BANDA ACEH – Dr Muhammad AR MEd MA terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Dakwah Aceh periode 2020-2025 menggantikan Dr Tgk Hasanuddin Yusuf Adan MCL MA. Direktur Akademi Dakwah Indonesia (ADI) Aceh itu terpilih dalam musyawarah wilayah (muswil) ke V di markaz lembaga tersebut, Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Minggu (22/11/2020).

Kegiatan yang diikuti oleh seluruh pengurus daerah dan pengurus wilayah lembaga itu di buka secara resmi oleh Ketua Umum Dewan Dakwah Pusat, Ustaz H Adian Husaini MSi PhD, Minggu (22/11/2020) pagi.

Pimpinan sidang muswil Dewan Dakwah Aceh, Zulfikar Tijue didampingi sekretaris sidang, Enzustinianus mengatakan pengambilan keputusan dalam muswil tersebut dilakukan dengan musyawarah.

Dalam pemilihan ketua umum, masing-masing peserta muswil memilih lima orang formatur dengan cara menulis tiga nama di kertas. Nama dengan jumlah pemilih terbanyak menjadi ketua dan merangkap anggota formatur.

Adapun tim formatur yang terpilih yaitu DrMuhammad Ar MEd, Zulfikar SE, Enzustinianus SH MHum, Dr Abizal Muhammad Yati Lc MA dan Rahmadon Tosari MA PhD.

Zulfikar menjelaskan kelima anggota formatur ini mempunyai tugas untuk memilih salah seorang diantaranya sebagai Ketua Umum Dewan Dakwah Aceh periode 2020-2025 dengan cara musyawarah.

“Setelah bermusyawarah, para anggota formatur menetapkan Dr Muhammad AR MEd sebagai Ketua Umum Dewan Dakwah Aceh periode 2020-2025,” Kata Zulfikar.

Sebelumnya Ketua Umum Dewan Dakwah Pusat, Ustaz H Adian Husaini dalam sambutan pembukaan muswil meminta Dewan Dakwah Aceh menjadi contoh dan teladan bagi dewan dakwah lainnya.

Ia juga meminta kedepannya Dewan Dakwah Aceh dapat menggarap kampus agar lebih islami, menggarap pondok pesantren dan menggarap masjid sebagai pusat pengkaderan dai.

“Dewan Dakwah Aceh harus menjadi lebih baik lagi agar misi dakwah seperti yang dicita-citakn oleh Pendiri Dewan Dakwah yaitu Allahuyarham Mohammad Natsir dapat terwujud demi kemaslahatan ummat,” demikian pesan Ustaz Adian Husaini.(mas)

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Muhammad AR Ketua Umum Dewan Dakwah Aceh, https://aceh.tribunnews.com/2020/11/23/muhammad-ar-ketua-umum-dewan-dakwah-aceh.

 

👆👆Ketua Umum Dewan Dakwah Aceh Dr Tgk Hasanuddin Yusuf Adan MCL MA saat melantik Pengurus Daerah Dewan Dakwah Bener Meriah di Mesjid Kompleks Kantor Bupati Bener Meriah, Jum'at (1/6/2018)

Ketua Umum Dewan Dakwah Aceh Dr Tgk Hasanuddin Yusuf Adan MCL MA saat melantik Pengurus Daerah Dewan Dakwah Bener Meriah di Mesjid Kompleks Kantor Bupati Bener Meriah, Jum’at (1/6/2018)
Pengurus Daerah Dewan Dakwah Aceh Tengah dan Bener Meriah periode 2018-2021 resmi dilantik oleh Ketua Umum Dewan Dakwah Aceh Dr Tgk Hasanuddin Yusuf Adan MCL MA di dua tempat terpisah, yaitu di Aula Kemenag Aceh Tengah, Sabtu (2/6/2018) dan di Mesjid Kompleks Kantor Bupati Bener Meriah, Jum’at (1/6/2018).
Hadir dalam pelantikan tersebut Bupati Aceh Tengah Drs Shabela Abubakar, Bupati Bener Meriah Ahmadi SE, Forkompinda kedua Kabupaten dan undangan lainnya.
Ketua Umum Dewan Dakwah Aceh Dr Tgk Hasanuddin Yusuf Adan MCL MA dalam sambutannya saat pelantikan Dewan Dakwah Aceh Tengah menjelaskan tentang sejarah lahirnya Dewan Dakwah dan mengklarifikasi kalau ada persepsi yang menyamakan antara Dewan Dakwah dengan Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia. Karena ini adalah dua lembaga yang berbeda.
“Dewan Dakwah didirikan oleh mantan Perdana Menteri pertama RI, Allahyarham Muhammad Natsir dengan tujuan untuk mewujudkan Islam yang dapat diaplikasikan dalam berbagai sektor kehidupan, termasuk dalam berbangsa dan bernegara,” kata Tgk Hasanuddin, Sabtu (02/06/2018).
Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN AR-Raniry ini menambahkan sekarang yang menjadi fokus kerja dan program Dewan Dakwah adalah pada penguatan organisasi dengan menargetkan pembentukan dan pengaktifan pengurus daerah Kab/kota seluruh Aceh.
Kemudian pengkaderan baik formal melalui Akademi Dakwah Indonesia (ADI) Aceh yang bertempat di Markaz Dewan Dakwah Aceh di Gampong Rumpet, Kec. Krueng Barona Jaya, Aceh Besar maupun informal melalui training/daurah dai daiyah, imam khatib dan sosialisasi syariah Islam.
“Selain itu Dewan Dakwah juga fokus dalam mengawal perbatasan Aceh dari upaya pendangkalan aqidah dan terakhir upaya kemandirian dana dakwah melalui pengaktifan LAZNAS,” ungkap Tgk Hasanuddin.
Bupati Aceh Tengah Drs Shabela Abubakar dalam arahannya berharap kehadiran Dewan Dakwah Aceh Tengah dapat menjadi patner kerja Pemerintah daerah. Menurutnya pemerintah tidak mungkin dapat bekerja sendiri dan tentunya memerlukan rekan kerja lainnya termasuk Dewan Dakwah.
Bupati Shabela menambahkan kehadiran Dewan Dakwah juga untuk menjawab kebutuhan dai yang selama ini masih kurang di daerah tersebut. Akibatnya untuk mengisi acara hari besar keagamaan di Kabupaten sering mengundang dai dari luar daerah.
“Dewan Dakwah kiranya dapat berperan aktif dalam memperbaiki kondisi umat khususnya dalam perbaikan akhlak. Sehingga kedepannya akan terwujud masyarakat yang berakhlakul karimah,” kata Bupati Shabela.
Sementara itu sehari sebelumnya, saat pelantikan Dewan Dakwah Bener Meriah di Mesjid Kompleks Kantor Bupati Bener Meriah, Jum’at (1/6/2018), Bupati Bener Meriah Ahmadi SE sangat mendukung terbentuknya Dewan Dakwah Kabupaten Bener Meriah. Apalagi pengurus yang dilantik itu merupakan para dai semuanya yang selama ini sudah aktif dalam dunia dakwah.

[caption id="attachment_759" align="alignnone" width="300"]👆👆Ketua Umum Dewan Dakwah Aceh Dr Tgk Hasanuddin Yusuf Adan MCL MA saat melantik Pengurus Daerah Dewan Dakwah Aceh Tengah di Aula Kemenag Aceh Tengah, Sabtu (2/6/2018) 👆👆Ketua Umum Dewan Dakwah Aceh Dr Tgk Hasanuddin Yusuf Adan MCL MA saat melantik Pengurus Daerah Dewan Dakwah Aceh Tengah di Aula Kemenag Aceh Tengah, Sabtu (2/6/2018)

