Archive for year: 2008

Khusus untuk kawasan Aceh bagian Timur, dua hari yang lalu, tepatnya pada tanggal 4 Juli 2010, sudah dilantik Pengurus Daerah Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia Kabupaten Aceh Timur. Beberapa hari ke depan, direncanakan pada tanggal 13 dan 14 Juli akan dilakukan pelantikan Pengurus Daerah Dewan Da’wah Kabupaten Aceh Tamiang dan Kota Langsa.

Pengurus Daerah Dewan Da’wah Kabupaten Aceh Timur yang baru dilantik tersebut diketuai oleh Drs. M. Natsir, SH. MH, Sekretaris Hasan Basri, S.Ag dan Bendahara Ismuha, S.Ag serta dilengkapi dengan sejumlah biro-biro.

Dalam sambutannya, M. Natsir, selaku ketua terpilih menyebutkan bahwa kepengurusan yang disusun untuk daerah Aceh Timur sudah mewakili berbagai stakeholder yang ada, baik latar belakang pendidikan, organisasi maupun daerah tempat tinggal yang mewakili semua kecamatan yang ada di Aceh Timur. Penyatuan semua potensi ini menurutnya merupakan langkah awal untuk memajukan organisasi Dewan Da’wah Aceh Timur. Tentu saja, di samping potensi yang sudah ada, perlu tindakan nyata guna lancarnya roda organisasi, dan untuk itu akan segera dicarikan sekretariat di posisi yang strategis, terjangkau bagi semua pengurus. Langkah berikutnya adalah melakukan rapat kerja (raker) guna merumuskan program dan pembagian tugas bagi masing-masing pengurus, demikian Natsir mengakhiri sambutan dengan mengharapkan dukungan dan kerjasama serta keikhlasan bekerja dari semua jajaran pengurus agar semua program berjalan sesuai rencana.

Pihak Pengurus Wilayah Dewan Da’wah Aceh, dalam amanat yang disampaikan oleh ketua umum Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan, mengucapkan terima  kasih yang setinggi-tingginya atas keberhasilan penerima mandat menyusun Pengurus Daerah Dewan Da’wah Aceh Timur sekaligus melaksanakan seremonial pelantikan yang dikemas dengan acara workshop singkat tentang bahaya ghazwul fikri. Kecuali itu, Ketua umum wilayah Dewan Da’wah Aceh juga menguraikan bagaimana sejarah perjuangan dari para pendiri Dewan Da’wah bekerja keras dan penuh keikhlasan mengorbankan waktu, tenaga, fikiran dan harta benda guna memajukan da’wah agar Islam tegak di muka bumi. Begitu juga pengorbanan yang telah dilakukan oleh ulama-ulama Aceh masa dulu, dengan berbagai keterbatasan—sarana komunikasi, transportasi, tehnologi—mereka sanggup mengislamkan Aceh, kenapa kita hari ini dengan berbagai kemudahan yang ada belum mampu bekerja sebagaimana mereka, demikian Hasanuddin Yusuf Adan menggugah semua pengurus Dewan Da’wah untuk mencontoh etos kerja tokoh-tokoh Islam sebelumnya.

Sebelum pelantikan yang dilakukan sore  hari, pada pagi dan siang harinya diisi dengan workshop singkat tentang bahaya ghazwul fikri yang membedah tentang problematika ummat Islam, Pluralisme Agama dan Liberalisasi Islam di Indonesia. Ketiga sesi materi tersebut difasilitasi oleh Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan, Abizal Lc, MA dan Sayid Azhar,S.Ag. Kepada peserta juga disediakan buku-buku bacaan yang berkaitan dengan tema workshop.

Diharapkan dengan workshop tersebut peserta mendapat pemahaman yang utuh tentang problematika ummat Islam hari ini, serta memahami program liberalisasi Islam serta upaya dari kaum pluralis untuk mengancurkan Islam. Sehingga workshop ini setidaknya diharapkan mampu membentengi peserta untuk tidak terpengaruh dan terjebak dengan pola pikir tersebut, alih-alih mampu mengcounter dan menunjukkan kelemahan dan kekeliruan dari argumentasi kaum liberal. Semoga!

Banda Aceh, 6 Juli 2010

Sayid Azhar

Sekjen DDII Aceh

 

Kondisi ini diperparah oleh pernyataan Gubernur sendiri sebagai representasi 4 juta lebih rakyat Aceh yang dengan tegas menyatakan tidak setuju dengan persyaratan dalam Rancangan Qanun tersebut. (Serambi 12 Juni 2008). Benar, seperti salah satu alasan Bapak Gubernur, bahwa kemampuan membaca Al-Qur-an bukan indikator seseorang mampu menjalankan syariat Islam. Tapi harus diketahui bahwa membaca al-Qur-an merupakan kewajiban setiap individu muslim (fardhu ‘ain),

karena tidak mungkin melakukan kewajiban lain tanpa kemampuan membaca al-Qur-an, seperti melaksanakan shalat sebagai kewajiban fardhu ‘ain bagi setiap muslim. Jadi kemampuan membaca al-Qur-an menjadi salah satu prasyarat melakukan kewajiban-kewajiban syari’at Islam lainya bagi setiap muslim. Konon lagi bagi calon anggota legislatif yang merupakan wakil-wakil rakyat Aceh yang menginginkan kembalinya Marwah Bansa Aceh Ban Sigom Donya dengan tegakknya syari’at Islam tegak secara kaffah sebagaimana berlaku pada masa endatu. 

Berkaitan dengan alasan yuridis beberapa anggota Fraksi yang tidak setuju dengan sasal 13 dan 36 Rancangan Qanun Parlok, memang sekilas benar adanya. Karena kaedah hukum memang berkata demikian. Akan tetapi, kaeah-kaedah hukum juga mengenal pengecualian-pengecualian. Di mana aturan-aturan yang mengatur sesuatu yang khusus dibolehkan (baca;dimenangkan) untuk menambah sesuatu yang khusus pula apabila tidak diatur dalam aturan yang lebih tinggi. Jadi yang Pasal 13 dan 36 Rancangan Qanun Parlok bukan melawan Undang-Undang Pemilu, hanya menambah sesuata yang khusus yang belum dan atau tidak diatur di sana, dan penambahan-penambahan seperti ini sudah pernah dilakukan (Qanun Pilkadasung) dan tidak mendapat resistensi dari pihak pusat. Karena mereka paham betul bahwa masalah ini merupakan salah satu kekhususan bagi Nanggroe Aceh Darussalam yang juga diakui oleh undang-Undang. Jadi janganlah kita meminta diberlakukan khusus dari provinsi lain hanya dalam hal pembagian fasilitas finansial saja, tapi sesuatu yang jauh bermakna untuk dunia dan akhirat, kebolehan melaksanakan hukum Allah dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk syarat baca Al-Quran bagi caleg dan calon pemimpin publik lainnya, kita abaikan bahkan kita tentang. Sementara kekhawatiran rekan Parlok yang hanya disinyalir oleh Ketua Internal Partai Sira dan Sekjen PRA,  tidak dan atau bukan semua pimpinan parlok di Aceh (Serambi Indonesia, Jum’at 13 Juni 2008) bahwa kalau Pasal 13 dan 36 Rancangan Qanun Parlok disahkan maka akan membuat rumit teknis pelaksanaannya, sudah dijawab oleh salah seorang anggota DPRA dengan mengambil pengalaman seleksi mahasiswa IAIN Ar-Raniry yang hanya butuh waktu 2 hari. Sementara keraguan parlok terancam tidak bisa ikut pemilu Tahun 2009, sepertinya pemerintah pusat tidak mau mengambil resiko terlalu berat untuk menggagalkan parlok ikut pemilu Tahun 2009. Karena keterlibatan parlok dalam pemilu 2009 di Aceh adalah konsekwensi dari langgengnya perdamaian di Aceh. Semoga!  Banda Aceh, 13 Juni 2008 PW. Dewan Da’wah NAD  

Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan

Ketua Umum

 

آ آ آ آ آ آ آ آ آ  Terhitung dari kelahiran pertamanya Dewan Dakwah Aceh berturut-turut dipimpin Tgk. Ali Sabi dalam masa dua periode sehingga beralih tangan kepada Tgk. Muhammad Yus selama dua periode berikutnya. Estafet kepengurusan Dewan Da’wah NAD berikutnya dikendalikan oleh Tgk Muhmmad AR pada periode 2003-2006. Saat ini (periode 2007-2011) kepemimpinan Dewan Da’wah NAD berada di tangan Tgk. HasanuddinYusuf Adan.

