Inilah yang menjadi tema pelantikan pengurus Dewan Da’wah Bireuen, kata ketua panitia.
Sementara, Safrizal—ketua umum terpilih–dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan amanah yang diberikan, dengan harapan semua pihak dapat membantu menyukseskan program-program dakwah yang akan dilaksanakan ke depan.
Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan, selaku Ketua Umum Wilayah Dewan Da’wah Aceh dalam amanatnya mengucapkan terima kasih kepada pengurus periode sebelumnya yang telah bekerja keras guna pemajuan da’wah. Kepada pengurus yang baru dilantik, Hasanuddin mengingat kan untuk menjaga kekompakan dalam mengelola organisasi serta membangun komunikasi dengan semua organisasi Islam lainnya sehingga tercipta ukhuwah Islamiyah yang berujung pada mudahnya melakukan aktivita da’wah.
Bireuen, yang dengan segala keterbatasan—transportasi, komunikasi dan teknologi—pada masa dulu telah berhasil melahirkan kader-kader terbaik ummat yang tergabung dalam PUSA (Persatuan Ulama Seluruh Aceh) melalui lembaga pendidikan Al-Muslim Peusangan dan Normal Islam Bireuen. Kalau orang tua kita dahulu mau dan mampu melakukan hal-hal besar untuk kepentingan Islam dan ummatnya kenapa kita hari ini—dengan segala kemudahan fasilitas—tidak mau dan mampu melakukannya, timpal Tgk Hasanuddin Yusuf Adan di sela-sela sambutan pelantikan. Modal dasar keberhasilan tersebut, masih menurut Hasanuddin, adalah orang tua kita dahulu bekerja, berjuang dengan ikhlas, tanpa mengharapkan imbalan apapun—harta, jabatan dan lain-lain—kecuali keridhaan Allah Swt.
Di sesi terakhir pelantikan, Tgk. Nurdin Abdurrahman, selaku Bupati Kabupaten Bireuen, berpesan agar da’wah itu berjalan dengan baik, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh seorang da’i. di antaranya, perlu ada kesesuaian antara apa yang disampaikan dengan perilaku sehari-harinya (baca; da’wah bil hal), kedua, dalam berdakwah mesti ada sedikit toleransi sosial, tidak menegakkan benang basah pada hal-hal yang tidak prinsipil, sehingga ukhuwah Islamiyah yang mau diciptakan tidak runtuh dengan perkara-perkara sepele.
Kehadiran Dewan Da’wah Kabupaten Bireuen, kami sambut dan terima dengan senang hati, susun program yang benar-benar dibutuhkan oleh ummat, kita akan bantu baik moril maupun materil, demikian pernyataan Bupati diakhir arahannya.

Secara substansial tidak ada yang dapat dipertentangkan dari terminologi politik tersebut, tetapi akan muncul deferensiasi manakala dilakoni para politisi, yakni orang yang berkecimpung dalam bidang politik, karena pada saat yang sama terjadi pergumulan (struggle) dalam upaya menuju posisi/jabatan politik, eksekutif dan/atau legislatif. Deferensiasi itu, – memakai terminologi Amien Rais- (Cakrawala Islam, 1987) dapat berwujud high politics (politik kualitas tinggi) dan low politics (politik kualitas rendah). Dalam pergumulan dua kutub perilaku politik yang antgonis tersebut, dimana  semestinya  posisi dan  bagaimana dilakoni politisi profesional, wabil khusus yang berkiprah dalam teritori Nanggroe Aceh Darussalam yang secara de faco dan de jure serta pengakuan  internasional bagian dari Negara RI, dengan perangkat aturan RI, juga syrari’at Islam, tanpa mempertentangkannya, karena sudah dimaklumi semua khalayak, nasional dan internasional, bahwa syari’at Islam di Nanggroe Aceh Darussalam juga bagian dari undang-undang  Negara RI itu sendiri. Inilah yang dideskripsikan dalam makalah ini. Karena ia  berdasarkan referensi yang jelas, legal, dan kalau boleh disebut hanya merupakan saintifik/tesis kecil-kecilan belaka, kiranya tidak dikai-kaitkan personal dan/atau kelompok, serta menyoritinitas dan formalitas kalah menang dalam pergumulan politik.

 

High Politics

Adalah ciri-ciri  high politics (politik kualitas tinggi), yakni, pertama, setiap jabatan politik pada hakikatnya merupakan amanah dari masyarakat. Kedua, Setiap jabatan politik mengandung pertanggungjawaban. Ketiga, kegiatan politik harus dikaitkan dengan prinsip ukhuwah (brotherhood), yakni persaudaraan antara sesama umat manusia. Dalam arti luas, ukhuwah  melampaui batas-batas etnik, agama, latar belakang sosial, keturunan dan sebagainya. Dengan ciri-ciri minimal ini sangat kondusif  bagi pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar. Agaknya , inilah antara  lain yang dimaksudkan oleh ayat: “ Mereka adalah orang-orang yang bila diberi kekuasaan yang teguh dimuka bumi, niscaya menegakkan shalat dan membayar zakat dan menyuruh (manusia)  berbuat kebaikan serta mencegah kejahatan, dan bagi Allah sajalah  kembalinya segala macam urusan” (Al-Hajj, 22: 41).(Amien Rais, Ibid). Mudah-mudahan juga tidak salah, apabila saya pahami teks-teks dalam ayat ini; shalat merupakan representasi dari pembangunan mental spiritual, zakat, prmbangunan fisik material, amar ma’ruf nahi munkar, pembangunan politik, hukum, HAM, sosial budaya, keamanan dan pertahanan.

 

Low Politics

Low politics  (politik kualitas rendah), ditinjau dari sudut pandangan Islam, tidak mendukung maksud-maksud dakwah. Malah  menjegal dakwah, merusak tatanan/bangunan masyarakat Islami. Low politics  ini identik dengan “politik Macheavellis”, dengan konotasi yang tidak sehat, penuh hipokrisi (kemunafikan), kelicikan dan sebagainya. Prktek low politics, seperti, pertama, kekerasan, brutalitas dan kekejaman dapat digunakan kapan saja, asalkan tujuan yang dikejar bisa dicapai. Pandangan seperti ini ,mendorong manusia menjadi “tega”, dan menjadi manusia berdarah dingin, melangkahi mayat orang lain untuk mencapai tujuan sendiri sebagai suatu hal yang wajar. Kedua, penaklukan total atas musuh-musuh politik dinilai sebagai kebajikan puncak. Ketiga, dalam menjalankan kehidupan politik, seorang (pemburu) kekuasaan harus dapat bermain seperti binatang buas. Politik Macheavellis juga tidak berbicara sama sekali tentang pertanggungjawban  manusia dihadapan Allah (Ibid).

Adalah juga, Fathi Yakan dalam  bukunya Islam Ditengah Persekongkolan Musuh Abad 20, menulis ihwal politik kualitas rendah berkaitan dengan doktrin politik Zionis Yahudi, dalam protocol of zion pasal 5;” Semboyan kita haruslah berarti, semua sarana kekuasaan dan kemunafikan mengharuskan supaya tindakan kekerasan itu prinsip, dan kekerasan inilah merupakan satu-satunya jalan untuk mencapai kebajikan. Maka hendaknya  kita tidak ragu-ragu membeli kehormatan, kecurangan atau tipu daya, kalau hal itu membantu kepentingan kita”.

Karena wawasan, ilmu dan bacaan sangat terbatas, sehingga saya tidak pernah mengetahui, apakah dalam pergumulan politik internal Negara Zionis Yahudi dipraktekkan doktrin politik sebagaimana ditulis Fathi Yakan. Yang pasti, demikianlah perilaku politik Zionis terhadap bangsa Palestina.

Dengan deskripsi ini, kiranya sudah teramat jelas perilaku yang dikategorikan politik kualitas tinggi dan kualitas rendah, siyaasah thayyibah dan siyaasah qabiihah. Menukik ke konteks Aceh, elok juga diketahui  beberapa laporan berikut ini.

“Pemantau UE  temukan  intimidasi  pada  pilakada NAD. Ketua misi pemantau pilkada Uni Eropa (UE) Glyn Ford mengatakan, bahwa telah terjadi sejumlah intimidasi selama pesta demokrasi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang berlangsung 11 Desember 2006. Selama  penyelenggaraan pilkada terjadi sejumlah intimidasi, baik yang terjadi di luar Tempat Pemungutan Suara (TPS), maupun di luar TPS, kata Glyn Ford di Banda Aceh (Jurnalnet.com, 13/12/2006).

