Archive for category: Semua Katagori

semua katagori di bawah ini

Misalnya, aliran Wahdat al-Wujud dan sebaliknya Wahdat al-Syuhud masih diperkatakan, bahkan diikuti oleh kelompok-kelompok umat Islam tertentu dalam amalan tasawwuf mereka masing-masing, pandangan fiqh (feqah) dan huraian tafsir yang dibawa al-Raniri dan al-Singkili juga masih dipelajari dan diikuti oleh umat Islam daripada kalangan mereka yang menuntut di pondok-pondok atau pesantren-pesantren mahupun dayah-dayah di Nusantara. Tetapi, dalam perbincangan ini, penulis hanya akan menumpukan perhatiannya secara khusus kepada kerjaya dan  sumbangan Syaikh ‘Abdul Ra’uf al-Singkili. Yang jelasnya, tokoh ini telah memberi sumbangan yang besar dan meninggalkan kesan yang mendalam sekali daripada aspek  perkembangan ilmu tafsir, bidang fiqh dan juga tasawwuf di Nusantara. Hal ini dapat dikesan melalui jaringan guru-gurunya di Asia Barat dan juga anak-anak muridnya yang bertebaran di Nusantara serta karya-karya  penulisannya  yang menjadi rujukan para penuntut agama mahupun pengkaji hinggalah kini.

 

            Syaikh ‘Abdul Ra’uf al-Singkili (1024 – 1105/ 1615 – 1693) melalui kegiatannya  telah membawa pembaharuan dan kemajuan kepada Islam di Nusantara. Beliau merupakan seorang  mujaddid yang terbilang, iaitu  penyambung kepada usaha yang telah dimulakan oleh pendahulunya, Syaikh Nuruddin al-Raniri.[1] Aliran Islam yang diperjuangkan oleh kedua-dua ulamak ini tergolong dalam kategori Islam tradisional, yakni yang masih berpandukan mazhab, khususnya Mazhab Shafi‘i, mengamalkan tariqat (tasawwuf) dan ajaran-ajaran Ilmu Kalam yang dibawa oleh al-Asya‘ari serta al-Maturidi.[2] Dalam perbincangan selanjutnya, kita akan  mengkaji akan riwayat hidup al-Singkili secara ringkas dan seterusnya membentangkan peranannya dan sumbanganya terhadap pembaharuan serta kemajuan Islam di Nusantara dan juga hubungannya dengan para ulamak yang muncul di rantau itu  kemudiannya. Melalui cara ini, diharapkan kita akan dapat melihat ketokohannya dan mencontohi akan teladan-teladan baik  dan ilmu-ilmu yang diwarisinya.

 

 Zaman Awal al-Sinkili

 

            ‘Abdul Ra’uf al-Singkili  atau nama sepenuhnya ‘Abdul Ra’uf b. ‘Ali al-Jawi al-Fansuri al-Singkili adalah berketurunan Melayu dari Fansur, Sinkil (modernnya: Singkel), di wilayah pantai barat-laut Aceh.[3] Sebahagian besar  daripada para pengkaji menyetujui tarikh kelahirannya sebagai tahun 1024/1615.  Menurut  almarhum  Prof. A. Hasjmy nenek moyang Al-Singkili berasal dari Persia (Iran) dan telah datang ke Kesultanan Samudera-Pasai pada akhir abad ke-13. Mereka kemudiannya menetap di Fansur  (Barus), sebuah kota pelabuhan yang penting di pantai Sumatera Barat.[4] Sementara itu, Daly menyatakan bahawa ayah al-Singkili, Syaikh ‘Ali (al-Fansuri) adalah seorang Arab yang berkahwin dengan seorang wanita tempatan.[5] Hasil perkongsian hidup itu, lahirlah ‘Abdul Ra’uf  yang seterusnya membesar di Kampong Suro, Singkel.[6]  Al-Singkili mendapat pendidikan awalnya di desa kelahirannya, terutama dari ayahnya sendiri. Menurut Prof. A Hasjmy, ayahnnya,  seorang alim,  telah mendirikan sebuah dayah (Arabnya zawiyah), iaitu sebuah pusat pendidikan Islam yang menarik minat murid-murid dari pelbagai tempat di Aceh.[7] Kemudiannya, beliau melanjutkan pelajarannya di Banda Aceh, ibu kota Kesultanan Aceh, bahkan beliau pernah juga belajar beberapa lama di Gresik.[8] Semua ini berlaku sebelum beliau berangkat ke Makkah dan Madinah bagi meneruskan pendidikannya.

 

Selain itu, tidak banyak maklumat yang kita perolehi mengenai riwayat hidup al-Singkili pada zaman awal itu.  Hanya al-Singkili telah bertolak ke luar negeri, iaitu ke Tanah Arab, pada tahun 1052/1642. Ketika itu, Aceh sedang dilanda oleh pertikaian antara penganut doktrin Wujudiyyah  dengan para pengikut al-Raniri yang mempertahankan doktrin Wahdat a-Syuhud. Meskipun, al-Raniri telah berjaya untuk menegakkan pendapatnya dan menfatwakan bahawa pengikut Hamzah al-Fansuri dan Syamsuddin al-Sumatrani adalah kafir, namun  pertikaian antara dua kelompok umat Islam itu tidak benar-benar tamat. Masalah Wujudiyyah yang mengganggu-gugat perpaduan umat Islam selama itu terpaksa dihadapi oleh al-Singkili kemudiannya apabila beliau kembali dan berkhidmat di Aceh Darussalam. Hal ini akan kita bincangkan secara lebih lanjut kemudiannya.

 

Pengalaman al-Singkili di Tanah Arab

 

            Dalam karyanya Umdat al-Muhtajin, ‘Abdul Ra’uf telah menyatakan pengalamannya semasa belajar di Tanah Arab, iaitu mengenai tempat-tempat pengajiannya, para guru yang mengajarnya, para  ulamak lain yang ditemuinya dan silsilah para wali dalam Tariqat Syattariyyah.[9] Jelasnya, beliau telah menuntut ilmu selama 19 tahun  di kawasan sepanjang jalur perjalanan haji bermula dari Qatar, Yaman hingga ke Makkah. Misalnya, beliau pernah belajar di Doha, Qatar dan berikutnya di Yaman, iaitu  di Zabid, Mukha, Taizz, Bait al-Faqih, al-Lumayah, Hudaydah dan Mawza’.[10] Berikutnya, beliau belajar pula di Jeddah, Makkah dan akhir sekali di Madinah.[11]

            ‘Abdul Ra’uf mempelajari pelbagai disiplin Islam, daripada ilmu-ilmu zahir, iaitu seperti  tatabahasa Arab, membaca al-Qur’an  dan tafsir, hadith dan  fiqah, mantiq (logik), falsafah, geografi, ilmu falak, ilmu tauhid, sejarah, perubatan sampailah kepada ilmu-ilmu batin seperti Ilmu tasawwuf dan tariqat.[12] Ternyata bahawa, beliau seterusnya menjadi ahli (pakar) dalam ilmu-ilmu tersebut. Antara para gurunya yang terkemuka ialah Syaikh Ahmad al-Qushashi yang mengajarnya ilmu tasawwuf dan Syaikh Ibrahim al-Kurani, anak murid al-Qushashi, yang menyempurnakan pendidikan tasawwuf  bagi ‘Abdul Ra’uf. [13] Sebenarnya, ‘Abdul Ra’uf telah mendapat pengajaran tentang ilmu tasawwuf  mengikut tariqat Syattariyyah dan tariqat Qadiriyyah sehinggalah beliau dikurniakan ijazah dalam dua tariqat tersebut.[14] Dengan itu, beliau mendapat gelaran “Shaikh” yang bermaksud pemimpin tariqat. ‘Abdul Ra’uf juga sempat belajar kepada dua orang guru India yang berada di Tanah Arab, iaitu, Syaikh Badruddin Lahori dan Syaikh ‘Abdullah Lahori.[15] Selain belajar secara teratur dan tetap pada para guru tertentu, ‘Abdul Ra’uf juga memperolehi ilmu melalui jalan bergaul dengan ulamak , para qadhi dan mufti dari berbagai-bagai negeri. Misalnya, beliau pernah belajar kepada Syaikh ‘Umar Fursan  (Mufti negeri Mukha), ‘Abdul Fattah al-Khas (Mufti Zabid), Faqih Tayyib Jam’an  (Mufti Bait al-Faqih), Qadhi Tajuddin di Makkah, ‘Abdul Rahman al-Hijazi dan sebagainya.[16] Dengan ulamak dan pegawai tersebut, beliau telah mengadakan dialog dan diskusi tentang pelbagai bidang ilmu keislaman yang dikaitkan pula dengan pengalaman-pengalaman mereka masing-masing  yang bertugas di bidang pengadilan dan kegiatan kemasyarakatan.[17] Justeru itu, beliau telah memperolehi ilmu secara teori melalui kitab-kitab dan juga aspek praktikalnya  melalui dialog dan perbincangan yang diadakan itu. Kesemua ini memberikan beliau kepakaran yang membantu beliau dalam kegiatannya apabila beliau kembali ke tanah air kelak.

 

            Dalam pada itu, ‘Abdul Ra’uf memperolehi penghargaan yang tinggi daripada para gurunya, terutamanya Ahmad al-Qushashi dan Ibrahim al-Kurani.Tokoh yang pertama  itu, mengangkatkannya menjadi khalifah Tariqat Syattariyyah.[18] Ini bermakna bahawa beliau mempunyai kewibawaan untuk mengajar dan membawa orang lain masuk ke dalam tariqat tersebut. Sementara itu, Ibrahim al-Kurani pula seperti yang dinyatakan oleh ‘Abdul Ra’uf  telah menulis sebuah kitab, iaitu ‘Ithaf al-Dzaki atas permintaannya sendiri bagi mengatasi masalah yang muncul di tanah Jawi, termasuk Aceh, kerana tersebarnya ajaran esoteris, iaitu doktrin Wahdat al-Wujud,  yang dapat menjerumuskan rakyat tempatan ke  lubuk kesesatan.[19]  Setelah ‘Abdul Ra’uf kembali ke Aceh, beliau terus berutus surat dengan al-Kurani yang menjawab pelbagai masalah yang diajukan kepadanya.[20]

            Setelah menuntut ilmu dengan begitu tekun, ‘Abdul Ra’uf telah kembali ke Aceh pada tahun 1661, iaitu pada zaman pemerintahan  Sultanah Safiyatuddin Shah.[21] Sejak itu, beliau terus bergerak aktif  sebagai mubaligh, pendidik, penulis, pemimpin tariqat dan  pentadbir  dalam bidang agama bagi memajukan agama, bangsa dan negaranya. Lantaran itu, nama ‘Abdul Ra’uf menjadi masyhur bukan sahaja di Aceh, malah juga di seluruh Nusantara.

 

Kegiatannya di Aceh   

 

Dengan bekalan ilmu yang luas lagi mendalam, ‘Abdul Ra’uf  telah terjun ke dalam masyarakat untuk berperanan pada awalnya sebagai mubaligh dan pendidik (guru). Tanpa memperhitungkan  akan upah atau jumlah bayarannya, beliau telah mendirikan sebuah  dayah untuk  membina dan mencerdaskan iman serta akhlak umat Islam di Aceh. Untuk tujuan itu, beliau memilih sebuah tempat di muara  sungai supaya mudah untuk  berhubung dengan rakyat   di pedalaman  yang menggunakan sungai sebagai saluran pengangkutan mereka dan juga bagi memudahkan perhubungan  apabila berurusan dengan daerah-daerah atau luar negeri melalui laut.[22] Sebagai seorang pendidik beliau menjadi amat terkenal kerana ilmunya luas lagi mendalam, selain kemampuannya sebagai seorang ‘alim yang salih serta tekun bertabligh.[23] Akibatnya, ramai orang yang datang  dari pelbagai daerah untuk belajar kepadanya, malah ada  juga yang datang dari berbagi-bagai penjuru Asia Tenggara.

 

Sambil mengajar, beliau telah menulis dan menyusun buku-buku agama dalam pelbagai bidang. Para muridnya mempelajari karya-karya tulisannya itu dengan tekun. Antara mereka ada yang sempat menyalinnya dengan lengkap, tetapi ada pula yang hanya sempat menyalin sebahagiannya sahaja.[24] Daripada kegiatannya itu, jelaslah kepada kita bahawa ‘Abdul Ra’uf telah menumpukan zaman awal kerjayanya kepada bidang pendidikan, penulisan dan bertabligh. Namun, tidak berapa lama selepas beliau bergerak aktif dalam masyarakat itu, keahliannya telah menarik perhatian  pihak istana di Aceh. Sultanah Safiyatuddin, iaitu balu kepada Sultan Iskandar Thani, yang  memerintah ketika itu   menawarkan kepadanya jawatan sebagai seorang Kadhi Sultan, suatu jawatan yang telah lama tinggal kosong sejak al-Raniri kembali ke Ranir (Gujerat), India.[25] Pada mulanya, dengan susah payah dan bijaksana, beliau menolak tawaran itu, namun Ratu tersebut menganggapkan bahawa tiada calon lain yang layak memenuhi jawatan itu. Akhirnya, setelah dipertimbangkan daripada segi kemaslahatan umat, agama dan negara, maka beliau pun menerimanya.[26] Jawatan yang disandang oleh ‘Abdul Ra’uf  itu secara rasminya di  gelar sebagai Qadhi Malik al-‘Adil atau Mufti yang bertanggungjawab secara langsung atas pentadbiran masalah-masalah keagamaan.[27] Ini bererti bahawa ‘Abdul Ra’uf perlu mendampingi pihak Sultan atau Sultanah yang menyerahkan segala urusan keagamaan kepadanya.

          

            Dengan bertambahnya tugas peringkat negara itu, kehidupan ‘Abdul Ra’uf menjadi amat sibuk, namun kegiatannya dalam bidang pendidikan, mengarang dan bertabligh  tidaklah diabaikan sama sekali. Dalam pada itu, sebelum kita menilaikan akan  kegiatan ‘Abdul Ra’uf sebagai  seorang pembangun dan pembaharu Islam eloklah kita meninjau secara ringkas mengenai suasana dalam masyarakat Aceh  ketika  beliau menceburkan diri dalam soal pentadbiran agama. Suatu ciri yang paling menarik  daripada period ini  ialah Kesultanan Aceh diperintah oleh empat orang Sultanah berturut-turut sehinggalah berakhirnya abad  ke-17. Yang pertama ialah Sultanah Safiyatuddin yang menggantikan suaminya Sultan Iskandar  Thani pada 1051/1641.[28] Zaman pemerintahannya yang relatif lama hingga tahun 1086/1675, kesultanan itu mengalami banyak kemunduran. Misalnya, banyak wilayah di bawah kekuasaan Aceh di Semenanjung Tanah Melayu dan Sumatera telah melepaskan diri masing-masing dari kesultanan tersebut.[29] Di samping kemunduran politik itu, kesultanan di bawah Safiyatuddin  juga dilanda oleh kekacauan agama yang amat meruncing. Kesuluruhan masalah itu telah bermula pada zaman pemerintahan Sultan Iskandar Thani (1636 – 1641). Oleh kerana keilmuannya yang mendalam lagi luas,  Al-Raniri yang datang ke Aceh pada 1047/1637 telah dilantikkan oleh sultan sebagai  Syaikh al-Islam bagi menasihati baginda dalam persoalan-persoalan agama. Setelah kedudukannya menjadi mantap, al-Raniri terus melakukan pembaharuan Islam di Aceh. Beliau bertindak menentang  doktrin Wujudiyyah.[30] Malah, jauh lagi daripada itu, beliau mengeluarkan fatwa bahawa  para penganut doktrin itu adalah sesat dan wajar dihukum mati melainkan mereka bertaubat dan segala kitab rujukan mereka di bakar.[31] Akibatnya, berlakulah krisis agama-politik yang amat serius sekali. Segala aktiviti golongan pengamal doktrin Wujudiyyah  dibanteras dengan kerasnya  dan al-Raniri terus mempertahankan doktrin ortodoks Islam sehingga tahun 1054/1644.[32] Namun, selepas itu beliau secara tiba-tiba meninggalkan Aceh  menuju ke kota kelahirannya Ranir. Menurut keterangan Peter Sourij, wakil perdagangan VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie), al-Raniri telah pulang ke Ranir kerana beliau telah tewas dalam suatu perdebatan mengenai isu Wujudiyyah di tangan Sayf al-Rijal, seorang  tokoh Sufi yang datang dari Minangkabau.[33] Lagipun, ketika itu  Sultanah Safiyatuddin yang selama ini mendokongi al-Raniri telah merobahkan dasarnya dengan  memberi penghormatan kepada  ‘alim yang baru itu. Melihat keadaan yang demikian, al-Raniri merasa bahawa kehadirannya di Aceh tidak lagi diperlukan dan beliau  terus pulang ke Ranir.[34]

            Berikutnya, Sultanah  Safiyatuddin telah diganti oleh Nur al-‘Alam Naqiyatuddin  yang memerintah hanya selama tiga tahun sahaja (1086 – 88/ 1675 – 78). Baginda digantikan pula oleh  Zakiyatuddin (1088 -98/1678 – 1688).[35] Meskipun menghadapi pelbagai masalah politik pada period ini, Kesultanan Aceh  jelasnya masih merupakan pusat pemerintahan Islam yang masih dihormati di peringkat antarabangsa. Misalnya, pada 1096/1683, Sultanah Zakiyatuddin telah menerima suatu delegasi dari Syarif Makkah, iaitu setelah delegasi itu mendarat di Aceh kerana Aurangzeb, Maharaja Moghul, yang menguasai India ketika itu enggan menerimanya di Delhi.[36] Dalam perhubungan diplomasi ini, Kerajaan Aceh telah bertukar-tukar hadiah dengan perwakilan Syarif Makkah. Kedatangan delegasi ini, walaupun  menaikkan imej Kesultanan  Aceh, khususnya bagi Sultanah Zakiyatuddin, namun ia menimbulkan pula suatu kontroversi, yakni menurut hukum Islam wajarkah Aceh diperintah oleh seorang  raja wanita.[37] Persoalan ini telah lama muncul di kalangan rakyat Aceh, tetapi tidak dapat diselesaikan. Malah al-Singkili sendiri selaku seorang alim harapan istana tidak menjawabnya secara jelas. Beliau memilih untuk mengelak daripada  memperbincangkan isu tersebut secara terbuka dan memberi suatu kata putus. mengenainya Sebaliknya, beliau  menunjukkan toleransi terhadap pemerintahan  penguasa wanita yang  berturut-turut itu.[38]

Walau bagaimanapun, persoalan yang diajukan oleh pihak yang mempertikaikan pemerintahan seorang penguasa wanita itu tidak mendapat reaksi serta merta daripada delegasi Makkah itu. Sebaliknya, pihak delegasi tersebut telah membawa isu berkenaan ke sidang para ulamak Haramain.[39] Jawapannya akhirnya tiba di istana Aceh  pada masa pemerintahan Sultanah Kamalatuddin (1098 – 1109/ 1688 – 99). Ketua Mufti  Makkah pada masa itu telah mengirimkan fatwa bahawa adalah bertentangan dengan Syari‘at Islam  jika kerajaan Islam itu diperintah oleh seorang wanita.[40] Akibatnya, Sultanah Kamalatuddin diturunkan (dima’zulkan) dari takhta dan ‘Umar b. Qadhi al-Malik al-‘Adil Ibrahim telah diangkat sebagai Sultan Badr al-‘Alam Syarif Hasyim Ba al-‘Alawi al-Husaini dan dengan itu terdirilah dinasti Arab Jamalullail di Aceh.

 

Jelasnya, sepanjang kerjayanya di Aceh, al-Singkili mendapat perlindungan daripada para sultanah. Dalam keadaan yang demikian, beliau terus bergiat untuk menulis karya-karyanya dalam bahasa Arab mahupun Melayu. Namun, beliau lebih suka menulis dalam bahasa Arab memandangkan bahasa Melayunya tidak begitu baik kerana beliau telah lama menetap di Tanah Arab.Oleh yang demikian, beliau telah dibantu oleh dua orang guru bahasa Melayu untuk menulis karya-karyanya itu.[41]

Sumbangan al-Singkili Terhadap Pembaharuan dan Kemajuan Islam di Nusantara

 

Dalam pada itu, al-Singkili telah menulis sebanyak  22 buah karya  yang membahaskan tentang feqah, tafsir, ilmu kalam dan tasawwuf.[42] Dalam karya-karyanya itu, beliau seperti gurunya, al-Kurani, berusaha untuk menyesuaikan (rekonsiliasi) antara syari‘at  dengan tasawwuf atau antara ilmu zahir dengan ilmu bathin.[43] Karya utama al-Singkili dalam bidang feqah ialah Mir’at al-Tullab. Ia ditulis atas permintaan Sultanah Safiyatuddin dan diselesaikan pada 1074/ 1663.[44] Karya ini membincangkan persoalan-persoalan  feqah menurut Mazhab Shafi‘i. Tetapi, berbeza dengan Sirat al-Mustaqim, karya al-Raniri yang hanya membahaskan tentang ibadah, Mir’at al-Tullab mengemukakan tentang aspek mu‘amalat, termasuk kehidupan politik, sosial, ekonomi dan keagamaan di kalangan kaum Muslimin.[45] Oleh kerana ia mencakupi topik-topik  yang begitu luas, ia merupakan suatu  karya  yang amat penting  dalam bidang tersebut. Sumber utama bagi karya ini adalah kitab Fath al-Wahhab, karya Zakaria al-Ansari, seorang  ‘alim yang terkemuka  dalam  jaringan ulamak dari Timur Tengah.[46] Tetapi, al-Singkili juga merujuk kepada karya-karya para ulamak yang masyhur seperti  Ibn Hajar  al-Haithami, Syamsuddin al-Ramli, Ibn ‘Umar al-Baidhawi dan Imam al-Nawawi.[47] Dengan rujukan yang demikian, al-Singkili menunjukkan kepada kita tentang hubungan intelektualnya dengan rangkaian ulamak yang terbilang.

 

Dengan karya ini juga, al-Singkili menjadi tokoh yang  pertama di Nusantara yang menulis mengenai fiqh mu‘amalat.[48] Pembaharuan yang dilakukannya ialah beliau telah menunjukkan kepada umat Melayu bahawa doktrin-doktrin hukum Islam tidak terbatas kepada ibadat semata, tetapi merangkumi juga seluruh aspek kehidupan seharian mereka. Kitab ini masih digunakan di sesetengah tempat di Nusantara, namun  ia tidak lagi tersebar luas seperti pada zaman yang lampau. Misalnya, ia masih menjadi rujukan dalam pengajian di Pondok  Kerandang, Trengganu, Malaysia.[49] Karya lain al-Singkili dalam bidang feqah ialah Kitab al-Fara’idh  yang digunakan  di pondok/pesantren hinggalah ke  abad ke-20.

 

Kedudukan al-Singkili  sebagai seorang ‘alim dan pembaharu menjadi penting apabila kita mengkaji akan sumbangannya dalam bidang tafsir al-Qur’an. Dialah juga merupakan ‘alim yang pertama di Nusantara ini yang mengusahakan penulisan sebuah tafsir al-Qur’an yang lengkap dalam bahasa Melayu.[50] Sebelum itu, tafsir al-Qur’an yang wujud hanya membincangkan ayat-ayat tertentu sahaja.Tafsir ini dikenali dengan nama Turjuman al-Mustafid  atau Tafsir alBhaidawi. Kitab tafsir ini menjadi begitu popular di kalangan orang Melayu kerana ia merupakan sebuah kitab tafsir yang terawal dan lengkap di Alam Melayu dan telah beberapa kali diterbitkan  di Jakarta, Singapura, Pulau Pinang, Bombay dan di Timur Tengah, malah tersebar jauh hingga ke Afrika Selatan.[51] Karya ini masih digunakan sebagai rujukan dalam pengajian  di pondok-pondok mahupun pesantren-pesantren di Nusantara hingga kini.[52] Daripada kajian Riddell dan Harun  terbukti bahawa kitab ini merupakan terjemahan daripada Tafsir Jalalayn (karya Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin al-Suyuti) yang ditambahkan pula pada bahagian-bahagian  tertentu  dengan tafsir al-Baidhawi dan  al-Kanzin.[53] Menurut A. H.  Johns, tafsir al-Singkili itu memangnya penting kerana dalam banyak hal ia merupakan suatu petunjuk dalam sejarah keilmuan Islam di Tanah Melayu. Pendekatan yang dibawa oleh al-Singkili dalam penulisannya itu telah memberikan sumbangan kepada telaah tafsir al-Qur’an. Secara jelasnya, beliau meletakkan dasar-dasar yang menjadi penghubung  antara tarjamah (terjemahan) dengan  tafsir.[54] Hal ini mendorong umat Islam di Alam Melayu untuk menelaah dengan lebih lanjut karya-kartya tafsir dalam bahasa Arab. Selama hampir tiga abad,  Tarjuman al-Mustafid merupakan satu-satunya terjemahan al-Qur’an yang lengkap di Tanah Melayu. Hanya pada tiga puloh tahun terakhir ini, barulah timbulnya tafsir-tafsir yang baru di Nusantara.[55] Walau bagaimanapun, perkembangan baru ini tidak melenyapkan kepentingan kitab tafsir al-Singkili itu, bahkan ia memainkan peranan yang  besar  dalam  memajukan pemahaman yang lebih baik terhadap ajaran-ajaran Islam di kalangan umat Islam Nusantara.

 

Selain itu, al-Singkili juga telah memberi sumbangan dalam penulisan hadith. Hal ini bersesuaian dengan pandangan jaringan ulamak yang mempengaruhinya  selama beliau belajar di Timur Tengah, yakni mereka juga menekankan  tentang pentingnya  hadith. Beliau telah menghasilkan dua buah karya dalam bidang ini. Yang  pertamanya ialah penafsiran mengenai Hadith Arba‘in (Hadith Empat Puloh karya al_Nawawi) atas permintaan Sultanah Zakiyatuddin.[56] Karya yang kedua ialah al-Mawa’izh al-Badi‘ah, sebuah koleksi hadith qudsi, iaitu wahyu Allah yang disampaikan kepada orang beriaman melalui kata-kata Rasulullah s.a.w. sendiri.[57] Melalui karya ini sekali lagi kita dapat melihat bahawa al-Singkili memberi perhatian yang amat serius dalam usahanya untuk membina  peribadi kaum Muslimin yang masih awam. Beliau berminat untuk mengajak mereka menuju kepada pemahaman yang lebih baik mengenai ajaran-ajaran Islam.[58] Sayugialah diketahui bahawa kitab Hadith ‘Arba‘in yang dituliskan oleh al-Singkili itu merupakan sebuah koleksi kecil hadith-hadith yang bersangkutan dengan kewajipan-kewajipan dasar dan amalan kaum Muslimin. Ia dihasilkan dengan tujuan untuk panduan kepada pembaca awam (umum) dan bukannya kepada ahli yang ingin mendalami ilmu agama.[59] Tetapi, ia dengan jelasnya menunjukkan kepada kita betapa prihatinnya al-Singkili terhadap usaha untuk membangun dan membaiki umat Islam amnya dalam pemahaman dan amalan agama mereka.

 

Dalam karyanya mengenai hadith qudsi itu, al-Singkili menunjukkan sikap yang sama. Beliau mengemukakan ajaran tentang aspek Tauhid, iaitu mengenai Allah dengan ciptaan-Nya, syurga dan neraka, dan cara yang wajar bagi kaum Muslimin untuk mendapatkan keridhaan Allah. Al-Singkili menegaskan bahawa setiap Muslim itu perlu selaraskan antara pengetahuan (‘ilm) dengan perbuatan baik (‘amal salih). Ini bermakna bahawa pengetahuan sahaja tidak mencukupi untuk menjadikan seseorang Muslim itu lebih baik.[60] Al-Mawa’izh al-Badi‘ah itu telah diterbitkan di Makkah pada 1310/1892, iaitu dalam edisi keempat atau kelima. Kemudiannya, ia diterbitkan pula di Pulau Pinang, (Malaya ketika itu)  pada tahun 1369/ 1949.[61] Jelasnya, ia masih digunakan oleh sebahagian daripada kaum Muslimin di Nusantara. Bahkan, melalui  karya ini al-Singkili telah membuat suatu pembaharuan, iaitu memberi contoh kepada para ulamak Nusantara kemudiannya  untuk menyusun karya-karya yang berupa koleksi hadith-hadith Nabi sebagai panduan kepada orang awam.

 

Dalam pada itu, al-Singkili tidak hanya menulis untuk orang awam  (al-awwam) sahaja mengenai ilmu-ilmu zahir, tetapi beliau juga menulis untuk  golongan elit (al-khawwash) mengenai hal-hal yang berkaitan dengan ilmu-ilmu bathin, yakni tasawwuf  dan ilmu kalam.[62] Antara karyanya  yang bercorak tasawwuf, Kifayat al-Muhtahin mempertahankan doktrin transendensi Allah atas ciptaan-Nya. Beliau menolak pendapat golongan Wujudiyyah  yang menekankan imanensi Allah dalam ciptaan-Nya.[63] Sehubungan dengan itu, al-Singkili berhujjah bahawa Allah menciptakan alam raya (al-‘alam),  dan daripada situ  Dia menciptakan pola-pola dasar permanent (al-a’yan al-thabitah), iaitu potensi  alam raya  yang menjadi sumber dari pola-pola dasar luar (al-a’yan al-kharijiyyah), ciptaan dalam bentuk yang konkritnya. Seterusnya, beliau menyimpulkan bahawa  meskipun  al-a’yan al-kharijiyyah  merupakan emanasi daripada Wujud Mutlak (Allah), namun mereka berbeza daripada Allah itu sendiri. Untuk ilustrasi lanjut, beliau menyatakan  tentang hubungan antara tangan dan bayangnya, iaitu meskipun tangan itu hampir tidak dapat dipisahkan daripada bayangannya, tetapi tangan itu tidak sama dengan bayangnya itu. Dengan itu, beliau menegaskan transendensi Allah atas ciptaan-Nya.[64]     

 

Hujjah yang sama  telah dikemukakannya dalam risalah pendeknya, Daqa’iq al-Huruf. Karya ini merupakan sebuah penafsiran terhadap “empat baris ungkapan panteistik” daripada Ibn ‘Arabi, tokoh utama  mistik –falsafah esoteris.[65] Yang jelasnya. Al-Singkili dengan sedarnya menafsirkannya dalam pengertian ortodoks, iaitu Tuhan dan alam itu tidak sama.   

 

Penafsiran al-Singkili itu mengingatkan kita kepada gurunya  Ibrahim al-Kurani yang menekankan pentingnya intuisi (kasyf)  dalam perjalanan mistik, sementara mengakui keterbatasan akal manusia dalam memahami hakikat Allah. Dalam membahaskan keesaan Allah dalam Daqa’iq al-Huruf, Al-Singkili berpegang erat kepada  konsep-konsep al-Kurani  mengenai Tawhid Uluhiyyah (Keesaan Allah), Tawhid al-‘Af’’al (Kesatuan Tindakan Allah), Tawhid al-Sifat (Keesaan Sifat-sifat), Tawhid al-Zat (Keesaan Esensi) dan Tawhid al-Haqiqi (Keesaan Realiti Mutlak).[66]  Selain itu, seperti al-Kurani juga, beliau menyatakan bahawa cara yang paling efektif untuk merasakan dan menangkap keesaan Allah adalah dengan menjalankan ibadah, terutamanya zikir (mengingati Allah) baik secara diam (sirr) mahupun secara bersuara (jahr).[67] Dalam melakukan zikir, al-Singkili banyak berpandu kepada zikir Ahmad al-Qusyasyi seperti yang dikemukakan oleh tokoh itu dalam karyanya, Al-Simth al-Majid.[68] Beliau juga mengikuti ajaran-ajaran al-Qusyasyi mengenai kewajipan murid terhadap gurunya atau dalam perhubungan antara murid dengan gurunya.[69]

Daripada ulasan di atas, kita bolehlah merumuskan bahawa al-Singkili secara sedar telah berusaha untuk menyebarkan doktrin  dan kecenderungan intelektual serta amalan yang dikemukakan oleh jaringan ulamak dari Timur Tengah bagi memperkukuhkan  tradisi Islam di Nusantara. Aliran yang dibawanya itu adalah neo-Sufisme yang menekankan bahawa  tasawwuf tidak boleh berdiri sendiri, melainkan ia harus berjalan seiring dengan syari‘at.[70] Ini bermakna bahawa hanya dengan kepatuhan mutlak kepada syari‘at, barulah para penganut jalan mistik akan memperolehi pengalaman haqiqah (realiti) yang sejati. Sesungguhnya, inilah penyelesaian yang ditunjukkan oleh  Imam al-Ghazali, seorang  mujaddid  agung di Dunia Islam dan seterusnya Sayyid Ahmad al-Sirhindi, seorang mujaddid dari India dan juga  Syah Waliyullah al-Dehlavi, seorang mujaddid besar di India.

