Tag Archive for: Dakwah

Pos

Beberapa catatan dimaksud adalah:

1.   Referensi kitab tafsir hanya mengutip tafsir-tafsir kaum “modernis dan liberal” seperti; Rasyid Ridha, Muhammad Abduh, Wahbah Zuhaili, Ath-Thaba-thaba’i, Ath-Thabarsyi, Quraish Shihab (baca Catatan Pustaka), jadi lebih tepat diberi judul “poligami perspektif beberapa mufassir modern” .

2.  Sejak awal sudah apriori dengan poligami, sehingga pembaca digiring, dengan sejumlah justifikasi, untuk menolak poligami. Pembaca ditakut-takuti tentang sisi buruk poligami, tanpa sedikitpun mengupas sisi maslahah dari kebolehan poligami dengan realitas kehidupan masyarakat hari ini yang lebih melegalkan lokalisasi perzinaan, free sex, budaya permisivisme. Jadi terkesan unfair dalam mengulas topik poligami.

3.  Analisa masalah, yang oleh penulis menolak hukum Islam (baca;poligami) karena praktek poligami selama ini tidak mengikuti aturan. Akan lebih produkti kalau sekiranya yang di-lakukan adalah menga-jarkan bagai-mana berpoligami yang sesuai dengan syari’at. Bukan malah sebaliknya, ketika umat Islam keliru dengan konsep poligami dalam aplikasi, konsep itu sendiri yang kita minta untuk ditinggal-kan. Perbaiki ummat, karena konsep Islam tidak mungkin salah, yang salah adalah umat Islam yang merealisasi konsep tersebut.

4.  Menjadikan realitas wanita Islam hari ini, yang memiliki kecenderungan tidak mau dimadu (baca hal. 50), sebagai alasan menolak poligami merupakan sebuah sikap yang naif. Karena realitas tidak bisa dijadikan alat pembenar untuk membatal-kan ajaran (baca;nilai ideal). Analoginya; kalau realitas orang berat untuk melaksanakan puasa, zakat, meninggalkan riba, dan seterusnya. Apakah semua aturan tersebut mesti ditolak?

5.  Pertanyaan lain yang patut ditanyakan, kendati terkesan menggugat, adalah untuk apa Allah Swt. menurunkan sebuah syari’at kalau memang dari awal sudah dipastikan tidak mampu dilaksanakan?

6.  Secara fitrah, yang sesuai dengan sunatullah, adanya konsep poligami justeru menjadi solusi yang aman agar suami tidak terjebak dalam perseling-kuhan (baca;zina). Karena perempuan mengalami masa-masa–haidh dan nifas–yang menyebabkan suami tidak dapat menggaulinya.

7.  Realitas hari ini jumlah perempuan di dunia lebih banyak dari laki-laki. Dengan demikian, kalau poligami tidak dibolehkan,  terhadap perempuan yang tidak mendapat jatah suami hanya ada tiga pilihan; tidak kawin seumur hidup, menjadi pelacur (wanita simpanan atau sebagai lain-lain yang negatif) atau menjadi isteri kedua, ketiga atau keempat yang sah. Tidak ada alternatif keempat.  Dari ketiga alternatif ini, sekiranya ditanyakan kepada orang yang sedikit saja dapat berfikir jernih (semoga penulis juga termasuk dalam orang yang berfikiran jernih) akan menjawab menjadi isteri kedua, ketiga, keempat yang sah jauh lebih terhormat. Sekiranya pun ketiga alternatif tersebut merusak (baca;melahirkan mafsadah) bagi kehidupan perempuan,  maka yang lebih sedikit mafsadahnya adalah menjadi isteri yang sah, apakah isteri kedua, ketiga atau keempat.  

8.  Sekali lagi ditegaskan, hukum tidak bisa dihapuskan disebabkan ada seba-gian orang yang melanggarnya.

 

 

ª Penulis Buku Pandangan Islam Tentang Poligami, diterbitkan atas kerjasama Lembaga Kajian Agama dan Jender, Solidaritas Perempuan dan The Asia Foundation, Jakarta, 1999.

“Orang Aceh dulu bekerja untuk Islam dan bangsa. Itu tidak mungkin terwujud tanpa bekerja dan beramal,” kata Hasanuddin. Pada kesempatan yang sama, DDII Kabupaten Pidie Jaya juga menggelar pelatihan dai dan Daurah Syariat Islam yang diikuti sejumlah kader dai Kabupaten Pidie Jaya.
Acara pelantikan ini selain dihadiri oleh masyarakat, tokoh masyarakat, kepala dinas terkait, pak camat juga dihadiri oleh bapak bupti Pidie Jaya Drs Gade Salam. beliau berpesan agar pengurus DDII Pidie Jaya mampu membantu pemerintah dalam hal keagamaan khususnya. Beliau juga mengingatkan bahwa dirinya termasuk pengurus DDII Aceh maka sudah sewajarnya beliau membantu DDII Pidie Jaya di kemudian hari.
Sementara Pengurus Daerah DDII Sabang yang dilantik, yaitu tgk H Junaidi Ibrahi,Lc, (Ketua Umum), Akmal Zaini. S.Pdi (Wakil Ketua), Syahrul M. Yusuf. S.Pdi (Wakil Ketua), Tgk Zainuddin Adam (Wakil Ketua), Husaini S.Pdi (Wakil Ketua), Mustafa, S.Pdi (Sekeretaris Umum),T Amzar (Ketua Bedahara). dan banyak lagi semunya berjumlah melebih 80 orang anggota.

Paket sembako yang berisikan beras 10 Kg, gula 5 Kg, Tepung Terigu 2 Kg, Minyak Bimoli 2 Kg, Susu 2 Kaleng, Sirup 2 botol, indomie 10 bungkus dan 1 botol kecap dibagikan kepada kaum dhuafa yang ada di Gampong Rumpet.

Keusyik Gampong Rumpet, mewakili warganya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pengurus Dewan Da’wah Aceh atas dipilihnya gampong Rumpet sebagai lokasi penyaluran bantuan sembako yang berasal dari Yayasan Ash-Shilah tersebut. Apalagi, Dewan Da’wah Aceh telah memutuskan untuk membangun markaz barunya dan masjid di gampong kami, semoga ukhuwah ini dapat terus dipererat untuk selama-lamanya, demikian Keusyik Rumpet menyudahi sambutannya.


Ketua Umum Dewan Da’wah Aceh, Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan, dalam amanatnya menyebutkan bahwa selain pembagian paket sembako, kegiatan lain yang dilaksanakan oleh Dewan Da’wah Aceh dalam bulan Ramadhan kali ini adalah Daurah Syariat Islam untuk aparat Gampong dan Remaja Se-Kecamatan Titeue Kabupaten Pidie pada tanggal 12-16 Agustus 2010, Ceramah “Hikmah Berbuka” di Radio Baiturrahman Banda Aceh tanggal 1-30 Ramadhan, Iftar Jama’i (buka puasa bersama) di Pulo Nasi pada 24 Agustus 2010 dan di Banda Aceh (secretariat DDII Aceh), 23 Agustus 2010, ceramah ramadhan di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar sekitarnya, 1-30 Ramadhan.

Semua kegiatan yang sudah diprogramkan tersebut berjalan sesuai dengan rencana. Ini semua berkat pertolongan Allah Swt, dan atas bantuan kerjasama dari Yayasan Syeikh Eid Qatar, Pemerintah Kecamatan Titeu, Pidie, Yayasan Ash-Shilah, Qatar Charity, Bank Muamalat, Radio Baiturrahman dan Dewan Da’wah Pidie dan Yayasan Al-Ikhlas Masjid Titeue. Untuk itu, atas nama pribadi dan mewakili Keluarga Besar Dewan Da’wah Aceh bersyukur kepada Allah Swt, dan mengucapkan terima kasih kepada semua sponsor atas kerjasamanya. Semoga apa yang sudah dan akan terus dilakukan ini memberi kontribusi positif bagi masyarakat di Aceh dan bagi percepatan tegaknya Islam di provinsi serambi mekkah ini, serta dicatat sebagai amal shalih di sisi Allah Swt, demikian Tgk. Hasanuddin berharap di akhir amanatnya. Semoga!