Ia menambahkan dengan adanya Dewan Dakwah ini tentunya akan menjadi wasilah untuk memudahkan pemerintah daerah dalam mengkordinasikan kegiatan dakwah.
“Dan atas nama pribadi dan pemerintah Kabupaten, kita akan membantu Dewan Dakwah, bukan hanya support moril tetapi juga pendanaan untuk kelancaran semua kegiatannya. Sehingga Dewan Dakwah akan menjadi mitra pemerintah untuk mewujudkan akhlak dan karakter islami dalam hidup dan kehidupan kita,” kata Ahmadi.
Usai pelantikan Pengurus Dewan Dakwah Beber Meriah, pada sore harinya dilanjutkan dengan kegiatan penyerahan paket ramadhan untuk 250 dhuafa, paket lebaran yatim untuk 100 yatim dan bantuan sumur bor serta ifthar Ramadhan untuk 2000 orang yang dipusatkan di Desa Panji Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah.
Dan penyerahan paket bantuan dari Lembaga Cagri Der Turki itu diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Bener Meriah Tgk Syarkawi yang didampingi oleh Ketua Umum Dewan Dakwah Aceh Dr Tgk Hasanuddin Yusuf Adan MCL MA.
Adapun Pengurus Dewan Dakwah yang dilantik sebagai berikut :
– Dewan Dakwah Aceh Tengah
Ketua : Tgk H M Isa Umar, S.Ag
Sekretaris : Drs H Alam Syuhada SH MM
Bendahara : Abu Bakar Umah Opat
dibantu oleh bidang-bidang
– Dewan Dakwah Bener Meriah
Ketua : Drs Tgk Jaryadi
Sekretaris : Drs Tgk H Hamdani
Bendahara : Tgk Muhajir MH
dibantu oleh bidang-bidang

Oleh: Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA
Baru-baru ini kita dikejutkan dengan keputusan radikal Rektor UIN Sunan Kalijaga (Suka) Yogyakarta Prof. KH. Yudian Wahyudi, PhD. Sang rektor telah mengeluarkan Keputusan Rektor yang berisi larangan mahasiswi UIN memakai cadar di kampusnya dengan alasan untuk mencegah berkembangnya paham radikal. Persoalan ini menjadi berita hangat di media online dan cetak. Bahkan telah viral dan menjadi pembicaraan hangat di medsos beberapa hari lalu.
Instruksi rektor kepada Direktur Pascasarjana, Dekan fakultas dan Kepala Unit Lembaga, melalui surat tertanggal 20 Februari 2018 tersebut bertujuan untuk mendata dan melakukan pembinaan terhadap mahasiswi bercadar dalam proses perkuliahan dan di lingkungan kampus. Kemudian para mahasiswi tersebut diberikan konseling untuk diarahkan agar tidak lagi menggunakan cadar untuk kepentingan ideologi. Jika nekad tetap memakai cadar dalam batas waktu tertentu setelah konseling, maka mahasiswi tersebut akan dikeluarkan dari kampus.
Tentu saja Keputusan Rektor UIN Suka ini menuai reaksi dan kecaman keras serta penentangan dari umat Islam. Aturan rektor tersebut dianggap telah melukai hati umat Islam dan menimbulkan keresahan dan kegaduhan, bukan saja di internal kampus UIN Suka, namun juga di luar UIN dan telah menasional. Keputusan rektor UIN ini terkesan islamophobia. Maka sebagai seorang muslim, penulis perlu untuk mengkritisi dan “merajam” keputusan radikal rektor dan pemahaman orang-orang liberal lainnya. Agar kasus seperti ini tidak terulang di Indonesia.
“Merajam” Keputusan Radikal Rektor UIN Suka
Kita patut menyayangkan sikap Rektor UIN Suka yang melarang cadar bagi mahasiswi muslimah di kampusnya. Menuding cadar sebagai aksi radikalisme sama saja menghina Islam dan keluarga Nabi. Istri-istri dan anak-anak Nabi saw bercadar. Tindakan sang rektor ini telah melecehkan dan “mengeksekusi” syariat Islam yang suci dan mulia. Sebagai seorang muslim, sepatutnya sang rektor berperilaku islami, mendukung mahasiswi dalam menutup aurat baik dengan cadar maupun jilbab dan takut kepada Allah Swt.
Parahnya, larangan cadar ini terjadi di sebuah institusi pendidikan Islam yang bernama Universitas Islam Negeri (UIN). Nilai-nilai keislaman seharusnya melekat di kampus ini dan diterapkan sesuai dengan nama kampus ini. Tentu saja tindakan sang rektor ini telah mencoreng nama baik UIN Suka. Tindakannya ini bertentangan dengan visi dan misi UIN Suka yang islami seperti yang telah dicetuskan oleh para pendahulu dan pendiri kampus ini yang terdiri para ulama, tokoh Islam dan para cendikiawan muslim. Maka tidak heran jika selama ini ada persepsi negatif dari masyarakat terhadap kampus UIN Suka gara-gara ulah para oknum dosen dan alumninya yang berpikiran nyeleneh dan anti syariat alias liberal. Anehnya, pemahaman liberal yang selama ini berkembang di UIN Suka tidak dilarang. Padahal inilah radikal sesungguhnya.
Alasan pihak rektor UIN Suka mengeluarkan aturan larangan cadar untuk mencegah berkembangnya paham radikal di kampus UIN Suka. Tentu saja alasan ini sangat tidak logis dan terlalu mengada-ada. Ini menunjukkan kekhawatiran yang berlebihan atau ghuluw. Terkesan sikap rektor ini islamophobia. Orang yang bercadar dituduh radikal. Padahal tidak kaitan sama sekali antara memakai cadar dengan radikalisme. Seandainya terbukti ada mahasiswi bercadar yang radikal, maka sepatutnya oknum mahasiswi itu saja yang dibina atau diberi sanksi. Tidak boleh mengeneralkan tuduhan ini kepada semua mahasiswi yang bercadar sehingga menjadikan alasan untuk melarang cadar. Jika mau jujur, tidak ada muslimah bercadar itu teroris dan radikal. Kalaupun ada, itu provokator. Jutaan muslimah bercadar di Mekkah dan Madinah setiap tahunnya, namun tidak ada aksi terorisme atau radikalisme dilakukan oleh muslimah bercadar.
Tidak hanya itu, keputusan rektor itu telah merusak dan mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan agama. Aturan itu telah menzhalimi hak seorang muslimah dalam mengamalkan agamanya. Tuduhan radikal terhadap muslimah bercadar telah melukai hati umat Islam, khususnya para mahasiswi UIN Suka yang bercadar. Padahal mereka wanita baik yang menjaga auratnya dan taat beragama. Tentu saja ini fitnah. Bercadar itu hak dan pilihan seorang muslimah. Maka tindakan rektor ini menunjukkan intolerasi dan otoriter yang merusak nilai-nilai humanis dan agama. Oleh karena itu, tindakan rektor ini sangat tidak humanis.
Di samping itu, sang rektor telah menciptakan aturan yang bersifat diskriminatif dan ketidakadilan di UIN Suka. Mahasiswi muslimah yang menutup aurat dipermasalahkan dan dianggap radikal. Padahal menutup aurat itu perintah agama. Namun anehnya mahasiswi yang tidak menutup aurat tidak dipermasalahkan dan tidak dianggap radikal. Padahal perbuatan mereka melanggar agama. Mahasiswi yang menutup aurat dengan memakai cadar dilarang dan dipaksa untuk meninggalkan cadarnya. Jika tetap bercadar, maka akan diberi sanksi tegas dengan dikeluarkan dari kampus. Sebaliknya muslimah yang tidak menutup aurat tidak dianggap radikal dan tidak pula dilarang. Tidak ada sanksi apapun bagi mahasiswi yang menampakkan aurat. Padahal mereka ini lebih patut dikatakan radikal, karena menentang hukum Allah Swt.
Keputusan rektor ini juga telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, bahkan Internasional, dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah memberikan jaminan kebebasan bagi setiap orang untuk beragama dan menjalankan agamanya. Pasal 29 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pancasila menjadi dasar hukum bagi setiap orang untuk mengamalkan agamanya, termasuk muslimah bercadar. Di negara-negara lain, bahkan di Eropa sekalipun yang penduduknya minoritas muslim, memakai cadar tidak dilarang. Kebebasan untuk mengamalkan agama dijamin oleh negara-negara itu. Maka sangat aneh, jika menutup aurat dengan cadar yang merupakan ajaran Islam dilarang di UIN Suka di negara Indonesia yang penduduknya mayoritas muslim. Padahal hukum di Indonesia menjamin kebebasan beragama dan mengamalkan agama.
Bercadar itu hak dan pilihan seseorang yang harus dihargai dan dihormati. Maka tidak boleh dilarang atau sebaliknya dipaksa. Selama tidak menggangu perkuliahan atau tidak memaksa orang lain untuk bercadar tidak ada upaya radikalisasi, maka cadar tidak boleh dilarang. Tindakan rektor tersebut bisa dipidanakan, karena telah melanggar hukum NKRI. Selain itu, rektor telah melecehkan dan mendiskreditkan Islam dengan tuduhan radikal. Menuding radikal terhadap orang yang bercadar sama saja menghina Islam.
Parahnya lagi, aturan rektor itu juga telah menentang perintah Allah Swt untuk menutup aurat. Seorang muslim sepatutnya wajib mentaati hukum Allah Swt dan Rasul-Nya, jika dia benar-benar orang beriman. Allah Swt berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad) dan ulil amri (pemegang kekuasaan). Kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul-Nya (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian…” (An-Nsa’: 59). Allah Swt berfirman: “Hanya ucapan orang-orang yang beriman, yang apabila mereka diajak kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul memutuskan (perkara) di antara mereka, mereka berkata, “Kami mendengar, dan kami taat. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (An-Nur: 51). Allah Swt berfirman: “Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata.” (Al-Ahzab: 36). Oleh karena itu, yang radikal sebenarnya adalah orang yang melarang dan menghalangi syariat Allah, termasuk melarang cadar, karena menentang aturan Allah Swt.
Hukum Bercadar Menurut Pandangan Para Ulama
Di antara syariat Allah Swt adalah perintah menutup aurat. Allah Swt berfirman: “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para nelayan laki-laki (tua) yang tidak punya keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan…” (An-Nur: 31).
Allah Swt juga berfirman: “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. “Yang demikian itu agar mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun dan Maha Penyanyang.” (Al-Ahzab: 59). Begitu pula hadits-hadits Rasul saw memerintahkan untuk menutup aurat. Bahkan istri-istri dan anak-anak Rasul saw bercadar.
Berdasarkan Alqur’an dan Hadits, maka para ulama sepakat (ijma’) bahwa menutup aurat itu wajib hukumnya. Mereka juga berijma’ bahwa pakaian paling utama dan paling sempurna dalam menutup aurat itu cadar. Ini tidak ada khilafiah di antara para ulama. Sebagaimana merekapun sepakat bahwa bercadar itu merupakan simbol, pemikiran dan ajaran agama.
Namun para ulama berbeda pendapat apakah bercadar itu wajib atau sunnat? Perbedaan pendapat mereka ini disebabkan perbedaan pendapat mereka mengenai batasan aurat sesuai dengan pemahaman mereka terhadap ayat-ayat Alqur’an dan hadits-hadits perintah menutup aurat. Sebahagian ulama berpendapat bahwa aurat wanita itu seluruh tubuhnya. Maka hukum bercadar itu wajib. Ini pendapat ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah. Sebahagian ulama lain berpendapat bahwa aurat wanita itu seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Menurut mereka muka dan telapak tangan itu bukan aurat. Maka bercadar itu hukumnya tidak wajib, namun sunnat atau dianjurkan, karena lebih utama dan sempurna dalam menutup aurat. Ini pendapat ulama Hanafiyyah dan Malikiyyah.
Kesimpulannya, perintah menutup aurat dengan cadar maupun jilbab memiliki dasar hukum yang kuat yaitu Al-Quran, as-Sunnah dan ijma’. Melarang cadar berarti menentang Al-Quran, hadits dan ijma’ para ulama. Terlepas dari khilafiah para ulama mengenai hukum cadar wajib atau tidak, namun para ulama sepakat bahwa bercadar itu paling utama dan sempurna dalam menutup aurat. Merekapun sepakat bahwa cadar itu ajaran Islam dan tidak boleh dilarang.
Jadi, jelaslah bahwa cadar merupakan simbol, pemikiran dan ajaran Islam, bukan budaya Arab seperti yang dituduh oleh orang-orang kafir orientalis dan pengikut mereka dari orang-orang Islam Liberal yang anti terhadap syariat Islam. Oleh karena itu, bercadar tidak boleh dilarang. Apapun alasannya, pelarangan cadar tidak bisa diterima secara agama, logika, HAM dan hukum. Kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi di Indonesia.
Meskipun secara pribadi penulis memilih pendapat ulama yang mengatakan bahwa muka dan kedua telapak tangan bukan aurat, namun penulis tetap objektif dan proporsional dalam memandang persoalan cadar dengan menghargai pendapat ulama yang mewajibkan cadar dan tidak menafikan cadar dan jilbab itu sebagai simbol, pemikiran dan ajaran Islam.
Akhirnya, mari kita bersikap objektif dan proporsional dalam menilai persoalan cadar. Meskipun persoalan cadar itu persoalan khilafiah, namun kita wajib menghargai pendapat ulama yang mewajibkannya. Kita harus jujur dan akui bahwa cadar dan jilbab merupakan identititas muslimah, pemahaman para ulama dan ajaran Islam. Melarang cadar sama saja menafikan simbol, pemikiran dan ajaran Islam. Selain itu, sama saja telah menentang, melecehkan dan “mengeksekusi” ajaran Islam. Perbuatan ini maksiat. Inilah paham radikal sesungguhnya. Semoga kita selalu diberi petunjuk dari Allah Swt dan dijaga dari kesesatan. Amin!
Penulis adalah Ketua MIUMI Aceh, Pengurus Dewan Dakwah Aceh & anggota Ikatan Ulama dan Da’i Asia Tenggara.