 

Namun, perlulah kita ketahui bahawa pendekatan al-Singkili dalam pembaharuan yang dibawanya baik dalam bidang fiqh, tafsir dan tasawwuf adalah berbeza  dengan pendekataan al-Raniri. Memanglah, beliau merupakan seorang mujaddid  yang bergaya evolusioner, yakni dia membuat perubahan secara beransur-ansur dan bukannya radikal. Seperti gurunya al-Kurani, beliau lebih suka mendamaikan pandangan-pandangan yang berbeza  atau saling bertentangan itu daripada menolak salah satu daripadanya secara kasar.[71] Walaupun, beliau tidak menyetujui pada aspek-aspek tertentu mengengai doktrin Wujudiyyah, tetapi beliau memilih untuk menyatakan pendapat-pendapatnya itu secara implisit. Begitu juga, beliau tidak terus menyerang atau mengkritik al-Raniri secara terbuka  mengenai pendapat-pendapat  tokoh itu  yang radikal. Sebaliknya, tanpa menyebutkan nama al-Raniri, beliau mengingatkan kaum Muslimin dalam karyanya Daqa’iq al-Huruf  agar  tidak mengcapkan atau mengutuk seseorang Muslim itu sebagai kafir kerana dibimbangi yang tuduhan itu akan berbalik kepada diri sendiri jika tidak ternyata kebenarannya. Hujjah ini diperkukuhkannya dengan memetik sepotong hadith Rasulullah s.a.w. yang menyatakan, “jangan menuduh orang lain menjalankan kehidupan penuh dosa atau kafir, sebab tuduhan itu akan berbalik jika ternyata tidak benar”.[72] Sikap al-Singkili yang lembut dan lebih bertoleransi itu secara tepatnya mencerminkan watak gurunya, al-Kurani. Walau bagaimanapun, pendekatan al-Singkili yang bercorak bil hikmah itu mengamankan keadaan dan mempermudahkan penyelesaiakan kepada krisis agama-politik yang sebelumnya meruncing di Aceh. Secara perlahan-lahan pengaruh aliran Wujudiyyah itu dapat dibasmikan. Hal ini tepat sekali pada waktunya apatah lagi kafir Portugis dan Belanda juga sedang mengancam  seluruh wilayah Nusantara melalui dasar penjajahan mereka yang rakus lagi ganas. Sekiranya, perpecahan yang serius sesama umat Islam dibiarkan berlaku mungkin lebih cepat dan mudah Aceh dan kawasan-kawasan Nusantara yang lain dijajahi mereka.

 

Pengaruh al-Singkili di Nusantara

 

            Aceh sudah lama dikenali sebagai “Serambi Makkah”, iaitu halaman hadapan atau gerbang ke Tanah Suci Makkah. Ini bukan sahaja kerana Aceh di peringkat keagungannya telah menjadi pusat dakwah dan pengetahuan Islam yang hebat, tetapi  juga kerana kedudukannya sebagai tempat persinggahan terpenting bagi jema‘ah Haji Melayu dan Indonesia dalam perjalanan mereka  ke Haramain.[73] Aceh juga menjadi terkenal sebagai “Serambi Makkah” kerana  kehadiran ulamak besar seperti Syaikh Hamzah al-Fansuri, Syaikh Nuruddin al-Raniri dan Syaikh ‘Abdul Ra’uf al-Singkili yang masing-masingnya meninggalkan kesan yang mendalam kepada umat Melayu di Nusantara.[74] Kedudukan Aceh selaku pusat Islam yang berdaulat itu menjadikan mudah bagi karya-karya para ulamak seperti Hamzah al-Fansuri, Syamsuddin al-Sumatrani, Nuruddin al-Raniri dan ‘Abdul Ra’uf  untuk tersebar dengan luasnya ke seluruh Nusantara. Selaras dengan itu juga kenyataan bahawa semua ulamak ini tinggal di Aceh, ditambahkan pula dengan luasnya hubungan atau kontak antara orang Aceh  dengan ulamak di luar negeri telah membantu  dalam menegaskan jati diri orang Aceh selaku salah satu kelompok etnik Muslim yang sangat gigih berusaha mempertahankan Islam  di Nusantara.

 

            Dalam konteks itu, kita dapat lihat akan peranan dan seterusnya pengaruh al-Singkili di Nusantara. Sejak beliau berada di Haramain, al-Singkili nampaknya telah pun mula mengajar ilmu-ilmu keagamaan.[75] Namun, tiada maklumat yang dapat dikemukakan mengenai murid-muridnya di sana. Sebaliknya, kita dapat menjejaki jaringan muridnya di Nusantara setelah beliau kembali dan bergerak aktif di Aceh. Para muridnya itu pula berperanan atas tersebarnya ajaran-ajaran  fiqh dan tafsir serta tariqat-tariqat yang dibawa al-Singkili, khususnya Tariqat Syattariyah, ke negeri-negeri Melayu di Nusantara. Tariqat ini membawa jalan ortodoks, iaitu menurut pegangan Ahlus Sunnah wa al-Jama‘ah,  tetapi telah diperbaharui oleh al-Singkili sehingga mudah difahami oleh penduduk Nusantara. Yang paling terkenal antara muridnya ialah Burhanuddin Ulakan atau digelarkan sebagai Tuanku Ulakan. Beliau  berasal dari Ulakan, sebuah desa di pantai wilayah Minangkabau (kini Sumatera Barat).[76] Menurut sejarah mengenai perkembangan Islam di Minangkabau, Burhanuddin (1056 – 1104/ 1646 – 1692) telah belajar kepada al-Singkili selama beberapa tahun sebelum beliau kembali ke tempat kelahirannya.[77] Berikutnya, sekembali beliau dari Tanah Arab, Burhanuddin telah mendirikan surau Syattariyah, yakni sebuah pusat pendidikan sejenis dengan ribath (tempat kaum sufi beribadat)  di Ulakan. Sebentar sahaja,  surau itu menjadi begitu terkenal di seluruh Minangkabau. Para muridnya  mempelajari pelbagai disiplin Islam dan berikutnya mendirikan surau-surau mereka sendiri di desa-desa mereka masing-masing.[78] Bukan itu sahaja, malah pada peringkat suku akhir abad ke-18, beberapa orang murid Burhanuddin itu telah melancarkan pula pembaharuan  yang membawa perubahan besar kepada umat Islam di Minangkabau pada awal abad ke-19, iaitu dengan berlakunya Perang Padri yang menolak ‘adat isti‘adat  yang karut dan juga menentang campur tangan Belanda di bumi Minangkabau.[79] Jelasnya, pembaharuan yang bermula dengan al-Singkili itu telah menggerakkan semangat  yang terus berkembang  di kalangan para pengikut muridnya Burhanuddin, iaitu untuk membawa  pembaharuan dalam masyarakat  agar Islam terus dimurni dan didaulatkan.

 

            Seorang lagi murid al-Singkili yang terkemuka ialah ‘Abdul Muhyi yang berasal dari Jawa Barat. Melalui usaha daripada tokoh inilah Tariqat Syattariyah telah tersebar dengan luasnya di Jawa.[80] Setelah kembali dari ibadah haji, ‘Abdul Muhyi telah memulakan usahanya untuk  mengubahkan  kepercayaan  penduduk Jawa Barat dari animisme kepada Islam yang murni. Di samping itu, beliau juga sangat aktif dalam mengembangkan  Tariqat Syattariyah, malah banyak silsilah tariqat di Jawa dan Semenanjung  Tanah Melayu (kini Malaysia Barat) dihubungkan dengan dirinya dan berbalik secara langsung kepada al-Singkili.[81]

 

            Selain itu, pengaruh al-Singkili juga dapat dilihat melalui seorang muridnya yang terkemuka di Semenanjung Tanah Melayu, iaitu ‘Abdul Malik bin ‘Abdullah (1089 – 1149/ 1678 – 1736) atau lebih dikenali sebagai Tok Pulau Manis, Trengganu.[82] Tokoh ini telah berguru kepada al-Singkili semasa di Aceh dan kemudiannya melanjutkan pelajarannya di Haramain.[83] Kemudiannya, beliau telah mendirikan pondoknya sendiri di Trengganu dan turut menyebarkan  Tariqat Syattariyah  di sana.      

 

Murid terdekat al-Singkili ialah Dawud al-Jawi al-Fansuri al-Rumi.[84] Beliau berasal dari keturunan Turki dan ayahnya merupakan seorang soldadu  yang datang ke Aceh bersama tentera Kesultanan Turki ‘Uthmaniyyah bagi melawan Portugis.[85] Beliau pernah membantu gurunya al-Singkili untuk membuat beberapa penambahan pada tafsir Turjuman al-Mustafid. Beliau juga merupakan khalifah utama al-Singkili dalam Tariqat Syattariyah. Selain itu, beliau bersama gurunya itu telah mendirikan sebuah dayah, iaitu lembaga pendidikan Islam tradisional di Banda Aceh.

 

 

Di samping itu, amalan tasawwuf mengikut Tariqat Syattariyah diamalkan juga di daerah Kota Bharu, Kelantan, Malaysia hingga kini. Tariqat ini mula diasaskan oleh Hj. Ya‘akub bin Hj. Abdul Halim (Tuan Padang) dan diteruskan oleh anaknya, Hj. Taib. Namun, pengaruh tariqat ini tidaklah sekuat Tariqat Ahmadiyyah  yang mendapat dokongan daripada beberapa tokoh pembesar negeri.[86]

 

Dalam pada itu, pengaruh al-Singkili juga tersebar melalui karya-karyanya  yang menyentuhi bidang fiqh, tasawwuf, tafsir mahupun akhlak dan tauhid. Misalnya, kitab-kitabnya seperti Turjuman al-Mustafid  dan Sullam Muhtadi, Umdah al-Muhtajin  dan Kifayah al-Muhtajin masih dirujuk dalam pengajian di Kelantan mahupun Trengganu.[87] Sama juga pentingnya, masih agak banyak daripada  kitab-kitab al-Singkili yang berbentuk manuskrip di simpan di Balai Pameran Islam, Pusat Islam (kini Jabatan Kemajuan Islam (JAKIM)), Jabatan Perdana Menteri, Malaysia dan di Pusat Manuskrip Melayu, Perpustakaan Negara Malaysia atau dalam simpanan tokoh-tokoh akademik  seperti Prof. Madya Abu Hasssan Syam  (Universiti Malaya) dan sebagainya.[88]  

 

 

Penutup

 

            Setelah berbincang dengan panjang lebar, kita dapatlah merumuskan bahawa al-Singkili merupakan seorang ‘alim yang amat berwibawa dan bermartabat tinggi. Bukan sahaja ilmunya luas dan mendalam berkat usahanya sendiri dan rangkaian ulamak yang didampinginya itu, tetapi beliau juga memiliki peribadi yang kukuh, yakni begitu rasional dan tidak mudah dipengaruhi untuk menyebelahi mana-mana pihak yang bersengketa dalam krisis agama politik di Aceh itu. Beliau juga tidak mengambil tindakan yang radikal seperti al-Raniri, malah dengan tekun dan sabar menulis karya-karyanya bagi mendidik umat Islam dan membawa perubahan secara evolusioner. Melalui cara ini, keretakan yang berlaku sebelum itu dapat didamaikan dan  akhirnya secara perlahan-lahan pengaruh aliran Wujudiyyah dapat dihapuskan. Dalam hal ini, beliau menyetujui pandangan al-Raniri tentang bahayanya pandangan Wujudiyyah kepada masyarakat, terutamanya masyarakat awam, tetapi  beliau memilih untuk bertindak bagi mengatasinya secara hikmah.

 

            Selari dengan pandangannya itu, beliau menulis karya-karyanya dengan pendekatan yang sederhana  dan tidak menggunakan polemik seperti al-Raniri. Selain itu, beliau juga menggunakan bahasa yang mudah difahami orang  awam, melainkan dalam karya-karya tasawwuf  yang dikhaskan untuk golongan khawash, bagi memperjelaskan ajkaran-ajaran Islam. Beliau turut menulis dan memberi komentar tentang hadith-hadith  bagi memberi panduan yang  jelas kepada rakyat awam. Usaha ini memangnya amat berfaedah dan memperkemaskan usaha yang dimulakan oleh al-Raniri sebelum itu. Beliau menuliskan sebuah tafsir yang lengkap buat pertama kalinya dalam bahasa Melayu, lantaran itu membantu dalam  memperbaiki pemahaman terhadap al-Qur’an . Ini adalah suatu langkah pembaharuan yang amat  bermanfa‘at. Dalam bidang feqah juga, beliau telah memberikan  sumbangan  yang amat bermakna, yakni memperluaskan bidang  perbincangannya  ke skop yang luas dan tidak terhad kepada bidang ibadat sahaja. Hal ini selain memberikan ilmu yang luas dan mendalam, turut memperbaiki  pemahaman rakyat   tentang  perspektif feqah yang sebenarnya. Sehubungan dengan itu, beliau telah membawa suatu pembaharuan. Tetapi, dalam semua tindakannya itu,  beliau tetap memelihara  pandangan  Ahlus Sunnah wa al-Jama‘ah, khususnya Mazhab Shafi‘i.

 

            Melalui usahanya yang gigih itu, pengaruh beliau telah tersebar ke seluruh Nusantara dan bukannya di Aceh sahaja. Misalnya, murid-murid beliau dalam bidang fiqh dan tafsir terdapat di Jawa dan bahagian kepulauan Indonesia yang lainnya, malah tesebar ke Malaysia, Patani (kini selatan Thailand), Afrika Selatan dan sebagainya. Begitu juga dalam bidang tasawwuf, khususnya Tariqat  Syattariyah, turut berkembang ke rantau Nusantara dan masih diamalkan hingga kini.

 

            Melihat kepada segala perkembangan ini, penulis berpendapat bahawa kajian yang lanjut patutlah diusahakan mengenai tokoh yang besar ini. Kitab-kitabnya perlulah di kaji terus bagi mencari contoh teladan atau garis panduan yang baik lagi berfaedah dalam pelbagai bidang keislaman. Ini perlulah diusahakan terus, di samping kita merujuk kepada pendapat-pendapat yang baru (semasa) yang dibawa oleh para ulamak Islam yang muktabar dan bukannya golongan liberal yang sesat lagi songsang. Pendekatannya yang penuh toleransi dan berhemah itu patutlah diteladani dalam menghadapi sesuatu krisis itu agar umat Islam tidak terus berpecah ketika mereka dihimpait, diasak dan diancam oleh musuh dari pelbagai penjuru alam.

 

Moga-moga Allah memberkati akan usaha  ‘alim yang berjasa ini dan membuka jalan ke arah  kesedaran di kalangan umat Islam di hari ini supaya mereka kembali menghayati Islam yang sebenarnya, lantaran itu memperolehi kejayaan dalam mengalahkan  musuh-musuh  mereka  dan  mendapat kejayan di dunia serta akhirat. 

    

 


 


Nota-Kaki:

 

[1] Prof. Dr. Azyumardi Azra, M.A., Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII &XVIII: Akar Pembaruan Islam Indonesia,  Edisi Revisi, Kencana, Jakarta, 2004, hlm. 228 – 229.

[2] Abdul Rahman Hj. Abdullah, Pemikiran Islam Masa Kini: Sejarah dan Aliran, Dewan Bahasa dan Pustaka, Kuala Lumpur, 1987, hlm. 196.

[3] Op.Cit., hlm. 229.

[4] Ibid., hlm. 230.

[5] Dr. Peunoh Daly, Hukum Perkawinan Islam: Suatu Studi Perbandingan dalam Kalangan Ahlus-Sunnah dan Negara-Negara Islam, Thinker’s Library, 1989, Batu Caves, Selangor, Malaysia, 15.

[6] Ibid. dan Drg. H. Muhammad Syamsu As, Ulama Pembawa Islam di Indonesia dan Sekitarnya, Penerbit Lentera, Cetekan Ke-2, Jakarta, 1999, hlm. 13.

[7] Op Cit., hlm. 231.

[8] Daly, Op. Cit.hlm. 17.

[9] Ibid.

[10] Azyumardi Azra, Op. Cit., hlm. 234. 

[11] Ibid.

[12] Daly, Op. Cit., hlm.  !8 – 20  dan Prof. Dr. Azyumardi Azra M.A., Renaisans Islam Asia Tenggara: Sejarah Wacana & Kekuasaan, P. T Remaja Rosdakarya, Bandung, 1999, hlm. 133.

[13] Daly, Ibid., hlm. 19.

[14] Mahayudin Hj. Yahaya, Ensiklopedia Sejarah Islam, Jld.1, A- G, Penerbit Universiti Kebangsaan Malaysia, Bangi, 1986, hlm. 45.

[15] Ibid.

[16] Ibid.

[17] Ibid., hlm. 19 – 20.

[18] Azyumardi Azra, Renaisans, hlm. 134.

[19] Ibid.

[20] Ibid.

[21] Op Cit.., hl. 20.

[22] Ibid.

[23] Ibid.

[24] Ibid., hlm. 21.

[25] Ibid.

[26] Ibid.

[27] Azyumardi Azra, Jaringan Ulama, hlm. 242.

[28] Ibid.

[29] Ibid.

[30] Ibid., hlm. 212.

[31] Ibid.

[32] Ibid., 212 – 213.

[33] Ibid., hlm. 214.

[34] Ibid., hlm. 215.

[35] Ibid., hlm. 243.

[36] Ibid.

[37] Ibid., hlm. 244.

[38] Ibid.

[39] Ibid.

[40] Ibid.

[41] Ibid.

[42] Ibid., hlm. 244 – 245.

[43] Ibid., hlm. 245.

[44] Ibid.

[45] Ibid.

[46] Ibid.

[47] Ibid., hlm. 245 – 246.

[48] Ibid., hlm. 246.  Untuk keterangan yang lengkap bagi kandungan Mir’at al-Tullab, sila lihat Daly, Op. Cit., hlm. 45 –  419.  

[49] Temuduga antara penulis dengan Ustaz Che Mohd. Zaid Jusoh, tenaga pengajar di Pusat Bahasa dan Terjemahan, Universiti Sains  Malaysia pada bulan April, 2002.

[50] Azyumardi Azra, Op. Cit..hlm. 246 dan Hj. Wan Mohd. Shaghir Abdullah, Khazanah Karya Pusaka Asia Tenggara, Jld.1, Khazanah  Fathaniyah, Kuala Lumpur, 1991, hlm. 157.

[51] Azyumardi Azra,Ibid, hlm. 247..

[52] Edisi kitab ini diterbitkan di Jakarta pada tahun 1981. Lihat Ibid. Semantara di Pulau Pinang, Malaysia, ia masih dicetak dan diedarkan oleh Percetakan United Press, milik Hj. Yusof Abdullah al-Rawi. Keterangan Ustaz  Che Mohd. Zaid Jusoh juga membuktikan bahawa kitab ini masih digunakan di Trengganu.

[53] Op. Cit., hlm. 248.

[54] Keterangan Johns seperti yang terdapat dalam Azyumardi Azra, Ibid., hlm. 250.

[55] Ibid.

[56] Ibid. Untuk huraian lengkap mengenai kitab Hadith Arba‘in, sila lihat  Hj. W. Mohd. Shaghir Abdullah,  Op. Cit., hlm. 42 – 62.

[57] Op. Cit., hlm. 250.

[58] Ibid.

[59] Ibid.

[60] Ibid., hlm. 251.

[61] Ibid.

[62] Ibid.

[63] Ibid, hl. 252.

[64] Ibid.

[65] Ibib.

[66] Ibid., hlm. 253.

[67] Ibid.

[68] Ibid., hlm. 254.

[69] Ibid.

[70] Ibid.

[71] Ibid.

[72] Ibid., hlm. 254 – 255.

[73] Ibid., hlm. 255

[74] Prof. Dr. Hamka, “Aceh Serambi Mekkah”, dlm. Prof. A. Hasjmy, Sejarah Masuk dan Berkembangnya Islam di Indonesia, P.T. Ma‘arif, Cetakan Pertama, Medan, 1981, hlm.221 – 229.

[75] Op. Cit.

[76] Ibid., hlm. 256 dan Hamka, Ayahku,Penerbit Umminda, Jakarta, 2000, hlm. 5.

[77] Azyumardi  Azra, Ibid.

[78] Ibid., hlm. 257

[79] Mengenai Perang Padri, sila lihat Hamka, Op. Cit., hlm. 14 – 20.

[80] Op. Cit., hlm. 257.

[81] Ibid., hlm. 257 – 258.

[82] Ibid., hlm. 258  dan Hamdan Hassan M.A., “Peranan Aceh dalam Pengembangan Islam di Nusantara”, dlm. Prof. A. Hasjmy, Op. Cit., hlm. 345.

[83] Menurut keterangan Hj. Wan Mohd. Shaghir Abdullah seperti yang dipetik oleh Azyumardi Azra, Op. Cit., hlm. 258.

[84] Ibid.

[85] Ibid.

[86] Lihat Nik Abdul Aziz b. Nik Hassan,  “Islam dan Masyarakat  Kota Bharu di antara Tahun 1900 – 1940”,

dlm Prof. Khoo Kay Kim (penyunting), Islam di Kelantan,Persatuan Sejarah Malaysia, Kuala Lumpur, 1983, hlm. 15.

[87] Ibid.  dan keterangan daripada Ustaz Che Mohd Zaid Jusoh  pada April, 2002.

[88] Lihat Hj. W. Mohd. Shaghir Abdullah, Khazanah Karya Pusaka Asia Tenggara, Jld.1, Khazanah FathaniyahKuala Lumpur, 1991.

Cover

SEMINAR SERANTAU

EKSPLORASI PEMIKIRAN DAN PERANAN SYAIKH ABDUL RAUF AL-SINGKILI

DALAM KONTEKS MEMBANGUN SEMULA ACEH

 

 

 

DI AULA PASCASARJANA

IAIN AR-RANIRY

BANDA ACEH

 

Kamis, 19 Zulhijjah 1426

            19 Januari    2006

 

 

‘ABDUL RA’UF AL-SINGKLI (SYIAH DI KUALA):

SUMBANGANNYA TERHADAP PEMBAHARUAN DAN

KEMAJUAN ISLAM SERTA SENGARUHNYA DI NUSANTARA

 

 

Oleh

 

 

PROF MADYA DR H. FADHLULLAH JAMIL

PUSAT PENGAJIAN JARAK JAUH,

UNIVERSITI SAINS MALAYSIA,

PULAU PINANG.

 

 

 

KERJASAMA

 GLOBAL PEACE MISSION MALAYSIA, KOMPAK DEWAN DAKWAH NAD DAN IAIN AR-RANIRY

 

 

 

 ‘Abdul Ra’uf al-Singkili (Syiah di Kuala): Sumbangannya terhadap Pembaharuan dan Kemajuan Islam serta Pengaruhnya di Nusantara

 

 

oleh

Prof. Madya Dr. H. Fadhlullah Jamil

Pusat Pengajian Jarak Jauh,

Universiti Sains Malaysia,

Pulau Pinang.

 

آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ  Proses panjang sejarah perjuangan Islam (baca; dakwah) yang diemban oleh Rasulullah Saw. selama lebih kurang 23 tahun telah membawa posisi umat Islam ke puncak kejayaan. Dunia mencatat, kepemimpinan Rasulullah telah melahirkan generasi yang sanggup menaklukkan dua negara super power saat itu, yakni Persia dan Romawi. Sehingga Michael H. Hart mengurut Rasulullah Saw sebagai orang nomor wahid yang paling berpengaruh dalam bukunya Seratus Tokoh Dunia.

آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ  Selanjutnya posisi umat Islam dalam pentas dunia—setelah dihantarkan kepada puncak kemajuan oleh Nabi Saw.—sampai saat ini mengalami pasang surut dan fluktuasi yang sangat zig-zag dalam perjalanannya. Ini semua tidak bisa dilepaskan dari andil yang dimainkan oleh ummat Islam dalam pengelolaan dunia. Sejarah memang selalu berputar, tetapi dia tidak serta merta terjadi begitu saja. Dibalik keberhasilan suatu umat, ternyata di belakangnya terdapat tokoh-tokoh yang memiliki komitmen tinggi dalam upaya pemberhasilan tersebut. Tulisan ini, karena keterbatasan ruang dan waktu,آ  tentu saja tidak mungkin mengeksplorasi seluruh peristiwa sejarah ummat Islam semenjak masa Rasulullah Saw sampai hari ini. Paling tidak bahasan ini semacam Kaleidoskop Umat Islam di pentas dunia.

Fluktuasi Posisi Umat Islam di Pentas Dunia

آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ  Setelah Rasulullah Saw. wafat tongkat estafet dilanjutkan oleh Abubakar As-Shiddiq. Periode ini kepemimpinan Islm lebih disibukkan oleh upaya konsolidasi kekuatan ummat. Di mana sebagian umat yang masih rentan aqidahnya terhadap goncangan, mulai melakukan manuver-manuver—seperti gerakan murtad, ingkar zakat dan nabi palsu—yang menyebabkan instabilitas di tengah-tengah masyarakat. Namun berkat kepiawaian Abubakar, intrik-intrik tersebut dapat dipadamkan dan berhasil mempertahankan kelanggengan kemajuan umat Islam sebagaimana ditinggalkan oleh Nabi Saw. Setelah berkuasa selama dua tahun, Abubakar mewasiatkan kekhalifahan kepada Umar bin Khattab.

آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ  Perkembangan umat Islam memasuki masa ekspansi ketika kepemimpinan beralih ke tangan Umar bin Khattab. Beliau mulai melakukan gerakan-gerakan dakwah ke mancanegara, sehingga banyak wilayah seperti Persia, Suriah, dan Mesir takluk dalam kekhalifahannya. Selama kepemimpinnanya, Umar bin Khattab telah melakukan berbagai terobosan, di antaranya yang paling spektakuler adalah kebijakan dalam upaya transparansi, dengan mendaftar harta kekayaan pejabat yang akan dilantik. Di Indonesia baru sekarang mulai muncul kesadaran untuk melakukan hal tersebut.

آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ  Kemajuan Islam, mulai dimasuki awan kabut ketika akhir kepemimpinan Usman bin Affan dan masa Ali bin Abi Thalib, dimana konflik internal mulai berjangkit yang berakibat pada terbunuhnya kedua khalifah tersebut. Namun demikian banyak prestasi peradaban yang dihasilkan oleh khalifah Usman bin Affan, diantaranya; penyatuan al-Quran untuk menghindari ikhtilaf (perbedaan) dan juga al-Quran disusun persurat dalam mushaf yang seragam, pembangunan angkatan laut untuk mempertahankan diri dari serangan angkatan laut Romawi, perluasan mesjid Nabawi dan mesjidil Haram dan beberapa prestasi lainnya.

آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ  Setelah berakhirnya masa Khulafa’ al-Rasyidin, dibentuklah dinasti-dinasti (sistem monarki) yang semakin memperpanjang daftar konflik internal umat Islam, sehingga sering dijadikan bahan oleh orang-orang luar Islam (baca;orientalis) untuk menyerang Islam. Sekalipun mengadopsi sistem kerajaan, banyak kemajuan yang dicapai oleh umat Islam pada masa ini. Ketika Bani Umayyah berkuasa kekuasaan Islam semakian luas, dan puncaknya ketika kekuasaan berada di tangan Umar bin Abdul Aziz. Kehidupan rakyat berada dalam kemakmuran, sehingga dikabarkan sampai-sampai tidak ada orang yang menerima zakat. Kalaupun ada, hari ini menerima zakat besok dia sudah wajib mengeluarkan zakat, disebabkan banyaknya zakat yang dia terima. Malah, sebagian sejarawan muslim memasukkan Umar bin Abdul Aziz dalam salah seorang (khalifah kelima) dari Khulafa’ al-Rasyidin.

آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ  Kejayaan Islam di pentas dunia memasuki klimaknya pada masa dinasti Abbasiyah, di masa Harun al-Rasyid dan al-Makmun. Di saat inilah Islam sudah menguasai Eropa dan menjadi pusat studi berbagai negara Barat, yang dipusatkan di Cordova (Spanyol). Namun masa kejayaan ini bertahan sampai tahun 1924 Masehi di masa Khilafah Turki Usmani.

آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ  Pada tanggal 3 Maret 1924, Mustafa Kamal Attaturk (tokoh Yahudi di Turki) membubarkan sistem khilafah (Wolrd State) dan wilayah Islam terpecah menjadi negara-negara kecil (Nation State). Akibatnya Umat Islam dengan mudah dikuasai oleh musuh lewat proses kolonialisasi dan imperialisme. Negara Aceh, sebagai bagian dari Kekhalifahan Turki Usmani pada masa kesultanan Aceh juga mengalami imbas imperialisme Portugis, Belanda dan Jepang. Sekalipun mereka tidak pernah menguasai Aceh.

آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ  Dengan berakhirnya sistem khilafah, maka posisi umat Islam di pentas dunia kembali berada pada titik paling bawah, menjadi negara-negara terjajah. Sampai hari ini negara yang mayoritas umat Islam (Indonesia salah satunya) dijuluki dengan negara ketiga atau negara berkembang, sebagai “penghalusan istilahâ€‌ oleh neo-imperials dan kolonialis untuk negara terjajah.

آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ  Penjajahan yang mereka (baca;Barat dan atau Yahudi) lakukan memang—sebagian besar, kecuali beberapa negara seperti Palestina, Chehnya, Kashmir, Moro, Aceh, dan beberapa wilayah perang lainnya—bukan dalam bentuk fisik. Tetapi ketergantungan ekonomi, politik, hukum, pertahanan keamanan yang mereka ciptakan sehingga kebijakan negara-negara mayoritas muslim tetap berada di tangan mereka. Lembaga-lembaga semisal IMF, World Bank, ADB, PBB merupakan sarana penjajahan negara-negara maju (barat dan Yahudi) terhadap negara ketiga (negara berkembang) yangآ  mayoritasnya umat Islam.

آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ  Demikianlah sejarah berulang, karena dia memang bukan masa lalu yang mati, not a dead past. Melainkan sebagia peristiwa yang tetap hidup di masa kini, still living in a present, dan merupakan ibrah bagi generasi sekarang. Allah Swt. menegaskan dalam al-Quran; “…Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu Kami pergilirkan di antara manusia agar mereka mendapat pelajaran dan supayaآ  Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir)…â€‌. آ (QS Ali Imran ayat 140). Semoga, dengan munculnya beberapa gerakan Islam dan mulai tegaknya kekuasaan Islam seperti di Afganistan, dan perlawanan yang dilakukan Umat Islam di seluruh dunia akan membawa kembali posisi umat Islam ke puncak kejayaan. Tentunya ini memerlukan proses dan waktu serta keseriusan umat Islam untuk mewujudkannya. Rasulullah Saw. dalam haditsnya mengingatkan: “barangsiapa yang tidak peduli (apatis, masa bodoh, acuh tak acuh) terhadap maju mundurnya umat Islam maka mereka bukan dari golongan Islamâ€‌. آ 

آ 

Penutup

آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ  Syakib Arselan dalam sebuah tulisannya menyebutkan Umat Islam mundur, terbelakang karena meninggalkan agamanya dan orang kafir maju, juga karena meninggalkan agamanya. Jadi penyebabnya pada sama-sama meninggalkan agama, tetapi orang kafir justeru mengalami kemajuan. Kondisi ini mudah dipahami, karena ajaran agama mereka bertentangan dengan ilmu pengetahuan. Sejarah telah membuktikan bagaimana para ilmuan mereka dibantai karena mengeluarkan pernyataan yang bertentangan dengan doktrin gereja. (baca kasus pembakaran Compernicus, pembunuhan Galileo dan lain-lain). Sehingga dengan meninggalkan doktrin gereja kemajuan peradaban dapat mereka capai. Sementara Islam tidak menghambat sama sekali perkembangan ilmu pengetahuan, hanya perlu dilandasi tauhid dan dikoridori oleh syariat Islam. Sehingga dengan komitmen keagamaan yang tinggi justeru akan mencapai puncak kejayaan. Sebaliknya, dengan meninggalkan ajaran agama—di mana perkembangan dan perubahan zaman dapat diakomodir di dalamnya—umat Islam menjadi umat yang “sontoloyoâ€‌.

آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ  Kenyataan umat Islam mulai meninggalkan agamanya, terlihat dari gejala mulai mengurangnya kepedulian terhadap persiapan pendidikan Islam bagi generasi yang akan datang. Orang tua—kendati tidak semuanya–tidak begitu gusar apabila anaknya tidak mengaji, tidak aktif dalam kegiatan keislaman. Tetapi justeru mereka susah kalau anaknya tidak dapat rangking pertama disekolah, tidak pergi les, dan berbagai kesibukan di luar koridor Islam lainnya. Hanya karena alasan ulangan anak tidak pergi ngaji, bagi mereka hal biasa. Sehingga tidak heran, ada anak orang Aceh yang beragama Islam, ayah ibunya Islam, endatunya Islam, tetapi ketika sudah kuliah dan berumur sekitar 19 tahun baru belajar metode iqrak. Inilah sebagian dari realitas umat Islam, khususnya di Aceh hari ini.

آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ  Bagi mereka yang tahu agama tetapi tidak memiliki pola pikir keummatan, tidak mau peduli dengan kondisi ummat yang justeru menjadi tanggungjawabnya. Anggapan kebanyakan mereka bahwa, dengan sudah shalat berjamaah lima waktu, puasa, shalat sunat, baca al-Quran, takziyah orang meninggal, membangun mesjid dan sekian rutinitas ritual keagamaan lainnya–tanpa berusaha melakukan proses islamisasi seluruh aspek hidup dan kehidupan–kiranya sudah cukup syarat menjadi muslim yang paripurna (baca;kaffah) sebagaimana perintah Allah Swt (QS al-Baqarah: 208)

آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ  Memang, kondisi di atas wajar, karena kita sudah sekian lama mengalami invasi (serangan) pemikiran dari orang-orang kafir. Lewat program “cuci otakâ€‌ (brain washing) melalui institusi pendidikan yang dikotomi (pemisahan ilmu umum dan agama) lahirlah orang-orang sekuler, sistem ekonomi kapitalistik (dengan menyuburkan praktek riba), sistem sosial budaya yang individualistik dan jauh dari nilai-nilai Islam, juga melalui media komunikasi (baik cetak maupun elektronik) yang mengumbar syahwat dan menyusupkan nilai-nilai ideologis, sistem hukum peninggalan kolonial, sistem politik menghalalkan segala cara (melalui suap, becking). Semua ini sudah berurat-akar dalam pola pikir umat Islam, sehingga sangat sulit meneratasnya. Hanya dengan upaya keras dan tak kenal lelah dari umat Islam yang memiliki kemampuan dan komitmen tinggi,آ  posisi umat Islam, pelan namun pasti, akan dapat diangkat ke puncak kejayaan sebagaimana posisi yang pernah diantar oleh Rasulullah saw.

آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ  Momentum tahun baru 1431 Hijriah yang akan datang beberapa hari lagi kiranya menjadi penyumbang semangat baru guna mengembalikan kejayaan Islam dan ummatnya, terutama di Provinsi Aceh dengan cita-cita penegakan Islam secara kaffah semoga menjadi kenyataan. Insya Allah, sejarah akan berulang!

——

آ 

آ 

Dengan cara ini dakwah kepada non-muslim tidak diarahkan untuk memaksa mereka memeluk Islam. Tetapi membawa mereka kepada pemahaman yang benar tentang Islam, sehingga mereka tertarik kepada Islam, bahwa dengan sukarela memasuki Islam.

 Prinsip Tadarruj, adalah upaya dalam menerapkan syariat Islam secara pelan-pelan dan tidak sekaligus, agar mereka yang telah masuk Islam tidak merasa berat dengan agama barunya tersebut.

 Prinsip Akhlaqul Karimah, adalah upaya memperlihatkan keindahan Islam kepada bukan Islam agar mereka tersentuh jiwanya dan mau mengikuti pentunjuk Allah. Prinsip ini pada dasarnya adalah pripsim propesional dimana didalam terkandung nilai-nilai universal seperti jujur, amanah, santun, tidak meminta-minta dan sebagainya.

 Prinsip Hurriyah, adalah upaya berpikir kreatif dan bebas sesuai dengan nilai-nilai Islami, sehinggga dapat mencerdaskan pemikiran masyarakat. Berpikir bebas tanpa paksaan ini agar kalangan non muslim tidak merasa tertipu dan adanya rekayasa dalam dakwah Islam. Maka masyarakat non muslim jika mau masuk agama Islam murni atas kehendaknya sendiri bukan paksaan atau intimidasi dari pihak tertentu. Prinsip inilah yang membuat Islam bertahan lama di sebuah negara.

 Prinsip Tasamuh, adalah upaya kedewasaan bermasyarakat agar saling menghormati, menghargai sesama, prinsip ini merupakan sebuah keluasan berpendapat dan bijak menghargai prinsip dari agama yang lain, sehingga masyarakat tidak terjebak dalam propokasi murahan.

 

Untuk berdakwak kepada masyarakat yang berlainan budaya hendaknya dilakukan dengan pendekatan dakwah kultural, yakni kegiatan dakwah dengan memperhatikan, memperhitungkan dan memanfaatkan adat-istiadat, seni, dan budaya loka, yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam, dalam proses menuju kehidupan Islami.

            Munculnya konsep dakwah kultural merupakan untuk mengembangkan sayap dakwahnya menyentuh ke seluruh lapisan umat Islam yang beragam sosial kulturalnya. Sehingga dengan dakwah kultural, organasasi dakwah dapat memahami pluralitas budaya, sehingga dakwah yang ditujukan kepada mereka dilakukan dengan dialog kultural, sehingga akan mengurangi benturan-benturan yang selama ini dipandang kurang menguntungkan, tetapi tetap berpegang pada prinsip pemurnian (salafiyyah) dan pembaharuan (tajdidiyah). Dengan demikian, dakwah kultural sebenarnya akan mengokohkan prinsip-prinsip dakwah dan amar makruf nahi munkar yang bertumpu pada tiga prinsip Tabsyir, Islah dan Tajdid.

            Dari prisip dakwah di atas, dakwah dapat mengembangkan diri dan dapat mengembangkan masyarakat melalui pengembangan sumber daya manusia, yaitu memberikan bekal sesuai dengan kebutuhan dan kecenderungan kehidupan masyarakat, dengan memasukkan prinsip-prinsip kehidupan Islami. Sehingga mereka dapat tidak tertinggal dengan masyarakat lain baik dalam sisi kemoderenan atau keagamaa. Kepentingan dan kecenderungan hidup masyarakat tersebut dapat terbimbing melalui nilai-nilai ajaran Islam.

 

Tidak ada keraguan terhadap risalah Islam ini, karena telah mendapat legitimasi Allah dan Rasul. Barang siapa yang benar-benar berpegang teguh padanya secara totalitas maka dia akan mendapat kejayaan dunia dan akhirat. Apabila Islam digunakan sebagai pandangan hidup (way of life) dalam setiap disiplin ilmu dan sisi kehidupan dan tidak terkecuali dalam hal ehwal pendidikan,  manusia akan memperoleh  petunjuk  dan sudah pasti tergiring ke jalan yang lurus dan benar.  Pendidikan yang dimaksud disini adalah yang bersumber pada Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW, berazaskan tauhid, adanya integritas antara iman, ilmu dan amal serta memisahkan antara konsep ilmu agama dan ilmu yang bersifat duniawi, pendidikan agama dan pendidikan umum.

Islam adalah al-Deen yang diwahyukan Allah SWT melalui rasul-Nya untuk manusia di alam ini. Asas utama Islam terbentuk dari tiga aspek yaitu akidah, ibadah dan akhlak. Ketiga aspek ini sangat berperan dalam kehidupan seorang muslim dalam  melaksanakan konsep al-Deen ini. Apabila akidah  sebagai keimanan hanya dijalankan kepada Allah SWT, disempurnakan melalui  syari’ah dengan pelaksanaan ibadah secara umum  dan khusus. Dengan menggabungkan kedua-duanya maka lahirlah  akhlak  Islam (Makhsin,  2003).   

Kata Islam adalah bahasa Arab bermakna penyerahan diri secara damai, penerimaan yang menyenangkan dan memperhambakan diri dengan tulus terhadap segenap perintah Allah. Dengan demikian, agama Islam merupakan penyerahan diri yang menyenangkan terhadap kehendak Allah, taat kepada perintah-Nya, menjauhi segala larangan-Nya, berpegang teguh ajaran-Nya, mengikuti petunjuk dan bimbingan-Nya berdasarkan Islam yang kita miliki.

Islam tidak didasarkan atas penyimpangan dan iman tidak akan terwujud tanpa perbuatan nyata (Al-Najjar, 1988).Islam artinya “pasrah” atau “patuh” kepada Allah. Orang Islam bermakna muslim  yang patuh kepada seluruh perintah Allah, sementara orang  yang  menolak atau tidak mematuhi Allah, maka dia dinamakan kufur  (ingkar), lihat Dr. Muhammad Imaduddin Abdul Rahim (2002). Orang Islam identik dengan orang yang patuh dan ta’at kepada  perintah  Allah dan Rasul SAW dan sesuai dengan makna  Islam itu sendiri, namun  jika  seorang muslim gagal  menjalankan kepatuhannya kepada segenap perintah  Allah dan Rasul maka  predikat “patuh, ta’at,  dan pasrah kepada  perintah Allah dan Rasul perlu ditinjau kembali sebab dia/mereka telah melakukan yang melanggar ajaran Islam.

Pendidikan merupakan suatu proses transmisi secara formal dan informal yaitu ilmu pengetahuan dan keahlian yang terjadi antara satu generasi ke generasi berikutnya (Dawi, 2002). Sedangkan (Langgulung, 1991) memberikan definisi tentang pendidikan berdasarkan tinjauan kemasyarakatan dan individu.

Dari segi kemasyarakatan pendidikan bermakna warisan kebudayaan  dari generasi tua kepada generasi muda agar hidup masyarakat tetap berkelanjutan dengan kata lain masyarakat memiliki nilai-nilai budaya atau adat-istiadat yang ingin diwariskan kepada generasi berikutnya agar tetap dilestarikan. Dari segi individu pendidikan dapat dimaknakan sebagai pengembangan potensi-potensi pada diri manusia  yang terpendam dan tersembunyi, individu itu laksana lautan yang dalam yang penuh dengan mutiara dan bermacam-macam ikan dan kehidupan air lainnya, tetapi tidak kelihatan.         

Pendidikan Islam pada intinya adalah wahana pembentukan manusia yang berbudi luhur. Dalam ajaran Islam masalah akhlak tidak dapat dipisahkan dari iman, keimanan merupakan hati, akhlak adalah pantulan iman yang berupa prilaku, ucapan dan sikap. Dengan lain perkataan dapat dikatakan bahwa akhlak adalah amal shaleh, iman adalah maknawi (abstrak) sedangkan akhlak adalah bukti keimanan dalam bentuk perbuatan yang dilakukan dengan kesadaran karenan Allah semata (Ainurrofiq Dawam, 2003)         

Pendidikan Islam merupakan sebuah sistem yang berusaha mengembangkan dan mendidik segala aspek pribadi manusia dengan segala kemampuannya. Termasuklah kedalamnya pengembangan segala segi kehidupan manusia/masyarakat misalnya sosial budaya, ekonomi dan politik; serta bersedia menyelesaikan problema masyarakat masa kini dalam menghadapi tuntutan-tuntutan masa depan dan memilihara sejarah dan kebudayaannya (Omar al-Syaibani, 1991).

Pendidikan Islam perlu memikirkan baik secara jangka panjang maupun jangka pendek, masa aman maupun masa darurat. Sebagai contoh bagaimana menangani permasalahan pendidikan anak-anak dan orang dewasa pasca gempa bumi dan tsunami di Aceh di kamp-kamp pengungsian dan di rumah-rumah penduduk yang bertebaran di mana-mana.         

Pendidikan Islam lebih banyak dihadapkan kepada akhlak dan sopan santun serta penghayatan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari (Mohd Kamal Hasan, 2003). Pendidikan Islam sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi keruntuhan moral, penangkalan aqidah, budaya korup dan sejenisnya. Karena itu pendidikan Islam secara sempurna menggunakan kurikulum yang sesuai dengan al-Quran dan sunnah Rasulullah SAW. Lihatlah contoh bagaimana Allah mendidik Rasul dan para ambiya-Nya, bagaimana Nabi Muhammad SAW mendidik para sahabat-Nya  dan umat Islam secara umum sewaktu baginda berkuasa. Jadilah contoh teladan yang harus diikuti dalam pelaksanaan pendidikan Islam. Dalam rangka mendapat kejayaan dalam pelaksanaan pendidikan Islam perlu adanya keterlibatan keluarga/orang tua dan masyarakat sebagai penanggung jawab secara formal maupun informal.         

Islam memiliki cara  tersendiri bagaimana  mendidik  dan  mengajarkan  anak-anak dan generasi muda dan juga  mempunyai  bahan pelajran yang sesuai  dengan peringkat umur dan  peredaran masa dan  ini  bisa  dipelajari dan  kembali  kepada  pendidikan Rasulullah SAW dan  para sahabatnya. Baginda telah berhasil mendidik   para sahabat dan anak-anak orang Islam,  serta  para  muallaf yang baru memeluk agama Islam.

Model pendidikan Islam ala Rasulullah SAW  perlu dijadikan modal dan  uswatun hasanah dalam mendidik generasi  muda dalam setiap zaman.Muhammad SAW  sebagai pemerintah, orang tua, pendidik dan sekaligus sebagai wakil Allah di bumi ini yang  telah terbukti keberhasilannya  dalam mendidik dan  menggembleng  para sahabatnya dan  ummat Islam secara umum ketika  beliau masih hidup. Ini sebagai pertanda  bahwa  untuk berhasilnya pendidikan  haruslah  adanya komitmen sejumlah orang dan institusi  yang saling bahu membahu  memantau  dan memberi  perhatian  terlaksananya proses belajar dan mengajar. Kepedulian semua pihak  menunjukkan  adanya  perasaan  bersama  dalam  membangun bangsa  dan negara  di masa yang akan datang.     

Dukungan dan Tanggungjawab Keluarga          

Ini adalah tanggungjawab yang menyeluruh yang diletakkan oleh Islam di leher setiap muslim, yang tak ada seorangpun bebas darinya. Sehingga kedua orang tua bertanggungjawab untuk mendidik anak-anaknya dengan pendidikan Islam yang cermat (Ash-Shafti, 2003). Keluarga atau orang tua merupakan garda terdepan dalam menentukan kemana arah pendidikan anak-anak. Peranan orang tua sangatlah menentukan dalam mendidik, membimbing, dan memberi semangat belajar kepada anak-anak.   Kita harus tahu bahwa seorang anak selalu siap untuk menyerap segala bentuk pendidikan dan pengajaran. Jika bapak, ibu atau walinya berkehendak, maka mereka dapat merubah seorang anak menjadi manusia teladan (Sultani, 2004).         

Anak adalah amanah dari Allah yang dititipkan kepada orang tua supaya mereka dididik dengan baik, diberi nama dengan baik, diberi pendidikan dengan secukupnya, diajarkan dasar-dasar pendidikan Islam dan halal-haram, baik dan buruk serta akhlak yang mulia. Dalam Al-quran Allah berfirman yang artinya “Hai orang-orang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah munusia dan batu…….” (Q. S ; at-Tahrim: 6)          

Di samping memenuhi dukungan materil dan spirituil kepada anak-anak untuk belajar, orang tua atau pihak keluarga perlu mengirim anak-anak mereka untuk mencari ilmunya agar dapat mengenal Allah dengan asma-Nya, sifat-Nya, mengetahui perkara-perkara yang dibenci-Nya dan mengetahui jalan untuk mencapai kecintaan-Nya serta menjauhi apa yang dimurkai-Nya. Apabila seseorang merasa mencapai ilmu itu, maka ia akan lebih takut kepada Allah sesuai dengan firman-Nya, “Sesungguhnya yang paling takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya adalah para ulama”.         

Perlu disadari bahwa keluarga merupakan unit pertama bagi masyarakat pada tahap institusi. Ini merupakan jembatan yang dilalui untuk generasi muda/anak-anak di masa yang akan datang. Keluarga merupakan sistem yang paling khusus dan sangat tersendiri untuk pendidikan awal. Keluarga merupakan lingkungan yang mula-mula sekali dihayati oleh seorang bayi setelah lahir. Dalam keluargalah ia berinteraksi dan mengambil dasar-dasar bahasa, nilai-nilai, standar prilaku, kebiasaan, kecendrungan jiwa dan sosial dan pembentukan nilai-nilai kepribadian. Keluarga juga merupakan sebuah institusi awal yang memenuhi kerja sama antara lelaki dengan perempuan serta sebagai pusat pembentukan kpribadian seorang anak (Al-Syaibani, 1991)         

Tanggung  jawab  kesatuan dan kebersamaan  keluarga terletak pada setiap  individu di dalam keluarga. Dalam keluargalah mulai dibina  rasa sayang  terhadap yang kecil dan menghormati  yang besar dan  juga  menghormati kedua orang tua  (Hasan Manshur,2002). Dan ini  sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dalam salah satu haditsnya yang bermakna : “Bukan termasuk  golongan kami, seorang yang tidak menghormati yang besar dan tidak menyayangi yang kecil”.Hadits ini  menggambarkan betapa pentingnya menebarkan rasa kasih sayang dan saling menghormati antara yang besar dengan yang kecil dan pembinaan ini  dimulai dari rumah atas  bimbingan seorang   ayah dan ibu/keluarga.

Islam  sangat  konsen terhadap  kasih sayang dan  penghormatan karena  perkara ini akan mengundang  keharmonisan  baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat. Ini merupakan dambaan semua  manusia  yang normal yang  perlu dikasihi dan disayangi serta begitu pula sebaliknya tidak suka  dibenci dan dimusuhi.          

Keluargalah yang membuka mata seorang anak dan dari sinilah  dimulainya  pengenalan tentang  baik dan buruk serta  halal dan haram  yang  selalu kita dengar dari mulut  ayah dan ibu. Peranan mereka sangatlah  besar baik dalam mendidik  maupun dalam  memberikan  pendidikan awal bagi setiap anak, oleh karena itu  ilmu dan kewibawaan  ayah dan ibu  benar-benar diperlukan untuk menentukan masa depan anak dan  kelangsungan hidup mereka dalam bermasyarakat.  

IIIDukungan dan Tanggungjawab Masyarakat          

Masyarakat Islam dan pendidikan merupakan dua istilah yang tidak dapat dipisahkan di antara keduanya (Muhammad AR, 2003). Banyak perintah melalui hadits Rasulullah SAW yang menyuruh kita untuk belajar atau menuntut ilmu. Tugas ini pertama lebih dipundakkan kepada individu dan peran orang tua dalam keluarga, kemudian masyarakatpun tidak boleh lepas tangan dan menghindari tanggungjawab mereka dalam memantau pendidikan generasi muda.         

Terjadinya dekadensi moral generasi muda dalam masyarakat bukan tidak mungkin karena kurang pedulinya masyarakat. Masyarakat yang di dalamnya ada pemerintah yang terdiri dari pejabat sipil dan militer perlu menjaga dan memelihara merebaknya penyakit masyarakat apabila mereka sungguh merespon dan membuka mata terhadap gejala sosial yang ada dalam masyarakat. Dalam hal ini pendidikan anak-anak dan generasi muda diperlukan banyak kependulian masyarakat apalagi masyarakat Aceh yang menjadi korban gempa bumi dan tsunami setelah tanggal 26 Desember 2005.         

Pendidikan begitu penting bagi individu dan masyarakat. Kepentingan pendidikan tidak hanya terbatas kepada suatu umat/kaum, masyarakat tertentu atau khusus untuk suatu zaman/masa saja, tetapi meliputi seluruh umat dan segala zaman dan termasuklah umat Islam pada zaman sekarang ini. Oleh karena itu wajib bagi masyarakat Islam, pemimpin dan para ulama serta intelektual memberikan perhatian penuh terhadap kelangsungan pendidikan anak bangsa (Langgulung, 1991).   

IV Tugas Pengajaran  Pendidikan Islam 

Pasca gempa bumi dan tsunami banyak gedung sekolah hancur, banyak murid dan guru meninggal dunia. Kebanyakan orang serta anak-anak tinggal di kamp-kamp dan barak-barak pengungsian, aktivitas belajar mengajarpun sangat bervariasi tempatnya, begitu pula pendidikan agama yang belum terorganisir dengan rapi/permanen.

Banyak bantuan datang dari berbagai pihak tanpa mengira bangsa atau agama mereka, namun tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak tertentu memanfaatkan situasi ini dengan dalih memberi bantuan disertai dengan misi tertentu yang harus dilaksanakan menurut pesan sponsor. Bagaimana sikap masyarakat, orang tua, dan unsur-unsur lainnya menangani pendidikan Islam dalam situasi kritis ini?  Ini sebuah tugas mulia dan kepada setiap muslim dipundakkan kewajiban tersebut,  mahu tidak mahu,  harus dilaksanakan walau dalam situasi apapun.

Dalam pendidikan Islam, seorang guru bertanggung jawab mendidik murid, mendewasakannya, menjadikannya jujur dan berbudi pekerti luhur, membuat mareka terampil demi mempersiapkan masa depan mareka …….( Muhammad AR, 2003) Menurut perfektif Islam guru adalah sebuah profesi yang ditugaskan untuk membentuk manusia yang kamil sehingga anak didik mampu memahami dan menghayati apa tugas mareka terhadap diri sendiri, masyarakat, alam sekeliling dan terhadap Allah SWT sebagai Khalik.

Guru sama dengan pemimpin negara dalam mendidik masyarakat karena merupakan ibadah. Dalam pendidikan Islam, kita di suruh mencari ilmu agar kita dapat memahami yang hak atau yang benar dan membedakan yang baik dan buruk, yang bermanfaat dan merusak. Begitulah tingginya kedudukan manusia yang berilmu dan pengajar ilmu kepada orang lain (guru) menurut pandangan Islam (Sufean  Hussin, 1996)

Dalam rangka menjalankan tugas pengajaran dan penyebaran pendidikan Islam maka tugas guru adalah sangat berat demi mendidik anak bangsa. Menurut Atan Long (1988) seorang guru perlu kiranya introspeksi apakah dia, paling tidak, memiliki tiga sifat penting yaitu

(1) Kepribadian, (2) Latar belakang Pengetahuan, (3) Metode atau cara penyampaian.Dalam masyarakat Islam, seorang guru yang bergelut dalam dunia pendidikan Islam perlu memiliki persediaan awal untuk dapat memastikan apakah kejayaan di capai dalam mengajar. Akhlak guru, ilmu yang dimiliki guru, sikap guru, kesabaran, keikhlasan, metodologi penyampaian.

Pengajaran kepada murid merupakan hal-hal yang perlu dimiliki untuk mentransfer ilmu  pengetahuan.Keberhasilan dan keberkesanan pendidikan Islam ada kaitannya dengan kesadaran para guru terhadap tanggung jawab, kesempurnaan ilmunya dan keluhuran budi pekertinya. Ini merupakan kriteria pribadi pendidik yang perlu dimiliki dalam menyampaikan pendidikan. Dalam Islam, ilmuwan, para intelektual, gur, ulama tidak dibenarkan membisu di tengah umat yang sedang sakarat. Sebagai pewaris nabi, mereka sebagai tempat terhimpunnya khazanah ilmu Allah dari sudut fakta dan tafsiran.

Guru sebagai cermin dalam kehidupan dan panutan bagi murid dan masyarakat (lihat Ahmad bin Mohd Salleh, 1995).Dalam  proses belajar mengajar sudah pasti melibatkan dua pihak yaitu  pengajar dan yang diajar atau antara guru dan murid, antara  pelatih dan yang  dilatih. Target pelatihan atau pengajaran  memang pasti ada dan  metode penyampaian pun  sangat berbeda-beda dalam mencapai  target tersebut.  Dalam hal ini guru/pelatih/instruktur  perlu menggunakan media pendidikan untuk mencapai  tujuan pendidikan. Arief S. Sadiman dkk (2003) mengatakan bahwa  media adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menyalurkan pesan dari pengirim ke penerima atau dari tutor kepada peserta sehingga dapat merangsang pikiran, perasaan, perhatian dan minat murid/peserta/partisipan  sehingga  terjadilah proses  belajar mengajar  dengan lancar.   

Hasan Manshur (2002) menambahkan bahwa  seorang guru  yang bertugas menyampaikan pendidikan Islam kepada siswa harus memiliki beberapa kriteria: 1) guru harus ikhlas karena Allah, 2) guru hjarus menjadi tauladan bagi murid/siswa, 3) gurus  harus membalas penghormatan murid dan menanamkan rasa kasih sayang dengan mereka, 4) guru harus berlaku adil dalam setiap aktivitasnya di sekolah, 5) gurus  harus menguasai ilmu yang  diajarkan dan harus  banyak  membaca  sebagai rujukan, 6) guru harus menyampaikan pengalaman hidupnya  dan keberhasilannya kepada murid, dan  7) guru harus menanamkan semangat untuk  berijtihad dan  mengandalkan diri sendiri dalam berpendapat kepada para muridnya, khususnya  para pelajar remaja.            

Bibliographi 

Abdul Rahim, Muhammad ‘Imaduddin. (2003). Islam Sistem Nilai Terpadu. Jakarta;  Gema Insani Press. Ahmad bin Mohd Salleh. (1995).  Pendidikan Islam (Dinamika Guru). Shah Alam, Malaysia: Fajar Bakti SDN. BHD. Ainurrofiq Dawam  dalam  Muhammad AR. (2003). Pendidikan di Alaf Baru:  Rekonstruksi atas Moralitas Pendidikan. Jogyakarta: Prismasophie. Al-Najjar, Zaghlul R.  (1988). Source and  Purpose of Knowledge. The  International Institute of Islamic Thought. Islamization of  Knowledge Series No. 5 Al- Syaibani, Omar dalam Muhammad AR. (2003). Pendidikan di Alaf Baru:  Rekonstruksi atas Moralitas Pendidikan. Jogyakarta: Prismasophie. Al-Syaibani, Omar. (1991). Falsafah Pendidikan Islam. Shah alam, Malaysia: Hizbi. Arief S. Sadiman, R. Rahardjo,  Anung Haryono dan Rahardjito. (2003) cetakan ketujuh. Media  Pendidikan, Pengertian, Pengembangan dan Pemanfaatannya. Jakarta: PT Raja  Grafindo Persada. Ash-Dshafti, Ali Muhammad Khalil.  (2003). Iltizam Membangun Komitmen Seorang Muslim.  Jakarta: Gema Insani Press.  Azizah Othman dalam  Mardzelah Makhsin. (2003). Pendidikan Islam 1: Buku Rujukan bagi Konsep-Konsep Asas Pengajian Islam seperti Fekah, Akhlak dan Sirah. Pahang , Malaysia:  PTS Publications  & Distributors SDN. BHD. Dawi, Amir Hasan. (2002). Penteorian Sosiologi dan Pendidikan. Edisi kedua. Tanjong Malim, Malaysia: Quantum Books. Hasan Manshur, Syaikh Hasan. (2002). Metode Islam Dalam Mendidik  Remaja. Jakarta:  Penerbit Buku Islami Mustaqim. Hussin, Sufean. (1996). Pendidikan di Malaysia: Sejarah, Sistem dan Falsafah. Kuala Lumpur:  Dewan Bahasa dan Pustaka. Langgulung, Hasan. (1991). Asas-Asas Pendidikan Islam. Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka. Long, Atan. (1988).  Psikologi Pendidikan. Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka. Muhammad AR. (2003). Pendidikan di Alaf Baru:  Rekonstruksi atas Moralitas Pendidikan. Jogyakarta: Prismasophie. Mohd Kamal Hasan dalam Muhammad AR. (2003). Pendidikan di Alaf Baru:  Rekonstruksi atas Moralitas Pendidikan. Jogyakarta: Prismasophie.  Makhsin, Mardzelah. Ed. (2003). Pendidikan Islam 1: Buku Rujukan bagi Konsep-Konsep Asas Pengajian Islam seperti Fekah, Akhlak dan Sirah. Pahang , Malaysia:  PTS Publications  & Distributors SDN. BHD. Sultani, Gulam Reza. (2004).  Hati Yang Bersih Kunci Ketenangan  Jiwa. Jakarta:  Pustaka Zahra.      

 


[1] Makalah ini Disampaikan Pada Acara Pelatihan Guru Dayah Se Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam di Dayah Tgk Syi’ di Beureu-eh, Beureunuen  dari Tgl 18 s/d 20 Maret 2005.

