Archive for month: Agustus, 2008

Dari sisi pandang syari'at kita semua tahu betapa banyak ulama yang telah menyatakan keharaman atau minimal kemakruhannya (hukum haramnya rokok lebih rajih/ kuat, red). Dari kalangan medis pun telah banyak kita dengar berbagai pernyataan tentang bahaya rokok terhadap kesehatan. Bahkan pada bungkus rokok dan reklamenya pun terpampang peringatan tentang bahaya merokok.

Merokok sangat berbahaya dan merusak kesehatan, di antara bahaya merokok adalah; Mengurangi nafsu makan, menyebabkan penyakit TBC, sesak nafas, kesulitan mencerna makanan, rusaknya hati, berhentinya detak jantung, penyakit kanker, batuk, badan lemas dan kurus, luka lambung dan masih banyak bahaya-bahaya lainnya. Mungkin beberapa penyakit di atas belum tampak pada masa muda karena kuatnya daya tahan tubuh yang diberikan Allah Ta'ala. Tetapi pada masa tua, berbagai penyakit itu akan muncul, kecuali jika Allah Ta'ala menghendaki yang lain. (Rasail at-Taubah min at-Tadkhin)


Di masyarakat mungkin kita juga pernah mendengar adanya perkelahian atau bahkan pembunuhan yang dipicu oleh rokok. Dan tentu masih banyak lagi peristiwa dan kasus berkaitan dengan rokok yang patut untuk kita renungi/ cermati.

Membunuh Pelan-Pelan
Tidak berlebihan jika rokok dikatakan sebagai pembunuh secara perlahan-lahan, karena memang dalam kenyataan kita dapati amat banyak kasus kematian seseorang karena rokok. Tentunya yang terjadi bukan seseorang menghisap rokok lalu dia mati, namun seseorang yang mati karena menderita penyakit akibat yang ditimbulkan mengonsumsi rokok. Mungkin ada baiknya kita simak sebuah kisah tentang akhir memilukan seorang perokok.

Ia seorang pemuda berusia 25 tahun dan pecandu rokok selama bertahun-tahun. Suatu ketika ia masuk ke rumah sakit karena sakit mendadak, yakni lemah jantung. Selama berhari-hari ia dirawat di ruang gawat darurat dengan berbagai peralatan kedokteran yang canggih. Dokter yang menangani pasien tersebut menyarankan kepada para perawat agar pasiennya itu dijauhkan dari rokok, karena rokok itulah penyebab utama sakitnya, bahkan dokter memerintahkan agar setiap yang besuk diperiksa agar tidak secara sembunyi-sembunyi memberikan rokok kepadanya. Selang beberapa lama kesehatannya pulih lagi. Ia kembali melakukan kegiatan-kegiatannya. Namun satu hal, ia tidak mengindahkan nasihat dokter agar berhenti merokok.

Suatu hari, pemuda tersebut hilang, orang-orang pun sibuk mencarinya. Mereka akhirnya menemukan pemuda tersebut tergeletak tewas di sebuah kamar mandi dengan memegang rokok. Kita berlindung kepada Allah Ta'ala dari kesudahan yang demikian. (Rasail at-Taubah min at-Tadkhin)

Allah Ta'ala telah berfirman, artinya, "Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. an-Nisa: 29). Dalam ayat lain, "Dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri dalam kebinasaan." (QS. al-Baqarah: 195)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Tidak boleh mendatangkan bahaya dan membalasnya dengan bahaya."(HR. Ahmad dan Ibnu Majah) di shahihkan oleh al-Albani

Angka Nan Fantastis
Pernahkah kita membayangkan bisa pergi haji? Boro-boro pergi haji, untuk kebutuhan sehari-hari saja sulitnya bukan main, termasuk kebutuhan beli rokok? Coba kita hitung sendiri, kalau kita berasumsi bahwa harga rokok perbungkus Rp. 8.000, dan sehari kita menghabiskan satu bungkus, maka berapa kita telah menabung di perusahaan rokok?

