Tag Archive for: Dakwah

Pos

Salah satu program, selain kuliah rutin, yang dilaksanakan oleh Akademi Da’wah Indonesia (ADI) di Dewan Da’wah Aceh adalah menghadirkan para pakar dalam bidangnya dan atau guru besar untuk memberikan kuliah umum kepada mahasiswa secara periodik. Kecuali itu, kuliah umum ini juga diisi oleh tokoh-tokoh Aceh di tingkat nasional dan luar negari yang kebetulan pulang kampung atau ada kegiatan di Aceh.

Di antara tokoh Aceh di Jakarta yang agak rutin mengisi kuliah umum ini adalah Drs. H. Ghazali Abbas Adan, sebagai salah seorang senator (anggota DPD RI) utusan dari Aceh, dan kebetulan juga yang bersangkutan sebagai salah seorang anggota majelis syura Dewan Da’wah Aceh.

Pertemuan dengan mahasiswa ADI pada Rabu (23/12) setelah shalat magrib di Masjid Dewan Da’wah Aceh juga menjadi bagian dari tugas reses yang sedang dilaksanakannya sejak Akhir Desember 2015 sampai dengan awal Januari 2016.

Dalam pertemuan dengan Mahasiswa ADI tersebut, Ghazali Abbas, menjelaskan tentang slogan Revolusi Mental yang didengungkan oleh Presiden Jokowi dalam rangka memperbaiki carut marut pengelolaan negara ini. Menurutnya, sebagai seorang mukmin, yang diperlukan lebih dari sekedar revolusi mental yakni revolusi iman. Di mana, revolusi iman yang dimaksudkan adalah memiliki keyakinan penuh bahwa apa yang kita pikirkan, rencanakan dan lakukan diketahui dan dikontrol oleh Allah Swt serta yakin ada akuntabilitas ukhrawi. Kalau kondisi ini wujud, maka semua yang terlibat dalam pengelolaan negara ini akan berlaku baik, dan carut marut negeri seperti hari ini pelan-pelan akan dapat diperbaiki.

Khusus dalam konteks Aceh hari ini dengan berbagai dana yang ditransfer dari pusat, seperti dana desa nomor 3 terbanyak di Indoensia, apabila dikelola secara amanah, sebagai buah dari revolusi iman, maka akan bermuara kepada kesejahteraan masyarakat.

Begitupun dengan saudara yang sedang menuntut ilmu di ADI ini, kalau ada keyakinan seperti di atas, tidak akan menyia-nyiakan waktu dengan berbagai kegiatan yang tidak mendukung proses pencerdasan, sekalipun orang tua di kampung tidak mengetahui. Ini disebabkan adanya keyakinan dengan kontrol dari Allah Swt. Semoga dengan ilmu yang dimiliki nantinya akan mengangkat derajat kalian di mata  manusia dan tentunya di sisi Allah Swt, tetapi dengan syarat ilmu yang dilandasi dengan iman, demikian anggota senator RI dari Aceh menutup kuliah umumnya dengan mengutip ayat 11 dari surah al-Mujadalah.

Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia Provinsi Aceh memperoleh Syariah Award 2015 peringkat I untuk kategori Ormas Islam dari Dinas Syariat Islam (DSI) Provinsi Aceh. Award dalam bentuk plakat dan piagam tersebut diserahkan Kepala DSI Aceh, Prof Dr Syahrial Abbas MSi kepada Wakil Ketua Umum Dewan Da’wah Aceh Bismi Syamuan pada Rabu (23/12/2015) di Hotel Oasis, Banda Aceh. Sementara untuk kategori media cetak diberikan kepada Harian Serambi Indonesia yang diterima Pimpinan Umum Harian Serambi Indonesia yang diwakili Redaktur Pelaksana Serambi Indonesia, Yarmen Dinamika.

 

Selain Serambi, media cetak yang mendapat anugerah serupa adalah Harian Waspada yang diterima Kepala Perwakilan Banda Aceh, Aldin Nainggolan.

Untuk kategori media televisi, award serupa diberikan DSI Aceh kepada TVRI Stasiun Banda Aceh dan Aceh TV.

 

Untuk kategori radio, Syariah Award 2015 diberikan DSI kepada Radio Baiturrahman Banda Aceh dan Radio Republik Indonesia (RRI) Stasiun Regional Banda Aceh.

