, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Kiamat tidak akan terjadi sampai orang-orang bersetubuh di jalan-jalan seperti layaknya keledai.” Aku (Ibnu ‘Umar) berkata, “Apa betul ini terjadi?”. Beliau lantas menjawab, “Iya, ini sungguh akan terjadi.”

Allah SWT melarang para hamba-Nya mendekati perbuatan zina. Maksudnya adalah mendekati zina, melakukan perbuatan yang membawa pada perzinaan. Secara tegas Islam mengharamkan perbuatan zina, baik dilakukan secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. Jika perbuatan itu dibiarkan merajalela di tengah-tengah masyarakat, dalam insitusi yang menjadi basis pendidikan, hal itu sama artinya dengan mencetak generasi yang akhlaknya serendah binatang (keledai).

3. Definisi ‘Kekerasan Seksual’ dalam Permendikbud no 30 tahun 2021 mengacu pada perspektif feminisme radikal yang dikembangkan oleh budaya Barat yang sesungguhnya justru melanggengkan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Mahasiswa akan dianggap melakukan kekerasan seksual jika mengomentari pakaian yang dikenakan mahasiswi yang menimbulkan hasrat seksual. Perlu diketahui, konten yang diusung kaum feminis ini berakar dari pemikiran Marxisme yang cenderung antipati terhadap nilai-nilai agama.

4. Penjelasan pada Pasat 1 ayat 1 yang berbunyi: “Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban…”.

Ayat dalam pasal ini rancu. Di satu sisi menyebutkan kekerasan seksual meliputi diskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, tetapi pada sisi lain secara jelas melindungi identitas gender korban.

Penting dipahami, ada perbedaan utama antara kata ‘jenis kelamin’ dengan istilah ‘gender’. Kata ‘jenis kelamin’ menunjukkan identitas perempuan dan laki-laki saja. Hal ini merujuk universalitas Al-Qur’an dalam surat  Al-Hujurat ayat 13:

  • يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.

Adapun istilah “gender’, digunakan pertama kali pada sebuah pernyataan pers pada 21 November 1966 oleh sebuah suratkabar di Amerika yang mengumumkan sebuah klinik baru bagi transeksual [sic] di Rumah Sakit Johns Hopkins di Baltimore, Maryland, USA. Istilah ini kemudian dipakai meluas, dan saat ini dominan menggantikan kata “sex” yang berarti jenis kelamin. Perbedaannya, istilah gender tidak terbatas pada jenis kelamin laki-laki dan perempuan, melainkan termasuk juga pengakuan atas keberadaan transgender, yang secara meledak-ledak diperjuangkan eksistensinya oleh kaum feminism atas dasar Hak Azasi Manusia (HAM).

Ada bahaya besar jika negara memberi ruang dan pengakuan pada transgender. Pasal ini juga sekaligus berpotensi mengkriminalisasi dosen, mahasiswa, dan sivitas akademika yang secara umum yang tidak setuju dengan perilaku LGBT, karena siapapun yang dianggap “mendiskriminasi identitas gender seseorang”, akan dianggap telah melakukan kekerasan seksual.

5. RUU PPKS memuat pasal tentang proses pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan seksual yang dibentuk oleh panitia seleksi dengan syarat ( pasal 24 ayat 4) yang berbunyi: “Anggota panitia seleksi sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi syarat:

a. Pernah mendampingi Korban Kekerasan Seksual;

b. Pernah melakukan kajian tentang Kekerasan Seksual, gender, dan/atau disabilitas;

c. Pernah mengikuti organisasi di dalam atau luar kampus yang fokusnya di isu Kekerasan Seksual, gender, dan/atau disabilitas; dan/atau

d. Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan termasuk Kekerasan Seksual…”.

Kriteria sangat khusus, sehingga mengandung unsur monopoli bahwa pihak yang terlibat dalam penanganan kekerasan seksual di dunia pendidikan hanya tertentu saja, yaitu gerakan perempuan yang mengusung feminisme dalam perjuangannya. Kriteria itu menutup kepesertaan gerakan/organisasi perempuan lain (yang kontra feminism) dan gerakan/organisasi agama yang juga memiliki kompetensi mendampingi korban kejahatan seksual.

