Tahun 2014 Rakyat Aceh telah mengukir sejarah baru dalam pembinaan dan pengembangan hukum di dalam negara Republik Indonesia. Sebagaimana telah kita ketahui bersama   pada tanggal 22 oktober2014 bertepatan tanggal 27 Dzulhijjah 1435 H setelah melalui perdebatan dan diskusi yang panjang selama beberapa tahun akhirnya DPRA bersama Pemerintah Aceh dimasa kepemimpinan Dr. Zaini Abdullah dan Muzakkir Manaf  telah melahirkan sebuah Qanun Yang sangat fundamental bagi kehidupan masyarakat Aceh yang diberi nama Qanun Aceh Tentang Hukum Jinayat nomor 6 tahun 2014 dan telah diundangkan dalam dalam Lembaran Aceh tahun 2014 Nomor 7 pada tanggal 23 Oktober 2014. Di mana Qanun ini akan berlaku efektif pada tanggal 23 oktober 2015 atau satu tahun setelah diundangkan (Pasal 75), dan waktu itu hanya tinggal hitungan bulan (2 bulan 18 hari). Kondisi ini memunculkan ekspektasi besar dari masyarakat agar, khususnya aparat penegak hukum dan stakeholder terkait, mereka memiliki kesiapan dalam implementasi Qanun Jinayat tersebut.

Dari realitas di atas, lembaga Konsultasi Hukum Al-Hikmah dan Dewan Da’wah Aceh yang didukung oleh Ikatan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh (IKAHI MSA), Yayasan Putroe Kande dan KB PII Aceh, mengambil inisiatif untuk menggelar seminar yang bertajuk “Evaluasi Kritis Implementasi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jinayat dan Kesiapan Aparat Penegak Hukum”.

Seminar yang dilaksanakan hari Selasa (4/8) di Aula Mahkamah Syar’iyah Aceh ini diikuti oleh seratusan peserta yang terdiri akademisi, tokoh adat, ulama, para hakim, jaksa, polisi, pengacara, perwakilan Pemerintah Aceh (DSI), Perwakilan DPRA,mahasiswa, wartawan, lembaga dakwah dan ormas Islam dan dipandu oleh Junaidi Ahmad, MH (Ketua Dewan Da’wah Pidie/Komisioner KIP Aceh)

Sementara pemateri dan topik yang dibahas adalah:

  • Dari Kepala Kepolisian Daerah Aceh: Teknis penyidikan perkara jinayat dan beberapa kesulitan dalam praktek oleh AKBP. Deden Sumantri, SIK, MH
  • Dari Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh :“Peran Kejaksaan dalam penyelesaian perkara jinayat”. Oleh Hermansyah, SH., MA
  • Dari Mahkamah Syar’iyah Aceh :“Kewenangan Mahkamah Syar’iyah Dalam Mengadili Perkara Jinayat”. Oleh Drs. H. Jufri Ghalib, SH., MA
  • Dari Dinas Syari’at Islam Aceh: “Sekilas tentang Jarimah dan Uqubat yang diatur dalam Qanun No.6 Tahun 2014 tentang Jinayat”. Oleh Prof. Dr.  Syahrizal Abbas, MA

Ketua Panitia Pelaksana Seminar, Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH., MM (Mantan Ketua MSA), dalam sambutannya menyatakan apresiasi kepada DPRA yang dengan semangat tinggi telah mensahkan Qanun Jinayat, namun, Soufyan mengingatkan agar DPRA juga bersemangat dalam mendukung alokasi anggaran untuk sosialisasi dan implementasi Qanun tersebut. Begitu juga pihak Pemerintah Aceh, agar segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai peraturan operasional dari Qanun ini dan melakukan sosialisasi secara massif. Jangan  sampai 2 bulan lagi mau diimplentasikan, ketika kita datangi Biro Hukum Setda Aceh buku Qanunnya saja belum ada, ini akan menjadi beberapa catatan kritis kita dalam seminar ini yang bertujuan agar implementasi Qanun ini berjalan dengan baik dan tidak banyak menimbulkan resistensi di lapangan. Sementara Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Prof. Syahrizal Abbas, MA, dalam paparannya menyatakan bahwa pelaksanaan syariat Islam di Aceh jangan dilihat dari sisi instrumen penegakan hukum semata, juga perlu instrumen pendidikan syar’iat dan da’wah. Sehingga proses bersyariat suatu saat nanti akan menjadi kesadaran bersama, tanpa merasa dipaksa dan atau terpaksa. Untuk itu, Dinas Syariat Islam jangan sampai menjadi sub-ordinat dan SKPA lain. Jadi, perlu dikukuhan kembali tentang peran setiap SKPA dan semua stakeholder dalam menyukseskan pelaksanaan dan penegakan syariat Islam di Aceh. Kita bersyukur di UIN Ar-Raniry sudah ada mata kuliah Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, dan untuk pendidikan dasar sampai menengah ini perlu dipikirkan, siapa yang akan mewujudkannya? Tentu saja dengan melibatkan lintas SKPA dan dukungan semua stakeholder, demikian pungkas Pak Kadis.