Karena sebagai perpanjangan kepengurusan dari pusat, maka berkaitan dengan visi dan misi yang dikembangkan oleh Dewan Da’wah NAD tidak berbeda dengan yang ditetapkan pusat. Hanya saja, ada penekanan dalam visi misi Dewan Da’wah NAD berupa percepatan pelaksanaan Islam secara kaffah dengan membangun jaringan kemitraan bersama Dinas Syari’at Islam dan lembaga terkait lainnya.

آ آ آ آ آ آ آ آ آ  Adapun prioritas program pada periode ini adalah konsolidasi internal, berupa pembentukan, pelantikan dan pengaktifan pengurus di seluruh kabupaten/kota, dan penyediaan tanah dan atau Markaz Dewan Da’wah yang permanen. Berikut beberapa aktivitas yang pernah, sedang dan akan dilaksanakan oleh Pengurus Wilayah Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

آ

BIDANG KEORGANISASIAN

  1. Up Grading Pengurus dan Rapat Kerja
  2. Penyusunan Program Kerja Pengurus Periode 2007 – 2011
  3. Memfasilitasi Pembentukan Pengurus Daerah di:

آ

No Kabupaten/Kota Kepengurusan Keterangan
1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

16

17

18

19

20

Banda Aceh

Sabang

Aceh Besar

Pidie

Bireuen

Aceh Utara

Aceh Timur

Langsa

Aceh Tamiang

Aceh Tenggara

Aceh Singkil

Aceh Tengah

Aceh Selatan

Abdya

Aceh Singkil

Simeulue

Aceh Barat

Pidie Jaya

Subulussalam

Gayo Lues

Ada

Ada

Sudah Ada

Sudah ada

Sudah ada

Sudah diSK-kan

Ada

Ada

Ada

Ada

Sudah ada

Sudah ada/periode habis

Sudah ada

Ada

Ada

Sudah Ada

Dalam proses (sudah ada mandat)

Sudah ada SK

Ada

Ada

Belum dilantik

Tidak aktif

Aktif

Aktif

Aktif

belum dilantik

آ Aktif

Belum Dilantik

Aktif

Aktif

Aktif

Tidak Aktif

Belum dilantik

Aktif

Aktif

Aktif

آ

Belum dilantik

Aktif

Aktif

4.آ  Pertemuan rutin setiap sore hari sabtu; mengevaluasi program kerja, kajian keislaman dan pengumpulan infaq.

آ

BIDANG KESEKRETARIATAN

1.آ آ  design sekretariat; ruang kantor, ruang rapat dan pengaturan mobileir kantor lainnya

2.آ  merapikan file-file surat di sekretariat

3.آ  mencari orang yang tinggal dan bertugas full time di sekretariat

آ

BIDANG DA’WAH DAN PEMBERDAYAAN UMMAT

1.آ آ  Usulan pengangkatan da’i sebanyak 1 orang setiap kabupaten/kota untuk Dewan Da’wah pusat

2.آ  ToT Duat Tentang Bahaya Ghazwul Fikri dan SIPILIS

3.آ  melaksanakan Kajian Islam dan isu-isu strategis setiap sabtu sore di sekretariat Dewan Da’wah-NAD

4.آ  Training Pembinaan mu’allaf di daerah perbatasan

5.آ  pelatihan da’i dan khatib setiap bulan ramadhan

6.آ  pengiriman mubaligh ke mesjid-mesjid setiap bulan ramadhan

7.آ  pengiriman khatib jumat.

آ

BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

1.آ آ آ آ آ  Melaksanakan daurah da’iyah

2.آ آ آ آ  membentuk pengurus Forum Da’iyah Dewan Da’wah-NAD

3.آ آ آ آ  melaksanakan pembekalan syariat Islam bagi akhwat setiap bulan di sekretariat Dewan Da’wah-NAD

4.آ آ آ آ  Pengajian Ibu dan remaja Putri di Daerah terpencil

آ

BIDANG PENDIDIKAN dan PELATIHAN

1.آ آ آ آ  Melaksanakan pelatihan guru-guru/pengelola pendidikan pra sekolah

2.آ آ آ  Pembekalan syariat Islam bagi guru-guru SMP dan SMA

3.آ آ آ  Training Keislaman bagi pemuda, mahasiswa secara regular (kaderisasi)

4.آ آ آ  Training Da’i dan Khatib se-NAD

5.آ آ آ  merekrut calon mahasiswa untuk dikirim ke sejumlah sekolah/pesantren dan PT di luar Aceh; UNIM, STIBA, LIPIA dll

6.آ آ آ  mengeluarkan rekomendasi untuk calon mahasiswa/pelajar yang akan melanjutkan pendidikan ke luar Aceh ; IIUM Malyasia, LIPIA, STIBA, Al-Azhar Kairo, Jami’ah Islamiyah Madinah Munawwarah, Jami’ah Muhammad Ibn Su’ud di Saudi Arabia dll.

آ

BIDANG HUMAS DAN PUBLIKASI

1.آ آ آ آ  mengirim press release ke media-media cetak untuk menanggapi issu aktual

2.آ آ آ  mengirim tulisan-tulisan ilmiah dan opini ke media-media cetak dalam rangka Dakwah bil qalam

3.آ آ آ  menyebar brosur-brosur/spanduk-spanduk berisi imbauan untuk melaksanakan amar makruf nahi mungkar

4.آ آ آ  Mengelola email (ddiinad@yahoo.com) dan website Dewan Da’wah (ddii.acehprov.go.id)

5. mengeluarkan Buletin SUWA DA”WAH

آ

BIDANG HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA

1.آ آ آ آ  kerjasama dengan lembaga-lembaga Islam lainnya, berupa pengiriman peserta daurah, seminar, work shop (WAMY, Hidayatullah, PII, HMI, Muhammadiyah, BKPRMI, Markaz Ad-Dakwah, Dinas Syariat Islam, MPU)

2.آ آ آ  kerjasama dengan ormas dan lembaga publik lainnya (KOMNAS HAM, LPA, PERTISA)

3.آ آ آ  Kerjasma dengan organisasi penyiaran dalam rangka Dakwah, melalui ceramah, talk show di Radio Prima FM, Radio Baiturrahman.

4.آ آ آ  Menjadi anggota tetap Badan Rukyat dan Hisab Provinsi NAD

5.آ آ آ  Menggagas aliansi Ormas dan Lembaga Dakwah Islam

آ

BIDANG PENGUATAN STAFF DAN KELEMBAGAAN

1.آ آ آ آ آ  Mengirim peserta Seminar Da’wah di Padang

2.آ آ آ آ  Mengirim peserta Dialog Da’wah Serantau dan Silaturrahmi Dewan Da’wah Se- Sumatera di Medan

3.آ آ آ آ  Mengirim peserta untuk seminar dan workshop dalam rangka pelaksanaan syari’at Islam di NAD

4.آ آ آ آ  Mengirim peserta untuk pelatihanآ  manajemen lembaga keagamaan di NAD

5.آ آ آ آ  Mengirim peserta untuk training dan seminar lain di NAD

6.آ آ آ آ  Mengirim peserta workshop Ma’had â€کAly (Takhasus) di Jakarta

7.آ آ آ آ  Mengirim petugas haji pada tahun 2003 dan 2005

8.آ آ آ آ  Turba setiap bulan ke pengurus-pengurus daerah untuk supervisi dan motivasi

آ

BIDANG HUKUM DAN HAM

1.آ آ آ آ آ  mengikuti workshop Hukum dan HAM untuk para Ulama

2.آ آ آ آ  melaksanakan penyuluhan hukum dan syari’at Islam bagi warga NAD

3.آ آ آ آ  mengikuti training HAM Dan Conflict Transformation di Banda Aceh

4.آ آ آ آ  Mengirim wakil untuk Tim Investigasi Pemurtadan BRR NAD-Nias

5.آ آ آ آ  Melakukan penelitian tentang persepsi masyarakat terhadap hukum rajam

آ

BIDANG PENDANAAN DAN SARANA

1.آ آ  Membuat proposal untuk mencari dana ke Dewan Da’wahآ  Pusat, Pemda NAD dan Donatur lainnya baik atas nama lembaga maupun personal.