6. Permendikbudristek no 30 tahun 2021 tidak memberikan ruang untuk melibatkan peran keluarga serta penguatan nilai-nilai moral dan agama di lingkungan pendidikan tinggi. Padahal tidak bisa dipungkiri, keluarga beserta penanaman nilai moral dan agama memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pencegahan sekaligus penanganan terjadinya kejahatan seksual.

7. Dalam pasal 6 ayat (2) disebutkan : “.. mewajibkan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan untuk mempelajari modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang ditetapkan oleh Kementerian”. Pertanyaannya, modul seperti apa yang akan dibentuk jika peraturan yang diterbitkannya pun melegalisasikan seks bebas dengan persetujuan dalam kehidupan kampus? Sungguh tidak bisa dipercaya.

Ketika seorang atau sekelompok mahasiswa/i mendapat perlakuan amoral berupa kekerasan seksual secara sepihak, sudah seharusnya negara memberinya sanksi hukum yang berat kepada pelakunya, termasuk memberi perlindungan hukum, rehabilitasi psikis dan perawatan fisik kepada korban. Hukuman ini juga sudah sewajarnya berlaku untuk pelaku pelecehan seksual dengan segala bentuknya.

Pertanyaannya adalah, bagaimana jika para mahasiswa dan mahasiswi serta para staf pengajar dan elemen-elemen lain yang difungsikan dalam kehidupan kampus, melakukan interaksi seksual secara suka sama suka, tanpa keterpaksaan, atau bahkan hal itu terjadi dan dipertontonkan oleh pasangan atau  kelompok sesama jenis di dalam kampus? Akankah mereka dibiarkan melakukan dan atau mempertontonkannya di dalam kampus karena alasan dewasa (18+)?

Dalam pandangan penulis, peraturan itu hanya bagus di cover-nya saja – Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi – tetapi kandungannya justru mengusung agenda tersembunyi melalui celah-celah yang tidak dibahas, yang artinya akan dibudayakan tanpa ada sanksi hukum. Apakah itu? Liberalisasi seksual dan legalisasi perzinahan dalam kehidupan kampus termasuk LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) dengan persetujuan alias suka sama suka!

Peraturan itu tentu tidak menjiwai semangat berketuhanan YME dalam Pancasila,  kontra produktif dengan semangat UUD 1945 Pasal 31 (3) yang menyatakan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah meningkatkan keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.  Juga bertentangan dengan Pasal 5 (a) UU No. 12 tahun 2012 yang tegas menyatakan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah: Berkembangnya potensi mahasiswa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten dan berbudaya untuk kepentingan bangsa.

Tidak habis pikir, bagaimana mungkin Menteri Dikbudristek yang didukung segudang ahli dalam rancang bangun pendidikan nasional  justru meliberalisasikan kehidupan kampus, mengentalkan sekularisme, melindungi LGBT, prokehidupan kampus yang antituhan, yang efeknya adalah merusak standar nilai moral, menjauhkan dari agama, adab, dan akhlak mulia.

Penulis menilai Permendikbudristek tersebut wajib ditolak. Secara pribadi penulis menilai Menteri Dikbudristek gagal memahami esensi perjuangan mencetak generasi bermoral, bermartabat, beragama, berbudaya dan beradab berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Jika hal itu dipengaruhi kurangnya pengetahuan agama sang menteri, maka seperti apa format tim Kemendikbud Ristek yang ditunjuk untuk merancang peraturan ini? Akan sulit diterima logika jika alasannya sama dengan kekurangan menterinya. Apakah ini agenda untuk mengubah wajah peradaban bangsa Indonesia? Wallahu a’lam bishawab. Waspada perlu.

Beberapa hal yang jelas, (a) Permendikbud no 30 tahun 2021 wajib ditolak, (b) Tim perancang undang-undang perlu di evaluasi dan dirombak susunannya dengan mengikutsertakan elemen ahli agama, ahli sosiologi, ahli psikologi, dan organisasi-organisasi pendidikan-keagamaan. (c) Untuk selanjutnya tim baru bekerja merevisi dan menyempurnakan peraturan yang tertolak. (d) Tim dapat bekerja cermat dalam waktu cepat.