Dalam proses diskusi dan tanggapan dari peserta yang berkembang ada beberapa point penting yang disampaikan dan direkomendasikan  dalam seminar ini, di antaranya:

  1. Menyongsong pemberlakuan Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Jinayat pada tanggal 22 September 2015 Gubernur Aceh atau yang mewakili bersama Intansi terkait perlu mengadakan konprensi pers dan dialog melalui  TV untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.
  2. Gubernur bersama Instansi/Lembaga terkait segera melakukan konsultasi/koordinasi dengan jajaran terkait ditingkat pusat untuk menyamakan persepsi dalam hal inplementasi Qanun Jinayat dan pelaksanaan Syari’at pada umumnya, seperti Mahkamah Agung, Kejagung, Kapolri dan Kemenkum HAM.
  3. Pemerintah Aceh berkewajiban memfasilitasi/ menyediakan Anggaran untuk pelatihan atau bimbingan teknis penyelesaian perkara jinayat secara berkelanjutan bagi aparatur penegak hukum di Aceh (penyidik, Jaksa dan hakim Mahkamah Syar’iyah dan Wilayatul Hisbah).
  4. Biaya penyelesaian perkara jinayat sejak dari proses penyidikan dan persidangan di Mahkamah Syar’iyah ditanggung oleh Pemerintah Daerah (APBA), melalui Dinas Syariat Provinsi, sedangkan biaya eksekusi dibebankan menjadi tanggung jawab pemerintah Kab/Kota masing-masing.
  5. Besaran jumlah biaya proses penyelesaian perkara Jinayat ditetapkan berdasarkan usul/ kesepakatan jajaran Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Syar’iyah.
  6. Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota berkewajiban melakukan pembinaan ketrampilan dan mental spiritual terhadap terpidana pelanggar syari’at, yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) bersama terpidana lainnya sesuai dengan bakat dan ketrampilan dasar yang mereka miliki.
  7. Untuk ketertiban Adminitrasi dan peningkatan kinerja pelayanan disetiap Mahkamah Syar’iyah Kab/Kota perlu dibentuk Panitera Muda Jinayat yang tugasnya seperti tugas Panitera Muda Pidana di Peradilan Umum. Sambil menunggu penunjukan jabatan definitif dari Mahkamah Agung perlu ditunjuk pejabat sementara yang memenuhi syarat  oleh Gubernur atas usul Ketua Mahkamah Syar’iyah Provinsi dengan pemberian tunjangan kinerja yang memadai oleh pemerintah daerah (APBA) melalui Dinas Syari’at Islam Provinsi.