Banda Aceh, 22 Agustus 2010

Sayid Azhar
Sekjen DDII Aceh

dan dilanjutkan oleh para sahabat, sampai dengan sekarang dan Insya Allah sampai masa akan datang. Orang-orang yang masuk Islam dengan proses ini sering disebut dengan mu’allaf, walaupun para ahli berbeda dalam memahami makna mu’allaf, khususnya ketika membahas hak penerimaan zakat bagi mereka. Apakah pada saat Islam sudah kuat masih ada istilah mu’allaf yang perlu diberikan zakat agar mereka tertarik dan atau tidak berpotensi mengganggu da’wah Islam? Namun persoalan yang ingin ditangani sekarang bukan pada hal tersebut, tetapi lebih pada proses follow up setelah seseorang menjadi mu’allaf.

Persoalan yang muncul sekarang adalah pasca seseorang memeluk Islam (setelah proses pensyahadatan) berbeda dengan yang terjadi pada masa Rasulullah saw. dan para sahabat. Di mana mereka langsung mendapat bimbingan dan pengajaran tentang ajaran Islam secara bertahap. Saat ini para mu’allaf tidak menjalani proses yang cukup untuk pemahaman Islam, dan yang menyedihkan sering mereka dibekali satu lembar surat dari pihak berwenang yang menerangkan mereka sebagai mu’allaf dan selanjutnya mereka menjadi “pengemis”. Situasi ini diperparah lagi oleh realita bahwa mayoritas mu’allaf di Aceh adalah kelompok masyarakat pinggiran, baik dari segi status sosial, latar belakang pendidikan dan keluarga.

 Kendati sudah beberapa tahun berlakunya syari’at Islam di Provinsi Aceh, sampai sekarang belum ada sebuah gerakan, baik pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat, yang secara permanen dan profesional menangani pembinaan mu’allaf. Kegiatan yang dilakukan sering insidental dan temporer, tanpa proses keberlanjutan.

 Menyikapi Kondisi ini Dewan Da’wah Aceh bekerjasama dengan Baitul Mal Provinsi Aceh melaksanakan pembinaan mu’allaf secara berkesinambungan, yang untuk tahap awal berupa pembinaan pemahaman Islam, khususnya Aqidah dan ibadah praktis sehari-hari. Selanjutnya akan dilakukan proses pemberdayaan menyangkut kesejahteraan dalam menjalani hidup dan kehidupan. Kegiatan pembekalan ini difasilitasi langsung oleh Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan, Dr. Muhammad AR, M.Ed, Sayed Azhar dan Saifullah, Lc dari Dewan Da’wah Aceh.

 Lokasi yang dibina adalah di Kabupaten Aceh Singkil, tepatnya di Kecamatan Desa Napagaluh Kecamatan Danau Paris pada tanggal 13 Juni 2010, yang diikuti 31 orang mullaf. Kegiatan ini merupakan serangkaian dari acara pelantikan pengurus daerah Dewan Da’wah Aceh singkil dan Daurah Duat tentang Ghazwul Fikri.

Selain itu, pembekalan syaraiat Islam untuk muallaf juga dilakukan di Kota Subulussalam, pada tanggal 14 Juni 2010, yang dikuti oleh 25 muallaf. Kepala Dinas Syariat Islam yang hadir dan membuka acara ini menyambut baik inisiatif yang dilakukan oleh Dewan Da’wah Aceh ini, dan berharap ke depan terus melakukan hal serupa dan pihaknya juga siap bekerja sama melalui program yang diusulkan ke dinas syariat Islam Subulussalam.

Pihak Baitul Mal Provinsi Aceh selaku mitra kerjasama dalam pembinaan muallaf, yang menyediakan dana untuk pengadaan buku-buku bacaan, juga mempercayakan Dewan Da’wah Aceh memfasilitasi rekruitmen anak-anak muallaf untuk diberikan beasiswa yang langsung dikirim ke rekening mereka masing-masing selama setahun, dengan jumlah 100 ribu rupiah perbulan.

 Beasiswa ini diberikan kepada anak muallaf yang masih sekolah, dari keluarga kurang mampu dan orang tuanya menjadi muallaf belum lebih dari dua tahun, demikian kriteria yang ditetapkan oleh Badan Baitul Mal Provinsi Aceh.

 Dengan kegiatan pembekalan dan beasiswa ini diharapkan dapat memberi pemahaman yang komprehensif tentang Dienul Islam bagi para mu’allaf, khususnya berkaitan dengan aqidah dan ibadah, menghilangkan citra negatif yang selama ini ada, seolah-olah tidak ada beda antara sebelum mereka menjadi muslim dengan sesudah masuk Islam, dan menjawab kebutuhan para mu’allaf sendiri sebagai langkah awal belajar Islam dan proses pemberdayaan kesejahteraan keluarganya.

Guna tercapainya tujuan yang diharapkan, Kegiatan ini akan ditindak-lanjuti dengan pembinaan rutin para muallaf oleh pengurus daerah Dewan Da’wah, baik di Aceh Singkil Maupun di Subulussalam. Kecuali itu, pihak pengurus wilayah Dewan Da’wah Aceh juga akan melakukan koordinasi yang efektif dengan semua pihak, serta evaluasi dan monitoring yang ketat untuk terlaksananya program ini.

Selain itu  hadir juga Pimpinan Yayasan Sheikd Eid bin Mohammad Al-Thani Qatar Cabang Indonesia yang berkantor di Banda Aceh, Syeikh Muhammad Naseer, selaku donator yang membantu keseluruhan pembangunan masjid Dewan Da’wah Aceh, sementara dari pemerintah Aceh hadir mewakili Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh, juga diramaikan oleh tokoh-tokoh masyarakat Gampong Reumpet, Muspika Krueng Barona Jaya dan beberapa pejabat dari Kabupaten Aceh Besar serta keluarga besar Dewan Da’wah Aceh

Dewan Da’wah Aceh, dalam sambutan yang disampaikan oleh Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan, selaku ketua umum, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses acara peletakan batu pertama pada hari ini (jumat, 26/3), wabil khusus kepada Geusyik dan aparat desa Reumpet selaku penguasa wilayah serta pihak Yayasan Sheikd Eid bin Mohammad Al-Thani Qatar Cabang Indonesia yang telah membantu pembangunan masjid. Hanya saja, Ketua Dewan Da’wah mengingatkan bahwa proses pembangunan masjid ini masih terkendala dengan status tanah, yang sampai saat ini masih terhutang. Untuk itu, melalui acara ini kami menghimbau kepada para dermawan, khususnya Pemerintah Kabupaten Aceh Besar agar dapat membantu mengatasi permasalahan ini, demikian Hasanuddin mengharap. Di samping masjid, di tanah seluas 1800 meter, akan dibebaskan lagi sekitar 700 meter, juga nantinya akan dibangun sarana pendidikan dan sekaligus menjadi markas besar Dewan Da’wah Provinsi Aceh.