“Jaringan Pendidikan untuk Pemilihan Rakyat (JPPR) melaporkan adanya intimidasi pada hari-H pemungutan suara di Aceh. Di kabupaten  Aceh Tamiang, kelompok pendukung kandidat tertentu mengancam akan membakar rumah kepala desa jika calonnya tidak meraih 50 persen suara. Di Aceh Selatan, tim sukses dari salah satu pasangan calon menghalang-halangi relawan pemantau dan saksi” (Kompas, 12 Desember 2006).

Asian Network for Free Election (ANFREL), sebuah LSM internasional pemantau pemilu mengumumkan temuannya dalam pemilu 2009 di Aceh; “Banyak kasus intimidasi ditemukan di Aceh. Banyak orang berjaga dan menunggu di TPS-TPS untuk mengintimidasi pemilih sebelum mencontreng. Bahkan setelah mencontreng juga masih dilihat apakah pilihan mereka sesuai yang dianjurkan. Seharusnya pemilu tersebut layak diulang” (Serambi Indonesia, 12/04/2009).

Posko Masyarakat Sipil juga mengkhalayakkan; “Praktek intimidasi sangat sulit diungkap, pasalnya para korban tidak ingin keterangan dan identitasnya dibuka kepada publik, padahal kasus intimidasi dan kekerasan pasca hari pemungutan suara secara umum masih terjadi diseluruh wilayah. Sebelum hari pemungutan suara, intimidasi/kekerasan  terjadi di desa-desa atau pemukiman penduduk, pasca hari pemungutan suara, kasus dimaksud ke lokasi PPK, baik dalam bentuk SMS, ataupun melalui telepon gelap kepada petugas PPK, juga adanya penggelembungan suara” (Serambi Indonesia, 13/04/2009).

Menurut saya, adalah dasar a-moral, primitif, tidak ada harga diri dan rasa malu, anti demokrasi dan HAM jika perilaku politik kualitas rendah seperti ini dicari pembenaran dengan alasan masa transisi, kasuistis, tidak ada perintah, bukan kebijakan, diluar kontrol dan sebagainya.

Bagaimana persoalan dan wujud perilaku politisi profesional ? Berikut ini deskripsinya.

Profesional, bersifat profesi, memiliki keahlian dan ketrampilan karena pendidikan dan latihan dalam bidang itu sesorang beroleh bayaran karena pekerjaan itu (Badudu-Zain, Kamus Umum Bahasa Indonesia, 1994). Dari terminology ini, agaknya boleh  dideskripsikan, bahwa politisi profesional, ialah orang-orang yang berkecimpung dalam bidang politik, memiliki pendidikan, keahlian, ketrampilan dan dedikasi, karenanya ia mendapat bayaran dari profesinya itu.  Tetapi menurut saya, sesungguhnya kriteria pilitisi profesional, selain sebagaimana deskripsi tersebut, pertama, tidak menganut paham pragmatisme, yang mengusung semboyan, mari membangun dari pada banyak bicara. Dengan kata lain, pragmatisme tidak suka mempertanyakan secara kritis, baik tujuan maupun cara-cara mencapainya (Ensiklopedi Politik Pembangunan Pancasila). Kedua, kiprahnya dalam rangka jihad di jalan Allah, amar ma’ruf nahi munkar, menegakkan yang haq,  menentang yang batil, menebar rahmat (kasih sayang) bagi alam semesta, lat batat kayee batee. Ketiga, berdasarkan fakta dan realita teritori, ketika dalam pergumulan untuk  mencapai tujuan, berpedoman pada aturan (undang-undang)  nasional dan syari’at Islam, dengan pemahaman, kedua aturan ini tidak dipertentangkan satu sama lain. Dan memang menurut saya, teks-teks aturan itu, termasuk berkaitan dengan kehidupan berpolitik, diantara keduanya tidak ada yang kontradiktif. Sebagai contoh, high politics dan low politics yang diuraikan di atas, baik aturan Negara RI maupun syari’at Islam memiliki persepsi dan sikap yang sama, yakni sama-sama mendukung dan memuji high politics, serta menentang dan mencela low politics.

Yang pertama, positif konstruktif (membangun), terhormat dan bermartabat. Yang kedua, negative destruktif (merusak), tercela, hina, dina. Distruktif, dalam bahasa al-Quran disebut fasad, dan Allah SWT sangat keras  melarangnya; “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan (fasad) di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan” (Al-Qashash, 28: 77).

Dr Muhammad Sulaiman Al-Asyqar dalam tafsirnya itu merinci beberapa perilaku yang dikategorikan perbuatan fasad. Di antaranya ialah, al-baghyu ‘alaa ‘ibaadillaahi bighairi haq, bertindak sewenang-wenang dan melanggar hukum terhadap  hamba Allah (apapun suka dan agamanya) dalam berbagai sisi kehidupan, poitik, ekonomi, sosial budaya dan sebagainya dengan perkataan dan/atau tindakan, seperti intimidasi, terror dan sebagainya, juga safkud dimaa’, yakni sesukanya menumpah darah manusia . Keempat, setelah melalui koridor politik kualitas tinggi,  mendapat posisi/jabatan di eksekutif dan/atau legislative, memenejnya dengan benar, amanah, bertanggungjawab, cerdas, bijaksana, aspiratif, transparan dan komunikatif. Last but not least, kelima, meyakini Allah ‘Azza wa Jalla, pertama, selalu menjaga dan megawasi (An-Nisa’, 4: 1, Al-Ahzab, 33: 52). Kedua, berada di mana-mana, mengetahui yang tersembunyi dan transparan, serta mengatahui segala usaha/aktifitas manusia (Al-An’am, 6: 3). Ketiga, meyakini adanya makhluk Allah yang mulia (malaikat-malaikat) bertugas mengawasi, mencatat, dan mengetahui apapun yang dikerjakan, dan pada saatnya kelak ada yang termasuk abraar, yakni orang-orang yang berbakti dan menjadi penghuni surga yang penuh nikmat. Ada juga  fujjaar, yakni orang-orang durhaka, pembangkang  syari’at Allah, dan menjadi penghuni neraka jahim (Al-Infithar, 83: 10-14).

Sejatinya politik itu tidak kotor, dan para politisi, apakah di legislatif maupun eksekutif bukanlah orang-orang yang berlumuran noda kotor, selama aktifitas dan  pergumulan politik  dilakoni dalam koridor yang benar, high politics, siyaasah thayyibah.  Adapun kata-kata kuncinya adalah, memiliki dan kosisten (istiqamah) dengan lima kriteria tersebut, serta dalam segala  ruang dan waktu  menjauhkan diri dari, pertama, an-nafsul ammaarah, yakni nafsu yang selalu menyuruh dan cenderung kepada kejahatan, syahawat keji dan munkar (Yusuf, 12: 53). Kedua, an-nafsul lawwaamah, yakni nafsu (jiwa) yang amat menyesali dirinya sendiri setelah berbuat kejahatan, namun kejahatan itu kembali dilakukan (Al-Qiyamah, 75: 2).

Menurut ulontuan, seperti inilah sosok, karakter dan perilaku politisi profesional, bermartabat, terhormat dan pantas dihormati.

 

2. Clean Government

Sudah merupakan persepsi umum, pemerintah yang bersih adalah apabila dalam pengelolaan pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Tetapi menurut saya, tidak sebatas ini, yakni selain bersih dari KKN, juga dalam proses sampai mendapatkan posisi jabatan politik di pusat kekuasaan (center of power), eksekutif dan legislative harus dengan cara-cara yang benar, bersih dan beradab, high politics,  siyaasah thayyibah, bukan  low politics, siyaasah qabiihah.