REKOMENDASI:

  1. Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota bersama para Ulama dan melibatkan ormas Islam perlu memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang Qanun Jinayat, melalui da’wah dan sosialisasi yang massif sebagai langkah prefentif guna meminimalisir terjadinya pelanggaran dengan menyediakan anggaran yang cukup.
  2. Tata cara pelaksanaan Hukuman Cambuk dihadapan umum yang selama ini  sudah berjalan perlu ditinjau ulang, terutama bila eksekusi hukuman cambuk melebihi 20 kali cambukan, berkaitan dengan panggung, apakah perlu yang permanen atau tidak?
  3. Untuk meningkatkan  profesionalisme dan memperkaya wawasan Aparatur penegak hukum Syari’at di Aceh perlu diberi kesempatan dan bantuan untuk melakukan studi banding keluar Negeri seperti Malaysia, Turki, Saudi Arabia dan lain-lain sesuai kemapuan anggaran (APBA/APBD).
  4. Untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi serta evaluasi secara berkala antar Lembaga penegak hukum di Aceh dan pemerintah Daerah dalam pelaksanaan hukum jinayat perlu segera dibentuk Forum Kerjasama terutama di Tingkat Provinsi, (Pemda, Dinas Syariat, Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Syar’iyah, KemenkumHam dan Baitul Mal).
  5. Dengan berlakunya Qanun Jinayat [Qanun No. 6 tahun 2014],  Mahkamah Syar’iyah di Aceh akan mendapat tambahan minimal 15 jenis perkara jinayat sebagai kewenangan baru sesuai amanat UU Pemerintahan Aceh  (UU No.11 Tahun 2006). Oleh karena itu disarankan Pemerintah Aceh dapat membantu tenaga security dan Administrasi bagi masing-masing Mahkamah Syar’iyyah minimal 3 orang.
  6. Untuk menindak lanjuti pelaksanaan Qanun Nomor 6 Tahun 2014, Dinas Syari’at Islam bersama dengan lembaga/ instansi penegak hokum dan Kemenkum dan HAM segera menyusun Peraturan Gubernur yang mengatur :
  • Biaya perkara jinayat;
  • Rumah tahanan bagi pembuat pelanggaran Qanun Jinayat;
  • Peradilan anak di Mahkamah Syar’iyah;
  • dan komponen-komponen lainnya.

 

Banda Aceh, 4 Agustus 2015

TIM PERUMUS

1. Prof. Dr. Hamid Sarong, SH., MH      

2. Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH., MH., MM

3. Dr. Munawar A. Jalil, MA

4. Drs. Miswar Sulaiman

5. Drs. H. Rafiuddin, SH

6. Drs. H. Abd. Manan Hasyim, SH

7. Drs. Syekhan Aljufri, SH., MH

SERAMBINEWS.COM, LANGSA – Dosen Pascasarjana Universitas Islam Negeri AR-Raniry, Dr Tgk Hasanuddin Yusuf Adan MCL memuji kinerja Pemerintah Kota Langsa dalam mengimplementasi syariat Islam.

Syariat Islam tidak akan jalan apabila tidak ada dukungan dari pemerintah. Kita patut merasa bangga dengan berjalan karena kerja keras pemerintah,” kata Hasanuddin Yusuf Adan saat memberi tausiah pada acara halalbihalal di Meuligoe Timue, Kota Langsa, Senin (27/07/2015).

Hasanuddin Yusuf Adan menambahkan, ia juga turut mengapresiasi Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM yang tanpa lelah terus menyuarakan pelaksanaan syariat Islam di Langsa. “Beliau tidak menyerah meski berbagai ancaman dan fitnah dialamatkan kepadanya,” katanya.

Karena itu, Ketua Umum Dewan Da’wah Aceh ini berdoa agar Kadis SI Langsa mendapat keberkahan umur yang panjang dan mampu mengemban amanah rakyat. “Semoga syariat Islam terus bersinar di Kota Langsa,” pungkasnya.

 

Yayasan Alwaahah Al Ijtimaiyyah Al Khairiyah bekerjasama dengan Dewan Da’wah Aceh, kembali menyalurkan 100 paket sembako kepada anak yatim, janda dan fakir miskin  di Gampong Rumpet dan masyarakat lainnya, Jumat sore, 3 Juli 2015.

Penyerahan bantuan dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pokok selama bulan suci Ramadhan 1436 H ini dipusatkan di Markaz Dewan Da’wah Aceh, Gampong Rumpet Kec. Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Da’wah Aceh Dr. Muhammad AR, M.Ed kepada wartawan, Minggu 5 Juli 2015.