Untuk kategori dai perbatasan berprestasi, Syariah Award 2015di berikan DSI kepada Tgk Jamaluddin dari Aceh Singkil, Tgk Waiskarnaini (Aceh Tenggara), Tgk Amri (Aceh Tamiang), Tgk Amrullah SAg (Kota Subulussalam), Tgk Jafar Siddiq (Aceh Selatan), dan Firman (Simeulue).

 

Untuk kategori tenaga fungsional DSI berprestasi award diberikan kepada Eliwani SE, Malik Ridwan SSi, Dermawan Abdillah, dan Abdul Muin SE.

 

Untuk kategori lembaga pendidikan, Syariah Award diberikan kepada UIN Ar-Raniry yang diterima Wakil Rektor I Dr Muhibbuthabari, sedangkan award untuk Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) diterima langsung oleh Rektornya, Prof Dr Samsul Rizal MEng.

 

Untuk kategori LSMdan perseorangan, award diberikan kepada Koalisi NGO HAM, dan tokoh meupep-meupep (pemberi peringatan keliling) dari Polda Aceh, AKBP H Adnan.

 

Menurut Prof Syahrizal Abbas, award tersebut diberikan kepada lembaga pendidikan, media, dai perbatasan, dan staf fungsional DSI berprestasi, serta kepada LSM, ormas, perseorangan yang pada tahun 2015 berkontribusi nyata dan komitmen yang tinggi terhadap pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

 

Pemberian award itu didasarkan pada penilaian tim juri dari internal dan eksternal DSI Aceh. (*)

Dr. Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan, MCL., MA

BANDA ACEH – Dr. Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan, MCL MA kembali terpilih sebagai ketua umum Pengurus Wilayah Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia Provinsi Aceh periode 2015-2019. Pemilihan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) IV Dewan Da’wah Aceh yang diselenggarakan di Aula Kantor Mahkamah Syar’iyah Aceh dan di Aula LPTQ Dinas Syariah Islam Aceh, Banda Aceh, Minggu, 13 Desember 2015.

Terpilihnya kembali Tgk Hasanuddin yang juga Dosen di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh itu setelah semua peserta Muswil yang hadir menginginkannya untuk menjadi ketua umum kembali. Sidang yang dipimpin Dr Muhammad AR MEd, Drs Bismi Syamaun dan Zulfikar, SE itu berjalan secara musyawarah mufakat sesuai dengan tata tertib sidang yang telah disahkan bersama.

Ketua Panitia, Enzuz Tinianus SH MH mengatakan Musyawarah Wilayah (Muswil) IV Dewan Da’wah Aceh dibuka secara resmi oleh Gubernur Aceh yang diwakili oleh Asisten II Bidang Keistimewaan, Pembangunan dan Ekonomi Sekda Aceh Azhari Hasan SE MSi. Turut dihadiri oleh Mantan Ketua Umum Dewan da’wah Pusat Ustd Syuhada Bahari Lc, Wakil Ketua Dewan Da’wah Pusat Dr Muhammad Nur Kertapati. Selain itu juga dihadiri, unsur Pemerintah Aceh, Partai Politik, Ormas, KNPI, anggota DPRA, tokoh masyarakat serta mahasiswa.

Lanjut Enzuz, Muswil ke IV Dewan Da’wah Aceh ini juga dimeriahkan dengan acara Bedah Buku “Teungku Muhammad Daud Beureu-eh dan Perjuangan Pemberontakan di Aceh” karya Dr. Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan, MCL MA. Buku tersebut di bedah oleh Yarmen Dinamika (Redaktur Pelaksana Serambi Indonesia) dan Muhamammad Yus (Politisi dan Tokoh Masyarakat). Dan Seminar Nasional dengan pemateri Ustad Syuhada Bahri, Lc (Mantan Ketua Umum Dewan Da’wah Pusat) dan Akmal Sjafril, ST, M.Pd.I (Penulis dan Peneliti bidang Kajian Islam).

Tokoh Aceh yang kini menjadi Pejabat (Pj) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Ir Tarmizi A Karim MSc meresmikan pembangunan gedung belajar Akademi Da'wah Indonesia (ADI) Aceh di Markaz Dewan Da'wah Aceh Gampong Rumpet, Kec. Krueng Barona Jaya, Kab. Aceh Besar, Sabtu (12/12) sore. Gedung yang direncanakan berlantai 3 ini merupakan bantuan dari para dokter di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh.
 