2.آ  menghimpun dana dari kalangan sendiri, berupa infaq setiap bulan.

3.آ  fasilitasi pencarian tanah wakaf dan pembangunan mesjid

4.آ  mencari tanah untuk pembangunan sekretariat

آ

BIDANG DIKLAT

1.آ آ  penelitian tentang peran ulama dalam pelaksanaan syari’at Islam di NAD kerja sama dengan Adnin Foundation (program MPU NAD)

2.آ  mengajukan proposal penelitian kemampuan baca al-Quran bagi remaja di NAD untuk Dinas Pendidikan NAD

3.آ  mengajukan proposal riset tentang ulama perempuan

4.آ  mengajukan proposal penelitian ke bidang Penamas Kanwil Depag Aceh, tentang kemampuan imam shalat berjamaah di aceh.

آ

BIDANG KERJASAMA LUAR NEGERI

1.آ آ آ آ  melaksanakan studi banding dakwah ke beberapa Negara Asean

2.آ آ آ  melakukan komunikasi dengan lembaga-lembaga dakwah di luar negeri (YADIM di Malaysia, Media Ummah di Jepang, Indonesian Muslim Los Angeles, UKIM Islamic Mission di Inggris, Muslime Helfen di German dll)

3.آ آ آ  Kerjasama Pemberdayaan ekonomi dan pemahaman keagamaan masyarakat dhuafa (dengan Global Peace Malaysia)

آ

BIDANG PEMBINAAN DAERAH/PULAU TERPENCIL

1.آ آ آ آ  Pembinaan masyarakat di Pulo Nasi (Kabupaten Aceh Besar)

2.آ آ آ  Pembinaan masyarakat di Pulau Siumat (Kabupaten Simeulu)

آ

آ

RESUME AKTIVITAS DEWAN DA’WAH-NAD PASCA TSUNAMI

(dikoordinir oleh KOMPAK DEWAN DA’WAH NAD)

آ

1.آ آ  Membuka posko penanggulangan korban bencana gempa dan tsunami tanggal 31 Desember 2004

2.آ  mengidentifikasi korban dari keluarga besar Dewan Da’wah-NAD

3.آ  menghubungi pengurus Dewan Da’wah Pusat

4.آ  menyusun program penanggulangan korban gempa dan tsunami:

a.آ آ  memfokuskan diri pada beberapa titik pengungsi di Banda Aceh/Aceh Besar, dan di daerah yang sudah ada pembantu perwakilan (Kabupaten Pidie, Bireuen, Singkil dan Aceh Barat, Selatan serta Simeulu), mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki (dana, personil dan fasilitas kerja lainnya)

b.آ  Membagi tahapan program menjadi tiga tahap:

آ  tahap emergency dengan membagi pangan, sandang dan obat-obatan di wilayah yang telah dipilih tadi (bulan pertama sampai bulan ketiga).

آ  Tahap rehabilitasi; menempatkan dai di kamp pengungsi, membersihkan fasilitas ibadah, bantuan perlengkapan mushalla (tikar, sound system dll), pembagian seragam sekolah, membantu pembangunan rumah-rumah darurat, distribusi alquran dan buku iqrak (bulan keempat sampai bulan ke enam.

آ  Tahap recovery dan rekonstruksi; pembiayaan kafalah yatim, pembangunan rumah contoh, pembangunan mesjid, daurah du’at, pengangkatan dai permanen sebanyak 10 orang selama setahun, pemberdayaan ekonomi 21 Janda di desa Durung Kecamatan Mesjid Raya Aceh Besar; usaha peternakan di Limpok Darussalam, dagang di Darussalam, pertukangan di Desa Lambhuk, menjahit di Desa Mibo, dan berbagai home industri lainnya di beberapa daerah binaan. Pembangunan asrama yatim di Kompleks Mesjid Jamik Agung Bireuen (sedang dalam proses).

5.آ  pelatihan guru sekolah islam (TK-SMU) dalam menghadapi murid trauma di Dayah Tgk Syik Muhammad Dawud Beureu-eh (kerjasama dengan Adnin Foundation dan LP3T Jakarta)

6.آ  Daurah Syar’iyah bagi Da’iyah (kerjasama dengan As-Sofwah)

7.آ  Training Da’i se Nanggroe Aceh Darussalam di Aceh Singkil dan Daurah Du’at diآ  Aceh Tengah, Aceh Besar, Pidie kerjasama dengan Satker P2K3 BRR NAD-Nias

8.آ  Mengirim peserta magang BMT ke PATI, yang akan difollow up dengan pendirian BMT di Aceh.

9.آ  Pembangunan rumah yatim di Indrapuri kerjasama dengan yayasan KINDERHUT DUBAI (akhirnya menarik diri kerana tidak ada kesamaan persepsi)

10.آ  Pemberian beasiswa untuk 210 anak yatim selama 2 tahun, 200 ribu/anak/bulan, dana berasal dari United Kingdom Islamic Mission (UKIM) Inggris.

11.آ آ  terlibat dalam Forum Silaturrahmi Lembaga-lembaga Islam, dalam kegiatan kampanye anti pemurtadan, mengkritisi blue print rekonstruksi aceh dan kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya

12.آ  Program penggemukan sapi dengan tehnologi ramah lingkungan di Desa Lamreung

13.آ  Mengirim da’i-da’i ke barak-barak pengungsian di sekitar Banda Aceh dan Aceh Besar.

آ

آ

آ

آ

آ  DEWAN DA’WAH ACEH

Jl. T. Nyak Arief No. 159 Lamgugob-Jeulingke Banda Aceh

Telp/Fax 0651-7551010 email;ddiinad@yahoo.com

www.ddii.acehprov.go.id

آ

آ

آ آ Rutinitas kegiatan keagamaan seperti pengajian, khutbah jumat dan ceramah agama hanya diisi oleh tokoh setempat. Sangat jarang ada tenaga professional dari kota yang datang ke sana. Tenaga formal (pegawai pemerintah) pun kadangkala hanya bertahan satu dua hari dalam seminggu, kemudian mereka kembali ke daratan (kota).

آ Menyimak kondisi di atas, Dewan Da’wah Aceh yang selama ini sudah concern dengan pembinaan di Pulo Nasi, pad tahun 2010 kembali mengirim tim dakwah ke sana setiap bulan minimal dua orang guna melakukan pembinaan. Langkah ini dilakukan sambil mempersiapkan da’i permanen yang akan ditempat dan menetap di sana.

آ 

TUJUAN KEGIATAN

Tujuan dari kegaitan pembinaan ini adalah

1.آ آ آ آ  Tersebarnya pemahaman dan pengamalan Islam yang benar di tengah-tengah masyarakat.

2.آ آ آ  Membekali generasi muda dengan pemahaman agama dan akhlak karimah sehingga masjid-masjid dan Meunasah-meunasah menjadi makmur dengan pelaksanakan ibadah.

3.آ آ آ  Memotivasi masyarakat untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dan ukhuwwah Islamiyah bagi sesama muslim sehingga Kecamatan Pulo Aceh akan bebas dari manusia-manusia bodoh dan jahil yang dapat menghancurkan ummat bukan hanya dari segi ukhuwwah saja namun juga dapat menghancurkan tauhid serta aqidah ummat di sana.

آ 

آ BENTUK KEGIATAN

Kegiatan Pembinaan dilaksanakan dalam bentuk khutbah jum’at, ceramah agama, pengajian untuk orang tua dan remaja.

آ JADWAL KEGIATAN

Kegiatan dimulai dengan ceramah setelah shalat magrib dan subuh, pengajian orang dewasa Kamis Malam, khutbah Jum’at, pengajian ibu-ibu pada sore hari jum’at, pengajian remaja pada jum’at malam, dan hari sabtu pagi kembali ke tempat. Kegiatan ini dilaksanakan pada mingu kedua atau keempat setiap bulan

آ PEMATERI

Setiap bulan akan dikirim minimal dua orang pemateri ke Pulo Nasi, baik dari internal Dewan da’wah atau dari pihak lain yang dikoordinir oleh ketua bidang pembinaan daerah/pulo terpencil

آ 

آ 

Dalam kehidupan sehari-hari disadari atau tidak disadari komunikasi adalah bagian dari kehidupan manusia itu sendiri, paling tidak sejak ia dilahirkan sudah berkomunikasi dengan lingkungannya. Gerak dan tangis yang pertama pada saat ia dilahirkan adalah tanda komunikasi (Widjaja, A.W.. 2000. Ilmu Komunikasi. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta).