Seseorang yang mendapatkan posisi politik tersebut karena peran dan jasa preman atau cukong rakus (politik uang), maka dapat diduga akan terjadi politik balas jasa, dan lazimnya harus dipenuhi. Tidak hanya sebatas ini, kinerjanyapun akan dikontrol dan diarahkan. Kata-kata kuncinya adalah, kekuasaan yang didapatkan  karena dukungan, peran dan jasa preman atau cukong rakus, adalah  kekuasaan kotor, dan munasabat (susuai) dengan ungkapan orang awam, bahwa sapu kotor tidak akan dapat membersihkan lantai kotor, bahkan semakin kotor. Dalam terminologi dan konsep  Islam sebagaimana hadis Rasulullah Muhammad SAW, bahwa Allah ‘Azza wa Jalla Maha Baik, tidak akan menerima (amal perbuatan) kecuali (didapatkan dan dikelola dengan cara) yang baik, Maha Bersih, tidak akan menerima (amal perbuatan) kecuali (didapatkan dan dikelola dengan cara) yang bersih, Maha Mulia, tidak akan menerima (amal perbuatan) kecuali (didapatkan dan dikolola dengan cara) yang mulia.

Berbanding lurus dengan ungkapan ini, bahwa pemerintahan, eksekutif dan legislatif yang dipimpin politisi dimana dalam proses mendapatkan kekuasaan dengan cara-cara kotor dan tidak beradab (politik kualitas rendah), maka tidak banyak dapat diharapkan menjalankan pemerintahan yang bersih (clean government). Juga dalam konteks Aceh yang merupakan salah satu tingkatan dalam system pemerintahan Negara bangsa Indonesia, seperti halnya obsesi rakyat lain di tanah air untuk daerahnya, niscaya terwujud clean government, rakyat Acehpun sangat mendambakannya, dan sampai saat ini dambaan itu belum terwujud.

Memang pihak petinggi pemerintahan, para aparatnya, serta tim ini dan tim itu, berplat merah dan/atau partikelir, melalui pernyataan, tabloid khusus, atau pariwara di media massa, kerap mengkhalayakkan rupa-rupa keberhasilan yang telah dicapainya, juga telah mewujudkan clean government. Hal ini saya hormati, sah dan manusiawi belaka. Namun banyak juga pendapat pihak lain, baik sendiri-nsendiri maupun berjamaah, institusi, berdasarkan fakta empirik, bahwa kinerja petinggi pemerintahan Aceh masih dibawah standard, masih amatiran, dan belum dapat dikatakan berhasil, belum mampu mewujudkan clean government. Hal ini menurut saya disebabkan beberapa faktor:

Pertama, lemahnya posisi rakyat, terutama rakyat di gampong-gampong. Berani bersuara dan bersikap kritis atas kekuasaan, serta merta menghadapi sikap dan bahasa kekuasan dari sementara preman gampong yang klo prip, disertai cap traumatis, pengkhianat, anti dan merusak perdamaian dan sebagainya, yang berujung kepada hilangnya hak-hak sipil sebagai warga Negara/warga masyarakat. Agakya di kota juga tidak sepi, bahkan boleh jadi ada  preman impor dari luar negeri. Yang lebih memprihatinkan adalah kecenderungan para pemilik keunggulan tertentu yang memperlihatkan sikap apatis dan menurunkan  tensi saraf peka akan kondisi di sekitarnya.

Kedua, anggota parlemen yang profesionalitasnya dipertanyakan.

Bagi anggota parlemen profesional, atau pernah menjadi anggota parlemen yang bekerja secara profesional, ikut aturan main, serta berfungsi sebagaimana fungsi parlemen, apalagi pakar hukum tata Negara dan ilmu politik, juga boleh jadi rakyat biasa yang melek politik gregetan melihat kinerja anggota parlemen Aceh.

Betapa  tidak,  halaman  media  massa  beberapa  tahun  terakhir  (saya  sudah hampir tiga tahun menetap di Aceh) kerap memuat berita tentang proyek fisik dan non fisik yang dananya melimpah  dari rupa-rupa sumber, dikerjakan/diurus asal-asalan/asal jadi, bahkan ada proyek diterlantarkan kontraktor setelah uang diambil.

Kendati diperhalus, bahwa itu adalah kerja orang tidak amanah, tetapi sejatinya ia adalah kerja para penipu, karena pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai  dengan perjanjian ketika mendapatkan proyek/pekerjaan itu. Tipu menipu, baik sendiri-sendiri maupun berjamaah (konspiratif) adalah tindakan kriminal. Namun sampai saat ini terhadap jaringan kaum kriminal itu hanya  sebatas pernyataan di media massa, belum ada tindakan nyata.

Tanpa mengurangi apresiasi dan hormat saya kepada anggota parlemen yang bekerja profesional, tetapi secara umum dan kasat mata,  seperti inilah kualitas kinerja anggota parlemen selama ini. Dengan demikian patut dipertanyakan profesionalitas mereka berkaitan denga tugas-tugas/fungsi yang melekat pada lembaga dan anggota parlemen itu, yakni, penyusunan/penetapan anggaran (budgetter), penyusunan qanun/perda (legislasi) dan pengawasan (control). Lebih dari itu juga patut dipertanyakan keseriusan dan konsistensi  melaksanakan amanah rakyat, sesuai  maqam, status mereka, terlepas apakah status itu didapatkan dengan high politics atau low politics. Tetapi legal formal mereka  adalah wakil rakyat.

Semestinya, parlemen/anggota parlemen yang pada dirinya melekat fungsi kontrol misalnya, khusus berkaitan dengan kasus kriminal tersebut,  selain mengontrol melalui media massa, juga lebih nyata dengan menggelar rapat-rapat, apakah ia rapat kerja (raker), rapat dengar pendapat (RDP), maupun rapat dengar pendapat umum (RDPU). Melalui rapat-rapat inilah, berdasarkan data awal hasil temuan yang diduga ada unsur kriminal, mempertanyakan, meminta pertanggungjawaban, penjelasan dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait yang langsung atau tidak langsung terlibat dalam proses tender dan penetapan sebagai pelaksana suatu proyek. Juga pihak-pihak yang melekat dengan pelaksanaan sebuah proyek, seperti kontraktor, konsultan, pengawas dan lain-lain, yang menyebabkan kerugian bagi rakyat, karena tidak mendapatkan manfaat dari proyek itu. Demikian pula semestinya secara berkala dan teratur menggelar rapat-rapat, selain  dengan mitra kerja, seperti dalam proses pembahasan anggaran belanja dan pendapatan daerah, penyusunan qanun/perda, juga rapat dengan mitra lainnya, maupun representasi masyarakat sesuai dengan jenis rapat  dan isu yang dibicarakan dalam rapat itu, semua rapat itu  terbuka untuk umum. Media massa dengan bebas meliput  dan menyiarkan kepada khalayak. Menurut saya, seperti inilah kinerja anggota parlemen yang profesional.

Ketiga, lemahnya penegakan hukum (low enforcement).

Adalah lumrah, wajar, manusiawi dan  hak petinggi pemerintah Aceh bersama instrumennya, dengan rupa-rupa modus operandi mengkhalayakkan keberhasilan, penampilan citra dan pesonanya kepada masyarkat. Namun sebagaimana telah disebut sebelumnya, banyak juga pihak lain dari kalangan  masyarakat, sendiri-sendiri dan/atau institusi, berdasarkan fakta menyatakan hal yang berbeda dengannya. Berikut  ini saya kemukakan rupa-rupa pernyataan dari berbagai pihak, termasuk para petinggi pemerintahan Aceh dan kaki tangannya yang menjadi berita media massa di Aceh.

“Tiga tahun pemerintahan Aceh, pemberantasan korupsi masih sekedar jargon. Temuan Tim Monitoring dan Eveluasi (MONEV) di pedalaman Aceh, ratusan miliar dana pengawasan menguap. Di antaranya banyak proyek fisik 2009 yang dananya berasal  dari berbagai sumber dikerjakan di bawah spesifikasi teknis (Spek), atau jauh di bawah kualitas standar kontraknya. Gubernur: Bongkar proyek tak sesuai spek. Temuan Koalisi Lembaga Anti Korupsi: Korupsi anggaran publik di Aceh capai Rp 316 M. Sekum Gapensi: PPTK juga berperan terlantarkan proyek. Banyaknya proyek Otonomi Khusus (Otsus) infrastruktur 2008 yang belum selesai dikerjakan hingga memasuki tahun 2010, telah munculkan keprihatinan di kalangan masyarakat. Sekum Gapensi Aceh menilai, kondisi ini tidak hanya disebabkan kesalahan kontraktor dan konsultan perencana dan pengawas, tapi juga karena tidak tegasnya sejumlah pihak terkait lainnya. Kesalahan juga ada pada  panitia tender, Pejabat Pelaksana Tektik Kegiatan (PPTK) dan Kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh . Proyek sekolah Otsus diduga diperjualbelikan, ratusan paket pekerjaan terlantar. “Ada permainan terselubung dalam pengadaan  barang dan jasa di Aceh”. . Rekanan berusaha sogok tim pansus, minta data realisasi proyek digelembungkan. . Tunggakan proyek 2008, banyak realisasi fisik yang digelembungkan. Wagub: Proses saja secara hukum. Kejahatan proyek sudah terjadi, tunggu apa lagi ? LSM anti korupsi protes usul dana aspirasi dewan. Pagu RAPBA membengkak, pembahasan terancam molor. Dana aspirasi matikan aspirasi rakyat.