Semoga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi memahami makna kritik dan penolakan masyarakat atas Permendikbud no 30 tahun 2021. Arah peradaban masa depan bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar dan berakhlak.

Sumber : https://mediadakwah.id/waspada-legalisasi-zina-dalam-peraturan-menteri/

Di tengah biaya kesehatan yang melonjak tinggi di era Pandemi, Laznas (Lembaga Amil Zakat Nasional) Dewan Da’wah menunjukkan komitmennya sebagai mitra dai dengan meluncurkan bantuan jaminan kesehatan bagi Da’i Dewan Da’wah di seluruh Indonesia.

H. Tjaturadi Walujo Badrudin, Pimpinan Laznas Dewan Da’wah mengatakan bahwa sejak Februari lalu, Laznas Dewan Da’wah telah berkerjasama dengan Yayasan Amanah Takaful dan sejumlah asuransi kesehatan untuk mencetak dan membagikan 150 kartu Jaminan Keseharan bagi dai.

“Ketika pandemi biaya kesehatan melonjak tinggi, sedangkan jumlah da’i senior dan mahasiswa kita cukup banyak. Masalah ini harus kita antisipasi, karena kesehatan juga harus diperlukan, dan kita harus kerjasama dengan asuransi kesehatan juga karena biaya kesehatan dengan jumlah para da’i juga harus di kontrol agar kita juga bisa membuat nyaman para dai,” kata Tjatur, Kamis (4/11/2021).

Kesehatan merupakan modal bagi para dai untuk menggerakkan roda dakwah. Hal inilah yang diupayakan oleh Laznas Dewan Da’wah, demi memberikan keleluasaan bagi para dai untuk berobat tanpa berpikir soal biaya. Selain meluncurkan jaminan kesehatan bagi dai, Laznas Dewan Da’wah juga secara berkala memantau kondisi para dai di berbagai daerah.

“Kita memantau nya itu dengan cara berkomunikasi, kita tanyakan dulu bagaimana kesehatannya, lalu ada informasi apa selama mereka para dai selama ini,” pungkas Tjatur.

sumber : https://mediadakwah.id/

Laznas Dewan Dakwah meraih penghargaan sebagai Lembaga Fundraising Infak Berbasis Ormas Terbaik dalam ajang Indonesia Fundraising Award (IFA) 2021 pada (4/11/2021) di Hotel Arosa.

“Award ini adalah bukti kepercayaan muhsinin yang harus terus dirawat, dijaga, dan dikembangkan agar hubungan silaturahim dalam dakwah tetap terus terjalin. Dakwah di Indonesia terlalu luas dan membutuhkan banyak kolaborasi serta sinergi dengan semua pihak,” ujar Tjaturadi Waluyo, Direktur Laznas Dewan Da’wah.

Penghargaan IFA 2021 merupakan acara kedua yang diselenggarakan oleh Insititut Fundraising Indonesia (IFI) sebagai apresiasi dan penghargaan kepada lembaga-lembaga zakat dan kemanusiaan dan pegiat-pegiat sosial kemasyarakatan dan lembaga yang berkiprah dalam kegiatan fundrising. Terdapat 29 kategori pengahargaan yang diberikan berdasarkan kelebihan masing-masing.

Selain sebagai apresiasi, penghargaan IFA 2021 juga diharapkan bisa mendorong ketertarikan anak-anak muda ikut terjun dalam kegiatan fundrising untuk sosial kemasyarakat.

“Kami juga berharap kampanye gerakan fundraising ini bisa semakin menyebar, sehingga anak-anak muda kita semakin banyak yang mau menjadi fundraiser,” ujar Mohammad Arifin Purwakanantha, Ketua Dewan Pembina IFI.

Kali ini Laznas Dewan Da’wah mendapat dua nominasi, yakni Lembaga Fundraising Zakat Berbasis Ormas Terbaik dan Lembaga Fundraising Infak Berbasis Ormas Terbaik. Alhamdulillah, dalam nominasi ini Laznas Dewan Da’wah meraih penghargaan Lembaga Fundraising Infak Berbasis Ormas Terbaik.