24-25 Januari 2018 Tim LAZNAS Dewan Da’wah bergerak bersama ustadz Abdul Samad menuju pedalaman. Banyak hikmah dalam perjalanan bersama guru kita ke pedalaman Suku Talang Mamak. Bukan hanya dari ceramah beliau, tapi dari keseharian beliau.
Beliau sangat sederhana, kharismatik, jenaka namun tegas. Yang sangat saya apresiasi adalah kepeduliannya terhadap saudara – saudara di pedalaman, beliau menginisiasi pembangunan masjid, rumah hafizh di Pedalaman Talang Mamak.
Kalau bukan karena keikhlasan yang tinggi, berat rasanya. Bayangkan, di tengah kesibukan beliau dan padatnya jadwal, beliau masih sempatkan waktu untuk mengunjungi Talang Mamak.
Perjalanan kesana pun tidaklah mudah, dari kota Pekan Baru menuju dusun Lemang Desa Rantau Langsat, kab.Indragiri Hulu saja bisa memakan waktu 7 jam perjalanan darat, dengan sebagian jalan yang terjal berbatu. Setelah itu, dilanjutkan dengan menggunakan perahu kecil dengan mesin jhonson 15 pk menyusuri hulu sungai Batang Gansal selama 5 jam , berbasah-basahan dengan air sungai, karena terkadang harus turun-naik perahu jika ada batu besar yang menghalangi perahu, untuk sampai di dusun Air Bomban tempat Suku Talang Mamak berada.
Kalau ada yang bilang beliau anti NKRI, suruhlah yang bilang seperti itu datang ke desa ini, yang tak ada sinyal handphone, tak ada sinyal internet, tak ada kamar mandi, karena kami sama-sama mandi dan buang air di sungai.
Suruh mereka yang bilang ust. Abdul Samad anti NKRI mengibarkan bendera merah putih sambil mnyanyikan lagu Indonesia Raya, mengajar anak-anak mengaji dan mngadakan pengobatan seperti yang beliau lakukan di desa Ini.
Tidak ada yang membayar ustaz Abdul Somad berdakwah ke dusun ini kalau ada yang bilang ustaz Abdul Somad meminta tarif dan mencari uang dalam berdakwah.
Pesan ustaz Abdul Samad, mereka yang ada di pedalaman juga saudara kita, berdakwah kepada mereka adalah kewajiban kita, semakin berat medan dakwah yang kita hadapi semakin besar pahala yang kita dapat, yakinlah, kalau kita tidak ambil tugas dakwah ini, maka akan ada orang lain yang menjalankan tugas dakwah ini, orang-orang pilihan Allah SWT.
Maka jadikan diri kita pilihan Allah SWT yang bahu membahu mengemban tugas dakwah ini.
Rep: ust. Robyansah, Laznas Dewan Da’wah