Dalam sambutannya, Dr. Muhammad AR, M.Ed mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak yayasan yang telah berusaha memfasilitasi bantuan tersebut. Sebelumnya pada 7 Juni 2015 yang lalu, Dewan Dakwah Aceh bekerjasama dengan Organisasi Konferensi Islam (OKI) Perwakilan Aceh juga telah menyalurkan bantuan sembako seperti ini.

“Bantuan ini berisi 15 Kg beras, gula pasir, minyak makan, tepung terigu, susu, teh, dan mentega dan disalurkan khusus kepada masyarakat Gampong Rumpet dan masyarakat lainnya yang belum mendapatkan bantuan sebelumnya,” Kata Muhammad AR.

Ketua Umum Dewan Da’wah Aceh, Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan, juga mengharapkan kepada masyarakat Gampong Rumpet  agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan sempurna, menjaga ukhuwah Islamiyah dengan tidak menebar permusuhan, iri hati dan kedengkian terhadap sesama muslim dan tidak lagi meninggalkan ibadah-ibadah wajib, khususnya shalat lima waktu sebagaimana keinginan dari para donatur.

Sementara itu Koordinator Yayasan Alwaahah Al Ijtimaiyyah Al Khairiyah Perwakilan Aceh, Faisal mengatakan bantuan ini bersumber dari para kaum muslim Arab Saudi. Menurutnya, kegiatan serupa juga dipusatkan di Samahani dan beberapa tempat lainnya.

“Bantuan ini merupakan bentuk solidaritas dari para donatur terhadap sesama kaum muslimin dan semoga dapat membantu kesulitan anak yatim, janda dan fakir miskin yang menerimanya, khususnya dalam menghadapi bulan suci Ramadhan ini,” Kata Faisal.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Yayasan Alwaahah Al Ijtimaiyyah Al Khairiyah, yang ikut serta membagikan paket bantuan sembako tersebut kepada para anak yatim, janda dan fakir miskin. Juga dihadiri oleh pengurus Dewan Dakwah Aceh.[] (mal)

Pengurus Wilayah Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia Perwakilan Aceh (Dewan Da’wah Aceh), Senin (29/6/2015) sore menggelar buka bersama masyarakat. Acara tersebut berlangsung di Markaz Dewan Da’wah Aceh di Gampong Rumpet, Kec. Krueng Barona Jaya, Kab. Aceh Besar.

Ketua Umum Dewan Da’wah Aceh, Tgk Hasanuddin Yusuf Adan mengatakan kegiatan buka puasa bersama ini merupakan agenda rutin yang selalu dilaksanakan oleh Dewan Da’wah Aceh pada setiap tahunnya.

“Buka puasa tahun ini lebih meriah dari sebelumnya, karena kita bisa berbuka bersama dengan 300 orang, yang sebagian besar warga Gampong Rumpet, dan ditambah dengan kehadiran Bapak Camat dan Kapolsek Krueng Barona Jaya, Muslimat Dewan Da’wah Aceh, Pemuda Dewan Da’wah Aceh dan para undangan lainnya, dengan menu utamanya kuah beulangong. Kegiatan  ini terlaksana berkat kerjasama Dewan Da’wah Aceh dengan Yayasan Qatar Charity Perwakilan Aceh” kata Hasanuddin.

Adapun taushiah jelang berbuka disampaikan oleh Ketua Majelis Syura Dewan Da’wah Aceh Prof. Dr. Iskandar Usman, MA. Dalam taushiahnya Prof. Iskandar menyampaikan tentang perilaku ummat Islam yang sering salah ketika bulan Ramadhan tiba.

Dari sisi finansial seharusnya bulan ramadhan menjadi bulan yang lebih sedikit pengeluarannya untuk konsumsi dan memperbanyak  intensitas ibadah, akan tetapi kita malah banyak sekali pengeluarannya, dan yang disayangkan pengeluaran yang banyak tersebut tidak dinikmati secara maksimal, tetapi banyak  yang terbuang sehingga mubazir. Juga dengan berpuasa di bulan Ramadhan, kita diharapkan akan menjadi sehat. Tetapi sebaliknya banyak juga yang menjadi sakit karena teknis berbuka dan sahur yang salah.