Dengan diperolehnya penghargaan ini, para amilin Laznas Dewan Da’wah diharapkan bisa terus belajar dan berkarya demi kemajuan dakwah.

“Buat amilin LAZNAS Dewan Dakwah, jangan pernah puas untuk terus belajar dan mengembangkan semua potensi yang ada terus berkarya untuk dakwah Islam,” pungkas Tjaturadi.

Rep: Humas Laznas Dewan Dakwah

Rumpet — Sepasang suami istri asal Binjai, Sumatera Utara atas nama Sige Franuska (36) dan istrinya Rini Karela Bru Sembiring (36) dengan kesadaran sendiri melafazkan dua kalimat syahadat di Masjid Markaz Dewan Dakwah Aceh di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Rabu (25/8/2021).

Pensyahadatan keduanya dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Syura Dewan Dakwah Aceh, Dr Tgk Hasanuddin Yusuf Adan MCL MA. Hadir sebagai saksi, Sekretaris Umum Dewan Dakwah Aceh, Zulfikar Tijue SE MSi dan Ketua Forum Dakwah Perbatasan dr Nurkhalis,SpJP, FIHA, FasCC.

Prosesi itu turut disaksikan sejumlah pengurus Dewan Dakwah Aceh dan mahasiswa Akademi Dakwah Indonesia (ADI) Aceh.

Suami istri ini telah dikaruniai 3 orang anak dan sebelumnya beragama Kristen. Selama ini mareka berdomisili di Kota Subulussalam. Setelah menjadi muslim, Sige Franuska diubah namanya menjadi Muslim dan istrinya Rini Karela Bru Sembiring diubah namanya menjadi Siti Aisyah.

Sekretaris Umum Dewan Dakwah Aceh, Zulfikar Tijue SE MSi berharap Mukhlis beserta keluarganya dapat istiqamah dan bersabar karena cobaan pasti akan datang. Pihaknya akan membimbing untuk belajar agama Islam lebih baik.

“Alhamdulillah, sekarang kita sudah saudara seagama dan sekeyakinan. Apa pun yang terjadi, jangan pernah lagi menukar agama. Jika nanti ada masalah, Insya Allah akan kita selesaikan bersama,” katanya.

Ia menambahkan dalam waktu dua minggu ke depan Mukhlis dan keluarganya akan tinggal di Markaz Dewan Dakwah Aceh untuk mempelajari kembali ketentuan-ketentuan yang sudah digariskan dalam Islam. Diantaranya adalah persoalan aqidah, syariah dan akhlaq. Karena itu semua menjadi petunjuk dalam hidup dan kehidupan ini.

“Dengan demikian kehidupan kita akan terarah dan Insha Allah akan bahagia di dunia dan akhirat serta akan masuk syurga. Semoga usaha kita ini dimudahkan,” tutup Zulfikar.

Panitia pembangunan Asrama Putri Akademi Dakwah Indonesia (ADI) Aceh terus melakukan penggalangan dana untuk penyelesaian pembangunan Asrama dan Pemasangan shelter ruang belajar ADI Putri Dewan Dakwah Aceh.

MOHON BANTUAN WAQAF/INFAQ/SHADAQAH UNTUK PENYELESAIAN
ASRAMA DAN PEMASANGAN SHELTER RUANG BELAJAR ADI PUTRI
DEWAN DAKWAH ACEH

Rincian Kebutuhan Dana Untuk Tahap III sebesar:
1. Finishing Pagar Rp. 12.000.000,-
2. Lantai Asrama Rp. 17.000.000,-
3. Pengecatan Rp. 11.000.000,-
4. Ongkos Bongkar pasang Shelter Rp. 20.000.000,-
5. Kebutuhan lengkap Material Rp. 30.000.000,-
6. Tutup Utang Tahap sebelumnya Rp. 35.000.000,-
Total : Rp. 125.000.000.- (Seratus Dua Puluh Lima Juta)

Terkumpul Sementara : Rp. 79.193.000,-
Sisa Kebutuhan : Rp. 45.807.000,-

Bagi yang ingin berinfaq, berwaqaf, bershadaqah, bisa langsung menghubungi Ust Suwardi (0852-6052-9676).

