Tag Archive for: Dakwah

Pos

Nabi telah meninggalkan sekelompok orang yang tidak mementingkan diri, yang telah mengabdikan dirinya kepada satu tujuan, yakni berbakti kepada agama yang baru itu. Salah seorang di antaranya adalah Umar al-Faruq, seorang tokoh besar, di masa perang maupun di waktu damai. Tidak banyak tokoh dalam sejarah manusia yang telah menunjukkan kepintaran dan kebaikan hati yang melebihi Umar, baik sebagai pemimpin tentara di medan perang, maupun dalam mengemban tugas-tugas terhadap rakyat serta dalam hak ketaatan kepada keadilan. Kehebatannya terlihat juga dalam mengkonsolidasikan negeri-negeri yang telah di taklukkan.

Islam sempat dituduh menyebarluaskan dirinya melalui ujung pedang. Tapi riset sejarah modern yang dilakukan kemudian membuktikan bahwa perang yang dilakukan orang Muslim selama kekhalifahan Khulafaur Rasyidin adalah untuk mempertahankan diri. Ditambah lagi Umar adalah ahli strategi militer yang besar. Ia mengeluarkan perintah operasi militer secara mendetail hingga membuat peperangan dapat dimenangi.

Wilayah Kekusaan Super Power

Ketika Islam datang ditanah Arab telah muncul dua negara Super Power yaitu Romawi memimpin disebelah barat dan Persia memimpin disebelah timur. Wilayah kekuasaan Romawi saat itu melampaui Eropa, Mesir, Yordania, Palestina dan lain-lain. Sedangkan wilayah kekuasaan Persia meliputi Irak, Iran, khurasan dan daerah-daerah sekitarnya. Belum ada kekuatan lain yang mampu menyainginya Kedua Negara adidaya saat itu. Kalaupun ada mereka dengan mudah dapat mematahkannya.

Perang Melawan Kekuatan Super Power

Pada tahun 12 H, pernah terjadi pertempuran dahsyat antara pasukan Islam dan Romawi di dataran Yarmuk, saat itu dibawah kekuasaan bangsa Romawi yang dipimpin oleh Herkules ((?????? ?? ??????? – ??? ?????? 1/390). Pihak Romawi mengerahkan 300.000 tentaranya, 80000 pasukan terlatih, 40000 pasukan berani mati, 40000 pasukan dengan syarat khusus agar tidak lari, 80000 pasukan infantri (?????? ?? ??????? – ??? ?????? 1/392).  sedangkan tentara Muslimin hanya 46.000 orang.

Disebabkan perbedaan yang sangat mencolok dalam peperangan tersebut, kaum muslimin membuat persiapan rapi. Walaupun tidak terlatih dan berperlengkapan buruk, pasukan Muslimin yang bertempur dengan gagah berani akhirnya berhasil mengalahkan tentara Romawi. Sekitar 100.000 orang serdadu Romawi tewas sedangkan di pihak Muslimin tidak lebih dari 3000 orang yang tewas dalam pertempuran itu. Ketika Caesar diberitakan dengan kekalahan di pihaknya, dengan sedih ia berteriak: "Selamat tinggal Syria," dan dia mundur ke Konstantinopel.

Pada tahun 12 H, setelah berhasil dengan peprangan Yamamah, Khalid bin Walid kembali di kirim ke Irak yang saat itu berada dibawah Persia sebagai panglima perang untuk mengamankan Umat Islam yang setia dan membersihkan kekuatan musuh yang mengancam umat Islam. Di Irak sempat terjadi beberapa titik peperangan diantaranya peperangan Assani, Alwaj'ah dan juga beberapa titik peperangan di Furat. (?????? ?? ??????? – ??? ?????? 1/382). Semua peperangan dimenangi oleh kaum muslimin di bawah komando Khalid bin Walid.

Motif Peperangan

Seiring dengan bertambahnya penganut agama Islam dari berbagai negara maka bertambah pula tekanan, siksaan dan pelecehan atas nama akidah maka Khalifah sangat merespon hal tersebut hingga dikirimkan pasukan tentara untuk mengamankan kaum muslimin. Namun pihak negara tersebut tidak menginginkan campur tangan negara luar hingga mereka bebas sesuka hati memperlakukan kaum muslimin di Negara tersebut, hal ini tentu menimbulkan gegesakan bahkan peperangan walau sebelumnya Khalifah kaum muslimin telah mengirimkan utusan perdamain bahkan Khalifah menginginkan kawasan yang telah menjadi muslim dipisahkan dan dipimpin oleh oleh orang muslim sendiri. Keadaan seperti itu menjadikan peperangan sesuatu hal yang sulit dihindari hingga akhirnya kaum muslimin memenangi peperangan demi peperangan.

Hampir semua peperangan yang dilalui oleh orang Islam masa Khalifaur Rasyidin lebih disebabkan faktor untuk mengamankan kaum muslimin yang telah masuk Islam dari tekanan, penindasan dan cacian terhadap agama dan rasulullah (??????? – ??? ?????? 1/447). Maka secara tidak langsung terbukalah pintu-pintu negara lain untuk dimasuki tentara muslimin, hingga akhirnya negeri tersebut tertaklukkan.

Perang melawan kaum yang murtad, bukan hanya berhasil menundukan mereka namun telah terbuka satu kesempatan lain untuk membuka negara-negara baru yang tunduk di bawah khilafah Islamiyah, ini terbukti dengan satu persatu Negara kafir menjadi negara Islam.

Yang membuat peperangan dengan mudah dimenangi kaum muslimin adalah dukungan rakyat kepada pemerintahan setempat sangat lemah, dimana pemerintahnya terkadang berlaku kasar, agak diktator dan pajak negara yang dibebani atas pundak rakyat semakin melambung tinggi. Sementara ketika negara tersebut dikuasai oleh Islam pajak yang dikenakan jauh lebih rendah bahkan lebih rendah dari kadar zakat yang dikutip dari umat Islam sendiri. Pajak yang dipungut dari mereka diambil dari hasil panen namun jika gagal panen pemerintah Islam waktu itu tidak mengambil pajak. Keadaan ini semakin membuat rakyat kritis dan ramai-ramai mendukung pemerintahan Islam bahkan ada sebahagian rakyat yang masih kafir namun mendukung pasukan kaum muslimin ketika perang berkecamuk.

Suatu penelitian pernah dilakukan untuk menunjukkan faktor-faktor yang menentukan kemenangan besar operasai militer Muslimin yang diraih dalam waktu yang begitu singkat., selama pemerintahan khalifah yang kedua, orang Islam memerintah daerah yang sangat luas. Termasuk di dalamnya Syria, Mesir, Irak, Parsi, Khuzistan, Armenia, Azerbaijan, Kirman, Khurasan, Mekran, dan sebagian Baluchistan. Pernah sekelompok orang Arab yang bersenjata tidak lengkap dan tidak terlatih berhasil menggulingkan dua kerajaan yang paling kuat di dunia. Apa yang memotivasikan mereka? Ternyata, ajaran Nabi SAW. telah menanamkan semangat baru kepada pengikut agama baru itu. Mereka merasa berjuang hanya demi Allah semata. Kebijaksanaan khalifah Islam kedua dalam memilih para jenderalnya dan syarat-syarat yang lunak yang ditawarkan kepada bangsa-bangsa yang ditaklukan telah membantu terciptanya serangkaian kemenangan bagi kaum Muslimin yang dicapai dalam waktu sangat singkat.

 

Sebaliknya apabila eksistensi muslim Aceh hari ini lebih banyak memihak kepada ingkar terhadap Allah SWT, maka itu bermakna mereka sedang berada pada dataran negatif yang pada suatu ketika akan mendapatkan sesuatu malapetaka dari Allah Azza wa jalla.

            Persoalan positif dan negatif dalam kehidupan ini merupakan keberadaan sejati yang selalu hinggap pada diri manusia. Akan tetapi manusia diperintahkan untuk mengumpulkan nilai positif dengan menolak keberadaan negatif sepanjang hidupnya. Kalau berhasil melaksanakan demikian ia akan berhasil dalam kehidupan dunia dan akhirat. Memang hidup di dunia ini banyak sekali hambatan dan rintangan yang harus dilalui ummat manusia, mereka harus mengarungi semua itu dengan penuh kesabaran dan kesungguhan sehingga keberadaan positif itu memihak kepadanya.

            Persoalan baru yang menggeruguti kehidupan muslim Aceh hari ini adalah lalai dengan perkembangan zaman dan kemutakhiran teknologi. Mereka yang dasar pendidikan Islamnya lemah cenderung membaur dengan kemajuan teknologi tanpa batas sehingga mencabuli eksistensi kemurnian Islam. Dengan cara demikian membuat Islam dan ummatnya kehilangan kehormatan di mata non muslim walaupun ia agama terhormat. Demikian juga dengan muslim yang baik, sempurna dan terhormat menjadi jorok, tidak sempurna dan tidak terhormat diakibatkan oleh prilakunya sendiri.

            Semua itu menjadi problem besar yang sulit diperbaiki dalam waktu singkat, apa lagi kalau muslim Aceh sempat phobi terhadap Islam seperti yang pernah terjadi di Turki, di Mesir, di Indonesia, di Iraq, di Siria dan di mana-mana. Di negara-negara tersebut pernah ummat Islam tidak senang kepada Islam, mereka lebih suka kepada cara hidup barat ketimbang cara hidup Islam. Mereka memang memilih budaya barat dalam kehidupannya dengan meninggalkan budaya Islam, mereka memilih sistem politik barat dengan menyisihkan sistem politik Islam. Mereka juga mengamalkan amalan sistem ekonomi kapital, sosial dan sekuler dengan mengorbankan sistem ekonomi Islam.

            Wujud dari semua perobahan hidup muslim seperti itu membuat mereka kehilangan arah dalam kehidupan ini. Masjid sebagai tempat ibadah paling utama bagi mereka dibiarkan kosong tanpa penghuni. Pasar sebagai salah satu tempat yang sangat tidak disukai oleh Rasulullah SAW menjadi tempat bermain bagi mereka siang dan malam. Masjid sebagai tempat ibadah dijadikan tempat tidur dan tempat buang hadas besar ketika diperlukan sehingga masjid bukan hanya sepi dari ibadatnya muslim melainkan menjadi jorok, berbau, kumuh dan menjijikkan.[1]

            Generasi muda Aceh yang diharapkan menjadi pioner penegakan Syari’at Islam di sini menjadi penghambat berjalannya Hukum Allah di bumi Aceh ini. Mereka tidak pernah sayang kepada Syari’at Islam sehingga selalu dilanggar dan tidak pernah dibela ketika dilanggar oleh orang lain. Fenomena semacam ini tengah menghantui Aceh hari ini sehingga Aceh menjadi lemah dan hilang daya tawar di mata jakarta. Pihak berkuasa Indonesia di Jakarta hari ini tidak lagi menghormati Aceh dan tidak lagi menganggap Aceh lebih penting daripada provinsi lain.[2] Ini semua disebabkan oleh ulah orang Aceh sendiri yang tidak sadar-sadar dari keterpurukan perpecahan yang tidak berujung.

 

REALITAS DAN EKSISTENSI MUSLIM ACEH HARI INI

Ummat Islam Aceh pasca konflik yang berkepanjangan mencapai 30 tahun dan musibah gempa bumi besar 8,9 SR serta tsunami tanggal 26 Desember 2004 banyak yang jatuh miskin. Kemiskinan yang ditimpa masyarakat Aceh hari ini melingkupi miskin akal, miskin pikiran, miskin ilmu pengetahuan, miskin ukhuwwah, miskin akhlak (moral) dan miskin harta benda. Semua itu melilit masyarakat Aceh yang sulit untuk melepaskan diri dari lilitan tersebut kalau tidak berupaya keras untuk keluar dari kemiskinan-kemiskinan tersebut.