Jika seseorang dalam sehari menghabiskan rokok satu bungkus dengan harga Rp. 8.000,- maka dalam satu bulan dia menghabiskan uang Rp.240.000, atau dalam setahun menghabiskan Rp. 2.880.000,- dan dalam waktu dua puluh lima tahun dia menghabiskan Rp. 72.000.000,- untuk mengasapi mulut dan mengotori paru-paru. Kalau seseorang memulai merokok pada usia 20 tahun, maka dalam usia 45 tahun mungkin saja dia bisa pergi haji, jika uang yang selama ini dia bakar disimpan untuk tabungan pergi haji. Tentu persoalannya bukan hanya berhenti di sini saja, tapi lebih dari itu bagaimana kalau kita nanti ditanya pada Hari Kiamat, "Dari mana engkau memperoleh harta dan ke mana engkau membelanjakannya?"

Contoh lain lagi; Penduduk Indonesia berjumlah sekitar 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta) orang, seandainya dari jumlah tersebut katakanlah seperlimanya (50.000.000 orang) adalah merokok, kemudian dalam sehari mereka membelanjakan uang Rp.1.500 (senilai uang saku anak kelas 1 SD) untuk rokok, maka dalam sehari uang yang dibelanjakan untuk rokok adalah Rp. 75.000.000.000,- (Tujuh puluh lima milyar rupiah) atau 2.250.000.000.000,- (Dua triliyun dua ratus lima puluh milyar rupiah) dalam sebulan.

Maka tidaklah mengherankan kalau perusahaan perusahaan rokok mampu menjadi sponsor untuk acara panggung musik atau acara-acara hiburan lainnya yang spektakuler dan menelan biaya jutaan rupiah, sebab mereka telah disokong dan diberi nafkah oleh para perokok (dan kebanyakan kaum muslimin) yang nilainya miliaran bahkan triliyunan rupiah.

Sangat ironis memang, banyak para perokok yang mungkin mengaku dirinya sebagai orang miskin yang butuh santunan, namun kenyataannya dia seorang donatur yang mampu menyumbang ratusan ribu rupiah per bulan kepada perusahaan "penyakit" yang jelas merugikan dirinya. Sebuah angka yang jarang muncul ketika ada petugas panti asuhan atau panitia pembangunan masjid datang megetuk pintu rumahnya, padahal belum tentu mereka mendatanginya setahun sekali.

Orang Awam Saja Tahu
Pemda DKI telah mengeluarkan perda tentang larangan merokok di tempat-tempat umum tertentu. Dan secara khusus menyebutkan larangan merokok di sekitar area tempat ibadah. Para pengelola atau pengurus tempat ibadah berkewajiban menasehati atau mengingatkan siapa saja yang melakukan pelanggaran ini.

Bukan apa-apa, orang pemerintahan kan notabene jarang melihat permasalahan dari sisi syar'i atau dalil nash, namun lebih pada pertimbangan ketertiban, kenyamanan dan kepatutan. Kalau semua orang, bahkan orang awam pun tahu, bahwa merokok di area tempat ibadah itu sesuatu yang bertentangan dengan kepatutan, melanggar ketertiban dan perilaku yang tidak pantas maka bagaimana bisa seseorang yang kadang dinisbatkan kepada ilmu, ustadz, kiyai, dan semisalnya ada yang tidak paham persoalan ini?

Akhir Kata
Kalau sudah jelas merokok itu tidak baik dari sudut pandang mana pun kecuali dari sudut pandang hawa nafsu, maka hanya tinggal satu hal yang tersisa, yakni berazam untuk bisa berhenti merokok, mulai sekarang juga!

Dan untuk mengantisipasi lahirnya generasi-generasi perokok di kalangan kaum muslimin, khususnya para pemuda dan remaja, maka di antara langkah yang dapat diambil, sebagai berikut:

1.      Tarbiyah (pendidikan) keimanan yang sungguh-sungguh untuk setiap individu masyarakat.2.      Adanya teladan yang baik saat di rumah, sekolah, dan lingkungan lainnya.3.      Melarang para guru merokok di depan murid-muridnya.4.      Penerangan yang gencar dan intensif tentang bahaya merokok.5.      Mendorong penguasa (pemerintah & para ulama) untuk komitmen menutup pabrik rokok.6.      Melarang merokok di tempat-tempat kerja, stasiun, bandara, perkantoran dan tempat-tempat umum lainnya.7.      Menyebarkan fatwa para ulama yang menjelaskan tentang haramnya rokok. 8.      Menyebarkan nasihat-nasihat dan peringatan-peringatan para dokter tentang bahaya rokok.9. Peringatan tentang bahaya rokok dalam ceramah-ceramah, khutbah dan lainnya.
10. Nasihat secara pribadi kepada perokok.