Kegiatan peletakan batu pertama dilakukan oleh Bupati dan pimpinan yayasan Syeikh Eid. Setelah prosesi peletakan batu pertama, Bupati Aceh Besar dalam sambutannya menyatakan, atas nama Pemerintah mengucapkan terima kasih kepada Yayasan Syeikh EId bin Mohammad Al-Thani Qatar yang telah mempercayakan bantuan Masjid seluas 15 x 15 meter kepada Dewan Da’wah Aceh, semoga bantuan ini dapat dikelola dengan baik sehingga dapat berfungsi sebagai pusat pembinaan masyarakat Islam, khususnya Gampong Reumpet. Kepada masyarakat setempat (Gampong Reumpet) Tgk. Bukhari Daud, sebagai sosok bupati yang kerapkali menjadi khatib, menghimbau untuk bekerjasama dengan Dewan Da’wah dengan sama-sama menjaga fasilitas yang akan dibangun agar dapat bermanfaat maksimal, khususnya untuk pendidikan anak-anak sebagai generasi penerus.

Kepada Dewan Da’wah, Bapak Bupati, juga sekaligus sebagai anggota majelis syura Dewan Da’wah Aceh mengucapkan terima kasih yang telah memilih wilayahnya (Gampong Reumpet Kecamatan Krueng Barona Jaya) sebagai tempat membangun masjid dan menjadi markas untuk pembinaan ummat ke depan. Di samping itu, saya juga ingin berpesan kepada Dewan Da’wah agar dapat meningkatkan kapasitas internal, khususnya berkaitan dengan kemampuan Bahasa Arab bagi para pengurus. Pengurus Dewan Da’wah, sepertinya, wajib mampu berbahasa Arab, tegas Bupati. Wejangan lain untuk Dewan Da’wah adalah perlu upaya membangun institusi pendidikan sehingga melahirkan kader yang seirama dalam mengemban misi da’wah. Hindari radikalisme, pahami masyarakat dalam batas-batas syar’iyah agar da’wah berhasil. Demikian bupati mengakhiri sambutannya.

Menyahuti permasalahanyang dikeluhkan oleh Dewan Da’wah, tentang pembebasan tanah, diakhir prosesi acara peletakan batu pertama, sebelum makan siang bersama, bupati memimpin pelelangan wakaf tanah tempat pembangunan masjid. Dirinya atas nama pribadi mewakaf 10 meter, diikuti sopirnya 1 meter, ajudannya 2 meter. Kemudian diikuti oleh beberapa pejabat—tetapi sumbangan atas nama pribadi bukan jabatan– di Kabupaten Aceh Besar dan juga dari majlis syura Dewan Da’wah Aceh. Sehingga total terkumpul wakaf sejumlah 35 meter,  yang kalau diuangkan sebesar Rp. 10,5 juta.

Atas semua upaya ini Dewan Da’wah Aceh, khususnya panitia pembangunan masjid, mengucapkan Alhamdulillah dan terima kasih, semoga wakaf tersebut menjadi sedekah jariyah yang balasannya tidak pernah putus. Amien.

 

Banda Aceh, 26 Maret 2010

Sayed Azhar

Sekjen Dewan Da’wah Aceh

 

Proses ini sudah mulai digagas pada awal tahun 2008, dengan mencoba mencari tanah wakaf, tetapi upaya tersebut tidak berhasil. Oleh sebab itu, pengurus bekerja keras menggalang dana dari berbagai sumber sehingga dapat menyediakan sepetak tanah, kendati belum lunas (masih terhutang) dengan pihak lain,  untuk pembangunan masjid dan sekaligus sebagai markas dan sarana pendidikan untuk masa mendatang.

Masjid yang berlokasi di Desa Rumpet Kecamatan Krueng Barona Jaya Kabupaten Aceh Besar mulai pengerjaan pada awal Maret 2010 dengan diawali pengukuran arah kiblat. Proses pengukuran arah kiblat pada tanggal 9 Maret 2010 dilakukan langsung oleh Badan Hisab dan Rukyah Provinsi Aceh yang terdiri dari pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Selanjutnya penyiapan pembangunan masjid yang dikelola langsung oleh pihak Yayasan Syeikh Eid Qatar diperkirakan akan rampung dalam waktu 4 bulan.

Pihak Dewan Da’wah Aceh mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Yayasan Syeikh Eid atas bantuannya, juga kepada pimpinan masyarakat di Gampong Rumpet atas kerjasamanya sehingga masjid sudah dapat mulai dibangun dengan harapan tidak ada kendala. Ucapan terima kasih juga kepada para donator, para dermawan yang sudah menyumbangkan dana dalam bentuk wakaf untuk pembebasan tanah tempat pembangunan masjid tersebut.

Mengingat masih terhutangnya harga tanah, maka sekali lagi kami sangat mengharapkan kepada semua pihak yang memiliki kemudahan rezeki agar dapat menyumbangkan dana dalam bentuk wakaf tunai guna pelunasan harga tanah, dengan harga Rp. 300.000,-/meter. Sumbangan tersebut dapat diantar langsung ke sekretariat Dewan Da’wah Aceh Jl. T. Nyak Arief No. 159 Lamgugop-Jeulingke Banda Aceh, Telp. 0651-7406436, atau ditransfer ke Bank Muamalat Cabang Banda Aceh nomor Rekening 918.1604699 atas nama Hasanuddin Yusuf Adan QQ DDII-NAD. Atas semua bantuannya kami ucapkan al-hamdulillah.

 

Daurah yang dilaksanakan pada hari Senin 1 Maret 2010 diawali dengan daurah du’at. Daurah dengan peserta 30 orang utusan dari seluruh Kecamatan yang ada di Aceh Singkil tersebut dibahani oleh Pengurus Wilayah (PW) DDII Aceh. Di antara materi yang disuguhkan dalam daurah tersebut adalah; Mengenal Syari’at Islam di Aceh oleh Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan, Problematika Dakwah di Aceh oleh Dr. Muhammad AR, dan Metodologi Khuthbah bagi sang khathib oleh Tgk. Jamaluddin, MA. Setelah selesainya daurah sehari penuh, acara dilanjutkan dengan musyawarah Daerah untuk memilih Pengurus Daerah DDII Aceh Singkil periode 2010-2013 yang juga bertempat di aula Kantor Camat Gunung Meriah di Rimo. Hasil musyawarah Daerah telah mengangkat ustaz Ihsan sebagai Ketua Umum menggantikan posisi Abdul Muhri sebagai Ketua Umum periode lalu. Ihsan ditemani oleh ustaz Samla sebagai Sekretaris Umum dan sejumlah pengurus lengkap lainnya.

Usai daurah dan Musda, yakni Selasa 2 Maret 2010 para petinggi DDII Aceh tersebut mengunjungi beberapa Kecamatan dalam wilayah Aceh Singkil seperti Kecamatan Gunung Meriah, Kecamatan Suro, dan Kecamatan Danau Paris untuk melihat kondisi dan suasana muslim di sana sebagai langkah awal mewujudkan gambaran Peta Dakwah di Aceh Singkil. Ternyata di sana masih banyak muslim yang hidup berdampingan dengan non muslim dan dikuasai oleh mereka karena muslim minoritas dan lemah. Ada juga masjid yang diurus oleh seorang imam dan khadam yang tamatan Sekolah Dasar di Kecamatan Danau Paris, dari segi ilmu Islam sama sekali belum layak untuk itu, namun apa hendak dikata keadaan memang demikian adanya.

Follow up dari hasil kunjungan tersebut, dalam waktu dekat Dewan da’wah Aceh akan mengajukan proposal kerjasama kepada Baitul Mal  Aceh dan juga Pengurus Pusat Dewan Da’wah di Jakarta untuk menangani permasalahan ummat Islam di Aceh Singkil, khususnya pembinaan mu’allaf secara berkesinambungan. Pembinaan dimaksud baik berkaitan dengan pemahaman dan pengamalan Islam, juga pembinaan kesejahteraan agar dapat hidup layak. Untuk itu kami dari Dewan Da’wah Aceh sangat mengharapkan bantuan dari semua pihak agar program ini Berjaya, Insya Allah.