Miskin akal yang menimpa masyarakat Aceh hari ini membuat mereka hidup seperti orang gila. Mereka teringan kepada kerja dan uang ketika sudah lapar dan haus, ketika sudah kenyang mereka kembali fokum dan tidak bergerak. Miskin pikiran yang menimpa mereka membuat mereka pasif dan lesu, mereka tidak banyak memikirkan sesuatu kecuali hanya sekedar cukup makan dan cukup minum. Miskin ilmu pengetahuan yang menimpa mereka membuat mereka selalu menjadi kuli dan buruh kasar bagi orang yang berilmu banyak. Kompensasi dari itu mereka berbondong-bondong keluar negeri untuk mencari rezeki dan menetas kehidupan baru. Ketika mereka berada di sana, biasanya jauh dari ibadah dan dekat dengan maksiyat.

Miskin ukhuwwah yang menimpa mereka membuat mereka masing-masing berjalan sendiri-sendiri, tanpa tegur sapa, tanpa saling membantu dan bahkan sering saling menghina dan memfitnah. Akibat dari itu muncul problem baru yaitu miskin akhlak dalam kehidupan sesama muslim Aceh sehingga terjadilah perzinaan, penipuan, pembohongan, saling memburukkan, saling menghujat, saling menyalahkan dan jarang saling berma’afan. Kemiskinan harta benda yang diderita masyarakat Aceh hari ini membuat mereka tidak mampu menyekolahkan anaknya, tidak mampu beribadah secara maksimal dan tidak ada kemampuan berobat ketika sakit.

            Kenyataan lain dari sisi kehidupan muslim Aceh hari ini adalah sangat ramai di antara mereka yang malas dan tidak melaksanakan salat lima waktu sehari semalam. Dengan demikian secara otomatis mereka jauh dari masjid, maka jadilah masjid di Aceh sebagai penghias bumi Aceh bukan tempat bertaqarrub dan beribadah kepada Allah. Masjid sangat banyak di Aceh hari ini, hampir setiap gampong mempunyai masjid dan setiap Kemukiman mempunyai lebih dari satu masjid, namun masjid-masjid tersebut hanya berisi penuh atau separuh masjid ketika salat Jum’at saja, sementara salat lima waktu lainnya tidak pernah berisi maksimal.

            Ini merupakan sebuah fenomena negatif untuk mengukur keta’atan muslim Aceh di era pasca bencana besar (konflik, gempa dan tsunami). Kalau boleh kita transparankan dengan perkiraan analisa hanya tiga puluh persen saja ummat Islam Aceh yang rutin salat. Dari tiga puluh persen itu hanya dua puluh persen saja yang menggunakan masjid untuk salat berjama’ah lima kali sehari semalam. Prosentase ini sangat menyedihkan apabila dikaitkan dengan prosentase muslim Aceh yang hampir mencapai seratus persen. Pertanyaan yang muncul adalah kenapa mereka malas shalat? Apakah mereka tidak tau cara shalat? Atau iman mereka lemah sehingga tidak terikat dengan ibadah kepada Allah? Atau ada kemungkinan lain seperti jahil (bodoh), terpengaruh oleh lingkungan dan sebagainya.

            Kalau sekedar malas shalat jama’ah tetapi tetap shalat di rumah atau di kantor atau di kedai masing-masing masih lumayan. Tetapi setelah tidak melaksanakan shalat sama sekali banyak berbuat maksiat lagi di bumi Aceh ini. Kita akui atau tidak maksiat dan kemungkaran tetap saja merajalela di Aceh hari ini walaupun mereka sudah pernah dihayun gempa besar dan diterjang tsunami dahsyat. Buktinya, koran-koran lokal tiap hari mengangkat kasus perampokan, penculikan, perzinaan, khalwat, maisir, penipuan, ancaman, manipulasi, korupsi dan sebagainya.[3]

            Maksiat yang berkembang di Aceh hari ini lebih kentara kepermukaan dikarenakan ada muhtasib atau anggota wilayatul hisbah yang menangkap para pelakunya. Sesungguhnya maksiat itu sudah ada dari dulu tetapi tidak begitu nampak karena semua pihak diam dan tidak mau bertidak apa-apa. Padahal sebagaimana sekarang juga, dahulu banyak terjadi zina, banyak orang main judi, banyak peminum arak dan lain sebagainya. Akan tetapi muslim Aceh tidak punya wewenang dan kuasa untuk memberantasnya. Kini dengan berlakunya Syari’at Islam di Aceh dan ada lembaga Wilayatul Hisbah maka satu demi satu perbuatan maksiat terungkap, sebahagiannya diseret ke mahkamah dan sebagian yang lain didiamkan saja.[4]

            Kenyataan lain dari kehidupan muslim Aceh hari ini masih ada sifat suka memfitnah orang lain untuk kepentingan diri sendiri. Umpamanya memfitnah si pulan yang sedang punya jabatan pada atasannya agar dipecat dan digantikan dengan tukang fitnah tersebut. Prihal semacam ini terus terjadi di kantor-kantor, di sekolah-sekolah, di perguruan tinggi dan hampir di mana-mana. Tabi’at suka memfitnah yang ada pada diri orang Aceh ini diperkirakan menular dari penjajah Belanda yang menggunakan politik devide et impera selama menjajah negeri Aceh tempo dulu. Ketika Belanda lari dari Aceh orang Aceh pula mengamalkannya terhadap orang Aceh lain.

            Satu lagi perangai orang Aceh yang amat berbahaya adalah ku ëh, ini merupakan satu sifat yang  jahat dari seseorang yang tidak suka orang lain senang dan sangat senang kalau orang lain susah. Sifat ini dimiliki oleh orang-orang tertentu zaman ini di Aceh untuk mempertahankan jabatan atau untuk mendapatkan jabatan. Sifat ini cenderung mirip dengan perangai kucing jantan yang tidak suka lahir dan besar kucing jantan lain karena dikawatirkan menjadi lawan baginya. Maka terlihatlah di kator-kantor ada atasan yang ku ëh kepada bawahannya sehingga si bawahan tidak diizinkan melanjutkan pendidikan, tidak diizinkan ikut pelatihan-pelatihan karena dikhawatirkan sibawahan menjadi pandai dan tidak bisa diatur semena-mena lagi.

            Ada juga atasan yang tidak mau menandatangani usulan pangkat bawahannya karena takut kalau bawahan sudah tinggi pangkat akan menjadi saingan baginya kedepan. Di kampung-ampung ku’eh itu juga terjadi pada petani yang menggunakan perangai tikus yang suka mengorek pematang sawah saudaranya agar air turun kesawahnya di musim kemarau. Dalam bidang ibadah juga terjadi ku’eh dari seorang teungku yang berupaya orang lain melaksanakan ibadah harus sesuai dengan cara ibadah orang tuanya. Walaupun orang lain punya nas dan dalil yang sarih untuk itu, biasanya sang teungku memprofokasi masyarakat agar ikut cara ibadahnya. Dan banyak jenis ku ëh lainnya yang bertaburan di Aceh hari ini sehingga membuat bangsa ini sulit untuk maju.

            Gambaran lain keberadaan muslim Aceh hari ini adalah jahil atau bodoh, dan mereka tidak mau belajar agar menjadi pandai. Ada juga yang dibodoh-bodohi oleh orang-orang tertentu. Masih banyak orang Aceh yang putus sekolah hari ini dan tidak mempunyai pekerjaan yang muslihat. Kebodohan itu boleh jadi karena orang tuanya tidak mampu mendidiknya, boleh jadi pula sistem pendidikan yang tidak representatif untuk memandaikan anak bangsa. Apapun penyebabnya orang Aceh masih banyak yang bodoh hari ini, sebagai cermin; belum ada orang Aceh yang mampu membuat kenderaan, membuat komputer, malah lahan yang banyak tersedia di Aceh tidak mampu dimanfa’atkan semaksimal mungkin seperti banyak ladang yang masih kosong banyak hutan yang tidak dimanfa’atkan. Malah semua kebutuhan hidup orang Aceh didatangkan dari luar Aceh seperti telur ayam, sapi, kambing, ayam, kacang, dan lainnya.

            Kebodohan lain yang masih ada di Aceh hari ini adalah; orang Aceh masih senang berantam sesama Aceh, masih suka menipu sesama Aceh, masih suka memfitnah sesama Aceh, masih suka membunuh sesama Aceh, masih suka merampok sesama Aceh, masih suka menganiaya sesama Aceh dan sebagainya. Ini merupakan pekerjaan jahat, jahil, sesat dan menyesatkan. Tetapi itulah yang terjadi di Aceh hari ini.[5]

            Masih banyak juga muslim Aceh yang lemah iman dalam kehidupan ini sehingga tidak takut kepada Allah. Mereka tidak melaksanakan salat berhari-hari. Malah ada juga yang siap dizinahi lelaki luar karena dikasih uang yang banyak[6] sehingga lupa kepada ancaman Allah di hari kemudian. Juga lemah iman sehingga mau melakukan korupsi uang rakyat dan uang negara, para penguasa mematok fee sekian persen pada kontraktor yang diberikan proyek dan sebagainya.

            Selain lemah iman mereka juga masih pendek wawasan sehingga selalu menganggap diri pandai dan orang lain bodoh. Ada golongan yang mengklaim ilmu itu hanya lebih banyak di Aceh, karenanya tidak perlu pergi keluar negeri karena di sana tidak banyak ilmu dan ilmu itu terkumpul di Aceh semuanya. Klaim seperti ini bukan hanya menunjukkan orang Aceh masih kurang wawasan, tetapi juga menunjukkan sebahagian orang Aceh tidak paham perkembangan zaman. Akibatnya hidup mereka seperti katak di bawah tempurung yang selalu menganggap diri pandai padahal ianya bodoh, selalu menganggap dirinya kuat padahal ia lemah, menganggap dirinya maju padahal ianya kolot.

            Kenyataan lain yang muncul dalam kehidupan orang Aceh hari ini adalah para pemuka masyarakat membiarkan kemaksiyatan dan kemungkaran berlalu di depan matanya. Kalau ada orang yang tidak salat tidak pernah dianjurkan untuk salat, kalau ada pemain judi di kampung tida pernah diberantas secara tegas, kalau ada penjual buntut juga dibiarkan ia berlalu. Malah yang amat menyedihkan lagi adalah orang-orang disekeliling dayah/pesantren tidak pernah salat tidak ada orang yang mengajaknya salat, mereka beranggapan itu bukan tanggung jawabnya.

            Kalau terjadi zina di sesuatu kampung bukannya dihukum pelaku zina tersebut tetapi segera dinikahkan.[7] Ini bermakna memberi kesempatan kepada pezina lain untuk berbuat zina yang banyak di Aceh. Dan mereka yang sudah suka sama suka antara lelaki dengan wanita yang tidak mendapat persetujuan orang tuanya mudah saja mereka kawin, pertama berzina dulu dan zinanya tidak perlu sembunyi karena punya target agar dinikahkan oleh pihak berkompeten. Begitulah kondisi Aceh hari ini yang tidak dapat kita tutup mata dan harus kita akui adanya.

            Upaya amar ma’ruf nahi munkar yang semestinya wujud di kawasan-kawasan mayorits muslim tidak ada lagi di Aceh hari ini. Mereka cenderung hidup nafsi-nafsi seperti di yaumil mahsyar yang tidak saling peduli kecuali masing-masing diri memikirkan dirinya sendiri. Gerakan dakwah yang ada hari ini di Aceh adalah mengajak orang melaksanakan kebajikan tetapi tidak ada ajakan untuk meninggalkan kejahatan, apalagi untuk memberantas kejahatan.