dikutip dari website: www.alsofwah.or.id    

Guna mengisi peluang yuridis ini, kesiapan komunitas menjadi faktor penentu berjalan tidaknya Islam dalam praktek kehidupan sehari-hari, baik komunitas birokrat, politisi, tehnokrat, pengusaha, pendidik, terlebih pemimpin informal masyarakat (seperti imam mesjid/meunasah)—yang menjadi pengawal kehidupan masyarakat khususnya dalam pelaksanaan ibadah shalat berjamaah. Salah satu barometer dari hidupnya suasana Islam dalam kehidupan adalah tegaknya shalat jamaah dan adanya kemampuan penguasaan terhadap al-Quran oleh para imam shalat sebagai pedoman dalam menjalankan ibadah itu sendiri dalam Islam. Dan kemampuan berinteraksi dengan al-Quran mempunyai beberapa tingkatan, mulai dari membaca, menerjemahkan, menafsir, memahami, mengamalkan dan memperjuangkan pemahaman tersebut (baca;dakwah) untuk seluruh ummat.

 

Bicara persoalan kemampuan penguasaan al-Quran—dalam hal ini peringkat pertama, yakni kemampuan membaca–dalam pelaksanaan shalat, khususnya di kalangan para imam shalat di mesjid-mesjid, sepertinya dianggap sudah selesai. Anggapan ini memang tidak mengada-ada, karena sejak puluhan tahun yang lalu—tepatnya ketika Aceh dipimpin oleh Prof. Ibrahim Hasan—telah ada program berantas buta huruf al-Quran, sampai ada ketentuan tidak boleh masuk sekolah lanjutan bila tidak bisa baca al-Quran (Instruksi Gubernur terlampir). Alasan lain, di mana-mana sekarang sudah ada Taman Pengajian Al-Quran dengan berbagai metode membaca al-Quran cara cepat, yang ini semua mengindikasikan bahwa kemampuan baca al-Al-Quran dan pelaksanaan shalat—sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari program Taman Pengajian al-Quran—tidak lagi menjadi persoalan di imam-imam shalat di mesjid/meunasah dalam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Sekali lagi, asumsi di atas memang beralasan. Namun apabila kita uji dengan realitas di lapangan ternyata masih signifikan angka kemampuan imam shalat berjamaah di mesjid-mesjid/ meunasah yang masih perlu pembinaan dan pelatihan. Dari amatan sepintas masih banyak imam-imam shalat berjamaah di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam yang dalam proses rekruitmen tidak menetapkan sejumlah kriteria, seperti kemampuan bacaan al-Quran dengan fashahah,  jumlah hafalan al-Quran, penguasaan ilmu-ilmu syrai’ah (al-‘ulum al-syari’ah). Sehingga sangat jarang kita temui seorang imam shalat jamaah di mesjid/meunasah merupakan seorang hafidh¸baik 30, 15, atau 10 juz. Mayoritas imam shalat jamaah hanya  mengandalkan hafalan pada juz 30 (juz ‘amma).

Tentu saja asumsi di atas dibangun berdasarkan observasi sepintas dan pengalaman  empiris keseharian yang dialami oleh beberapa orang yang sempat diajak diskusi tentang persoalan kemampuan imam shalat berjamaah di mesjid-mesjid/meunasah yang ada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Karenanya data valid tentang persoalan ini  masih membutuhkan pembuktian lewat penelitian ilmiah yang representatif dan dilakukan oleh pihak yang berkompeten, sehingga hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.

Menyikapi kondisi ini, terlebih dengan pelaksanaan Syariat Islam, yang salah satu stressingnya adalah bidang ibadah (Qanun Nomor 11 tahun 2002) maka solusi ke arah lahirnya imam-imam shalat berjamaah yang hafidh dan menguasai ilmu-ilmu syar’iyah  mendesak untuk dipikirkan. Sehingga berimplikasi pada perubahan ummat, dan hidupnya suasana agama di tengah masyarakat serta akan dapat mengatasai krisis jamaah shalat yang pada akhirnya diharapkan dapat meminimalisir segala tindak kejahatan serta kekejian. Karena shalat sendiri menjadi alat preventif terhadap tindak kejahatan dan kekejian (QS. 29:45 ) dan al-Quran akan menjadi pengontrol yang membedakan dalam memutuskan (baik buruknya) untuk melakukan dan tidak melakukan sesuatu (QS. 2:185). Ketika kondisi ini wujud, maka akan bermanfaat bagi daerah-daerah lain untuk belajar dan mengambil contoh bagaimana membangun suasana agama seperti yang ada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai sebuah lembaga yang konsern dengan problematika ummat Islam berupaya ke arah tersebut, dengan cara melakukan penelitian guna didapatkan kondisi sebenarnya tentang kemampuan imam dalam memimpin shalat berjamaah, khusunya dalam membaca al-Quran dan penguasaan ilmu-ilmu syari’ah  di mesjid-mesjid/meunasah yang ada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.  Kerja ini akan sukses sekiranya semua pihak, khususnya Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam, memberikan dukungan sepenuhnya dengan melahirkan kebijakan untuk dimasukkan proyek penelitian ini dalam salah satu program di bidang  terkait.