Idi — Pengurus Dewan Dakwah Kabupaten Aceh Timur periode 2021-2025 resmi dilantik, Minggu (17/10/ 2021) malam di Masjid Baitul Kiram, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur.

Prosesi pelantikan dilakukan oleh Ketua Umum Dewan Dakwah Aceh yang diwakili Wakil Ketua Umum, Dr Abizal M Yati Lc MA dan didampingi Sekretaris Umum, Zulfikar SE M.Si.

Adapun pengurus yang dilantik diantaranya Tgk Ridhwan S.PdI M.Psi sebagai Ketua, Khaidir SAg sebagai sekretaris, Baihaqi Abdaz SAg sebagai wakil sekretaris, Tgk H Anas SHI sebagai bendahara umum dan Tgk Rajuddin SE sebagai wakil bendahara beserta bidang-bidang lainnya.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut anggota DPRK Aceh Timur H Tarmizi, Ketua Majelis Syura Dewan Dakwah Aceh Timur, Tgk H Akli Zikrullah S.Ag MH dan Wakil Ketua, Tgk Mukhtaruddin, SE.

Ketua Dewan Dakwah Aceh Timur, Tgk Ridhwan, S.PdI M.Psi dalam sambutannya usai dilantik mengharapkan kepada semua pengurus untuk saling membantu dan bekerja sama dalam semua kegiatan “amar makruf nahi mungkar”.

“Dewan Dakwah akan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam penguatan syariat Islam, khususnya dalam rangka memberantas penyakit masyarakat berupa miras, judi dan narkoba. Selain itu akan membantu pemerintah dalam upaya penegakan qanun-qanun Syariat Islam di Aceh,” kata Tgk Ridhwan.

Wakil Ketua Umum, Dr Abizal M Yati Lc MA dalam sambutannya mengatakan ada dua keberkahan pelantikan pengurus Dewan Dakwah Aceh Timur yang dilakukan pada Minggu malam.

Pertama bertempat di dalam masjid. Karena,hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW. Sebaik-baik tempat di muka bumi adalah mesjid. Kedua dari sisi waktu, sekarang ini merupakan bulan Rabiul Awal, bulan dimana Nabi Muhammad SAW dilahirkan.

“Semoga momen-momen pada pelantikan ini menjadi hikmah kepada Dewan Dakwah Aceh Timur untuk dapat menjalankan visi misi Dewan Dakwah dalam berdakwah,” kata Abizal M Yati.

Ia juga menambahkan ada beberapa fokus program yang harus dijalankan oleh pengurus yang baru dilantik, diantaranya penguatan aqidah khususnya di wilayah-wilayah yang rawan aqidah, pembinaan muallaf dan pengkaderan dai.

“Kami mengharapkan juga kepada pengurus Dewan Dakwah Aceh Timur agar dapat melakukan aktivitas dakwah lainnya. Walaupun dalam bentuk yang sederhana dan dapat disusun program-program yang berguna untuk menjawab persoalan keummatan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat,” pungkas Abizal M Yati.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pengurus Dewan Dakwah Aceh Timur Dilantik, https://aceh.tribunnews.com/2021/10/18/pengurus-dewan-dakwah-aceh-timur-dilantik.
Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim

Lhokseumawe — Innalillahi wa Innailaihi Raji’un, Ibunda ketua Bidang Komunikasi Informasi Penyiaran dan Dokumentasi (Kominfopendok) Pengurus Wilayah Dewan Dakwah Aceh, Sanusi Madli, Badriah Binti Tgk Abdus Shamad (57 Tahun) meninggal dunia, pada pukul 02.05 dini hari, Jum’at (8/10/2021).

Kabar meninggalnya Badriah ini beredar cepat melalui sosial media, juga kabar ini disampaikan langsung oleh Sanusi Madli melalui akun twitternya @Sanusimadli.