 

 

Secara substansial tidak ada yang dapat dipertentangkan dari terminologi politik tersebut, tetapi akan muncul deferensiasi manakala dilakoni para politisi, yakni orang yang berkecimpung dalam bidang politik, karena pada saat yang sama terjadi pergumulan (struggle) dalam upaya menuju posisi/jabatan politik, eksekutif dan/atau legislatif. Deferensiasi itu, – memakai terminologi Amien Rais- (Cakrawala Islam, 1987) dapat berwujud high politics (politik kualitas tinggi) dan low politics (politik kualitas rendah). Dalam pergumulan dua kutub perilaku politik yang antgonis tersebut, dimana  semestinya  posisi dan  bagaimana dilakoni politisi profesional, wabil khusus yang berkiprah dalam teritori Nanggroe Aceh Darussalam yang secara de faco dan de jure serta pengakuan  internasional bagian dari Negara RI, dengan perangkat aturan RI, juga syrari’at Islam, tanpa mempertentangkannya, karena sudah dimaklumi semua khalayak, nasional dan internasional, bahwa syari’at Islam di Nanggroe Aceh Darussalam juga bagian dari undang-undang  Negara RI itu sendiri. Inilah yang dideskripsikan dalam makalah ini. Karena ia  berdasarkan referensi yang jelas, legal, dan kalau boleh disebut hanya merupakan saintifik/tesis kecil-kecilan belaka, kiranya tidak dikai-kaitkan personal dan/atau kelompok, serta menyoritinitas dan formalitas kalah menang dalam pergumulan politik.

 

High Politics

Adalah ciri-ciri  high politics (politik kualitas tinggi), yakni, pertama, setiap jabatan politik pada hakikatnya merupakan amanah dari masyarakat. Kedua, Setiap jabatan politik mengandung pertanggungjawaban. Ketiga, kegiatan politik harus dikaitkan dengan prinsip ukhuwah (brotherhood), yakni persaudaraan antara sesama umat manusia. Dalam arti luas, ukhuwah  melampaui batas-batas etnik, agama, latar belakang sosial, keturunan dan sebagainya. Dengan ciri-ciri minimal ini sangat kondusif  bagi pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar. Agaknya , inilah antara  lain yang dimaksudkan oleh ayat: “ Mereka adalah orang-orang yang bila diberi kekuasaan yang teguh dimuka bumi, niscaya menegakkan shalat dan membayar zakat dan menyuruh (manusia)  berbuat kebaikan serta mencegah kejahatan, dan bagi Allah sajalah  kembalinya segala macam urusan” (Al-Hajj, 22: 41).(Amien Rais, Ibid). Mudah-mudahan juga tidak salah, apabila saya pahami teks-teks dalam ayat ini; shalat merupakan representasi dari pembangunan mental spiritual, zakat, prmbangunan fisik material, amar ma’ruf nahi munkar, pembangunan politik, hukum, HAM, sosial budaya, keamanan dan pertahanan.

 

Low Politics

Low politics  (politik kualitas rendah), ditinjau dari sudut pandangan Islam, tidak mendukung maksud-maksud dakwah. Malah  menjegal dakwah, merusak tatanan/bangunan masyarakat Islami. Low politics  ini identik dengan “politik Macheavellis”, dengan konotasi yang tidak sehat, penuh hipokrisi (kemunafikan), kelicikan dan sebagainya. Prktek low politics, seperti, pertama, kekerasan, brutalitas dan kekejaman dapat digunakan kapan saja, asalkan tujuan yang dikejar bisa dicapai. Pandangan seperti ini ,mendorong manusia menjadi “tega”, dan menjadi manusia berdarah dingin, melangkahi mayat orang lain untuk mencapai tujuan sendiri sebagai suatu hal yang wajar. Kedua, penaklukan total atas musuh-musuh politik dinilai sebagai kebajikan puncak. Ketiga, dalam menjalankan kehidupan politik, seorang (pemburu) kekuasaan harus dapat bermain seperti binatang buas. Politik Macheavellis juga tidak berbicara sama sekali tentang pertanggungjawban  manusia dihadapan Allah (Ibid).

Adalah juga, Fathi Yakan dalam  bukunya Islam Ditengah Persekongkolan Musuh Abad 20, menulis ihwal politik kualitas rendah berkaitan dengan doktrin politik Zionis Yahudi, dalam protocol of zion pasal 5;” Semboyan kita haruslah berarti, semua sarana kekuasaan dan kemunafikan mengharuskan supaya tindakan kekerasan itu prinsip, dan kekerasan inilah merupakan satu-satunya jalan untuk mencapai kebajikan. Maka hendaknya  kita tidak ragu-ragu membeli kehormatan, kecurangan atau tipu daya, kalau hal itu membantu kepentingan kita”.

Karena wawasan, ilmu dan bacaan sangat terbatas, sehingga saya tidak pernah mengetahui, apakah dalam pergumulan politik internal Negara Zionis Yahudi dipraktekkan doktrin politik sebagaimana ditulis Fathi Yakan. Yang pasti, demikianlah perilaku politik Zionis terhadap bangsa Palestina.

Dengan deskripsi ini, kiranya sudah teramat jelas perilaku yang dikategorikan politik kualitas tinggi dan kualitas rendah, siyaasah thayyibah dan siyaasah qabiihah. Menukik ke konteks Aceh, elok juga diketahui  beberapa laporan berikut ini.

“Pemantau UE  temukan  intimidasi  pada  pilakada NAD. Ketua misi pemantau pilkada Uni Eropa (UE) Glyn Ford mengatakan, bahwa telah terjadi sejumlah intimidasi selama pesta demokrasi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang berlangsung 11 Desember 2006. Selama  penyelenggaraan pilkada terjadi sejumlah intimidasi, baik yang terjadi di luar Tempat Pemungutan Suara (TPS), maupun di luar TPS, kata Glyn Ford di Banda Aceh (Jurnalnet.com, 13/12/2006).

“Jaringan Pendidikan untuk Pemilihan Rakyat (JPPR) melaporkan adanya intimidasi pada hari-H pemungutan suara di Aceh. Di kabupaten  Aceh Tamiang, kelompok pendukung kandidat tertentu mengancam akan membakar rumah kepala desa jika calonnya tidak meraih 50 persen suara. Di Aceh Selatan, tim sukses dari salah satu pasangan calon menghalang-halangi relawan pemantau dan saksi” (Kompas, 12 Desember 2006).

Asian Network for Free Election (ANFREL), sebuah LSM internasional pemantau pemilu mengumumkan temuannya dalam pemilu 2009 di Aceh; “Banyak kasus intimidasi ditemukan di Aceh. Banyak orang berjaga dan menunggu di TPS-TPS untuk mengintimidasi pemilih sebelum mencontreng. Bahkan setelah mencontreng juga masih dilihat apakah pilihan mereka sesuai yang dianjurkan. Seharusnya pemilu tersebut layak diulang” (Serambi Indonesia, 12/04/2009).

Posko Masyarakat Sipil juga mengkhalayakkan; “Praktek intimidasi sangat sulit diungkap, pasalnya para korban tidak ingin keterangan dan identitasnya dibuka kepada publik, padahal kasus intimidasi dan kekerasan pasca hari pemungutan suara secara umum masih terjadi diseluruh wilayah. Sebelum hari pemungutan suara, intimidasi/kekerasan  terjadi di desa-desa atau pemukiman penduduk, pasca hari pemungutan suara, kasus dimaksud ke lokasi PPK, baik dalam bentuk SMS, ataupun melalui telepon gelap kepada petugas PPK, juga adanya penggelembungan suara” (Serambi Indonesia, 13/04/2009).

Menurut saya, adalah dasar a-moral, primitif, tidak ada harga diri dan rasa malu, anti demokrasi dan HAM jika perilaku politik kualitas rendah seperti ini dicari pembenaran dengan alasan masa transisi, kasuistis, tidak ada perintah, bukan kebijakan, diluar kontrol dan sebagainya.