 Dari pengertian di atas, secara singkat dapat diambil kesimpulan bahwa dakwah adalah kegiatan untuk mengkomunikasikan kebenaran ilahiah (agama Islam) yang diyakininya kepada pihak lain. Komunikasi ajaran itu dilakukan sebagai upaya mempengaruhi orang lain agar mereka bersikap dan bertingkah-laku Islami.

 Sementara itu, komunikasi adalah aktivitas pengiriman dan penerimaan pesan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih, dan berlangsung dalam sebuah konteks, dan mengharapkan adanya efek. Komunikasi juga merupakan suatu transaksi, proses simbolik yang memungkinkan setiap individu berhubungan satu sama lain dan saling mengatur lingkungannya. Ada beberapa kemungkinan yang bisa dilakukan dengan komunikasi, seperti memantapkan hubungan kemanusiaan, memperteguh sikap dan perilaku orang lain, maupun mengubah sikap dan perilaku orang lain.

            Dengan demikian jelas bahwa ilmu dakwah dengan ilmu komunikasi ada hubungan dan kaitan. Dimana jika dilihat dari segi proses, dakwah tiada lain adalah komunikasi ajaran Islam, di mana da’i menyampaikan pesan ajaran Islam melalui lambang-lambang kepada mad’u, dan mad’u menerima pesan itu, mengolahnya dan kemudian meresponnya. Dalam prosesnya terjadi transmisi pesan oleh da’i dan interpretasi pesan oleh mad’u (objek dakwah). Proses transmisi dan interpretasi tersebut tentunya mengharapkan terjadinya effects berupa perubahan kepercayaan, sikap dan tingkah-laku mad’u ke arah yang lebih baik, lebih Islami.

Dalam agama Islam Kepemimpinan merupakan suatu perkara  yang amat prinsipil sehingga dapat menjadi issue penting dan menarik untuk diperbincangkan. Pemimpin yang dimaksudkan dalam Islam adalah pemimpin dari kalangan mukmin sendiri sesuai dengan firman Allah SWT.

Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali Karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. dan Hanya kepada Allah kembali (mu). (Ali Imran; 28). Dalam ayat lain Allah berfirman:

 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (Al-Maidah; 51).

Berdasarkan dua ayat tersebut di atas dapat kita pastikan bahwa pemimpin yang kita maksudkan untuk kaum muslimin adalah pemimpin yang berasal dari orang-orang yang beriman dan ta’at kepada Allah serta Rasul-Nya. Hal ini selaras dengan ayat pertama yang khatib bacakan di awal khuthbah tadi yaitu anjuran ta’at kepada Allah, ta’at kepada Rasulullah SAW dan pemimpin-pemimpin yang menta’ati Allah dan Rasul-Nya.

Ukuran ta’at kepada pemimpin digambarkan dalam sebuah hadis berikut:

???? ?????????? ?????? ??????? ???? ?????? ???????? ??????????? ???? ?????? ?????? ??????????? ?????? ??????????? ?????? ?????? ??????????? ?????? ?????????…..

Artinya: Barangsiapa yang menta’atiku berarti ia menta’ati Allah dan barangsiapa yang mendurhakaiku maka ia mendurhaka kepada Allah, dan barangsiapa yang menta’ati pemimpin, maka berarti ia menta’atiku, dan barangsiapa yang mendurhakai pemimpin maka ia mendurhakaiku…..

            Rasulullah SAW dalam beberapa hadis menetapkan bagaimana caranya kita menta’ati dan menghormati pemimpin dan sejauh mana kita dapat melawannya. Dalam satu hadis riwayat muslim beliau bersabda:

???????????????????? ?????????? ??????????????? ????????????????? ????????????? ?????????? ????????????? ??????????? ????????? ????????????? ?????????? ???????????????? ?????????????????? ?????????????????? ??????????????????. ????? ???????: ??????????? ?????? ????????????????????? ?????: ???? ????????????? ???????? ??????????.

Artinya: pemimpin-pemimpinmu yang paling baik adalah orang yang engkau sayangi atau kasihi dan ia menyayangimu (mengasihimu) dan yang engkau do’akan dengan keselamatan dan merekapun mendo’akanmu dengan keselamatan. Dan pemimpin-pemimpinmu yang paling jahat (buruk) ialah orang yang engkau benci dan ia membencimu dan yang engkau laknati serta mereka melaknatimu. Lalu kami (para sahabat) bertaya kepada Rasulullah SAW: Wahai Rasulullah! Apakah tidak kami pecat saja mereka? Rasulullah menjawab: jangan ! selagi mereka masih mendirikan salat bersama kamu sekalian.

            Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim Rasulullah SAW bersabda:

???? ?????? ???? ?????????? ??????? ???????????? ????????? ???? ?????? ???? ???????????? ??????? ????? ???????? ????????????

Artinya: Siapa saja yang membenci atau tidak menyukai sesuatu dari tindakan penguasa (pemimpin) maka hendaklah ia bersabar. Sesungguhnya orang yang meninggalkan (belot) dari kepemimpinan (jama’ah) walaupun hanya sejengkal maka matinya tergolong dalam mati orang jahiliyah.

            Dua hadis di atas menunjukkan bahwa pemipin itu harus orang yang baik dan menyayangi rakyat serta rakyat menyayanginya. Kalau ada prihal yang tidak disukai oleh rakyat pada pemimpinnya maka rakyat tidak diizinkan untuk memecatnya selagi sang pemimpin masih melaksanakan salat bersama rakyatnya. Makna yang terkandung di sini adalah kalau pemimpin itu tidak lagi atau tidak pernah salat maka ia mengandung makna boleh rakyat memecatnya.

            Walaubagaimanapun, ketegasan itu ada dalam hadis Rasulullah SAW berkenaan dengan pemimpin bagaimana yang harus kita ta’ati. Beliau bersabda: ??????????????????? ?????? (tiada kepatuhan terhadap pemimpin yang dhalim). Dalam hadis lain berbunyi:   ????????? ???????????? ??? ?????????? ??????????  artinya: tidak ada keta’atan bagi makhluk untuk bermaksiyat kepada khalik (Allah).

            Berdasarkan dalil-dalil di atas dapat kita pahami bahwa Islam menetapkan seorang pemimpin dengan penuh perhitungan sehingga tidak semudah membalik telapak tangan dapat dipecat atau diturunkan dari kursi kepemimpinannya. Islam juga sangat ketat terhadap kemungkinan terjadinya dualisme kepemimpinan dalam sesebuah kawasan yang dihuni ummat Islam. Pemimpin yang dipilih, diangkat dan dibai’at oleh ummat Islam harus orang yang baik ‘aqidahnya, baik ibadahnya dan baik pula akhlaknya yang disertai oleh ilmu pengetahuan yang memadai dan punya ke’arifan sendiri.

            Ketika model pemimpin Islam seperti ini wujud maka tidak ada alasan bagi rakyat untuk tidak ta’at kepada pemimpinnya. Menta’ati kepada pemimpin dalam Islam merupakan bahagian daripada ibadah apabila pemimpin itu baik, adil dan bijaksana sehingga rakyat puas dengan kepemimpinannya. Akan tetapi apabila pemimpin itu sudah melakukan perbuatan maksiyat maka rakyat tidak boleh lagi ta’at pada kemaksiyatan yang dilakukannya. Kalaupun pemimpin itu sulit untuk diperbaiki kearah yang benar maka rakyat tidaklah terikut-ikutan dengan kemaksiyatannya.

            Keta’atan kepada pemimpin mengikut ayat Al-Qur’an dan Hadis nabi di atas merupakan suatu keharusan, asalkan pemimpin itu masih berada pada jalan yang benar, adil dan bijaksana. Kalau pemimpin sudah berada di jalan sesat khususnya berkenaan dengan persoalan ‘aqidah, syari’ah dan akhlak, maka ketaatan dari rakyat untuknya tidak dapat dipertahankan walaupun sulit bagi rakyat untuk memecatnya. Hadis Rasulullah SAW di atas melarang kita untuk memecat pemimpin yang kita benci selagi sipemimpin itu masih melaksanakan salat bersama kita. Kalau pemimpin sudah dhalim terhadap rakyat dan negaranya, maka ia harus diganti dengan pemimpin yang baik.