Atas nama lex specialis, beberapa  tahun terakhir Aceh bergelimang dengan uang/dana dari berbagai sumber yang sejatinya untuk kesejahteraan seluruh rakyat, dan  berita-berita yang dilansir mendia massa ini semuannya  seputar proyek/uang. Wallahu’alam, saya tidak tahu, apakah di daerah-daerah lain di tanah air juga ada berita yang serupa dengannya. Atau memang demikianlah salah satu wujud lain dari “lex specialis”  Aceh.

Bagaimanapun interpretasi terhadap berita-berita tersebut, yang jelas berkaitan dengan masalah uang di Aceh, sangat diharapkan perhatian dan sikap instrumen penegakan hukum dan lembaga pemberantasan korupsi tingkat pusat, KPK dan BPK. Karena faktanya, sampai saat ini instrumen dan lembaga dengan tugas yang sama di Aceh belum menunjukkan kinerja yang signifikan. Dengan ungkapan yang lebih tegas, bahwa penegakan hukum di Aceh masih lemah.

Keempat, karena gaji kecil. Hal ini masih bisa diperdebatkan. Memang ada hadis  yang menyatakan, “kefakiran mendekatkan  seseorang kepada kekafiran”, yakni melanggar ketentuan hukum dan syari’at Islam,  karena  adakalanya karena kebutuhan yang amat mendesak seseorang menjadi gelap mata terhadap sesuatu yang bukan miliknya. Tetapi, bukanlah berarti hadis ini dijadikan landasan pembenaran perilaku pelanggaran dan kriminalitas seseorang. Sangat banyak hamba Allah secara ekonomi tergolong miskin, mustadh’afin. tetapi tetap qanaah, menerima dan menikmati apa adanya dari usaha  kerasnya dengan cara-cara terhormat, legal, baik dan halal. Sebaliknya, tidak sedikit hamba Allah, yang secara secara ekonomi sudah sangat memadai, malah makmur dan melimpah ruah, tetapi berlaku kriminal dan menjadi penghuni penjara.  Adalah fakta, apabila dikaitkan dengan kasus KKN yang terjadi selama ini, ditingkat nasional dan daerah, para pelakunya bukanlah orang secara sosial dan struktural dari golongan kecil. Kasus membawa lari uang rakyat Aceh Utara Rp 220 M ke Jakarta  dalam upaya memburu fee dan bunga berlipat, yang melibatkan orang-orang hebat (petinggi) Aceh Utara, merupakan contoh aktual, betapa kendati  status sosial sudah tinggi dan harta melimpah, namun masih tetap saja menunjukkan watak serta perilaku tamak dan rakus.

Kelima, membangkang pada ajaran/syari’at agama, atau beragama sekedar ritualitas. Sejatinya tidak boleh demikian. Dalam konteks Islam, adalah konsekuensi menjadi mukmin/muslim, agar dalam segala ruang dan waktu, apapun aktifitas dan profesi harus sesuai dan terikat dengan ajaran/syari’at Islam , dan Islam adalah sistem peradaban yang komplit (lengkap) mencakup berbagai aspek hidup dan kehidupan (Al-Ahzaab, 33:36, An-Nisaa’, 5:43, An-Nahl, 16:89). Juga meyakini dan pasti, dalam segala ruang waktu Allah ‘Azza wa Jalla mengawasi dan mencatat segala aktifitas setiap hamba-Nya, dengan konsekuensi digolongkan diantara orang-rang yang konsisten dengan syari’at-Nya (al-braar), terhormat, mulia di dunia dan di akhirat, atau pembangkang  (al-fujjaar), hina, dina dan nista di dunia dan di akhirat (Al-Infithaar, 82:10-16).

Dengan keyakinan dan pemahaman Islam  seperti ini, niscaya dalam segala ruang dan waktu serta apapun profesi dan aktifitasnya, setiap muslim tidak akan melakukan sesuatu yang melanggar syari’at Allah ‘Azza wa Jalla.

Kelima sebab ini (terutama sekali sebab kelima) berbanding lurus dengan belum terwujudnya clean government. Last but not lease, yang menjadi kata-kata kunci adalah teritori Aceh sebagai bagian dari Negara RI dan salah satu  lex specialis nya adalah secara legal formal berlaku syari’at Islam. Karenanya, sebagai rakyat Indonesia yang tinggal dan hidup di Aceh, terikat dan tunduk pada hukum nasional dan syari’at Islam, sebagaima telah diuraikan  sebelumnya dalam  makalah ini.

In uriidu illal ishlaaha mastatha’tu, wamaa tawfiiqii illaa bil-Laah, ‘alaihi tawakkaltu wa ilaihi uniib (Ulontuan (saya) tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan sesuai kemampuan. Dan tidak ada taufik bagi ulontuan, melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah ulontuan bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah ulontuan kembali. Huud, 11:88).

 

Banda Aceh, 20 Pebruari 2010

*Disampaikan dalam Seminar Nasional “Optimalisasi Peran Mahasiswa Dalam Mengawal Pemerintah Menuju Indonesia Bersih dan Bermartabat”, di  Unversitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, 20 Pebruari 2010.

** Anggota Parlemen RI 1992-2004, Dosen Universitas Islam Jakarta (UID) 1986-2006

Nabi telah meninggalkan sekelompok orang yang tidak mementingkan diri, yang telah mengabdikan dirinya kepada satu tujuan, yakni berbakti kepada agama yang baru itu. Salah seorang di antaranya adalah Umar al-Faruq, seorang tokoh besar, di masa perang maupun di waktu damai. Tidak banyak tokoh dalam sejarah manusia yang telah menunjukkan kepintaran dan kebaikan hati yang melebihi Umar, baik sebagai pemimpin tentara di medan perang, maupun dalam mengemban tugas-tugas terhadap rakyat serta dalam hak ketaatan kepada keadilan. Kehebatannya terlihat juga dalam mengkonsolidasikan negeri-negeri yang telah di taklukkan.

Islam sempat dituduh menyebarluaskan dirinya melalui ujung pedang. Tapi riset sejarah modern yang dilakukan kemudian membuktikan bahwa perang yang dilakukan orang Muslim selama kekhalifahan Khulafaur Rasyidin adalah untuk mempertahankan diri. Ditambah lagi Umar adalah ahli strategi militer yang besar. Ia mengeluarkan perintah operasi militer secara mendetail hingga membuat peperangan dapat dimenangi.

Wilayah Kekusaan Super Power

Ketika Islam datang ditanah Arab telah muncul dua negara Super Power yaitu Romawi memimpin disebelah barat dan Persia memimpin disebelah timur. Wilayah kekuasaan Romawi saat itu melampaui Eropa, Mesir, Yordania, Palestina dan lain-lain. Sedangkan wilayah kekuasaan Persia meliputi Irak, Iran, khurasan dan daerah-daerah sekitarnya. Belum ada kekuatan lain yang mampu menyainginya Kedua Negara adidaya saat itu. Kalaupun ada mereka dengan mudah dapat mematahkannya.

Perang Melawan Kekuatan Super Power

Pada tahun 12 H, pernah terjadi pertempuran dahsyat antara pasukan Islam dan Romawi di dataran Yarmuk, saat itu dibawah kekuasaan bangsa Romawi yang dipimpin oleh Herkules ((?????? ?? ??????? – ??? ?????? 1/390). Pihak Romawi mengerahkan 300.000 tentaranya, 80000 pasukan terlatih, 40000 pasukan berani mati, 40000 pasukan dengan syarat khusus agar tidak lari, 80000 pasukan infantri (?????? ?? ??????? – ??? ?????? 1/392).  sedangkan tentara Muslimin hanya 46.000 orang.