            Kenyataan lain yang sulit dipungkiri adalah orang Aceh berlomba-lomba membangun masjid besar-besar, elok-elok, cantik-cantik dan megah-megah. Tetapi mereka tidak mau mengisinya, memakmurkannya, membersihnya, merawatnya dan menggunakannya untuk pengkaderan.[8] Akhirnya kita hanya bangga dengan banyak masjid di Aceh tetapi tidak mungkin bangga dengan isi di dalam masjid tersebut. Dengan demikian maka jadilah masjid sebagai lambang Islam tetapi tidak banyak manfa’at yang dapat diambil Islam dari masjid-masjid tersebut.

            Satu kenyataan lagi yang sulit dibantah adalah para pemimpin Aceh hari ini belum menyatu dengan Hukum Islam atau Hukum Allah. Mereka susah kalau Syari’at Islam dijalankan semestinya di Aceh dan tidak mau mengesahkan aturan pelaksananya seperti qanun yang berhubungan dengannya.[9] Bukan hanya itu, sebahagian mereka tidak melaksanakan shalat rutin lima waktu sehari semalam, ini persoalan serius bagi muslim Aceh. Apalagi kalau sempat terjadi ketika maju menjadi pemimpin Aceh lewat jalur panas mengancam masyarakat, atau meneror masyarakat, atau menuba masyarakat dengan uang, dengan materi-matei khusus dan sebagainya.

 

PROBLEMATIKA YANG DIHADAPI

            Sangat banyak problematika umat Islam Aceh hari ini yang tidak pernah tuntas solusinya dari zaman ke zaman. Sehingga tiap hari, tiap minggu, tiap bulan dan tiap tahun terus saja dipikir dan dikerjakan yang itu-itu. Persoalan belum memadainya Sumber Daya Manusia (SDM) muslim Aceh tidak pernah tuntas sampai sekarang ini. Dahulu ada alasan rejim Orde Baru pimpinan Soeharto tidak menyisakan hasil LNG Arun sepersenpun untuk Aceh sehingga sulit mendongkrak SDM Aceh karena tidak ada dana. Setelah tumbangnya Soeharto tahun 1998 yang lalu Indonesia berubah cara dan Aceh mendapatkan 30 % hasil LNG Arun yang dituangkan dalam APBA dan dipeuntukkan 30 % pula untuk keperluan pendidikan anak bangsa Aceh, tetap saja SDM Aceh belum memadai walaupun sudah memakan waktu dekat sepuluh tahun.

            Prihal disintegrasi ukhuwah ummah terus menerus terjadi di Aceh walaupun mereka tau sesama muslim adalah bersaudara. Namun yang tau itu yang juga suka meyalahkan orang lain walaupun ia belum tentu salah. Yang menamakan ulama masih suka menyalahkan cara ibadah ulama lain, masih suka mengkafirkan muslim lain, masih suka menipu ummah, masih suka menjilat kepada penguasa, masih suka memperalat agama untuk mendapatkan uang dan sebagainya. Krisis ukhuwah lainnya juga wujud dalam bidang perdagangan di mana satu sama lain saling memburukkan agar langganan datang dan berbelanja pada dia. Dalam bidang pendidikanpun tidak kurang pecahnya, antara pimpinan pendidikan umum dengan pimpinan pendidikan agama selalu saling memburukkan yang diikuti oleh murid-murid mereka. Perebutan masjid terjadi di mana-mana dengan tujuan yang tidak berdasarkan agama seperti yang terjadi di Beureunuen,[10] di Bireuen[11] beberapa tahun yang lalu, di Gandapura tahun 2009 dan sebagainya. Begitulah keadaannya sampai kepada kehancuran ukhuwwah di gampong dan kuta. Belum nampak warna baru yang dapat menyelesaikan problematika ini.

            Kemiskinan masih merajalela di Aceh baik miskin harta benda maupun miskin ukhuwwah, miskin akhlak, miskin ilmu pengetahuan maupun miskin pemimpin Islami. Kemiskinan harta benda membuat bangsa ini tidak berdaya, miskin ukhuwwah dapat menghancurkan bangsa dan negara, miskin akhlak dapat mengganggu rakyat jelata, miskin ilmu pengetahuan dapat mengganggu kemajuan bangsa dan miskin pemimpin yang Islami dapat menyeret ummat Islam Aceh ke jurang perpecahan dan neraka jahannam. Apa yang harus dilakukan dan siapa yang harus melakukan untuk menetralisir perkara ini untuk sa’at ini? Kita tetap menunggu kedatangan ratu adil untuk menuntaskan semua itu sebagaimana janjinya Rasulullah SAW.: ”Sesungguhnya Allah akan mengutuskan seorang pembaharu untuk ummat ini dalam seratus tahun sekali”.

Sistem pendidikan dan hukum yang ada hari ini sama sekali belum Islami, ia masih berhubung kait dengan sistem pendidikan dan hukum peninggalan Belanda. Karenanya produk yang dihasilkan tetap saja memihak kepada Belanda dalam eksistensinya dan dalam hal-hal tertentu bertentangan seratus persen dengan sistem pendidikan dan sistem huku Islam. Umpamanya; Islam mengharamkan zina dalam bentuk apapun termasuk senang sama senang, tetapi hukum peninggalan Belanda di Aceh menghalalkanya atas dasar senang sama senang. Sistem pendidikan Islam didasari pada kerangka ’aqidah sebagai azas paling dasar, sementara sistem pendidikan peninggalan Belanda di Aceh mengutamakan ilmu pengetahuan sebagai azas paling dasar. Maka tidak heran kalau semakin banyak sarjana yang dihasilkan negeri ini semakin banyak pula korupsi terjadi, semakin banyak pula penipuan terjadi dan sebagainya.

Belum ada frekuensi baru tentang kemajuan pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh hari ini walaupun Syari’at Islam itu sudah lebih tujuh tahun diisytiharkan di sini namun belum jalan maksimal sebagaimana harapan masyarakat di gampong dan di kota sekitar bumi peninggalan Iskandar Muda ini. Kalau belum jalan Syari’at Islam karena masyarakat belum tau caranya masih bisa diperbaiki, atau kalau terhambatnya perjalanan Hukum Allah di Aceh hari ini karena banyak kafir di sini masih bisa dipahami. Tetapi kalau belum jalannya Hukum Islam secara maksimal di Aceh hari ini karena para pemimpin Aceh benci kepadanya, ini yang sama sekali tidak dapat ditoleransi. Karenanya ini merupakan issue penting dan amat sensitif dibicarakan.

Persoalan lain yang tidak kalah pentingnya dan menjadi problematika Muslim Aceh paling serius sekarang ini adalah merajalelanya rasukan pemahaman liberal, sekuler dan sosialis. Sebahagian kalangan akademisi sudah dirasuki oleh pamahaman ini, sejumlah mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa sudah meyatu dengan pemahaman ini dan tentu saja sejumlah masyarakat yang mengandalkan rasiopun ikut bergabung kesana. Sesungguhnya ini merupakan missi lama yang dikembangkan kaum penjajah yang bangkit kembali hari ini lewat penjajahan pemikiran yang juga disebut ghazwul fikr atau invasi pemikiran. Hal ini dilakukan oleh antek-antek penjajah karena mereka tau zaman ini tidak ada lagi penjajahan fisik, maka mereka beralih kepada penjajahan pemikiran dan intelektualitas. Problematika ini menjadi salah satu yang amat sangat berbahaya bgi muslim Aceh terutama sekali generasi muda sebagai generasi penerus kepemimpinan bangsa.

 

ALTERNATIF SOLUSI

            Solusi jitu untuk menyelesaikan semua persoalan tersebut adalah ummat Islam Aceh harus kembali kepada Syari’at Islam pada dataran kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan kembali kepada ’aqidah serta akhlak Islam pada dataran spiritual dan duniawi. Kembali kepada syari’ah bermakna kita harus meninggalkan sistem hukum lama, sistem ekonomi lama, sistem pendidikan lama, sistem politik lama dan sistem kehidupan sebelumnya yang sudah jelas gharar dan syubhat di sana kalau tidak mau kita katakan haram. Seterusnya hiduplah sebagaimana ketentuan Hukum Islam, hiduplah mengikut tata cara ‘aqidah Islam dan akhlak Islam, insya Allah semua problematika ke-Aceh-an akan terlerai dengan serta merta. Di antara langkah-langkah jitu yang dapat dilakukan untuk menuju ke sistem hidup Islami adalah:

?  Kembali menghidupkan masjid

Masjid yang terhitung banyak dan indah-indah di Aceh harus segera diisi, dimakmurkan dan dihidupkan dengan shalat berjama’ah lima waktu sehari semalam. Ini merupakan amalan rutin dan tidak pernah absen dilakukan Rasulullah SAW beserta dengan para sahabat dan ummat Islam di zaman-Nya. Dengan demikian muncullah keberkatan, muncullah kekompakan dan muncullah rahmat tuhan bagi masyarakat sekelilingnya. Dan itu menjadi tolok ukur penyelesaian berbagai persoalan yang berkembang. Kalau muslim Aceh mengamalkan ini dengan sungguh-sungguh dan ikhlas insya Allah Aceh dalam masa singkat akan bernuansa lain dari sekarang ini.

            Jadikanlah masjid itu sebagai tempat utama penghambaan diri kepada Allah baik siang maupun malam, baik dalam keadaan murung maupun keadaan riang, baik ketika miskin, kaya maupun cukup-cukupan. Masjid adalah media penghubung kita dengan tuhan, maka hubungkanlah diri sendiri dan keluarga dengan Allah khaliqul alam. Penuhilah masjid-masjid untuk bersujud, bermunajat, bertaqarrub dan berserah diri kepada Allah. Sisihkan waktu untuk itu, robah kebiasaan lama yang menyisihkan masjid dalam kehidupan ini, sadarkanlah diri sendiri untuk keperluan asasi menghadap Ilahi.

?  Kembangkan pendidikan dan pengkaderan Islam via masjid

Apa saja jenis pendidikan yang dikembangkan harus Islami dan harus pula digunakan masjid sebagai salah satu medianya. Selama ini muslim Aceh menggunakan masjid sekedar tempat salat Jum’at saja, sebagian mereka menggunakannya untuk salat rawatib, selebihnya masjid yang banyak dan indah-indah di Aceh itu kosong tidak dimanfa’atkan secara maksimal. Untuk menjadi salah satu solusi sejumlah problematika muslim Aceh hari ini maka media masjid amat penting dan strategis untuk dijadikan tempat pencetakan kader-kader muslim yang beraqidah kuat, bersyari’ah mantab dan berakhlak mulia. Wujudkan dan kembangkan pendidikan berbasis Islam di seluruh masjid di Nanggroe Aceh Darussalam untuk menerobos kebekuan yang ada.

Pendidikan yang kita maksudkan di sini harus melingkupi pendidikan yang berbasis imtaq dan iptek. Dengan demikian diharapkan masjid tidak sia-sia, ummah dan kader-kader Islam berjaya lewat jalur pendidikan yang bersahaja dan dapat pula memajukan kehidupan bangsa. Robahlah kebiasaan selama ini yang saling melepas tangan terhadap pendidikan anak bangsa yang berbasi masjid. Kalau ada masjid-masjid yang sudah bagus pendidikan kanak-kanak, maka harus ditingkatkan kepada remaja dan pemuda, terus kepada orang tua sehingga setiap kampung semuanya paham Islam secara menyeluruh. Dengan demikian sesama muslim tidak akan bermusuhan, tidak akan berpecah belah, tidak akan saling menuduh dan mengancam, sebaliknya selalu rukun dalam kehidupan di bawah naungan Allah SWT.