            Di hadis yang lain pula Rasul Allah menegaskan: “Tidak ada kepatuhan bagi pemimpin yang dhalim” atau tidak ada keta’atan dari makhluk kepada pemimpin yang bermaksiyat kepada Khaliq (Allah SWT). Oleh karena yang demikian keta’atan kepada pemimpin merupakan suatu kewajiban dari ummah manakala sang pemimpin masih tetap ta’at kepada Allah dan Rasul-Nya. Apabila sipemimpin sudah jauh menyimpang dari rambu-rambu Islam maka tidak seharusnya ummah mengikutinya. Hal ini selaras dengan ayat Al-Qur’an dan sunnah Nabi di atas tadi.

            Sebagai khulashah, hadits Rasulullah SAW di atas menyuruh kita untuk ta’at kepada pemimpin karena dalam konsep kepemimpinan Islam tidak ada pengangkatan pemimpin dhalim. Karena itu ketika Rasulullah menyuruh kita ta’at kepada pemimpin bukan bermakna ta’at kepada pemimpin mana saja. Tetapi pemimpin yang kita pilih dari orang-orang pilihan, bukan sembarang orang. Dengan demikian sang pemimpin sudah dapat dijamin bagus, ta’at dan adil. Hal ini tercermin dalam masa kepemimpinan Khulafaurrasyidin yang semuanya orang-baik-baik. Begitulah kita harus memilih pemimpin yang kemudian kita ta’ati.

            Kalau dari awal kita sudah memaksa rakyat agar memilih orang jahat dan tidak shalat menjadi pemimpin. Maka kesalahannya bukan pada tidak ta’at rakyat terhadap pemimpinnya, tetapi kesalahan sudah mulai ditanam ketika memaksa rakyat memilih pemimpin jahat. Akibatnya timbullah kesalahan berikutnya yang dapat mengancam ketentraman rakyat karena sebagian rakyat ta’at kepada pemimpin dhalim dan sebagian lainnya tidak ta’at padanya. Wallahu a’lam.

 

Namun demikian, di tengah keragaman pendapat yang disebabkan perbedaan pemahaman dan metodologi yang mereka (baca:imam mujtahid) gunakan tidak menyebabkan mereka dan pengikutnya melakukan kekerasan dan menganggap kelompok yang berbeda faham sebagai lawan/musuh atau menuduh sesat.آ 

Suasana di atas berubah sepeninggal para imamآ mujtahid, dengan munculnya para muqallid (pengikut dan pembela) imam mujtahid secara berlebihan dan menjurus kepada fanatisme mazhab. Mereka tidak lagi melakukan ijtihad, tetapi hanya mensyarah (memberi penjelasan) dan melakukan hasyiyah (rincian-rincian) terhadap hasil ijtihad imam empat, yang dalam proses tersebut tidak jarang mereka sering berlebihan dalam membela dan mempertahankanآ  (mazhab) yang dianutnya.آ 

Hal yang sama berlaku juga di Aceh, dimanaآ  adanya perbedaan pola pemahaman dan praktek ibadah di Aceh telah melahirkan ’keangkuhanâ€‌ sektoral dan merasa memiliki otoritas dalam pengamalan agama, sehingga yang berbeda dengan mereka dicap sesat.آ آ 

Menyimak banyak hal yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat di Aceh berkenaan dengan pemahaman keislaman dan pelaksanaan ibadah seperti yang terjadi di masjid Baitul A’la lilmujahidin Beureunuen 1998, di sana telah terjadi pemukulan, pembakaran dan penghinaan oleh sejumlah massa terhadap jama’ah shalat Jum’at dan anggota pengajian Ustadz Faisal Hasan Sufi. Kemudian berlanjut dengan pembakaran dan perampasan aset Baitul Qiradh milik Yayasan Ra’yatis Sunnah (milik Ustadz Faisal) di Pasar Beureunuen dan pemukulan serta pembakaran sepeda motor pengurus yayasan tersebut di depan Baitul Qiradh. Aksi anarkis tersebut berakhir setelah membakar Dayah Ra’yatis Sunnah di Gampong Musa Kecamatan Lueng Putu Kabupaten Pidie (sekarang Pidie Jaya). Kejadian ini dipicu oleh adanya tuduhan sesat, dan malah ustadz Faisalآ  diklaim sebagai misionaris Kristen oleh kelompok masyarakat yang berbeda pemahaman dengannya dalamآ  beberapa persoalan ibadah. Berikutnya tuduhan â€‌aliran sesatâ€‌ terhadap jamaah pengajian di Simpang Ulim Aceh Timur. Hal hampir sama juga terjadi di Lamno, 28 Maret 2008 menyangkut kasus penggerebekan, pemukulan dan pengrusakan panti asuhan al-Abbasi di Dusun Meulha, Desa Gle Putoh, Kecamatan Jaya dan pengasuhnya oleh segerombolan massa dengan alasan pengasuh panti sesat.آ آ 

Menyimak sederetan kasus kekerasan dan kesewenang-wenangan dari kelompok masyarakat lantaran berbeda pemahaman dan tata cara pelaksanaan beberapa praktek ibadah serta ada indikasi akan terulang lagi kasus-kasus serupa serta klaim sesat yang tidak pada tempatnya, karena dari 10 kriteria aliran sesat yang ditetapkan oleh Litbang MUI Pusat–Mengingkari rukun iman dan rukun Islam, Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (Alquran dan as-sunah), Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran, Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran, Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir, Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam, Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul, Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir, Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah, Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar'i—tidak satupun terpenuhi, maka Untuk maksud itu Pengurus Wilayah Dewan Da’wah Islamiah Indonesia (DDII) Provinsi NAD menggelar satu dialog tetang membedah Kriteria Aliran Sesat dan Ikhtilafiyahآ 

Tujuan Dialog

1.آ آ آ آ آ آ  Memberi penjelasan tentang mana yang menjadi aliran sesat dan mana persoalan perbedaan pendapat (ikhtilafiyah).

2.آ آ آ آ آ آ  Membedah kriteria aliran sesat, baik dari MUI maupun dari MPU NAD.

3.آ آ آ آ آ آ  Menyamakan sikap dalam menghadapi aliran sesat.آ 

Hasil yang diharapkan

Dengan dialog ini diharapkan akan diketahui mana pemahaman dan praktek ibadah yang masuk aliran sesat dan manaآ  yang sekedar perbedaan pendapat sehingga pada saatnya nanti akan hilang sikap sembarangan dalam â€‌menuduhâ€‌ seseorang atau satu kelompok sesat hanya didasarkan pada perbedaan-perbedaan pemahaman dan praktek ibadah yang berbeda dengan diri atau kelompoknya.

Peserta

Dialog ini akan diikuti oleh sekitar 50 peserta terdiri dari unsur:

1.آ آ آ آ آ آ  Internal Dewan Da’wah

2.آ آ آ آ آ آ  Ormas-Ormas Islam di NAD

3.آ آ آ آ آ آ  lembaga-Lembaga Da’wah

4.آ آ آ آ آ آ  Organisasi Kemahasiswaanآ 

Waktu dan Tempat

Jum’at, 1 Agustus 2008 jam 14.00 (selesai shalat jum’at)) hingga selesai di Mushalla Asrama Haji Banda Acehآ 

Pelaksana

Dialog ini diorganisir dan dilaksanakan oleh Pengurus Wilayah Dewan Da’wah NADآ Banda Aceh, آ آ آ  28 Rajab 1429 Hآ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ 

31 juli 2008آ  Mآ آ آ آ آ 

Pelaksana,آ 

Said Azharآ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ آ 

koordinatorآ آ 

آ 

Pengurus Wilayah Dewan Da’wah Islamiah Indonesiaآ  Provinsi NADآ 

آ 

آ 

Dari sisi pandang syari'at kita semua tahu betapa banyak ulama yang telah menyatakan keharaman atau minimal kemakruhannya (hukum haramnya rokok lebih rajih/ kuat, red). Dari kalangan medis pun telah banyak kita dengar berbagai pernyataan tentang bahaya rokok terhadap kesehatan. Bahkan pada bungkus rokok dan reklamenya pun terpampang peringatan tentang bahaya merokok.