“inilah perilaku yang harus segera diubah agar harapan ibadah puasa dapat melahirkan insan muttaqin sekaligus sehat dapat digapai oleh kita semua,” tutup Prof Iskandar [].

Lembaga pendidikan Akademi Dakwah Indonesia (ADI) Aceh mengirimkan mahasiswanya ke daerah perbatasan Aceh dan Sumatera Utara. Sebanyak 10 mahasiswa yang tergabung sebagai kafilah dakwah ini akan ditempatkan di Kab. Aceh Tamiang dan Kota Subulussalam. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur ADI Aceh Dr. Muhammad AR, M.Ed yang didampingi Panitia Pelaksana Dr. Abizal Muhammad Yati, Lc. MA kepada wartawan Sabtu 13 Juni 2015.

Muhammad AR mengatakan bahwa para kafilah dakwah ini nantinya akan ditempatkan di daerah-daerah terpencil yang banyak muallafnya di kedua Kab/Kota tersebut selama sebulan penuh di bulan puasa ini. Tugas utama mareka adalah menghidupkan ramadhan dengan berbagai kegiatan seperti mengajarkan Iqra, Al Qur’an dan Ilmu Agama kepada para keluarga muallaf.

“Para kafilah dakwah ini juga akan menjadi imam shalat taraweh dan penceramah. Mareka akan digilir dari meunasah ke meunasah dan dari mesjid ke mesjid. Pihak ADI Aceh juga sudah berkoordinasi dengan Pengurus Dewan Da’wah Kab/Kota untuk membantu pelaksanan kegiatan ini” kata Muhammad AR.

Selanjutnya jelas Muhammad AR tujuan dari pengiriman kafilah dakwah ini ke daerah perbatasan adalah membantu masyarakat di daerah tersebut untuk menghidupkan kegiatan ramadhan selain untuk memperkuat akidah mareka dari rayuan para misionaris.

“kita tentu tidak menginginkan saudara kita yang muallaf ini akan kembali ke agama asalnya karena kurangnya perhatian kita dalam membekali akidah mareka” jelasnya.

Kepada para kafilah dakwah ini Muhammad AR juga berpesan agar dalam menjalani tugas ini haruslah dibarengi dengan kesabaran sebab tantangan dakwah didaerah terpencil sangatlah besar, mengingat jumlah Muslim yang minoritas, disamping itu keadaan masyarakat yang masih sangat primitif dan sebagian besar mereka muallaf.

“Tugas sebagai kafilah dakwah ini sangatlah mulia karena pernah di emban oleh Nabi Muhammad dan para sahabatnya. Oleh karena itu gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” tutup Muhammad AR.

 

Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1436 H, OKI (Organisasi Konferensi Islam) Perwakilan Aceh, Minggu, 7 Juni 2015 menyalurkan bantuan paket sembako kepada anak yatim dan fakir miskin  yang ada di Aceh Besar dan sekitaran Banda Aceh. Proses penyaluran paket sembako dipusatkan di Markaz Dewan Da’wah Aceh, Gampong Rumpet Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Sejumlah 200 paket, yang berisi 15 Kg beras, gula pasir, minyak makan, terigu, susu, teh, mentega dan 1 pak kurma, disalurkan untuk anak yatim Pesantren Ar-Rabwah Indrapuri, anak panti asuhan Desa Ceurih Ulee Kareng, muallaf dari Pesantren Baitul Arqam Sibreh, Santri Pesantren Ummahatul Mukminin Montasik, UKBA, perwakilan masyarakat Rumpet dan beberapa fakir miskin lainnya.

Koordinator OKI di Aceh, Mughni, menyatakan bahwa bantuan ini bersumber dari kaum muslim Turki yang tinggal di Eropa, khususnya Jerman dan tergabung dalam sebuah lembaga yang bernama Hasene. Bantuan ini merupakan bentuk solidaritas mereka terhadap sesama muslimin, dan semoga dapat membantu kesulitan anak yatim dan fakir miskin yang menerimanya, khususnya dalam menghadapi bulan suci Ramadhan.  Lebih lanjut Mughni menjelaskan bahwa kegiatan serupa juga dipusatkan di Baitussalam, Seulimum, Pidie dan pengungsi Rohingya di Aceh Timur.