?  Tolak pemikiran liberal dan sekuler

Merupakan kewajiban menyeluruh kepada muslim Aceh untuk menolak secara spontan pemikiran dan ajaran yang berbau liberal, sekuler yang dapat merusak iman. Tidak perlu didiskusikan lagi untuk pemahaman seperti itu karena sudah jelas dan dapat bukti bahwa itu punca kesesatan yang nyata bagi ummat Islam di dunia. Terlepas siapa yang sudah menyatu dengannya tidak perlu didiskusikan lagi karena itu memang mambahayakan aqidah anak bangsa di Aceh ini.

Sebahagian tokoh-tokoh liberal berani mengatakan jilbab bukan kewajiban dalam Islam, Al Qur’an tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman,[12] poligami tidak benar, kawin sejenis dibolehkan menurut mereka,[13] naik haji boleh setiap bulan dalam setahun,[14] dan sebagainya. Pemikiran-pemikiran semacam ini wajib kita tolak dan jauh dari bumi Aceh agar Aceh tetap bersih dan suci dari aliran dan pemahaman sesat.

?  Awasi kehidupan ummah dengan syari’at Islam

Hukum Islam merupaka Hukum Allah yang paling lengkap dan sempurna di dunia ini karena ia selalu selaras dengan perkembangan zaman. Untuk mengukur kelengkapan tersebut dapat kita lihat pada sumber hukum Islam itu sendiri yang terdiri dari dua kategori, yaitu sumber utama (Al Qur’an dan Hadis) dan sumber kedua (Ijma’, Qiyas, Ijtihad, istihsan, istishab, ’uruf, syar’u man qablana, pendapat para sahabat, dll). Ini menunjukkan tidak mungkin Hukum slam itu kaku atau ketinggalan zaman seperti hukum-hukum lain karena sumber utama menjadi fondasi sementara sumber kedua menjadi translasi, penyelaras dan penyesuai yang terikat kepada sumber utama.

Hanya orang-orang yang tidak paham Hukum Islam saja yang berkata macam-macam terhadapnya. Oleh karenanya sudah selayaknya Hukum Islam dijadikan pengawas dalam kehidupan ummat Islam Aceh kapan saja. Untuk itu pula deklarasikan secara gamblang bahwa Aceh menjalankan Hukum Islam, para pemimpin Aceh tidak boleh macam-macam karena ini menyangkut dengan Hukum Allah. Pemerintah Aceh harus secepatnya mengesahkan semua qanun yang berhubungan dengan pelaksanaan Hukum Islam di Aceh.[15]

?  Hidupkan gerakan dakwah melalui media cetak dan media elektronik

Gerakan dakwah merupakan salah satu media paling jitu untuk merubah suasana dari jahat menjadi baik, dari dhalim menjadi adil, dari bangsat menjadi ta’at dan seterusnya. Kita tau di Aceh banyak media cetak seperti koran, majalah, tabloid dan sebagainya, juga banyak media elektronik seperti radio, televisi, internet dan sebagainya. Kalau semua media tersebut dapat dimanfa’atkan menjadi media gerakan dakwah sepenuhnya sesuai dengan keadaan Aceh yang berlaku Syari’at Islam maka dapat dipastikan Aceh cepat berubah ke arah yang lebih positif.

Kalaupun tidak bisa memihak sepenuhnya kepada gerakan dakwah apabila semua media tersebut tidak memihak kepada kafir dan tidak ikut serta memprofokasi Islam saja sudah cukup untuk merobah situasi di Aceh hari ini menuju kearah yang Islami. Yang sedih dan menyedihkan adalah masih ada media yang turut menyudutkan Islam dan mengangkat kafir dalam issue-issue tertentu seperti issue jender, HAM, kekerasan terhadap perempuan, terhadap anak dan sebagainya.

?  Bangun dan optimalkan operasionalkan radio dakwah di masjid-masjid

Radio merupakan salah satu media elektronik yang paling mudah digunakan dan diserap informasinya oleh masyarakat, hal ini menyatu dengan kemalasan sejumlah orang Aceh untuk membaca tetapi rajin mendengar dan menonton. Untuk itu operasional gerakan dakwah lewat radio amat penting dan mustahak dilakukan untuk merobah kondisi Aceh yang dililit oleh berbagai problematika ummah. Perlu ada radio Islam paling kurang setiap masjid kabupaten/kota satu, kalau boleh diperluas ke peringkat kecamatan yang berjauhan dengan ibukota kabupaten jauh lebih baik lagi.

Radio ini diharapkan dapat memberikan informasi setiap waktu kepada masyarakat dan dapat mengajar masyarakat tentang ilmu-ilmu Islam dan sebagainya. Kalau setiap masjid kabupaten/kota sudah memiliki radio yang dibangun oleh pemerintah Aceh yang Islami kemudian ditata dengan baik dan rapi serta tidak diperebutkan oleh orang-orang tertentu untuk kepentingan kaum dan kelompoknya, insya Allah problematika-problematika yang selama ini mengancam Islam di Aceh dapat teratasi secara bertahap.

?  Dobrak pemimpin dhalim dan perbaiki rakyat rusak

Solusi yang amat mencabar yang harus dilakukan muslim Aceh hari ini adalah dobrak kejahilan pemimpin dhalim di Aceh dan perbaiki rakyat yang terlanjur rusak. Prihal ini sudah pernah berhasil dilakukan para endatu seperti pada masa Ali Mughayatsyah, Abdul Qahharsyah, Iskandar Muda, Tgk, Syhik Di Tiro, dan Tgk. Muhammad Dawud Beureu-éh. Kalau dahulu di zaman kuda sudah pernah berhasil dilakukan maka pada zaman komputer ini mustahil bisa gagal, hanya perlu orang yang berdiri dan berjalan di depan. Mudah-mudahan orang yang kita maksudkan akan segera datang agar ummat ini ada tempat pijakan.

 

KHATIMAH

            Banyak sekali problematika ummah yang tidak pernah tuntas dan tidak pernah dituntaskan dalam kehidupan muslim Aceh. Baik karena acuh dan phobinya orang Aceh terhadap permasalahan maupun karena tidak ada kapasitas untuk memberantasnya. Yang jelas faktor kepemimpinan dapat mempengaruhi semua itu, dahulu pemmpin Aceh komit dengan Islam dan syari’at Islam, komit memberdayakan dan membela rakyat, hari ini mereka hanya komit membela kaum dan golongan, mereka bukan tidak mau menjalankan syari’at Islam tetapi ada yang belum menyatu dengan ajaran Islam.

            Semua itu terjadi karena pilihan rakyat Aceh yang masih lugu dan rentan dengan ancaman. Merea ingin Aceh yang Islami tetapi ketika memilih pemimpin tetap saja memilih orang-orang yang kuat meneror rakyat, yang kuat mengancam rakyat, yang kuat menipu rakyat dan yang kuat menyuap rakyat. Pada masa itu rakyat tidak terpikir apa-apa, tetapi ketika dihadapkan dengan masalah seperti hari ini baru menyesal, tidaklah berguna lagi. Pepatah melayu megatakan: pikir dahulu pendapatan, sesal kemudian tidak berguna. Karena itu jadilah pengalaman pahit ini untuk menentukan dan memilih pemimpin Islam yang Islami di Aceh masa depan, baik peringkat nanggroe maupun wilayah, sagoe dan gampong-gampong.


 

[1] Lihat Waspada onlineSelasa, 25 Maret 2008

[2] Wawancara dengan Tgk. Muhammad Yus, mantan anggota DPR RI periode 2004-2009 di Banda Aceh 15 Oktober 2009

[3] http://www.acehkita.com/?dir=news&file=detail&id=1873, http://www.acehkita.com/?dir=news&file=detail&id=1774, http://harian-aceh.com/news.php?bid=116

[4] http://harian-aceh.com/news.php?bid=116, http://www.acehkita.com/?dir=news&file=detail&id=1792

[5] Lihat berita tentang perkara itu dalam Serambi Indonesia Sabtu, 24 Oktober 2009, Ahad 25 Oktober 2009.

[6] Lihat kasus Nazaryah dengan bulek Eropa di Hotel Kiyah Langsa. Kasus perempuan asal Simpang Tiga (pegawai kantor Bupati Pidie) dengan lelaki bule asal Itali di salah satu rumah di Pulo Kiton Bireuen.

[7] Aceh Kita online, Jumat, 20 April 2007, 09:49 WIB

[8] Waspada Selasa, 25 Maret 2008.

[9] Lihat Serambi Indonesia Jum’at 17 September 2009, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tidak mau menandatangani qanun jinayah dan acara jinayah yang telah disahkan DPRA 14 September 2009. Lihat juga Serambi Indonesia Sabtu 24 Oktober 2009.

[10] Kejadian perebutan masjid Baitul A’la lilmujahidin yang dibangun ulama dan pemimpin besar Tgk. Muhammad Dawud Beureu-eh itu dipacu oleh sejumlah ulama dayah tradisional bersama murid-muridnya karena persoalan perbedaan cara ibadah di antara mereka.

[11] Kasus perebutan masjid kabupaten Bireuen ini dipacu oleh kepentingan politik bupati Mustafa Abdullah Geulanggang yang bernafsu menduduki jabatan bupati kedua kalinya, dia memperalat kaum dayah tradisional dan kaum dayah juga memanfa’atkan pengaruh dia untuk dapat menguasai masjid tersebut dari pengurus lama yang berpaham modernis.

[12] Ini pemikiran Munawir Syadzali, salah seorang Menteri Agama pada masa rezim Orde Baru pimpinan Soeharto.

[13] Ini pemikiran Musdah Mulia, salah seorang tokoh liberal yang juga anti terhadap pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh.

[14] Ini pemikiran Masdar F Masudi, tokoh muda Nahdhatul Ulama (NU) yang berpaham liberal.

[15] Gubernur Aceh Irwandi Yusuf masih enggan menandaangani Qanun Jinayah dan Acara Jinayah yang sudah disahkan oleh DPRA 14 September lalu. Lihat Serambi Indonesia Sabtu 24 Oktober 2009.

 

—–=hya=—–

 

Para pakar siyasah menyifatkan kampanye demikian sebagai kampanye yang bersifat retorik. Ada beberapa prinsip moral yang ditetapkan syari’ah berkenaan dengan kampanye retorik menurut mereka antara lain:[1]

Pertama, prinsip jujur dan benar dalam berkomunikasi dengan orang banyak, prinsip ini merujuk kepada ketentuan syari’ah yang menganjurkan semua muslim harus berlaku jujur dan benar. Ini berkaitan dengan firman Allah yang artinya: “tidak suatu ucapanpun yang diucapnya, melainkan ada di dekatnya pengawas yang selalu hadir”.(Q.S.Qaf: 18). Rasulullah saw. telah bersabda: “terdapat tiga ciri orang munafik; apabila berkata ia berbohong, apabila berjanji ia memungkiri, dan apabila diberi amanah ia mengkhianati”.[2]Siapa saja yang mati dalam keadaan berdusta kepada kaumnya maka ia tidak akan dapat mencium bau syurga”.[3]

Dengan demikian prinsip kejujuran menjadi faktor utama dalam setiap kampanye pemilu bagi ummat Islam. Tidak boleh berbohong untuk menarik banyak suara kepada partai kita, tidak boleh mengancam agar semua orang menusuk partai kita, tidak boleh memberi suap agar orang banyak memihak kepada kita, dan tidak boleh menghalalkan cara untuk mendapatkan satu kursi di parlemen sebagaimana yang terjadai pada zaman sebelumnya.  

Dalam kampanye setiap peserta harus bisa mendapatkan sesuatu yang baru sebagai ilmu baru dari hasil kampanye tersebut, karena kampanye merupakan satu jenis pendidikan tidak resmi buat masyarakat. Karena itu pula tidaklah seorang juru kampanye memberikan pendidikan yang tidak bermoral kepada peserta kampanye karena itu akan berakibat fatal bagi kehidupan bangsa di masa depan. Ia bukan hanya sekedar bersorak sorai ketika seorang jurkam berkampanye dengan berapi-api, tapi yang lebih penting lagi adalah apa yang disampaikan jurkam tersebut menyentuh kepentingan rakyat atau tidak, sesuai dengan ketentuan Islam atau menyimpang daripadanya.