Merokok sangat berbahaya dan merusak kesehatan, di antara bahaya merokok adalah; Mengurangi nafsu makan, menyebabkan penyakit TBC, sesak nafas, kesulitan mencerna makanan, rusaknya hati, berhentinya detak jantung, penyakit kanker, batuk, badan lemas dan kurus, luka lambung dan masih banyak bahaya-bahaya lainnya. Mungkin beberapa penyakit di atas belum tampak pada masa muda karena kuatnya daya tahan tubuh yang diberikan Allah Ta'ala. Tetapi pada masa tua, berbagai penyakit itu akan muncul, kecuali jika Allah Ta'ala menghendaki yang lain. (Rasail at-Taubah min at-Tadkhin)


Di masyarakat mungkin kita juga pernah mendengar adanya perkelahian atau bahkan pembunuhan yang dipicu oleh rokok. Dan tentu masih banyak lagi peristiwa dan kasus berkaitan dengan rokok yang patut untuk kita renungi/ cermati.

Membunuh Pelan-Pelan
Tidak berlebihan jika rokok dikatakan sebagai pembunuh secara perlahan-lahan, karena memang dalam kenyataan kita dapati amat banyak kasus kematian seseorang karena rokok. Tentunya yang terjadi bukan seseorang menghisap rokok lalu dia mati, namun seseorang yang mati karena menderita penyakit akibat yang ditimbulkan mengonsumsi rokok. Mungkin ada baiknya kita simak sebuah kisah tentang akhir memilukan seorang perokok.

Ia seorang pemuda berusia 25 tahun dan pecandu rokok selama bertahun-tahun. Suatu ketika ia masuk ke rumah sakit karena sakit mendadak, yakni lemah jantung. Selama berhari-hari ia dirawat di ruang gawat darurat dengan berbagai peralatan kedokteran yang canggih. Dokter yang menangani pasien tersebut menyarankan kepada para perawat agar pasiennya itu dijauhkan dari rokok, karena rokok itulah penyebab utama sakitnya, bahkan dokter memerintahkan agar setiap yang besuk diperiksa agar tidak secara sembunyi-sembunyi memberikan rokok kepadanya. Selang beberapa lama kesehatannya pulih lagi. Ia kembali melakukan kegiatan-kegiatannya. Namun satu hal, ia tidak mengindahkan nasihat dokter agar berhenti merokok.

Suatu hari, pemuda tersebut hilang, orang-orang pun sibuk mencarinya. Mereka akhirnya menemukan pemuda tersebut tergeletak tewas di sebuah kamar mandi dengan memegang rokok. Kita berlindung kepada Allah Ta'ala dari kesudahan yang demikian. (Rasail at-Taubah min at-Tadkhin)

Allah Ta'ala telah berfirman, artinya, "Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. an-Nisa: 29). Dalam ayat lain, "Dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri dalam kebinasaan." (QS. al-Baqarah: 195)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Tidak boleh mendatangkan bahaya dan membalasnya dengan bahaya."(HR. Ahmad dan Ibnu Majah) di shahihkan oleh al-Albani

Angka Nan Fantastis
Pernahkah kita membayangkan bisa pergi haji? Boro-boro pergi haji, untuk kebutuhan sehari-hari saja sulitnya bukan main, termasuk kebutuhan beli rokok? Coba kita hitung sendiri, kalau kita berasumsi bahwa harga rokok perbungkus Rp. 8.000, dan sehari kita menghabiskan satu bungkus, maka berapa kita telah menabung di perusahaan rokok?

Jika seseorang dalam sehari menghabiskan rokok satu bungkus dengan harga Rp. 8.000,- maka dalam satu bulan dia menghabiskan uang Rp.240.000, atau dalam setahun menghabiskan Rp. 2.880.000,- dan dalam waktu dua puluh lima tahun dia menghabiskan Rp. 72.000.000,- untuk mengasapi mulut dan mengotori paru-paru. Kalau seseorang memulai merokok pada usia 20 tahun, maka dalam usia 45 tahun mungkin saja dia bisa pergi haji, jika uang yang selama ini dia bakar disimpan untuk tabungan pergi haji. Tentu persoalannya bukan hanya berhenti di sini saja, tapi lebih dari itu bagaimana kalau kita nanti ditanya pada Hari Kiamat, "Dari mana engkau memperoleh harta dan ke mana engkau membelanjakannya?"

Contoh lain lagi; Penduduk Indonesia berjumlah sekitar 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta) orang, seandainya dari jumlah tersebut katakanlah seperlimanya (50.000.000 orang) adalah merokok, kemudian dalam sehari mereka membelanjakan uang Rp.1.500 (senilai uang saku anak kelas 1 SD) untuk rokok, maka dalam sehari uang yang dibelanjakan untuk rokok adalah Rp. 75.000.000.000,- (Tujuh puluh lima milyar rupiah) atau 2.250.000.000.000,- (Dua triliyun dua ratus lima puluh milyar rupiah) dalam sebulan.

Maka tidaklah mengherankan kalau perusahaan perusahaan rokok mampu menjadi sponsor untuk acara panggung musik atau acara-acara hiburan lainnya yang spektakuler dan menelan biaya jutaan rupiah, sebab mereka telah disokong dan diberi nafkah oleh para perokok (dan kebanyakan kaum muslimin) yang nilainya miliaran bahkan triliyunan rupiah.

Sangat ironis memang, banyak para perokok yang mungkin mengaku dirinya sebagai orang miskin yang butuh santunan, namun kenyataannya dia seorang donatur yang mampu menyumbang ratusan ribu rupiah per bulan kepada perusahaan "penyakit" yang jelas merugikan dirinya. Sebuah angka yang jarang muncul ketika ada petugas panti asuhan atau panitia pembangunan masjid datang megetuk pintu rumahnya, padahal belum tentu mereka mendatanginya setahun sekali.

Orang Awam Saja Tahu
Pemda DKI telah mengeluarkan perda tentang larangan merokok di tempat-tempat umum tertentu. Dan secara khusus menyebutkan larangan merokok di sekitar area tempat ibadah. Para pengelola atau pengurus tempat ibadah berkewajiban menasehati atau mengingatkan siapa saja yang melakukan pelanggaran ini.

Bukan apa-apa, orang pemerintahan kan notabene jarang melihat permasalahan dari sisi syar'i atau dalil nash, namun lebih pada pertimbangan ketertiban, kenyamanan dan kepatutan. Kalau semua orang, bahkan orang awam pun tahu, bahwa merokok di area tempat ibadah itu sesuatu yang bertentangan dengan kepatutan, melanggar ketertiban dan perilaku yang tidak pantas maka bagaimana bisa seseorang yang kadang dinisbatkan kepada ilmu, ustadz, kiyai, dan semisalnya ada yang tidak paham persoalan ini?

Akhir Kata
Kalau sudah jelas merokok itu tidak baik dari sudut pandang mana pun kecuali dari sudut pandang hawa nafsu, maka hanya tinggal satu hal yang tersisa, yakni berazam untuk bisa berhenti merokok, mulai sekarang juga!

Dan untuk mengantisipasi lahirnya generasi-generasi perokok di kalangan kaum muslimin, khususnya para pemuda dan remaja, maka di antara langkah yang dapat diambil, sebagai berikut:

1.      Tarbiyah (pendidikan) keimanan yang sungguh-sungguh untuk setiap individu masyarakat.2.      Adanya teladan yang baik saat di rumah, sekolah, dan lingkungan lainnya.3.      Melarang para guru merokok di depan murid-muridnya.4.      Penerangan yang gencar dan intensif tentang bahaya merokok.5.      Mendorong penguasa (pemerintah & para ulama) untuk komitmen menutup pabrik rokok.6.      Melarang merokok di tempat-tempat kerja, stasiun, bandara, perkantoran dan tempat-tempat umum lainnya.7.      Menyebarkan fatwa para ulama yang menjelaskan tentang haramnya rokok. 8.      Menyebarkan nasihat-nasihat dan peringatan-peringatan para dokter tentang bahaya rokok.9. Peringatan tentang bahaya rokok dalam ceramah-ceramah, khutbah dan lainnya.
10. Nasihat secara pribadi kepada perokok.

dikutip dari website: www.alsofwah.or.id    

Guna mengisi peluang yuridis ini, kesiapan komunitas menjadi faktor penentu berjalan tidaknya Islam dalam praktek kehidupan sehari-hari, baik komunitas birokrat, politisi, tehnokrat, pengusaha, pendidik, terlebih pemimpin informal masyarakat (seperti imam mesjid/meunasah)—yang menjadi pengawal kehidupan masyarakat khususnya dalam pelaksanaan ibadah shalat berjamaah. Salah satu barometer dari hidupnya suasana Islam dalam kehidupan adalah tegaknya shalat jamaah dan adanya kemampuan penguasaan terhadap al-Quran oleh para imam shalat sebagai pedoman dalam menjalankan ibadah itu sendiri dalam Islam. Dan kemampuan berinteraksi dengan al-Quran mempunyai beberapa tingkatan, mulai dari membaca, menerjemahkan, menafsir, memahami, mengamalkan dan memperjuangkan pemahaman tersebut (baca;dakwah) untuk seluruh ummat.