Bagaimana persoalan dan wujud perilaku politisi profesional ? Berikut ini deskripsinya.

Profesional, bersifat profesi, memiliki keahlian dan ketrampilan karena pendidikan dan latihan dalam bidang itu sesorang beroleh bayaran karena pekerjaan itu (Badudu-Zain, Kamus Umum Bahasa Indonesia, 1994). Dari terminology ini, agaknya boleh  dideskripsikan, bahwa politisi profesional, ialah orang-orang yang berkecimpung dalam bidang politik, memiliki pendidikan, keahlian, ketrampilan dan dedikasi, karenanya ia mendapat bayaran dari profesinya itu.  Tetapi menurut saya, sesungguhnya kriteria pilitisi profesional, selain sebagaimana deskripsi tersebut, pertama, tidak menganut paham pragmatisme, yang mengusung semboyan, mari membangun dari pada banyak bicara. Dengan kata lain, pragmatisme tidak suka mempertanyakan secara kritis, baik tujuan maupun cara-cara mencapainya (Ensiklopedi Politik Pembangunan Pancasila). Kedua, kiprahnya dalam rangka jihad di jalan Allah, amar ma’ruf nahi munkar, menegakkan yang haq,  menentang yang batil, menebar rahmat (kasih sayang) bagi alam semesta, lat batat kayee batee. Ketiga, berdasarkan fakta dan realita teritori, ketika dalam pergumulan untuk  mencapai tujuan, berpedoman pada aturan (undang-undang)  nasional dan syari’at Islam, dengan pemahaman, kedua aturan ini tidak dipertentangkan satu sama lain. Dan memang menurut saya, teks-teks aturan itu, termasuk berkaitan dengan kehidupan berpolitik, diantara keduanya tidak ada yang kontradiktif. Sebagai contoh, high politics dan low politics yang diuraikan di atas, baik aturan Negara RI maupun syari’at Islam memiliki persepsi dan sikap yang sama, yakni sama-sama mendukung dan memuji high politics, serta menentang dan mencela low politics.

Yang pertama, positif konstruktif (membangun), terhormat dan bermartabat. Yang kedua, negative destruktif (merusak), tercela, hina, dina. Distruktif, dalam bahasa al-Quran disebut fasad, dan Allah SWT sangat keras  melarangnya; “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan (fasad) di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan” (Al-Qashash, 28: 77).

Dr Muhammad Sulaiman Al-Asyqar dalam tafsirnya itu merinci beberapa perilaku yang dikategorikan perbuatan fasad. Di antaranya ialah, al-baghyu ‘alaa ‘ibaadillaahi bighairi haq, bertindak sewenang-wenang dan melanggar hukum terhadap  hamba Allah (apapun suka dan agamanya) dalam berbagai sisi kehidupan, poitik, ekonomi, sosial budaya dan sebagainya dengan perkataan dan/atau tindakan, seperti intimidasi, terror dan sebagainya, juga safkud dimaa’, yakni sesukanya menumpah darah manusia . Keempat, setelah melalui koridor politik kualitas tinggi,  mendapat posisi/jabatan di eksekutif dan/atau legislative, memenejnya dengan benar, amanah, bertanggungjawab, cerdas, bijaksana, aspiratif, transparan dan komunikatif. Last but not least, kelima, meyakini Allah ‘Azza wa Jalla, pertama, selalu menjaga dan megawasi (An-Nisa’, 4: 1, Al-Ahzab, 33: 52). Kedua, berada di mana-mana, mengetahui yang tersembunyi dan transparan, serta mengatahui segala usaha/aktifitas manusia (Al-An’am, 6: 3). Ketiga, meyakini adanya makhluk Allah yang mulia (malaikat-malaikat) bertugas mengawasi, mencatat, dan mengetahui apapun yang dikerjakan, dan pada saatnya kelak ada yang termasuk abraar, yakni orang-orang yang berbakti dan menjadi penghuni surga yang penuh nikmat. Ada juga  fujjaar, yakni orang-orang durhaka, pembangkang  syari’at Allah, dan menjadi penghuni neraka jahim (Al-Infithar, 83: 10-14).

Sejatinya politik itu tidak kotor, dan para politisi, apakah di legislatif maupun eksekutif bukanlah orang-orang yang berlumuran noda kotor, selama aktifitas dan  pergumulan politik  dilakoni dalam koridor yang benar, high politics, siyaasah thayyibah.  Adapun kata-kata kuncinya adalah, memiliki dan kosisten (istiqamah) dengan lima kriteria tersebut, serta dalam segala  ruang dan waktu  menjauhkan diri dari, pertama, an-nafsul ammaarah, yakni nafsu yang selalu menyuruh dan cenderung kepada kejahatan, syahawat keji dan munkar (Yusuf, 12: 53). Kedua, an-nafsul lawwaamah, yakni nafsu (jiwa) yang amat menyesali dirinya sendiri setelah berbuat kejahatan, namun kejahatan itu kembali dilakukan (Al-Qiyamah, 75: 2).

Menurut ulontuan, seperti inilah sosok, karakter dan perilaku politisi profesional, bermartabat, terhormat dan pantas dihormati.

 

2. Clean Government

Sudah merupakan persepsi umum, pemerintah yang bersih adalah apabila dalam pengelolaan pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Tetapi menurut saya, tidak sebatas ini, yakni selain bersih dari KKN, juga dalam proses sampai mendapatkan posisi jabatan politik di pusat kekuasaan (center of power), eksekutif dan legislative harus dengan cara-cara yang benar, bersih dan beradab, high politics,  siyaasah thayyibah, bukan  low politics, siyaasah qabiihah.

Seseorang yang mendapatkan posisi politik tersebut karena peran dan jasa preman atau cukong rakus (politik uang), maka dapat diduga akan terjadi politik balas jasa, dan lazimnya harus dipenuhi. Tidak hanya sebatas ini, kinerjanyapun akan dikontrol dan diarahkan. Kata-kata kuncinya adalah, kekuasaan yang didapatkan  karena dukungan, peran dan jasa preman atau cukong rakus, adalah  kekuasaan kotor, dan munasabat (susuai) dengan ungkapan orang awam, bahwa sapu kotor tidak akan dapat membersihkan lantai kotor, bahkan semakin kotor. Dalam terminologi dan konsep  Islam sebagaimana hadis Rasulullah Muhammad SAW, bahwa Allah ‘Azza wa Jalla Maha Baik, tidak akan menerima (amal perbuatan) kecuali (didapatkan dan dikelola dengan cara) yang baik, Maha Bersih, tidak akan menerima (amal perbuatan) kecuali (didapatkan dan dikelola dengan cara) yang bersih, Maha Mulia, tidak akan menerima (amal perbuatan) kecuali (didapatkan dan dikolola dengan cara) yang mulia.

Berbanding lurus dengan ungkapan ini, bahwa pemerintahan, eksekutif dan legislatif yang dipimpin politisi dimana dalam proses mendapatkan kekuasaan dengan cara-cara kotor dan tidak beradab (politik kualitas rendah), maka tidak banyak dapat diharapkan menjalankan pemerintahan yang bersih (clean government). Juga dalam konteks Aceh yang merupakan salah satu tingkatan dalam system pemerintahan Negara bangsa Indonesia, seperti halnya obsesi rakyat lain di tanah air untuk daerahnya, niscaya terwujud clean government, rakyat Acehpun sangat mendambakannya, dan sampai saat ini dambaan itu belum terwujud.