 

آ I. Pluralisme Agamaآ : Definisi dan Penyebarannya
آ
آ Pluralisme Agama (Religious Pluralism) adalah istilah khusus dalam kajian agama-agama. Sebagai â€کterminologi khusus’, istilah ini tidak dapat dimaknai sembarangan, misalnya disamakan dengan makna istilah â€کtoleransi’, â€کsaling menghormati’ (mutual respect), dan sebagainya. Sebagai satu paham (isme), yang membahas cara pandang terhadap agama-agama yang ada, istilah â€کPluralisme Agama’ telah menjadi pembahasan panjang di kalangan para ilmuwan dalam studi agama-agama (religious studies).
Dan memang, meskipun ada sejumlah definisi yang bersifat sosiologis, tetapi yang menjadi perhatian utama para peneliti dan tokoh-tokoh agama adalah definisi Pluralisme yang meletakkan kebenaran agama-agama sebagai kebenaran relatif dan menempatkan agama-agama pada posisi â€‌setaraâ€‌, apapun jenis agama itu. Bahkan, sebagian pemeluk Pluralisme mendukung paham sikretisasi agama.
Pluralisme Agama yang dibahas dalam buku ini didasarkan pada satu asumsi bahwa semua agama adalah jalan yang sama-sama sah menuju Tuhan yang sama. Jadi, menurut penganut paham ini, semua agama adalah jalan yang berbeda-beda menuju Tuhan yang sama. Atau, mereka menyatakan, bahwa agama adalah persepsi manusia yang relatif terhadap Tuhan yang mutlak, sehingga – karena kerelativannya – maka setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim atau meyakini, bahwa agamanya lebih benar atauآ lebih baik dari agama lain; atau mengklaim bahwa hanya agamanya sendiri yang benar. Bahkan, menurut Charles Kimball, salah satu ciri agama jahat (evil) adalah agama yang memiliki klaim kebenaran mutlak (absolute truth claim) atas agamanya sendiri. 1
Paham ini telah menyerbu semua agama. Klaim-klaim kebenaran mutlak atas masing-masing agama diruntuhkan, karena berbagai sebab dan alasan. Di kalangan Yahudi, misalnya, muncul nama Moses Mendelsohn (1729-1786), yang menggugat kebenaran eksklusif agama Yahudi. Menurut ajaran agama Yahudi, kata Mendelsohn, seluruh penduduk bumi mempunyai hak yang sah atas keselamatan, dan sarana untuk mencapai keselamatan itu tersebar sama luas – bukan hanya melalui agama Yahudi — seperti umat manusia itu sendiri. 2 Frans Rosenzweig, tokoh Yahudi lainnya, menyatakan, bahwa agama yang benar adalah Yahudi dan Kristen. Islam adalah suatu tiruan dari agama Kristen dan agama Yahudi. 3
Salah satu teolog Kristen yang terkenal sebagai pengusung paham ini, Ernst Troeltsch, mengemukakan tiga sikap populer terhadap agama-agama, yaitu (1) semua agama adalah relatif. (2) Semua agama, secara esensial adalah sama. (3) Semua agama memiliki asal-usul psikologis yang umum. Yang dimaksud dengan “relatifâ€‌, ialah bahwa semua agama adalah relatif, terbatas, tidak sempurna, dan merupakan satu proses pencarian. Karena itu, kekristenan adalah agama terbaik untuk orang Kristen, Hindu adalah terbaik untuk orang Hindu. Motto kaum Pluralis ialah: “pada intinya, semua agama adalah sama, jalan-jalan yang berbeda yang membawa ke tujuan yang sama. (Deep down, all religions are the same – different paths leading to the same goal).â€‌ آ 4
آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ Dalam tradisi Kristen, dikenal ada tiga cara pendekatan atau cara pandang teologis terhadap agama lain.
Pertama, eksklusivisme, yang memandang hanya orang-orang yang mendengar dan menerima Bibel Kristen yang akan diselamatkan. Di luar itu tidak selamat.
Kedua, inklusivisme, yang berpandangan, meskipun Kristen merupakan agama yang benar, tetapi keselamatan juga mungkin terdapat pada agama lain.
Ketiga, pluralisme, yang memandang semua agama adalah jalan yang sama-sama sah menuju inti dari realitas agama. Dalam pandangan Pluralisme Agama, tidak ada agama yang dipandang lebih superior dari agama lainnya. Semuanya dianggap sebagai jalan yang sama-sama sah menuju Tuhan (all the religious traditions of humanity are equally valid paths to the same core of religious reality. In pluralism, no one religion is superior to any other; the many religions are considered equally valid ways to know God). 5
Tokoh lain penganut paham Pluralisme Agama terkemuka di kalangan Kristen, yakni آ آ آ آ آ آ آ Prof. John Hick, آ menyatakan bahwa terminologi “religious pluralismâ€‌ itu merujuk pada suatu teori dari hubungan antara agama-agama dengan segala perbedaan dan pertentangan klaim-klaim mereka. Pluralisme, secara ekplisit menerima posisi yang lebih radikal yang diaplikasikan oleh inklusivisme: yaitu satu pandangan bahwa agama-agama besar mewujudkan persepsi, konsepsi, dan responآ yang berbeda-bedaآ tentang “The Realâ€‌ atau “The Ultimateâ€‌. Juga, bahwa tiap-tiap agama menjadi jalan untuk menemukan keselamatan dan pembebasan. 6
آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ Intinya, John Hick – salah satu tokoh utama paham religious pluralism — mengajukan gagasan pluralisme sebagai pengembangan dari inklusivisme.آ Bahwa, agama adalah jalan yang berbeda-beda menuju pada tujuan (the Ultimate) yang sama. Ia mengutip Jalaluddin Rumi yang menyatakan: “The lamps are different but the light is the same; it comes from beyond.â€‌آ Menurut Hick, “the Realâ€‌ yang merupakan “the final object of religious concernâ€‌, adalah merupakan konsep universal. Di Barat, kadang digunakan istilah “ultimate realityâ€‌; dalam istilah Sansekerta dikenal dengan “satâ€‌; dalam Islam dikenal istilah al-haqq. 7
آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ Pluralisme Agama berkembang pesat dalam masyarakat Kristen-Barat disebabkan setidaknya oleh tiga hal: yaitu (1) trauma sejarah kekuasaan Gereja di Zaman Pertengahan dan konflik Katolik-Protestan, (2) Problema teologis Kristen dan (3) problema Teks Bibel. Ketika Gereja berkuasa di zaman pertengahan, para tokohnya telah melakukan banyak kekeliruan dan kekerasan yang akhirnya menimbulkan sikap trauma masyarakat Barat terhadap klaim kebenaran satu agama tertentu. Problema yang menimpa masyarakat Kristen Barat ini kemudian diadopsi oleh sebagian kalangan Muslim yang â€کterpesona’ oleh Barat atau memandang bahwa hanya dengan mengikuti peradaban Baratlah maka kaum Muslim akan maju. Termasuk dalam hal cara pandang terhadap agama-agama lain, banyak yang kemudian menjiplak begitu saja, cara pandang kaum Iklusifis dan Pluralis Kristen dalam memandang agama-agama lain. Di Indonesia, penyebaran paham ini sudah sangat meluas, baik dalam tataran wacana publik maupun buku-buku di perguruan tinggi. 8
آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ Sebagai contoh, tokoh pembaruan Islam di Indonesia, Prof. Dr. Nurcholish Madjid, menyatakan, bahwa ada tiga sikap dialog agama yang dapat diambil. Yaitu,
pertama, sikap eksklusif dalam melihat agama lain (Agama-agama lain adalah jalan yang salah, yang menyesatkan bagi pengikutnya).
Kedua, sikap inklusif (Agama-agama lain adalah bentuk implisit agama kita).
Ketiga, sikap pluralis – yang bisa terekspresi dalam macam-macam rumusan, misalnya: “Agama-agama lain adalah jalan yang sama-sama sah untuk mencapai Kebenaran yang Samaâ€‌, “agama-agama lain berbicara secara berbeda, tetapi merupakan Kebenaran-kebenaran yang sama sahâ€‌,آ atau “Setiap agama mengekspresikan bagian penting sebuah Kebenaranâ€‌. Lalu, tulis Nurcholish lagi, “Sebagai sebuah pandangan keagamaan, pada dasarnya Islam bersifat inklusif dan merentangkan tafsirannya ke arah yang semakin pluralis. Sebagai contoh, filsafat perenial yang belakangan banyak dibicarakan dalam dialog antar agama di Indonesia merentangkan pandangan pluralis dengan mengatakan bahwa setiap agama sebenarnya merupakan ekspresi keimanan terhadap Tuhan yang sama. Ibarat roda, pusat roda itu adalah Tuhan, dan jari-jari itu adalah jalan dari berbagai Agama. Filsafat perenial juga membagi agama pada level esoterik (batin) dan eksoterik (lahir). Satu agama berbeda dengan agama lain dalam level eksoterik, tetapi relatif sama dalam level esoteriknya. Oleh karena itu ada istilah “Satu Tuhan Banyak Jalan”.â€‌آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ Nurcholish Madjid juga menulis: “Jadi Pluralisme sesungguhnya adalah sebuah Aturan Tuhan (Sunnat Allah, “Sunnatullah”)آ yang tidak akan berubah, sehingga juga tidak mungkin dilawan atau diingkari.” 9
آ آ آ Ulil Abshar Abdalla, mantan Koordinator Jaringan Islam Liberal, آ juga menyatakan: “Semua agama sama. Semuanya menuju jalan kebenaran. Jadi, Islam bukan yang paling benar.â€‌ (Majalah GATRA, 21 Desember 2002). Ia juga menulis: “Dengan tanpa rasa sungkan dan kikuk, saya mengatakan, semua agama adalah tepat berada pada jalan seperti itu, jalan panjang menuju Yang Mahabenar. Semua agama, dengan demikian, adalah benar, dengan variasi, tingkat dan kadar kedalaman yang berbeda-beda dalam menghayati jalan religiusitas itu. Semua agama ada dalam satu keluarga besar yang sama: yaitu keluarga pencinta jalan menuju kebenaran yang tak pernah ada ujungnya.â€‌آ (Kompas, 18-11-2002)
آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ Ketika semua agama dipandang sebagai jalan yang sama-sama sah untuk menuju Tuhan – siapa pun Dia, apa pun nama dan sifat-Nya – maka muncullah pemikiran bahwa untuk menuju Tuhan bisa dilakukan dengan cara apa saja. Syariat dipandang sebagai hal yang tidak penting, sekedar teknis/cara menuju Tuhan (aspek eksoteris). Sedangkan yang penting adalah aspek batin (esoteris). Karena itu, cara ibadah kepada Tuhan dianggap sebagai masalah â€کteknis’, soal â€کcara’, yang secara eksoterik memang berbeda-beda, tetapi substansinya dianggap sama.
آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ Dr. Luthfi Assyaukanie, dosen Universitas Paramadina, menulis di Harian Kompas:
“Seorang fideis Muslim, misalnya, bisa merasa dekat kepada Allah tanpa melewati jalur shalat karena ia bisa melakukannya lewat meditasi atau ritus-ritus lain yang biasa dilakukan dalam persemedian spiritual. Dengan demikian, pengalaman keagamaan hampir sepenuhnya independen dari aturan-aturan formal agama. Pada gilirannya, perangkat dan konsep-konsep agama seperti kitab suci, nabi, malaikat, dan lain-lain tak terlalu penting lagi karena yang lebih penting adalah bagaimana seseorang bisa menikmati spiritualitas dan mentransendenkan dirinya dalam lompatan iman yang tanpa batas itu.â€‌ (Kompas, 3/9/2005)
آ
آ آ آ آ آ Sumanto Al-Qurtuby, alumnus Fakultas Syariah IAIN Semarang, juga menulis dalam bukunya yang berjudul: Lubang Hitam Agama:
آ آ آ آ آ آ “Jika kelak di akhirat, pertanyaan di atas diajukan kepada Tuhan, mungkin Dia hanya tersenyum simpul. Sambilآ menunjukkan surga-Nya yang mahaluas, di sana ternyata telah menunggu banyak orang, antara lain, Jesus, Muhammad, Sahabat Umar, Ghandi, Luther, Abu Nawas, Romo Mangun, Bunda Teresa, Udin, Baharudin Lopa, dan Munir!â€‌ (Lubang Hitam Agama, hal. 45).
آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ Yang perlu diperhatikan oleh umat Islam, khususnya kalangan lembaga pendidikan Islam, adalah bahwa penyebaran paham Pluralisme merupakan proyek global yang melibatkan kepentingan dan dana yang sangat besar.آ Tidak heran, jika penyebaran paham ini menjadi perhatian negara-negara Barat dan LSM-LSM global. Hampir seluruh LSM dan proyek yang dibiayai oleh LSM-LSM Barat, seperti The Asia Foundation, Ford Foundation, dan sejenisnya, adalah mereka-mereka yang bergerak dalam penyebaran paham Pluralisme Agama. LSM-LSM Barat itu secara sistematis menyusup masuk ke lembaga-lembaga atau organisasi Islam dengan menawarkan proyek-proyek penyebaran paham Pluralisme Agama. Berbagai buku, jurnal, artikel, dan sebagainya telah diterbitkan dengan sokongan dana besar-besaran. Paham ini bahkan sudah menyusup di buku-buku yang diajarkan kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Islam. Sebagai contoh, seorang dosen Ushuluddin Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung menulis:
“Setiap agama sudah pasti memiliki dan mengajarkan kebenaran. Keyakinan tentang yang benar itu didasarkan kepada Tuhan sebagai satu-satunya sumber kebenaran.â€‌ (hal. 17)…“Keyakinan bahwa agama sendiri yang paling benar karena berasal dari Tuhan, sedangkan agama lain hanyalah konstruksi manusia, merupakan contoh penggunaan standar ganda itu. Dalam sejarah, standar ganda ini biasanya dipakai untuk menghakimi agama lain, dalam derajat keabsahan teologis di bawah agamanya sendiri. Melalui standar ganda inilah, terjadi perang dan klaim-klaim kebenaran dari satu agama atas agama lain.â€‌ (hal. 24) … Agama adalah seperangkat doktrin, kepercayaan, atau sekumpulan norma dan ajaran Tuhan yang bersifat universal dan mutlak kebenarannya. Adapun keberagamaan, adalah penyikapan atau pemahaman para penganut agama terhadap doktrin, kepercayaan, atau ajaran-ajaran Tuhan itu, yang tentu saja menjadi bersifat relatif, dan sudah pasti kebenarannya menjadi bernilai relatif. (hal. 20).10
آ Karena itulah, kaum Pluralis Agama sangat terpukul dengan keluarnya fatwa MUI, tahun 2005,آ yang mengharamkan paham Pluralisme Agama. Karena itu, bisa dipahami, jika dalam berbagai seminar dan kesempatan, MUI menjadi bahan caci-maki.آ آ آ
Jurnal Justisia Fakultas Syariah IAIN Semarang edisi 28 Th XIII/2005, memuat laporan utama berjudul â€‌Majelis Ulama Indonesia Bukan Wakil Tuhan.â€‌آ Dalam jurnal ini, misalnya, diturunkan wawancara dengan seorang staf Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), dengan judul â€‌MUI bisa Dijerat KUHP Provokatorâ€‌. Ia membuat usulan untuk MUI: â€‌Jebloskan penjara saja dengan jeratan pasal 55 provokator, jelas hukumannya sampai 5 tahun.â€‌آ Berikutnya, staf PBHI itu menyatakan, â€‌MUI kan hanya semacam menjual nama Tuhan saja. Dia seakan-akan mendapatkan legitimasi Tuhan untuk menyatakan sesuatu ini mudharat, sesuatu ini sesat. Padahal dia sendiri tidak mempunyai kewenangan seperti itu. Kalau persoalan agama, biarkan Tuhan yang menentukan.â€‌آ آ Kita juga masih ingat, menyusul keluarnya fatwa tentang sekularisme, pluralisme agama, dan liberalisme, MUI dikatakan tolol, dan sebagainya.
Dalam situsnya, Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta (http://www.usembassyjakarta.org/bhs/Laporan/indonesia_Laporan_deplu-AS.html) pada 4 Mei 2007, memuat halaman muka berjudul â€‌Dukungan terhadap Hak Asasi Manusia dan Demokrasi:آ Catatan A.S. 2004 – 2005.â€‌ آ Ada baiknya disimak laporan yang ditulis dalam website Kedubes AS di Jakarta yang berkaitan dengan Islam dan pluralisme agama berikut ini:
â€‌Dalam usaha menjangkau masyarakat Muslim, Amerika Serikat mensponsori para pembicara dari lusinan pesantren, madrasah serta lembaga-lembaga pendidikan tinggi Islam, untuk bertukar pandangan tentang pluralisme, toleransi dan penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia. Kedutaan mengirimkan sejumlah pemimpin dari 80 pesantren ke Amerika Serikat untuk mengikuti suatu program tiga-minggu tentang pluralisme agama, pendidikan kewarganegaraan dan pembangunan pendidikan. Di samping itu, kedutaan juga mengirim 38 siswa dan enam guru ke Amerika Serikat selama 4 minggu untuk mengikuti suatu Program Kepemimpinan Pemuda Muslim, dan melalui Program Pertukaran dan Studi Pemuda (YES), lebih dari 60 siswa Muslim mengikuti program satu-tahun di sekolah-sekolah menengah di seluruh Amerika Serikat. Wartawan dari kira-kira 10 agen media Islam berkunjung ke Amerika Serikat untuk melakukan perjalanan pelaporan. Di tingkat universitas, suatu hibah multi-tahun membantu untuk melakukan suatu program pendidikan kewarganegaraan di seluruh sistem Universitas Muhammadiyah. Bantuan lain yang terpisah membantu suatu lembaga studi Islam di Yogyakarta untuk melakukan pelatihan tentang Hak Asasi Manusia dan menyelenggarakan kursus-kursus yang meningkatkan toleransi. Bantuan juga diberikan kepada dua universitas Amerika Serikat untuk pelatihan dan pertukaran penanganan konflik, dan untuk mendirikan lima pusat mediasi di lembaga-lembaga Muslim.آ
Dalam membantu jangkauan jangka panjang, lima American Corners dibuka di lembaga-lembaga pendidikan tinggi Muslim di seluruh Indonesia. Amerika Serikat juga mendanai The Asia Foundation untuk mendirikan suatu pusat internasional dalam memajukan hubungan regional dan internasional di antara para intelektual dan aktivis Muslim progresif dalam mengangkat suatu wacana tingkat internasional tentang penafsiran Islam progresif. Amerika Serikat juga memberikan pendanaan kepada berbagai organisasi Muslim dan pesantren untuk mengangkat persamaan jender dan anak perempuan dengan memperkuat pengertian tentang nilai-nilai tersebut di antara para pemimpin perempuan masyarakat dan membantu demokratisasi serta kesadaran jender di pesantren melalui pemberdayaan pemimpin pesantren laki-laki dan perempuan. Mengembangkan suatu lingkungan dimana orang Indonesia dapat secara bebas menggunakan hak-hak sipil dan politik mereka adalah kritis bagi tujuan kebijakan luar negeri Amerika Serikat dalam memelihara pluralisme dan toleransi untuk menghadapi ekstrimisme.â€‌
Dua organisasi Islam terbesarآ di Indonesia — yakni NU dan Muhammadiyah — menjadi incaran utama dari infiltrasi paham ini. آ Itu misalnya bisa dilihat dalam artikel-artikel yang diterbitkan oleh Jurnal Tashwirul Afkarآ (Diterbitkan oleh Lakpesdam NU dan The Asia Foundation), dan Jurnal Tanwir (diterbitkan oleh Pusat Studi Agama dan Peradaban Muhammadiyah dan The Asia Foundation). Mereka bukan saja menyebarkan paham ini secara asongan, tetapi memiliki program yang sistematis untuk mengubah kurikulum pendidikan Islam yang saat ini masih mereka anggap belum inklusif-pluralis.
آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ Sebagai contoh, Jurnal Tashwirul Afkar edisi No 11 tahun 2001, menampilkan laporan utama berjudul “Menuju Pendidikan Islam Pluralisâ€‌. Di tulis dalam Jurnal ini:
آ
“Filosofi pendidikan Islam yang hanya membenarkan agamanya sendiri, tanpa mau menerima kebenaran agama lain mesti mendapat kritik untuk selanjutnya dilakukan reorientasi. Konsep iman-kafir, muslim-nonmuslim, dan baik-benar (truth claim), yang sangat berpengaruh terhadap cara pandang Islam terhadap agama lain, mesti dibongkar agar umat Islam tidak lagi menganggap agama lain sebagai agama yang salah dan tidak ada jalan keselamatan. Jika cara pandangnya bersifat eksklusif dan intoleran, maka teologi yang diterima adalah teologi eksklusif dan intoleran, yang pada gilirannya akan merusak harmonisasi agama-agama, dan sikap tidak menghargai kebenaran agama lain. Kegagalan dalam mengembangkan semangat toleransi dan pluralisme agama dalam pendidikan Islam akan membangkitkan sayap radikal Islam.â€‌ 11
آ
آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ Bukan hanya NU yang disusupi paham ini. Muhammadiyah pun juga kesusupan. Jurnal TANWIR edisi 2, Vol 1, Juli 2003, hal. 82-83, terbitan Pusat Studi Agama dan Peradaban (PSAP) Muhammadiyah dan The Asia Foundation, juga secara sengaja menyebarkan paham ini. Jurnal ini, misalnya, mencatat:
“Perbedaan â€کjalan’ maupun cara dalam praktik ritual tidaklah menjadi sebab ditolak atau tercelanya seseorang melakukan â€کpenghormatan’ total kepada apa yang diyakini. Perbedaan jalan dan cara merupakan kekayaan bahasa Tuhan yang memang tidak bisa secara pasti dipahami oleh bahasa-bahasa manusia… Memperhatikan hal ini, maka tidak perlu lagi mempersoalkan mengapa antara orang Islam, Kristen, Hindu, Budha dan lain sebagainya tampaknya â€کberbeda’ dalam â€کmencapai’ Tuhan. Perbedaan ritual hanyalah perbedaan lahiriah yang bisa ditangkap oleh kasat mata, sedangkan hakikat ritual adalah â€کpenghormatan’ atas apa yang dianggap suci, luhur, agung, dan sebagainya. Ritual-ritual hanyalah simbol manusia beragama karena mengikuti rangkaian sistematika tadi.â€‌
Di Jurnal ini dikutip juga ungkapan seorang dosen agama di Universitas Muhammadiyah Malang: “Perbedaan yang dimiliki oleh masing-masing agama pada dasarnya bersifat instrumental. Sementara di balik perbedaan itu, terkandung pesan dasar yang sama yakni, ketuhanan dan kemanusiaan, yang memungkinkan masing-masing agama dapat melakukan perjumpaan sejati.â€‌ 12
آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ Ada yang berkampanye bahwa “Pluralisme agamaâ€‌ adalah paham yang tidak boleh ditinggalkan dan wajib diikutiآ oleh semua umat beragama. Berbagai organisasi dan tokoh agama aktif membentuk semacam “centre of religious pluralismâ€‌. Salah satu sebabnya, program ini memang mudah menyerap dana besar dari para donatur Barat (“laku dijualâ€‌). Seorang aktivis Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM) menulis di media massa: “Karena itu, mari kita memproklamasikan kembali bahwa pluralisme agama sudah menjadi hukum Tuhan (sunnatullأ¢h) yang tidak mungkin berubah. Dan, karena itu, mustahil pula kita melawan dan menghindari. Sebagai muslim, kita tidak punya jalan lain kecuali bersikap positif dan optimistis dalam menerima pluralisme agama sebagai hukum Tuhan.â€‌ 13
Paham Pluralisme Agama ini pun sudah sempat disusupkan ke lingkungan Pondok Pesantren. Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKSPPI) sempat â€کkecolongan’ menerbitkan sebuah Majalah bernama Al-WASATHIYYAH, hasil kerjasama BKSPPI dan Internationalآ Center for Islam and Pluralism (ICIP) – sebuah lembaga yang getol menyebarkan paham Pluralisme Agama. Tetapi, setelah menyadari bahaya paham Pluralisme Agama dan liberalisasi Islam pada umumnya, pimpinan BKSPPI segera mengambil sikap tegasآ : menghentikan penerbitan Majalah AL-WASATHIYAH dan memutus hubungan dengan ICIP.
Berikut ini sebagian contoh buku Pluralisme Agama yang dibiayai oleh LSM-LSM asing seperti The Asia Foundation dan Ford Foundation:
(1) Buku Fiqih Lintas Agama yang diterbitkan oleh Paramadina dan The Asia Foundation. Dengan berdasarkan pada Pluralisme Agama, buku ini kemudian juga merombak hukum Islam dalam bidang perkawinan, dengan menghalalkan perkawinan wanita Muslimah dengan lelaki non-Muslim:
آ آ “Soal pernikahan laki-laki non-Muslim dengan wanita Muslim merupakan wilayah ijtihadi dan terikat dengan konteks tertentu, diantaranya konteks dakwah Islam pada saat itu. Yang mana jumlah umat Islam tidak sebesar saat ini, sehingga pernikahan antar agama merupakan sesuatu yang terlarang. Karena kedudukannya sebagai hukum yang lahir atas proses ijtihad, maka amat dimungkinkan bila dicetuskan pendapat baru, bahwa wanita Muslim boleh menikah dengan laki-laki non-Muslim, atau pernikahan beda agama secara lebih luas amat diperbolehkan, apapun agama dan aliran kepercayaannya.â€‌آ 14
(2) Buku “Nilai-nilai Pluralisme dalam Islamâ€‌, (Kerjasama Fatayat Nahdhatul Ulama dan dengan Ford Foundation):
آ Diantara isi buku ialah menyatakan bahwa semua agama adalah sama dan benar; Islam bukanlah satu-satunya jalan kebenaran; dan agama dipandang sama dengan budaya (Pluralisme Agama):
آ “Dalam konteks ini, maka Islam tak lain adalah satu jalan kebenaran diantara jalan-jalan kebenaran yang lain… artinya jalan menuju kebenaran tidak selamanya dan musti harus melalui jalan â€کagama’, tapi juga bisa memakai medium yang lain. Karena sifatnya yang demikian maka Islam kemudian berdiri sejajar dengan praktik budaya yang ada. Tidak ada perbedaan yang signifikan kecuali hanya ritualistik simbolistik. Sedangkan esensinya sama, yakni menuju kebenaran transendental.â€‌ 15
آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ Ternyata, bukan hanya Islam yang direpotkan oleh paham Pluralisme Agama. Semua agama direpotkan oleh paham ini. Dalam paparan berikutnya, akan terlihat, bagaimana sikap dari Katolik, Protestan, Hindu, dan Islam terhadap paham yang pada intinya â€کmenyamakan semua agama’ ini. Padahal, setiap agama memang mempunyai ajaran dan klaim kebenaran masing-masing, yang unik dan khas, yang berbeda antara satu dengan lainnya.
آ II. Pandangan Katolik
آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ Menghadapi serbuan paham Pluralisme Agama ini, maka para tokoh agama-agama tidak tinggal diam. Paus Yohannes Paulus II, tahun 2000, mengeluarkan Dekrit â€کDominus Jesus’. Berikut ini kita kutipkan pendapat tokoh Katolik Prof. Frans Magnis Suseno, tentang Pluralisme Agama, sebagaimana ditulis dalam bukunya, Menjadi Saksi Kristus Di Tengah Masyarakat Majemuk. 16
Pluralisme agama, kata Frans Magnis Suseno, sebagaimana diperjuangkan di kalangan Kristen oleh teolog-teolog seperti John Hick, Paul F. Knitter (Protestan) dan Raimundo Panikkar (Katolik), adalah paham yang menolak eksklusivisme kebenaran. Bagi mereka, anggapan bahwa hanya agamanya sendiri yang benar merupakan kesombongan. Agama-agama hendaknya pertama-pertama memperlihatkan kerendahan hati, tidak menganggap lebih benar daripada yang lain-lain. Teologi yang mendasari anggapan itu adalah, kurang lebih, dan dengan rincian berbeda, anggapan bahwa agama-agama merupakan ekspresi religiositas umat manusia. Para pendiri agama, seperti Buddha, Yesus, dan Muhammad merupakan genius-genius religius, mereka menghayati dimensi religius secara mendalam. Mereka, mirip dengan orang yang bisa menemukan air di tanah, berakar dalam sungai keilahian mendalam yang mengalir di bawah permukaan dan dari padanya segala ungkapan religiositas manusia hidup. Posisi ini bisa sekaligus berarti melepaskan adanya Allah personal. Jadi, yang sebenarnya diakui adalah dimensi transenden dan metafisik alam semesta manusia. Namun, bisa juga dengan mempertahankan paham Allah personal.
آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ Masih menurut penjelasan Frans Magnis Suseno,آ pluralisme agama itu sesuai dengan “semangat zamanâ€‌. Ia merupakan warisan filsafat Pencerahan 300 tahun lalu dan pada hakikatnya kembali ke pandangan Kant tentang agama sebagai lembaga moral, hanya dalam bahasa diperkaya oleh aliran-aliran New Age yang, berlainan dengan Pencerahan, sangat terbuka terhadap segala macam dimensi “metafisikâ€‌, “kosmisâ€‌, “holistikâ€‌, “mistikâ€‌, dsb. Pluralisme sangat sesuai dengan anggapan yang sudah sangat meluas dalam masyarakat sekuler bahwa agama adalah masalah selera, yang termasukآ “budaya hatiâ€‌ individual, mirip misalnya dengan dimensi estetik, dan bukan masalah kebenaran. Mengkliam kebenaran hanya bagi diri sendiri dianggap tidak toleran. Kata “dogmaâ€‌ menjadi kata negatif. Masih berpegang pada dogma-dogma dianggap ketinggalan zaman.
آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ Paham Pluralisme agama, menurut Frans Magnis, jelas-jelas ditolak oleh Gereja Katolik. Pada tahun 2000, Vatikan menerbitkan penjelasan â€کDominus Jesus’. 17 Penjelasan ini, selain menolak paham Pluralisme Agama, juga menegaskan kembali bahwa Yesus Kristus adalah satu-satunya pengantara keselamatan Ilahi dan tidak ada orang yang bisa ke Bapa selain melalui Yesus. Di kalangan Katolik sendiri, â€کDominus Jesus’ menimbulkan reaksi keras. Frans Magnis sendiri mendukung â€کDominus Jesus’ itu, dan menyatakan, bahwa â€کDominus Jesus’ itu sudah perlu dan tepat waktu. Menurutnya, Pluralisme Agama hanya di permukaan saja kelihatan lebih rendah hati dan toleran dariupada sikap inklusif yang tetap meyakini imannya. Bukan namanya toleransi apabila untuk mau saling menerima dituntut agar masing-masing melepaskan apa yang mereka yakini. Ambil saja sebagai contoh Islam dan kristianitas. Pluralisme mengusulkan agar masing-masing saling menerima karena masing-masing tidak lebih dari ungkapan religiositas manusia, dan kalau begitu, tentu saja mengklaim kepenuhan kebenaran tidak masuk akal. Namun yang nyata-nyata dituntut kaum pluralis adalah agar Islam melepaskan klaimnya bahwa Allah dalam al-Quran memberi petunjuk definitif, akhir dan benar tentang bagaimana manusia harus hidup agar ia selamat, dengan sekaligus membatalkan petunjuk-petunjuk sebelumnya. Dari kaum Kristiani, kaum pluralis menuntut untuk mengesampingkan bahwa Yesus itu â€کSang Jalan’, â€کSang Kehidupan’ dan â€کSang Kebenaran’, menjadi salah satu jalan, salah satu sumber kehidupan dan salah satu kebenaran, jadi melepaskan keyakinan lama yang mengatakan bahwa hanya melalui Putera manusia bisa sampai ke Bapa.
آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ Terhadap paham semacam itu, Frans Magnis menegaskan: “Menurut saya ini tidak lucu dan tidak serius. Ini sikap menghina kalau pun bermaksud baik. Toleransi tidak menuntut agar kita semua menjadi sama, mari kita bersedia saling menerima. Toleransi yang sebenarnya berarti menerima orang lain, kelompok lain, keberadaan agama lain, dengan baik, mengakui dan menghormati keberadaan mereka dalam keberlainan mereka! Toleransi justru bukan asimilasi, melainkan hormat penuh identitas masing-masing yang tidak sama.â€‌ 18
آ
III. Pandangan Protestan
آ
آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ Berbeda dengan agama Katolik yang memiliki pemimpin tertinggi dalam hirarkis Gereja (Paus), dalam kalangan Protestan tidak bisa ditemukan satu sikap yang sama terhadap paham Pluralisme Agama. Teolog-teolog Protestan banyak yang menjadi polopor paham ini. Meskipun demikian, dari kalangan Protestan, juga muncul tantangan keras terhadap paham Pluralisme Agama.Berikut ini sejumlah buku di Indonesia yang menyinggung masalah ini:
Poltak YP Sibarani&Bernard Jody A. Siregar, dalam buku Beriman dan Berilmu: Panduan Pendidikan Agama Kristen untuk Mahasiswa, menjelaskan:
“Pluralisme bukan sekedar menghargai pluralitas agama tetapi sekaligus menganggap (penganut) agama lain setara dengan agamanya. Ini adalah sikap yang mampu menerima dan menghargai dan memandang agama lain sebagai agama yang baik dan benar, serta mengakui adanya jalan keselamatan di dalamnya. Di satu pihak, jika tidak berhati-hati, sikap ketiga ini dapat berbahaya dan menciptakan polarisasi iman. Artinya, keimanannya atas agama yang diyakininya pada akhirnya bisa memudar dengan sendirinya, tanpa intervensi pihak lain.â€‌ 19
آ
آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ Sebuah kajian dan kritik yang serius terhadap paham Pluralisme Agama dilakukan oleh Pendeta Dr. Stevri I. Lumintang, seorang pendeta di Gereja Keesaan Injil Indonesia. Kajian Stevri Lumintang dituangkan dalam sebuah buku setebal lebih dari 700 halaman, berjudul Theologia Abu-Abu: Tantangan dan Ancaman Racun Pluralisme dalam Teologi Kristen Masa Kini, (Malang: Gandum Mas, 2004).
Dicatat dalam ilustrasi sampul buku ini, bahwa Teologi Abu-Abu adalah posisi teologi kaum pluralis. Karena teologi yang mereka bangun merupakan integrasi dari pelbagai warna kebenaran dari semua agama, filsafat dan budaya yang ada di dunia. Alkitab dipakai hanya sebagai salah satu sumber, itu pun dianggap sebagai mitos. Dan perpaduan multi kebenaran ini, lahirlah teologi abu-abu, yaitu teologi bukan hitam, bukan juga putih, bukan teologi Kristen, bukan juga teologi salah satu agama yang ada di dunia ini…. Namun teologi ini sedang meracuni, baik agama Kristen, maupun semua agama, dengan cara mencabut dan membuang semua unsur-unsur absolut yang diklaim oleh masing-masing agama.
Juga dikatakanآ dalam buku ini:
â€ک’Inti Teologi Abu-Abu (Pluralisme) merupakan penyangkalan terhadap intisari atau jatidiri semua agama yang ada. Karena, perjuangan mereka membangun Teologi Abu-Abu atau teologi agama-agama, harus dimulai dari usaha untuk menghancurkan batu sandungan yang menghalangi perwujudan teologi mereka. Batu sandungan utama yang harus mereka hancurkan atau paling tidak yang harus digulingkan ialah klaim kabsolutan dan kefinalitas(an) kebenaran yang ada di masing-masing agama. Di dalam konteks kekristenan, mereka harus menghancurkan keyakinan dan pengajaran tentang Yesus Kristus sebagai pernyataan Allah yang final.’’ 20
آ â€ک’…Theologia abu-abu (Pluralisme) yang kehadirannya seperti serigala berbulu domba, seolah-olah menawarkan teologi yang sempurna, karena itu teologi tersebut mempersalahkan semua rumusan Teologi Tradisional yang selama ini dianut dan sudah berakar dalam gereja. Namun sesungguhnya Pluralisme sedang menawarkan agama baru…’’ 21
آ Menurut Stevri Lumintang:
â€ک’Pluralisme adalah suatu tantangan sekaligus bahaya yang sangat serius bagi kekristenan. Karena pluralisme bukanlah sekedar konsep sosiologis, anthropologis, melainkan konsep filsafat agama yang bertolak bukan dari Alkitab, melainkan bertolak dari fakta kemajemukan yang diikuti oleh tuntutan toleransi, dan diilhami oleh keadaan sosial-politik yang didukung oleh kemajemukan etnis, budaya dan agamaآ ; serta disponsori oleh semangat globalisasi dan filsafat relativisme yang mengiringinya. Pluralisme secara terang-terangan menolak konsep kefinalitasan, eksklusivisme yang normatif, dan keunikan Yesus Kristus. Kristus bukan lagi satu-satunya penyelamat, melainkan salah satu penyelamat. Inilah pluralisme, dan disinilah letaknya kehancuran kekristenan masa kini, sekalipun pada hakikatnya kekristenan tidak akan pernah hancur. Penyangkalan terhadap semua intisari kekristenan ini, pada hekikatnya adalah upaya untuk membangun jalan raya bagi lalu lintas teologi agama-agama atau Theologia Abu-abu (Pluralisme). Oleh karena itu, semua disiplin ilmu teologi diupayakan untuk dikaji ulang (rekonstruksi) untuk membersihkan teologi Kristen dari rumusan-rumusan tradisional atau ortodoks, yang pada hakikatnya merupakan batu sandungan terciptanya Theologia Abu-Abu atau teologi agama-agama (Theologia Religionum).آ 22
آ
Dalam â€کDokumen Keesaan Gereja-Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (DKG-PGI) yangآ diputuskan dalam Sidang Raya XIV PGI di Wisma Kinasih, 29 November-5 Desember 2004, masalah Pluralisme Agama tidak dibahas secara eksplisit. Tetapi, dokumen ini menunjukkan sikap eksklusivitas teologis kaum Protestan. Misalnya, bisa dilihat dalam â€ک’Bab IVآ : Bersaksi dan Memberitakan Injil Kepada Segala Makhluk’’, yang menegaskan: “Gereja Harus Memberitakan Injil Kepada Segala Makhlukâ€‌. Disebutkan dalam bagian iniآ : â€ک’Gereja-gereja di Indonesia menegaskan bahwa Injil adalah Berita Kesukaan yang utuh dan menyeluruh, untuk segala makhluk, manusia dan alam lingkungan hidupnya serta keutuhannyaآ : bahwa Injil yang seutuhnya diberitakan kepada manusia yang seutuhnya…آ â€ک’
Dalam Tata dasar Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia pasal 3 (Pengakuan) disebutkanآ :
آ
â€ک’Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia mengaku bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan dan Juruselamat dunia serta Kepala Gereja, sumber kebenaran dan hidup, yang menghimpun dan menumbuhkan gereja, sesuai dengan Firman Allah dalam Alkitab, yaitu Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru (1 Kor. 3آ :11)آ : â€ک’Karena tidak ada seorang pun yang dapat meletakkan dasar lain daripada dasar yang telah diletakkan yaitu Yesus Kristus.’’ (bnd. Mat. 16آ :16آ ; ef. 4آ :15 dan Ul. 7آ :6). 23
آ Di dalam acara kebaktian Minggu, kaum Kristen biasanya mengucapkan apa yang mereka sebut sebagai â€کsahadat rasuli’ atau â€کpengakuan iman rasuli’, yang juga disebut â€کdua belas pengakuan iman’, yang bunyinyaآ : (1). Aku percaya kepada Allah Bapa, yang Mahakuasa, Khalik langit dan bumi.(2) Dan kepada Yesus Kristus, Anak-Nya yang tunggal, Tuhan kita, (3) yang dikandung daripada Roh Kudus, lahir dari anak dara Maria, (4) yang menderita di bawah pemerintahan Pontius Pilatus, disalibkan, mati dan dikuburkan, turun ke dalam kerajaan maut. (5) pada hari yang ketiga bangkit pula dari antara orang mati, (6) naik ke sorga, duduk di sebelah kanan Allah, Bapa yang Mahakuasa, (7) dan akan datang dari sana untuk menghakimi orang yang hidup dan yang mati, (8) Aku percaya kepada Roh Kudus; (9) gereja yang kudus dan am; persekutuan orang kudus; (10) pengampunan dosa; (11) kebangkitan daging; (12) dan hidup yang kekal. 24
آ
IV. Pandangan Hindu
آ
آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ Kaum Pluralis Agama dari berbagai penganut agama sering mengutip ucapan tokoh-tokoh Hindu untuk mendukung pendapat mereka. Sukidi, seorang propagandis Pluralisme Agama dari kalangan liberal di Muhammadiyah, misalnya, menulis dalam satu artikel di media massaآ :
“Dan, konsekuensinya, ada banyak kebenaran (many truths) dalam tradisi dan agama-agama. Nietzsche menegasikan adanya Kebenaran Tunggal dan justru bersikap afirmatif terhadap banyak kebenaran. Mahatma Gandhi pun seirama dengan mendeklarasikan bahwa semua agama – entah Hinduisme, Buddhisme, Yahudi, Kristen, Islam, Zoroaster, maupun lainnya- adalah benar. Dan, konsekuensinya, kebenaran ada dan ditemukan pada semua agama. Agama-agama itu diibaratkan, dalam nalar pluralisme Gandhi, seperti pohon yang memiliki banyak cabang (many), tapi berasal dari satu akar (the One). Akar yang satu itulah yang menjadi asal dan orientasi agama-agama. Karena itu, mari kita memproklamasikan kembali bahwa pluralisme agama sudah menjadi hukum Tuhan (sunnatullأ¢h) yang tidak mungkin berubah. Dan, karena itu, mustahil pula kita melawan dan menghindari. Sebagai muslim, kita tidak punya jalan lain kecuali bersikap positif dan optimistis dalam menerima pluralisme agama sebagai hukum Tuhan. (Jawa Pos, 11 Januari 2004).
آ
آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ Dalam paparannya tentang Hinduism dari bukunya, The World’s Religions, Prof. Huston Smith juga menulis satu sub-bab berjudul “Many Paths to the Same Summitâ€‌. Huston Smith menulis:
“Early on, the Vedas announced Hinduism’s classic contention that the various religions are but different languages through which God speaks to the human heart. “Truth is one; sages call it by different names.â€‌ (Terjemahan bebasnya: Sejak dulu, kitab-kitab Veda menyatakan pandangan Hindu klasik, bahwa agama-agama yang berbeda hanyalah merupakan bahasa yang berbeda-beda yang digunakan Tuhan untuk berbicara kepada hati manusia. Kebenaran memang satu; orang-orang bijak menyebutnya dengan nama yang berbeda-beda). 25
آ
Untuk memperkuat penjelasannya tentang sikap â€کPluralistik’ agama Hindu, Huston Smith juga mengutip ungkapan â€کorang suci Hindu’ abad ke-19, yaitu Ramakrishna, yang mencari Tuhan melalui berbagai agama: Kristen, Islam, dan Hindu. Hasilnya, menurut Ramakrishna, adalah sama saja. Maka ia menyatakan:
“God has made different religions to suit different aspirations, times, and countries. All doctrines are only so many paths; but a path is by no means God Himself. Indeed, one can reach God if one follows any of paths with whole-hearted devotion.â€‌ (Terjemahan bebasnya: Tuhan telah membuat agama-agama yang berbeda-beda untuk memenuhi berbagai aspirasi, waktu, dan negara. Semua doktrin hanyalah merupakan banyak jalan; tetapi satu jalan tidak berarti Tuhan itu sendiri. Sesungguhnya, seseorang dapat mencapai Tuhan jika ia mengikuti jalan mana saja dengan sepenuh hati). 26
آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ
آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ Penjelasan-penjelasan tentang agama Hindu yang dilakukan oleh berbagai kalangan Pluralis Agama, tampaknya membuat kaum Hindu merasa â€کgerah’ dan tidak tenang. Maka, mereka pun melakukan perlawanan, dengan membantah pendapat-pendapat kaum Pluralis Agama. Salah satu buku yang secara keras membantah paham Pluralisme Agama, adalah buku Semua Agama Tidak Sama, terbitan Media Hindu tahun 2006. Dalam buku ini paham Pluralisme Agama disebut sebagai paham â€کUniversalisme Radikal’ yang intinya menyatakan, bahwa “semua agama adalah samaâ€‌. Buku ini diberi kata pengantar oleh Parisada Hindu Dharma, induk umat Hindu di Indonesia.
Editor buku ini, Ngakan Made Madrasuta menulis kata pengantarnya dengan judul “Mengapa Takut Perbedaan?â€‌آ Ngakan mengkritik pandangan yang menyamakan semua agama, termasuk yang dipromosikan oleh sebagian orang Hindu Pluralis yang suka mengutip Bagawad Gita IV:11:
آ
“Jalan mana pun yang ditempuh manusia ke arah-Ku, semuanya Aku terima.â€‌آ
آ
Padahal, jelas Ngakan: “Yang disebut “Jalanâ€‌ dalam Gita adalah empat yoga yaitu Karma Yoga, Jnana Yoga, Bhakti Yoga, dan Raja Yoga. Semua yoga ini ada dalam agama Hindu, dan tidak ada dalam agama lain. Agama Hindu menyediakan banyak jalan, bukan hanya satu – bagi pemeluknya, sesuai dengan kemampuan dan kecenderungannya.â€‌ 27
Bagian pertama buku ini memuat tulisan Giridhar Mamidi yang diberi judul “Semua Agama Sederajat? Semuanya Mengajarkan Hal Yang Sama?â€‌. Di sini, penulis berusaha membuktikan bahwa semua agama tidaklah sama. Hanyalah orang-orang Hindu yang suka menyatakan, bahwa semua agama adalah mengajarkan hal-hal yang sama. Bahkan, Bharat Ratna Bhagavandas menulis satu buku berjudul “The Essential Unity of Religionsâ€‌ (Kesatuan Esensial dari Semua Agama). Mahatma Gandhi pun mendukung gagasan ini. 28
آ آ آ آ Dr. Frank Gaetano Morales, seorang cendekiawan Hindu, mengecam keras orang-orang Hindu yang menyama-nyamakan agamanya dengan agama lain. Biasanya kaum Hindu Pluralis menggunakan “metafora gunungâ€‌ (mountain metaphor), yang menyatakan:
“Kebenaran (atau Tuhan atau Brahman) berada di puncak dari sebuah gunung yang sangat tinggi. Ada berbagai jalan untuk mencapai puncak gunung, dan dengan itu mencapai tujuan tertinggi. Beberapa jalan lebih pendek, yang lain lebih panjang. Jalan itu sendiri bagaimana pun tidak penting. Satu-satunya yang sungguh penting, adalah para pencari semua mencapai puncak gunung itu.â€‌آ 29
آ
آ آ آ آ آ Morales menjelaskan, bahwa tidak setiap agamaآ membagi tujuan yang sama, konsepsi yang sama mengenai â€کYang Absolut’, atau alat yang sama untuk mencapai tujuan mereka masing-masing. Tapi, ada banyak â€کgunung’ filosofis yang berbeda-beda, masing-masing dengan klaim mereka yang sangat unik untuk menjadi tujuan tertinggi upaya spiritual seluruh manusia. Universalisme Radikal – yang menyatakan bahwa semua agama adalah sama – adalah doktrin yang sama sekali tidak dikenal dalam agama Hindu tradisional. 30
Menurut Morales, gagasan persamaan agama dalam Hindu menjadi populer saat disebarkan oleh sejumlah tokoh Hindu sendiri. Ia menyebut nama Ram Mohan Roy (1772-1833) yang dikenal dengan ajaran-ajarannya yang sinkretik. Roy yang juga pendiri Brahmo Samaj, dipengaruhi ajaran-ajaran Gereja Unitarian,s ebuah sekte atau denominasi agama Kristen heterodoks. Sebagai tambahan mempelajari agama Kristen, Islam, dan Sansekerta, dia belajar bahasa Ibrani dan Yunani dengan impian untuk menerjemahkan Bibel dalam bahasa Bengali. Ia mengaku sebagai â€کpembaru Hindu’ dan memandang agama Hindu melalui kaca mata kolonial Kristen yang telah dibengkokkan. Lebih jauh Morales menulis:
آ “Kaum misionaris Kristen memberi tahu Roy bahwa agama Hindu tradisional adalah satu agama barbar yang telah menimbulkan penindasan, ketahyulan, dan kebodohan kepada rakyat India. Dia mempercayai mereka… Dalam semangat misionaris untuk mengkristenkan agama Hindu, kaum â€کpembaru’ Hindu ini bahkan menulis satu traktat anti-Hindu dikenal sebagai The Precepts of Jesus: The Guide to Peace and Happiness (Ajaran-ajaran Yesus: Penuntun kepada Kedamaian dan Kebahagiaan). Dari kaum misionaris Kristen ini secara langsung Roy mendapat bagian terbesar dari ide-idenya, termasuk ide anti-Hindu mengenai kesamaan radikal dari semua agama.â€‌ 31
آ Penggani Roy berikutnya adalah Debendranath Tagore dan Kashub Chandra Sen, yang mencoba menggabungkan lebih banyak lagi ide-ide Kristen ke dalam neo-Hinduisme. Sen bahkan lebih jauh lagi meramu kitab suci Brahmo Samaj yang berisi ayat-ayat dari berbagai tradisi agama yang berbeda, termasuk Yahudi, Kristen, Islam, Hindu dan Budhis. “Dengan kejatuhan Sen ke dalam kemurtadan anti-Hindu dan megalomania, gerakan ini menurun secara drastis dalam pengaruh pengikutnya,â€‌ tulis Morales. آ Pada abad ke-19, muncul dua tokoh Universalis Radikal dari Hindu, yaitu Ramakrisna (1836-1886) dan Vivekananda (1863-1902). Disamping dipengaruhi oleh akar-akar tradisi Hindu, Ramakrishna juga meramu ide dan praktik ritualnya dari agama-agama non-Vedic, seperti Islam dan Kristen Liberal. Sekalipun tetap melihat dirinya sebagai seorang Hindu, Ramakrishna juga sembahyang di masjid-masjid dan gereja-gereja dan percaya bahwa semua agama ditujukan pada tujuan tertinggi yang sama.
Gagasan Ramakrishna dilanjutkan oleh muridnya yang sangat terkenal, yaitu Swami Vivekananda. Tokoh ini dikenal besar sekali jasanya dalam mengkampanyekan agama Hindu di dunia internasional. Tetapi, untuk menyesuaikan dengan unsur-unsur modernitas, Vivekananda juga melakukan usaha yang melemahkan agama Hindu otentik dari leluhur mereka dan mengadopsi ide-ide asing seperti Universalisme Radikal, dengan harapan memperoleh persetujuan dari tuan-tuan Eropa yang memerintah mereka ketika itu. Vivekananda mengadopsi gagasan semacam Universalisme Radikal yang bersifat hirarkis yang mendukung kesederajatan semua agama, sementara pada saat yang bersamaan mengklaim bahwa semua agama sesungguhnya sedang berkembang dari gagasan religiositas yang lebih rendah menuju satu mode puncak tertinggi, yang bagi Vivekananda ditempati oleh Hindu. Morales mencatatآ :
â€ک’Sekalipun Vivekananda memberi kontribusi besar untuk membantu orang Eropa dan Amerika non-Hindu untuk memahami kebesaran agama Hindu, Universalisme Radikal dan ketidakakuratan neo-Hindu yang ia kembangkan juga telah mengakibatkan kerusakan besar.’’ 32
Pada akhirnya Morales menyimpulkan, bahwa gagasan Universalisme Radikal yang dikembangkan oleh sementara kalangan Hindu adalah sangat merugikan agama Hindu itu sendiri. Ia menulisآ :
آ “Ketika kita membuat klaim yang secara sentimental menenangkan, namun tanpa pemikiran bahwa “semua agama adalah samaâ€‌, kita sedang tanpa sadar mengkhianati kemuliaan dan integritas dari warisan kuno ini, dan membantu memperlemah matrix filosofis/kultural agama Hindu sampai pada intinya yang paling dalam. Setiap kali orang Hindu mendukung Universalisme Radikal, dan secara bombastik memproklamasikan bahwa “semua agama adalah samaâ€‌, dia melakukan itu atas kerugian besar dari agama Hindu yang dia katakan dia cintai.â€‌ 33
Ketika Hindu menolak paham “persamaan agamaâ€‌, maka itu bukan sikap yang mudah, sebab pada bagian lain dari buku ini, agama Hindu juga dikatakan sebagai “agama pluralistikâ€‌. Itu karena di dalam agama Hindu sendiri, terdapat begitu banyak agama dan perbedaan yang sangat besar antara satu dengan lainnya, dimana satu dengan yang lain merupakan agama yang berbeda-beda. Ditulis dalam buku ini:
آ “Agama Hindu adalah agama pluralistik di dunia. Ia mengajarkan bahwa ada banyak jalan, banyak orang suci, dan banyak kitab suci, dan bahwa tidak ada agama dapat mengklaim memiliki kebenaran eksklusif. Ini tidaklah berarti bahwa agama Hindu tidak mengakui satu kesatuan atas kebenaran. Sebaliknya agama Hindu mengakui satu kesatuan total dan mendalam tapi satu kesatuan yang cukup luas untuk mengijinkan keberagaman dan mengintegrasikan keserbaragaman, seperti banyak daun dari sebatang pohon beringin yang besar….Agama Hindu dibangun di atas keberagaman dan di dalam dirinya memiliki satu variasi yang mengagumkan, dari guru-guru dan ajaran-ajaran dari apa yang tampak sebagai bentuk-bentuk yang amat primitif sampai kepada filosofi spiritual dan praktik-praktik yoga yang paling abstrak. Seseorang dapat mengatakan bahwa terdapat lebih banyak agama di dalam Hindu daripada di luarnya. Agama Hindu mempunyai lebih banyak Dewa dan Dewi, lebih banyak pustaka suci, lebih banyak orang suci, maharesi, dan avatara dibandingkan dengan agama-agama utama dijadikan satu.â€‌ 34
آ
آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ Tetapi, pluralisme ini diakui masih dalam internal Hindu. Karena itu, mereka menolak pandangan kaum Hindu modern yang menyatakan, bahwa semua agama adalah satu, bahwa mereka semua pada akhirnya adalah sama, dan semuanya sama baiknya. Selanjutnya dikatakanآ :
â€ک’Mereka melihat kepada agama-agama yang berbeda sebagai hanya sekedar jalan alternatif untuk mencapai tujuan yang yang sama, tidak lebih dari nama-nama yang berbeda untuk hal yang sama. Ini telah menyebabkan mereka mencampurdukkan agama-agama yang berbeda menjadi satu, sering dengan wiweka yang kecil, mencoba menjadikan semua hal untuk semua orang. Sementara pandangan mereka mungkin dimotivasi oleh satu upaya yang tulus untuk menciptakan keselarasan agama dan perdamaian dunia, hal ini telah menimbulkan banyak distorsi. Di atas semua itu pandangan bahwa semua agama adalah sama telah melawan pendekatan pluralistik dari tradisi Hindu. Menjadikan semua agama sama adalah satu penolakan atas pluralisme dan dapat melahirkan bentuk lain dari intoleransi.’’ 35
آ
V. Pandangan Islam
آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ Majelis Ulama Indonesia, melalui fatwanya tanggal 29 Juli 2005 juga telah menyatakan bahwa paham Pluralisme Agama bertentangan dengan Islam dan haram umat Islam memeluk paham ini. MUI mendefinisikan Pluralisme Agama sebagai suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga. Dr. Anis Malik Thoha, pakar Pluralisme Agama, yang juga Mustasyar NU Cabang Istimewa Malaysia, mendukung fatwa MUI tersebut dan menyimpulkan bahwa Pluralisme Agama memang sebuah agama baru yang sangat destruktif terhadap Islam dan agama-agama lain. 36
آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ Sebelum MUI mengeluarkan fatwa tentang haramnya paham “Pluralisme Agamaâ€‌, penyebaran ini di Indonesia sudah sangat meluas. Jika ditelusuri, sebenarnya sebagian benihnya sudah ditabur sejak zaman penjajahan Belanda dengan merebaknya ajaran kelompok Theosofi. Namun, istilah “Pluralisme Agamaâ€‌ atau pengakuan seorang sebagai pluralis dalam konteks theologi, bisa ditelusuri pada catatan harian Ahmad Wahib, salah satu perintis gerakan Islam Liberal di Indonesia, disamping Dawam Rahardjo dan Djohan Effendi.
آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ Dalam catatan hariannya tertanggal 16 September 1969 — yang dibukukan dengan judul Pergolakan Pemikiran Islam: Catatan Harianآ Ahmad Wahib, LP3ES, 2003 (cetakan keenam), hal 40-41 — Ahmad Wahib juga mengaku sebagai seorang pluralis. Wahib mengaku diasuh selama dua tahun oleh Romo H.C. Stolk dan selama tiga tahun oleh Romo Willenborg. Ia mencatat: “Aku tak tahu apakah Tuhan sampai hati memasukkan dua orang bapakku itu ke dalam api neraka. Semoga tidak.â€‌
Ketika itu, akhir tahun 1960-an, paham ini tentu saja sangat aneh. Meskipun ide-ide “persamaan agamaâ€‌ tidak pernah berhenti dilontarkan, tetapi hampir tidak ada kalangan tokoh agama atau akademisi Muslim yang melontarkan paham semacam ini. Tahun 1970-1980-an, sempat muncul gagasan pendidikan Panca Agama di sekolah-sekolah. Tetapi, tokoh-tokoh umat ketika itu bereaksi keras dengan melakukan berbagai macam cara protes, sehingga program itu digagalkan.
Ide persamaan agama dan jawabannya telah dibahas dengan baik, misalnya, oleh Prof. Rasjidi, dalam bukunya Empat Kuliah Agama di Perguruan Tinggi, Dr. J. Verkuil pernah menulis buku berjudul آ Samakah Semua Agama? yang memuat hikayat Nathan der Weise (Nathan yang Bijaksana). Nathan adalah seorang Yahudi yang ditanya oleh Sultan Saladin tentang agama manakah yang terbaik, apakah Islam, Yahudi, atau Nasrani. Ujungnya, dikatakan, bahwa semua agama itu intinya sama saja. Hikayat Nathan itu ditulis oleh Lessing (1729-1781), seorang Kristen yang mempercayai bahwa intisari agama Kristen adalah Tuhan, kebajikan, dan kehidupan kekal. Intisari itu, menurutnya,آ juga terdapat pada Islam, Yahudi, dan agama lainnya. Dalam Konferensi Parlemen Agama-Agama di Chicago tahun 1893, diserukan bahwa tembok pemisah antara berbagai agama di dunia ini sudah runtuh. Konferensi itu akhirnya menyerukan persamaan antara Kon Fu Tsu, Budha, Islam, dan agama-agama lain. Mereka juga berkesimpulan bahwa berita yang disampaikan oleh nabi-nabi itu sama saja.آ Max Muller (1823-1900), melalui bukunya, Vorlesungen uber Religionswissenschaft, mengemukakan pendapat tentang persamaan hakiki dari agama-agama. Menurutnya, setiap agama adalah benar, bahkan juga agama-agama suku. Sedangkan tokoh persamaan agama dan sinkretisme yang terkenal dari India adalah Radhakrisnan, seorang universalis. Semua agama, menurut Krisnan, adalah alat, jalan, untuk membawa manusia kepada tujuan. Perbedaan agama hanyalah pada soal historis dan geografis, dan bukan pada hekekatnya. 37
آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ Jelas,آ dalam pandangan Islam – sebagaimana juga pandangan beberapa agama seperti yang dipaparkan sebelumnya — paham Pluralisme Agama semacam itu adalah racun, yang melemahkan keimanan dan keyakinan akan kebenaran Islam. آ آ آ آ آ آ آ Islam tegak diatas landasan syahadat: pengakuan bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Jadi, Islam bukan hanya percaya kepada Allah, tetapi juga mengakui kebenaran kerasulan Muhammad. Inilah yang ditolak keras oleh kaum Yahudi dan Nasrani sepanjang sejarah.
Makna “Islamâ€‌ itu sendiri digambarkan oleh Nabi Muhammad saw dalam berbagai sabda beliau. Imam al-Nawawi dalam Kitab hadits-nya yang terkenal, al-Arba’in al-Nawawiyah, menyebutkan definisi Islam pada hadits kedua: “Islam adalah bahwasanya engkau bersaksi bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, engkau menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan shaum Ramadhan, dan menunaikan ibadah haji ke Baitullah — jika engkau berkemampuan melaksanakannya.â€‌ (HR Muslim). Pada hadits ketiga juga disebutkan, bahwasanya Nabi Muhammad saw bersabda: “Islam ditegakkan di atas lima hal: persaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, penegakan shalat, penunaian zakat, pelaksanaan haji ke Baitullah, dan shaum Ramadhan.â€‌ (HR Bukhari dan Muslim).
آ Al-Quran sudah menegaskan:
آ â€ک’Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.’’ (QS Ali Imran:85). â€ک’Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam.’’ (QS Ali Imran :19)آ آ
آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ Dalam fatwa MUI tentang Pluralisme Agama, juga disebutkan sabda Nabi Muhammad saw: “Demi Dzat yang menguasai jiwa Muhammad, tidak ada seorang pun baik Yahudi maupun Nashrani yang mendengar tentang diriku dari Umat Islam ini, kemudian ia mati dan tidak beriman terhadap ajaran yang aku bawa kecuali ia akan menjadi penghuni neraka.â€‌ (HR Muslim)
آ Fatwa MUI itu juga menyebutkan, bahwa Nabi saw juga mengirimkan surat-surat dakwah kepada orang-orang non muslim antara lain Kaisar Heraklius, raja Romawi yang beragama Nasrani, al Najasyi raja Abesenia yang beragama Nasrani dan Kisra Persia yang beragama Majusi, di mana Nabi mengajak mereka untuk masuk Islam. ( Riwayat Ibn Sa`d dalam al Thabaqat al Kubra dan Imam al Bukhari dalam Shahih Bukhari).
آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ Banyak sekali ayat-ayat al-Quran yang menegaskan perbedaan yang tajam antara orang yang beriman dan beramal shaleh, dengan orang-orang kafir. Surat al-Fatihah mengajarkan, agar kaum Muslim senantiasa berdoa supaya آ berada di jalan yang lurus (al-shirat al-mustaqim) dan bukan berada di jalan orang-orang yang dimurkai (al-maghdhub) dan jalan orang-orang yang tersesat (al-dhaallin). Di dalam Islam, ada istilah-istilah baku dalam al-Quran, seperti muslim, mukmin, kafir, munafiq, dan sebagainya. Kaum kafir dibagi ke dalam dua golongan: kafir ahlul kitab dan kafir musyrik. (QS 98). Status mereka memang kafir, tetapi dalam konsep Islam, mereka tidak boleh dipaksa memeluk Islam; mereka tidak boleh disakiti atau dibunuh karena kekafirannya – sebagaimana dilakukan kaum Kristen Eropa terhadap kaum heretics.
Jadi, bangunan dan sistem Islam itu begitu jelas, bukan hanya dalam konsepsi teologis, tetapi juga konsepsi sosial, ekonomi, politik, kebudayaan, peradaban, dan sebagainya. Misalnya, dalam hukum bidang perkawinan, sudah jelas, bahwa laki-laki kafir (non-Muslim) haram hukumnya dinikahkan dengan wanita muslimah. (QS 60:10). Secara konseptual, Allah SWT sudah menegaskan (yang artinya): “Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya.â€‌ (QS 98:6). “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.â€‌ (QS 4:48).
Bahkan, disebutkan dalam al-Quran, bahwa Allah sangat murka karena dituduh punya anak:
“Dan mereka berkata: “Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak. Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat mungkar, hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu dan bumi terbelah dan gunung-gunung runtuh, karena mereka menuduh Allah Yang Maha Pemurah mempunyai anak.â€‌ (QS Maryam:88-91).
آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ Jadi, dalam konsepsi Islam, sekedar menyatakan bahwa Allah mempunyai anak sudah disebut sebagai kemungkaran besar dan Allah sangat murka dengan hal itu. Dengan Pluralisme Agama, semua kemungkaran ini dilegitimasi. Pluralisme Agama jelas membongkar Islam dari konsep dasarnya. Dalam paham ini, tidak ada lagi konsep mukmin, kafir, syirik, sorga, neraka, dan sebagainya. Karena itu, mustahil paham Pluralisme Agama bisa hidup berdampingan secara damai dengan Tauhid Islam. Sebab keduanya bersifat saling menegasikan. Di mana pun juga, apakah di Muhammadiyah, di NU, MUI, DDII, atau di tempat-tempat lain, paham Pluralisme Agama akan berhadapan dengan konsep Tauhid Islam. 38
آ
V.1. Masalah kebebasan beragama
آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ Islam adalah agama yang sejak awal mengakui keberagaman. Konsep “tidak ada paksaan untuk memeluk agamaâ€‌ dan konsep “bagimu agamamu dan bagiku agamakuâ€‌ sudah secara tegas dinyatakan dalam al-Quran. Karena itu, kaum Muslim dilarang keras memaksa orang lain untuk memeluk Islam. Meskipun, kaum Muslim diwajibkan menyampaikan dakwah Islam. Bahkan, kaum Muslim diwajibkan menghormati pemeluk agama lain. Seorang anak yang masuk Islam, diwajibkan tetap menghormati dan berbuat baik kepada orang tuanya yang belum masuk Islam. Sejarah Islam membuktikan bagaimana tingginya sikap toleran kaum Muslim terhadap pemeluk agama lain. 39
آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ Tetapi, dalam konsepsi Islam, adalah mustahil untuk menyatakan, bahwa semua paham (isme) atau agama adalah benar dan merupakan jalan yang sama-sama sah menuju Tuhan. Sebab, faktanya, begitu banyak agama yang jelas-jelas salah dalam pandangan Islam. Maka, ada perbedaan mendasar antara mengakui آ آ dan menerima keberagaman beragama dengan mengakui kebenaran semua agama. Yang pertama bisa dikatakan sebagai mengakui pluralitas agama, sedangkan yang kedua adalah mengakui Pluralisme Agama. Islam mengakui dan menerima perbedaan dan keberagaman, tetapi jelas tidak mengakui bahwa semua agama adalah jalan yang sama-sama sah dan benar menuju Tuhan yang satu.
آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ Karena itu, di dalam Islam, ada standar untuk menyatakan, mana satu agama atau paham dikatakan salah/sesat dan mana yang dikatakan benar. Sebagai contoh, آ Dunia Islam secara tegas menyatakan, bahwa Ahmadiyah adalah aliran sesat. Ahmadiyah sendiri juga mewajibkan agar manusia mengimani Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi. Mirza Ghulam Ahmad, dalam berbagai pernyataannya melaknat dan mengutuk orang-orang yang tidak mengimaninya sebagai Nabi.آ Misalnya: “Maka barangsiapa yang tidak percaya pada wahyu yang diterima Imam yang dijanjikan (Ghulam Ahmad), maka sungguh ia telah sesat, sesesat-sesatnya, dan ia akan mati dalam kematian jahiliyah, dan ia mengutamakan keraguan atas keyakinan.â€‌ (Mirza Ghulam Ahmad, Mawahib al-Rahman).
Dalam Kitab Suci kaum Ahmadiyah, Tadzkirah, terhadap kata-kata kutukan terhadap kaum Muslim yang tidak mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi. Kata-kata itu diklaim Mirza Ghulam Ahmad sebagai wahyu dari Tuhannya, seperti: â€ک’Anta imaamun mubaarakun, la’natullahi â€کalalladzii kafara’’ (Kamu – Mirza Ghulam Ahmad – adalah imam yang diberkahi dan laknat Allah atas orang-orang yang kafir terhadapmu/Tadzkirah hal. 749). â€ک’Anta minniy bimanzilati waladiy, anta minniy bimanzilatin laa ya’lamuha al-khalqu.’’ (Kamu bagiku berkedudukan menjadi anakku, dan kamu bagiku berada dalam kedudukan yang tidak diketahui semua makhluk. Tadzkirah, hal. 236).
Maka, dengan sikap Ahmadiyah seperti itu, jelas tidak mungkin kaum Muslim membenarkannya. Sebab, bagi umat Islam, ada keyakinan, tidak ada nabi lagi setelah nabi Muhammad saw. Dunia Islam tidak berbeda dalam soal ini:
آ
Negara Islam Pakistan, tempat asal Ahmadiyah, menempatkan Ahmadiyah ke dalam kelompok minoritas non-Muslim.
Lembaga Fatwa Internasional Liga Muslim Dunia dalam sidangnya tahun 1974, yang diperluas dan dikembangkan oleh Majma’ Fiqih al-Islami tahun 1975 bersepakat menyatakan bahwa “Ahmadiyah adalah agama di luar Islamâ€‌.
Tahun 1985, keluar keputusan Majma’ al-Fiqih al-Islami Organisasi Konferensi Islam, yang isinya menegaskan kembali bahwa Aliran Ahmadiyah yang mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi sesudah Nabi Muhammad dan menerima wahyu adalah murtad dan keluar dari Islam.
Malaysia telah melarang Ahmadiyah di seluruh wilayahnya sejak tanggal 18 Juni 1975. Diikuti kemudian oleh Brunei Darussalam.
آ
Di Indonesia, lembaga-lembaga keislaman juga sudah memiliki pandangan dan sikap yang tegas terhadap Ahmadiyah:
a.آ آ آ آ آ آ Majelis Tarjih Muhammadiyah, tahun 1934, sudah memutuskan bahwa orang yang mengimani ada nabi lagi sesudah Nabi Muhammad saw adalah kafir.
b.آ آ آ آ آ Syuriah PBNU tahun 1995 mengeluarkan keputusan bahwa Aliran Ahmadiyah di Indonesia sudah menyimpang dari ajaran Islam. Aliran Ahmadiyah yang memutarbalikkan al-Quran itu agar dilarang. (Harian Pelita 12,13 Agustus 1995).
c.آ آ آ آ آ آ Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Munas II tahun 1980 juga menyatakan, bahwa Ahmadiyah adalah kelompok di luar Islam, sesat dan menyesatkan. (Keputusan Munas II MUI se-Indonesia No 05/KEP/Munas/MUI/1980. Keputusan ini ditegaskan lagi dalam Munas MUI VII di Jakarta tahun 2005.
آ
Contoh lain dari paham atau agama sesat yang salah dalam pandangan Islam adalah agama Salamullah-nya Lia Aminuddin. Dalam salah satu petikan â€کwahyu’ yang dikatakannya sebagai berasal dari â€کJibril’, dikatakan:
آ â€ک’Lia kini telah mengubah namanya atas seizin Tuhannya, yaitu Lia Eden. Berkah atas namanya yang baru itu. Karena dialah simbol kebahagiaan surga Eden. Berkasih-kasihan dengan Malaikat Jibril secara nyata di hadapan semua orang. Semua orang akan melihat wajahnya yang merona karena rayuanku padanya. Aku membuatkannya lagu cinta dan puisi yang menawan. Surga suami istri pun dinikmatinya.’’ (Ruhul Kudus, sub judul â€ک’Seks di Sorgaâ€‌).
آ
Dalam suratnya tertanggal 14 Agustus 2006 yang ditandatangani oleh Lia Eden sebagai Ruhul Kudus dan dia kirimkan ke sejumlah organisasi Islam, Lia Eden juga mengumumkan telah datangnya Fatwa Allah tentang PENGHAPUSAN AGAMA ISLAM. Ditulis oleh Lia Eden:
“Kalangan umat Islam yang telah menzalimi dan memenjarakan Lia Eden dan Muhammad Abdurrahman kami sebutkan sebagai orang-orang yang paling bertanggungjawab atas keputusan Allah SWT dalam Fatwa-Nya yang terberat yakni: PENGHAPUSAN AGAMA ISLAM.”
آ Jelas, dalam keyakinan kaum Muslim, tidak mungkin diterima pandangan yang menyatakan bahwa ada orang yang menerima wahyu setelah Nabi Muhammad saw. Apalagi jika si penerima wahyu itu mengaku berpacaran dengan Malaikat Jibril. Tapi, berbeda dengan kaum Muslim, penganut paham Pluralisme Agama menyatakan, bahwa semua agama adalah jalan yang sah menuju Tuhan. Apapun jenis dan corak â€کjalan’ itu.آ Maka, konsekuensinya, kaum Pluralis juga tidak menyalahkan cara-cara pemahaman yang digunakan oleh penganut Ahmadiyah atau Lie Eden. Padahal, bagi kaum Muslim yang masih memiliki keimanan kepada Allah SWT dan Nabi Muhammad saw, tentu tidak mungkin membenarkan pemahaman Lia Eden tentang wahyu dan Malaikat Jibril.
Karena itulah, dalam pandangan Islam, sebagaimana telah difatwakan oleh MUI, paham Pluralisme Agama memang paham yang salah. Bahkan, sebenarnya, lebih jauh dari itu, paham Pluralisme Agama – yang menyatakan semua agama adalah benar dan sama-sama sah sebagai jalan menuju Tuhan – adalah paham syirik. Sebab, paham ini jelas-jelas membenarkan semua agama atau aliran yang di dalam Islam sudah dipandang sebagai tindakan syirik.
آ آ آ Kaum Pluralis Agama biasanya berpegang pada konsep Hak Asasi Manusia (HAM)آ universal. Pasal 18 Universal Declaration of Human Right menyatakan, “Setiap orang mempunyai hak untuk berpikir, berperasaan, dan beragama; hak ini meliputi kemerdekaan untuk menukar agama atau kepercayaan, dan kemerdekaan baik secara perseorangan maupun secara golongan, secara terbuka dan tertutup, untuk memperlihatkan agama dan kepercayaannya dengan mengerjakannya, mempraktikkannya, menyembahnya, dan mengamalkannya.â€‌
آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ Sesuai dengan konsep HAM universal ini, maka orang yang mau memeluk dan mengamalkan agama jenis agama apa saja harus dihormati dan diberi kebebasan. Tidak pandang apakah mereka sembahyang dengan cara bertelanjang bulat atau berendam di kolam saat tengah malam. Semuanya harus dibenarkan. Tetapi, bagaimana jika agama itu melecehkan agama lain? Itu pun, menurut mereka, آ harus dibiarkan. Negara tidak boleh melarangnya. Negara harus bersikap â€کnon-sektarian’ dan tidak boleh ikut campur tangan dalam urusan agama rakyatnya, kata mereka. Tetapi, faktanya, konsep kebebasan beragama seperti itu tidaklah mungkin diterapkan, dimana saja. Karena tetap saja ada peraturan yang melarang untuk melakukan pelecehan terhadap agama. Kaum Muslim tidak dapat menerima konsep kebebasan para pembuat kartun di Eropa yang melecehkan Nabi Muhammad saw.
آ آ Kaum Muslim di Indonesia, juga tidak mungkin menerima pelecehan terhadap Islam yang dilakukan sejumlah aliran Kebatinan. Sebut saja misalnya, salah satu Kitab aliran Kebatinan di Indonesia, bernama “Darmogandulâ€‌, yang dalam salah satu bait Pangkur-nya menyatakan: “Akan tetapi bangsa Islam, jika diperlakukan dengan baik, mereka membalas jahat. Ini adalah sesuai dengan zikir mereka. Mereka menyebut nama Allah, memang Ala (jahat) hati orang Islam. Mereka halus dalam lahirnya saja, dalam hakekatnya mereka itu terasa pahit dan masin.â€‌
Ada lagi ungkapan dalam Kitab ini: “Adapun orang yang menyebut nama Muhammad, Rasulullah, nabi terakhir. Ia sesungguhnya melakukan zikir salah. Muhammad artinya Makam atau kubur. Ra-su-lu-lah, artinya rasa yang salah. Oleh karena itu ia itu orang gila, pagi sore berteriak-teriak, dadanya ditekan dengan tangannya, berbisik-bisik, kepala ditaruh di tanah berkali-kali.â€‌
“Semua makanan dicela, umpamanya: masakan cacing, dendeng kucing, pindang kera, opor monyet, masakan ular sawah, sate rase (seperti luwak), masakan anak anjing, panggang babi atau rusa, kodok dan tikus goreng.â€‌
“Makanan lintah yang belum dimasak, makanan usus anjing kebiri, kare kucing besar, bistik gembluk (babi hutan), semua itu dikatakan haram. Lebih-lebih jika mereka melihat anjing, mereka pura-pura dirinya terlalu bersih.â€‌
“Saya mengira, hal yang menyebabkan santri sangat benci kepada anjing, tidak sudi memegang badannya atau memakan dagingnya, adalah karena ia suka bersetubuh dengan anjing di waktu malam. Baginya ini adalah halal walaupun dengan tidak pakai nikah. Inilah sebabnya mereka tidak mau makan dagingnya.â€‌
“Kalau bersetubuh dengan manusia tetapi tidak dengan pengesahan hakim, tindakannya dinamakan makruh. Tetapi kalau partnernya seekor anjing, tentu perkataan najis itu tidak ada lagi. Sebab kemanakah untuk mengesahkan perkawinan dengan anjing?â€‌آ
Prof. Rasjidi, yang menerjemahkan naskah Darmogandul itu dari bahasa Jawa ke Bahasa Indonesia, membuat ringkasan ajaran aliran ini. Diantaranya:
(-) Menurut Darmogandul, yang penting dalam Islam bukan sembahyang, tetapi syahadat “sarengatâ€‌. “Sarengatâ€‌ artinya: hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan. Hubungan seksual itu penting sekali, sehingga empat kiblat juga berarti hubungan seksual.
(-) Darmogandul menafsirkan kata-kata pada ayat kedua dalam surat al-Baqarah sebagai berikut: “Zalikalâ€‌ artinya “jika tidur, kemaluan bangkitâ€‌;آ “kitabu laâ€‌ artinya “kemaluan-kemaluan laki-laki masuk secara tergesa-gesa ke dalam kemaluan perempuanâ€‌; “raiba fihi hudanâ€‌ artinya “perempuan telanjangâ€‌; “lil muttaqinâ€‌ artinya “kemaluan laki-laki berasa dalam kemaluan perempuanâ€‌.
آ Sedangkan dalam Kitab Gatholoco dikatakan:
آ “Allah, artinya olo yakni jelek, karena kemaluan lelaki atau perempuan itu jelek rupanya. Kalimat syahadat: â€ک’Asyhadu alla ilaha illallah wa asyhadu anna Muhammadar rasulullah artinya “Aku menyaksikan bahwa hidupku dan cahaya Tuhan serta Rasa Nabi adalah karena bersetubuhnya bapa dan ibu. Karena itu saya juga ingin melakukan (bersetubuh) itu. Mekah artinya bersetubuh, yakni perempuan yang memegang kemaluan lelaki, kemudian ia mekakah berposisi untuk bersetubuh.â€‌ 40
آ
Begitulah ajaran sebagian aliran Kebatinan yang juga mengaku sebagai agama. Sesuai konsep HAM universal sekular tersebut, maka aliran seperti ini juga harus diberi kebebasan dan tidak boleh dilarang apalagi dihentikan penyebarannya secara paksa. Siapa yang berani memaksa untuk menghentikan ajaran agama semacam ini, apalagi dengan menggunakan kekerasan, maka mereka akan dicap sebagai pelanggar HAM, dan dapat diproses ke pengadilan.
آ Pasal HAM tentang kebebasan beragama inilah, yang menurut ulama terkenal Prof. Dr. Hamka, harus ditolak oleh umat Islam. Secara khusus terhadap orang yang menerima konsep dalam HAM itu sebagai hal yang universal, Hamka mengingatkan,آ bahwa orang itu telah turut dengan sengaja menghancurkan ayat-ayat Allah dalam Al Quran. Kata Hamka: “Dengan demikian, Islamnya diragukan. Bagi umat Islam sendiri, kalau mereka biarkan penghancuran Islam yang diselundupkan di dalam bungkusan “Hak-hak Asasi Manusiaâ€‌ ini lolos, berhentilah jadi Muslim, dan naikkanlah bendera putih, serahkanlah aqidah dan keyakinan kepada golongan yang telah disinyalemen oleh ayat 217 Surat Al Baqarah itu, bahwa mereka akan selalu memerangi kamu, kalau mereka sanggup, selama kamu belum juga murtad dari agama Islam.â€‌ آ 41
آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ
Sebagai negara yang menerima konsep HAM, Indonesia juga tidak sepenuhnya begitu saja memberikan kebebasan beragama yang tanpa batas, termasuk hak untuk merusak atau mengacak-acak agama. Sesuai dengan Penetapan Presiden (Penpres) No 1/1965, maka Presiden RI mendapatkan tugas dan amanah untuk menjaga agama-agama yang diakui di Indonesia dari segala hal yang merusak dan merongrong agama-agama tersebut. Dalam pasal 1 Penpres 1/1965 disebutkan:
“Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu; penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.â€‌
Dalam pasal 2 ayat (1) disebutkan:
“Barangsiapa melanggar ketentuanآ tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.â€‌
آ
V.2.آ “Minyak Babi Cap Onta”
آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ
Islam memang mempunyai konsep yang tegas dan lugas dalam soal keimanan. Tetapi, Islam telah memberi contoh, bagaimana hidup saling menghormati dan menghargai antar sesama pemeluk agama yang berbeda-beda. Bahkan, seorang anak yag Muslim pun masih tetap diwajibkan menghormati orang tuanya, meskipun orang tuanya bukan Muslim. Begitu juga dengan tetangganya. Konsep Islam ini memang sangat khas Islam, yang seyogyanya tidak ada diantara kalangan kaum Muslim yang mencoba untuk merusaknya.
آ
Paham Pluralisme Agama telah terbukti sebagai hal yang destruktif bagi semua agama. Sebab, paham ini tidak mengakui – bahkan berusaha menghancurkan – klaim-klaim kebenaran absolut masing-masing agama. Padahal, diatas keyakinan akan kebenaran masing-masing itulah, maka satu agama eksis. Paham ini memang sangat tidak toleran, karena tidak menghargai keberagaman antar-agama. Perbedaan antar agama adalah fakta yang tidak bisa dibantah. Karena itu, penyebaran paham ini ke kalangan masyarakat beragama merupakan satu bentuk penghancuran agama. Bisa dikatakan, paham ini memang sejenis â€کsenjata pemusnah massal’ (weapon of mass destruction), yang berpotensi menghancurkan konsep dasar pada masing-masing agama. Atau, bisa juga diibaratkan, paham ini sejenis parasit bagi agama-agama, yang jika menghinggapi satu agama, maka parasit ini sedikit-demi sedikit akan mematikan inangnya.
آ
Dalam sejarah sudah banyak orang yang bereksperimen untuk â€کmeramu’ agama baru, dengan alasan ingin menghilangkan konflik antar-agama. Tetapi, yang terjadi bukannya menyelesaikan masalah dan mempersatukan agama-agama yang ada, malah yang terjadi justru sebaliknya, upaya â€کagama ramuan’ itu menjadi agama baru yang menambah daftar jumlah agama di dunia. Karena itu, dalam tataran konsep teologis, tidak mungkin menyatukan dan mempersamakan semua agama. Dalam konsep Islam, siapa yang mau beriman silakan beriman, dan siapa yang maunya kafir, silakan kafir. Akibatnya tanggung sendiri. (QS 18:29). Iman tidak dapat dipaksakan.
آ
Klaim-klaim kebenaran (truth claim) bukanlah harus dibuang untuk menyelesaikan konflik antar umat beragama. Tidak mungkin seorang muslim yang meyakini bahwa Nabi Isa a.s. tidak disalib, pada saat bersamaan dipaksa meyakini, bahwa Nabi Isa a.s. mati di tiang salib untuk menebus dosa manusia. Tidak mungkin seorang muslim meyakini bahwa zina adalah haram, tetapi pada saat yang sama juga berpikiran sekular-liberal dengan meyakini bahwa perbuatan zina adalah halal. Dua keyakinan yang berbeda tidak mungkin hidup dalam satu hati. Tauhid dan syirik tidak mungkin hidup berdampingan secara damai dalam hati seorang mukmin.
آ
Karena itu, kita mengimbau agar para penyebar parasit Pluralisme Agama dari kalangan Muslim menyadari kekeliruan dan bahaya dari tindakan mereka. Kita juga mengimbau, agar kaum pluralis agama tidak memutarbalikkan ayat-ayat al-Quran dengan tujuan untuk melegitimasi pandangan Pluralisme Agama, seolah-olah Pluralisme Agama adalah paham yang dibenarkan oleh al-Quran. Cara seperti ini sama saja dengan “menjual minyak babi tetapi diberi cap onta”.آ Ayat-ayat al-Quran ditafsirkan dengan semaunya sendiri untuk membenarkan paham yang salah.
آ
Sebagai contoh, dalam buku “Islam dan Pluralisme: Akhlak Quran Menyikapi Perbedaan” karya Jalaluddin Rakhmat (2006), dikutip pendapat Rasyid Ridha dalam Kitab Tafsir al-Manar Jilid I:336-338, tentang penafsiran QS 2: 62 yang dikatakan, bahwa tidak ada masalah kalau tidak disyaratkan iman kepada Nabi Muhammad saw. Jadi, untuk meraih keselamatan, seseorang hanya disyaratkan beriman kepada Allah, iman kepada hari pembalasan, dan beramal saleh – tanpa wajib beriman kepada kenabian Muhammad saw. Bahkan, Jalaluddin Rakhmat juga menyatakan:
“Bertentangan dengan kaum eksklusivis adalah kaum pluralis. Mereka berkeyakinan bahwa semua pemeluk agama mempunyai peluang yang sama untuk memperoleh keselamatan dan masuk sorga. Semua agama benar berdasarkan kriteria masing-masing. Each one is valid within its particular culture. Mereka percaya rahmat Allah itu luas.â€‌ 42
Pendapat semacam ini sudah pernah dikemukakan oleh Prof. Abdul Aziz Sachedina, yang menulis:
“Rashid Rida does not stipulate belief in the prophethood of Muhammad for the Jews and Christians desiring to be saved, and hence implicitly maintains the salvific validity of both the Jewish and Christian revelation.â€‌ (Terjemahan bebasnya: Rasyid Ridha tidak mensyaratkan iman kepada kenabian Muhammad bagi kaum Yahudi dan Kristen yang berkeinginan untuk diselamatkan, danآ karena itu, ini secara implisitآ menetapkan validitas kitab Yahudi dan Kristen.43
Baik Jalaluddin Rakhmat atau Sachedina sama-sama bersikap manipulatif dalam menampilkan pendapat Muhamamd Abduh dan Rasyid Ridha tentang keselamatan Ahli Kitab. Mereka hanya mengutip Tafsir al-manar Jilid I, dan tidak melanjutkan telaahnya kepada bagian lain Tafsir al-Manar. Jalaluddin Rakhmat آ bahkan menyimpulkan bahwa Rasyid Ridha seolah-olah merupakan seorang pluralis. Padahal, jika mereka mau menelaah bagian Tafsir al-Manar lainnya, akan dapat menemukan pendapat Mohammad Abduh atau Rasyid Ridha yang sangat berbeda dengan kesimpulan mereka itu.
آ
Sebuah kajian yang cukup mendalam tentang topik ‘keselamatan Ahlul Kitab’ dalam Tafsir al-Manar ditulis oleh Dr. Hamim Ilyas dalam bukunya, Dan Ahli Kitab Pun Masuk Surga: Pandangan Muslim Modernisآ Terhadap Keselamatan Non-Muslim (2005). Dijelaskan, bahwa dalam Tafsir al-Manar Jilid IV yang membahas tentang keselamatan Ahlul Kitab, disebutkan, bahwa QS 2:62 dan 5:69 adalah membicarakan keselamatan Ahlul Kitab yang kepada mereka dakwah Nabi (Islam) tidak sampai menurut yang sebenarnya dan kebenaran agama tidak tampak bagi mereka. Karena itu, mereka diperlakukan seperti Ahlul Kitab yang hidup sebelum kedatangan Nabi.
آ
