A. Pengertian Harta
Harta secara sederhana mengandung arti sesuatu yang dapat dimiliki. Ia termasuk salah satu sendi bagi kehidupan manusia di dunia, karena tanpa harta atau secara khusus adalah makanan, manusia tidak akan dapat bertahan hidup. Oleh karena itu Allah SWT.menyuruh manusia memperolehnya, memilikinya dan memanfaatkannya bagi kehidupan manusia dan Allah SWT.melarang berbuat sesuatu yang akan merusak dan meniadakan harta itu. Ia dapat berwujud dalam bentuk bukan materi seperti hak-hak dan dapat pula berwujud materi. Yang berwujud materi ini ada yang bergerak dan ada pula yang tidak bergerak.[1]
Menurut Hanafiyah bahwa harta mesti dapat disimpan, maka sesuatu yang tidak dapat disimpan tidak dapat disebut harta, maka manfaat menurut Hanafiyah tidak termasuk harta, tetapi manfaat termasuk milik, Hanafiyah membedakan harta dengan milik, yaitu:
Milik adalah sesuatu yang dapat digunakan secara khusus dan tidak dicampuri penggunaannya oleh orang lain.
Harta adalah segala sesuatu yang dapat disimpan untuk digunakan ketika dibutuhkan, dalam penggunaannya bisa dicampuri oleh orang lain, maka menurut Hanafiyah yang dimaksud harta hanyalah sesuatu yang berwujud (a’yan).[2]
B. Unsur-unsur Harta
Menurut para Fuqaha bahwa harta bersendi pada dua unsur, unsur ‘aniyab dan unsur ‘urf: Yang dimaksud dengan unsur ‘aniyab ialah bahwa harta itu ada wujudnya dalam kenyataan (‘ayan), maka manfaat sebuah rumah yang dipelihara manusia tidak disebut harta, tapi termasuk milik atau hak.
Unsur ‘urf ialah segala sesuatu yang dipandang harta oleh seluruh manusia atau sebagian manusia, tidaklah manusia memelihara sesuatu kecuali manfaatnya, baik manfaat madiyab maupun manfaat ma’nawiyab.[3]
C. Memperoleh Harta
1. Harta itu merupakan salah satu sendi dalam kehidupan manusia, maka Allah memerintahkan manusia untuk memperolehnya secara halal.
2. Seseorang berusaha mencari karunia Allah dengan sekuat tenaganya, maka Allah meminta kepada orang tersebut unuk memohon kepada Allah kiranya Allah melimpahkan karunianya itu dalam bentuk rezeki.
3. Jika telah berusaha memperoleh rezeki Allah dan telah meminta pula perkenaan dari Allah, maka Allah akan memberikan karunia-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya.[4]
Adapun bentuk usaha dalam memperoleh harta yang menjadi karunia Allah untuk dimiliki oleh manusia bagi menunjang kehidupannya secara garis besar ada dua bentuk:
Pertama: memperoleh harta tersebut secara langsung sebelum dimiliki oleh siapa pun. Bentuk yang jelas dari mendapatkan harta yang baru sebelum menjadi milik oleh siapapun adalah menghidupkan (menggarap) tanah mati yang belum dimiliki atau yang disebut ihya al-mawat.
Kedua: memperoleh harta yang telah dimiliki oleh seseorang melalui suatu transaksi.
Kedua cara memperoleh harta ini harus selalu dilakukan dengan prinsip halal dan baik agar pemilikan kekayaan tersebut diridhai Allah SWT.
D. Pemanfaatan Harta
Bila harta dicari dan diperoleh sesuai dengan panduan yang ditetapkan Allah yang tersimpul dalam prinsip halal dan thaib, maka harta yang telah diperoleh itu pun harus digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan panduan Allah.
Hal ini banyak dinyatakan Allah dalam al-Quran di antaranya pada surat Ali-Imran ayat 109:
وَلِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَإِلَى اللَّهِ تُرْجَعُ الْأُمُورُ
Kepunyaan Allah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan kepada-Nya dikembalikan segala urusan.
Dalam surat al-Maidah ayat 17:
وَلِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Kepunyaan Allah apa yang ada di langit dan apa yang adadi bumi dan apa ang ada di antara keduanya. Ia menciptakan apa yang Ia kehendaki. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Dalam hal ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ
“kekayaan (yang hakiki) bukanlah dengan banyaknya harta. Namun kekayaan (yang hakiki) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari no. 6446 dan Muslim no. 1051).
Oleh karena itu, banyak berdoa lah pada Allah agar selalu diberi kecukupan. Doa yang selalu dipanjatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah doa:
اللَّهُمَّ إنِّي أسْألُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى
Ya allah, aku meminta pada-Mu petunjuk, ketaqwaan, diberikan sifat ‘afaf dan ghina. (HR. Muslim no. 2721).
Tujuan pertama dari harta itu diciptakan Allah adalah untuk menunjang kehidupan manusia. Oleh karena itu, harta itu harus digunakan untuk maksud tersebut. Tentang penggunaan harta yang telah diperoleh itu ada beberapa petunjuk dari Allah sebagai berikut:[5]
1. Digunakan untuk kepentingan kebutuhan hidup sendiri.
Dalam firman-Nya dalam al-Quran pada surat: al-Mursalat ayat 43:
كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
Makan dan minumlah kamu dengan enak dengan apa yang telah kamu kerjakan.