Oleh: Dr. Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan, MCL., MA
Gerhana bulan yang dalam bahasa Arab disebut khasafal qamaru bermakna hilangnya cahaya bulan merupakan gejala alam yang Allah jadikan untuk menakuti hambaNya agar lebih tha’at dan lebih tinggi imannya kepada Allah SWT. Dalam bahasa Arab ada dua istilah yang digunakan untuk dua kejadian gerhana, yaitu kata khusuf dan kata kusuf, khusuf sering digunakan untuk gerhana bulan dan kusuf untuk gerhana mata hari. Secara literlek khusuf bermakna kekurangan dan kusuf berarti berubah menjadi hitam, keduanya dapat disimpulkan dengan makna gerhana.
Gerhana bulan terjadi karena posisi bumi berada antara bulan dan mata hari sehingga bulan terhalangi memperoleh cahaya dari mata hari dan yang tersisa adalah gelapnya cahaya di bumi pada orbitnya, lazimnya bulan tidak mempunyai cahaya melainkan setelah mendapatkannya dari mata hari. Allah menetapkan gerhana bulan selalu terjadi ketika purnama dan gerhana mata hari selalu terjadi ketika tersembunyinya hilal. Semua itu merupakan fenomena alam yang sengaja Allah jadikan untuk menakuti hambaNya agar lebih tha’at dan lebih tinggi imannya kepada Allah selaras dengan hadis dari Abu Bakrah yang berbunyi: “sesungguhnya mata hari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kebesaran Allah, keduanya tidak terjadi gerhana karena kematian seseorang, tetapi Allah menakut-nakuti hambaNya dengan keduanya”.
TUJUAN GERHANA
Dalam beberapa hadis terdapat keterangan bahwa gerhana itu terjadi untuk menakuti hamba Allah agar lebih tha’at dan lebih beriman kepada Allah SWT, dan terjadinya gerhana sama sekali tidak ada hubungan dengan kehidupan dan kematian seseorang hamba sebagaimana yang diisyaratkan oleh kaum jahiliyah pada masanya. Rasulullah SAW.bersabda yang artinya: “sesungguhnya mata hari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah, keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang, akan tetapi Allah menakut-nakuti hambaNya dengan keduanya.”
Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim berbunyi: “tanda-tanda kebesaran yang Allah kirim kali ini bukanlah karena kematian seseorang dan bukan juga karena hidupnya seseorang, tetapi dengannya Allah menakut-nakuti hambaNya, jika kalian melihat sesuatu darinya maka bergegaslah mengingat Allah, berdo’a dan memohon ampun kepadaNya”. Ketika terjadinya gerhana Rasulullah SAW selalu memerintahkan ummatnya untuk memerdekakan budak, bersedekah, mengerjakan shalat, dan bertaubat. Karenanya kepada seluruh ummat Islam disunnatkan untuk melaksanakan shalat gerhana yang disertai dengan do’a ketika terjadinya gerhana bulan dan mata hari.
Mengingat kejadian-kejadian alam itu ada kaitannya dengan ulah manusia yang mendiami planet bumi ini maka cobaan-demi cobaan dari Allah selalu terjadi dalam berbagai bentuk yang sering disebut dengan murka alam seperti gerhana, gempa, banjir, hujan batu, angin putting beliung, dan seumpamanya. Allah SWT.berfirman: Maka masing-masing (mereka itu) Kami siksa disebabkan dosanya, maka di antara mereka ada yang Kami timpakan kepadanya hujan batu kerikil dan di antara mereka ada yang ditimpa suara keras yang mengguntur, dan di antara mereka ada yang Kami benamkan ke dalam bumi, dan di antara mereka ada yang Kami tenggelamkan, dan Allah sekali-kali tidak hendak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.
SHALAT GERHANA
Sesuai dengan hadis Rasulullah SAW.yang memerintahkan ummatnya melaksanakan shalat sunat ketika terjadi gerhana maka semua kita harus mengerjakannya karena takut kepada Allah SWT. shalat sunat gerhana itu berbeda dengan shalat sunat lainnya karena ia memiliki dua kali ruku’ setip rakat dan setiap even dalam shalat tersebut dianjurkan berdiam lebih lama dibandingkan dengan shalat sunat lainnya. Selengkapnya tata cara shalat sunat gerhana dapat dideskripsikan sebagai berikut:
Pertama melakukan takbiratul ihram dengan mengucapkan Allahu Akbar layaknya memulai shalat lima waktu sehari semalam, kemudian yang kedua membaca do’a iftitah seperti shalat biasa, lalu yang ketiga membaca ta’awudz (memohon perlindungan kepada Allah dari gangguan syaithan yang terkutuk) dan membaca basmalah (Bismillahirrahmanirrahim). Keempat membaca surah Al-Fatihah yang diikuti dengan membaca satu surah panjang dari Al-Qur’an sepanjang surah Al-Baqarah dengan mengeraskan suara. Kelima bertakbir dan ruku’ yang lama serta mengulang-ulang bacaan do’a ruku’ di dalamnya.
Lalu keenam mengangkat kepala dari ruku’ seraya membaca sami’allahu liman hamidah, setelah berdiri tegak membaca: rabbana wa lakal hamdu. Ketujuh membaca surat Al-fatihan dan satu surat panjang yang lebih pendek dari surat pertama dalam ruku’ pertama (Aisyah menerangkan; Nabi membaca surah Ali Imran pada kesempatan tersebut), ukuran standarnya adalah berdiri yang pertama lebih lama daripada berdiri yang kedua. Kedelapan bertakbir dan ruku’ yang lama, lebih pendek dari ruku’ yang pertama sehingga lamanya ruku’ pertamaa berbeda dengan ruku’ kedua.
Kesembilan mengangkat kepala dari ruku’ dan membaca sami’allahu liman hamidah, setelah berdiri tegak membaca rabbana wa lakal hamdu, dan memanjangkan berdiri dalam I’tidal seperti lamanya ruku’. Kesepuluh bertakbir dan sujud yang lama seperti lamanya ruku’, kesebelas bertakbir dan mengangkat kepala dari sujud, lalu duduk di antara dua sujud, dan memanjangkan duduk ini seperti lamanya sujud. Kedua belas bertakbir dan sujud yang lama, tetapi tidak selama sujud yang pertama.
Ketiga belas adalah bertakbir dan bangkit menuju raka’at kedua, kemudian shalat seperti pada raka’at pertama yaitu dengan dua kali bacaan Al-Qur’an, dua kali ruku’, dan dua kali sujud. Hanya saja setiap bacaan Al-Qur’an, berdiri, dan sujud yang pertama lebih lama daripada yang dilakukan setelahnya. Keempat belas duduk tasyahhud dan bershalawat kepada Nabi SAW, lalu yang terakhir mengakhiri shalat dengan dua kali salam selaras dengan hadis dari Aisyah r.a: “sesungguhnya Rasulullah SAW.mengerjakan shalat pada hari terjadinya gerhana mata hari. Beliau berdiri dan bertakbir seraya membaca Al-Qur’an yang cukup panjang, ruku’ yang lama, mengangkat kepalanya lalu membaca: “sami’allahu liman hamidah”, kemudian Beliau kembali berdiri yang lama, namun tidak selama berdiri yang pertama. Kemudian ruku’ yang lama, namun tidak selama ruku’ yang pertama, lalu membaca “sami’allahu liman hamidah” dengan melanjutkan bacaa: “rabbana wa lakal hamdu”. Beliaupun sujud yang lama sebelum bangkit. Kemudian Rasulullah SAW berdiri lama namun tidak selama berdiri yang pertama, kemudian ruku’ yang lama, namun tidak selama ruku’ yang pertama, lalu berdiri lama, namun tidak selama berdiri yang pertama, lantas ruku’ yang lama, namun tidak selama ruku’ yang pertama, selanjutnya sujud, namun tidak selama sujud yang pertama, hingga selesai shalat gerhana.
Demikianlah tata cara pelaksanaan shalat gerhana yang mu’tamad yang menjadi pedoman utama karena didukung oleh hadis-hadis yang shahih. Dan kepada seluruh ummat Islam dianjurkan untuk melaksanakannya ketika terjadi gerhana, baik gerhana bulan maupun gerhana mata hari. Sebagaimana kita dapat informasi dari pihak berkompeten bahwa hari Rabu tanggal 31 Januari 2018 akan terjadinya gerhana bulan pada waktu sekitaran ba’da maghrib sampai waktu shalat ‘isya, maka kepada segenap muslim wal muslimah dianjurkan untuk melaksanakan shalat khusuf (shalat gerhana bulan) secara berjama’ah di masjid-masjid terdekat karena Rasulullah SAW selalu melaksanakannya di masjid ketika terjadi gerhana baik gerhana bulan maupun gerhana mata hari.
Setelah selesai melaksanakan shalat gerhana tersebut imam atau seseorang yang ditugaskan bertindak sebagai khathib yang menyampaikan nasehat kepada seluruh jama’ah shalat. Berdasarkan hadis dari Aisyah r.a.bahwa Rasulullah SAW setelah melaksanakan shalat khusuf beliau segera menuju mimbar untuk menyampaikan khuthbah. Di antara kandungan khuthbah yang disampaikan Beliau adalah: dimulai dengan memuji Allah dengan pujian yang sangat pantas bagiNya, lalu berucab: “amma ba’du” dan menyambungnya dengan: “wahai ummat manusia, sesungguhnya mata hari dan bulan termasuk dua tanda di antara tanda-tanda kebesaran Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana lantaran kematian atau kehidupan seseorang. Jika kalian melihat peristiwa tersebut, maka ingatlah kepada Allah dan bertakbirlah. Beliau juga menyuruh ummatNya bersedekah, memerdekakan budak, beristighfar, dan berdo’a. beliau juga bersabda: “jika kalian melihatnya maka bergegaslah melaksanakan shalat, lalu shalatlah sehingga tersingkap apa yang sebenarnya menimpa kalian”. Selanjutnya Nabi menggambarkan apa yang terjadi dalam syurga dan dalam negara yang diawali dengan kata-kata: “wahai ummat Muhammad, tidak ada seorangpun yang lebih cemburu daripada Allah ketika hamba laki-lakiNya berzina atau hamba perempuanNya berzina. Wahai ummat Muhammad, demi Allah, seandainya kalian mengetahui apa yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis”.
Penulis : Dr. Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan, MCL., MA
(Ketua Umum Dewan Dakwah Aceh & Dosen Fakultas Syari’ah & Hukum UIN Ar-Raniry)
=diadanna@yahoo.com=