Kedua, tidak mengotori kehormatan dan kemuliaan pihak lawan. Sabda Rasulullah saw. “Darah, harta benda dan kehormatan setiap orang Islam adalah haram diganggu”.[4] Muhammad Nasir al-Din al-Albani dan Mohammad Hashim Kamali mengupas hadis ini lebih lanjut masing-masing dalam bukunya; Riyadh al-Shalihin dan The Dignity of man The Islamic Perspectives.  Merujuk kepada dua poin di atas jelaslah bagi kita bahwa perkara-perkara polemik politik, dakwaan yang tidak berazas dan semua jenis kekerasan dalam kampanye pemilu adalah diharamkan oleh syari’ah. Untuk terlaksananya tata cara kampanye pemilu yang  serasi dengan ketentuan syari’ah, maka pihak berkuasa negara mayoritas ummat Islam harus merujuk sepenuhnya kepada ketentuan Islam dalam operasional kampanye pemilu tersebut.

PENGELUARAN DANA

Berkenaan dengan pengeluaran dana untuk kepentingan pemilu, terdapat berbagai pendapat para ulama fiqih yang agak bervariasi. Kebanyakan ulama kecuali ulama Hanbali berpendapat bahwa membelanjakan uang untuk merebut jabatan hakim atau anggota legislative dan eksekutif adalah sah kalau perbelanjaan seumpama itu diperlukan. Namun demikian ulama golongan Maliki mempunyai pendirian yang lebih tegas seperti yang tercatat dalam kutipan ini; “Membelanjakan uang untuk merebut jabatan hakim hanya sah dalam tiga keadaan: pertama; jika perbelanjaan itu perlu, karena jabatan tersebut tidak bisa diperoleh tanpa mengeluarkan uang; kedua; kalau pembelanja mengatakan akan timbul persoalan ummah apabila ia tidak memegang jabatan tersebut; ketiga; jika ia yakin bahwa hak dan tanggung jawab akan hilang kecuali ia menjadi hakim atau penguasa. Pengeluaran uang dilarang untuk tujuan yang lain. Kebenaran penggunaan uang seperti yang tersebut di atas adalah berdasarkan andaian bahwa calon yang bersaing dalam hal itu sudah mempunyai moral atau akhlaq yang mulia serta mementingkan kepentingan atau kemaslahatan ummah”.[5]

Seandainya para calon legislatif dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memiliki komitmen Islam yang tinggi dengan akhlaq yang mulya, maka mereka akan meninggalkan budaya suap, budaya tipu dan budaya paksa dalam kampanye tahun 2009 ini. Sebaliknya mereka akan mengeluarkan dana kampanye dari sumber yang dijamin halal atas dasar keperluan kampanye saja seperti untuk biaya transportasi jurkam, untuk pamplet di jalan-jalan dan seumpamanya. Hal ini tentunya jauh dari pembelian suara dari masyarakat rendah SDM dan miskin atau massa mengambang seperti zaman-zaman silam.

ISLAM DAN KAMPANYE

Karena dalam masa kehidupan Rasulullah saw tidak pernah ada Pemilihan Umum (Pemilu) seperti hari ini maka otomatis tidak ada pula kampanye seperti sekarang. Ini bermakna kita tidak ada rujukan langsung tentang kampanye dalam Islam sebagaimana kampanye yang berlangsung hari ini. Namun Islam punya istilah lain untuk mengembangkan Islam dan ummatnya yang disebut dakwah. Antara dakwah dengan kampanye tentunya mempunyai perbedaan yang sangat signifikan, karena istilah dakwah itu konotasi positif dan dekat dengan pahala sementara kampanye bernuansa negative yang cenderung dikonotasikan akrab dengan neraka. Ini lebih disebabkan oleh kecenderungan-kecenderungan jurkam yang suka berbohong dan inkar janji selama ini.

Selain itu Islam juga tidak menggalakkan ummatnya untuk mempromosikan personalitas dirinya agar dipilih oleh rakyat pada jabatan tertentu. Karena cara seumpama itu lebih dekat kepada sikap ambisi pribadi yang mengejar jabatan yang dilarang Islam. Sabda Rasulullah saw: “Jangan sekali-kali kamu meminta untuk menjadi pemimpin, kecuali diberikan dengan cara yang wajar maka terimalah, kalau diberikan dengan cara yang salah maka tolaklah” (Bukhari dan Nasa-i).

Pernah Abu Zar al-Ghifari yang terkenal khusyu’ dan wara’ coba meminta posisi pemimpin pada Rasulullah saw. Karena Rasulullah merasa beliau tidak serasi untuk memperoleh posisi tersebut maka Baginda tidak memberikannya, alasan Beliau tidak mengabulkan permintaan Abu Zar karena beliau meminta jabatan bukan diberikan dengan wajar, dan personalitas beliau menurut Nabi tidak cocok untuk dipromosikan di sana.

Karenanya seseorang yang berkampanye kepada orang banyak serta meminta rakyat untuk memilihnya, itu berarti identik dengan meminta jabatan pada rakyat dengan perasaan ambisi. Berpijak kepada hadis Nabi dan kasus Abu Zar al-Ghifari maka langkah tersebut sudah keluar dari tradisi Nabi, keluar dari tradisi tersebut bermakna keluar dari ketentuan Islam. Namun manakala kita kembali kebelakang mengingat tidak ada peraturan baku tentang kampanye dalam Islam, sementara atribut politik hampir seluruh Negara modern hari ini menggunanakan sistem pemilu untuk menentukan kepemimpinan Negara, maka langkah tersebut masih bisa dievaluasi lebih lanjut.

Artinya para calon barangkali dibolehkan berkampanye asalkan harus menggunakan rambu-rambu agama Islam baik yang berkenaan dengan ‘aqidah, maupun akhlaq. Siapa saja bisa mengemukakan program kerja untuk kemuslihatan rakyat bukan untuk kepentingan pribadi dan keluarga, ketika ia terpilih maka program kerja tersebut harus benar-benar dilaksanakan, kalaupun tidak sanggup atau gagal maka ia harus minta ma’af pada rakyat yang memilihnya. Berpolitik dalam Islam dengan cara yang benar merupakan bahagian dari ‘ibadah sementara berpolitik jahat ala Machiavelli yang menghalalkan segala cara menjadi bahagian dari jinayah atau kriminal. Kalau poin terakhir yang kita lakukan maka tempat akhir nanti adalah neraka.

            Untuk itu, berkampanyelah wahai calon-calon anggota DPR, DPRA/DPRK, dan DPD dengan sikap rendah hati, jujur dan ikhlas. Artinya manakala anda terpilih dalam pemilu nanti anggaplah itu sebuah pemberian Allah semata-mata, manakala anda gagal dan tidak terpilih itu berarti sebuah kewajaran yang harus diterima, mungkin anda belum layak menempati posisi tersebut dalam kaca mata bangsa kita. Janganlah mempersoalkan lagi sejumlah uang dan material lainnya yang telah dihabiskan dalam kampanye, apalagi kalau berniat ingin menggantinya dengan cara-cara tidak halal, itu semua merupakan sebuah resiko perjuangan atau resiko seorang ambisius. Untuk itu berpikir lebih matang sebelum harta dan uangnya melayang jauh lebih muslihat daripada menyesal dan menatap masa depan yang suram.

 


 

[1] Lihat Dr. Lukman Thaib, Politik Menurut Perspektif Islam, Malaysia: Synergymate Sdn. Bhd., 1998, hal. 135 – 136.

[2] Muhammad Mukhsin Khan, Shahih Bukhari, Madinah: Dar Ahya Us-Sunnah al-Nabawiya, t.t., vol. 1, Kitab Iman, hadis nomor 32, hal 31.

[3] Ahmad bin Yahya al-Baladhuri, Futuh al-Buldan, Beirut: Dar al-Nashr li al-Malayin, 1957, hal., 635.

[4] Muhyi al-Din Al-Nawawi, Riyadh al-Shalihin, edisi kedua, oleh Muhammad Nasir al-Din al-Albani, Beirut: Dar al-Maktab al-Islami, 1404/1984, hadith 1535. Lihat juga Mohammad Hashim Kamali, The Dignity of man The Islamic Perspectives, Malaysia:Ilmiah Publishers & U.K.: The Islamic Foundation, 1999, hal. 81.

[5] Ibib., hal. 137.

Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku Sesungguhnya Aku melihat dalam mimpi bahwa Aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar" (Assh-Shaffaat; 102)

            Perintah berqurban yang tertera dalam surah alkautsar di atas menjadi pegangan kuat bagi seluruh muslim untuk melaksanakan ibadah peninggalan nabi Allah Ibrahim AS. Bukan hanya satu ayat itu saja yang tertera dalam Al-Qur’an melainkan ada ayat lain yang langsung menggambarkan bagaimana cara berqurban. Sebagaimana yang telah Allah gambarkan kepada amalan nabi Ibrahim AS terhadap anaknya Ismail AS. Kisah menarik tersebut sepenuhnya tergambar dalam Al-Qur’an surah Ash-Shaffaat ayat 102.

            Beberapa hadits yang penulis kutip dari kitab Shahih Bukhari berkenaan dengan amalan qurban yang diamalkan Rasulullah SAW menjadi tolok ukur dan barometer kepada kita. Diriwayatkan Anas bin Malik bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Siapa saja yang menyembelih qurban sebelum shalat ‘aidil adhha, ia hanya menyembeli untuk dirinya saja. Dan siapa saja yang berqurban setelah shalat ‘aidil adhha berarti ia telah berqurban pada waktu yang tepat dan ia telah mengikuti tradisi muslim” (Shahih Bukhari).

            Makna hadits di atas telah memberikan kita waktu menyembelih qurban, ia sama sekali bukan qurban apabila disembelih sebelum shalat ‘aidil adhha, sebaliknya baru dianggap qurban kalau disembelih pasca shalat ‘aidil adhha. Lalu dimana pelaksanaan qurban itu afdhal dilakukan? Rasulullah SAW bersabda:” Ibnu Umar berkata: Rasulullah SAW menggunakan pekarangan mushalla/meunasah/masjid untuk memotong hayawan qurban di hari raya. (Shahih Bukhari)

            Dalam pelaksanaan pemotongan hayawan qurban, lebih afdhal pemilik qurban sendiri yang menyembelihnya. Hal ini selaras dengan hadis nabi yang artinya: “Telah diriwayatkan Anas bahwa Rasulullah SAW menyembelih dua ekor kambing hitam dan putih dengan tangannya sendiri serta menyebutkan nama Allah dengan lafadh takbir (Allahu akbar) dan meletakkan kakinya di sisinya”. (Shahih Bukhari). Hadits ini menerangkan kita tiga perkara, yaitu; orang yang melaksanakan qurban sebaiknya menyembelih sendiri hayawan qurbannya. Kedua, Rasul Allah mengucapkan takbir ketika menyembelih hayawan qurban sekaligus menjadi sunnah bagi kita. Dan ketiga meletakkan kakinya disisi hayawan. (Shahih Bukhari).

            Setelah penyembelihan hayawan qurban selesai Rasulullah SAW memesan kepada ummat-Nya untuk memakan daging tersebut selama tiga hari saja dan tidak dianjurkan untuk disimpan lebih lama dari itu. “Rasulullah SAW bersabda: “makanlah daging qurban di hari raya haji selama tiga hari saja”. (Shahih Bukhari). Ini bermakna berqurban itu bukan untuk menyimpan daging lama-lama, tetapi untuk menyedekahkan daging qurban tersebut kepada fakir-miskin sebagai hakikat yang sebenarnya. Lalu siapa saja yang memakan daging qurban melebihi tiga hari maka berlawananlah dengan hadits Nabi.