Peresmian yang ditandai dengan peletakan batu pertama tersebut turut disaksikan oleh Asisten II Bidang Keistimewaan, Pembangunan dan Ekonomi Sekda Aceh Azhari Hasan SE MSi, Kepala Bappeda Aceh Drs. Zulkifli Hasan MM, Mantan Ketua Umum Dewan Da'wah Pusat Ust Syuhada Bahri, Lc, Wakil Ketua Dewan Da'wah Pusat Dr Muhammad Nur Kertapati MA, Kabag Keuangan RSUZA Afwan, Ketua Dewan Da'wah Aceh Dr Tgk Hasanuddin Yusuf Adan MCL MA, Direktur ADI Aceh Dr Muhamamad AR MEd, dan Muspika Kec. Krueng Barona Jaya.
 
Tarmizi A. Karim yang juga Irjen di Kementerian Dalam Negeri ini berharap agar pembangunan gedung belajar tersebut bisa tuntas secepatnya, supaya para mahasiswa ADI dapat segera mempergunakannya untuk kelancaran belajar mengajar.
 
"Da'wah lebih penting dari politik dan lainnya. Semoga para mahasiswa ADI ini nantinya akan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Aceh," harap Tarmizi.
 
Sementara Direktur RSUZA yang diwakili Kabag Keuangan Afwan mengatakan bahwa pembangunan gedung tersebut merupakan donasi dari para dokter di RSUZA. Selain itu di RSUZA sekarang juga ada program-program pendampingan islami bagi para pasien.
 
Pada kesempatan yang sama Direktur ADI Aceh Dr Muhammad AR MEd menjelaskan sampai saat ini mahasiswa ADI berjumlah 28 orang. Mareka semua berasal dari daerah perbatasan Aceh seperti Subulussalam, Singkil, Simeulue, Aceh Tenggara dan Aceh Tamiang.
 
Selama kuliah di ADI tambahnya mareka dibekali Ilmu Dakwah dan menghafal al-quran serta biaya kuliah, biaya asrama dan biaya makan tidak dipungut bayaran alias digratiskan. Disebabkan mareka ini berasal dari keluarga yang kurang mampu, dhuafa, yatim dan anak muallaf.
 
 
"Masa belajar mareka di ADI ini selama 2 tahun kemudian diseleksi kembali untuk mengikuti program Strata Satu (S-1) di Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah (STID) Mohd Natsir di Jakarta, Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam. Dari itu kami sangat berterima kasih kepada para dokter di RSUZA yang sudah banyak membantu. Hal yang sama juga kami sangat harapkan dari Pemerintah Aceh,"ungkap Muhamamad.[]
 
 
Keterangan Foto :
*Tokoh Aceh yang kini menjadi Pejabat (Pj) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Ir Tarmizi A Karim MSc (kiri), didampingi Kepala Bappeda Aceh Drs. Zulkifli Hasan MM, Asisten II Bidang Keistimewaan, Pembangunan dan Ekonomi Sekda Aceh Azhari Hasan SE MSi, Kabag. Keuangan RSUZA Afwan, Mantan Ketua Umum Dewan Da'wah Pusat Ust Syuhada Bahri, Lc, Wakil Ketua Dewan Da'wah Pusat Dr Muhammad Nur Kertapati MA, melakukan peletakan batu pertama peresmian pembanguan gedung belajar ADI Aceh di Markaz Dewan Da'wah Aceh di Gampong Rumpet, Kec. Krueng Barona Jaya, Kab. Aceh Besar, Sabtu (12/12) sore.

Pengurus Daerah Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia Kab. Aceh Barat Daya (Dewan Da’wah Abdya) akan mengelar seminar Internasional. Seminar tentang Penerapan Ekonomi Islam ini akan di gelar di Gedung Pertemuan DPRK Kab. Abdya pada tanggal 10 sd 11 Agustus 2015 dan Dewan Da’wah Abdya sebagai panitia pelaksananya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Da’wah Aceh Dr. Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan, MA MCL kepada wartawan, Senin (03/08).

“Melalui kegiatan ini diharapkan akan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang penerapan ekonomi islam secara kaffah (menyeluruh), adanya pemahaman yang lebih baik tentang peran penting zakat, infaq dan sedeqah bagi pemberdayaan ummat serta akan terwujudnya kerjasama yang kongkrit dalam upaya ekonomi antar stakeholder, lembaga dan masyarakat muslim,” Kata Tgk Hasanuddin.