Membangun bangsa dengan kebijakan Jakarta sebagai ibukota Indonesia sudah terbukti gagal dan tidak berkesinambungan dari dulu sampai sekarang. Untuk itu perlu ada antisipasi awal pembangunan bangsa dengan konsep syariah yang syumul dan kaffah. Sejarah sudah membuktikan bahwa pembangunan bangsa dengan syariah dapat memunculkan negeri ini di dunia internasional, bahkan khusus untuk Aceh pernah menjadi salah satu negara super power dunia di zaman Sultan Iskandar Muda dahulu kala berbarengan dengan kerajaan Turki Usmani, kerajaan Isfahan, kerajaan Mongul dan kerajaan Akra. Mengingat kondisi seumpama itu maka sangatlah perlu pembangunan bangsa kedepan harus dengan konsep syariah seratus persen, sebab bangsa ini sudah sangat ambruk dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara selama wujud wilayah Indonesia. Syariah menawarkan sistem pembangunan dua arah untuk bangsa; pertama arah yang memihak kepada khaliq sebagai creator dan kedua yang mengarah kepada human being sebagai makhluq. Arah pertama menganjurkan kita untuk membangun bangsa dengan mengikuti rambu-rambu ‘aqidah, syariah, dan akhlaq, sehingga pembangunan bangsa kedepan tidak ada satu komponen masyarakatpun yang merasa dirugikan. Sementara arah kedua menawarkan nilai ukhuwwah, nilai mu’amalah dan nilai siyasah menjadi pegangan sehingga hasil dari pembangunan bangsa kedepan memenuhi persyaratan yang ditawarkan Al-Qur’an, yakni; ḥablumminallāh wa ḥablumminannās. Kepada para penguasa negeri ini kapan saja mereka berkuasa kami anjurkan untuk membangun bangsa kedepan dengan konsep pembangunan syariah.

 

PENGALAMAN SEJARAH

            Berpijak kepada pengalaman tempo dulu terutama sekali tentang eksistensi ummat dan kaum para nabi terdahulu, ternyata bangsa-bangsa di zaman tersebut dimusnahkan Allah karena tiga penyebab; pertama karena tidak mau beriman kepada Allah dan kedua karena mengabaikan implementasi syari’ah serta ketiga karena mengabaikan akhlak karimah dalam kehidupan mereka. Kaum nabi Nuh dan bangsa Saba tidak mau beriman kepada Allah maka mereka dimusnahkan dan negerinya dihancurkan Allah, sementara kaun nabi Luth dan kaun nabi Syu’aib tidak mau menjalankan syari’ah lalu merekapun dihancurkan Allah di negerinya masing-masing dengan banjir besar, dengan hujan batu dan dengan gempa.

            Pengalaman tempo dulu tersebut terus berlalu sepanjang hayat manusia yang hidup sambung menyambung di permukaan bumi ini sehingga kezaman kini. Bala dan malapetaka yang menimpa negeri Indonesia dari berbagai kawasan seperti gempa dan tsunami Aceh 26 Desember 2004, gempa padang 30 September 2009, gempa Yogyakarta 27 Mei 2006 berkekuatan 6,5 SR  sampai ke Indonesia bahagian timur ternyata juga memiliki motif yang sama yakni persoalan ummat manusia tersebut tidak mau menyembah Allah (lewat shalat lima waktu) dan tidak mau menjalankan syari’ah (meninggalkan hukum Allah). Selain itu juga ada faktor akhlak (moral) yang sudah sangat hancur dimiliki anak bangsa ini.

            Upaya-upaya netralisasi ancaman dan cobaan serta bala Allah dalam kehidupan orang-orang beriman adalah kembali kepada keimanan dan ketaqwaan kepada Allah, sesuai dengan firman Allah yang artinya: Jika sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (Al-A’raf; 96).

            Sekiranya penduduk negeri Indonesia ini beriman dan bertaqwa kepada Allah dengan sebenar-benar iman dan taqwa, yaitu tidak melawan kehendak Allah seperti perintah menghambakan diri kepadaNya, tidak meninggalkan perintah Allah seperti shalat, puasa, membayar zakat, menunaikan haji dan lainnya dan tidak menjalankan larangan Allah seperti membunuh, berzina, minum khamar, dan seumpamanya. Maka Allah akan mendatangkan berkah (kemakmuran) dari langit dengan menurunkan hujan dan dari bumi dengan memakmurkan hasil tumbuh-tumbuhan. Dengan berkah seperti itu manusia Indonesia akan makmur dalam kehidupan dan sejahtera dunia wal akhirat.

            Allah SWT. berfirman yang artinya: Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezekinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk) nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat. (An-Nahl; 112)

 

MEMAHAMI SYARIAH SEBAGAI KONSEP MUSLIHAT

            Syariah atau syariat Islam merupakan sebuah aturan hidup yang menjadi pegangan dan pengatur kehidupan umat manusia khususnya muslim dan muslimah. Semua umat Islam harus memahami syariat sebagai pegangan dalam kehidupan duniawi dan ukhrawi. Islam yang terdiri dari dimensi akidah (keyakinan), syariah (perundangan) dan akhlak (moral) merupakan agama lengkap yang diturunkan Allah kepada umat manusia melalui rasulNya Muhammad S.A.W.

Syariah sebagai sebuah format perundangan lengkap dalam Islam dapat diklasifikasikan kepada dua bahagian, yakni; ḥuqūq Allāh, dan ḥuqūq al-cIbād. Syaricah atau hukum Islam merupakan satu peraturan Allah yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam. Ia bertujuan untuk menjalin hubungan antara manusia dengan Allah, antara manusia dengan manusia secara berurutan, dan ketentuan ini pula yang menyebabkan syariah tidak dapat dipisahkan dengan akhlak. Ia juga berfungsi sebagai alat koneksitas antara manusia dengan hayawan, tumbuh-tumbuhan dan semua hasil ciptaan Allah SWT.

Allah telah memerintahkan kepada kita untuk mengikuti syariah dan melarang mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahuinya, firman Allah yang artinya: Kemudian Kami jadikan engkau (wahai Muhammad dan utuskan engkau) menjalankan satu syariah (yang cukup lengkap) dari hukum-hukum agama; maka ikutilah syariah itu, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui (perkara yang benar) al-Jatsiyah (45): 18

Secara lebih tegas kita dapat mengartikan syariat Islam adalah tuntutan ajaran Islam dalam semua aspek kehidupan. Untuk itu syariah dapat dikategorikan kepada dua bahagian, yang berhubungan dengan ḥuqūq Allāh (hak-hak Allah) dan yang berhubungan dengan  ḥuqūq al-‘Ibād (hak-hak hamba).