“Inna lillahi wainnailaihi raji’un, Telah berpulang kerahmatullah ibunda kami Badriah Binti Tgk Abdus Shamad, Jum’at (8/10/2021). Pukul 02.05 dini hari. Di RS Kesrem, Lhokseumawe, Almarhumah dikebumikan di Gp. Dayah Meunara, Kec. Kuta Makmur (Buloh Blang Ara), Kab. Aceh Utara,” tulis sanusi

Sanusi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh handai taulan yang pernah berinteraksi dengan almarhum.

“Kami menyampaikan permohonan maaf dari seluruh keluarga, kerabat atas segala salah dan khilaf almarhumah, semoga almarhumah husnul khatimah,” harap Sanusi yang juga Wakil Ketua Pemuda Dewan Dakwah Aceh.

 

Banda Aceh – Sebanyak delapan orang muallaf baru binaan Dewan Dakwah Aceh dan Forum Dakwah Perbatasan mendapatkan bantuan dari Baitul Mal Aceh (BMA). Para muallaf yang berasal dari Subulussalam dan Aceh Singkil itu selama ini mendapatkan pembinaan dasar-dasar keislaman di Markaz Dewan Dakwah Aceh, Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Pembinaan tersebut berlangsung selama 14 hari hingga 45 hari. Setelah mengikuti pembinaan, mareka akan kembali ke daerahnya masing-masing.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Dakwah Aceh, Dr Muhammad AR MEd, Selasa (12/10/2021.

Ia mengatakan hadirnya program pembinaan muallaf tersebut didasari dari amatan di lapangan bahwa banyak muallaf yang telah masuk Islam, namun pemahaman keislamannya sangat kurang bahkan ada yang murtad kembali.

“Oleh karena itu kita membina mereka mulai dari memfasilitasi pensyahadatan, menjemput hingga mengantar kembali ke kampung halaman. Tidak hanya penguatan keislaman dan keimanan, mareka juga dibekali pemantapan perekonomian keluarga,” kata Dr Muhammad AR.

Ia juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada BMA atas bantuan itu. Menurutnya dengan bantuan tersebut para muallaf akan dapat mempergunakannya untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari karena mareka juga berasal dari keluarga miskin.

“Alhamdulillah, bantuan BMA ini sangat bermakna bagi para muallaf. Kami sangat mengapresiasi kinerja tersebut. Mudah-mudahan program seperti ini akan terus hadir untuk kemaslahatan para muallaf yang baru memeluk Islam,” kata Dr Muhammad AR.

Sementara itu Kepala Sekretariat BMA, Rahmad Raden mengatakan bantuan untuk muallaf baru tersebut bertujuan memberikan perhatian kepada muallaf yang baru saja memeluk Islam dan juga membantu meringankan biaya hidupnya

“Sasaran utama dari program tersebut adalah muallaf yang baru memeluk Islam yang berada di Provinsi Aceh dan maksimalnya 1 tahun sudah menjadi muallaf,” kata Rahmad Raden.

Rahmad Raden menambahkan penyaluran bantuannya dilakukan secara langsung ke rekening bank atas nama mustahik tersebut. Untuk mustahik yang bersifat perorangan bantuan yang diberikan sebesar Rp3 juta dan apabila satu keluarga memeluk Islam secara bersamaan akan diberikan bantuan sampai dengan Rp9 juta.

“Kita berharap dengan bantuan tersebut akan terbantunya muallaf yang baru memeluk Islam dalam meringankan beban ekonominya dan tertanamnya rasa memiliki persaudaraan baru setelah memeluk Islam. selain itu akan muallaf baru akan termotivasi untuk lebih mendalami ilmu keislamannya,” pungkas Rahmad Raden.

Pengurus Dewan Dakwah Kabupaten Aceh Tamiang periode 2020 – 2025 resmi dilantik, Sabtu (16/10/2021 di Aula Baitul Mal Kab Aceh Tamiang. Prosesi pelantikan dilakukan oleh Ketua Umum Dewan Dawah Aceh yang diwakili Wakil Ketua Umum, Dr Abizal M Yati Lc MA dan didampingi Sekretaris Umum, Zulfikar SE M.Si.