Sementara Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan, selaku ketua umum Dewan Da’wah Aceh dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada OKI yang telah berusaha memfasilitasi bantuan ini, dan juga kepada kaum muslimin Turki yang bermukim di Eropa dan tergabung dalam Hasene. Selanjuntnya, kami mohon maaf, khususnya kepada masyarakat Gampong Rumpet, lokasi Markaz Dewan Da’wah Aceh, karena bantuan yang dapat kami usahakan sangat terbatas sehingga tidak dapat diterima oleh semua kaum dhuafa, semoga di kesempatan berikutnya akan ada bantuan-bantuan lain.

Di akhir pesannya, Tgk. Hasanuddin menyampaikan keinginan dari para donatur agar kita dapat menjalankan ibadah puasa dengan sempurna, menjaga ukhuwah Islamiyah dengan tidak menebar permusuhan, iri hati dan kedengkian terhadapa sesama muslim, dan tidak lagi meninggalkan ibadah-ibadah wajib, khususnya shalat lima waktu.

Dalam kegiatan ini juga dihadiri oleh dua orang dari perwakilan Hasene, yang turut langsung membagikan paket bantuan sembako tersebut kepada para anak yatim dan fakir miskin.

 

Banda Aceh, 7 Juni 2015

 

Said Azhar

Sekum Dewan Da’wah Aceh

Senin, 1 Juni 2015, Dewan Da’wah Aceh melakukan kunjungan kali kedua untuk menyalurkan bantuan ke posko pengungsi Muslim Rohingya yang ada di Kuala Cangkoi Seuneudon Aceh Utara. Bantuan berupa kain sarung, beras, pakaian layak pakai dan uang tunai sebesar 12,3 juta  diterima oleh koordinator relawan posko ACT. Pengungsi ini sudah sebulan lebih menepati lokasi Kuala Cangkoi, dan sudah ada komitmen dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam waktu dekat untuk menyiapkan tanah untuk relokasi pengungsi di  Kuta Makmur, dekat jalan pipa line dengan membangun shelter/tempat tinggal, demikian penjelasan koordinator posko ACT.

Zulfikar, SE selaku koordinator Posko Dewan Da’wah Aceh, didampingi perwakilan dari BKM Baitusshalihin Ulee Kareng, dalam prosesi penyaluran bantuan menyampaikan keprihatinan mendalam dengan derita Muslim Rohingya, dan mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang akan menyiapkan tempat tinggal sementara untuk muslim Rohingya. Semoga kebijakan ini disahuti juga oleh Pemerintah Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur secara khusus untuk pengungsi di sana, dan Pemerintah Aceh serta Indonesia secara umum.

Kami juga mengucapkan terima kasih kepada donatur yang sudah menyalurkan bantuan melalui Dewan Da’wah dan BKM Baitusshalihin Ulee Kareng, dan bantuan yang kami berikan ini tidak seberapa dibandingkan dengan musibah dan pengorbanan yang ditanggung oleh saudara kami dari Rohingya, semoga Allah Swt memberi kesabaran kepada mereka dan kepada yang sudah menyumbang semoga menjadi sedekah jariyah yang akan dibalas oleh Allah Swt. baik di dunia maupun akhirat, kata Zulfikar mengakhiri sambutannya.

Adapun data jumlah pengungsi muslim Rohingya yang selama ini sudah ada di Aceh adalah sebagai berikut:

Tempat Penampungan

Rohingya

Bangladesh

TOTAL

Laki-laki

Perempuan

Anak-Anak

Jumlah

Laki-laki

Kuala Langsa – Kota Langsa

118

76

63

257

426

683

Bayeun – Aceh Timur

187

86

84

357

52

409

Rawa Cangkoi – Aceh Utara

168

69

92

329

40

369

Gedung SKB – Aceh Tamiang

27

12

 

39

9

48

 

Banda Aceh, 3 Juni 2015

Pengurus Dewan Da’wah,

 