Memang pihak petinggi pemerintahan, para aparatnya, serta tim ini dan tim itu, berplat merah dan/atau partikelir, melalui pernyataan, tabloid khusus, atau pariwara di media massa, kerap mengkhalayakkan rupa-rupa keberhasilan yang telah dicapainya, juga telah mewujudkan clean government. Hal ini saya hormati, sah dan manusiawi belaka. Namun banyak juga pendapat pihak lain, baik sendiri-nsendiri maupun berjamaah, institusi, berdasarkan fakta empirik, bahwa kinerja petinggi pemerintahan Aceh masih dibawah standard, masih amatiran, dan belum dapat dikatakan berhasil, belum mampu mewujudkan clean government. Hal ini menurut saya disebabkan beberapa faktor:

Pertama, lemahnya posisi rakyat, terutama rakyat di gampong-gampong. Berani bersuara dan bersikap kritis atas kekuasaan, serta merta menghadapi sikap dan bahasa kekuasan dari sementara preman gampong yang klo prip, disertai cap traumatis, pengkhianat, anti dan merusak perdamaian dan sebagainya, yang berujung kepada hilangnya hak-hak sipil sebagai warga Negara/warga masyarakat. Agakya di kota juga tidak sepi, bahkan boleh jadi ada  preman impor dari luar negeri. Yang lebih memprihatinkan adalah kecenderungan para pemilik keunggulan tertentu yang memperlihatkan sikap apatis dan menurunkan  tensi saraf peka akan kondisi di sekitarnya.

Kedua, anggota parlemen yang profesionalitasnya dipertanyakan.

Bagi anggota parlemen profesional, atau pernah menjadi anggota parlemen yang bekerja secara profesional, ikut aturan main, serta berfungsi sebagaimana fungsi parlemen, apalagi pakar hukum tata Negara dan ilmu politik, juga boleh jadi rakyat biasa yang melek politik gregetan melihat kinerja anggota parlemen Aceh.

Betapa  tidak,  halaman  media  massa  beberapa  tahun  terakhir  (saya  sudah hampir tiga tahun menetap di Aceh) kerap memuat berita tentang proyek fisik dan non fisik yang dananya melimpah  dari rupa-rupa sumber, dikerjakan/diurus asal-asalan/asal jadi, bahkan ada proyek diterlantarkan kontraktor setelah uang diambil.

Kendati diperhalus, bahwa itu adalah kerja orang tidak amanah, tetapi sejatinya ia adalah kerja para penipu, karena pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai  dengan perjanjian ketika mendapatkan proyek/pekerjaan itu. Tipu menipu, baik sendiri-sendiri maupun berjamaah (konspiratif) adalah tindakan kriminal. Namun sampai saat ini terhadap jaringan kaum kriminal itu hanya  sebatas pernyataan di media massa, belum ada tindakan nyata.

Tanpa mengurangi apresiasi dan hormat saya kepada anggota parlemen yang bekerja profesional, tetapi secara umum dan kasat mata,  seperti inilah kualitas kinerja anggota parlemen selama ini. Dengan demikian patut dipertanyakan profesionalitas mereka berkaitan denga tugas-tugas/fungsi yang melekat pada lembaga dan anggota parlemen itu, yakni, penyusunan/penetapan anggaran (budgetter), penyusunan qanun/perda (legislasi) dan pengawasan (control). Lebih dari itu juga patut dipertanyakan keseriusan dan konsistensi  melaksanakan amanah rakyat, sesuai  maqam, status mereka, terlepas apakah status itu didapatkan dengan high politics atau low politics. Tetapi legal formal mereka  adalah wakil rakyat.

Semestinya, parlemen/anggota parlemen yang pada dirinya melekat fungsi kontrol misalnya, khusus berkaitan dengan kasus kriminal tersebut,  selain mengontrol melalui media massa, juga lebih nyata dengan menggelar rapat-rapat, apakah ia rapat kerja (raker), rapat dengar pendapat (RDP), maupun rapat dengar pendapat umum (RDPU). Melalui rapat-rapat inilah, berdasarkan data awal hasil temuan yang diduga ada unsur kriminal, mempertanyakan, meminta pertanggungjawaban, penjelasan dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait yang langsung atau tidak langsung terlibat dalam proses tender dan penetapan sebagai pelaksana suatu proyek. Juga pihak-pihak yang melekat dengan pelaksanaan sebuah proyek, seperti kontraktor, konsultan, pengawas dan lain-lain, yang menyebabkan kerugian bagi rakyat, karena tidak mendapatkan manfaat dari proyek itu. Demikian pula semestinya secara berkala dan teratur menggelar rapat-rapat, selain  dengan mitra kerja, seperti dalam proses pembahasan anggaran belanja dan pendapatan daerah, penyusunan qanun/perda, juga rapat dengan mitra lainnya, maupun representasi masyarakat sesuai dengan jenis rapat  dan isu yang dibicarakan dalam rapat itu, semua rapat itu  terbuka untuk umum. Media massa dengan bebas meliput  dan menyiarkan kepada khalayak. Menurut saya, seperti inilah kinerja anggota parlemen yang profesional.

Ketiga, lemahnya penegakan hukum (low enforcement).

Adalah lumrah, wajar, manusiawi dan  hak petinggi pemerintah Aceh bersama instrumennya, dengan rupa-rupa modus operandi mengkhalayakkan keberhasilan, penampilan citra dan pesonanya kepada masyarkat. Namun sebagaimana telah disebut sebelumnya, banyak juga pihak lain dari kalangan  masyarakat, sendiri-sendiri dan/atau institusi, berdasarkan fakta menyatakan hal yang berbeda dengannya. Berikut  ini saya kemukakan rupa-rupa pernyataan dari berbagai pihak, termasuk para petinggi pemerintahan Aceh dan kaki tangannya yang menjadi berita media massa di Aceh.

“Tiga tahun pemerintahan Aceh, pemberantasan korupsi masih sekedar jargon. Temuan Tim Monitoring dan Eveluasi (MONEV) di pedalaman Aceh, ratusan miliar dana pengawasan menguap. Di antaranya banyak proyek fisik 2009 yang dananya berasal  dari berbagai sumber dikerjakan di bawah spesifikasi teknis (Spek), atau jauh di bawah kualitas standar kontraknya. Gubernur: Bongkar proyek tak sesuai spek. Temuan Koalisi Lembaga Anti Korupsi: Korupsi anggaran publik di Aceh capai Rp 316 M. Sekum Gapensi: PPTK juga berperan terlantarkan proyek. Banyaknya proyek Otonomi Khusus (Otsus) infrastruktur 2008 yang belum selesai dikerjakan hingga memasuki tahun 2010, telah munculkan keprihatinan di kalangan masyarakat. Sekum Gapensi Aceh menilai, kondisi ini tidak hanya disebabkan kesalahan kontraktor dan konsultan perencana dan pengawas, tapi juga karena tidak tegasnya sejumlah pihak terkait lainnya. Kesalahan juga ada pada  panitia tender, Pejabat Pelaksana Tektik Kegiatan (PPTK) dan Kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh . Proyek sekolah Otsus diduga diperjualbelikan, ratusan paket pekerjaan terlantar. “Ada permainan terselubung dalam pengadaan  barang dan jasa di Aceh”. . Rekanan berusaha sogok tim pansus, minta data realisasi proyek digelembungkan. . Tunggakan proyek 2008, banyak realisasi fisik yang digelembungkan. Wagub: Proses saja secara hukum. Kejahatan proyek sudah terjadi, tunggu apa lagi ? LSM anti korupsi protes usul dana aspirasi dewan. Pagu RAPBA membengkak, pembahasan terancam molor. Dana aspirasi matikan aspirasi rakyat.