 

II. Maksud dan Tujuan

            Penelitian ini dilakukan dalam rangka:

  1. menjawab pertanyaan bagaimana kemampuan imam shalat, baik kemampuan bacaan dan hafalan al-Quran maupun kemampuan dalam menguasai ilmu-ilmu syariah–pada mesjid-mesjid yang ada di Provinsi NAD
  2. memperoleh informasi proses rekruitmen imam shalat pada mesjid-mesjid yang ada di Provinsi NAD
  3. mengidentifikasi keberadaan mesjid yang ada di Provinsi NAD, baik yang aktif melaksanakan shalat berjamaah maupun tidak.

III. Sasaran dan Penerima Manfaat

            Sasaran kegiatan ini ditujukan kepada imam-imam shalat yang ada pada mesjid-mesjid yang ada di Provinsi NAD dan mereka yang akan menjadi penerima manfaat langsung (direct benefeciaries) dari kegiatan ini, karena akan mengetahui kapasitas yang dimiliki dalam rangka menjadi imam shalat. Juga manfaat langsung kepada dinas terkait yang bertugas menangani pelaksanaan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan ibadah.

            Secara tidak langsung penelitian ini akan bermanfaat bagi masyarakat luas lewat temuan-temuan yang ada, sehingga akan ada perbaikan, baik swadaya maupun intervensi program dari pihak luar—guna peningkatan kapasitas imam shalat yang diharapkan berimbas kepada intensitas jumlah jamaah shalat dan baiknya akhlak masyarakat dengan menjadikan imam shalat sebagai panutan dalam hidup dan kehidupan.

 

IV. Metodologi Penelitian dan Tehnik Pengumpulan Data

1. Metode

Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-evaluatif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode ini didesain untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang menjadi tujuan penelitian, dengan cara memberikan kajian mendalam melalui evaluasi tingkat kemampuan, kendala-kendala yang dihadapi dan ketepatan proses rekruitmen.

Bogdan (1997) dan Kaufman (1996) menyebutkan bahwa penggunaan metode evaluasi untuk menganalisis tingkat keterlaksanaan dan efektifitas program pengajaran dapat memberikan data yang detail dan akurat.

Penerapan metodoligi penelitian ini ditempuh melalui tahapan-tahapan penentuan:

2. Teknik Sampling

penelitian ini difokuskan pada mesjid-mesjid di seluruh Kabupaten/kota sebagai populasi penelitian dengan jumlah populasi, sampel dan responden sebagai berikut:

  1. Populasi penelitian 4370 mesjid di 23 kabupaten/kota di Provinsi NAD
  2. Sample 10 % dari 4370 mesjid yang ada di 23 kabupaten/kota diambil secara acak, masing-masing;

à         4 mesjid di Kota Sabang

à         14 mesjid di Kota Banda Aceh

à         20 mesjid di Aceh Besar

à         20 mesjid di Kabupaten Pidie

à         14 Mesjid di Kabupaten Pidie Jaya

à         20 mesjid di Kabupaten Bireuen

à         35 mesjid di Kabupaten Aceh Utara

à         26 mesjid di Kabupaten Aceh Tengah

à         31 mesjid di Kabupaten Aceh Timur

à         18 Mesjid di kabupaten Aceh Tenggara

à         29 mesjid di Kabupaten Aceh Barat

à         12 mesjid di Kabupaten Sinabang

à         32 mesjid di Kabupaten Aceh Selatan

à         12 mesjid di Kabupaten Aceh Singkil

à         10 mesjid di Kota Subulussalam

à         7 mesjid di Kota Lhokseumawe

à         7 mesjid di Kota Langsa

à         23 mesjid di Kabupaten Aceh Barat Daya

à         18 mesjid di Kabupaten Gayo Lues

à         15 mesjid di Kabupaten Aceh Jaya

à         25 mesjid di Kabupaten Nagan Raya

à         25 mesjid di Kabupaten Aceh Tamiang

berjumlah 437 mesjid.