Disebabkan perbedaan yang sangat mencolok dalam peperangan tersebut, kaum muslimin membuat persiapan rapi. Walaupun tidak terlatih dan berperlengkapan buruk, pasukan Muslimin yang bertempur dengan gagah berani akhirnya berhasil mengalahkan tentara Romawi. Sekitar 100.000 orang serdadu Romawi tewas sedangkan di pihak Muslimin tidak lebih dari 3000 orang yang tewas dalam pertempuran itu. Ketika Caesar diberitakan dengan kekalahan di pihaknya, dengan sedih ia berteriak: "Selamat tinggal Syria," dan dia mundur ke Konstantinopel.

Pada tahun 12 H, setelah berhasil dengan peprangan Yamamah, Khalid bin Walid kembali di kirim ke Irak yang saat itu berada dibawah Persia sebagai panglima perang untuk mengamankan Umat Islam yang setia dan membersihkan kekuatan musuh yang mengancam umat Islam. Di Irak sempat terjadi beberapa titik peperangan diantaranya peperangan Assani, Alwaj'ah dan juga beberapa titik peperangan di Furat. (?????? ?? ??????? – ??? ?????? 1/382). Semua peperangan dimenangi oleh kaum muslimin di bawah komando Khalid bin Walid.

Motif Peperangan

Seiring dengan bertambahnya penganut agama Islam dari berbagai negara maka bertambah pula tekanan, siksaan dan pelecehan atas nama akidah maka Khalifah sangat merespon hal tersebut hingga dikirimkan pasukan tentara untuk mengamankan kaum muslimin. Namun pihak negara tersebut tidak menginginkan campur tangan negara luar hingga mereka bebas sesuka hati memperlakukan kaum muslimin di Negara tersebut, hal ini tentu menimbulkan gegesakan bahkan peperangan walau sebelumnya Khalifah kaum muslimin telah mengirimkan utusan perdamain bahkan Khalifah menginginkan kawasan yang telah menjadi muslim dipisahkan dan dipimpin oleh oleh orang muslim sendiri. Keadaan seperti itu menjadikan peperangan sesuatu hal yang sulit dihindari hingga akhirnya kaum muslimin memenangi peperangan demi peperangan.

Hampir semua peperangan yang dilalui oleh orang Islam masa Khalifaur Rasyidin lebih disebabkan faktor untuk mengamankan kaum muslimin yang telah masuk Islam dari tekanan, penindasan dan cacian terhadap agama dan rasulullah (??????? – ??? ?????? 1/447). Maka secara tidak langsung terbukalah pintu-pintu negara lain untuk dimasuki tentara muslimin, hingga akhirnya negeri tersebut tertaklukkan.

Perang melawan kaum yang murtad, bukan hanya berhasil menundukan mereka namun telah terbuka satu kesempatan lain untuk membuka negara-negara baru yang tunduk di bawah khilafah Islamiyah, ini terbukti dengan satu persatu Negara kafir menjadi negara Islam.

Yang membuat peperangan dengan mudah dimenangi kaum muslimin adalah dukungan rakyat kepada pemerintahan setempat sangat lemah, dimana pemerintahnya terkadang berlaku kasar, agak diktator dan pajak negara yang dibebani atas pundak rakyat semakin melambung tinggi. Sementara ketika negara tersebut dikuasai oleh Islam pajak yang dikenakan jauh lebih rendah bahkan lebih rendah dari kadar zakat yang dikutip dari umat Islam sendiri. Pajak yang dipungut dari mereka diambil dari hasil panen namun jika gagal panen pemerintah Islam waktu itu tidak mengambil pajak. Keadaan ini semakin membuat rakyat kritis dan ramai-ramai mendukung pemerintahan Islam bahkan ada sebahagian rakyat yang masih kafir namun mendukung pasukan kaum muslimin ketika perang berkecamuk.

Suatu penelitian pernah dilakukan untuk menunjukkan faktor-faktor yang menentukan kemenangan besar operasai militer Muslimin yang diraih dalam waktu yang begitu singkat., selama pemerintahan khalifah yang kedua, orang Islam memerintah daerah yang sangat luas. Termasuk di dalamnya Syria, Mesir, Irak, Parsi, Khuzistan, Armenia, Azerbaijan, Kirman, Khurasan, Mekran, dan sebagian Baluchistan. Pernah sekelompok orang Arab yang bersenjata tidak lengkap dan tidak terlatih berhasil menggulingkan dua kerajaan yang paling kuat di dunia. Apa yang memotivasikan mereka? Ternyata, ajaran Nabi SAW. telah menanamkan semangat baru kepada pengikut agama baru itu. Mereka merasa berjuang hanya demi Allah semata. Kebijaksanaan khalifah Islam kedua dalam memilih para jenderalnya dan syarat-syarat yang lunak yang ditawarkan kepada bangsa-bangsa yang ditaklukan telah membantu terciptanya serangkaian kemenangan bagi kaum Muslimin yang dicapai dalam waktu sangat singkat.

 

Para pakar siyasah menyifatkan kampanye demikian sebagai kampanye yang bersifat retorik. Ada beberapa prinsip moral yang ditetapkan syari’ah berkenaan dengan kampanye retorik menurut mereka antara lain:[1]

Pertama, prinsip jujur dan benar dalam berkomunikasi dengan orang banyak, prinsip ini merujuk kepada ketentuan syari’ah yang menganjurkan semua muslim harus berlaku jujur dan benar. Ini berkaitan dengan firman Allah yang artinya: “tidak suatu ucapanpun yang diucapnya, melainkan ada di dekatnya pengawas yang selalu hadir”.(Q.S.Qaf: 18). Rasulullah saw. telah bersabda: “terdapat tiga ciri orang munafik; apabila berkata ia berbohong, apabila berjanji ia memungkiri, dan apabila diberi amanah ia mengkhianati”.[2]Siapa saja yang mati dalam keadaan berdusta kepada kaumnya maka ia tidak akan dapat mencium bau syurga”.[3]

Dengan demikian prinsip kejujuran menjadi faktor utama dalam setiap kampanye pemilu bagi ummat Islam. Tidak boleh berbohong untuk menarik banyak suara kepada partai kita, tidak boleh mengancam agar semua orang menusuk partai kita, tidak boleh memberi suap agar orang banyak memihak kepada kita, dan tidak boleh menghalalkan cara untuk mendapatkan satu kursi di parlemen sebagaimana yang terjadai pada zaman sebelumnya.  

Dalam kampanye setiap peserta harus bisa mendapatkan sesuatu yang baru sebagai ilmu baru dari hasil kampanye tersebut, karena kampanye merupakan satu jenis pendidikan tidak resmi buat masyarakat. Karena itu pula tidaklah seorang juru kampanye memberikan pendidikan yang tidak bermoral kepada peserta kampanye karena itu akan berakibat fatal bagi kehidupan bangsa di masa depan. Ia bukan hanya sekedar bersorak sorai ketika seorang jurkam berkampanye dengan berapi-api, tapi yang lebih penting lagi adalah apa yang disampaikan jurkam tersebut menyentuh kepentingan rakyat atau tidak, sesuai dengan ketentuan Islam atau menyimpang daripadanya.

Kedua, tidak mengotori kehormatan dan kemuliaan pihak lawan. Sabda Rasulullah saw. “Darah, harta benda dan kehormatan setiap orang Islam adalah haram diganggu”.[4] Muhammad Nasir al-Din al-Albani dan Mohammad Hashim Kamali mengupas hadis ini lebih lanjut masing-masing dalam bukunya; Riyadh al-Shalihin dan The Dignity of man The Islamic Perspectives.  Merujuk kepada dua poin di atas jelaslah bagi kita bahwa perkara-perkara polemik politik, dakwaan yang tidak berazas dan semua jenis kekerasan dalam kampanye pemilu adalah diharamkan oleh syari’ah. Untuk terlaksananya tata cara kampanye pemilu yang  serasi dengan ketentuan syari’ah, maka pihak berkuasa negara mayoritas ummat Islam harus merujuk sepenuhnya kepada ketentuan Islam dalam operasional kampanye pemilu tersebut.