            Hakikat penyembelihan hayawan qurban pada hari raya haji adalah untuk memberikan sedekah daging kepada fakir miskin yang jarang-jarang sempat memakan daging. Oleh karenanya semua orang yang melaksanakan qurban harus melaksanakannya untuk fakir dan miskin. Ia bukan berlomba-lomba berqurban untuk tujuan show dan riya dan untuk disorot oleh televisi dan sebagainya. Untuk itu kurang tepatlah kalau pada suatu tempat banyak hayawan qurbannya sehingga orang kampung tersebut tidak habis tiga hari makan.

            Kalau begitu rumusannya maka pelaksanaan qurban di kota Banda Aceh hari ini perlu diberikan wejangan dan dievaluasi agar mereka tidak menyembelih qurban di Banda Aceh meululu. Kirimlah ke gampong-gampong yang jauh dari kuta dan jauh dari kemajuan dan belum ada transport rutin harian yang datang kesana. Agar mereka merasa senang, bahagia dan dapat memperbaiki keburukan gizi yang dialaminya bertahun-tahun lamanya.

            Pengalaman membuktikan bahwa setiap tahun musim qurban rata-rata gampong di Banda Aceh melaksanakan ibadah qurban yang melimpah ruah. Umpamanya apa yang terjadi di Kompleks Lembah Hijau Cot Masjid, kompleks yang penghuninya terdiri dari para pendatang dang tergolong makmur dalam kehidupan itu setiap tahunnya menyembelih qurban antara tujuh sampai sembilan ekor lembu plus sejumlah kambing. Kalau semua itu dibagikan keada penghuni Lembah Hijau yang penduduknya sekitar 150 kepala keluarga, maka satu bulan penuh mereka belum sempat menghabiskan daging qurban tersebut. Kalaupun mereka punya alasan lain untuk mendistribusikan kepada fakir miskin di sekeliling kampungnya, maka perlu kita tahu bahwa di kota Banda Aceh dan sekitarnya rata-rata melaksanakan qurban sendiri, walhasil daging qurban itu bertindih lapis dan berkisar dari situ kesitu saja. Sementara muslim dan muslimah di kawasan-kawasan terpencil dipedalaman Aceh belum tentu dapat menikmati daging qurban setahun sekali. Untuk itu semua kenapa tidak lembu yang sudah terkumpul itu didistribusikan kepada muslim-muslimah di pedalam Aceh biar terkafer sunnah Nabi dalam kehidupan ini dan semua kita mendapat nikmatnya seraya memperbanyak pahala serta memperbaiki gizi.

            Itu belum lagi kita melihat ke kampung lain seperti Uleikareng, Beurawe, Blower, Seutui, Gampong Keuramat, Gampong Mulya, Gampong Laksana, Darussalam dan di mana-mana yang rata-rata melaksanakan penyembelihan qurban melebihi lima ekor lembu dan kambing setiap tahun. Kalau semua itu didistribusikan di Banda Aceh dan sekitarnya maka nikmat qurban hanya dirasakan orang-orang di sini saja. Padahal salah satu tujuan berquran yang disyari’atkan Rasulullah SAW adalah untuk memberikan daging kepada fakir miskin yang mereka banyak terdapat di pedalam Aceh untuk ukuran Aceh.

            Yang perlu disayangkan adalah orang-orang Arab, orang-orang Malaysia, Singapura dan lainnya mengumpulkan dana tujuh orang satu lembu untuk dikirim ke Aceh sebagai kepedulian muslim terhadap muslim lainnya di kawasan-kawasan yang lebih patut. Namun di Aceh sendiri masih tinggi pemikiran riya dan takabbur dalam beribadah sehingga mereka berlomba-lomba berqurban banyak-banyak, minta disorot oleh TV dan dilansir oleh media cetak hanya sekedar ingin namanya tenar dan populer lewat qurban yang banyak, mereka menceritakannya kepada orang lain berbulan-bulan lamanya. Padahal qurban tersebut belum selaras dengan anjuran nabi yang mulya.

            Untuk mengantisipasi keadaan semisal itu perlu pemahaman komprehensif bagi muslim dan muslimah Aceh yang ikhlas berqurban. Silahkan mengirim hayawan atau uang ke pedalaman Aceh yang lebih layak dilaksanakan qurban dan ekspose di di berbagai media bahwa kita sudah melaksanakan qurban selaras dengan sunnah nabi. Insya Allah kita akan lebih berkualitas dalam ibadah dan kokoh dalam ukhuwwah. Kesenjangan hiduap antara orang kota dengan orang gampong akan terselesaikan insya Allah.

            Kalau tidak demikian maka terjadilah apa yang seharusnya tidak perlu terjadi, orang gampong sakit sakitan selalu karena tidak cukup lemak dan gizi sementara kerjanya di sawah, laut dan ladang meleihi kapasitas suplai makanan kedalam tubuhnya. Dan orang kota selalu diserang kolesterol, asam urat, strok dan sebagainya karena kelebihan gizi, lemak dan kekenyangan daging setiap tahun, bulan dan setiap hari sementara kerjanya tidur-tidur saja. Allah dan Rasul-Nya sudah memberi solusi tetapi kitalah yang tidak mau menjalankan semua amanah nabi… wallahu a’lam…-

 

Kondisi ini diperparah sikap pimpinan di Aceh yang tidak begitu proaktif dalam percepatan pelaksanaan syariat Islam, apalagi setelah tidak mau ditanda-tanganinya qanun jinayat dan qanun acara jinayah oleh Gubernur.

 Pada tataran sistem juga ada kelambanan tersendiri, dimana dasar hukum untuk operasional syariat Islam adalah qanun yang setingkat dengan perda, untuk menjadi aturan organik dari  UU Nomor 44 Tahun 1999 dan UU No 11 Tahun 2006, yang sering mentah ketika dikonsultasikan ke Mendagri, dengan alasan bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi. Kecuali itu, produk legislasi pun-dari sisi kuantitas, terlebih kualitas, masih sangat kurang untuk menjawab kebutuhan penegakan hukum syariat Islam di Aceh.

Menyahuti kondisi di atas, Dewan Da’wah Aceh berinisiatif mengagas aliansi beberapa ormas Islam dan Lembaga dakwah untuk memikirkan jalan keluar apa yang dapat diberikan kepada pihak-pihak yang patut agar proses percepatan Syariat Islam di Aceh menjadi lebih cepat. Aliansi ini sebenarnya sudah pernah jalan pada tahun sebelumnya, hanya karena kesibukan masing- masing menyebabkan lembaga maka kembali vakum, jadi ini hanya meangktifkan kembali apa yang sudah pernah ada sebelumnya, demikian jelas Hasanuddin Yusuf Adan (Ketua Umum Dewan Da’wah Aceh) ketika memandu pertemuan perdana aliansi yang dihadiri oleh beberapa Ormas dan lembaga dakwah Islam (seperti DMI, HTI, GPI, Hidayatullah dan beberapa lembaga lain berhalangan hadir) pada Rabu, 6 Januari 2009 di Sekretariat Dewan Da’wah Aceh. Ke depan keberadaan aliansi ini menjadi strategis untuk kerja-kerja advokasi dan juga edukasi.

Ada beberapa kesepakatan yang disepakati dalam diskusi malam tersebut, di antaranya mengaktifkan kembali pertemuan rutin bulanan, segera menyusun konsep untuk masukan bagi Majelis Pendidikan Aceh agar mendesak Dinas Pendidikan menerapkan Qanun Pendidikan, dimana pendidikan di Aceh harus berdasarkan Islam, sehingga dalam waktu jangka panjang akan lahir generasi yang memahami dan mau mengamalkan Islam. Selain itu juga akan menawarkan kepada Pemerintah Aceh agar kendali Syariat Islam dipegang langsung oleh Gubernur atau Wagub sebagai koordinator sehingga ada kewenangan perintah kepada dinas/lembaga/badan lain  untuk proaktif menyukseskan syariat Islam.

 Beberapa konsep ini akan dimatangkan kembali dalam pertemuan kedua bulan depan yang rencanakan akan difasilitasi oleh Pengurus Wilayah Hidayatullah.

Khusus untuk kawasan Aceh bagian Timur, dua hari yang lalu, tepatnya pada tanggal 4 Juli 2010, sudah dilantik Pengurus Daerah Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia Kabupaten Aceh Timur. Beberapa hari ke depan, direncanakan pada tanggal 13 dan 14 Juli akan dilakukan pelantikan Pengurus Daerah Dewan Da’wah Kabupaten Aceh Tamiang dan Kota Langsa.

Pengurus Daerah Dewan Da’wah Kabupaten Aceh Timur yang baru dilantik tersebut diketuai oleh Drs. M. Natsir, SH. MH, Sekretaris Hasan Basri, S.Ag dan Bendahara Ismuha, S.Ag serta dilengkapi dengan sejumlah biro-biro.

Dalam sambutannya, M. Natsir, selaku ketua terpilih menyebutkan bahwa kepengurusan yang disusun untuk daerah Aceh Timur sudah mewakili berbagai stakeholder yang ada, baik latar belakang pendidikan, organisasi maupun daerah tempat tinggal yang mewakili semua kecamatan yang ada di Aceh Timur. Penyatuan semua potensi ini menurutnya merupakan langkah awal untuk memajukan organisasi Dewan Da’wah Aceh Timur. Tentu saja, di samping potensi yang sudah ada, perlu tindakan nyata guna lancarnya roda organisasi, dan untuk itu akan segera dicarikan sekretariat di posisi yang strategis, terjangkau bagi semua pengurus. Langkah berikutnya adalah melakukan rapat kerja (raker) guna merumuskan program dan pembagian tugas bagi masing-masing pengurus, demikian Natsir mengakhiri sambutan dengan mengharapkan dukungan dan kerjasama serta keikhlasan bekerja dari semua jajaran pengurus agar semua program berjalan sesuai rencana.

Pihak Pengurus Wilayah Dewan Da’wah Aceh, dalam amanat yang disampaikan oleh ketua umum Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan, mengucapkan terima  kasih yang setinggi-tingginya atas keberhasilan penerima mandat menyusun Pengurus Daerah Dewan Da’wah Aceh Timur sekaligus melaksanakan seremonial pelantikan yang dikemas dengan acara workshop singkat tentang bahaya ghazwul fikri. Kecuali itu, Ketua umum wilayah Dewan Da’wah Aceh juga menguraikan bagaimana sejarah perjuangan dari para pendiri Dewan Da’wah bekerja keras dan penuh keikhlasan mengorbankan waktu, tenaga, fikiran dan harta benda guna memajukan da’wah agar Islam tegak di muka bumi. Begitu juga pengorbanan yang telah dilakukan oleh ulama-ulama Aceh masa dulu, dengan berbagai keterbatasan—sarana komunikasi, transportasi, tehnologi—mereka sanggup mengislamkan Aceh, kenapa kita hari ini dengan berbagai kemudahan yang ada belum mampu bekerja sebagaimana mereka, demikian Hasanuddin Yusuf Adan menggugah semua pengurus Dewan Da’wah untuk mencontoh etos kerja tokoh-tokoh Islam sebelumnya.

Sebelum pelantikan yang dilakukan sore  hari, pada pagi dan siang harinya diisi dengan workshop singkat tentang bahaya ghazwul fikri yang membedah tentang problematika ummat Islam, Pluralisme Agama dan Liberalisasi Islam di Indonesia. Ketiga sesi materi tersebut difasilitasi oleh Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan, Abizal Lc, MA dan Sayid Azhar,S.Ag. Kepada peserta juga disediakan buku-buku bacaan yang berkaitan dengan tema workshop.