Sedangkan bagi Ahli Kitab yang dakwah Islam sampai kepada mereka (sesuai rincian QS 3:199), Abduh dan Ridha menetapkan lima syarat keselamatan, yaitu: (1) beriman kepada Allah dengan iman yang benar, yakni iman yang tidak bercampur denganآ kemusyrikan dan disertai dengan ketundukan yang mendorong untuk melakukan kebaikan, (2) beriman kepada al-Quran yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad. Mereka mengatakan bahwa syarat ini disebutkan lebih dahulu daripada tiga syarat yang lainnya, karena al-Quran merupakan landasan untuk berbuatآ dan menjadi pemberi koreksi serta kata putus ketika terjadi perbedaan. Hal ini lantaran kitab itu terjamin keutuhannya, tidak ada yang hilang dan tidak mengalami pengubahan, (3) beriman kepada kitab-kitab yang diwahyukan bagi mereka, (4) rendah hati (khusyu’) yang merupakan buah dari iman yang benar dan membantu untuk melakukan perbuatan yang dituntut oleh iman, (5) tidak menjual ayat-ayat Allah dengan apapun dari kesenangan dunia.
آ
Abduh mengakui adanya Ahli Kitab yang memenuhi kelima syarat itu, hanya saja jumlahnya sedikit, dan mereka itu merupakan orang-orang pilihan dalam hal ilmu, keutamaan, dan ketajaman penglihatan batin. Mereka tersembunyi dalam lipatan-lipatan sejarah atau di lereng-lereng gunung dan pelosok-pelosok negeri, dan oleh agama resmi mereka malah dituduh sebagai kafir dan pengikut ajaran sesat.
آ
Kaum Yahudi dan Nasrani, menurut Abduh, tidak bisa disebut ahl al-fathrah, yang dapat memperoleh keselamatan. Kaum Yahudi masih dapat mengenali ajaran pokok dari agama Yahudi yang asli yang bias dijadikan pegangan dalam menjalankan agama. Kaum Nasrani pun, kata Abduh, tidak bias disebut ahl al-fithrah, karena pesan dan ajaran dari nabi-nabi yang sejati masih bias ditemukan dalam kitab suci mereka, Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru. Karena itu, lanjut Abduh, tidak ada alasan pemaaf yang bisa membebaskan mereka dari hukuman (lأ¢ ‘udzr lahum dأ»n al-‘uqأ»bah). 44
آ
Itulah pendapat Abduh dan Ridha tentang keselamatan Ahli Kitab sebagaimana ditulis dalam Tafsir al-Manar, yang secara gegabah dimanipulasi oleh Abdul Aziz Sachedina dan Jalaluddin Rakhmat. Tindakan memanipulasi pendapat mufassir semacam ini adalah tindakan yang sangat tidak terpuji, apalagi digunakan untuk mendukung paham Pluralisme Agama, yang sama sekali tidak dilakukan oleh Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha. Jika mau mendukung paham Pluralisme Agama, lakukanlah dengan fair dengan membuat tafsir sendiri, baik Tafsir Jalaluddin Rakhmat atau Tafsir Sachedina, tanpa memanipulasi pendapat ulama atau tokoh yang lain.
Dalam bukunya, Argumen Pluralisme Agama, Membangun Toleransi Berbasis Al-Quran, آ Abd. Moqsith Ghazali juga mengutip QS al-Baqarah ayat 62 sebagai landasan untuk menyatakan, bahwa pemeluk agama apa pun – tanpa perlu beriman kepada NabiMuhammad saw – tetap dapat menerima pahala dari Allah. Ia menulis dalam buku yang asalnya adalah Disertasi Doktor Ilmu Tafsir di UIN Jakarta ini:
â€‌Jika diperhatikan secara seksama, آ jelas bahwa dalam ayat itu tak ada ungkapan agar orang Yahudi, Nashrani, dan orang-orang Shabi’ah beriman kepada Nabi Muhammad. Dengan mengikuti pernyataan eksplisit ayat tersebut, maka orang-orang beriman yang tetap dengan keimanannya, orang-orang Yahudi, Nashrani, dan Shabi’ahآ yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir serta melakukan amal saleh – sekalipun tak beriman kepada Nabi Muhammad, maka mereka akan memperoleh balasan dari Allah. Pernyataan agar orang-orang Yahudi, Nashrani, dan Shabi’ah beriman kepada Nabi Muhammad adalah pernyataan para mufasir dan bukan ungkapan al-Quran. Muhammad Rasyid Ridla berkata, tak ada persyaratan bagi orang Yahudi, Nashrani, dan Shabi’ah untuk beriman kepada Nabi Muhammad.â€‌
Pandangan dan penafsiran semacam ini tentu saja sangat keliru. Ribuan mufassir al-Quran yang mu’tabarah sejak dahulu kala tidak ada yang memahami ayat al-Quran tersebut seperti itu. Sebab, dengan logika sederhana pun kita bisa memahami, bahwa untuk dapat “beriman kepada Allah” dengan benar dan beramal saleh dengan benar, seseorang pasti harus beriman kepada Rasul Allah saw. Sebab, hanya melalui Rasul-Nya, kita dapat mengenal Allah dengan benar; dapat mengenal nama dan sifat-sifat-Nya. Juga, hanya melalui Nabi Muhammad saw, kita dapat mengetahui, bagaimana cara beribadah kepada Allah dengan benar. Jika tidak beriman kepada Nabi Muhammad saw, mustahil manusia dapat mengenal Allah dan beribadah dengan benar, karena Allah SWT hanya memberi penjelasan tentang semua itu melalui rasul-Nya. Justru untuk itulah Nabi Muhammad saw diutus, sehingga Nabi Isa a.s. pun mengabarkan kepada kaumnya agar mereka mengimani Nabi Muhammad saw:
“Dan ingatlah ketika Isa Ibn Maryam berkata, wahai Bani Israil sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepada kalian, yang membenarkan apa yang ada padaku, yaitu Taurat, dan menyampaikan kabar gembira akan datangnya seorang Rasul yang bernama Ahmad (Muhammad).â€‌ (Terjemah QS as-Shaff: 6).
Sepanjang aktivitas dakwahnya, Rasulullah saw juga sangat aktif mengajak dan berdiskusi kaum Yahudi dan Kristen agar mereka mau mengakui bahwa beliau adalah seorang nabi. Bahkan, ketika diskusi itu tidak menemukan titik temu, maka suatu ketika Nabi Muhammad saw mengajak kaum Nasrani untuk melakukan sumpah laknat, untuk membuktikan siapa yang sebenarnya berdusta. (QS 3:61). Sebab dalam pandangan Islam, masalah ke-Tauhidan Allah adalah ajaran yang mendasar yang merupakan ajaran semua Nabi. Sebab itulah, banyak sekali ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan kekeliruan paham yang menyatakan, bahwa Allah itu punya anak atau mengangkat anak:
آ “Dan mereka mengatakan, (Allah) Yang Maha Pemurah itu punya anak. Sungguh (kalian yang menyatakan bahwa Allah punya anak), telah melakukan tindakan yang sangat mungkar. Hampir-hampir langit pecah gara-gara ucapan itu dan bumi آ terbelah dan gunung-gunung runtuh, karena mereka menuduh Allah Yang Maha Pemurah punya anak.â€‌ (Terjemah QS Maryam: 88-91).
آ Kaum Pluralis kadangkala memandang aspek keimanan ini sebagai hal yang kecil.آ Kata mereka,آ yang penting adalah nilai kemanusiaan. Manusia harus saling mengasihi, tanpa melihat agamanya apa; tanpa melihat jenis imannya. Tentu saja pandangan ini juga sangat keliru. Sebab, dalam kehidupan manusia pun, aspek pengakuan juga sangat penting. Anak menuntut pengakuan dari orang tuanya. Sebeluim bekerja, Presiden juga perlu pengakuan dari rakyat bahwa dia adalah Presiden. Anak yang tidak mau mengakui orang tuanya disebut anak durhaka. Maka, pengakuan (syahadah) itulah yang diminta oleh Allah kepada umat manusia. Yakni, agar manusia mengakui bahwa Dia adalah satu-satunya Tuhan yang berhak disembah; dan bahwa Muhammad saw adalah utusan-Nya yang terakhir. آ Apa beratnya manusia untuk mau membuat pengakuan semacam ini?آ
آ
Ada yang bilang, bahwa soal iman kepada kenabian Muhammad saw itu adalah soal kecil saja; masalah yang tidak penting; jadi tidak usah dibesar-besarkan; yang penting adalah kehidupan yang harmonis dan hormat-menghormati antar sesama manusia.آ Coba tanyakan kepada kaum yang mengaku Pluralis itu, mengapa kaum Yahudi dan Nasrani begitu beratnya untuk mengakui bahwa Muhammad saw adalah seorang Nabi. Mengapa?آ Jika itu dianggap masalah kecil, mengapa hanya untuk soal yang “kecilâ€‌ saja, mereka tidak mau iman?آ Jadi jelas, ini bukan soal kecil.
آ
Sebenarnya, para pendukung paham Pluralisme Agama ini juga sering tidak fair dan tidak sama antara kata dan perbuatan. Mereka menyatakan, bahwa semua agama adalah jalan yang sama-sama sah menuju Tuhan. Padahal, mereka sendiri tidak menjalankan ucapannya itu, dan tidak memberikan contoh bagi yang lain. Jika mereka yakin dengan pendapatnya seperti itu, cobalah mereka memberi contoh, satu hari mereka salat di Masjid, hari lain mengikuti misa di Gereja, hari-hari selanjutnya giliran sembahyang di Pura, sinagog, kelenteng, vihara, dan seterusnya.
آ
Juga,آ jika mereka konsisten dengan pendapatnya, bahwa semua agama adalah jalan yang sama-sama benar dan sama-sama sah menuju Tuhan, maka ‘demi kemanusiaan’,آ kita mengimbau mereka agar membuat surat wasiat, agar mayat mereka nanti tidak perlu dikubur, karena di kota-kota besar, tanah kuburan sudah semakin sempit dan mahal. Biarlah orang Islam saja yang dikubur jenazahnya.آ Mayat mereka cukup dibakar atau ditaruh di pohon, seperti dilakukan oleh sebagian suku di Sulawesi. Toh, kata mereka, tujuannya adalah sama; sama-sama menuju Tuhan yang satu. Jadi, kita tunggu surat wasiat mereka itu, ‘demi kemanusiaan’. Jika mereka memang meyakini pendapatnya. Bukankah mereka juga sering mengatakan, bahwa ‘agama adalah untuk manusia’?
آ
Orang Pluralis, seperti Jalaluddin Rakhmat, juga mengatakan, bahwa:
“Semua agama itu kembali kepada Allah. Islam, Hindu, Budha, Nasrani, Yahudi, kembalinya kepada Allah. Adalah tugas dan wewenang Tuhan untuk menyelesaikan perbedaan di antara berbagai agama. Kita tidak boleh mengambil alih Tuhan untuk menyelesaikan perbedaan agama dengan cara apa pun, termasuk dengan fatwa.â€‌ 45
آ
Pandangan yang menyatakan, bahwa semua agama menyembah Tuhan yang sama, yaitu Allah, adalah pandangan yang dangkal. Hingga kini, di kalangan Kristen saja, muncul perdebatan sengit tentang penggunaan lafal “Allah” sebagai nama Tuhan. Di Indonesia, kini muncul kelompok Gereja-gereja Pengagung Yahweh yang menolak penggunaan nama Allah untuk Tuhan mereka. Mereka menerbitkan Bibel sendiri dan mengganti nama Allah dengan Yahweh. Bagi kaum Kristen, nama ‘Allah’ bukanlah sebuah nama diri (proper name), tetapi sebutan untuk ‘Tuhan itu”. Sebagaimana kaum Yahudi, kaum Kristen sekarang juga tidak memiliki ‘nama Tuhan’ secara khusus. Maka, orang Kristen di Barat juga tidak menyebut Tuhannya dengan nama “Allah”, tetapi menyebut “God” atau LORD”. 46
آ
Kaum Hindu, Budha, dan pemeluk agama-agama lain juga tidak mau menyebut nama Tuhan mereka dengan nama “Allah”. Ada tokoh Hindu mengaku berkeberatan ketika kaum Kristen di Bali menyebut “Sang Hyang Widhi Yesusâ€‌.آ Di Malaysia, umat Islam juga menolak penggunaan nama Allah oleh kaum Katolik. Jadi, bagi orang Muslim, khususnya, masalah nama Tuhan memang sangat penting. Kaum musyrik dan Kristen Arab memang menyebut nama Tuhan mereka dengan “Allah” sama dengan orang Islam. Nama itu juga kemudian digunakan oleh al-Quran. Tetapi, perlu dicatat, bahwa al-Quran menggunakan kata yang sama namun dengan konsep yang berbeda. Bagi kaum musyrik Arab, Allah adalah salah satu dari Tuhan mereka, disamping tuhan Lata, Uza, Hubal, dan sebagainya. Karena itu, mereka melakukan tindakan syirik. Sama dengan kaum Kristen yang melakukan tindakan syirik dengan mengangkat Nabi Isa sebagai Tuhan. Karena itulah, Nabi Muhammad saw – sesuai dengan ketentuan QS al-Kafirun – menolak ajakan kaum musyrik Quraisy untuk melakukan penyembahan kepada Tuhan masing-masing secara bergantian. Jadi, tidak bisa dikatakan, bahwa orang Islam menyembah Tuhan yang sama dengan kaum kafir Quraisy. Jika menyembah Tuhan yang sama, tentulah Nabi Muhammad saw akan memenuhi ajakan kafir Quraisy. Karena itu, maksud “beriman kepada Allah” sebagaimana disebut dalam QS 2:62 dan 5:69, tentulah “beriman kepada Allah” sesuai dengan konsep iman Islam, bukan konsep iman kaum Kristen atau kafir Quraisy.
آ
Terakhir, argumentasi kaum Pluralis Agama — bahwa “semua agama adalah jalan yang sama-sama sah menuju Tuhan yang sama” – jelas-jelas juga pendapat yang bathil. Jika semua jalan adalah benar, maka tidak perlu Allah memerintahkan kita berdoa “Ihdinash shirathal mustaqim!” (Tunjukkanlah kami jalan yang lurus!). Jelas, dalam surat al-Fatihah disebutkan, ada jalan yang lurus dan ada jalan yang tidak lurus, yaitu jalannya orang-orang yang dimurkai Allah dan jalannya orang-orang yang tersesat. Jadi, tidak semua jalan adalah lurus dan benar. Ada jalan yang bengkok dan jalan yang sesat. 47 آ Bagi kaum Muslim, syariat adalah jalan. Dan jalan yang benar itu sudah ditunjukkan oleh Nabi Muhammad saw. Mengapa jalan itu tidak diikuti? Karena itulah, kaum Muslim sangat ketat dalam mengikuti syariat Nabi Muhammad saw. Bahkan, sampai hal-hal yang kadangkala dianggap kecil oleh sebagian orang. Lihatlah, semua orang Islam, saat melaksanakan tahiyyat dalam shalat, pasti yang dikeluarkan adalah jari telunjuknya. Bukan jari jempol atau jari yang lain!
آ
Lagi pula, jika ada yang menyatakan â€‌semua agamaâ€‌ adalah demikian, maka orang itu sebenarnya juga â€‌asbunâ€‌. Sebab, dia pun tidak mungkin mempelajari semua agama. Jumlah agama di dunia ini begitu banyak, ribuan jumlahnya. Agama yang manakah yang dimaksud oleh kaum Pluralis itu? Apakah termasuk juga agama Gatholoco dan Darmogandhul? Mereka pasti tidak akan sanggup membuat daftar agama-agama mana yang benar dan mana yang salah, sehingga secara serampangan dan asal-asalan menyatakan “semuanya benar”. Sejumlah aliran agama juga telah dinilai menyimpang. Sekte bunuh diri Jim Jones pernah dilarang. Begitu juga aliran Children of God yang mengajarkan praktik seks bebas. Kini, di Indonesia juga muncul ajaran yang menamakan diri “Islam Progresifâ€‌ آ ala Sumanto Al-Qurtuby yang juga mengajarkan bahwa seks bebas itu halal, asal dilakukan suka sama suka. Ia menulis dalam buku berjudul Jihad Melawan Ekstrimis Agama, Membangkitkan Islam Progresif (terbit pertama Oktober 2009):
“Jika kita mengandaikan Tuhan akan mengutuk sebuah praktek â€‌seks bebasâ€‌ atau praktek seks yang tidak mengikuti aturan resmi seperti tercantum dalam diktum keagamaan, maka sesungguhnya kita tanpa sadar telah merendahkan martabat Tuhan itu sendiri. Jika agama masih mengurusi seksualitas dan alat kelamin, itu menunjukkan rendahnya kualitas agama itu.
Demikian juga jika kita masih meributkan soal kelamin – seperti yang dilakukan MUI yang ngotot memperjuangkan UU Pornografi dan Pornoaksi – itu juga sebagai pertanda rendahnya kualitas keimanan kita sekaligus rapuhnya fondasi spiritual kita. Sebaliknya, jika roh dan spiritualitas kita tangguh, maka apalah artinya segumpal daging bernama vagina dan penis itu. Apalah bedanya vagina dan penis itu dengan kuping, ketiak, hidung, tangan dan organ tubuh yang lain. Agama semestinya â€‌mengakomodasiâ€‌آ bukan â€‌mengeksekusiâ€‌ fakta keberagaman ekspresi seksualitas masyarakat. Ingatlah bahwa dosa bukan karena â€‌daging yang kotorâ€‌ tetapi lantaran otak dan ruh kita yang penuh noda. Paul Evdokimov dalam The Struggle with God telah menuturkan kata-kata yang indah dan menarik: â€‌Sin never comes from below; from the flesh, but from above, from the spirit. The first fall occurred in the world of angels pure spirit…â€‌
آ Dengan semua penjelasan itu, kita secara pasti dan yakin dapat melihat kekacauan logika dan kecurangan kaum Pluralis Agama dalam mempropagandakan pahamnya ke tengah masyarakat. Kita menyayangkan, bahwa mereka menggunakan ayat-ayat al-Quran untuk menjustifikasi paham tersebut. Ibaratnya, mereka menjual “minyak babi” dengan menggunakan cap “onta”, dengan tujuan menipu masyarakat. Tentulah tindakan semacam ini sangat tidak patut dilakukan, apalagi oleh orang yang mengaku ingin melakukan perbaikan untuk masyarakat.
Sebagai Muslim, kita patut merenungkan firman Allah SWT:
“Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu setan-setan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin, sebagian mereka membisikkan kepada sebagian lainnya perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu.” (QS Al-An’am:112)
آ
Terakhir, sebagai Muslim, kita berharap, tidak termasuk ke dalam golongan orang-orang yang mudah tersesat karena kebodohan; juga tidak termasuk ke dalam golongan yang mudah menggadaikan iman dengan harga yang murah; tidak menuruti hawa nafsu, hanya karena godaan kesenangan duniawi yang sesaat. Mudah-mudahan kita termasuk orang-orang yang mampu dan mau menangkap dan menerima kebenaran. Semoga kita tidak termasuk orang yang tahu akan kebenaran tetapi tidak mau menerima kebenaran, apalagi kemudian dengan sengaja mengubah-ubah dan menyembunyikanآ kebenaran untuk menyesatkan umat manusia. Na’udzubillah min dzalika.
آ
Akhirnya, kita pun mengimbau, kiranya LSM-LSM dan negara-negara Barat tertentu tidak melanjutkan upayanya dalam merusak aqidah umat Islam, dengan menyebarkan paham Pluralisme Agama. Jika mereka berniat baik untuk bangsa Indonesia, salurkanlah bantuan itu kepada kaum miskin, anak-anak terlantar,آ dan kaum dhu’afa lainnya, atau untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan serta upaya perbaikan ekonomi Indonesia. Jika mereka mengaku menjunjung tinggi keberagaman dan menghargai pluralitas, janganlah memaksakan nilai-nilai sekular-liberal mereka kepada umat Islam dan umat manusia lainnya. Hormatilah keyakinan umat Islam tentang kebenaran agamanya sendiri! Dan janganlah memaksa umat Islam untuk menjadi murtad dari agamanya!
آ
Kepada Tuan-tuan yang sedang memegang kuasa dunia, tolong, آ punyalah belas kasihan sedikit saja untuk kami! Jangan ambil semua yang ada pada kami. Minyak, emas, tembaga, ikan, pasir, dan hutan-hutan kami sudah diambil. Kini yang tersisa pada kami hanyalah cara kami berpikir dan iman kami.آ آ Itu saja yang kami pinta! Janganlah yang tersisa ini pun Tuan-tuan mau ambil juga! آ Kami tidak memusuhi Tuan-tuan. Tolong jangan sesatkan umat kami! Sebab, hanya setanlah yang memang berprofesi sebagai penyesat manusia.آ Kami tidak perlu ajaran sekular dan liberal Tuan-tuan. Jika Tuan-tuan mau menjadi liberal, mau menjadi sekular, mau menjadi pluralis, mau menjadi kafir sekali pun, itu urusan Tuan-tuan. Tapi, jangan paksa kami untuk mengikuti paham Tuan-tuan! Sebab, bagi kami, paham-paham itu bertentangan dengan keyakinan dan keimanan kami. Jika ada sebagian dari kalangan Muslim yang mengikuti Tuan-tuan, itu urusan mereka. Kami diajarkan untuk terlalu pusing dengan tindakan mereka. Sebab, tanggung jawab di akhirat terletak pada pilihan masing-masing. Bagi kami amal kami dan bagi mereka amal mereka. Sekali lagi, jangan paksa kami untuk menanggalkan iman kami! Sebab kami masih mencintai iman kami, dan kami ingin hidup dalam keimanan dan keyakinan kami. Tolong, hormatilah keyakinan kami! Kami juga menghormati pandangan Tuan-tuan, meskipun kami tidak setuju! Dengan saling menghormati keyakinan kita masing-masing itulah, kita bisa membangun hubungan yang baik, saling tolong menolong untuk berbagai masalah kehidupan. Dan mohon, ijinkan kami berdoa kepada Allah SWT, Tuhan kami:
Allahumma arinal haqqa haqqan, warzuqnat-tibaa’an; wa arinal baathila, baathilan, warzuqnaj-tinaaban. Amin. Ya Allah, tunjukkanlah yang benar itu benar, dan berilah kemampuan kepada kami untuk mengikutinya, meskipun banyak orang yang menolak dan bahkan merusak kebenaran. Dan tunjukkanlah kepada kami, bahwa yang bathil itu bathil, dan berikanlah kemampuan kepada kami untuk menjauhinya, meskipun kebatilan itu mengagumkan dan mempesona banyak orang. Amin Ya Rabbal Alamin. (Muharram 1431/Januari 2010).
آ
==========================================================
NB. UNTUK TUJUAN DAKWAH ISLAM,آ SILAKAN BUKU INI DIPERBANYAK, DISEBARKAN, DICETAK, ATAU DIFOTOKOPI, DENGAN SYARAT آ TIDAK MENGUBAH ISINYA DAN MENCANTUMKAN PENERBITNYA, YAITU: آ BIDANG GHAZWUL FIKRI — DEWAN DA’WAH ISLAMIYAH INDONESIA.
==========================================================
SALURKAN INFAQ FI-SABILILLAH DALAM RANGKA MEMBENDUNG PAHAM SEKULARISME, PLURALISME AGAMA, DAN LIBERALISME DI INDONESIA
KE BANK SYARIAH MANDIRI
Nomor: 128.000.7219
a.n. DEWAN DAKWAH Q.Q. GHAZWUL FIKRI.
آ
Rasulullah saw bersabda:
â€‌Berjihadlah melawan orang-orang musyrik dengan hartamu, dirimu, dan lisanmu. (HR Ahmad, an-Nasai, Abu Dawud)
==================================================
Footnotes
——————————————————————————–
آ
1 Charles Kimball, When Religion Becomes Evil, (New York:آ HarperSanFrancisco, 2002).
آ 2 Harold Coward, Pluralisme: Tantangan bagi Agama-agama, (Yogyakarta: Kanisius, 1989), hal. 17.آ
آ 3 Ibid, hal. 21-22. Pandangan Rosensweig ini jelas sangat aneh, sebab sejak awalnya, Yahudi menolak keras klaim Kristen bahwa Jesus adalah Juru Selamat. Karena itu, Yahudi menolak klaim Kristen tentang kebenaran Perjanjian Baru. Dan bagi Kristen, kaum Yahudilah yang bertanggung jawab atas terbunuhnya Yesus, sehingga hampir sepanjang sejarahnya, kaum Yahudi di Eropa menjadi ajang pembantaian kaum Kristen.آ Encyclopaedia Judaica memberikan porsi yang sangat besar (73 halaman) untuk pembahasan sejarah anti-Yahudi (yang mereka sebut anti-Semitism) di masa itu. Encyclopaedia ini menulis: “Sejak Kekristenan lahir sebagai satu sekte Yahudi pembangkang, pandangan tertentu terhadap Judaisme dalam Kitab Perjanjian Baru harus dilihat dalam perspektif ini). Sikap anti-Yahudi bisa ditelusuri dalam New Testament.آ “Mengenai Injil mereka adalah seteru Allah oleh karena kamu, tetapi mengenai pilihan mereka adalah kekasih Allah oleh karena nenek moyang.â€‌ (Roma, 11:28). Di antara New Testament, Matius dan Yohanes dikenal paling â€کhostile’ terhadap Judaisme. Yahudi secara kolektif dianggap bertanggung jawab terhadap penyaliban Jesus. “Dan seluruh rakyat itu menjawab: “Biarlah darah-Nya ditanggungkan atas kami dan atas anak-anak kami.â€‌ (Matius, 27:25). Yahudi juga diidentikkan dengan kekuatan jahat. “Iblislah yang menjadi bapamu dan kamu ingin melakukan keinginan-keinginan bapamu.â€‌ (Yohanes, 8:44). Sikap-sikap anti-Yahudi yang dikembangkan tokoh-tokoh Gereja kemudian, adalah variasi atau perluasan dari tuduhan-tuduhan yang tercantum dalam Injil. 1 (Encyclopaedia Judaica, (Jerusalem: Kater Publishing House Ltd), Vol. 2.
Sejumlah Paus lainnya kemudian dikenal sangat anti-Yahudi. Pada tanggal 17 Juli 1555, hanya dua bulan setelah pengangkatannya, Paus Paulus IV, mengeluarkan dokumen (Papal Bull) yang dikenal dengan nama Cum nimis absurdum. Di sini Paus menekankan, bahwa para pembunuh Kristus, yaitu kaum Yahudi, pada hakekatnya adalah budak dan seharusnya diperlakukan sebagai budak. Yahudi kemudian dipaksa tinggal dalam â€کghetto’. Setiap ghetto hanya memiliki satu pintu masuk. Yahudi dipaksa menjual semua miliknya kepada kaum Kristen dengan harga sangat murah; maksimal 20 persen dari harga yang seharusnya. Di tiap kota hanya boleh ada satu sinagog. Di Roma, tujuh dari delapan sinagog dihancurkan. Di Campagna, 17 dari 18 sinagog dihancurkan. Yahudi juga tidak boleh memiliki Kitab Suci. Saat menjadi kardinal, Paus Paulus IV membakar semua Kitab Yahudi, termasuk Talmud. Paus Paulus IV meninggal tahun 1559. Tetapi cum nimis absurdum tetap bertahan sampai tiga abad. 17 (Peter de Rosa, Vicars of Christ: The dark Side of the Papacy, (London: Bantam Press, 1991), hal. 266-269. Tentang konflik Yahudi-Kristen sepanjang sejarah, lihat Adian Husaini, Tinjauan Historis Konflik Yahudi-Kristen-Islam (Jakarta: GIP, 2004).
آ
4 Paul F. Knitter, No Other Name?, dikutip dari Stevri I. Lumintang, Theologia Abu-Abu: Tantangan dan Ancaman Racun Pluralisme dalam Teologi Kristen Masa Kini, (Malang: Gandum Mas, 2004), hal. 67.
5 Alister E. Mcgrath, Christian Theology: an Introduction, (Oxford: Blackwell Publisher, 1994). pp 458-459; Daniel B. Clendenin, Many Gods Many Lords: Christianity Encounters World Religions, (Michigan: Baker Books, 1995). Hal. 12.
آ 6 John Hick, dalam Mircea Eliade (ed), The Encyclopedia of Religion, (New York: MacMillan Publishing Company, 1987), Vol. 12, hal. 331. Dalam pengantar bukunya, God Has Many Names, (Philadelphia: The Westminster Press, 1982), John Hick mengajak kaum Kristen untuk meninjau kembali pandangan mereka terhadap agama lain. Sejarah kekristenan Barat, menurut Hick, belum lama sadar tentang â€کkondisi plural’. Sebelumnya, agama-agama seperti Hinduisme, Budhisme, Judaisme, dan Islam, pada umumnya dipandang sebagai sisa-sisa paganisme, yang dipandang inferior terhadap agama Kristen dan menjadi sasaran empuk kaum misionaris Kristen. Tapi, saat ini, kata Hick kepada kaum Kristen, â€ک’kita semua telah menyadari bahwa – dalam berbagai tingkatan – sejarah kekristenan kita adalah salah satu dari berbagai arus kehidupa keagamaan, yang masing-masing memiliki satu bentuk pengalaman, pemikiran, dan spiritualitasآ keagamaan yang khas. Karena itu, kita harus menerima adanya keperluan untuk meninjau kembali pemahaman keagamaan kita, bukan sebagai satu-satunya (agama), tetapi sebagai salah satu dari sekian banyak agama.’’ (To day, however, we have all become conscious, in varying degrees, that our Christian history is one of a number of variant streams of religious life, each with its own distinctive forms of experience, thought, and spirituality. And accordingly, we have come to accept the need to re-understand our own faith, not as the one and only, but as one of several.’’
7 The Encyclopedia of Religion, Vol. 12, hal. 332.آ Tinjauan kritis terhadap kutipan John Hick ini diberikan oleh Dr. Anis Malik Toha, Ketua Departement of Comparative Religion di International Islamic University Malaysia. Jalaluddin al-Rumi, yang berkata dalam salah satu bait dari syi’irnya yang ditulis dalam Al-Matsnawi – menurut terjemahan R.A. Nicholson yang juga dirujuk oleh Hick: “The light is not different, (though) the lamp has become differentâ€‌ (Cahaya tidaklah berbeda, meskipun lampunya berbeda).[1] Kemudian bait ini diadopsi oleh Hick secara bebas dan out of context menjadi: “The lamps are different, but the Light is the sameâ€‌ (Lampu adalah berbeda-beda, tapi Cahaya tetap sama) untuk menegaskan hipotesisnya, dan dijadikan salah satu slogan untuk mengawali salah satu fasal yang secara khusus membentangkan teori pluralisme dalam bukunya An Interpretation of Religion.آ Begitu juga ia mendapatakan penggalan ayat dalam salah satu kitab suci Hindu, Bhagavad Gita, yang berbunyi: “Whatever Path Men Choose is Mineâ€‌ (Jalan apapun yang dipilih manusia adalah milik-Ku), yang kemudian ia angkat menjadi judul salah satu makalahnya, dianggap mungkin bisa menyokong hipotesisnya ini. (Penjelasan ini dikutip dari artikel Dr. Anis Malik Toha, “Menuju Teologi Globalâ€‌, di Majalah Islamia edisi 4, tahun 2004) .
آ
8 Lebih jauh tentang perkembangan peradaban Barat dan Pluralisme Agama lihat Adian Husaini, Wajah Peradaban Barat: Dari Hegemoni Kristen ke Dominasi Sekular-Liberal, (Jakarta:GIP, 2005). Contoh pandangan yang memuja Barat dan menganggap Barat sebagai sumber dan kiblat bagi kemajuanآ Islam dikemukakan oleh sejumlah tokoh sekular Turki yang memelopori Gerakan Turki Muda. Dalam kata-kata Abdullah Cevdet, seorang tokoh Gerakan Turki Muda:آ “Yang ada hanya satu peradaban, dan itu adalah peradaban Eropa.آ Karena itu, kita harus meminjam peradaban Barat, baik bunga mawarnya mau pun durinya sekaligus.â€‌آ (There is only one civilization, and that is European civilization. Therefore, we must borrow western civilization with both its rose and its thorn). (Lebih jauh tentang Gerakan Turki Muda dan ideologinya, lihat Adian Husaini, Tinjauan Historis Konflik Yahudi-Kristen-Islam, (Jakarta:GIP, 2004).
آ 9 Lihat, buku Tiga Agama Satu Tuhan,آ (Bandung: Mizan, 1999), hal. xix.,آ dan Nurcholish Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban, (Jakarta: Paramadina, 1995), hal. lxxvii.
10 Adeng Muchtar Ghazali, Ilmu Studi Agama, (Bandung: Pustaka Setia, 2005).
آ 11 Khamami Zada, Membebaskan Pendidikan Islam:Dari Eksklusivisme menuju Inklusivisme dan Pluralisme, Jurnal Tashwirul Afkar, edisi No 11 tahun 2001. آ
آ 12 Jurnal TANWIR edisi 2, Vol 1, Juli 2003, hal. 82-83, terbitan Pusat Studi Agama dan Peradaban (PSAP) Muhammadiyah dan The Asia Foundation.
آ 13 Jawa Pos, 11 Januari 2004. Kelompok JIMM memang sangat aktif dalam mengembangkan paham Pluralisme.آ Seorang aktivis JIMM mengusulkan agarآ definisi kafirآ — sebagaimana dipahami kaum Muslim selama ini –آ diubah.آ آ Ia menulis dalam sebuah buku:آ â€‌Jadi tidak semua non-Muslim adalah kafir. Non-Muslim di Mekkah punya kriteria kafir seperti yang disebut al-Quran, yakni menutup diri dari kebenaran dari pihak lain. Alih-alih berdialog untuk memperbaiki sistem yang tidak adil, mereka mengancam akan membunuh Muhammad dan para pengikutnya. Inilah substansi kafir , mereka adalah musuh semua agama dan kemanusiaan. Mereka penindas HAM dan tidak mau membuka diri untuk mendialogkan kebenaran… Dengan kata lain, Muslim yang melakukan penganiayaan dan penindasan dan penindasan pun dapat dikatakan sebagai kafir. Jadi, kafir tidak identik dengan non-Muslim, melainkan siapa pun dan beragama apa pun ketika tidak adil dan menindas maka ia disebut kafir… Akan lebih tepat jika term kafir dimaknai sebagai penindas, dan mukmin (orang beriman) adalah pejuang pembebasan dari penindasan. .â€‌ (Kembali ke-Al-Qur’an, Menafsir Makna Zaman: Suara-suara kaum Muda Muhammadiyahâ€‌, editor: Pradana Boy ZTFآ dan M. Hilmi Faiq, pengantar oleh Moeslim Abdurrahman, 2004.)
آ
14 A. Mun’im Sirry (ed), Fiqih Lintas Agama (Jakarta: Paramadina, 2004), hal. 164. Dalam buku ini juga disebutkan tentang persamaan semua agama: “Segi persamaan yang sangat asasi antara semua kitab suci adalah ajaran Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berbeda dengan persoalan kaum musyrik yang pada zaman Nabi tinggal di kota Makkah. Kepada mereka inilah dialamatkan firman Allah, “Katakan (Muhammad), “aku tidak menyembah yangآ آ kamu sembah, dan kamu pun tidak menyhembah yang aku sembah…bagimu agamamu dan bagiku agamakuâ€‌. (Surah al-Kafirun). Ayat yang sangat menegaskan perbedaan konsep â€کsesembahan’ in ditujukan kepada kaum musyrikآ Quraisy dan bukan kepada Ahli Kitab.â€‌ (hal. 55-56).
Pernyataan dalam buku Fiqih Lintas Agama ini jelas sangat keliru. Sebab, begitu banyak ayat al-Quran yang menyebutkan, bahwa kaum Yahudi dan Nasrani adalah kaum kafir. Jika mereka mempunyai konsep ketuhanan yang sama dengan Islam, mengapa mereka dikatakan kafir? Dalam Tafsir al-Azhar, Prof. Hamka menulis: “Surat ini memberi pedoman yang tegas bagi kita pengikut Nabi Muhammad bahwasanya akidah tidaklah dapat diperdamaikan. Tauhid dan syirik tak dapat dipertemukan.â€‌ Logikanya, jika Surat al-Kafirun hanya ditujukan untuk kaum musyrik Arab saja, maka ini sama halnya, dengan menyatakan, bahwa ayat itu sudah tidak berlaku lagi, karena kaum musyrik Arab sudah tidak ada lagi. Atau, bisa juga dimengerti, bahwa kaum Muslim di Jawa boleh saling berganti-ganti melakukan sembahan dengan kaum musyrik Jawa, karena larangan itu hanya untuk musyrik Arab. Maka, logika buku Fiqih Lintas Agama itu jelas sangat keliru.
15 Lihat, buku “Nilai-nilai Pluralisme dalam Islamâ€‌ (Jakarta: Fatayat Nahdhatul Ulama dan Ford Foundation, 2005), hal. 59.
آ 16 Frans Magnis Suseno, Menjadi Saksi Kristus Di Tengah Masyarakat Majemuk, (Jakarta: Penerbit Obor, 2004), hal. 138-141.
17 Dominus Jesus dikonsep dan semula ditandantangani oleh Kardinal Ratzinger – sekarang Paus Benediktus XVI – dan dikeluarkan pada 28 Agustus 2000. Dokumen ini telah menimbulkan perdebatan sengit di kalangan Kristen, termasuk intern Katolik sendiri. Dokumen ini dikeluarkan menyusul kehebohan di kalangan petinggi Katolik akibat keluarnya buku Toward a Christian Theology of Religious Pluralism karya Prof. Jacques Dupuis SJ, dosen di Gregorian University Roma. Dalam bukunya ini, Dupuis menyatakan, bahwa â€کkebenaran penuh’ (fullnes of thruth) tidak akan terlahir sampai datangnya kiamat atau kedatangan Yesus Kedua. Jadi, katanya, semua agama terus berjalan– sebagaimana Kristen – menuju kebenaran penuh tersebut. Semua agama disatukan dalam kerendahan hati karena kekurangan bersama dalam meraih kebenaran penuh tersebut. (Perdebatan tentang Dominus Jesus bisa dilihat, misalnya, dalam John Cornwell, The Pope in Winter, (London: Penguin Books, 2005), hal. 192-199.
Dalam Dominus Jesus disebutkan: “Indeed, God â€کdesires all men to be saved and come to the knowledge of the truth’ (1 Tim 2:4); that is, God wills the salvation of everyone through the knowledge of the truth. Salvation is found in the truth. Those who obey the promptings of the Spirit of truth are already on the way of salvation. But the Church, to whom this truth has been entrusted, must go out to meet their desire, so as to bring them the truth. Because she believes in God’s universal plan of salvation, the Church must be missionary.â€‌آ
(http://www.vatican.va/roman_curia/congregations/cfaith/documents/rc_con_cfaith_doc_20000806_dominus-iesus_en.html, 5 Maret 2005)
آ 18 Sikap Katolik yang menolak paham Pluralisme Agama sangatlah logis, sebab – meskipun dalam Konsili Vatikan II,آ Gereja Katolik telah mengubah sikapnya terhadap agama-agama lain, tetapi Konsili juga menetapkan Dekrit Ad Gentes (kepada bangsa-bangsa) yang mewajibkan seluruh Gereja untuk menjalankan kerja misionaris. Dalam pidatonya pada 7 Desember 1990, yang bertajuk Redemptoris Missio (Tugas Perutusan Sang Penebus), yang diterbitan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tahun 2003, Paus Yohanes Paulus II mengatakan: “Tugas perutusan Kristus Sang Penebus, yang dipercayakan kepada Gereja, masih sangat jauh dari penyelesaian. Tatkala Masa Seribu Tahun Kedua sesudah kedatangan Kristus hampir berakhir, satu pandangan menyeluruh atas umat manusia memperlihatkan bahwa tugas perutusan ini masih saja di tahap awal, dan bahwa kita harus melibatkan diri kita sendiri dengan sepenuh hati…Kegiatan misioner yang secara khusus ditujukan “kepada para bangsaâ€‌ (ad gentes) tampak sedang menyurut, dan kecenderungan ini tentu saja tidak sejalan dengan petunjuk-petunjuk Konsili dan dengan pernyataan-pernyataan Magisterium sesudahnya. Kesulitan-kesulitan baik yang datang dari dalam maupun yang datang dari luar, telah memperlemah daya dorong karya misioner Gereja kepada orang-orang non-Kristen, suatu kenyataan yang mestinya membangkitkan kepedulian di antara semua orang yang percaya kepada Kristus. Sebab dalam sejarah Gereja, gerakan misioner selalu sudah merupakan tanda kehidupan, persis sebagaimana juga kemerosotannya merupakan tanda krisis iman.â€‌
آ 19 Poltak YP Sibarani&Bernard Jody A. Siregar, Beriman dan Berilmu: Panduan Pendidikan Agama Kristen untuk Mahasiswa, (Jakarta: Ramos Gospel Publishing House, 2005), hal. 126.
آ 20 Stevri I. Lumintang, Theologia Abu-Abu: Tantangan dan Ancaman Racun Pluralisme dalam Teologi Kristen Masa Kini, (Malang: Gandum Mas, 2004), hal. 235-236.
آ 21 Ibid, hal. 18-19.
22 Ibid, hal. 15.
23 Weinata Sairin (ed), â€کDokumen Keesaan Gereja-Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (DKG-PGI), (Jakarta: BPK, 2006).
آ
24 Dr. Harun Hadiwijono, Inilah Sahadatku, (Jakarta: BPK, 2001), hal. 11. Kaum Katolik di Indonesia juga menggunakan istilah sahadat untuk menyebut â€کNicene Creed’ yang salah satu versi redaksinya berbunyi: “Kami percaya akan satu Allah, Bapa yang Mahakuasa, Pencipta hal-hal yang kelihatan dan tak kelihatan, Dan akan satu Tuhan Yesus Kristus, Sang Sabda dari Allah, Terang dari Terang, Hidup dari Hidup, Putra Allah yang Tunggal Yang pertama lahir dari semua ciptaan, Dilahirkan dari Bapa, Sebelum segala abad … “ (Alex I. Suwandi PR, Tanya Jawab Syahadat Iman Katolik, (Yogyakarta: Kanisius, 1992), hal. 9-10.
آ 25 Huston Smith, The World’s Religions, (New York: Harper CollinsPubliser, 1991), hal. 73.
آ 26 Ibid, hal. 74.
27 Ngakan Made Madrasuta (ed), Semua Agama Tidak Sama, (Media Hindu, 2006) hal. xxx.
آ 28 Ibid, hal. 3.
29 Ibid, hal. 22.
30 Ibid, hal. 23.
31 Ibid, hal. 45-46.
32 Ibid, hal. 48-51.
33 Ibid, hal. 106.
34 Ibid, hal. 209-210.
35 Ibid, hal. 213
36 Lihat, pengantar Dr. Anis Malik Thoha pada buku Adian Husaini, Pluralisme Agama: Haram (Jakarta: Pustaka Kautsar, 2005). Disertasi Dr. Anis Malik Thoha tentang Pluralisme Agama di Universitas Islam Internasional Islamabad juga telah diterbitkan oleh GIP dengan judul â€کTren Pluralisme Agama’. Edisi bahasa Arab buku ini mendapatkan penghargaan Faruqi Award oleh Internastional Islamic University Malaysia. Diskusi lebih jauh tentang Pluralisme Agama dalam Islam bisa dilihat di Majalah ISLAMIA edisi 3 dan 4.
37 HM Rasjidi, Empat Kuliah Agama di Perguruan Tinggi, (Jakarta:Bulan Bintang, 1985), hal. 24-33.
آ
38 Sebagian orang ada yang menyatakan, bahwa soal “imanâ€‌ atau “pengakuanâ€‌ bukanlah hal yang penting, sebab yang lebih penting – kata mereka – adalah amal yang baik. Seseorang iman atau tidak kepada Allah dan Nabi Muhammad tidaklah penting, yang penting adalah berbuat baik dengan sesamaآ dan tidak menyakiti orang lain. Pendapat semacam ini tidaklah berdasar sama sekali. Allah sangat murka karena diserikatkan dengan yang lain. Ibaratnya, ada seorang anak yang berkata kepada Ibunyaآ , â€ک’Wahai Ibu, aku akan senantiasa berbuat baik kepada Ibu dan seudara-saudara saya yang lain, tetapi maaf, saya tidak mengakui bahwa Ibu adalah Ibu sayaآ !’’ Tentu saja, anak semacam itu akan dicap anak durhaka. Maka, dalam soal iman, yang dituntut kepada manusia adalah mengakui dan bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan bahwa Nabi Muhammad saw adalah utusan Allah. Karena itu, dalam konsep Islam, iman menjadi syarat sahnya satu amal. Jika seorang bukan muslim, maka ia tidak terkena kewajiban salat dan zakat. Karena syarat sahnya amal adalah Islam. (QS 24آ :39, 2آ :217).
39 Tentang tradisi toleransi dalam Islam terhadap penganut agama-agama lain, khususnya Yahudi, bisa dilihat Adian Husaini, Tinjauan Historis Konflik Yahudi-Kristen-Islam (Jakarta:GIP, 2004).
40 Kutipan Darmogandhul dan Gatholoco diambil dari buku Hamka, Perkembangan Kebatinan di Indonesia, (Jakarta: Bulan Bintang, 1971), hal. 22-29.
آ 41 Hamka, Studi Islam, (Jakarta:Pustak Panjimas, 1985), hal. 236.
آ 42 Jalaluddin Rakhmat, Islam dan Pluralisme: Akhlak Quran Menyikapi Perbedaan, (Jakarta: Serambi, 2006), hal. 20.
آ 43 Lihat Abdul Aziz Sachedina, “Is Islamic Revelation an Abrogation of Judaeo-Christian Revelation? Islamic Self-identification in the Classical and Modern Age, dalam Hans Kung and Jurgen Moltman, Islam: A Challenge for Christianity, (London: SCM Press, 1994), hal. 99.
آ 44 Lebih jauh tentang keselamatan Ahli Kitab, kekafiran dan kemusyrikannya, lihat, Dr. Hamim Ilyas, Dan Ahli Kitab Pun Masuk Surga: Pandangan Muslim Modernisآ Terhadap Keselamatan Non-Muslim, (Yogyakarta: Safiria Insania Press, 2005), hal. 71-99.
45 Jalaluddin Rakhmat, op cit, hal. 34.
46 Tentang perdebatan nama “Allah” dalam Kristen, lihat I.J. Setyabudi, Kontroversi Nama Allah, (Jakarta: Wacana Press, 2004).
آ
47 Dalam Sunan Tirmidzi bab Tafsir al-Quran ‘an Rasulillah hadits No. 2878 dan Musnad Imam Ahmad hadits No 18572 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “al-maghdhub” adalah “al-yahuud” dan “al-dhallin” adalah “al-nashara”.
آ