PENGELUARAN DANA

Berkenaan dengan pengeluaran dana untuk kepentingan pemilu, terdapat berbagai pendapat para ulama fiqih yang agak bervariasi. Kebanyakan ulama kecuali ulama Hanbali berpendapat bahwa membelanjakan uang untuk merebut jabatan hakim atau anggota legislative dan eksekutif adalah sah kalau perbelanjaan seumpama itu diperlukan. Namun demikian ulama golongan Maliki mempunyai pendirian yang lebih tegas seperti yang tercatat dalam kutipan ini; “Membelanjakan uang untuk merebut jabatan hakim hanya sah dalam tiga keadaan: pertama; jika perbelanjaan itu perlu, karena jabatan tersebut tidak bisa diperoleh tanpa mengeluarkan uang; kedua; kalau pembelanja mengatakan akan timbul persoalan ummah apabila ia tidak memegang jabatan tersebut; ketiga; jika ia yakin bahwa hak dan tanggung jawab akan hilang kecuali ia menjadi hakim atau penguasa. Pengeluaran uang dilarang untuk tujuan yang lain. Kebenaran penggunaan uang seperti yang tersebut di atas adalah berdasarkan andaian bahwa calon yang bersaing dalam hal itu sudah mempunyai moral atau akhlaq yang mulia serta mementingkan kepentingan atau kemaslahatan ummah”.[5]

Seandainya para calon legislatif dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memiliki komitmen Islam yang tinggi dengan akhlaq yang mulya, maka mereka akan meninggalkan budaya suap, budaya tipu dan budaya paksa dalam kampanye tahun 2009 ini. Sebaliknya mereka akan mengeluarkan dana kampanye dari sumber yang dijamin halal atas dasar keperluan kampanye saja seperti untuk biaya transportasi jurkam, untuk pamplet di jalan-jalan dan seumpamanya. Hal ini tentunya jauh dari pembelian suara dari masyarakat rendah SDM dan miskin atau massa mengambang seperti zaman-zaman silam.

ISLAM DAN KAMPANYE

Karena dalam masa kehidupan Rasulullah saw tidak pernah ada Pemilihan Umum (Pemilu) seperti hari ini maka otomatis tidak ada pula kampanye seperti sekarang. Ini bermakna kita tidak ada rujukan langsung tentang kampanye dalam Islam sebagaimana kampanye yang berlangsung hari ini. Namun Islam punya istilah lain untuk mengembangkan Islam dan ummatnya yang disebut dakwah. Antara dakwah dengan kampanye tentunya mempunyai perbedaan yang sangat signifikan, karena istilah dakwah itu konotasi positif dan dekat dengan pahala sementara kampanye bernuansa negative yang cenderung dikonotasikan akrab dengan neraka. Ini lebih disebabkan oleh kecenderungan-kecenderungan jurkam yang suka berbohong dan inkar janji selama ini.

Selain itu Islam juga tidak menggalakkan ummatnya untuk mempromosikan personalitas dirinya agar dipilih oleh rakyat pada jabatan tertentu. Karena cara seumpama itu lebih dekat kepada sikap ambisi pribadi yang mengejar jabatan yang dilarang Islam. Sabda Rasulullah saw: “Jangan sekali-kali kamu meminta untuk menjadi pemimpin, kecuali diberikan dengan cara yang wajar maka terimalah, kalau diberikan dengan cara yang salah maka tolaklah” (Bukhari dan Nasa-i).

Pernah Abu Zar al-Ghifari yang terkenal khusyu’ dan wara’ coba meminta posisi pemimpin pada Rasulullah saw. Karena Rasulullah merasa beliau tidak serasi untuk memperoleh posisi tersebut maka Baginda tidak memberikannya, alasan Beliau tidak mengabulkan permintaan Abu Zar karena beliau meminta jabatan bukan diberikan dengan wajar, dan personalitas beliau menurut Nabi tidak cocok untuk dipromosikan di sana.

Karenanya seseorang yang berkampanye kepada orang banyak serta meminta rakyat untuk memilihnya, itu berarti identik dengan meminta jabatan pada rakyat dengan perasaan ambisi. Berpijak kepada hadis Nabi dan kasus Abu Zar al-Ghifari maka langkah tersebut sudah keluar dari tradisi Nabi, keluar dari tradisi tersebut bermakna keluar dari ketentuan Islam. Namun manakala kita kembali kebelakang mengingat tidak ada peraturan baku tentang kampanye dalam Islam, sementara atribut politik hampir seluruh Negara modern hari ini menggunanakan sistem pemilu untuk menentukan kepemimpinan Negara, maka langkah tersebut masih bisa dievaluasi lebih lanjut.

Artinya para calon barangkali dibolehkan berkampanye asalkan harus menggunakan rambu-rambu agama Islam baik yang berkenaan dengan ‘aqidah, maupun akhlaq. Siapa saja bisa mengemukakan program kerja untuk kemuslihatan rakyat bukan untuk kepentingan pribadi dan keluarga, ketika ia terpilih maka program kerja tersebut harus benar-benar dilaksanakan, kalaupun tidak sanggup atau gagal maka ia harus minta ma’af pada rakyat yang memilihnya. Berpolitik dalam Islam dengan cara yang benar merupakan bahagian dari ‘ibadah sementara berpolitik jahat ala Machiavelli yang menghalalkan segala cara menjadi bahagian dari jinayah atau kriminal. Kalau poin terakhir yang kita lakukan maka tempat akhir nanti adalah neraka.

            Untuk itu, berkampanyelah wahai calon-calon anggota DPR, DPRA/DPRK, dan DPD dengan sikap rendah hati, jujur dan ikhlas. Artinya manakala anda terpilih dalam pemilu nanti anggaplah itu sebuah pemberian Allah semata-mata, manakala anda gagal dan tidak terpilih itu berarti sebuah kewajaran yang harus diterima, mungkin anda belum layak menempati posisi tersebut dalam kaca mata bangsa kita. Janganlah mempersoalkan lagi sejumlah uang dan material lainnya yang telah dihabiskan dalam kampanye, apalagi kalau berniat ingin menggantinya dengan cara-cara tidak halal, itu semua merupakan sebuah resiko perjuangan atau resiko seorang ambisius. Untuk itu berpikir lebih matang sebelum harta dan uangnya melayang jauh lebih muslihat daripada menyesal dan menatap masa depan yang suram.

 


 

[1] Lihat Dr. Lukman Thaib, Politik Menurut Perspektif Islam, Malaysia: Synergymate Sdn. Bhd., 1998, hal. 135 – 136.

[2] Muhammad Mukhsin Khan, Shahih Bukhari, Madinah: Dar Ahya Us-Sunnah al-Nabawiya, t.t., vol. 1, Kitab Iman, hadis nomor 32, hal 31.

[3] Ahmad bin Yahya al-Baladhuri, Futuh al-Buldan, Beirut: Dar al-Nashr li al-Malayin, 1957, hal., 635.

[4] Muhyi al-Din Al-Nawawi, Riyadh al-Shalihin, edisi kedua, oleh Muhammad Nasir al-Din al-Albani, Beirut: Dar al-Maktab al-Islami, 1404/1984, hadith 1535. Lihat juga Mohammad Hashim Kamali, The Dignity of man The Islamic Perspectives, Malaysia:Ilmiah Publishers & U.K.: The Islamic Foundation, 1999, hal. 81.

[5] Ibib., hal. 137.

Kondisi ini diperparah sikap pimpinan di Aceh yang tidak begitu proaktif dalam percepatan pelaksanaan syariat Islam, apalagi setelah tidak mau ditanda-tanganinya qanun jinayat dan qanun acara jinayah oleh Gubernur.

 Pada tataran sistem juga ada kelambanan tersendiri, dimana dasar hukum untuk operasional syariat Islam adalah qanun yang setingkat dengan perda, untuk menjadi aturan organik dari  UU Nomor 44 Tahun 1999 dan UU No 11 Tahun 2006, yang sering mentah ketika dikonsultasikan ke Mendagri, dengan alasan bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi. Kecuali itu, produk legislasi pun-dari sisi kuantitas, terlebih kualitas, masih sangat kurang untuk menjawab kebutuhan penegakan hukum syariat Islam di Aceh.