Diharapkan dengan workshop tersebut peserta mendapat pemahaman yang utuh tentang problematika ummat Islam hari ini, serta memahami program liberalisasi Islam serta upaya dari kaum pluralis untuk mengancurkan Islam. Sehingga workshop ini setidaknya diharapkan mampu membentengi peserta untuk tidak terpengaruh dan terjebak dengan pola pikir tersebut, alih-alih mampu mengcounter dan menunjukkan kelemahan dan kekeliruan dari argumentasi kaum liberal. Semoga!

Banda Aceh, 6 Juli 2010

Sayid Azhar

Sekjen DDII Aceh

 

Kondisi ini diperparah oleh pernyataan Gubernur sendiri sebagai representasi 4 juta lebih rakyat Aceh yang dengan tegas menyatakan tidak setuju dengan persyaratan dalam Rancangan Qanun tersebut. (Serambi 12 Juni 2008). Benar, seperti salah satu alasan Bapak Gubernur, bahwa kemampuan membaca Al-Qur-an bukan indikator seseorang mampu menjalankan syariat Islam. Tapi harus diketahui bahwa membaca al-Qur-an merupakan kewajiban setiap individu muslim (fardhu ‘ain),

karena tidak mungkin melakukan kewajiban lain tanpa kemampuan membaca al-Qur-an, seperti melaksanakan shalat sebagai kewajiban fardhu ‘ain bagi setiap muslim. Jadi kemampuan membaca al-Qur-an menjadi salah satu prasyarat melakukan kewajiban-kewajiban syari’at Islam lainya bagi setiap muslim. Konon lagi bagi calon anggota legislatif yang merupakan wakil-wakil rakyat Aceh yang menginginkan kembalinya Marwah Bansa Aceh Ban Sigom Donya dengan tegakknya syari’at Islam tegak secara kaffah sebagaimana berlaku pada masa endatu. 

Berkaitan dengan alasan yuridis beberapa anggota Fraksi yang tidak setuju dengan sasal 13 dan 36 Rancangan Qanun Parlok, memang sekilas benar adanya. Karena kaedah hukum memang berkata demikian. Akan tetapi, kaeah-kaedah hukum juga mengenal pengecualian-pengecualian. Di mana aturan-aturan yang mengatur sesuatu yang khusus dibolehkan (baca;dimenangkan) untuk menambah sesuatu yang khusus pula apabila tidak diatur dalam aturan yang lebih tinggi. Jadi yang Pasal 13 dan 36 Rancangan Qanun Parlok bukan melawan Undang-Undang Pemilu, hanya menambah sesuata yang khusus yang belum dan atau tidak diatur di sana, dan penambahan-penambahan seperti ini sudah pernah dilakukan (Qanun Pilkadasung) dan tidak mendapat resistensi dari pihak pusat. Karena mereka paham betul bahwa masalah ini merupakan salah satu kekhususan bagi Nanggroe Aceh Darussalam yang juga diakui oleh undang-Undang. Jadi janganlah kita meminta diberlakukan khusus dari provinsi lain hanya dalam hal pembagian fasilitas finansial saja, tapi sesuatu yang jauh bermakna untuk dunia dan akhirat, kebolehan melaksanakan hukum Allah dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk syarat baca Al-Quran bagi caleg dan calon pemimpin publik lainnya, kita abaikan bahkan kita tentang. Sementara kekhawatiran rekan Parlok yang hanya disinyalir oleh Ketua Internal Partai Sira dan Sekjen PRA,  tidak dan atau bukan semua pimpinan parlok di Aceh (Serambi Indonesia, Jum’at 13 Juni 2008) bahwa kalau Pasal 13 dan 36 Rancangan Qanun Parlok disahkan maka akan membuat rumit teknis pelaksanaannya, sudah dijawab oleh salah seorang anggota DPRA dengan mengambil pengalaman seleksi mahasiswa IAIN Ar-Raniry yang hanya butuh waktu 2 hari. Sementara keraguan parlok terancam tidak bisa ikut pemilu Tahun 2009, sepertinya pemerintah pusat tidak mau mengambil resiko terlalu berat untuk menggagalkan parlok ikut pemilu Tahun 2009. Karena keterlibatan parlok dalam pemilu 2009 di Aceh adalah konsekwensi dari langgengnya perdamaian di Aceh. Semoga!  Banda Aceh, 13 Juni 2008 PW. Dewan Da’wah NAD  

Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan

Ketua Umum

 

Dalam kehidupan sehari-hari disadari atau tidak disadari komunikasi adalah bagian dari kehidupan manusia itu sendiri, paling tidak sejak ia dilahirkan sudah berkomunikasi dengan lingkungannya. Gerak dan tangis yang pertama pada saat ia dilahirkan adalah tanda komunikasi (Widjaja, A.W.. 2000. Ilmu Komunikasi. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta).

 Dari pengertian di atas, secara singkat dapat diambil kesimpulan bahwa dakwah adalah kegiatan untuk mengkomunikasikan kebenaran ilahiah (agama Islam) yang diyakininya kepada pihak lain. Komunikasi ajaran itu dilakukan sebagai upaya mempengaruhi orang lain agar mereka bersikap dan bertingkah-laku Islami.

 Sementara itu, komunikasi adalah aktivitas pengiriman dan penerimaan pesan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih, dan berlangsung dalam sebuah konteks, dan mengharapkan adanya efek. Komunikasi juga merupakan suatu transaksi, proses simbolik yang memungkinkan setiap individu berhubungan satu sama lain dan saling mengatur lingkungannya. Ada beberapa kemungkinan yang bisa dilakukan dengan komunikasi, seperti memantapkan hubungan kemanusiaan, memperteguh sikap dan perilaku orang lain, maupun mengubah sikap dan perilaku orang lain.

            Dengan demikian jelas bahwa ilmu dakwah dengan ilmu komunikasi ada hubungan dan kaitan. Dimana jika dilihat dari segi proses, dakwah tiada lain adalah komunikasi ajaran Islam, di mana da’i menyampaikan pesan ajaran Islam melalui lambang-lambang kepada mad’u, dan mad’u menerima pesan itu, mengolahnya dan kemudian meresponnya. Dalam prosesnya terjadi transmisi pesan oleh da’i dan interpretasi pesan oleh mad’u (objek dakwah). Proses transmisi dan interpretasi tersebut tentunya mengharapkan terjadinya effects berupa perubahan kepercayaan, sikap dan tingkah-laku mad’u ke arah yang lebih baik, lebih Islami.

Dalam agama Islam Kepemimpinan merupakan suatu perkara  yang amat prinsipil sehingga dapat menjadi issue penting dan menarik untuk diperbincangkan. Pemimpin yang dimaksudkan dalam Islam adalah pemimpin dari kalangan mukmin sendiri sesuai dengan firman Allah SWT.

Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali Karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. dan Hanya kepada Allah kembali (mu). (Ali Imran; 28). Dalam ayat lain Allah berfirman:

 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (Al-Maidah; 51).

Berdasarkan dua ayat tersebut di atas dapat kita pastikan bahwa pemimpin yang kita maksudkan untuk kaum muslimin adalah pemimpin yang berasal dari orang-orang yang beriman dan ta’at kepada Allah serta Rasul-Nya. Hal ini selaras dengan ayat pertama yang khatib bacakan di awal khuthbah tadi yaitu anjuran ta’at kepada Allah, ta’at kepada Rasulullah SAW dan pemimpin-pemimpin yang menta’ati Allah dan Rasul-Nya.

Ukuran ta’at kepada pemimpin digambarkan dalam sebuah hadis berikut:

???? ?????????? ?????? ??????? ???? ?????? ???????? ??????????? ???? ?????? ?????? ??????????? ?????? ??????????? ?????? ?????? ??????????? ?????? ?????????…..

Artinya: Barangsiapa yang menta’atiku berarti ia menta’ati Allah dan barangsiapa yang mendurhakaiku maka ia mendurhaka kepada Allah, dan barangsiapa yang menta’ati pemimpin, maka berarti ia menta’atiku, dan barangsiapa yang mendurhakai pemimpin maka ia mendurhakaiku…..

            Rasulullah SAW dalam beberapa hadis menetapkan bagaimana caranya kita menta’ati dan menghormati pemimpin dan sejauh mana kita dapat melawannya. Dalam satu hadis riwayat muslim beliau bersabda:

???????????????????? ?????????? ??????????????? ????????????????? ????????????? ?????????? ????????????? ??????????? ????????? ????????????? ?????????? ???????????????? ?????????????????? ?????????????????? ??????????????????. ????? ???????: ??????????? ?????? ????????????????????? ?????: ???? ????????????? ???????? ??????????.

Artinya: pemimpin-pemimpinmu yang paling baik adalah orang yang engkau sayangi atau kasihi dan ia menyayangimu (mengasihimu) dan yang engkau do’akan dengan keselamatan dan merekapun mendo’akanmu dengan keselamatan. Dan pemimpin-pemimpinmu yang paling jahat (buruk) ialah orang yang engkau benci dan ia membencimu dan yang engkau laknati serta mereka melaknatimu. Lalu kami (para sahabat) bertaya kepada Rasulullah SAW: Wahai Rasulullah! Apakah tidak kami pecat saja mereka? Rasulullah menjawab: jangan ! selagi mereka masih mendirikan salat bersama kamu sekalian.

            Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim Rasulullah SAW bersabda:

???? ?????? ???? ?????????? ??????? ???????????? ????????? ???? ?????? ???? ???????????? ??????? ????? ???????? ????????????

Artinya: Siapa saja yang membenci atau tidak menyukai sesuatu dari tindakan penguasa (pemimpin) maka hendaklah ia bersabar. Sesungguhnya orang yang meninggalkan (belot) dari kepemimpinan (jama’ah) walaupun hanya sejengkal maka matinya tergolong dalam mati orang jahiliyah.

            Dua hadis di atas menunjukkan bahwa pemipin itu harus orang yang baik dan menyayangi rakyat serta rakyat menyayanginya. Kalau ada prihal yang tidak disukai oleh rakyat pada pemimpinnya maka rakyat tidak diizinkan untuk memecatnya selagi sang pemimpin masih melaksanakan salat bersama rakyatnya. Makna yang terkandung di sini adalah kalau pemimpin itu tidak lagi atau tidak pernah salat maka ia mengandung makna boleh rakyat memecatnya.

            Walaubagaimanapun, ketegasan itu ada dalam hadis Rasulullah SAW berkenaan dengan pemimpin bagaimana yang harus kita ta’ati. Beliau bersabda: ??????????????????? ?????? (tiada kepatuhan terhadap pemimpin yang dhalim). Dalam hadis lain berbunyi:   ????????? ???????????? ??? ?????????? ??????????  artinya: tidak ada keta’atan bagi makhluk untuk bermaksiyat kepada khalik (Allah).

            Berdasarkan dalil-dalil di atas dapat kita pahami bahwa Islam menetapkan seorang pemimpin dengan penuh perhitungan sehingga tidak semudah membalik telapak tangan dapat dipecat atau diturunkan dari kursi kepemimpinannya. Islam juga sangat ketat terhadap kemungkinan terjadinya dualisme kepemimpinan dalam sesebuah kawasan yang dihuni ummat Islam. Pemimpin yang dipilih, diangkat dan dibai’at oleh ummat Islam harus orang yang baik ‘aqidahnya, baik ibadahnya dan baik pula akhlaknya yang disertai oleh ilmu pengetahuan yang memadai dan punya ke’arifan sendiri.