Zulfikar, SE

Ketua Bid. Sosial dan Penanggulangan Bencana

Dalam rangka mewujudkan ukhuwah Islamiyah dan solidaritas kemanusiaan, Dewan Da’wah dan Persaudaraan Muslimah (Salimah) Kabupaten Pidie mengunjungi Muslim Rohingya yang diusir dari kamuing halamannya, dan saat ini mereka terdampar di beberapa tempat di Aceh

Di wilayah Aceh Utara, tepatnya di Kuala Cangkoi Lhoksukon,  sekitar 581 orang dengan rincian wanita 76 orang, laki-laki 462 orang anak-anak sebanyak 43 orang. Sementara di wilayah Kuala Langsa berjumlah 790 Orang dengan rincian wanita 70 Orang, pria 660 orang dan anak-anak 60 orang. di wilayah Tamiang 47 orang imigran Rohingya menetap di Desa Sungai Keruk, Kecamatan Seruway, 12 gadis dan 35 pemuda

Selain itu ada yang baru merapat malam kemarin di Kuala Julok Aceh Timur sebanyak 500 dan mereka sudah dibawa ke penampungan di Kuala Langsa.org baru datang tadi malam, mendarat di Kuala Julok Aceh Timur.

Dalam kunjungan kali ini, Rabu, 20 Mei 2015, Dewan Da’wah Dan Salimah Pidie menyalurkan bantuan ke posko pengungsi yang ada di Kuala Cangkoi Seuneudon Aceh Utara. Bantuan berupa pakaian dalam dan baju wanita, pembalut, susu siap minum, milo, biskuit dan peralatan mandi (sabun, sampho dan minyak rambut) dan uang tunai sebesar 14 juta.  Bantuan diterima oleh koordinator relawan posko ACT dan Kammi. Pengungsi ini sudah dua minggu menepati lokasi Kuala Cangkoi, dan kalau pemerintah menyiapkan tanah pihak ACT sudah berkomitmen untuk membangun barak bagi mereka, karena lokasi sekarang yang dekat laut tidak kondusif untuk pengungsi dalam jangka waktu lama, demikian penjelasan relawan ACT.

Junaidi, SH., MH selaku ketua Dewan Da’wah Pidie, didampingi Ainul, S.Pd Ketua Muslimah Pidie, dalam prosesi penyaluran bantuan menyampaikan keprihatinan mendalam dengan derita Muslim Rohingya, dan menghimbau agar Pemerintah Aceh melalui Pemerintah Pusat agar mengizinkan mereka menetap di Aceh. Apalagi orang Aceh sangat terbuka dalam menerima dan membantu mereka. Ini terbukti ketika negara lain menolak mereka, Indonesia, melalui orang Aceh dengan lapang dada menerima dan membantu mereka secara spontanitas.

 Kami juga mengucapkan terima kasih kepada donatur yang sudah menyalurkan bantuan melalui Dewan Da’wah dan Salimah Pidie, dan bantuan yang kami berikan ini tidak seberapa dibandingkan dengan musibah dan pengorbanan yang ditanggung oleh saudara kami dari Rohingya, semoga Allah Swt memberi jalan keluar terbaik atas masalah ini, kata Junaidi mengakhiri sambutannya.

 

 

Pidie, 21 Mei 2015

Pengurus Dewan Da’wah Pidie

 

Drs. Yusmadi, M.Pd

sekrataris

Dalam rangka meringankan beban dan penderitaan Muslim Rohingya yang mendarat di beberapa pelabuhan di Aceh akibat diusir dan dibunuh di negaranya sendiri, Myanmar, Dewan Da’wah Aceh bekerjasama dengan BKM Mesjid Baitusshalihin membuka posko penggalangan bantuan yang berpusat di Masjid Baitusshalihin, Ulee Kareng Banda Aceh. Kepada para aghniya dan donatur dapat menyalurkan bantuan dengan menghubungi nomor telepon koordinator (Zulkfikar/HP. 08126908733), atau langsung ke rekening Bank Aceh Syariah rekening nomor 612 01 08 0000315 atas nama Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia.