Ḥuqūq Allāh di sini berkaitan dengan ḥabl min Allāh (hubungan dengan Allah) dan  ḥabl min an-nās (hubungan dengan sesama manusia). Ḥabl min Allāh meliputi persoalan-persoalan salat, puasa, haji, do’a dan sejenisnya. Sementara ḥabl min an-nās berkenaan dengan zakat, infak, sedekah dan sejenisnya. Ḥuqūq al-cibᾱd (hak-hak hamba) meliputi persoalan-persoalan;  munākaḥah yaitu bidang nikaḥ, talak, rujuk, fasakh, li’an, zihar, ilak, khulu, pemeliharaan anak, persoalan warisan dan lain-lain; persoalan mu’ᾱmalah menyangkut dengan jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, hutang piutang, gadai menggadai, mawah memawah, persoalan bank, asuransi, saham, jasa dan sebagainya; terakhir adalah persoalan sosial kemasyarakatan yang melibatkan masalah-masalah Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Antarabangsa, Hukum Perang dan Damai, bentuk dan konsep negara, model pemerintahan dan seumpamanya.

Syariat Islam menawarkan kelengkapan aturan hidup kepada seluruh umat manusia. Ia memiliki peraturan-peraturan bagi bukan muslim yang sangat relevan dengan tuntutan kehidupan dunia dan akhirat. Dengan konsep syariat Islam seperti itu dapat mewujudkan sebuah iklim damai di muka bumi ini apabila semua penganut agama Islam mahu menerapkannya dalam berbagai segi kehidupan secara sempurna. Non muslim yang menjadi warga negara Islam dan mempraktikkan hukum Islam akan lebih aman dan tenteram hidupnya dibandingkan dengan hidup di negara yang bukan Islam sebagaimana yang pernah terjadi pada zaman Nabi dan para Khalifah ar-Rashidin.

Syariat Islam memang dapat dijadikan sebuah penyelesaian untuk kedamaian dunia, ia juga dapat mengangkat derajat umat manusia baik yang  muslim atau yang bukan muslim ke peringkat yang lebih dihormati dan mulia apabila mereka menjalankannya dengan sempurna. Sebaliknya apabila umat manusia mengabaikan peraturan-peraturan dan Undang-undang Islam atau tidak mengamalkan dengan sempurna, maka percanggahan, pembunuhan, perampokan dan berbagai kejahatan lain akan muncul dalam kehidupan mereka.

Objektifitas syariah jauh lebih muslihat dan manusiawi apabila dibandingkan dengan hukum buatan manusia. Sebagai contoh konkritnya; apabila ada seorang yang bersalah karena minum khamar lalu dihukum dengan hukum Islam dalam bentuk hukuman cambuk sebanyak 40 kali cambuk, setelah itu orang yang bersalah tersebut dilepaskan dan ia bisa mencari makan untuk diri dan anak bininya. Tetapi dalam hukum buatan manusia seperti KUHP di Indonesia, apabila tertangkap peminum yang cukup bukti akan dikurung dalam penjara sekian bulan atau sekian hari. Selama ia berada dalam kurungan selama itu pula tidak ada yang menanggung nafakah anak bininya di rumah karena negara lepas tangan terhadapnya, dengan demikian jelas sekali bahwa hukum buatan manusia jauh tertinggal apabila dibandingkan dengan hukum Allah.

Karena itulah secara berturut-turut Allah SWT berfirman dengan tegas dalam kitab suci Al-Qur’an al-karim surah Al-Maidah ayat 44, 45, dan 47:

… Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir/dzalim/fasik.

Artikel ini ditulis oleh: Hasanuddin Yusuf Adan

(Ketua Umum Dewan Dakwah Aceh & Dosen Fak. Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry)

diadanna@yahoo.com

 

 

Secara umum Indonesia telah Berjaya dijajah dalam berbagai aspek kehidupan oleh Belanda dan Jepang, sehingga tidak ada sisi kehidupan anak bangsa Indonesia hari ini yang tidak bernuansa penjajahan. Bidang politik yang dipraktikkan anak bangsa hari ini merupakan warisan Belanda dengan konsep devide et imperra (pulitek plah trieng) yang satu diinjak dan yang satu lagi diangkat sehingga muncul konsep benci membenci, ancam mengancam, tipu menipu, teror meneror, dan paksa memaksa dalam meraih kekuasaan serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

            Dalam bidang pendidikan terjadi dikhotomi yang sangat tajam ketika penjajah memisahkan antara pendidikan agama yang didiskreditkan dengan pendidikan umum yang diistimewakan, sehingga pendidikan agama dipersempit ruang lingkupnya yakni IAIN dengan lima fakulta saja (syari’ah, Tarbiyah, Dakwah, Ushuluddin, dan Adab) dengan peluang kerja hanya di kementerian agama saja. Sementara pendidikan umum mempunyai lebih sepuluh fakultas dengan peluang kerja di semua departemen yang ada.

            Sementara bidang hukum sampai hari ini masih bulat hukum ciptaan Belanda yang belum ditukar ganti dengan hukum Indonesia, apalagi dengan hukum Islam. Kondisi semacam ini mengakibatkan kehidupan anak bangsa Indonesia masih berada di bawah bayang-bayang penjajah Belanda pada dataran kualitas keilmuan yang dimilikinya. Ketika Indonesia merdeka lewat perlawanan fisik yang sangat kuat dan perkasa, bangsa Indonesia hanya mampu mengusir sosok-sosok kaum penjajah tetapi gagal menghapus pikiran dan pemikiran penjajah untuk anak bangsa. Kondisi tersebut menjadi sebuah keniscayaan hidup anak bangsa dalam rentang waktu yang tidak terbatas yang dapat menghancurkan keyakinan aqidah ummat beragama dan mengancam ideologi bangsa dan negara.

 

MEMBANGUN BANGSA DENGAN PENINGGALAN PENJAJAH

Bangsa Indonesia yang terdiri dari banyak suku, banyak etnis, banyak adat budaya, banyak bahasa, banyak model kehidupannya tidak akan berkekalan apabila tidak ada satu tali pengikat yang kokoh, kuat, dan mampu mempersatukan seluruh etnis serta suku yang ada. Kalau selama ini Indonesia menghandalkan pancasila sebagai pengikat dan perekat persatuan bangsa, itu sifatnya hanya sementara saja. Sudah sangat banyak negara-negara yang hancur karena menjadikan ideologi dan hukum buatan manusia sebagai pengikatnya. Kasus hancurnya United State of Soviet Rusia (USSR), hancurnya Yugoslavia, pecah dan menyatunya Yaman, Jerman, Bangladesh dan Pakistan menjadi contoh konkrit bahwa perekat buatan manusia tidak akan dan tidak pernah bertahan selamanya.

Untuk itu semua kalau Indonesia mau dipertahankan menjadi sebuah negara untuk selama-lamanya mestilah berazaskan Islam dan menjalankan seluruh ketentuan hukum Islam di dalamnya. Islam yang komprehensif  pada dataran kehidupan ummat manusia harus menjadi ideologi bangsa dan negara bukannya Pancasila yang kosong dan tidak punya isi apa-apa. Kalau tidak demikian kita tinggal menunggu waktu saja bahwa Indonesia akan mengalami hal serupa dengan USSR, Yugoslavia, India, Bangladesh, Pakistan, Jerman dan Yaman.

Kalau bangsa Indonesia mau menjadi sebuah bangsa yang bermartabat, yang disegani oleh kawan dan ditakuti oleh lawan, maka pembangunan bangsa tersebut harus berbasis syariah. Pendidikan di Indonesia harus pendidikan Islam semenjak dari sekolah dasar sampai ke sekolah tinggi peringkat universitas. Hapus semua jenis pendidikan peninggalan penjajah Belanda yang memisah-misahkan antara pendidikan agama dengan pendidikan umum, itu sama sekali bukan sistem pendidikan Islam.

Hukum peninggalan Belanda baik hukum perdata, pidana maupun hukum-hukum  lainnya selain syariah sudah kadaluarsa dan ketinggalan zaman. Kini masanya Indonesia membangun bangsa dengan syariah dan meninggalkan semua jenis hukum buatan manusia, apa saja alasannya hukum buatan manusia sudah terbukti tidak mampu memperbaiki kehidupan bangsa, tidak mampu memberikan keadilan kepada bangsa, tidak selaras dengan kehidupan 85% ummat Islam di Indonesia. Sudah lebih setengah abad negeri ini merdeka dari penjajah Belanda tetapi hukum Belanda masih dipakai untuk bangsa Indonesia. Ini merupakan sebuah ke’aiban besar bagi sebuah bangsa besar seperti Indonesia.