            Ketika model pemimpin Islam seperti ini wujud maka tidak ada alasan bagi rakyat untuk tidak ta’at kepada pemimpinnya. Menta’ati kepada pemimpin dalam Islam merupakan bahagian daripada ibadah apabila pemimpin itu baik, adil dan bijaksana sehingga rakyat puas dengan kepemimpinannya. Akan tetapi apabila pemimpin itu sudah melakukan perbuatan maksiyat maka rakyat tidak boleh lagi ta’at pada kemaksiyatan yang dilakukannya. Kalaupun pemimpin itu sulit untuk diperbaiki kearah yang benar maka rakyat tidaklah terikut-ikutan dengan kemaksiyatannya.

            Keta’atan kepada pemimpin mengikut ayat Al-Qur’an dan Hadis nabi di atas merupakan suatu keharusan, asalkan pemimpin itu masih berada pada jalan yang benar, adil dan bijaksana. Kalau pemimpin sudah berada di jalan sesat khususnya berkenaan dengan persoalan ‘aqidah, syari’ah dan akhlak, maka ketaatan dari rakyat untuknya tidak dapat dipertahankan walaupun sulit bagi rakyat untuk memecatnya. Hadis Rasulullah SAW di atas melarang kita untuk memecat pemimpin yang kita benci selagi sipemimpin itu masih melaksanakan salat bersama kita. Kalau pemimpin sudah dhalim terhadap rakyat dan negaranya, maka ia harus diganti dengan pemimpin yang baik.

            Di hadis yang lain pula Rasul Allah menegaskan: “Tidak ada kepatuhan bagi pemimpin yang dhalim” atau tidak ada keta’atan dari makhluk kepada pemimpin yang bermaksiyat kepada Khaliq (Allah SWT). Oleh karena yang demikian keta’atan kepada pemimpin merupakan suatu kewajiban dari ummah manakala sang pemimpin masih tetap ta’at kepada Allah dan Rasul-Nya. Apabila sipemimpin sudah jauh menyimpang dari rambu-rambu Islam maka tidak seharusnya ummah mengikutinya. Hal ini selaras dengan ayat Al-Qur’an dan sunnah Nabi di atas tadi.

            Sebagai khulashah, hadits Rasulullah SAW di atas menyuruh kita untuk ta’at kepada pemimpin karena dalam konsep kepemimpinan Islam tidak ada pengangkatan pemimpin dhalim. Karena itu ketika Rasulullah menyuruh kita ta’at kepada pemimpin bukan bermakna ta’at kepada pemimpin mana saja. Tetapi pemimpin yang kita pilih dari orang-orang pilihan, bukan sembarang orang. Dengan demikian sang pemimpin sudah dapat dijamin bagus, ta’at dan adil. Hal ini tercermin dalam masa kepemimpinan Khulafaurrasyidin yang semuanya orang-baik-baik. Begitulah kita harus memilih pemimpin yang kemudian kita ta’ati.

            Kalau dari awal kita sudah memaksa rakyat agar memilih orang jahat dan tidak shalat menjadi pemimpin. Maka kesalahannya bukan pada tidak ta’at rakyat terhadap pemimpinnya, tetapi kesalahan sudah mulai ditanam ketika memaksa rakyat memilih pemimpin jahat. Akibatnya timbullah kesalahan berikutnya yang dapat mengancam ketentraman rakyat karena sebagian rakyat ta’at kepada pemimpin dhalim dan sebagian lainnya tidak ta’at padanya. Wallahu a’lam.

 

Dari sisi pandang syari'at kita semua tahu betapa banyak ulama yang telah menyatakan keharaman atau minimal kemakruhannya (hukum haramnya rokok lebih rajih/ kuat, red). Dari kalangan medis pun telah banyak kita dengar berbagai pernyataan tentang bahaya rokok terhadap kesehatan. Bahkan pada bungkus rokok dan reklamenya pun terpampang peringatan tentang bahaya merokok.

Merokok sangat berbahaya dan merusak kesehatan, di antara bahaya merokok adalah; Mengurangi nafsu makan, menyebabkan penyakit TBC, sesak nafas, kesulitan mencerna makanan, rusaknya hati, berhentinya detak jantung, penyakit kanker, batuk, badan lemas dan kurus, luka lambung dan masih banyak bahaya-bahaya lainnya. Mungkin beberapa penyakit di atas belum tampak pada masa muda karena kuatnya daya tahan tubuh yang diberikan Allah Ta'ala. Tetapi pada masa tua, berbagai penyakit itu akan muncul, kecuali jika Allah Ta'ala menghendaki yang lain. (Rasail at-Taubah min at-Tadkhin)


Di masyarakat mungkin kita juga pernah mendengar adanya perkelahian atau bahkan pembunuhan yang dipicu oleh rokok. Dan tentu masih banyak lagi peristiwa dan kasus berkaitan dengan rokok yang patut untuk kita renungi/ cermati.

Membunuh Pelan-Pelan
Tidak berlebihan jika rokok dikatakan sebagai pembunuh secara perlahan-lahan, karena memang dalam kenyataan kita dapati amat banyak kasus kematian seseorang karena rokok. Tentunya yang terjadi bukan seseorang menghisap rokok lalu dia mati, namun seseorang yang mati karena menderita penyakit akibat yang ditimbulkan mengonsumsi rokok. Mungkin ada baiknya kita simak sebuah kisah tentang akhir memilukan seorang perokok.

Ia seorang pemuda berusia 25 tahun dan pecandu rokok selama bertahun-tahun. Suatu ketika ia masuk ke rumah sakit karena sakit mendadak, yakni lemah jantung. Selama berhari-hari ia dirawat di ruang gawat darurat dengan berbagai peralatan kedokteran yang canggih. Dokter yang menangani pasien tersebut menyarankan kepada para perawat agar pasiennya itu dijauhkan dari rokok, karena rokok itulah penyebab utama sakitnya, bahkan dokter memerintahkan agar setiap yang besuk diperiksa agar tidak secara sembunyi-sembunyi memberikan rokok kepadanya. Selang beberapa lama kesehatannya pulih lagi. Ia kembali melakukan kegiatan-kegiatannya. Namun satu hal, ia tidak mengindahkan nasihat dokter agar berhenti merokok.

Suatu hari, pemuda tersebut hilang, orang-orang pun sibuk mencarinya. Mereka akhirnya menemukan pemuda tersebut tergeletak tewas di sebuah kamar mandi dengan memegang rokok. Kita berlindung kepada Allah Ta'ala dari kesudahan yang demikian. (Rasail at-Taubah min at-Tadkhin)

Allah Ta'ala telah berfirman, artinya, "Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. an-Nisa: 29). Dalam ayat lain, "Dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri dalam kebinasaan." (QS. al-Baqarah: 195)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Tidak boleh mendatangkan bahaya dan membalasnya dengan bahaya."(HR. Ahmad dan Ibnu Majah) di shahihkan oleh al-Albani

Angka Nan Fantastis
Pernahkah kita membayangkan bisa pergi haji? Boro-boro pergi haji, untuk kebutuhan sehari-hari saja sulitnya bukan main, termasuk kebutuhan beli rokok? Coba kita hitung sendiri, kalau kita berasumsi bahwa harga rokok perbungkus Rp. 8.000, dan sehari kita menghabiskan satu bungkus, maka berapa kita telah menabung di perusahaan rokok?

Jika seseorang dalam sehari menghabiskan rokok satu bungkus dengan harga Rp. 8.000,- maka dalam satu bulan dia menghabiskan uang Rp.240.000, atau dalam setahun menghabiskan Rp. 2.880.000,- dan dalam waktu dua puluh lima tahun dia menghabiskan Rp. 72.000.000,- untuk mengasapi mulut dan mengotori paru-paru. Kalau seseorang memulai merokok pada usia 20 tahun, maka dalam usia 45 tahun mungkin saja dia bisa pergi haji, jika uang yang selama ini dia bakar disimpan untuk tabungan pergi haji. Tentu persoalannya bukan hanya berhenti di sini saja, tapi lebih dari itu bagaimana kalau kita nanti ditanya pada Hari Kiamat, "Dari mana engkau memperoleh harta dan ke mana engkau membelanjakannya?"

Contoh lain lagi; Penduduk Indonesia berjumlah sekitar 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta) orang, seandainya dari jumlah tersebut katakanlah seperlimanya (50.000.000 orang) adalah merokok, kemudian dalam sehari mereka membelanjakan uang Rp.1.500 (senilai uang saku anak kelas 1 SD) untuk rokok, maka dalam sehari uang yang dibelanjakan untuk rokok adalah Rp. 75.000.000.000,- (Tujuh puluh lima milyar rupiah) atau 2.250.000.000.000,- (Dua triliyun dua ratus lima puluh milyar rupiah) dalam sebulan.

Maka tidaklah mengherankan kalau perusahaan perusahaan rokok mampu menjadi sponsor untuk acara panggung musik atau acara-acara hiburan lainnya yang spektakuler dan menelan biaya jutaan rupiah, sebab mereka telah disokong dan diberi nafkah oleh para perokok (dan kebanyakan kaum muslimin) yang nilainya miliaran bahkan triliyunan rupiah.

Sangat ironis memang, banyak para perokok yang mungkin mengaku dirinya sebagai orang miskin yang butuh santunan, namun kenyataannya dia seorang donatur yang mampu menyumbang ratusan ribu rupiah per bulan kepada perusahaan "penyakit" yang jelas merugikan dirinya. Sebuah angka yang jarang muncul ketika ada petugas panti asuhan atau panitia pembangunan masjid datang megetuk pintu rumahnya, padahal belum tentu mereka mendatanginya setahun sekali.

Orang Awam Saja Tahu
Pemda DKI telah mengeluarkan perda tentang larangan merokok di tempat-tempat umum tertentu. Dan secara khusus menyebutkan larangan merokok di sekitar area tempat ibadah. Para pengelola atau pengurus tempat ibadah berkewajiban menasehati atau mengingatkan siapa saja yang melakukan pelanggaran ini.

Bukan apa-apa, orang pemerintahan kan notabene jarang melihat permasalahan dari sisi syar'i atau dalil nash, namun lebih pada pertimbangan ketertiban, kenyamanan dan kepatutan. Kalau semua orang, bahkan orang awam pun tahu, bahwa merokok di area tempat ibadah itu sesuatu yang bertentangan dengan kepatutan, melanggar ketertiban dan perilaku yang tidak pantas maka bagaimana bisa seseorang yang kadang dinisbatkan kepada ilmu, ustadz, kiyai, dan semisalnya ada yang tidak paham persoalan ini?

Akhir Kata
Kalau sudah jelas merokok itu tidak baik dari sudut pandang mana pun kecuali dari sudut pandang hawa nafsu, maka hanya tinggal satu hal yang tersisa, yakni berazam untuk bisa berhenti merokok, mulai sekarang juga!

Dan untuk mengantisipasi lahirnya generasi-generasi perokok di kalangan kaum muslimin, khususnya para pemuda dan remaja, maka di antara langkah yang dapat diambil, sebagai berikut:

1.      Tarbiyah (pendidikan) keimanan yang sungguh-sungguh untuk setiap individu masyarakat.2.      Adanya teladan yang baik saat di rumah, sekolah, dan lingkungan lainnya.3.      Melarang para guru merokok di depan murid-muridnya.4.      Penerangan yang gencar dan intensif tentang bahaya merokok.5.      Mendorong penguasa (pemerintah & para ulama) untuk komitmen menutup pabrik rokok.6.      Melarang merokok di tempat-tempat kerja, stasiun, bandara, perkantoran dan tempat-tempat umum lainnya.7.      Menyebarkan fatwa para ulama yang menjelaskan tentang haramnya rokok. 8.      Menyebarkan nasihat-nasihat dan peringatan-peringatan para dokter tentang bahaya rokok.9. Peringatan tentang bahaya rokok dalam ceramah-ceramah, khutbah dan lainnya.
10. Nasihat secara pribadi kepada perokok.

dikutip dari website: www.alsofwah.or.id