Seminar yang akan diikuti oleh 200 peserta yang terdiri unsur pemerintahan, akademisi, ormas islam, lembaga perbankan, pondok pesantren dan mahasiswa dari dalam dan luar negeri (Malaysia dan Thailand) ini, akan menghadirkan pembicara nasional dan internasional. Di Antaranya Prof. Dr. Patmawati Ibrahim (dari Malaysia) dengan materi Pengelolaan Zakat  Sebagai Instrumen Penerapan Ekonomi Islam di Era Kontemporer; Pengalaman Malaysia, Prof. Dr. Muslim Ibrahim, MA (Guru Besar UIN Ar-Raniry) dengan materi Perkembangan Syariat Islam Dalam Penerapan Ekonomi Syariah di Aceh.

Kemudian Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, MS (Ketua BAZNAS Pusat dan Direktur Pascasarjana UIKA Bogor) dengan tema Fiqih zakat, Infaq dan Shadaqah serta pemanfaatannya di Indonesia dan Dr. Armiadi Musa, MA (Kepala Baitul Mal Aceh) dengan tema Pengelolaan zakat, Infaq dan Shadaqah untuk pemberdayaan ekonomi ummat di Aceh.

Membangun kesepahaman semua pihak bahwa zakat merupakan bagian dari Sumber Pendapatan Asli Aceh/kabupaten yang perlu optimalisasi pengumpulannya (UUPA Pasal 180) dan kebijakan Gubernur Aceh yang menginginkan islamisasi dalam dunia perbankan melalui konversi Bank Aceh konvesional ke Bank Aceh Syariah sebagai amanah Qanun Nomor 8 tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam (Pasal 21) yang mewajbkan transaksi keuangan Pemeirntah Aceh secara syariah, juga akan menjadi trending topic dalam seminar Internasional kali ini, demikian penjelasan Iin Suardi, S.S., M.EI, Ketua Dewan Da’wah Abdya.

Yang ingin mengikuti seminar ini, dapat mendaftar di sekretariat panitia, Wisma Safira atau melalui HP. 08135492700/085218019616 (Ust. Aufa), paling lambat tanggal 6 Agustus 2015, tidak dipungut biaya. Kegiatan seminar ini merupakan kerjasama Dewan Da’wah Abdya dengan Pemerintah Kabupaten Abdya,  Dewan Da’wah Pusat di Jakarta dan Baitul Mal Aceh, kata Aufa Safrizal Putra, Lc, MA, selaku Ketua Panitia Pelaksana di Abdya.

 

 

Tahun 2014 Rakyat Aceh telah mengukir sejarah baru dalam pembinaan dan pengembangan hukum di dalam negara Republik Indonesia. Sebagaimana telah kita ketahui bersama   pada tanggal 22 oktober2014 bertepatan tanggal 27 Dzulhijjah 1435 H setelah melalui perdebatan dan diskusi yang panjang selama beberapa tahun akhirnya DPRA bersama Pemerintah Aceh dimasa kepemimpinan Dr. Zaini Abdullah dan Muzakkir Manaf  telah melahirkan sebuah Qanun Yang sangat fundamental bagi kehidupan masyarakat Aceh yang diberi nama Qanun Aceh Tentang Hukum Jinayat nomor 6 tahun 2014 dan telah diundangkan dalam dalam Lembaran Aceh tahun 2014 Nomor 7 pada tanggal 23 Oktober 2014. Di mana Qanun ini akan berlaku efektif pada tanggal 23 oktober 2015 atau satu tahun setelah diundangkan (Pasal 75), dan waktu itu hanya tinggal hitungan bulan (2 bulan 18 hari). Kondisi ini memunculkan ekspektasi besar dari masyarakat agar, khususnya aparat penegak hukum dan stakeholder terkait, mereka memiliki kesiapan dalam implementasi Qanun Jinayat tersebut.

Dari realitas di atas, lembaga Konsultasi Hukum Al-Hikmah dan Dewan Da’wah Aceh yang didukung oleh Ikatan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh (IKAHI MSA), Yayasan Putroe Kande dan KB PII Aceh, mengambil inisiatif untuk menggelar seminar yang bertajuk “Evaluasi Kritis Implementasi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jinayat dan Kesiapan Aparat Penegak Hukum”.