Menyahuti kondisi di atas, Dewan Da’wah Aceh berinisiatif mengagas aliansi beberapa ormas Islam dan Lembaga dakwah untuk memikirkan jalan keluar apa yang dapat diberikan kepada pihak-pihak yang patut agar proses percepatan Syariat Islam di Aceh menjadi lebih cepat. Aliansi ini sebenarnya sudah pernah jalan pada tahun sebelumnya, hanya karena kesibukan masing- masing menyebabkan lembaga maka kembali vakum, jadi ini hanya meangktifkan kembali apa yang sudah pernah ada sebelumnya, demikian jelas Hasanuddin Yusuf Adan (Ketua Umum Dewan Da’wah Aceh) ketika memandu pertemuan perdana aliansi yang dihadiri oleh beberapa Ormas dan lembaga dakwah Islam (seperti DMI, HTI, GPI, Hidayatullah dan beberapa lembaga lain berhalangan hadir) pada Rabu, 6 Januari 2009 di Sekretariat Dewan Da’wah Aceh. Ke depan keberadaan aliansi ini menjadi strategis untuk kerja-kerja advokasi dan juga edukasi.

Ada beberapa kesepakatan yang disepakati dalam diskusi malam tersebut, di antaranya mengaktifkan kembali pertemuan rutin bulanan, segera menyusun konsep untuk masukan bagi Majelis Pendidikan Aceh agar mendesak Dinas Pendidikan menerapkan Qanun Pendidikan, dimana pendidikan di Aceh harus berdasarkan Islam, sehingga dalam waktu jangka panjang akan lahir generasi yang memahami dan mau mengamalkan Islam. Selain itu juga akan menawarkan kepada Pemerintah Aceh agar kendali Syariat Islam dipegang langsung oleh Gubernur atau Wagub sebagai koordinator sehingga ada kewenangan perintah kepada dinas/lembaga/badan lain  untuk proaktif menyukseskan syariat Islam.

 Beberapa konsep ini akan dimatangkan kembali dalam pertemuan kedua bulan depan yang rencanakan akan difasilitasi oleh Pengurus Wilayah Hidayatullah.

Kondisi ini diperparah oleh pernyataan Gubernur sendiri sebagai representasi 4 juta lebih rakyat Aceh yang dengan tegas menyatakan tidak setuju dengan persyaratan dalam Rancangan Qanun tersebut. (Serambi 12 Juni 2008). Benar, seperti salah satu alasan Bapak Gubernur, bahwa kemampuan membaca Al-Qur-an bukan indikator seseorang mampu menjalankan syariat Islam. Tapi harus diketahui bahwa membaca al-Qur-an merupakan kewajiban setiap individu muslim (fardhu ‘ain),

karena tidak mungkin melakukan kewajiban lain tanpa kemampuan membaca al-Qur-an, seperti melaksanakan shalat sebagai kewajiban fardhu ‘ain bagi setiap muslim. Jadi kemampuan membaca al-Qur-an menjadi salah satu prasyarat melakukan kewajiban-kewajiban syari’at Islam lainya bagi setiap muslim. Konon lagi bagi calon anggota legislatif yang merupakan wakil-wakil rakyat Aceh yang menginginkan kembalinya Marwah Bansa Aceh Ban Sigom Donya dengan tegakknya syari’at Islam tegak secara kaffah sebagaimana berlaku pada masa endatu. 

Berkaitan dengan alasan yuridis beberapa anggota Fraksi yang tidak setuju dengan sasal 13 dan 36 Rancangan Qanun Parlok, memang sekilas benar adanya. Karena kaedah hukum memang berkata demikian. Akan tetapi, kaeah-kaedah hukum juga mengenal pengecualian-pengecualian. Di mana aturan-aturan yang mengatur sesuatu yang khusus dibolehkan (baca;dimenangkan) untuk menambah sesuatu yang khusus pula apabila tidak diatur dalam aturan yang lebih tinggi. Jadi yang Pasal 13 dan 36 Rancangan Qanun Parlok bukan melawan Undang-Undang Pemilu, hanya menambah sesuata yang khusus yang belum dan atau tidak diatur di sana, dan penambahan-penambahan seperti ini sudah pernah dilakukan (Qanun Pilkadasung) dan tidak mendapat resistensi dari pihak pusat. Karena mereka paham betul bahwa masalah ini merupakan salah satu kekhususan bagi Nanggroe Aceh Darussalam yang juga diakui oleh undang-Undang. Jadi janganlah kita meminta diberlakukan khusus dari provinsi lain hanya dalam hal pembagian fasilitas finansial saja, tapi sesuatu yang jauh bermakna untuk dunia dan akhirat, kebolehan melaksanakan hukum Allah dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk syarat baca Al-Quran bagi caleg dan calon pemimpin publik lainnya, kita abaikan bahkan kita tentang. Sementara kekhawatiran rekan Parlok yang hanya disinyalir oleh Ketua Internal Partai Sira dan Sekjen PRA,  tidak dan atau bukan semua pimpinan parlok di Aceh (Serambi Indonesia, Jum’at 13 Juni 2008) bahwa kalau Pasal 13 dan 36 Rancangan Qanun Parlok disahkan maka akan membuat rumit teknis pelaksanaannya, sudah dijawab oleh salah seorang anggota DPRA dengan mengambil pengalaman seleksi mahasiswa IAIN Ar-Raniry yang hanya butuh waktu 2 hari. Sementara keraguan parlok terancam tidak bisa ikut pemilu Tahun 2009, sepertinya pemerintah pusat tidak mau mengambil resiko terlalu berat untuk menggagalkan parlok ikut pemilu Tahun 2009. Karena keterlibatan parlok dalam pemilu 2009 di Aceh adalah konsekwensi dari langgengnya perdamaian di Aceh. Semoga!  Banda Aceh, 13 Juni 2008 PW. Dewan Da’wah NAD  

Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan

Ketua Umum

 

Dalam agama Islam Kepemimpinan merupakan suatu perkara  yang amat prinsipil sehingga dapat menjadi issue penting dan menarik untuk diperbincangkan. Pemimpin yang dimaksudkan dalam Islam adalah pemimpin dari kalangan mukmin sendiri sesuai dengan firman Allah SWT.

Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali Karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. dan Hanya kepada Allah kembali (mu). (Ali Imran; 28). Dalam ayat lain Allah berfirman:

 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (Al-Maidah; 51).

Berdasarkan dua ayat tersebut di atas dapat kita pastikan bahwa pemimpin yang kita maksudkan untuk kaum muslimin adalah pemimpin yang berasal dari orang-orang yang beriman dan ta’at kepada Allah serta Rasul-Nya. Hal ini selaras dengan ayat pertama yang khatib bacakan di awal khuthbah tadi yaitu anjuran ta’at kepada Allah, ta’at kepada Rasulullah SAW dan pemimpin-pemimpin yang menta’ati Allah dan Rasul-Nya.

Ukuran ta’at kepada pemimpin digambarkan dalam sebuah hadis berikut:

???? ?????????? ?????? ??????? ???? ?????? ???????? ??????????? ???? ?????? ?????? ??????????? ?????? ??????????? ?????? ?????? ??????????? ?????? ?????????…..

Artinya: Barangsiapa yang menta’atiku berarti ia menta’ati Allah dan barangsiapa yang mendurhakaiku maka ia mendurhaka kepada Allah, dan barangsiapa yang menta’ati pemimpin, maka berarti ia menta’atiku, dan barangsiapa yang mendurhakai pemimpin maka ia mendurhakaiku…..

            Rasulullah SAW dalam beberapa hadis menetapkan bagaimana caranya kita menta’ati dan menghormati pemimpin dan sejauh mana kita dapat melawannya. Dalam satu hadis riwayat muslim beliau bersabda:

???????????????????? ?????????? ??????????????? ????????????????? ????????????? ?????????? ????????????? ??????????? ????????? ????????????? ?????????? ???????????????? ?????????????????? ?????????????????? ??????????????????. ????? ???????: ??????????? ?????? ????????????????????? ?????: ???? ????????????? ???????? ??????????.