Adapun pengurus yang dilantik diantaranya Muhammad Suib, SAg sebagai Ketua, Muhammad Dahlan, M Kom I sebagai wakil ketua, Sariyanto. S.Ud sebagai sekretaris dan Samsir SAg sebagai bendahara beserta bidang-bidang lainnya.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut Wakil Bupati Aceh Tamiang yang juga merupakan Ketua Majelis Syura Dewan Dakwah Aceh Tamiang, Tgk Insyafuddin, ST.

Ketua Dewan Dakwah Aceh Tamiang, Muhammad Suib dalam sambutannya usai pelantikan mengajak para pengurus untuk memurnikan niat selama bergabung dengan Dewan Dakwah dalam rangka mencari ridha Allah.

Karena tugas dakwah sudah menjadi kewajiban bagi semua, apalagi sudah difasilitasi oleh organisasi yang resmi. Selain itu perlunya menjaga hati, agar tetap ikhlas menjalankan usaha dakwah dan bukan mencari popularitas.

“Mari kita bangun komitmen dakwah dengan pengorbanan waktu, tenaga, materi, ilmu bahkan jiwa sekalipun dalam rangka menjalankan usaha dakwah. Mohon dukungan kepada saya yang sudah dipercayakan sebagai ketua. Kita berdakwah bukanlah karena harus diundang, banyak masjid yang sepi dari jamaah dan banyak umat yang awam tentang agama. Itulah tugas kita untuk berdakwah,” kata Muhammad Suib.

Wakil Ketua Umum, Dr Abizal M Yati Lc MA dalam sambutannya menjelaskan Dewan Dakwah didirikan oleh salah seorang tokoh bangsa yaitu Mohammad Natsir yang dilatarbelakangi oleh kondisi umat dan politik bangsa saat itu. Sedangkan di Aceh Dewan Dakwah sudah lahir sejak tahun 1993.

Menurutnya saat ini Dewan Dakwah fokus kepada tiga program dakwah, yaitu pertama, penguatan aqidah khususnya di wilayah perbatasan Aceh. Yang sudah dilakukan adalah penempatan dai di daerah pedalaman Aceh Tenggara dan juga Pulau Banyak, Aceh Singkil.

“Kedua, mendirikan muallaf centre untuk membina muallaf secara permanen dan sistematis. Dan yang terakhir kaderisasi dengan mendirikan Akademi Dakwah Indonesia (ADI), dimana hingga saat ini sudah 8 angkatan untuk ADI Putra dan angkatan pertama untuk ADI Putri,” kata Abizal M Yati.

Sementara Wakil Bupati Aceh Tamiang, Tgk Insyafuddin, ST mewakili pemerintah daerah menyambut baik kehadiran Dewan Dakwah. Kepada pengurus ia berpesan jangan takut tidak ada waktu karena bergabung dengan Dewan Dakwah. Menurutnya semakin banyak kegiatan, maka akan semakin mudah untuk mengatur waktu. Sebaliknya kalau tidak kegiatan maka banyak waktu yang terbuang sia-sia.

“Kegiatan dakwah tidak bisa dijalankan oleh seorang atau satu lembaga saja. Jadi tidak masalah dengan lahirnya banyak lembaga dakwah. Saya sendiri sudah aktif di Dewan Dakwah sejak mahasiswa dengan mengedarkan majalah Media Dakwah di Medan,” kata Tgk Insyafuddin.

Ia menambahkan yang paling utama dan sangat penting adalah keterlibatan dalam dakwah. Tidak mesti di depan, di barisan belakang pun jadi, asalkan berada bersama barisan dakwah.

“Selamat bekerja kepada pengurus yang sudah dilantik. Semoga urusannya dimudahkan oleh Allah SWT dengan cara memurnikan niat karena Allah dan saling bersinergi antara sesama dai dan lembaga dakwah lainnya dengan berlapang dada. Selain itu tetap menjaga ukhuwah dan saling menutupi kekurangan masing-masing. Semoga usaha dakwah kita ini dimudahkan,” pungkasnya.

Dewan Dakwah Aceh bekerjasama dengan Baitul Mal Aceh (BMA) menggelar kegiatan pendampingan syariah bagi muallaf di aula Kantor Baitul Mal Aceh Tamiang, 16-17 Oktober 2021.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh yang diwakili oleh Kabag Pengumpulan, Abdussalam, S.Sos MSi. Turut hadir pula Kepala Baitul Mal Aceh Tamiang, Mulkan Lc MHI.