Atas nama lex specialis, beberapa  tahun terakhir Aceh bergelimang dengan uang/dana dari berbagai sumber yang sejatinya untuk kesejahteraan seluruh rakyat, dan  berita-berita yang dilansir mendia massa ini semuannya  seputar proyek/uang. Wallahu’alam, saya tidak tahu, apakah di daerah-daerah lain di tanah air juga ada berita yang serupa dengannya. Atau memang demikianlah salah satu wujud lain dari “lex specialis”  Aceh.

Bagaimanapun interpretasi terhadap berita-berita tersebut, yang jelas berkaitan dengan masalah uang di Aceh, sangat diharapkan perhatian dan sikap instrumen penegakan hukum dan lembaga pemberantasan korupsi tingkat pusat, KPK dan BPK. Karena faktanya, sampai saat ini instrumen dan lembaga dengan tugas yang sama di Aceh belum menunjukkan kinerja yang signifikan. Dengan ungkapan yang lebih tegas, bahwa penegakan hukum di Aceh masih lemah.

Keempat, karena gaji kecil. Hal ini masih bisa diperdebatkan. Memang ada hadis  yang menyatakan, “kefakiran mendekatkan  seseorang kepada kekafiran”, yakni melanggar ketentuan hukum dan syari’at Islam,  karena  adakalanya karena kebutuhan yang amat mendesak seseorang menjadi gelap mata terhadap sesuatu yang bukan miliknya. Tetapi, bukanlah berarti hadis ini dijadikan landasan pembenaran perilaku pelanggaran dan kriminalitas seseorang. Sangat banyak hamba Allah secara ekonomi tergolong miskin, mustadh’afin. tetapi tetap qanaah, menerima dan menikmati apa adanya dari usaha  kerasnya dengan cara-cara terhormat, legal, baik dan halal. Sebaliknya, tidak sedikit hamba Allah, yang secara secara ekonomi sudah sangat memadai, malah makmur dan melimpah ruah, tetapi berlaku kriminal dan menjadi penghuni penjara.  Adalah fakta, apabila dikaitkan dengan kasus KKN yang terjadi selama ini, ditingkat nasional dan daerah, para pelakunya bukanlah orang secara sosial dan struktural dari golongan kecil. Kasus membawa lari uang rakyat Aceh Utara Rp 220 M ke Jakarta  dalam upaya memburu fee dan bunga berlipat, yang melibatkan orang-orang hebat (petinggi) Aceh Utara, merupakan contoh aktual, betapa kendati  status sosial sudah tinggi dan harta melimpah, namun masih tetap saja menunjukkan watak serta perilaku tamak dan rakus.

Kelima, membangkang pada ajaran/syari’at agama, atau beragama sekedar ritualitas. Sejatinya tidak boleh demikian. Dalam konteks Islam, adalah konsekuensi menjadi mukmin/muslim, agar dalam segala ruang dan waktu, apapun aktifitas dan profesi harus sesuai dan terikat dengan ajaran/syari’at Islam , dan Islam adalah sistem peradaban yang komplit (lengkap) mencakup berbagai aspek hidup dan kehidupan (Al-Ahzaab, 33:36, An-Nisaa’, 5:43, An-Nahl, 16:89). Juga meyakini dan pasti, dalam segala ruang waktu Allah ‘Azza wa Jalla mengawasi dan mencatat segala aktifitas setiap hamba-Nya, dengan konsekuensi digolongkan diantara orang-rang yang konsisten dengan syari’at-Nya (al-braar), terhormat, mulia di dunia dan di akhirat, atau pembangkang  (al-fujjaar), hina, dina dan nista di dunia dan di akhirat (Al-Infithaar, 82:10-16).

Dengan keyakinan dan pemahaman Islam  seperti ini, niscaya dalam segala ruang dan waktu serta apapun profesi dan aktifitasnya, setiap muslim tidak akan melakukan sesuatu yang melanggar syari’at Allah ‘Azza wa Jalla.

Kelima sebab ini (terutama sekali sebab kelima) berbanding lurus dengan belum terwujudnya clean government. Last but not lease, yang menjadi kata-kata kunci adalah teritori Aceh sebagai bagian dari Negara RI dan salah satu  lex specialis nya adalah secara legal formal berlaku syari’at Islam. Karenanya, sebagai rakyat Indonesia yang tinggal dan hidup di Aceh, terikat dan tunduk pada hukum nasional dan syari’at Islam, sebagaima telah diuraikan  sebelumnya dalam  makalah ini.

In uriidu illal ishlaaha mastatha’tu, wamaa tawfiiqii illaa bil-Laah, ‘alaihi tawakkaltu wa ilaihi uniib (Ulontuan (saya) tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan sesuai kemampuan. Dan tidak ada taufik bagi ulontuan, melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah ulontuan bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah ulontuan kembali. Huud, 11:88).

 

Banda Aceh, 20 Pebruari 2010

*Disampaikan dalam Seminar Nasional “Optimalisasi Peran Mahasiswa Dalam Mengawal Pemerintah Menuju Indonesia Bersih dan Bermartabat”, di  Unversitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, 20 Pebruari 2010.

** Anggota Parlemen RI 1992-2004, Dosen Universitas Islam Jakarta (UID) 1986-2006

Kaitannya dengan akhir tahun yang hampir bersamaan ini, ada satu hal menarik dan strategis untuk dihitung di Provinsi Aceh, yakni sejauhmana prospek dan tanggung jawab percepatan pelaksanaan syariat Islam sudah terlaksana, mengingat proyek ini sudah berjalan hampir sepuluh tahun.

Dalam hitungan sementara, mensikapi perkembangan pelaksanaan Syariat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam saat ini yang telah berjalan satu dasawarsa sejak lahirnya UU No. 44, Tahun 1999, memperlihatkan-dalam tataran konsep–pemahaman masyarakat masih sangat rendah terhadap isi dan substansi yang terkandung didalamnya, di samping adanya kesulitan-kesulitan–dalam tataran aplikatif–untuk proses penerapannya.

Berangkat dari realitas dan atau asumsi di atas, Dewan Da’wah Aceh yang berperan dalam pengembangan dakwah dan menata kehidupan masyarakat islami bermaksud memberikan sumbangan pemikiran untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam rangka pembangunan Aceh yang lebih bermartabat dalam konteks percepatan penegakan syariat Islam melalui seminar tentang Prospek dan Tanggung Jawab Percepatan Penegakan Syariat Islam di Aceh  dalam rangka mengevaluasi apa yang sudah, belum dan akan dikerjakan berkaitan dengan implementasi Syariat Islam di Aceh pada hari Sabtu, tanggal 19 Desember 2009 di Aula Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh. Seminar ini sekaligus dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1431 H.

Seminar yang dibahani oleh Dr. Muhammad Nur Rasyid,SH.,MH., Prof. Dr. M. Hasbi Amiruddin, MA. dan  Dr. Syukri M. Yusuf, MA. mengambil topik masing-masing; Legal Formal dan Prospek Pelaksanaan Syari`at Islam yang Tertuang dalam Undang-Undang  (UU No. 44/1999 dan UU No 11, Tahun 2006), Implementasi Syariat Islam Menggapai Masyarakat Yang bermartabat; Apa yang sudah, belum dan akan dilaksanakan? Dan Percepatan Penegakan Syariat Islam di Aceh, Tanggung Jawab Siapa?