Penjajah dikejar dan diperangi tetapi hukum dan pendidikan penjajah tetap diambil, diamalkan dan dipraktikkan bagi anak bangsa, bukankah ini suatu kejahilan yang sangat amat jahil? Sungguh sangat luarbiasa bagi sebuah bangsa seperti Indonesia. Untuk menjawab dan memberikan solusi bagi perkara tersebut sekarang sudah terlambat untuk membangun bangsa dengan syariah. Namun demikian, dalam kehidupan orang-orang optimis, tidak pernah ada kata terlambat untuk memperbaiki suasana melainkan kata harus yang mesti dikedepankan. Indonesia harus membangun bangsanya dengan syariah dengan ideologi Islam bukan dengan hukum peninggalan Belanda, dengan ideologi Pancasila.

 

PEMBANGUNAN DUA ARAH

            Syariah merupakan solusi jitu untuk membangun dan memperbaiki kehidupan sesuatu bangsa di alam raya ini. Karena syariah mempunyai konsep pembangunan dua arah; arah kehidupan dunia dan arah menuju ke akhirat kelak. Ia juga memiliki dua dimensi pendekatan dalam aplikasinya; pendekatan Ilahi dan pendekatan manusiawi. Karena manusia ini yakin ada dunia dan ada akhirat maka mustahil pembangunan ummat manusia dengan sisi pandang dunia saja atau akhirat saja, ia mesti dua-duanya. Karena manusia meyakini ada Khaliq yang Maha Mencipta dan ada makhluq yang diciptakannya, maka pembangunan ummat manusia pula harus berorientasi kepada ubudiyah kepada khaliq dan bermuamalah terhadap sesama makhluq dalam konteks syariah.

Membangun bangsa dengan syariah merupakan sebuah kewajiban bagi bangsa dan negeri itu sendiri, karena itu bahagian daripada perintah Allah SWT. Dan hukumnya wajib bagi seluruh penghuni negeri ini mulai dari peringkat kampung sampai ke peringkat negara. Kalau para pemimpin tidak mau menjalankan syariah dengan sempurna maka ia akan dimintakan pertanggungjawabannya di mahkamah Allah di hari nanti. Dan sikap ogah penguasa tersebut merupakan bahagian daripada memperolok-olok Allah sebagai tuhan sekalian alam.

            Efek daripada kecuaian para pemimpin terhadap implementasi syariah hari ini menjalar sampai ke anak cucu. Mereka akan membencikan syariah suatu masa nanti sebagaimana para endatu mereka melecehkannya hari ini. dengan demikian pembiaran terhadap pembangunan bangsa dengan syariah akan sambung menyambung mulai dari para penguasa hari ini sampai kepada anak-anak mereka, cucu-cucu mereka dan anak cucu mereka nanti dalam waktu yang tidak terbatas.

            Ada sebahagian penguasa yang takut membangun bangsa dengan syariah karena alasan tidak mau datang investor luar. Ini merupakan alasan kuno, kolot, dungu dan panténgöng, kenapa tidak, sudah 15 tahun lebih mereka membiarkan syariah khususnya di Aceh dengan alasan mengharap datangnya investor asing ternyata jauh panggang dari api. Karenanya alasan itu merupakan alasan stupid men yang tidak perlu diikuti oleh siapapun, malah sebaliknya harus dilawan dan diperbaiki suasananya menjadi Islami.

            Mengingat sejarah Aceh dan Indonesia tempo dulu, perjuangan Islam Aceh dari dulu hingga kini, seperti perjuangan DI/TII dan GAM yang berkepanjangan di masa silam, maka sangat amat rugi Aceh kalau tidak dibangun dengan syariat Islam secara menyeluruh, demikian juga untuk Indonesia. Lagi pula pembangunan Aceh dan Indonesia dengan menggunakan pola nasionalisme, sekularisme sudah terbukti gagal dari masa ke masa. Pembangunan Aceh dengan syariah tempo dulu baik di masa Kerajaan Aceh Darussalam maupun zaman zaman PUSA sudah membawa hasil gemilang sampai terkenang ke hari ini.

            Sebagai catatan paling akhir, melakukan sesuatu dalam kehidupan kita hari ini merupakan menanam benih untuk dipetik hasilnya oleh anak cucu di kemudian hari. Karena itu salah kita menanam benih hari ini maka salah pula hasil yang akan dipetik anak cucu di hari nanti. Kalau hari ini kita menanam pohon kelapa maka anak cucu kita sepuluh tahun kedepan akan memetik buah kelapa. Kalau hari ini kita menanam pohon mangga maka anak cucu kita nanti akan memetik buah mangga. Kalau kita menanam pohon jeruk hari ini maka anak cucu kita nanti akan memetik dan makan buah jeruk, kalau kita menanam bibit ganja hari ini maka anak cucu kita akan mengunyah ganja di kemudian hari. Demikian juga seandainya kita membangun anak bangsa hari ini dengan syariah maka anak cucu kita nanti akan disayangi dan dikasihi Allah manakala mereka menyatu dan mengamalkan syariah. Untuk itu semua mari membangun bangsa dengan syariah, dan katakan ya kepada syariah serta katakan tidak kepada hukum buatan manusia. Wallahu a’lam.

 

Artikel Ini ditulis oleh: Hasanuddin Yusuf Adan

(Ketua Umum Dewan Dakwah Aceh & Dosen Fak. Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry)

diadanna@yahoo.com

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 1435 H bertepatan dengan 2014 M, Dewan Da’wah Aceh kembali melaksanakan program tebar qurban, dengan tema tebar qurban untuk daerah terpencil dan untuk kaum dhuafa.
Prosesi penyembelihan hewan qurban serentak dilaksanakan pada Hari Minggu, tanggal 5 Oktober 2014 di tiga tempat; Markaz Dewan Da’wah Gampong Rumpet Krueng Barona Jaya Aceh Besar, Pesantrean Hidayatullah Gampong Nusa Lhok Nga dan Kabpaten Aceh Barat Daya.

Jumlah hewan qurban yang disembelih 5 ekor Sapi Qurban; masing-masing di Markaz Dewan Da'wah Gampong Rumpet sebanyak 3 ekor, di Abdya satu ekor dan di Pesantren Hidayatullah 1 ekor. Hewan Qurban tersebut adalah 1 ekor sumbangan dari Pengurus dan Simpatisan Dewan Da'wah Aceh yang ada di Aceh dan Luar Negeri (2 org Keluarga Besar Dewan Da'wah di London), 1 ekor berasal dari dua keluarga Orang Aceh yang berada di Malaysia dan bekerja di Timor Laste. selebihnya, satu ekor sumbangan Keluarga Besar Abdullah Agaos Semarang melalui BMH Hidayatullah Semarang (disembelih di Pesantren Hidayatullah Gampong Nusa Lhoknga Aceh Besar), 1 ekor sumbangan dari Yayasan dari Turki dan 1 ekor lagi sumbangan pegawai Puskesmas Kajhu Kecamatan Baitusalam.

Dewan Da'wah Aceh mengucapkan terima kasih kepada segenap donatur dan semua pihak yang telah menyukseskan program Tebar Qurban Bersama Dewan Da'wah, semoga amal ibadah kita diterima oleh Allah Swt, dan dapat kita tingkatkan di masa-masa mendatang.

Rabu (18/6/14) Pengurus Wilayah Dewan Dawah Aceh diterima di ruang tamu Kodam Iskandar Muda dalam rangka audiensi. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Umum Dewan Da’wah Aceh beserta jajaran dari Ketua Majlis Syura (Prof. Dr. Iskandar Usman, MA), pengurus harian (Said Azhar, Nazar Idris, MP, Jamaluddin, MA, Dr. Abizal Yati, Lc, MA, Enzus Tinianus, SH, Murdani Amiruddin) dan dari Dewan Pakar (Dr. Sofyan A. Gani, MA, Dr. Iskandar Budiman, MCL). Sementara dari Kodam Iskandar Muda dihadiri langsung oleh Pangdam Mayjen Pandu Wibowo yang didampingi oleh Kadit Bintal Kolonel Abu Hasan, Letkol Fauzi (Aster Kodam), yang membidangi intelijen (Mayor Iskandar) dan beberapa petinggi Kodam lainnya.