 

Bicara persoalan kemampuan penguasaan al-Quran—dalam hal ini peringkat pertama, yakni kemampuan membaca–dalam pelaksanaan shalat, khususnya di kalangan para imam shalat di mesjid-mesjid, sepertinya dianggap sudah selesai. Anggapan ini memang tidak mengada-ada, karena sejak puluhan tahun yang lalu—tepatnya ketika Aceh dipimpin oleh Prof. Ibrahim Hasan—telah ada program berantas buta huruf al-Quran, sampai ada ketentuan tidak boleh masuk sekolah lanjutan bila tidak bisa baca al-Quran (Instruksi Gubernur terlampir). Alasan lain, di mana-mana sekarang sudah ada Taman Pengajian Al-Quran dengan berbagai metode membaca al-Quran cara cepat, yang ini semua mengindikasikan bahwa kemampuan baca al-Al-Quran dan pelaksanaan shalat—sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari program Taman Pengajian al-Quran—tidak lagi menjadi persoalan di imam-imam shalat di mesjid/meunasah dalam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Sekali lagi, asumsi di atas memang beralasan. Namun apabila kita uji dengan realitas di lapangan ternyata masih signifikan angka kemampuan imam shalat berjamaah di mesjid-mesjid/ meunasah yang masih perlu pembinaan dan pelatihan. Dari amatan sepintas masih banyak imam-imam shalat berjamaah di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam yang dalam proses rekruitmen tidak menetapkan sejumlah kriteria, seperti kemampuan bacaan al-Quran dengan fashahah,  jumlah hafalan al-Quran, penguasaan ilmu-ilmu syrai’ah (al-‘ulum al-syari’ah). Sehingga sangat jarang kita temui seorang imam shalat jamaah di mesjid/meunasah merupakan seorang hafidh¸baik 30, 15, atau 10 juz. Mayoritas imam shalat jamaah hanya  mengandalkan hafalan pada juz 30 (juz ‘amma).

Tentu saja asumsi di atas dibangun berdasarkan observasi sepintas dan pengalaman  empiris keseharian yang dialami oleh beberapa orang yang sempat diajak diskusi tentang persoalan kemampuan imam shalat berjamaah di mesjid-mesjid/meunasah yang ada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Karenanya data valid tentang persoalan ini  masih membutuhkan pembuktian lewat penelitian ilmiah yang representatif dan dilakukan oleh pihak yang berkompeten, sehingga hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.

Menyikapi kondisi ini, terlebih dengan pelaksanaan Syariat Islam, yang salah satu stressingnya adalah bidang ibadah (Qanun Nomor 11 tahun 2002) maka solusi ke arah lahirnya imam-imam shalat berjamaah yang hafidh dan menguasai ilmu-ilmu syar’iyah  mendesak untuk dipikirkan. Sehingga berimplikasi pada perubahan ummat, dan hidupnya suasana agama di tengah masyarakat serta akan dapat mengatasai krisis jamaah shalat yang pada akhirnya diharapkan dapat meminimalisir segala tindak kejahatan serta kekejian. Karena shalat sendiri menjadi alat preventif terhadap tindak kejahatan dan kekejian (QS. 29:45 ) dan al-Quran akan menjadi pengontrol yang membedakan dalam memutuskan (baik buruknya) untuk melakukan dan tidak melakukan sesuatu (QS. 2:185). Ketika kondisi ini wujud, maka akan bermanfaat bagi daerah-daerah lain untuk belajar dan mengambil contoh bagaimana membangun suasana agama seperti yang ada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai sebuah lembaga yang konsern dengan problematika ummat Islam berupaya ke arah tersebut, dengan cara melakukan penelitian guna didapatkan kondisi sebenarnya tentang kemampuan imam dalam memimpin shalat berjamaah, khusunya dalam membaca al-Quran dan penguasaan ilmu-ilmu syari’ah  di mesjid-mesjid/meunasah yang ada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.  Kerja ini akan sukses sekiranya semua pihak, khususnya Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam, memberikan dukungan sepenuhnya dengan melahirkan kebijakan untuk dimasukkan proyek penelitian ini dalam salah satu program di bidang  terkait.

 

II. Maksud dan Tujuan

            Penelitian ini dilakukan dalam rangka:

  1. menjawab pertanyaan bagaimana kemampuan imam shalat, baik kemampuan bacaan dan hafalan al-Quran maupun kemampuan dalam menguasai ilmu-ilmu syariah–pada mesjid-mesjid yang ada di Provinsi NAD
  2. memperoleh informasi proses rekruitmen imam shalat pada mesjid-mesjid yang ada di Provinsi NAD
  3. mengidentifikasi keberadaan mesjid yang ada di Provinsi NAD, baik yang aktif melaksanakan shalat berjamaah maupun tidak.

III. Sasaran dan Penerima Manfaat

            Sasaran kegiatan ini ditujukan kepada imam-imam shalat yang ada pada mesjid-mesjid yang ada di Provinsi NAD dan mereka yang akan menjadi penerima manfaat langsung (direct benefeciaries) dari kegiatan ini, karena akan mengetahui kapasitas yang dimiliki dalam rangka menjadi imam shalat. Juga manfaat langsung kepada dinas terkait yang bertugas menangani pelaksanaan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan ibadah.

            Secara tidak langsung penelitian ini akan bermanfaat bagi masyarakat luas lewat temuan-temuan yang ada, sehingga akan ada perbaikan, baik swadaya maupun intervensi program dari pihak luar—guna peningkatan kapasitas imam shalat yang diharapkan berimbas kepada intensitas jumlah jamaah shalat dan baiknya akhlak masyarakat dengan menjadikan imam shalat sebagai panutan dalam hidup dan kehidupan.

 

IV. Metodologi Penelitian dan Tehnik Pengumpulan Data

1. Metode

Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-evaluatif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode ini didesain untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang menjadi tujuan penelitian, dengan cara memberikan kajian mendalam melalui evaluasi tingkat kemampuan, kendala-kendala yang dihadapi dan ketepatan proses rekruitmen.

Bogdan (1997) dan Kaufman (1996) menyebutkan bahwa penggunaan metode evaluasi untuk menganalisis tingkat keterlaksanaan dan efektifitas program pengajaran dapat memberikan data yang detail dan akurat.

Penerapan metodoligi penelitian ini ditempuh melalui tahapan-tahapan penentuan:

2. Teknik Sampling

penelitian ini difokuskan pada mesjid-mesjid di seluruh Kabupaten/kota sebagai populasi penelitian dengan jumlah populasi, sampel dan responden sebagai berikut:

  1. Populasi penelitian 4370 mesjid di 23 kabupaten/kota di Provinsi NAD
  2. Sample 10 % dari 4370 mesjid yang ada di 23 kabupaten/kota diambil secara acak, masing-masing;

à         4 mesjid di Kota Sabang

à         14 mesjid di Kota Banda Aceh

à         20 mesjid di Aceh Besar

à         20 mesjid di Kabupaten Pidie

à         14 Mesjid di Kabupaten Pidie Jaya

à         20 mesjid di Kabupaten Bireuen

à         35 mesjid di Kabupaten Aceh Utara

à         26 mesjid di Kabupaten Aceh Tengah

à         31 mesjid di Kabupaten Aceh Timur

à         18 Mesjid di kabupaten Aceh Tenggara

à         29 mesjid di Kabupaten Aceh Barat

à         12 mesjid di Kabupaten Sinabang

à         32 mesjid di Kabupaten Aceh Selatan

à         12 mesjid di Kabupaten Aceh Singkil

à         10 mesjid di Kota Subulussalam

à         7 mesjid di Kota Lhokseumawe

à         7 mesjid di Kota Langsa

à         23 mesjid di Kabupaten Aceh Barat Daya

à         18 mesjid di Kabupaten Gayo Lues

à         15 mesjid di Kabupaten Aceh Jaya

à         25 mesjid di Kabupaten Nagan Raya

à         25 mesjid di Kabupaten Aceh Tamiang

berjumlah 437 mesjid.