Mengambil Tema “Hijrah Dari Kejahiliyahan Menuju Syari`At Islam Yang Bermartabat”, kegiatan ini bertujuan untuk menjaring aspirasi para peserta yang terhimpun dalam berbagai elemen masyarakat tentang   persoalan-persoalan umat yang terus berkembang, terutama yang terkait dengan prospek percepatan pelaksanaan Syari`at Islam dalam berbagai aspek. Kecuali itu diharapkan juga adanya muhasabah (menghitung) sejauhmana prospek dan tanggung jawab percepatan penegakan Syariat Islam yang sudah, sedang dan akan dikerjakan, baik oleh pemerintah, masyarakat, organisasi massa dan individu yang beragam latar belakang di Aceh. Tak dipungkiri kegaitan ini sekaligus berusaha mengantisipasi realitas dalam perayaan tahun baru, dimana tahun baru  Islam sering dilupakan ketimbang perayaan tahun baru masehi dan natal yang sering  diperingati secara besar-besaran, bahkan terkesan berhura-hura, sehingga keluar dari konteks pelaksanaan syari’at Islam. Apalagi waktunya agak berdekatan antara kedua tahun baru pada tahun ini. Hasil dari seminar ini diharapkan menjadi kontribusi bagi Pemerintahan Aceh dalam memajukan negeri ini menjadi negeri yang “Baldatun Thayyibatun wa Rabb al-Ghafur” di bawah payung syari`at.

Yang jelas ia menjadi momok dan ‘aib besar bagi muslim dan muslimah yang beriman kepada Allah SWT. 

      

 Para fuqaha telah memberikan definisi zina dalam pengertian yang tidak terlalu jauh berbeda antara satu dengan fuqaha lainya. Secara majmu’ mereka berpendapat bahwa zina adalah; memasukkan zakar (kelamin) lelaki kedalam faraj (vagina) perempuan sampai dengan teguh, diibaratkan seperti timba masuk kedalam sumur. Definisi ini sudah lumayan sempurna dan dapat dipahami secara umum oleh setiap orang, namun demikian kalaupun tidak sampai teguh atau tidak seperti timba masuk kedalam sumur karena sesuatu hal juga sudah termasuk dalam kategori zina.

            Allah sangat melarang perbuatan zina ini, malah melarangnya untuk tidak mendekati zina. Firman-Nya dalam surah Al-Israk (17) ayat 32 yang artinya  

Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.

 

Kelezatan sementara

            Banyak orang yang tergiur dengan perbuatan zina karena didorong keras oleh hawa nafsu yang tidak mampu dikendalikan. Dan banyak pula yang menyesal secara luarbiasa setelah melakukan zina. Tetapi tidak berguna lagi karena sudah terlanjur berbuat zina. Yang paling kita sayangkan adalah seorang pezina yang baru sekali berzina akan dipacu oleh syaithan untuk berzina kedua kali, kemudian ketiga kali dan seterusnya berkali-kali.

            Beberapa orang yang terlanjur berzina pernah menuturkan dan mengkisahkan pengalaman zinanya kepada penulis seperti itu. Karenanya penulis mengibaratkan berzina itu tak obahnya seperti orang minum air es yang semakin diminum semakin haus dan ia akan berakhir dengan pening kepala atau serak suara. Demikian juga dengan seorang pezina yang berakhir dengan kecewa dan dosa serta jiwa raga rusak binasa. Karenanya jauhilah perbuatan zina karena ia merupakan suatu perbuatan keji dan sebuah jalan yang buruk yang patut dilakukan orang-orang buruk dan keji.

            Bagi yang belum menikah, rasanya berzina itu sesuatu yang lezat dan sedap, tetapi setelah berzina menyesal luarbiasa. Kelezatan sementara yang ditimbulkan perbuatan zina sangat tidak sebanding dengan dosa dan akibat yang ditanggung di Mahkamah Allah Ta’ala. Oleh karena itu yang sudah membutuhkan persetubuhan maka kawinlah segera sesuai dengan syari’at Islam. Yang sudah punya seorang isteri lalu masih suka kepada isteri lainnya silakan tambah dua sampai menjadi empat orang isteri dengan syarat mau berlaku adil untuk semua mereka.

            Islam telah lama memberikan solusi kepada kita, lalu kenapa pula manusia itu meninggalkan ketentuan Islam dan mengambil ketentuan syaithan? Berarti mereka patut disamakan dengan syaithan karena telah mengambil perangai syaithan. Ketahuilah olehmu wahai anak Adam zina itu terkesan lezat dan mengasyikkan tetapi janganlah lupa bahwa itu perbuatan terkutuk dan terlarang yang amat mengecewakan. Untuk itu katakan tidak kepada zina, ingat azab Allah ketika dekat dengan zina, ingat anak-isteri dan anak-suami ketika sudah dekat dengan zina. Ingat kalau anak kita dizinahi orang ketika kita mau berzina, ingat bagaimana kalau isteri atau suami kita dizinahi orang.  Rasanya tidak ada perbedaan bersetubuh dengan isteri atau suami sendiri dengan berzina karena itu bukan buah mangga atau buah salak yang berlainan pohon maka berlainan pula rasanya.

 

Kesengsaraan Berkepanjangan

            Diakui atau tidak, kerusakan dan kesengsaraan bagi seorang pezina akan tinggal berkekalan sepanjang zaman. Seorang pezina akan hilang maruah dalam kehidupan, hina dalam pandangan orang, berdausa dengan tuhan dan diazad dalam neraka jahannam. Keturunan mereka akan disisihkan dan diboikot secara hukum alam, keberkatan hidup tidak akan pernah datang. Mereka senantiasa dikejar oleh bayang-bayang hitam yang mengerikan dan menyeramkan, kalau tidak di waktu muda, di waktu tua pasti akan datang.

            Dalam hukum Islam, seorang pezina muhsan (sudah kawin) harus dirajam sampai mati dilapangan atau di simpang jalan. Dizaman Rasulullah SAW ada kasus-kasus zina muhsan seperti kasus Maiz dan wanita Ghamidiyah. Sementara pezina ghair muhsan (seseorang yang belum kawin) maka hukumannya adalah dicambuk seratus kali. Demikian praktik yang pernah berlaku baik di zaman Rasulullah SAW maupun para sahabat. Untuk lebih puas tentang hukuman tersebut silakan baca Al-Qur’an al-Karim surah An-Nur ayat 2 sebagai berikut; Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

            Ini berarti di dunia ia akan sengsara dengan hukuman rajam atau cambuk, dalam masyarakat ia tidak terhormat dan hina dina, di akhirat kelak akan mendapat azab yang sangat luar biasa. Memang tidak seorangpun dapat memberikan contoh konkrit tentang azab neraka sebagai mana memberikan contoh konkrit untuk sebuah perbuatan di dunia seperti zina. Namun itu janji Allah yang pasti adanya dan tiada seorangpun yang mampu lari daripadanya, walau seorang jenderal, seorang presiden selama hidup di dunia. Kalau tidak percaya silakan tanya kepada mereka yang sudah melakukannya di hari kemudian nanti.

            Tapi semua itu akan tidak berguna lagi ketika Allah sudah menetapkan hukumannya. Sekaranglah waktunya untuk menjaga diri, keturunan dan keluarga. Dalam qa’idah syari’ah ada poin Hifzun-Nasl yang berkaitan dengan hak menjaga kemurnian keturunan. Seorang muslim perlu dan berhak menjaga kemurnian keturunan sehingga ia bersih dalam kehidupan. Ia juga punya hak untuk berketurunan dan mengembangkan keturunan secara sah dan bersih. Hal ini berbeda dengan kehidupan orang-orang kafir terutama di belahan barat dunia yang mengamalkan model kehidupan animal sehingga dapat bersetubuh dengan siapa saja, kapan saja dan di mana saja dengan satu azas yaitu; senang sama seang. Islam tidak membolehkan demikian karena itu dapat mengotori kehidupan, mengotori reputasi orang tua dan keturunan serta mengotori lingkungan yang dapat menimbulkan penyakit yang sangat amat membahayakan. Untuk itu semua jauhilah akan perbuatan zina karena ia menjanjikan yang enak dengan menghasilkan yang sakit, menjanjikan kesedapan dengan memperoleh penyesalan yang pahit, baik setelah maupun ketika dilakukan. Katakan tidak kepada zina. Hän-ééék…lôn…meuzinaaaa…