Walaupun yang disebutkan dalam ayat ini hanyalah makan dan minum, namun tentunya yang dimaksud di sini adalah semua kebutuhan hidup seperti pakaian dan perumahan dan lainnya. Hal ini bearti Allah menyuruh menikmati hasil usaha bagi kepentingan hidup di dunia. Namun dalam memanfaatkan hasil usaha itu ada beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan oleh setiap muslim:
a. Israf yaitu berlebih- lebihan dalam memanfaatkan harta meskipun untuk kepentingan hidup sendiri. Yang dimaksud dengan israf atau berlebih-lebihan itu ialah menggunakannya melebihi ukuran yang patut, seperti makan lebih dari tiga kali sehari; mempunyai mobil lebih dari yang diperlukan dan mempunyai rumah melebihi kebutuhan. Larangan hidup berlebih-lebihan itu dinyatakan Allah dalam surat al-A’araf ayat 31:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak senang kepada orang yang berlebih-lebihan.
b. Tabzir atau boros dalam arti menggunakan harta untuk sesuatu yang tidak diperlukan dan menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaa. Bedanya dengan israf sebagaimana disebutkan diatas ialah bahwa israf itu untuk kepentingan kehidupan sendiri, sedangkan boros itu untuk kepentingan lain, seperti membeli mobil balap yang mahal harganya sedangkan dia bukan seorang pembalap mobil. Allah melarang pemborosan yang terdapat dalam surat al-Isra’ ayat 26-27 :
وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (26
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا (27
Dan janganlah kamu mengahmbur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya orang yang pemboros itu adalah teman syaitan sedangkan syaitan itu kafir terhadap tuhannya.
2. Digunakan untuk memenuhi kewajibannya terhadap Allah. Kewajiban kepada Allah itu ada dua macam:
- Kewajiban materi yang berkenaan dengan kewajiban agama seperti keperluan membayar zakat, nazar atau lainnya.
- Kewajiban materi yang harus ditunaikan untuk keluarga yaitu istri, anak dan kerabat.
3. Dimanfaatkan bagi kepentingan sosial.
Hal ini dilakukan karena meskipun semua orang dituntut untuk berusaha mencari rezeki namun yang diberikan Allah tidaklah sama untuk setiap orang. Ada yang mendapat banyak sehingga melebihi keperluan hidupnya sekeluarga; dan ada pula yang mendapat sedikit dan kurang dari keperluannya.
Kenyataan berbedanya perolehan rezeki ini dinyatakan Allah dalam Firman-Nya pada surat al-Nahl ayat 71:
وَاللَّهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ فِي الرِّزْقِ
…dan Allah melebihkan sebagian kamu dari sebagian dalam hal rezeki.
Orang yang medapatkan kelebihan rezeki itu dituntut untuk menafkahkan sebagian dari perolehannya itu, sebagaimana disebutkan Allah dalam banyak tempat, diantaranya dalam surat al-Munafiqun ayat 10:
وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ
…dan infaqkanlah sebagian apa yang Allah telah memberi rezeki kepadamu sebelum maut mendatangimu.
Disamping Allah memberi pedoman pemanfaatan harta yang telah diberikan kepada seseorang dalam bentuk rezeki maka Allah melarang umat Islam menggunakan hartanya itu kedalam hal yang tujuannya negatif yang dapat menyulitkan atau menyusahkan kehidupan orang lain, menyakiti orang dan menjauhkan orang dari melaksanakan perintah agama.
Dalam hal larangan tersebut Allah berfirman dalam surat al-Anfal ayat 36:
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ
…sesungguhnya orang-orang kafir itu menggunakan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah.
Secara lebih khususnya lagi Nabi Muhammad SAW melarang menggunakan harta yang diperolehnya dengan cara sebagai berikut:
a. Ihtikar yang bearti penimbunan barang.
b. Iddikhar yaitu menumpukkan barang untuk kepentingan diri sendiri.[6]
E. Sebab-sebab kepemilikan
Menurut para ulama ada emapat cara pemilikan harta yang disyaratkan Islam, yaitu:
- Harta yang mubah.
- Melalui transaksi yang dilakukan melalui lembaga badan hukum
- Melalui peninggalan seseorang (harta warisan) atau (ahli waris).
- Hasil/buah dari harta yang telah dimiliki seseorang.[7]
Sedangkan menurut Pasal 18 kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, benda dapat diperoleh dengan cara:
- Pertukaran
- Pewarisan
- Hibah
- Jual beli
- Luqathah (barang temuan)
- Wakaf
- Dan cara ain yang dibenarkan menurut syariah.[8]
Teuku Zakiyun Fuadi
(Mahasiswa Fakultas Ekonomi Unsyiah prodi Ekonomi Syari’ah)
[1] Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, Jakarta Timur, Fajar Interpratama, 2003, Hlm 117.
[2] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta, Raja Grafindo, 2002, Hlm 9.
[5] Ibid, hlm., 2002, Hlm 184.
[6] Amir Syarifuddin, Op.Cit, Hlm 189.
[7] Nasrun Haroen, Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, Jakarta, Kencana, 2012, Hlm 67.
[8] Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, Jakarta, Kencana, 2012, hlm 67.