Seminar yang dilaksanakan hari Selasa (4/8) di Aula Mahkamah Syar’iyah Aceh ini diikuti oleh seratusan peserta yang terdiri akademisi, tokoh adat, ulama, para hakim, jaksa, polisi, pengacara, perwakilan Pemerintah Aceh (DSI), Perwakilan DPRA,mahasiswa, wartawan, lembaga dakwah dan ormas Islam dan dipandu oleh Junaidi Ahmad, MH (Ketua Dewan Da’wah Pidie/Komisioner KIP Aceh)

Sementara pemateri dan topik yang dibahas adalah:

  • Dari Kepala Kepolisian Daerah Aceh: Teknis penyidikan perkara jinayat dan beberapa kesulitan dalam praktek oleh AKBP. Deden Sumantri, SIK, MH
  • Dari Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh :“Peran Kejaksaan dalam penyelesaian perkara jinayat”. Oleh Hermansyah, SH., MA
  • Dari Mahkamah Syar’iyah Aceh :“Kewenangan Mahkamah Syar’iyah Dalam Mengadili Perkara Jinayat”. Oleh Drs. H. Jufri Ghalib, SH., MA
  • Dari Dinas Syari’at Islam Aceh: “Sekilas tentang Jarimah dan Uqubat yang diatur dalam Qanun No.6 Tahun 2014 tentang Jinayat”. Oleh Prof. Dr.  Syahrizal Abbas, MA

Ketua Panitia Pelaksana Seminar, Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH., MM (Mantan Ketua MSA), dalam sambutannya menyatakan apresiasi kepada DPRA yang dengan semangat tinggi telah mensahkan Qanun Jinayat, namun, Soufyan mengingatkan agar DPRA juga bersemangat dalam mendukung alokasi anggaran untuk sosialisasi dan implementasi Qanun tersebut. Begitu juga pihak Pemerintah Aceh, agar segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai peraturan operasional dari Qanun ini dan melakukan sosialisasi secara massif. Jangan  sampai 2 bulan lagi mau diimplentasikan, ketika kita datangi Biro Hukum Setda Aceh buku Qanunnya saja belum ada, ini akan menjadi beberapa catatan kritis kita dalam seminar ini yang bertujuan agar implementasi Qanun ini berjalan dengan baik dan tidak banyak menimbulkan resistensi di lapangan. Sementara Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Prof. Syahrizal Abbas, MA, dalam paparannya menyatakan bahwa pelaksanaan syariat Islam di Aceh jangan dilihat dari sisi instrumen penegakan hukum semata, juga perlu instrumen pendidikan syar’iat dan da’wah. Sehingga proses bersyariat suatu saat nanti akan menjadi kesadaran bersama, tanpa merasa dipaksa dan atau terpaksa. Untuk itu, Dinas Syariat Islam jangan sampai menjadi sub-ordinat dan SKPA lain. Jadi, perlu dikukuhan kembali tentang peran setiap SKPA dan semua stakeholder dalam menyukseskan pelaksanaan dan penegakan syariat Islam di Aceh. Kita bersyukur di UIN Ar-Raniry sudah ada mata kuliah Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, dan untuk pendidikan dasar sampai menengah ini perlu dipikirkan, siapa yang akan mewujudkannya? Tentu saja dengan melibatkan lintas SKPA dan dukungan semua stakeholder, demikian pungkas Pak Kadis.

Dalam proses diskusi dan tanggapan dari peserta yang berkembang ada beberapa point penting yang disampaikan dan direkomendasikan  dalam seminar ini, di antaranya:

  1. Menyongsong pemberlakuan Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Jinayat pada tanggal 22 September 2015 Gubernur Aceh atau yang mewakili bersama Intansi terkait perlu mengadakan konprensi pers dan dialog melalui  TV untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.
  2. Gubernur bersama Instansi/Lembaga terkait segera melakukan konsultasi/koordinasi dengan jajaran terkait ditingkat pusat untuk menyamakan persepsi dalam hal inplementasi Qanun Jinayat dan pelaksanaan Syari’at pada umumnya, seperti Mahkamah Agung, Kejagung, Kapolri dan Kemenkum HAM.
  3. Pemerintah Aceh berkewajiban memfasilitasi/ menyediakan Anggaran untuk pelatihan atau bimbingan teknis penyelesaian perkara jinayat secara berkelanjutan bagi aparatur penegak hukum di Aceh (penyidik, Jaksa dan hakim Mahkamah Syar’iyah dan Wilayatul Hisbah).
  4. Biaya penyelesaian perkara jinayat sejak dari proses penyidikan dan persidangan di Mahkamah Syar’iyah ditanggung oleh Pemerintah Daerah (APBA), melalui Dinas Syariat Provinsi, sedangkan biaya eksekusi dibebankan menjadi tanggung jawab pemerintah Kab/Kota masing-masing.
  5. Besaran jumlah biaya proses penyelesaian perkara Jinayat ditetapkan berdasarkan usul/ kesepakatan jajaran Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Syar’iyah.
  6. Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota berkewajiban melakukan pembinaan ketrampilan dan mental spiritual terhadap terpidana pelanggar syari’at, yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) bersama terpidana lainnya sesuai dengan bakat dan ketrampilan dasar yang mereka miliki.
  7. Untuk ketertiban Adminitrasi dan peningkatan kinerja pelayanan disetiap Mahkamah Syar’iyah Kab/Kota perlu dibentuk Panitera Muda Jinayat yang tugasnya seperti tugas Panitera Muda Pidana di Peradilan Umum. Sambil menunggu penunjukan jabatan definitif dari Mahkamah Agung perlu ditunjuk pejabat sementara yang memenuhi syarat  oleh Gubernur atas usul Ketua Mahkamah Syar’iyah Provinsi dengan pemberian tunjangan kinerja yang memadai oleh pemerintah daerah (APBA) melalui Dinas Syari’at Islam Provinsi.

REKOMENDASI:

  1. Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota bersama para Ulama dan melibatkan ormas Islam perlu memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang Qanun Jinayat, melalui da’wah dan sosialisasi yang massif sebagai langkah prefentif guna meminimalisir terjadinya pelanggaran dengan menyediakan anggaran yang cukup.
  2. Tata cara pelaksanaan Hukuman Cambuk dihadapan umum yang selama ini  sudah berjalan perlu ditinjau ulang, terutama bila eksekusi hukuman cambuk melebihi 20 kali cambukan, berkaitan dengan panggung, apakah perlu yang permanen atau tidak?
  3. Untuk meningkatkan  profesionalisme dan memperkaya wawasan Aparatur penegak hukum Syari’at di Aceh perlu diberi kesempatan dan bantuan untuk melakukan studi banding keluar Negeri seperti Malaysia, Turki, Saudi Arabia dan lain-lain sesuai kemapuan anggaran (APBA/APBD).
  4. Untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi serta evaluasi secara berkala antar Lembaga penegak hukum di Aceh dan pemerintah Daerah dalam pelaksanaan hukum jinayat perlu segera dibentuk Forum Kerjasama terutama di Tingkat Provinsi, (Pemda, Dinas Syariat, Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Syar’iyah, KemenkumHam dan Baitul Mal).
  5. Dengan berlakunya Qanun Jinayat [Qanun No. 6 tahun 2014],  Mahkamah Syar’iyah di Aceh akan mendapat tambahan minimal 15 jenis perkara jinayat sebagai kewenangan baru sesuai amanat UU Pemerintahan Aceh  (UU No.11 Tahun 2006). Oleh karena itu disarankan Pemerintah Aceh dapat membantu tenaga security dan Administrasi bagi masing-masing Mahkamah Syar’iyyah minimal 3 orang.
  6. Untuk menindak lanjuti pelaksanaan Qanun Nomor 6 Tahun 2014, Dinas Syari’at Islam bersama dengan lembaga/ instansi penegak hokum dan Kemenkum dan HAM segera menyusun Peraturan Gubernur yang mengatur :
  • Biaya perkara jinayat;
  • Rumah tahanan bagi pembuat pelanggaran Qanun Jinayat;
  • Peradilan anak di Mahkamah Syar’iyah;
  • dan komponen-komponen lainnya.

 

Banda Aceh, 4 Agustus 2015

TIM PERUMUS

1. Prof. Dr. Hamid Sarong, SH., MH      

2. Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH., MH., MM

3. Dr. Munawar A. Jalil, MA

4. Drs. Miswar Sulaiman

5. Drs. H. Rafiuddin, SH

6. Drs. H. Abd. Manan Hasyim, SH

7. Drs. Syekhan Aljufri, SH., MH

SERAMBINEWS.COM, LANGSA – Dosen Pascasarjana Universitas Islam Negeri AR-Raniry, Dr Tgk Hasanuddin Yusuf Adan MCL memuji kinerja Pemerintah Kota Langsa dalam mengimplementasi syariat Islam.