Abdussalam dalam sambutannya mengatakan dalam rangka mendukung program-program Pemerintah Aceh dalam pembinaan dan pendampingan para Muallaf di Provinsi Aceh, Baitul Mal Aceh pada tahun 2021 mengalokasikan anggaran dana zakat sebesar Rp4,6 miliar dari senif Muallaf.

Dana zakat tersebut untuk mendukung berbagai program kegiatan diantaranya santunan bagi muallaf baru, pembinaan dan pendampingan syariah seperti yang saat ini dilakukan oleh Dewan Dakwah Aceh. Selain itu untuk pemberdayaan ekonomi dalam bentuk modal/alat kerja bagi para muallaf.

Program-program tersebut dilaksanakan langsung oleh Baitul Mal Aceh bersama Baitul Mal Kabupaten/Kota atau melalui kerjasama dengan pihak ketiga yang berkompeten dan konsern dengan isu-isu muallaf yang ada di wilayah Provinsi Aceh.

“Salah satu fungsi dan tujuan utama pengelolaan zakat oleh Baitul Mal Aceh dalam kaitannya dengan kegiatan hari ini adalah bagaimana zakat dapat memberikan ketenangan lahir dan batin bagi para muallaf selama masa transisi. Sehingga nantinya para muallaf ini menjadi penganut ajaran Islam yang taat dan tidak terpengaruh lagi untuk kembali kepada keyakinan yang lama,” kata Abdussalam.

Ia juga mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang dan Dewan Dakwah Aceh yang senantiasa mendukung semua aktivitas pembinaan dan pendampingan bagi para muallaf yang ada dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

Harapannya saudara-saudara baru kita ini nantinya benar-benar menemukan ketenangan dalam Islam karena mereka menyakini ada saudaranya yang lain akan senantiasa membimbing, mengayomi dan menuntun mereka menuju pemahaman Islam yang kaffah.

“Kami menyambut baik kerjasama dan inisiatif dari Dewan Dakwah Aceh untuk mengambil peran dalam pembinaan muallaf ini. Baitul Mal Aceh telah beberapa kali berkolaborasi dengan Dewan Dakwah Aceh dalam rangka pembinaan muallaf terutama para muallaf di daerah perbatasan. Kami mengharapkan kerjasama ini bisa dilanjutkan dimasa-masa yang akan datang,” jelasnya.

Ketua Panitia Pelaksana, Muhammad Dahlan, M.Kom.I dalam laporannya mengatakan kegiatan pendampingan syariah bagi muallaf itu berlangsung selama 2 hari mulai 16-17 Oktober 2021 dan diikuti oleh 25 orang muallaf.

Ia menjelaskan program pendampingan syariah bagi para muallaf itu bertujuan untuk mengajari para muallaf tentang tata cara membaca Al-Quran secara baik dan benar sehingga mampu membaca Al-Quran menurut aturan ilmu tajwid. Selain itu mengajarkan tentang aqidah dan ibadah praktis, khususnya tata cara wudhuk dan shalat menurut tuntunan sunnah.

Adapun materi yang disampaikan berkaitan dengan ibadah praktis (konsep wudhuk dan shalat) serta membaca Al-Quran (konsep makharijul huruf dan tajwid). Selain penyampaian teori dan juga ada praktek langsung dengan instruktur dari Baitul Mal Aceh Tamiang, pengurus Dewan Dakwah Aceh dan Dewan Dakwah Aceh Tamiang.

Ia berharap program tersebut dapat dilaksanakan pada setiap tahunnya mengingat kemampuan muallaf masih dibawah rata-rata.

“Panitia mengucapkan terima kasih kepada Baitul Mal Aceh yang telah mempercayakan pelaksanaan kegiatan ini kepada Dewan Dakwah. Kami berharap kedepannya Baitul Mal Aceh dapat menyusun program pendampingan muallaf tersebut secara berkelanjutan dan berkesinambungan sehingga target yang ingin dicapai pun terpenuhi,” tutup Muhammad Dahlan