  1. Responden 437 orang imam shalat jamaah/imam mesjid, dan 437 pengurus Badan Kemakmuran Mesjid (BKM)

 

3. Teknik Pengumpulan Data

            Penelitian ini menggunakan kombinasi dua teknik pengumpulan data sebagai berikut:

a.      Observasi

Teknik ini akan mengumpulkan data tentang proses seorang imam dalam memimpin

shalat jamaah di mesjid-mesjid. Enumerator ikut serta di dalam setiap dalam shalat berjamaah (participant-observer) untuk mengamati kemampuan imam dalam hal memimpin shalat berjamaah, meliputi; kemampuan bacaan al-Quran, hafalan dan penguasaan ilmu syari’ah lainnya.

 

b. Wawancara

            Teknik ini akan mengumpulkan data penguasaan imam tentang al-Quran beserta ilmu-ilmunya, hafalan, tentang kendala-kendala yang dihadapi dalam memimpin jamaah dan proses rekruitmen yang dilakukan untuk menjaring imam shalat di mesjid-mesjid.

 

4. Teknik Analisis Data

            Data yang dikumpulkan melalui teknik observasi akan dianalisis dengan menggunakan teknik pemberian pertimbangan yaitu pencocokan keadaan yang diamati pada masing-masing aspek proses pengelolaan shalat berjamaah dengan kriteria evaluasi yang telah dirumuskan.

            Sementara data yang dikumpulkan melalui teknik wawancara dianalisis dengan menggunakan teknik reduksi-induktif, yaitu dengan mereduksi data hasil wawancara secara bertahap dan mengarahkan kepada pembuatan kesimpulan secara deduktif.

 

IV. Strategi Kegiatan

            Kegiatan ini dilakukan oleh sebuah tim peneliti Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan cara melatih enumeurator yang akan mencari data di lapangan. Untuk daerah yang sudah ada pengurus daerah Dewan Da’wah, kegiatan ini sepenuhnya dibantu oleh pengurus di daerah yang bersangkutan, tentu saja di bawah koordinasi dan pengawasan tim peneliti yang berada di provinsi.

            Setelah semua data yang diperlukan terkumpul akan diolah oleh tim peneliti, selanjutnya dibuat dalam bentuk laporan. Langkah terakhir, hasil penelitian ini akan dipresentasikan dalam bentuk seminar dengan harapan temuan di lapangan akan disahuti oleh pemerintah daerah dalam bentuk program nyata guna menjawab permasalahn yang ada.

 

V. Pelaksana

            Penelitian ini dilaksanakan oleh DDII Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan akan melibatkan pihak yang terkait sesuai kebutuhan.

 

VI. Waktu dan Tempat

            Penelitian ini dijadwalkan berlangsung selama 5 bulan, dari persiapan proposal sampai dengan presentasi hasil dalam bentuk seminar dan publikasi. (time schedule terlampir). Tempat penelitian di Provinsi NAD dengan konsentrasi di 23 kabupaten/kota

 

VII. Anggaran

            Penelitian ini sepenuhnya diharapkan pembiayaan dari Anggaran Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Aceh via bidang Penamas Tahun Anggaran 2010, dengan total biaya Rp. 305.266.500 (tiga ratus lima juta dua ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah), dengan rincian terlampir.

 VIII. Tim Peneliti

Penanggungjawab       : Ketua umum DDII Provinsi NAD

Konsultan                    : Prof. Dr. Iskandar Usman, MA.

Ketua                          : Dr. Iskandar Budiman, MCL

Sekretaris                    : Said Azhar, S.Ag

Anggota                      : Drs. Samir Abdullah

Anggota                      : Ir. Rusydi Usman, TA

Anggota                      : Drs. Muhammad AR, M.Ed

Anggota                      : Drs. Bismi Syamaun

Anggota                      : Ali Amin, SE, M.Si

Anggota                      : Syukrinur A.Gani, M.Lis

Anggota                      : Ir. Nazar Idris

Anggota                      : Drs. Salmiah  Jamil

Anggota                      : Dra.Megawati

Anggota                      : Drs. Syahbudin Gade, MA

 

آ Khusus untuk Dewan Da’wah, sebagai sebuah yayasan secara sistim memang tidak banyak persoalan, karena aturan-aturan yang mengatur tentang yayasan sudah jelas. Hanya saja ruang gerak agak terbatas, karena kewenangan penuh ada di Pembina Yayasan, dan sifatnya sentralistik. Persoalan yang agak serius terdapat pada kelembagaan dan individu, dimana secara struktur, kelembagaan Dewan Da’wah Aceh belum terjangkau untuk semua kabupaten/kota di Aceh, apalagi untuk kecamatan. Belum lagi kepengurusan yang sudah ada di 18 kabupaten/kota dari jumah 23 kabupaten tidak semuanya aktif. Pada tataran individu juga ada persoalan, di antaranya kesibukan akibat rangkap jabatan, komitmen, kapasitas dan minat bergabung dengan Dewan Da’wah yang masih menjadi tanda Tanya.

آ Menyadari kondisi seperti di atas, maka diperlukan langkah antisipasi berupa kegiatan penguatan kapasitas di tataran kelembagaan dan individu.

آ

آ TUJUAN

Kegiatan ini bertujuan untuk:

mengoptimalkan kembali operasional organisasi dalam rangka dakwah dan pemberdayaan masyarakat untuk percepatan pelaksanaan syariat Islam آ
tersedianya jaringan struktur kelembagaan yang memadai untuk merumuskan dan menjalankan program-program dakwah dan pemberdayaan masyarakat
tersedianya personil yang tangguh, baik intelektual, komitmen moral, semangat juang dan pengorbanan untuk memajukan dakwah
آ

آ SASARAN KEGIATAN

Kegiatan ini diarahkan pada pemulihan struktur pengurus di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh, baik berupa pemberian mandat, pembentukan/ pelantikanآ آ آ dan pengaktifan pengurus.

آ آ

BENTUK KEGIATAN

Kegiatan ini dikemas dalam dua paket, yakni; pembinaan pengurus di tingkat provinsi melalui kajian rutin setiap sabtu sore serta mekanisme rapat-rapat, baik pengurus harian, bidang dan pleno. Selanjutnya kegiatan juga diarahkan dalam bentuk supervisi melalui turba (turun bawah), dengan mengunjungi pengurus di Kabupaten/kota dan memberikan/menerima masukan, memotivasi dan melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam bentuk kursus singkat tentang manajemen, keorganisasian dan lain-lain sesuai kebutuhan di setiap lokasi.

آ آ

WAKTU DAN TEMPAT

Kegiatan ini berlangsung dari Januari s/d Desember 2010 dan berlokasi di seluruh Aceh dengan durasi,آ mingguan untuk tingkat wilayah dan bulanan untuk kabupaten/kota.

آ آ

SUMBER DANA

Untuk kelancaran kegiatan ini diharapkan sumber dana dari

Pemerintah Aceh
Pengurus Pusat Dewan Da’wah dan pihak ketiga lainnya yang tidak mengikat
آ آ

ANGGARAN YANG DIBUTUHKAN

Biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan ini sebanyak Rp. 54,417,800,- (lima puluh empat juta empat ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah). Rincian terlampir.

آ

آ PELAKSANA

Kegiatan ini dilaksanakan oleh bidang Penguatan Kelembagaan dan Hubungan Antar Lembaga Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) Provinsi Aceh

آ آ

PENUTUP

Semoga rencana kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan dapat berjalan lancar, sehingga persoalan dakwah dan keummatan lainnya dapat teratasi sedikit demi sedikit yang nantinya berpunca kepada suksesnya program pelaksanaan syariat Islam secara kaffah di bumi Nanggroe Aceh Darussalam. Kepada semua pihak yang membantu program ini kami ucapkan terima kasih, seraya berharap Allah SWT. Meridhai dan memberi ganjaran yang setimpal.

Amien ya mujibassailin.

آ