Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia disingkat “Dewan Da’wah”, didirikan pada tanggal 26 Februari 1967 oleh para ulama pejuang diantaranya adalah Bpk. Mohammad Natsir (Mantan Perdana Menteri RI, setelah berhasil dengan ide besarnya yaitu mosi integral yang bermuara pada Negara Kesatuan Republik Indonesia – NKRI).
Dewan Da’wah adalah organisasi da’wah yang berbadan hukum, yang kini telah berkembang ke seluruh tanah air di 30 provinsi dan lebih dari 100 di kotamadya & kabupaten, dengan kantor pusat di Jalan Kramat Raya No. 45 Jakarta. Landasan geraknya adalah kewajiban setiap Muslim dalam melaksanakan da’wah (Q.S. Al-’Imran : 104).
Maksud dan Tujuannya didirikan Dewan Da’wah adalah Terwujudnya tatanan kehidupan yang Islami, dengan menggiatkan dan meningkatkan mutu da’wah di Indonesia berasaskan Islam, taqwa dan keridhaan Allah Ta’ala(Pasal 2 Anggaran Dasar Dewan Da’wah)
Dewan Da’wah juga bekerja untuk membangun solidaritas Islam internasional bersama organisasi – organisasi da’wah yang lain di berbagai negara ke arah terwujudnya Islam sebagai rahmatan lil’alamin.
Pada tingkat internasional Dewan Da’wah antara lain menjadi anggota pada Al-Haiah Al-’ulya Littansik Al-Munazhomat Al-Islamiyah yang berpusat di Makkah Al-Mukaramah, International Islamic Council for Da’wah and Relief (IICDR). Sedangkan pada tingkat regional menjadi anggota Regional Islamic Da’wah Council of Southest Asia and the Pacific (RISEAP) yang berpusat di Kuala Lumpur.