  1. Responden 437 orang imam shalat jamaah/imam mesjid, dan 437 pengurus Badan Kemakmuran Mesjid (BKM)

 

3. Teknik Pengumpulan Data

            Penelitian ini menggunakan kombinasi dua teknik pengumpulan data sebagai berikut:

a.      Observasi

Teknik ini akan mengumpulkan data tentang proses seorang imam dalam memimpin

shalat jamaah di mesjid-mesjid. Enumerator ikut serta di dalam setiap dalam shalat berjamaah (participant-observer) untuk mengamati kemampuan imam dalam hal memimpin shalat berjamaah, meliputi; kemampuan bacaan al-Quran, hafalan dan penguasaan ilmu syari’ah lainnya.

 

b. Wawancara

            Teknik ini akan mengumpulkan data penguasaan imam tentang al-Quran beserta ilmu-ilmunya, hafalan, tentang kendala-kendala yang dihadapi dalam memimpin jamaah dan proses rekruitmen yang dilakukan untuk menjaring imam shalat di mesjid-mesjid.

 

4. Teknik Analisis Data

            Data yang dikumpulkan melalui teknik observasi akan dianalisis dengan menggunakan teknik pemberian pertimbangan yaitu pencocokan keadaan yang diamati pada masing-masing aspek proses pengelolaan shalat berjamaah dengan kriteria evaluasi yang telah dirumuskan.

            Sementara data yang dikumpulkan melalui teknik wawancara dianalisis dengan menggunakan teknik reduksi-induktif, yaitu dengan mereduksi data hasil wawancara secara bertahap dan mengarahkan kepada pembuatan kesimpulan secara deduktif.

 

IV. Strategi Kegiatan

            Kegiatan ini dilakukan oleh sebuah tim peneliti Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan cara melatih enumeurator yang akan mencari data di lapangan. Untuk daerah yang sudah ada pengurus daerah Dewan Da’wah, kegiatan ini sepenuhnya dibantu oleh pengurus di daerah yang bersangkutan, tentu saja di bawah koordinasi dan pengawasan tim peneliti yang berada di provinsi.

            Setelah semua data yang diperlukan terkumpul akan diolah oleh tim peneliti, selanjutnya dibuat dalam bentuk laporan. Langkah terakhir, hasil penelitian ini akan dipresentasikan dalam bentuk seminar dengan harapan temuan di lapangan akan disahuti oleh pemerintah daerah dalam bentuk program nyata guna menjawab permasalahn yang ada.

 

V. Pelaksana

            Penelitian ini dilaksanakan oleh DDII Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan akan melibatkan pihak yang terkait sesuai kebutuhan.

 

VI. Waktu dan Tempat

            Penelitian ini dijadwalkan berlangsung selama 5 bulan, dari persiapan proposal sampai dengan presentasi hasil dalam bentuk seminar dan publikasi. (time schedule terlampir). Tempat penelitian di Provinsi NAD dengan konsentrasi di 23 kabupaten/kota

 

VII. Anggaran

            Penelitian ini sepenuhnya diharapkan pembiayaan dari Anggaran Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Aceh via bidang Penamas Tahun Anggaran 2010, dengan total biaya Rp. 305.266.500 (tiga ratus lima juta dua ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah), dengan rincian terlampir.

 VIII. Tim Peneliti

Penanggungjawab       : Ketua umum DDII Provinsi NAD

Konsultan                    : Prof. Dr. Iskandar Usman, MA.

Ketua                          : Dr. Iskandar Budiman, MCL

Sekretaris                    : Said Azhar, S.Ag

Anggota                      : Drs. Samir Abdullah

Anggota                      : Ir. Rusydi Usman, TA

Anggota                      : Drs. Muhammad AR, M.Ed

Anggota                      : Drs. Bismi Syamaun

Anggota                      : Ali Amin, SE, M.Si

Anggota                      : Syukrinur A.Gani, M.Lis

Anggota                      : Ir. Nazar Idris

Anggota                      : Drs. Salmiah  Jamil

Anggota                      : Dra.Megawati

Anggota                      : Drs. Syahbudin Gade, MA