“Orang Aceh dulu bekerja untuk Islam dan bangsa. Itu tidak mungkin terwujud tanpa bekerja dan beramal,â€‌ kata Hasanuddin. Pada kesempatan yang sama, DDII Aceh juga menggelar pelatihan dai yang diikuti sejumlah kader dai Kota Sabang.

Sementara Pengurus Daerah DDII Sabang yang dilantik, yaitu Drs Azhari Abubakar (Ketua), Khairuddin Harun SAg (Sekretaris), Walidin SE (Bendahara), Eriadi ST (Biro Diklat), Samsul Huda (Biro Penerangan), Muzakir (Biro Organisasi), Ikhsanuddin (Biro Riset), Ikhwan Mirza (Biro Keuangan), Nurlina (Biro Pembinaan Wanita) dan Taufiq Hidayat (Biro Pembinaan Sosial).(fs)

 

Larangan menimbun barang kebutuhan pokok yang diperlukan masyarakat. Hal ini didasarkan pada beberapa hadits nabi Muhammad saw yang berbunyi:“Siapa yang merusak harga pasar, sehingga harga tersebut melonjak tajam, maka Allah akan menempatkannya di dalam neraka pada hari kiamat.â€‌ (HR. At-Tabrani dai ma’qil bin Yasar).“Siapa yang melakukan penimbunan barang dengan tujuan merusak harga pasar, sehingga harga naik secara tajam, maka ia telah berbuat salah.â€‌ (HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah).“Para pedagang yang menimbun barang makanan (kebutuhan pokok manusia) selama 40 hari, maka ia terlepas dari (hubungan dengan) Allah, dan Allah pun melepaskan (hubungan dengan)-nya.â€‌ (HR. Ibnu Umar).Menurut ajaran Islam setiap orang hanya diijinkan mendapatkan barang apa yang dibutuhkan dan tidak diperkenankan berlebih-lebihan seperti dijelaskan dalam QS 3:180.