Syariat Islam tidak akan jalan apabila tidak ada dukungan dari pemerintah. Kita patut merasa bangga dengan berjalan karena kerja keras pemerintah,” kata Hasanuddin Yusuf Adan saat memberi tausiah pada acara halalbihalal di Meuligoe Timue, Kota Langsa, Senin (27/07/2015).

Hasanuddin Yusuf Adan menambahkan, ia juga turut mengapresiasi Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM yang tanpa lelah terus menyuarakan pelaksanaan syariat Islam di Langsa. “Beliau tidak menyerah meski berbagai ancaman dan fitnah dialamatkan kepadanya,” katanya.

Karena itu, Ketua Umum Dewan Da’wah Aceh ini berdoa agar Kadis SI Langsa mendapat keberkahan umur yang panjang dan mampu mengemban amanah rakyat. “Semoga syariat Islam terus bersinar di Kota Langsa,” pungkasnya.

 

Yayasan Alwaahah Al Ijtimaiyyah Al Khairiyah bekerjasama dengan Dewan Da’wah Aceh, kembali menyalurkan 100 paket sembako kepada anak yatim, janda dan fakir miskin  di Gampong Rumpet dan masyarakat lainnya, Jumat sore, 3 Juli 2015.

Penyerahan bantuan dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pokok selama bulan suci Ramadhan 1436 H ini dipusatkan di Markaz Dewan Da’wah Aceh, Gampong Rumpet Kec. Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Da’wah Aceh Dr. Muhammad AR, M.Ed kepada wartawan, Minggu 5 Juli 2015.

Dalam sambutannya, Dr. Muhammad AR, M.Ed mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak yayasan yang telah berusaha memfasilitasi bantuan tersebut. Sebelumnya pada 7 Juni 2015 yang lalu, Dewan Dakwah Aceh bekerjasama dengan Organisasi Konferensi Islam (OKI) Perwakilan Aceh juga telah menyalurkan bantuan sembako seperti ini.

“Bantuan ini berisi 15 Kg beras, gula pasir, minyak makan, tepung terigu, susu, teh, dan mentega dan disalurkan khusus kepada masyarakat Gampong Rumpet dan masyarakat lainnya yang belum mendapatkan bantuan sebelumnya,” Kata Muhammad AR.

Ketua Umum Dewan Da’wah Aceh, Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan, juga mengharapkan kepada masyarakat Gampong Rumpet  agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan sempurna, menjaga ukhuwah Islamiyah dengan tidak menebar permusuhan, iri hati dan kedengkian terhadap sesama muslim dan tidak lagi meninggalkan ibadah-ibadah wajib, khususnya shalat lima waktu sebagaimana keinginan dari para donatur.

Sementara itu Koordinator Yayasan Alwaahah Al Ijtimaiyyah Al Khairiyah Perwakilan Aceh, Faisal mengatakan bantuan ini bersumber dari para kaum muslim Arab Saudi. Menurutnya, kegiatan serupa juga dipusatkan di Samahani dan beberapa tempat lainnya.

“Bantuan ini merupakan bentuk solidaritas dari para donatur terhadap sesama kaum muslimin dan semoga dapat membantu kesulitan anak yatim, janda dan fakir miskin yang menerimanya, khususnya dalam menghadapi bulan suci Ramadhan ini,” Kata Faisal.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Yayasan Alwaahah Al Ijtimaiyyah Al Khairiyah, yang ikut serta membagikan paket bantuan sembako tersebut kepada para anak yatim, janda dan fakir miskin. Juga dihadiri oleh pengurus Dewan Dakwah Aceh.[] (mal)

Pengurus Wilayah Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia Perwakilan Aceh (Dewan Da’wah Aceh), Senin (29/6/2015) sore menggelar buka bersama masyarakat. Acara tersebut berlangsung di Markaz Dewan Da’wah Aceh di Gampong Rumpet, Kec. Krueng Barona Jaya, Kab. Aceh Besar.