Artinya: pemimpin-pemimpinmu yang paling baik adalah orang yang engkau sayangi atau kasihi dan ia menyayangimu (mengasihimu) dan yang engkau do’akan dengan keselamatan dan merekapun mendo’akanmu dengan keselamatan. Dan pemimpin-pemimpinmu yang paling jahat (buruk) ialah orang yang engkau benci dan ia membencimu dan yang engkau laknati serta mereka melaknatimu. Lalu kami (para sahabat) bertaya kepada Rasulullah SAW: Wahai Rasulullah! Apakah tidak kami pecat saja mereka? Rasulullah menjawab: jangan ! selagi mereka masih mendirikan salat bersama kamu sekalian.

            Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim Rasulullah SAW bersabda:

???? ?????? ???? ?????????? ??????? ???????????? ????????? ???? ?????? ???? ???????????? ??????? ????? ???????? ????????????

Artinya: Siapa saja yang membenci atau tidak menyukai sesuatu dari tindakan penguasa (pemimpin) maka hendaklah ia bersabar. Sesungguhnya orang yang meninggalkan (belot) dari kepemimpinan (jama’ah) walaupun hanya sejengkal maka matinya tergolong dalam mati orang jahiliyah.

            Dua hadis di atas menunjukkan bahwa pemipin itu harus orang yang baik dan menyayangi rakyat serta rakyat menyayanginya. Kalau ada prihal yang tidak disukai oleh rakyat pada pemimpinnya maka rakyat tidak diizinkan untuk memecatnya selagi sang pemimpin masih melaksanakan salat bersama rakyatnya. Makna yang terkandung di sini adalah kalau pemimpin itu tidak lagi atau tidak pernah salat maka ia mengandung makna boleh rakyat memecatnya.

            Walaubagaimanapun, ketegasan itu ada dalam hadis Rasulullah SAW berkenaan dengan pemimpin bagaimana yang harus kita ta’ati. Beliau bersabda: ??????????????????? ?????? (tiada kepatuhan terhadap pemimpin yang dhalim). Dalam hadis lain berbunyi:   ????????? ???????????? ??? ?????????? ??????????  artinya: tidak ada keta’atan bagi makhluk untuk bermaksiyat kepada khalik (Allah).

            Berdasarkan dalil-dalil di atas dapat kita pahami bahwa Islam menetapkan seorang pemimpin dengan penuh perhitungan sehingga tidak semudah membalik telapak tangan dapat dipecat atau diturunkan dari kursi kepemimpinannya. Islam juga sangat ketat terhadap kemungkinan terjadinya dualisme kepemimpinan dalam sesebuah kawasan yang dihuni ummat Islam. Pemimpin yang dipilih, diangkat dan dibai’at oleh ummat Islam harus orang yang baik ‘aqidahnya, baik ibadahnya dan baik pula akhlaknya yang disertai oleh ilmu pengetahuan yang memadai dan punya ke’arifan sendiri.

            Ketika model pemimpin Islam seperti ini wujud maka tidak ada alasan bagi rakyat untuk tidak ta’at kepada pemimpinnya. Menta’ati kepada pemimpin dalam Islam merupakan bahagian daripada ibadah apabila pemimpin itu baik, adil dan bijaksana sehingga rakyat puas dengan kepemimpinannya. Akan tetapi apabila pemimpin itu sudah melakukan perbuatan maksiyat maka rakyat tidak boleh lagi ta’at pada kemaksiyatan yang dilakukannya. Kalaupun pemimpin itu sulit untuk diperbaiki kearah yang benar maka rakyat tidaklah terikut-ikutan dengan kemaksiyatannya.

            Keta’atan kepada pemimpin mengikut ayat Al-Qur’an dan Hadis nabi di atas merupakan suatu keharusan, asalkan pemimpin itu masih berada pada jalan yang benar, adil dan bijaksana. Kalau pemimpin sudah berada di jalan sesat khususnya berkenaan dengan persoalan ‘aqidah, syari’ah dan akhlak, maka ketaatan dari rakyat untuknya tidak dapat dipertahankan walaupun sulit bagi rakyat untuk memecatnya. Hadis Rasulullah SAW di atas melarang kita untuk memecat pemimpin yang kita benci selagi sipemimpin itu masih melaksanakan salat bersama kita. Kalau pemimpin sudah dhalim terhadap rakyat dan negaranya, maka ia harus diganti dengan pemimpin yang baik.

            Di hadis yang lain pula Rasul Allah menegaskan: “Tidak ada kepatuhan bagi pemimpin yang dhalim” atau tidak ada keta’atan dari makhluk kepada pemimpin yang bermaksiyat kepada Khaliq (Allah SWT). Oleh karena yang demikian keta’atan kepada pemimpin merupakan suatu kewajiban dari ummah manakala sang pemimpin masih tetap ta’at kepada Allah dan Rasul-Nya. Apabila sipemimpin sudah jauh menyimpang dari rambu-rambu Islam maka tidak seharusnya ummah mengikutinya. Hal ini selaras dengan ayat Al-Qur’an dan sunnah Nabi di atas tadi.

            Sebagai khulashah, hadits Rasulullah SAW di atas menyuruh kita untuk ta’at kepada pemimpin karena dalam konsep kepemimpinan Islam tidak ada pengangkatan pemimpin dhalim. Karena itu ketika Rasulullah menyuruh kita ta’at kepada pemimpin bukan bermakna ta’at kepada pemimpin mana saja. Tetapi pemimpin yang kita pilih dari orang-orang pilihan, bukan sembarang orang. Dengan demikian sang pemimpin sudah dapat dijamin bagus, ta’at dan adil. Hal ini tercermin dalam masa kepemimpinan Khulafaurrasyidin yang semuanya orang-baik-baik. Begitulah kita harus memilih pemimpin yang kemudian kita ta’ati.

            Kalau dari awal kita sudah memaksa rakyat agar memilih orang jahat dan tidak shalat menjadi pemimpin. Maka kesalahannya bukan pada tidak ta’at rakyat terhadap pemimpinnya, tetapi kesalahan sudah mulai ditanam ketika memaksa rakyat memilih pemimpin jahat. Akibatnya timbullah kesalahan berikutnya yang dapat mengancam ketentraman rakyat karena sebagian rakyat ta’at kepada pemimpin dhalim dan sebagian lainnya tidak ta’at padanya. Wallahu a’lam.

 

Mulai dari kurangnya koordinasi dengan berbagai stakeholder sampai pelanggaran “ingkar janji” pimpinan BRR berupa pemecatan terhadap staf BRR yang melakukan korupsi, dan berbagai kebohongan publik lainnya.
Perilaku negative yang terakhir dilakukan oleh petinggi BRR, Kuntoro Mangkusubroto dan Teuku Kamaruzzaman, adalah mengeluarkan pernyataan sebagaimana dimuat dalam The Jakarta Post Tanggal 21 September 2007, bahwa syari’at Islam menjadi penghalang proses pembangunan Aceh. Lebih khusus, Kamaruzzaman mengatakan bahwa kami (GAM) tidak mendukung ide pelaksanaan syari’at Islam karena tidak didukung oleh seluruh rakyat Aceh.
Pernyataan kedua petinggi BRR ini kembali melukai orang Aceh yang notabene umat Islam, dan bahkan ummat Islam di seluruh dunia. Karena menjadikan alasan syari’at Islam sebagai penghambat proses pembangunan Aceh. Kita mengharapkan kepada kedua petinggi BRR agar tidak menjadikan syari’at Islam sebagai kambing hitam dari “kegagalan” mereka mengelola proses rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh. Untuk itu diharapkan tanggung jawab mereka terhadap pernyataan yang sudah dipublikasi oleh sebuah media yang dikonsumsi oleh masyarakat luas, baik local maupun internasional. Bentuk tanggung jawab tersebut menarik kembali pernyataannya dan memohon maaf kepada rakyat Aceh khususnya dan ummat Islam pada umumnya yang dimuat di media local, nasional maupun internasional. Apabila ini tidak dilakukan maka kita mengharapkan kepada pihak-pihak yang berkompeten, Pemerintah Aceh, MPU, Dinas Syari’at Islam, dan lembaga-lembaga lain untuk memproses pernyataan mereka. Kalau pernyataan ini sudah masuk dalam kategori pelecehan syari’at Islam, maka perlu dilakukan proses hokum sebagai pertanggungjawaban atas pernyataan kedua petinggi BRR tersebut.
Banda Aceh, 11 Ramadhan 1428 H
23 September 2006
Pengurus,
Hasanuddin Yusuf Adan Sayed Azhar, S. Ag
Ketua Umum Sekretaris Umum