آ Membelanjakan harta seperlunya. Perintah ini dapat ditemui dalam QS 25:67, QS 7: 31.

Tidak ada batasan mengenai selisih keutungan (profit margin) dari suatu perdagangan sepanjang pihak-pihak yang bertransaksi rela dan tidak saling mendhalimi.

Tidak melakukan transaksi barang-barang yang haram, seperti minuman alkohol dsb.

Tidak melakukan transaksi barang-barang najis. Namun perlu dicatat bahwa ada perbedaan di kalangan ulama mengenai kategori barang-barang yang dianggap najis dan yang bukan. Catatan: mengenai kotoran ternak/pupuk kandang, sebagian ulama berpandangan bahwa transaksi semacam itu bisa dilihat sebagai sebuah jasa memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lain dan bukan jual-beli kotoran ternak itu sendiri, dengan demikian transaksi seperti itu diperbolehkan.

sumber http://obrolanislam.wordpress.com/2008/05/06/beberapa-hal-penting-berbisnis-menurut-islam/

آ 

Ketua terpilih periode kedua kepengurusan Dewan Da’wah di Aceh Tamiang, Mustafa MY Tiba, dalam sambutannya mengatakan bahwa di bawah kepemimpinannya kali ini Dewan Da’wah ingin bekerja maksimal, khususnya dalam rangka pemantapan pemahaman syari’at Islam kepada masyarakat dan juga para pemimpin. Sehingga kehadiran Dewan Da’wah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan sekaligus dapat menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten. Jangan ada pemahaman, semakian banyaknya Ormas dan lembaga non pemerintahan lainnya yang hadir di Aceh Tamiang akan berpotensi menjadi biang perselisihan. Mari kita bekerja dengan ikhlas dan bersinergi agar ukhuwah Islamiyah tetap terjaga, demikian himbauan Mustafa di akhir sambutannya.

Sementara itu, Bupati Aceh Tamiang, Drs. H. Abdul Latief,آ  yang hadir dalam pelantikan tersebut, dalam sambutannya mengajak Pengurus Daerah Dewan Da’wah Aceh Tamiang untuk membantu pemerintah khususnya berkaitan dengan pelaksanaan syariat Islam dan perbaikan akhlak generasi muda. Mengingat Aceh Tamiang merupakan pintu gerbang dan perbatasan antara Aceh dengan Sumatera Utara.

Saat ini Pemerintah Kabupaten telah menyediakan puluhan da’i kecamatan, disamping Da’i Perbatasan dari Dinas Syraiat Islam Provinsi Aceh yang bertugas membina masyarakat. Dengan hadirnya Dewan Da’wah ini kiranya semakin memperkuat tim da’i yang selama ini sudah bekerja, imbuh bapak Bupati sebelum menyudahi sambutannya.

Di akhir pelantikan, Ketua Umum Wilayah Dewan Da’wah Aceh, Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan dalam arahannya mengingatkan pengurus yang baru dilantik bahwa tidak ada makna sebuah organisasi, lembaga, kalau tidak ada kegiatan. Oleh karenanya, Hasanuddin mengharapkan agar Dewan Da’wah Aceh Tamiang selesai dari pelantikan untuk langsung merumuskan program kerja yang bermanfaat untuk Islam, ummat dan daerah. Jangan sampai setelah pelantikan seungap blem-blom (baca;tidak ada aktivitas apa-apa) dan diakhir periode baru ada pertemuan sekali lagi, demikian Ketua Umum Wilayah Aceh mengingatkan. Selebihnya, jadi pengurus jangan seperti Rujee Juem (kayu bakar yang basah), capek kita bakar tidak juga juga nyala apinya.

Begitulah tamsilan Hasanuddin untuk rekan-rekan pengurus Dewan Da’wah di Aceh Tamiang diakhir nasehatnya.آ Setelah prosesi pelantikan dilanjutkan dengan agenda orientasi pengurus yang dibekali oleh Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan, Bismi Syamaun dan Sayid Azhar. Kepada pengurus dibahani tentang Profil Dewan Da’wah, Teknis Penyusunan Perencanaan Program Kerja, Pembagian Tugas (Job Description) dan diskusi.آ Banda Aceh, 26 Juli 2010آ Sayid AzharSekjen DDII Acehآ 

آ 

آ 

آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ
Untuk itu bermacam cara dilakukan agar dapat mengeluarkan ummat Islam dari keyakinan dan agamanya,mulai dari cara-cara halus, bujuk rayu sampai cara-cara kasar melalui intimidasi dan kekerasan. Khusus di Nanggroe Aceh Darussalam, kegiatan misionaris kristen telah berlangsung lama kendati tidak menyeluruh dan lebih fokus di daerah-daerahآ perbatasan.آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ
Kegiatan misionaris ini kembali semarak setelah musibah tsunami pada tanggal 26 Desember 2004, di mana Aceh menjadi daerah yang sangat terbuka untuk didatangi oleh berbagai warga negara dengan beragam agama.Peristiwa dahsyatآ yangآ menimpa masyarakat Aceh tersebut, ternyata telah menimbulkan rasa simpatik masyarakat baik yang berasal dari dalam negeri, maupun masyarakat luar negeri (internasional). Berbagai bantuan mengalirآ ke Aceh, terutama masa-masa tanggap darurat (emergency), dan sampai hari ini upaya membantuآ Aceh melalui donor, NGO dan LSM lokal terus berlanjut. Bantuan berupa makanan, pakaian, perumahan, sarana produksi, bantuan ekonomi, rumah ibadah dan bantuan-bantuan lain merupakan simpatik kemanusiaan dan bentuk kepedulian terhadap penderitaan masyarakat Aceh.آ
Bantuan yang diberikan oleh masyarakat internasional dan nasional kepada masyarakat Aceh, sejak masa emergency sampai hari ini, sudah sepatutnya dihargai dengan ucapan terima kasih. Jika, bantuan-bantuan yang diberikan didasarkan pada niat yang tulus untuk peduli sesama umat manusia yang ditimpa musibah dan bukan adaآ maksud lain dibalik pemberian bantuan kemanusiaan tersebut. Akhir-akhir ini banyak ditemukan kegiatan NGO, LSM dan donor dalamآ penyaluran bantuannya terindikasi adanya usaha-usaha yang mengarahkan pada pendangkalan aqidah bagi anak-anak dan masyarakat Aceh. Ditemukannya Injil dalam bahasa Aceh yang sudah beredar di sebagian barak, adanya do’a-do’a makbul yang bercampur antara do’a dalam ajaran Islam dengan do’a dalam ajaran Kristen, pengobatan ala Kristen, mendirikan bangunan liar untuk tempat ibadah agama tertentu, ditemukannya simbol-simbol Kristen pada kardus makanan, peralatan mandi, pakaian (mukena), dan pada pamplet tertentu, jelas mengarah kepada upaya pendangkalan aqidah Islamiyah dan pemurtadan bagi anak-anak dan masyarakat Aceh.
Kegiatan semacam ini tentu sangat bertentanganآ dengan ajaran Islam,آ kultur masyarakat Aceh, dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.آ Falsafah negara Pancasila, mengamanatkan bahwaآ sesama pemeluk agama harus saling hormat menghormati dan hargai-menghargai. Amanah ini ditindak lanjuti dengan Keputusan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang melarang menyebarkan agama kepada pemeluk yang sudah beragama. Kegiatan yang meresahkan masyarakat ini akhirnya direspon dan ditindak lanjuti oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR NAD-Nias) denganآ membetuk Tim Pembinaan dan Pengawasan Pendangkalan Aqidah, dengan SKآ No. 23/KEP/BP-BRR/II/2006. Tim ini bertugasآ untuk melakukan investigasi, pembinaan, dan pengawasan, analisa dan merumuskan laporan tentang kegiatan atau usaha-usaha yang mengarah kepada pendangkalan aqidah Islamiyah, untuk mendapatkan solusi dan penanganan yang tepat demi penyelamatan aqidah rakyat Aceh.
Landasan Yuridis Penyiaran Agama, Pembangunan Rumah Ibadah dan Bantuan Luar Negeriآ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ
Dalam kaitan dengan kehidupan umat beragama di Indonesia, negara mengakui adanya keragaman agama yang dianut oleh warga negara Indonesia. Agama yang diakui sebagai agama resmi bagi warga negara Indonesia adalah Islam, Kristen, Khatolik, Hindu, dan Budha, dimana diharapkan semua umatnya dapat hidup rukun, saling menghormati dan menghargai, tidak saling menipu dan mengganggu.آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa Indonesia berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam ayat (2) disebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Penegasan konstitusi ini mengharuskan setiap warga negara untuk hormat– menghormati dan hargai–menghargai terhadap agama yang dianut oleh warga negara Indonesia. Negara menjamin kemerdekaan warganya untuk menganut agama tertentu sesuai dengan keyakinannya masing-masing.آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ
Adanya jaminan konstitusi terhadap keaneka-ragaman agama dan jaminan untuk menganut agama yang sesuai dengan keyakinan masing-masing memberikan beberapa pengertian. Pertama, adanya kewajiban setiap warga negara untuk menghormati dan menghargai keyakinan (aqidah) agama yang dianut oleh warga negara yang berbeda. Hal ini menunjukkan bahwa tidak boleh adanya pemaksaan keyakinan agama kepada orang lain. Oleh karenanya, setiap penganut agama berkewajiban untuk memperkuat keyakinan agamanya dan melindungi dari rongrongan pihak manapun.آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ
Kedua, adanya kewajiban menghormati dan menghargai pelaksanaan ibadah yang dilakukan oleh penganut berdasarkan agamanya itu. Hal ini bermakna tidak boleh adanya upaya-upaya untuk menghambat dan mengganggu pelaksanaan ibadah oleh setiap penganut agama. Ketiga, makna menghormati agama dan kepercayaan yang dianut oleh setiap warga negara, termasuk di dalamnya tidak melakukan upaya-upaya pendangkalan aqidah dan pemurtadan seseorang dari agamanya. Oleh karena itu, kegiatan–kegiatan yang mengarah kepada pendangkalan aqidah bagi korban tsunami di Aceh yang dilakukan oleh kelompok tertentu dapat dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ
Dalam kandungan makna Pasal 29 UUD 1945 ayat (1) dan ayat (2) yang ditindak lanjuti oleh Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui kebijakan program hubungan antar umat beragama, hubungan interen umat beragama dan hubungan antar umat beragama dengan pemerintah. Dalam Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri yang dituangkan dalam berbagai keputusannya.[1] menjelaskan beberapa hal. Pertama, dalam rangka menciptakan kerukunan antar umat beragama tidak boleh dilakukan upaya-upaya pemaksaan agama atau upaya-upaya yang menarik dan mengarahkan seseorang untuk keluar dari agamanya. Kedua, penyiaran agama tidak dibenarkan untuk ditujukan terhadap orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama lain dengan cara; menggunakan bujukan, pemberian barang bantuan, pengobatan dan bentuk-bentuk pemberian lainnya, menyebarkan pamplet, majalah, buletin, buku-buku dan bentuk-bentuk barang cetakan lainnya kepada orang yang telah memeluk agama, melakukan kunjungan ke rumah-rumah umat yang telah memeluk agama. Ketiga, pemerintah berkewajiban untuk memantau dan mengawasi kegiatan keagamaan termasuk pelaksanaan ibadah, sehingga akan tercipta kerukunan antar umat beragama. Keempat, pemerintah memfasilitasi kegiatan-kegiatan keagamaan termasuk penguatan dalam bidang aqidah, sehingga kehidupan umat beragama akan semakin baik dan kokoh.آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ
Kecuali aturan hukum di atas, hubungan kehidupan keagamaan di Indonesia juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang tidak dibenarkan melakukan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan cara melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan-kegiatan yang menyimpang dari pokok ajaran agama itu.[2]آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ
Merujuk kepada kebijakan Menteri Agama tersebut dan KUHP, maka kegiatan-kegiatan yang mengarah pada pendangkalan aqidah masyarakat muslim, khususnyaآ korban tsunami di Aceh yang dilakukan oleh lembaga maupun perorangan dapat dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dalam bidang kehidupan keagamaan. Kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah dalam bidang kehidupan keagamaan bertujuan untuk menciptakan dan menjaga kestabilan dan ketentraman masyarakat. Oleh karenanya, jika ditemukan kegiatan atau usaha yang mengarah kepada pendangkalan aqidah dan pemurtadan, sehingga dapat meresahkan masyarakat maka kegiatan tersebut harus dihentikan oleh aparat yang berwenang dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kristenisasi di Acehآ Dalam Lintasan Sejarah
Agama Islam bagi masyarakat Aceh merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupannya. Islam telah dijadikan pandangan hidup (way of life) dan norma yang mengatur seluruh perilaku kehidupan masyarakat Aceh. Orang Aceh identik dengan muslim, dan sebaliknya muslim identik dengan masyarakat Aceh. Hubungan eratآ masyarakat Aceh dengan agama Islam dapat dideskripsikan dari sejarah masuknya Islam ke nusantara.آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ
Agama Islam pertama menapakkan kakinya di Pasai – Aceh, yang dibawa oleh pedagang yang berasal dari India dan Arab. Islam yang disampaikan oleh pedagang kepada msyarakat Aceh melalui jalur akulturasi, sehingga tidak ada penolakan dan dinyatakan menyatu dengan perilaku kehidupan masyarakat Aceh. Pada masa awal masuk Islam ke Aceh, Islam belum menjadi kekuatan politik tetapi diyakini oleh masyarakat sebagai agama yang menuntun umatnya ke jalan yang benar. Islam baru menjelma sebagai kekuatan politik ketika Raja Pasai yaitu Meurah Silu masuk Islam dan dinyatakan Kerajaan Samudera pasai sebagai Kerajaan Islam pertama di Asia Tenggara.آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ
Penyatuan Islam dengan kehidupan masyarakat Aceh berlangsung cukup lama sampai terbentuknya Kerajaan Aceh Darussalam. Islam sebagai kekuatan poliltik mulai berakhir dengan jatuhnya kerajaan Aceh Darussalam dan muncunya kolonial Belanda. Meskipun demikian, masyarakat Aceh masih tetap berpegang teguh dengan keyakinan aqidah islamiyahnya. Pada masa kolonial Belanda upaya-upaya merongrong keyakinan dan aqidah masyarakat Aceh terus menerus dilakukan. Hadirnya Snouck Hugronje di Aceh yang membawa misi politik Islam menandakan adanya kegiatan menjauhkan masyarakat Aceh dengan keyakinan agamanya. Namun, upaya tersebut sia-sia dan tidak menuai hasil apapun di Aceh. Masyarakat Aceh tetap istiqamah terhadap aqidah islamiyah.آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ
Upaya merongrong aqidah islamiyah masyarakat Aceh sudah mulai terasa kembali terutama pasca gempa dan Tsunami tanggal 26 Desember 2004. Upaya tersebut ditempuh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melalui bantuan kemanusiaan. Tsunami memang telah meluluh-lantakkan tatanan kehidupan masyarakat Aceh, namun persoalan aqidah merupakan persoalan yang sensitif dan harga mati bagi masyarakat Aceh. Oleh karena itu, kegiatan pendangkalan aqidah yang diduga terjadi selama ini cukup meresahkan kehidupan masyaraka Aceh. Akibatnya, ketentraman dan keamanan yang sudah tercipta selama ini merasa terusik. Bila hal ini tidak tertangani oleh aparat yang berwenang dikhawatirkan akan terjadi ketidak-harmonisan kehidupan antara umat beragama yang sudah terjalin cukup baik selama ini.Gerilya salib dalam lintasan sejarah[3], tidak hanya dilakukan lewat pemurtadan. Di era kolinialisme kuno, penyebaran salib dilakukan berbarengan dengan perampokan negeri-negeri kaya di Selatan, penjajahan, dan pembunuhan, yang selama ini dikenal dengan istilah 3G (Gold, Glory, and Gospel). Ketiganya dilakukan bersamaan, sehingga tidak mudah menilai apakah kedatangan penjajah Eropa di negeri-negeri kaya di Selatan itu bermotif politik, ekonomi, atau semangat penyebaran agama. Di seluruh dunia, penyebaran salib senantiasa dilakukan berdarah darah. Pidato Theo Syafei di Kupang beberapa tahun lalu sebelum pecah kerusuhan agama di Maluku membenarkan hal ini. Ironisnya, perampokan ini direstui oleh Paus seperti yang tertuang dalam perjanjian Tordesillas yang seenaknya membagi bola Dunia menjadi dua kavling sasaran perampokan, satu kavling diserahkan untuk Spanyol dan lainnya untuk Portugis. Tentu saja, negeri-negeri Kristen Eropa (Christendom ) tidak dimasukkan dalam target ini.Di dalam laci kerja dari setiap kaum imperialis, baik bersifat kuno ataupun yang sudah bersifat modern, selalu tersimpan dengan baik rencana pengkristenan dan ketimuran,â€‌[4]آ آ آ آ آ آ آ آ
Walau dianggap sebagai yang terkuat dalam armada laut saat itu, namun armada salib Portugis menemui kegagalan besar di Aceh. Bahkan, Aceh Darussalam berhasil memukul mundur dan mengejar armada kafir ini hingga berhasil membunuh sejumlah petinggi militernya. Nanggroe Aceh Darussalam merupakan benteng Islam terkuat di seluruh Nusantara. Dari ujung Utara pulau Sumatra inilah cahaya Islam datang dari Mekkah dan kemudian diteruskan ke seluruh bumi persada Nusantara, sebab itu Aceh hingga kini dikenal dengan sebutan Serambi Mekkah.Dalam hal menghadapi upaya penyebaran salib, Aceh memiliki pengalaman berabad-abad lamanya. Mulai dari kedatangan armada salib Portugis di selat Malaka tahun 1511, kelicikan VOC Belanda, kecongkakan bala tentara Dai Nippon yang di mata rakyat Aceh adalah kaum kafir penyembah berhala matahari, dan yang ironis menghadapi konspirasi pemerintahan bangsanya sendiri yang selama puluhan tahun secara halus maupun kasar berupaya menghancurkan eksistensi muslim Aceh dan memutuskan urat nadi rakyat Aceh yakni Islam. Terlebih, di bawah rezim Orde Baru di mana seluruh daerah di Nusantara hendak dijadikan â€‌Majapahitâ€‌. Semua itu dihadapi rakyat Aceh dengan gagah berani, giat, dan tabah. Cobaan demi cobaan terus berlangsung berabad-abad lamanya, dan itu semua malah membuat rakya Aceh begitu kokoh dan kuat. Ada kalimat dari orang bijak berkata,â€‌ semak paling kuat adalah semak yang tumbuh di cadas yang paling keras.â€‌ Dan inilah rakyat Aceh.آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ
Walau menghadapi cobaan dan fitnah bertubi-tubi, Aceh tetap berdiri kokoh. Dalam peta dunia penyebaran misi salib, wilayah Aceh diberi tanda hitam yang sangat pekat, menandakan wilayah tersebut merupakan daerah yang amat sangat sulit dijangkau Injil. Namun demikian, misi penyebaran salib untuk Aceh dari waktu ke waktu terus diupayakan. Mereka terus menunggu sasarannya hingga kondisi memungkinkan mereka bergerak dengan leluasa, demikianlah sikap para penginjil terhadap Aceh. Berabad-abad lamanya mereka menunggu momentum yang dianggap tepat untuk bisa masuk ke Aceh. Selama itu juga, dengan cara halus dan kasar, mereka terus memerangi dan melemahkan muslim Aceh agar bisa dijauhkan dari Islam yang kaffah. Usaha missionaris dalam melakukan kristenisasi di Aceh telah mengalami masa yang panjang dimulai pada masa penjajahan Belanda. Kaum kolonial memberi dukungan kuat kepada para missionaris. Karena bila rakyat Indonesia memeluk agama Kristen itu akan memperkuat cengkraman penjajahan kolonial Belanda di Nusantara dan perlawanan bumi putra pasti akan mengendor dan segala program penjajahan akan berjalan dengan mulus. Namun upaya itu terus menerus gagal karena keislaman rakyat Aceh sangat kuat. Mereka sangat benci kepada kaum penjajah ( kafir ). Semua gereja yang dibangun Belanda di Aceh ditempatkan di pusat-pusat konsentrasi tentara ( asrama-asrama militer Belanda ).آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ
Pada masa kemerdekaan usaha missionaris secara rahasia tetap berjalan sebagaimana hebohnya kasus Singkil dan Pulau Banyak. Pada awal tahun 1962.آ Di manaآ tanah –tanah yang kosong dekat perkampungan kaum muslimin dibangun gereja-gereja kecilآ sebagai siasat untuk menguasai tanah. Namun pada akhirnya masyarakat marah dan menghancurkan semua geraja-gereja kecil itu, sebelum sempat diselesaikan oleh Gubernur Militer Aceh Langkat dan Tanah Karo waktu itu (Tgk H. Muhammad Dawud Beureu-eh), yang berencana berkunjung ke daerah tersebut.آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ
Pada tahun 1967 terjadi kehebohan di kota Bakti Pidie karena diadakan upacara gereja besar-besaran di SMP kota Bakti yang dihadiri oleh umat Kristen seluruh Aceh, sementaraآ penduduk tetap di kota Bakti 100 % beragama Islam marah besar dengan kegiatan tersebut, yang katanya didalangi oleh pihak-pihakآ yang memiliki kekuasaan, namun tidak sempat melahirkan tindakan anarkis disebabkan kedatangan Tim Dakwah Mahasiswa IAIN Ar-Raniry yang dapat meredam amarah masyarakat.آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ
Pada tahun 1976,آ Missionaris Simamora[5] secaraآ meyakinkan menjelaskan bahwa umat Kristen akan mengembangkan misinya di Aceh melalui tiga penjuru; Singkil, Aceh Tenggara dan Sabang. Telah di cetak 100.000 Injil dalam bahasa Aceh akan di sebarkan di Aceh secara meluas. Tahun 1982 heboh Cot Girek Aceh Utara, Pendeta John dari Banda Aceh menjanjikan bantuan bibit tanam-tanaman, peralatan pertanian dan uang Rp 50.000 ( Lima puluh ribu rupiah) bagi mereka yang mau mengikuti Yesus Kristus. Pertemuan besar Umat Kristen di Cot Girek dan merekomendasikan Cot Girek sebagai pusat untuk penyebaran Kristen di Aceh. Hanya saja rencana ini dapat diketahui oleh kepala kampung Cot Girek Abdullah Hasan dan menyampaikan hal tersebut pada masyarakat, dengan amarah yang sangat, masyarakat meroboh balai tempat pertemuan mereka.آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ
April 2004 heboh kasus di Sabang, di mana umat Kristen sebagai umat minoritas, ingin membangun gereja besar di Sabang yang seimbang Mesjid Agung. Rencana ini gagal karena pemerintah dan pemuka masyarakat Sabang serta ulama segera meredam keinginan yang sangat menggelisahkan masyarakat Sabang. Kekurang berhasilan, kalau tidak dikatakan gagal, upaya kristenisasi pada masa-masa yang lampau di Aceh telah menyebabkan mereka menanti-nanti saat yang tepat untuk berhasil dengan mudah menjalankan misinya di Aceh. Akhirnya saat yang ditunggu-tunggu itu pun tiba. Ahad pagi, 26 Desember 2004, gelombang Tsunami menghempas Aceh dan sekitarnya. Ratusan ribu Muslim Aceh meninggal seketika, ratusan ribu anak terenggut masa depannya. Akibat tragedi kemanusiaan terbesar abad ini, Aceh bagaikan bumi tanpa tuan. Hanya masjid-masjid, rumah Allah, yang masih tetap berdiri tegak mengawal bumi Serambi Mekkah. Dunia bersedih, namun yang sulit dicerna akal sehat, di tengah kesedihan itu ternyata ada yang tersenyum. Di tengah lautan kesengsaraan, ternyata ada yang tertawa gembira. Entah harus diterangkan dengan logika apa, mereka-“para penginjilâ€‌-beranggapan bahwa tragedi kemanusiaan terbesar abad ini merupakan cara Tuhan untuk membuka pintu Aceh dan daerah-daerah lainya bagi misi penyebaran salib. Presiden Gospel for Asia (GFA) K.P. Yohannan dalam Philadelphia Inquirer seperti dikuti situs www.news-leader.com pada tanggal 10 Januari 2005 tanpa rasa bersalah menyatakan,â€‌ Bencana ini merupakan salah satu kesempatan terbesar Tuhan yang diberikan pada kami untuk berbagi cinta-Nya dengan orang –orang itu.â€‌Koordinator Sauthern Baptist, Pat Julian Robertson yang amat anti Islam juga mengatakan, tsunami telah menyediakan kesempatan fenomenal bagi para penginjil untuk menyebarkan misi Yesus bagi Muslim Aceh dan sekirtarnya. Pat Robertson, salah seorang penginjil fundamentalis AS dan anggota Tim Doa Kepresidenan Georgeآ W Bush, sangat senang dengan kenyataan ini.Tidak saja GFA, Penginjil Vernon Brewer yang menjadi pimpinan dari World Help, sebuah organisasi missionaris yang berpangkalan di Virginia AS, juga menyatakan bahwa dengan adanya bencana tsunami maka daerah-daerah yang tadinya sulit dijangkau penginjil kini terbuka lebar.â€‌ Di masa normal, Banda Aceh tidak begitu mudah bagi orang asing dan juga penyebar agama. Tetapi karena kondisi darurat tak terelakkan, ada gempa tektonik dan tsunami, para penginjil memiliki hak untu masuk dan kesempatan ini digunakan untuk menyebarkan agama mereka,â€‌ demikian Brewer dalam situs resmi dalam World Help beberapa hari setelah bencana tsunami terjadi.
Solusi
Melihat kondisi riil kegiatan Misionaris/Kristenisasi di Aceh, maka ada beberapa solusi yang perlu ditawarkan, di antaranya:
Diperlukan pengawasan secara terencana dan terpogram terhadap aktivitas NGO & LSM yang menyimpang dari missi kemanusiaan, syari`at Islam, adat dan budaya Aceh.
Diperlukan upaya-upaya yang intensif dalam memantapkan aqidah, peningkatan ibadah, dan pelaksanaan amar makruf nahi mungkar melalui Lokakarya Peran serta Ormas/OKP Islam dalam pembinaan dan Pengawasan Aqidah Ummat.
Pengiriman da`i/khatib ke berbagai huntara dan lokasi-lokasi yang rawan terhadap pendangkalan aqidah
Penyusunan dan penyebaran buku-buku, brosur-brosur tentang penguatan aqidah.
Mengadakan konseling agama, terutama bagi para korban yang sudah melenceng dari nilai-nilai ajaran Islam, budaya dan adat-istiadat masyarakat Aceh.
Pelatihan kader-kader da`i, muballigh, guru-guru pengajian.
Melakukan kegiatan pengawasan terhadap ajaran sempalan/sesat.
Menyusun panduan syari`at bagi orang asing (dalam kaitan dengan antisipasi pendangkalan aqidah).
Melakukan tindakan lanjutan (studi kasus) terhadap lembaga-lembaga tertentu yang terindikasi melakukan upaya-upaya pendangkalan aqidah.
Diminta kepada pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap pendirian gereja illegal yang melanggar SKB tiga mentri.
——————————————————————————–
[1]Keputusan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979 Pasal 4 Tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri Kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia, Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomorآ 3 Tahun 1988آ Point A (1-2), Tentang Pembinaan Kerukunan Hidup Umat Beragama, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8-9 Tahun 2006 Pasal 13-14 ayat (1-3) Tentang Pendirian Rumah Ibadah.
[2]Pasal 156a KUHP(Jo) Penetapan Presiden No 1 Tahun 1965 Pasal 4 (L.N. 1965 No.3), pelanggaran terhadap pasal ini akan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, dan kalau dilakukan oleh sebuah organisasi/aliran maka Presiden setelah mendapat Pertimbangan dari Menteri Agama, Jaksa Agung danآ Menteri Dalam Negeri dapat membubarkan organisasi tersebut dan dinyatakan sebagai organisasi/aliran terlarang. Apabila setelah dinyatakan terlarang dan dibubarkan anggotanya masih melakukan aktivitas tersebut maka anggota pengurus dari organisasi/aliran tersebut dipidana penjara selama-lamanya lima tahun.
[3]Rizki Ridyasmara dalam buku; Gerilya Salib di Serambi Mekkah dari Zaman Portugis Hingga Paska Tsunami, Pustaka al-Kutsar, 2006, hal. XV-XV
[4]Sebagaimana dikutip oleh Rizki…. dalam; H. Zainal Abidin Ahmad; Ilmu Politik Islam V, Sejarah Islam dan Umatnya, Bulan Bintang, Cet 1, 1979, hal. 168.
[5]Hasil Perbincangan Drs. Tgk. H. A. Rahman Kaoyآ dengan Simamora di Tanjung Balai Tahun 1976.
آ
آ

Khusus dalam konteks Ke-Acehan, sejak mulai terbentuk kepengurusan Dewan Da’wah pada Tahun 1991 sampai dengan sekarang juga telah memberi kontribusi dalam perjuangan Islam dan ummatnya di Aceh. Menyikapi kondisi terakhir di Aceh dengan era keterbukaan pasca tsunami, di samping positifnya rehab dan rekons, telah menimbulkan berbagai efek negatif—pergeseran nilai, pola pikir, tatanan sosial, akhlak dll– sebagai efek samping rehab rekons dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. 

Untuk itu, guna melacak akar sejarah masa lalu dan prediksi masa depan Aceh, Dewan Da’wah NAD menggelar Dialog Sehari pada tanggal 10 Maret 2007 dengan tema “ Masa Depan Aceh Perspektif Syari’at Islam”. Dialog yang diikuti oleh sekitar 30 peserta dari berbagai elemen dan kalangan internal Dewan Da’wah dibahani oleh tiga pemateri, masing-masing Ghazali Abbas Adan, Ustadz Faisal Hasan Sufi dan Hasanuddin Yusuf Adan. 

Dialog yang rencana berlangsung di Metting Room Dewan Da’wah NAD di Kawasan Jeulingke Depan Mesjid Polda NAD diakhiri dengan pembahasan kepanitiaan Musyawarah Wilayah ke-2 Dewan da’wah NAD, mengingat kepengurusan di bawah komando Drs. Muhammad AR, M.Ed sudah berakhir masanya. Diharapkan dalam waktu dekat akan terbentuk kepengurusan baru guna melanjutkan tugas da’wah yang semakin berat, demikian lapor Ustadz Samir Abdullah selaku Organizing Committee dialog sehari.