Pertemuan yang berlangsung akrab tersebut diawali dengan ta’aruf tim dari Dewan Da’wah Aceh, dan dilanjutkan dengan memperkenal sejarah lahirnya Dewan Da’wah dan program yang menjadi fokus kerja Dewan Da’wah. Selanjutnya Ketua Umum Dewan Da’wah Aceh, Dr. Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan, MCL., MA, menyampaikan program yang sudah, sedang dan akan dikerjakan oleh Dewan Da’wah Aceh. Di antara progam yang menjadi prioritas pada tahun ini adalah upaya pendiri Akademi Da’wah Indonesia (ADI) dalam rangka proses pengkaderan untuk melahirkan da’i-dai yang siap pakai dan bersedia terjun ke lapangan untuk mengemban tugas da’wah. Kecuali itu, pihak Dewan Da’wah juga menyatakan siap bekerjasama dengan jajaran Kodam Iskandar Muda khususnya dalam program bintal dan pembinaan keagamaan untuk prajurit di lingkungan Kodam Iskandar Muda, serta dalam rangka bakti sosial yang sering dilakukan oleh TNI. Khusus untuk program ADI, Dewan Da’wah Aceh meminta kepada Pangdam agar dapat membantu program ini sesuai dengan kemampuan dan ketentuan yang ada.

 

  1. Himbauan

     

    1. Hendaknya segenap bangsa Indonesia terutama kaum muslimin selalu mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, untuk mengharapkan berkah dan rahmat-Nya, sehingga bangsa ini terhindar dari bencana dan keterpurukan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (Al-A’raf : 96);

  1. Hendaknya segenap bangsa Indonesia terutama ummat Islam menjaga kesatuan dan persatuan ummat untuk keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta menghindari perpecahan yang akan menjurus kepada disintegrasi bangsa.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : “Dan berpegang teguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliah) bermusuhan, lalu Allah mempersatukan hatimu, sehingga dengan karunia-Nya kamu menjadi bersaudara, sedangkan (ketika itu)kamu berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari sana. Demikianlah, Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu mendapat petunjuk.” (Ali ‘Imran : 103);

  1. Segenap bangsa Indonesia diharap menjaga hati, ucapan, dan perbuatan; Jangan sampai menimbulkan hal-hal yang dapat mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan yang lain, (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain, dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Al-Hujur?t : 11);

  1. Khususnya kepada kaum muslimin Indonesia, Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia menghimbau supaya menggunakan hak pilihnya dan memilih wakil rakyat untuk DPR RI (DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota), dan DPD serta memilih Presiden dan Wakil Presiden yang mempunyai kriteria sesuai dengan ajaran Islam, yaitu :

     

    • Muslim yang amanah yaitu : kuat/mampu dan terpercaya;
    • Muslim yang shiddiq yaitu : jujur, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia dan tampil menjadi negarawan yang bersih;
    • Muslim yang fathanah yaitu : cerdas, tegas dan adil;
    • Muslim yang terampil melaksanakan tabligh yaitu : komunikatif, aspiratif, reformis, dan profesional;
    • Muslim yang sehat jasmani dan rohani, memiliki keberpihakan kepada mustadh’afin (orang yang lemah), komitmen untuk membela dan menegakkan Syari’at Islam dalam kehidupan sehari-hari;

Firman AllahSubhanahu wa Ta’ala : “Dan salah seorang dari kedua (perempuan) itu berkata, “Wahai ayahku! Jadikanlah dia sebagai pekerja (pada kita), sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil sebagai pekerja (pada kita) ialah orang yang kuat dan dapat dipercaya.” (Al-Qashash : 26)

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “Dia (Yusuf) berkata, “Jadikanlah aku bendaharawan negeri (Mesir); karena sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, dan berpengetahuan.” (Yusuf : 55)

Pesan Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam kepada Abu Dzar Al-Ghiffari Radhiyallahu ‘Anhu, tentang jabatan kepemimpinan harus diperoleh secara benar dan tepat :

???? ?????? ????? ?????  :?????? ??? ???????? ????? ?????? ????????????????? ????? : ???????? ???????? ???? ?????????? ????? ????? : ??? ????? ?????

  • ???????? ?????????? ????????? ?????????? ?????? ???????????? ?????? ??????????? ?????? ???? ????????? ?????????? ???????? ???????? ???????? ???????.

Abu Dzar RA dia berkata, saya berkata : “Wahai Rasulullah, tidakkah anda menjadikan aku sebagai pejabat?” Kemudian Nabi menepuk bahuku dengan tangan beliau, seraya bersabda : “Wahai Abu Dzar, kamu ini lemah (untuk memegang jabatan), padahal jabatan merupakan amanah; pada hari kiamat ia adalah kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi siapa saja yang mengambilnya dengan benar dan melaksanakan tugas dengan jujur.” (HR. Shahih Muslim no : 1825-1816);

Pesan Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam tentang Ruwaibidhah, yaitu ketika manusia mengahadapi zaman tipu-menipu:

 ????? ???????? ????? ?????? ????? ???????? ?????????  :?????????? ????? ?????????? ????????? ??????????? ????????? ??????? ??????????

  • ??????? ?????????? ???????????? ??????? ?????????? ??????????? ??????? ?????????? ?????????? ??????? ??????????????, ?????? ?????

???????????????? ????? : ????????? ?????????? ???? ?????? ???????????.

Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : “Akan datang atas manusia tahun-tahun penuh tipuan; Pada masa itu para pembohong akan dikatakan sebagai orang jujur, sebaliknya orang jujur dikatakan pembohong; Para pengkhianat dipandang amanah, sementara yang amanah dipandang sebagai pengkhianat;Di zaman itu para Ruwaibidhah turut bicara.” Nabi ditanya, “Apakah Ruwaibidhah itu?” Nabi menjawab : “Orang-orang bodoh yang mengurusi soal-soal kemasyarakatan.” (HR. Imam Ibnu Majah, Imam Ahmad dan Imam Malik dari dua jalan, Abu Hurairah dan Anas bin Malik. Syaikh Al-Albani menshahihkannya dalam Shahihul Jami’ no : 3650);

  1. Kepada Lembaga-lembaga Negara yang langsung atau tidak langsung bertanggungjawab atas penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dihimbau agar dapat menyelenggarakannya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan efisien, serta berlangsung dengan aman, damai, dan bermartabat;
  2. Menyerukan kepada semua calon-calon Anggota Legislatif dan calon-calon Presiden dan Wakil Presiden agar penyampaian Visi dan Misi Politik tidak dijadikan alat untuk mengelabui rakyat pemilih, menjauhi prasangka, saling menghujat dan memojokkan;
  3. Kepada Partai Politik peserta Pemilihan Umum, dan Partai atau Koalisi Partai yang mencalonkan calon Presiden dan Wakil Presiden, agar melaksanakan kampanye yang jujur, adil, tidak menggunakan politik uang, serangan fajar, dan tidak terjebak pada politik menghalalkan segala cara;
  4. Kepada masyarakat pemilih, agar menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan menggunakan akal sehat;
  5. Kepada Media, baik Cetak, Elektronik, maupun Media Sosial agar menjalankan fungsinya sebagai lembaga penyiaran yang netral, objektif, dan proporsional;
  6. Menganjurkan agar semua komponen bangsa bersikap dewasa, lapang dada, dan menahan diri dari tindakan-tindakan anarkis.

 

  1. Penutup dan Do’a

Akhirnya kami memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala :

?????????? ??????? ?????? ??????????? ?????????? ????? ????????? ?????????? ?????? ?????????? ???????????? ???????????? ??? ?????? ??????? ????? ?????? ?????????

 ????? ???? ???????????? ?????????????? ?????? ????????? ??????? ?????? ??????????? ???????????.

(Ya Allah, persatukanlah hati kami, perbaikilah hubungan antara kami; Tunjukkanlah kepada kami jalan-jalan keselamatan; Jauhkanlah dari kami segala hal yang keji baik yang lahir maupun yang bathin; Dan berkatilah kami dalam pendengaran dan penglihatan kami; Terimalah taubat kami, sesungguhnya Engkau Maha Penerima taubat dan Maha Penyayang).

 

Jakarta, 18  Rabi’ul Akhir 1435 H

                                                                                                     18      Februari    2014 M

 

                             Pengurus

         Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia

 

 

H. Syuhada Bahri                                                            Drs. H. Amlir Syaifa Yasin, MA.            

          Ketua Umum                                                                          Sekretaris Umum

  •  

 

 

Prof. Dr. Ir. H. A.M. Saefuddin

                  Ketua