Kebutuhan mendesak sesuai urutan

  1. Sembako
  2. Susu untuk anak-anak dan orang dewasa
  3. Peralatan Shalat (mukena, sarung, sajadah dan al-Quran)
  4. Pampers Anak-anak dan pembalut wanita
  5. Peralatan mandi (sabun mandi, odol, sikat gigi, shampoo dll)
  6. Tas untuk menyimpan pakaian

Untuk  informasi, jumlah pengungsi saat ini adalah;

Di wilayah Aceh Utara sekitar 581 orang dengan rincian wanita 76 orang, laki-laki 462 orang anak-anak sebanyak 43 orang.

Di wilayah Langsa berjumlah 790 Orang dengan rincian wanita 70 Orang, pria 660 orang dan anak-anak 60 orang.

di Wilayah Tamiang 47 orang imigran Rohingya di Desa Sungai keruk, kecamatan Seruway, 12 gadis dan 35 pemuda

Penampungan Kuala Langsa sebanyak 790. Mereka terdiri atas 420 imigran asal Bangladesh dan 370 imigran dari Myanmar. Semua imigran dari Bangladesh berjenis kelamin laki-laki. Sedangkan yang dari Myanmar terdiri atas 240 laki-laki dewasa, 70 perempuan dewasa, dan 60 anak-anak.

500 org baru datang  dan mendarat di Kuala Julok Aceh Timur sekarang sudah dievakuasi ke Kuala Langsa

Pengurus Pemuda Dewan Dakwah Aceh (PDDA) menggelar Daurah Dakwah I untuk tahun 2015. Kegiatan yang dipusatkan di dua tempat sekaligus, berlangsung selama dua hari di Markaz Dewan Dakwah Aceh Gampong Rumpet, Kec. Barona Jaya, Kab. Aceh Besar, kemudian berlanjut di Kompleks Pesantren Darul Hijrah, Aceh Besar.

Kegiatan yang bertemakan “Membangun Generasi Peradaban Dakwah” tersebut, dilaksanakan tanggal 29-30 Maret 2015, dengan menghadirkan sejumlah pemateri dari unsur akademisi UIN Ar-Raniry, Unsyiah, Unmuha, dan LIPIA Baiturrahman Banda Aceh.

Kegiatan yang dibuka oleh Ketua Umum Dewan Dakwah Aceh Tgk. H. Dr. Hasanuddin Yusuf Adan, MCL, MA., diikuti secara antusias oleh 50 orang yang didominasi mahasiswa/i semester awal dari seluruh Aceh sebagai peserta. Kesemuanya merupakan calon kader dakwah yang berasal dari berbagai kampus PTA/PTN/PTS di seluruh Aceh.

“Kegiatan ini merupakan upaya merekrut kader-kader berkualitas sebagai pengurus PDDA kedepan, maka sengaja direkrut dari PTA/PTN/PTS dari seluruh kampus yang ada di Aceh,” terangnya.

"Selain materi kajian islam, kegiatan diselingi outbond dan malam muhasabah," tambahnya. 
Peserta cukup antusias mengikuti pelatihan tersebut. Tampak seluruh peserta mengikuti seluruh rangkaian kegiatan selama dua hari hingga usai. 

“Disadari bahwa eksistensi PDDA sebagai lembaga kader yang konsisten dalam memperjuangkan penegakan Syariat Islam di Aceh selama ini, menjadi daya tarik sendiri bagi para pemuda Islam di Aceh yang berminat menjadi muballigh, maka penting bagi segenap peserta untuk berprilaku sesuai tuntunan baginda Rasulullah SAW, dengan menunjukkan pribadi yang amanah dan santun,” demikian salah satu isi sambutan Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan, mengingatkan kepada peserta.

“PDDA merupakan satu-satunya lembaga pemuda kader dakwah bersifat nasional yang dimiliki Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia pusat dan berkedudukan di Aceh. Lembaga ini menjadi pilot project bagi DDII secara nasional, karena belum ada di provinsi lain,” demikian penjelasan Basri Effendi, selaku Ketua Umum PDDA yang juga Dosen Fakultas Hukum Unsyiah.

Kegiatan ini ditutup tepat pukul 12.00 Wib, Minggu (29/3/2015) bertempat di Gedung Serbaguna Kompleks Pesantren Darul Hijrah, Kec. Kuta Malaka, Kab. Aceh Besar. (RZ/DS)