Ketua Umum Dewan Da’wah Aceh, Tgk Hasanuddin Yusuf Adan mengatakan kegiatan buka puasa bersama ini merupakan agenda rutin yang selalu dilaksanakan oleh Dewan Da’wah Aceh pada setiap tahunnya.

“Buka puasa tahun ini lebih meriah dari sebelumnya, karena kita bisa berbuka bersama dengan 300 orang, yang sebagian besar warga Gampong Rumpet, dan ditambah dengan kehadiran Bapak Camat dan Kapolsek Krueng Barona Jaya, Muslimat Dewan Da’wah Aceh, Pemuda Dewan Da’wah Aceh dan para undangan lainnya, dengan menu utamanya kuah beulangong. Kegiatan  ini terlaksana berkat kerjasama Dewan Da’wah Aceh dengan Yayasan Qatar Charity Perwakilan Aceh” kata Hasanuddin.

Adapun taushiah jelang berbuka disampaikan oleh Ketua Majelis Syura Dewan Da’wah Aceh Prof. Dr. Iskandar Usman, MA. Dalam taushiahnya Prof. Iskandar menyampaikan tentang perilaku ummat Islam yang sering salah ketika bulan Ramadhan tiba.

Dari sisi finansial seharusnya bulan ramadhan menjadi bulan yang lebih sedikit pengeluarannya untuk konsumsi dan memperbanyak  intensitas ibadah, akan tetapi kita malah banyak sekali pengeluarannya, dan yang disayangkan pengeluaran yang banyak tersebut tidak dinikmati secara maksimal, tetapi banyak  yang terbuang sehingga mubazir. Juga dengan berpuasa di bulan Ramadhan, kita diharapkan akan menjadi sehat. Tetapi sebaliknya banyak juga yang menjadi sakit karena teknis berbuka dan sahur yang salah.

“inilah perilaku yang harus segera diubah agar harapan ibadah puasa dapat melahirkan insan muttaqin sekaligus sehat dapat digapai oleh kita semua,” tutup Prof Iskandar [].

Lembaga pendidikan Akademi Dakwah Indonesia (ADI) Aceh mengirimkan mahasiswanya ke daerah perbatasan Aceh dan Sumatera Utara. Sebanyak 10 mahasiswa yang tergabung sebagai kafilah dakwah ini akan ditempatkan di Kab. Aceh Tamiang dan Kota Subulussalam. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur ADI Aceh Dr. Muhammad AR, M.Ed yang didampingi Panitia Pelaksana Dr. Abizal Muhammad Yati, Lc. MA kepada wartawan Sabtu 13 Juni 2015.

Muhammad AR mengatakan bahwa para kafilah dakwah ini nantinya akan ditempatkan di daerah-daerah terpencil yang banyak muallafnya di kedua Kab/Kota tersebut selama sebulan penuh di bulan puasa ini. Tugas utama mareka adalah menghidupkan ramadhan dengan berbagai kegiatan seperti mengajarkan Iqra, Al Qur’an dan Ilmu Agama kepada para keluarga muallaf.

“Para kafilah dakwah ini juga akan menjadi imam shalat taraweh dan penceramah. Mareka akan digilir dari meunasah ke meunasah dan dari mesjid ke mesjid. Pihak ADI Aceh juga sudah berkoordinasi dengan Pengurus Dewan Da’wah Kab/Kota untuk membantu pelaksanan kegiatan ini” kata Muhammad AR.

Selanjutnya jelas Muhammad AR tujuan dari pengiriman kafilah dakwah ini ke daerah perbatasan adalah membantu masyarakat di daerah tersebut untuk menghidupkan kegiatan ramadhan selain untuk memperkuat akidah mareka dari rayuan para misionaris.

“kita tentu tidak menginginkan saudara kita yang muallaf ini akan kembali ke agama asalnya karena kurangnya perhatian kita dalam membekali akidah mareka” jelasnya.

Kepada para kafilah dakwah ini Muhammad AR juga berpesan agar dalam menjalani tugas ini haruslah dibarengi dengan kesabaran sebab tantangan dakwah didaerah terpencil sangatlah besar, mengingat jumlah Muslim yang minoritas, disamping itu keadaan masyarakat yang masih sangat primitif dan sebagian besar mereka muallaf.

“Tugas sebagai kafilah dakwah ini sangatlah mulia karena pernah di emban oleh Nabi Muhammad dan para sahabatnya. Oleh karena itu gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” tutup Muhammad AR.